Ditemukan 25166 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2018 — Putus : 23-11-2018 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 69/Pdt.G.S/2018/PN Psp
Tanggal 23 Nopember 2018 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK ,CABANG SIBUHUAN
Tergugat:
1.PULI POHAN
2.PURNAMA HASIBUAN
261181
  • M E N G A D I L I :

    1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.63.140.018 (enam puluh tiga juta seratus empat puluh ribu delapan belas rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit
    macet yang terdiri dari tunggakan pokok Rp.56.331.000 (lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) menjadi kredit dalam kategori kredit macet yang terdiri dari tunggakan bunga Rp.6.809.018 (enam juta delapan ratus sembilan ribu delapan belas rupiah);
  • Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan1.
Register : 05-01-2016 — Putus : 11-02-2016 — Upload : 26-03-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 1/Pdt.G.S/2016/PN Sim
Tanggal 11 Februari 2016 — KOKO NUSI SYAHPUTRA, S.T., Kepala Cabang Koperasi Kredit (CU) Cinta Mulia Pematang Kerasaan Rejo (Pem. Kerasaan) beralamat di Pematang Kerasaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Lawan SUPARMAN TARIGAN
8411
  • Tunggakan Bunga Rp. 27.024.640,-c. Denda Tunggakan Rp. 2.216.865,-Total Rp. 75.138.142,-4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 28-10-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 06-01-2023
Putusan PN KOTOBARU Nomor 7/Pdt.G.S/2022/PN Kbr
Tanggal 8 Desember 2022 — Penggugat:
PT. Bank Perkreditan Rakyat Sarantau Sasurambi
Tergugat:
ZULFI ENDRI
507
  • surat Perjanjian Kredit nomor PK : 454/BPR-SS/MK/12-2009/12-2012 yang mana perjanjian kredit tersebut telah ditandatangani di Muara Labuh pada hari RABU tanggal 30 Desember 2009 adalah sah dan mengikat para pihak;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat terhadap seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai data kewajiban angsuran kredit yang telah tertunggak yaitu mulai dari angsuran ke 27 (dua puluh tujuh) sampai dengan angsuran ke 36 (tiga puluh enam) baik tunggakan
    pokok, tunggakan bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.12.880.500,- (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut ;
  • No.

    Tunggakan angsuran pokok

    Rp.6.318.000,-

    2.

    Tunggakan angsuran bunga

    Rp.4.375.000,-

    3.

    Denda atas tunggakan

    Rp.2.187.500,-

    TOTAL

    Rp.12.880.500,-

    (dua belas juta delapan ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah);

    6.

Register : 29-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Pky
Tanggal 5 September 2019 — Penggugat:
PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Bambalamotu
Tergugat:
MUZDALIFAH
4215
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.64/7911/8/2015, Tanggal 19 Agustus 2015 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp38.196.886,00 (tiga puluh delapan juta seratus
    sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 706 Desa Randomayang Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara Propinsi Sulawesi Barat yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman
    Bahwa akibat kredit macet milik Tergugat dan Tergugat II, Penggugatmenderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan bunga pinjamansebesar :Pokok : Rp.34.800.000. Bunga : Rp.3.396.581Rekalkulasi Total : Rp. 38.196.581.
    Total sebesar 38.196.581 (tiga puluh delapan juta seratus sembilanpuluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu).Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat dan Tergugat IItersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadanganaktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya inisebesar tunggakan pokok tersebut sebesar 38.196.581 (tiga puluhdelapan juta seratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapanpuluh satu).Hal. 3 dari 16 (Nomor: 19/Pdt.GS/2019/PN.PKY)Berdasarkan segala
    (tiga puluh delapan jutaseratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah);Menimbang, bahwa dikarenakan Tergugat sudah dinyatakan wanprestasi,maka konsekuensinya Tergugat harus dihukum untuk melakukan prestasi yang belumdilakukan, sebesar Rp38.196.886,00 (tiga puluh delapan juta seratus sembilan puluhenam ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), sehingga petitum ini patutuntuk dikabulkan;Menimbang, bahwa petitum ke3, memohon agar Tergugat jika tidakmelunasi seluruh tunggakan
    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruhtunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikandalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.64/7911/8/2015, Tanggal 19 Agustus2015 di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp38.196.886,00 (tiga puluhdelapan juta seratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan puluhenam rupiah);4.
    Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarelakepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.706 Desa Randomayang Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Mamuju UtaraPropinsi Sulawesi Barat yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang denganperantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilpenjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaranpinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;5.
Register : 11-09-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 12/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat:
PT BPR SURYA YUDHAKENCANA
Tergugat:
1.WAHYONO
3.Kuswati
4.SUPINAH
2319
  • Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit (SPK) No.103204008541/KNS/MDR/II/2019 yang disepakati dan ditandatangani oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, serta Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan
    bunga dan denda rincian sebagai berikut:
  • Outstanding pokok: Rp36.750.000,00

    Kewajiban bunga: Rp 150.968,00

    Tunggakan Bunga: Rp18.735.000,00

    Denda Tunggakan (986 hari) : Rp24.205.823,00_+

    Total Rp79.841.791,00 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah);

    6.

    Menghukum Tergugat I apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (outstanding pokok, tunggakan bunga dan denda tunggakan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu:

    Bukti kepemilikan tanah beserta bangunan rumah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2059 surat ukur No.00475/Purwasaba/2013 luas 2.107 m2 terletak di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, atas nama Supinah/Tergugat III;

    Maka akan

Register : 23-02-2017 — Putus : 11-04-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 11/Pdt.G.S/2017/PN.JBG
Tanggal 11 April 2017 — SUSANNA MIDIYAWATI sebagai Penggugat dan HADI WARDOYO sebagai Tergugat
5810
  • Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :- Tunggakan pokok : Rp. 49.677.307,77- Tunggakan bunga : Rp. 4.543.935,70- Denda : Rp. 5.422.124,35 +Total : Rp. 59.643.367,824. Menyatakan Penggugat berhak tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan untuk melunasi seluruh hutang Debitur ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6.
    Bahwat Tergugat telah mendapat fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian KreditNomer :0588/CAB.JMB/IV/2014 sebesar Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah)dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan dengan angsuran bunga perbulannya sebesar Rp. 3.871.000, (tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu riburupiah) yang mana ada total perlunasan dengan perincian sebagai berikut : Tunggakan Pokok : Rp.49.677.307,77 Tunggakan Bunga > Rp. 4.543.935,70 Denda sebesar : Rp. 5.422.124,35 Total Tunggakan : Rp.59.643.367,822
    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai berikut : Tunggakan Pokok = Rp. 49.677.307,77 Tunggakan Bunga =Rp. 4.543.953,70 Denda = Rp. 5.422.124,35Total = Rp. 59.643.367,824. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan olehPengadilan Negeri Jombang ;5. Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walau adabanding,kasasi dan maupun verzet (iut voebaar bij voorrad) ;6.
    pokok : Rp. 49.677.307,77 Tunggakan Bunga >Rp. 4.543.935,70 Denda Rp. 5.422.124,.35 + Total Tunggakan :Rp. 59.643.367,82 Bahwa Tergugat sampai saat ini baru melunasi pinjaman kurang lebihsebanyak 21 (dua puluh satu ) kali angsuran ; Bahwa Penggugat telah mengadakan pendekatan persuasif terhadap pihakTergugat akan tetapi tidak ada tanggapan apapun dari pihak Tergugat danTergugat hanya janji janji saja ;Menimbang bahwa Tergugat dan Penasehat Hukumnya dalam jawabannyatelah mengemukakanhal hal sebagai
    Pokok = Rp. 49.677.307,77 Tunggakan Bunga =Rp. 4.543.935,70 Tunggakan Denda = Rp. 5.422.124,35 + Rp. 59.643.367.82,Berdasarkan perincian dari Penggugat tersebut diatas untuk point pertamayaitu mengenai angsuran pokok yang harus dibayar sebesar Rp.49.677.307,77 (empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuhtujuh puluh tujuh rupiah) oleh karena telah sesuai dengan isi surat perjanjianyang telah di sepakati oleh Penggugat dan Tergugat mengenai besarnyaangsuran pokok yang
    Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perinciansebagai berikut : Tunggakan pokok : Rp. 49.677.307,77 Tunggakan bunga >Rp. 4.543.935,70 Denda : Rp. 5.422.124,35 +Total : Rp. 59.643.367,824. Menyatakan Penggugat berhak tanah dan bangunan yang telah dijadikanagunan untuk melunasi seluruh hutang Debitur ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 551.000.
Register : 31-07-2023 — Putus : 29-08-2023 — Upload : 29-08-2023
Putusan PN DONGGALA Nomor 6/Pdt.G.S/2023/PN Dgl
Tanggal 29 Agustus 2023 — Penggugat:
PT. Bank BPR Palu Anugerah Pusat Palu
Tergugat:
Zaitun
3620
  • Pemberian Kredit untuk Perorangan Nomor: 9634/PLA/PHA/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016, adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar janji/Wanprestasi atas Perjanjian Pemberian Kredit untuk Perorangan Nomor: 9634/PLA/PHA/X/2016 tertanggal 31 Oktober 2016;
  • Menyatakan TERGUGAT mempunyai sisa utang kepada PENGGUGAT
    sejumlah Rp163.034.608,00 (seratus enam puluh tiga juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) dengan rincian tunggakan
    pokok sejumlah Rp77.008.350,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp86.026.258,- (delapan puluh enam juta dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah Rp163.034.608,00 (seratus enam puluh tiga juta tiga puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) dengan rincian tunggakan pokok sejumlah Rp77.008.350,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ribu tiga
    ratus lima puluh rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp86.026.258,- (delapan puluh enam juta dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp174.000,00 (Seratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Register : 04-07-2018 — Putus : 07-11-2018 — Upload : 07-11-2018
Putusan PN JEMBER Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Jmr
Tanggal 7 Nopember 2018 — Penggugat:
PT. JAPFA COMFEED
Tergugat:
1.H. FURQON
2.Ema Amalia
120
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
    3. Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 176.700.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus rupiah);
    4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar tunggakan hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 176.700.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus rupiah);
    5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya
Register : 04-04-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN PALEMBANG Nomor 19/Pdt.G.S/2019/PN Plg
Tanggal 14 Mei 2019 — Penggugat:
PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
Yus Rizal
3412
  • MENGADILI:

    1. mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan ingkar janji;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 27.050.173,- (dua puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah);
    4. Menghukum Penggugat untuk membayar
    PLL/1.1/9991 tanggal 10Oktober 2018 perihal surat teguran tunggakan kredit macet pertama ;e Surat Consumer Loan Center Palembang No. PLL/1.1/10629 tanggal 5Nopember 2018 perihal surat teguran tunggakan kredit macet kedua;e Surat Consumer Loan Center Palembang No.
    PLL/1.1/12708 tanggal 7Desember 2018 perihal surat teguran kredit macet ketigaJika diperinci, Kewajiban yang harus dibayar oleh Tergugat sampai dengan bulanJanuari 2019 dapat Penggugat uraikan dalam tabel di bawah ini:Hutang Pokok Rp 19.937.465,Tunggakan Bunga Rp 3.510.000,Tunggakan Biaya Rp O,Tunggakan Denda Rp 3.602.708,Total Outstanding Rp 27.050.173, Halaman 2 dari 8 Putusan Nomor 19/Pdt.GS/2019/PNPIg.e Maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang melaluiMajelis Hakim yang memeriksa
    PLL/1.1 tanggal 10 Oktober 2018 Tentang tunggakan kredit macetkeI, diberi tanda (P7);8. Surat No. PLL/1.1 tanggal 5 November 2018 tentang teguran tunggakan kreditmacet ke2, diberi tanda (P8);9. Surat No.
    IndukKependudukan 1671055704740007;d) Copy NPWP an YUSRIZAL (Tergugat) dengan No. 67.863.437.9.301.000; Bahwa benar, kewajiban yang harus dibayar oleh tergugat Sampai dengan bulanjanuari 2019 pada penggugat adalah sebagai berikut:Hutang Pokok Rp 19.937.465,Tunggakan Bunga Rp 3.510.000,Tunggakan Biaya Rp O,Tunggakan Denda Rp 3.602.708,Total Outstanding Rp 27.050.173, Bahwa benar, sebab tergugat tidak melunasi hutanghutangnya karena usahanya bangkrut; Bahwa benar, pihak penggugat telah memberi teguran
    Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketikayang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan dendasebesar Rp. 27.050.173, (dua puluh tujuh juta lima puluh ribu seratus tujuhpuluh tiga rupiah);4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,(Tiga ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah diputuskan pada hari ini, Selasa tanggal 14 Mei 2019 oleh KamiMurni Rozalinda.,SH.MH, Hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Register : 17-12-2020 — Putus : 21-04-2021 — Upload : 22-04-2021
Putusan PN GARUT Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Grt
Tanggal 21 April 2021 — Penggugat:
PT. BPR INTAN JABAR KANTOR CABANG LEUWIGOONG
Tergugat:
1.SUPRIATNA
2.YENI MARYANI
Turut Tergugat:
ENENG
11123
  • gugatanPenggugatuntuk sebagian ;
  • Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat;
  • Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 34378/1007/KRD/XII/2018, tanggal 18 Desember 2018 antara Penggugat dan Tergugat, adalah sah dan berkekuatan hukum sepanjang mengenai hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Para Tergugat ;
  • MenghukumPara Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan
    kewajibannya kepada Penggugat (Tunggakan Pokok, Tunggakan Bunga dan Denda) sejumlah Rp.14.997.300,00 (empat belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)
  • Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini dibacakan uang sejumlah Rp.1.310.000,00 (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan
Register : 22-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 2/Pdt.G.S/2022/PN Gdt
Tanggal 19 Januari 2023 — Penggugat:
PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk Cabang Pringsewu
Tergugat:
1.R HENDRI HERIAWAN DJ
2.HESTIS ERNI
8528
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok dan tunggakan bunga sebesar Rp95.049.999,00 (Sembilan puluh lima jutaempat puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah);4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 06-04-2018 — Putus : 03-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 2/Pdt.G.S/2018/PN MJY
Tanggal 3 Mei 2018 — Penggugat:
Arif Wachidi Aly
Tergugat:
1.Mohamad Sholeh
2.Siti Romelah
338
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat;
    3. Menghukum Para Tergugat untuk melunasi seluruh Tunggakan (Tunggakan Pokok & Bunga), Denda Keterlambatan, serta Biaya Penagihan dan lain-lain yang timbul total sebesar Rp 127.193.100,- (seratus dua puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Register : 19-09-2016 — Putus : 05-09-2012 — Upload : 19-09-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 109/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 5 September 2012 —
308
  • - Menyatakan demi hukum, tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidak melunasi kewajiban atas tunggakan hutang-hutangnya kepada Penggugat adalah Perbuatan WANPRESTASI
    Bahwa Penggugat telah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukanpenagihan tunggakan kepada Tergugat, namun ternyata Tergugat selalumengelak, dan terakhirnya pada tanggal 11 Juli 2011 Tergugat datang ke kantorPenggugat di Medan, dan membuat Surat Pernyataan Penyelesaian Piutangtertanggal 11 Juli 2011;7.
    Menyatakan demi hukum, tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidakmelunasi kewajiban atas tunggakan hutanghutangnya kepada Penggugatadalah Perbuatan WANPRESTASI;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pokok kepada Penggugatsebesar Rp.151.555.049.(Seratus lima puluh satu juta lima ratus lima puluhlima ribu empat puluh sembilan rupiah);5.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan dengan segalapertimbanganpertimbangan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa Penggugatdapat membuktikan dalil gugatannya yang menyatakan bahwa tindakan danperbuatan Tergugat yang tidak melunasi kewajiban atas tunggakan hutangnyakepada Penggugat adalah perouatan WANPRESTASI yang mengakibatkan kerugianbagi Penggugat ;Menimbang, bahwa petitum point 5 menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pokok kepada Penggugat sebesar Rp.151.555.049.
    JatiBaru sejak bulan Jni s/d Juli 2010 ternyata tunggakan yang belum dibayar Tergugatkepada Penggugat hasil penyaluran produk Penggugat sejak bulan Juni s/d Juli 2010adalah sebesar Rp.151.555.049, dengan demikian petitum diatas patut dikabulkan ;11Menimbang, bahwa petitum point 5 menghukum Tergugat membayardenda/bunga sebesar 2 % perbulannya terhitung sejak bulan Juli 2010diperhitungkan dari nilai kerugian Penggugat sebesar Rp.151.555.049, hinggaputusan berkekuatan hukum tetap dan dapat dijalankan
    Menyatakan demi hukum, tindakan dan perbuatan Tergugat yang tidakmelunasi kewajiban atas tunggakan hutanghutangnya kepadaPenggugat adalah Perbuatan WANPRESTASI ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pokok kepadaPenggugat sebesar Rp.151.555.049.(Seratus lima puluh satu juta limaratus lima puluh lima ribu empat puluh sembilan rupiah) ;5.
Register : 24-10-2019 — Putus : 25-11-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 65/Pdt.G.S/2019/PN Plg
Tanggal 25 Nopember 2019 — Penggugat:
PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
Dwi Anggun Sari
5010
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan inkar janji atau wanprestasi kepada Penggugat;
    3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 24.307.165,- (dua puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu seratus enam puluh lima rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk
Register : 14-02-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 08-03-2022
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 6/Pdt.G.S/2022/PN Bnr
Tanggal 8 Maret 2022 — Penggugat:
PT BPR SURYA YUDHAKENCANA BANJARNEGARA
Tergugat:
1.Munif Riyani
2.Supono
212
    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
    2. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kredit Nomor 106704003853MK/KKB.PJW/VI/2016 yang disepakati dan ditandatangani oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan PENGGUGAT;
    3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
    4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda dengan rincian sebagai berikut:

    Outstanding pokok: Rp12.369.750,00

    Tunggakan Bunga: Rp2.085.300,00

    Denda Tunggakan (1137 hari) : Rp13.295.144,00

    total Rp27.750.194,00 (Dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus sembilan puluh empat rupiah);

    5.

    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman (outstanding pokok, tunggakan bunga dan denda tunggakan) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu: Tanah yang diatasnya terdapat kolam ikan seluas 675 m2 (lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) terletak di desa Kalilunjar kecamatan Pejawaran kabupaten Banjarnegara, dibuktikan dengan Serifikat Hak Milik Nomor: 95, surat ukur nomor 157/Sem/Pr/1986 yang dikeluarkan
Register : 10-07-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 27-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 39/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal 31 Juli 2019 — Penggugat:
PT BRI PERSERO Tbk TUBAN
Tergugat:
1.KASMUNING
2.KUSNAN
70
    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;--------------------------------
    • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;-------------------------------------------------------
    • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika, tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/Penalty) kepada Penggugat sebesar:------------------------------------------------------------------------
      • Tunggakan
    Pokok sebesar Rp. 12.850.000,- (dua belas juta lima ratus ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------
  • Tunggakan Bunga sebesar Rp. 1.915.700,- (satu juta Sembilan ratus lima belas ribu tujuh ratus Rupiah);----------------------------------------------
  • Denda/Penalty sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);---------------------------------------------------------------------------------

Jumlah

seluruh Tunggakan Rp.16.265.700,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Rupiah);---------------------------------------

  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.340.500,- (tiga ratus empat puluh ribu lima ratus Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------
Register : 06-05-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 28-05-2024
Putusan PN TUBAN Nomor 26/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal 20 Mei 2019 — Penggugat:
PT BRI PERSERO Tbk TUBAN
Tergugat:
1.WIYANTO
2.KARMANI
44
  • MENGADILI :

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
    • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika, tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/Penalty) kepada Penggugat sebesar:
      • Tunggakan Pokok sebesar Rp.33.815.183,-(tiga puluh tiga juta delapan ratus lima belas ribu seratus delapan puluh tiga Rupiah
    );
  • Tunggakan Bunga sebesar Rp. 5.477.419,- (lima juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas Rupiah);
  • Denda/Penalty sebesar 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah);-

Jumlah seluruh Tunggakan Rp.40.792.602,- (empat puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu enam ratus dua Rupiah);

  • Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng
Register : 08-05-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 15/Pdt.G.S/2020/PN Tjk
Tanggal 18 Juni 2020 — Penggugat:
PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
Syakroni
4625
    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji kepada Penggugat;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp.240.002.000,00 (dua ratus empat puluh juta dua ribu rupiah);
    5. Menghukum Tergugat
Putus : 04-04-2017 — Upload : 16-11-2017
Putusan PN JOMBANG Nomor 05/Pdt.G.S/2017/PN.Jbg
Tanggal 4 April 2017 — PENGGUGAT : SUSANNA MIDIYAWATI MELAWAN TERGUGAT : UMI HANIK
2513
  • Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 53.413.000,- (lima puluh tiga juta empat ratus tiga belas ribu rupiah ) ;4. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
    Tunggakan Pokok : Rp. 29.830.000.b. Tunggakan Bunga : Rp. 31.080.000.Cc. Denda : Rp. 15.612.700,d. Total Keseluruhan : Rp. 76.522.900,2. Dalam perjalanan kredit pihak Tergugat belum menyelesaikan kreditnya,sampai gugatan ini diajukan maupun biayabiaya yang menjadi tanggunganTergugat, untuk itu. mohon Pengadilan Negeri Jombang menyatakanTergugat,telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang olehkarenanya merupakan perbuatan melawan hukum.
    Tunggakan Pokok :Rp 29.830.000,b. Tunggakan Bunga :Rp 31.080.200,c. Denda :Rpo 15.612.700, +d.
    Pokok = Rp. 29.830.000, Tunggakan Bunga = Rp. 31.080.200, Denda = Rp. 15.612.700, Total keseluruhan =Rp. 76.522.900,Berdasarkan perincian dari Penggugat tersebut diatas untuk point pertama yaitumengenai angsuran Tunggakan Pokok yang harus dibayar sebesarRp.29.830.000, (dua puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu Rupiah),Hakim mempertimbangkan :22Angsuran pokok perbulan Rp. 32.000.000: 18 bulan = Rp. 1.778.000.Pokok yang sudah dibayar = Rp. 1.778.000 x 2 = Rp. 3.556.000.Sisa pokok yang
    harus dibayar /tunggakan pokok = Rp. 32.000.000 Rp.3.556.000, = Rp. 28.444.000.Berdasarkan perincian dari Penggugat tersebut diatas untuk point kedua yaitumengenai angsuran tunggakan bunga yang harus dibayar sebesar Rp.31.080.200, (tiga puluh satu juta delapan puluh ribu dua ratus rupiah), Hakimmempertimbangkan :Bunga perbulan = 2,3 % x Rp. 32.000.000 = Rp. 736.000.Bunga yang sudah dibayar = Rp. 736.000, x 2 = Rp. 1.472.000,Sisa bunga yang harus dibayar = Rp. 736.000, x 21 bulan = Rp. 15.456.0000
    Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan pokok, tunggakan bunga,dan denda sebesar Rp. 53.413.000, (lima puluh tiga juta empat ratus tigabelas ribu rupiah ) ;4. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telahdijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur ;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000.
Register : 26-06-2019 — Putus : 09-08-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 43/Pdt.G.S/2019/PN Plg
Tanggal 9 Agustus 2019 — Penggugat:
PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk
Tergugat:
Irfan Alex Desy
100
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp. 68.057.037.- (enam puluh delapan juta lima puluh tujuh ribu tiga puluh tujuh rupiah);
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.266.000.00