Ditemukan 1793 data
56 — 2
Majelis Hakim akan mempertimbangkanapakah perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum ataukah tidak(Unsur ke2) sebagai berikut :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektifseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden
47 — 3
Sianturi, op.cit, him. 597);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in striid is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden) atau bertentangan dengan tujuanmoral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de eischen vande moraal of het maatschappelijk verkeer);Menimbang, bahwa
87 — 4
Yang dimaksud dengan MelawanHalaman 8 dari 12 Putusan Nomor 21/Pid.B/2016/PN.KdsHukum (Onrecmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subyectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum (in strijd is met des daders rechtplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de geode zeden) atau bertentangan dengan tujuan moral danlalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de einschen van demoraal of het naatschappelijk verkeer).
Terbanding/Penggugat : TATI SUSILAWATI Binti SUENI
93 — 30
Bahwa Pembanding juga dalam persidangan tingkat pertama tidak cukupmembuktikan bahwa Penggugat berkelakuan buruk (geode zeden), ataumelalaikan kewajiban atas anaknya, dan begitupun tidak didapati fakta yangmenunjukan bahwa Penggugat tidak dapat menjamin keselamatan jasmanidan rokhani anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut MajelisHakim Pengadilan Tingkat Banding bahwa Terbanding sebagai Ibu kandungyang layak dan patut memegang hak asuh atau Hadlonah atas anaknya yangbernama
26 — 3
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden).e. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam masyarakatuntuk memperhatikan kepentingan orang lain;Menimbang, bahwa tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peratura perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukumtidak tertulis.
69 — 35
bernama XXXX, Tempat danTanggal Lahir Banjarbaru, 25 Agustus 2007 dan XXXX selama ini diasuh olehPenggugat, tetap hidup sehat dan dapat tumbuh kembang dengan baikbersama Penggugat, bersekolah dengan baik, anak Penggugat dan Tergugattersebut hidup secara wajar dan dapat terpenuhi kebutuhannya sehariharihidup bersama dengan Penggugat;Menimbang bahwa perilaku Penggugat sepanjang pengetahuan paraSaksi dinilai baik dan tidak pernah melakukan halhal yang bertentangandengan nilainilai kesusilaan (geode zeden
DANY AGUSTA MATHEOS SALMUN, SH
Terdakwa:
CASIMIRO BARRETO alias RAJU
142 — 103
Bahwa menghendaki berkaitandengan perbuatan materiil atau perobuatan yang telah dilakukan terdakwa yangdalam hal ini berarti terdakwa menghendaki melakukan perbuatan danbermaksud dengan sengaja (opzet als oogmerk) menghendaki melakukanperbuatan;Menimbang, bahwa pengertian dari unsur ini tentang kesopanan di sinidalam arti kata : kesusilaan (zeden, eerbaarheid) adalah perasaan malu yangberhubungan dengan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, merasa buah dadaorang perempuan, meraba tempat kemaluan, memperlihatkan
26 — 14
terbuat dari besi dengan panjang 28 (dua puluh delapan) cm;
YESSI KURNIANI, SH
Terdakwa:
Widodo Als Dodo Bin Suroto
44 — 8
atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentinganmelakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyatanyata mempunyai tujuansebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);Menimbang, bahwa tanpa hak secara umum adalah bagian dari melawan hakatau melawan hukum (wederrechtelijk) yang pada penerapannya adalahBertentangan dengan hukum tertulis, Bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, Melanggar hak subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila(goede zeden
berwenang, dimana pulaTerdakwa membawa senjata penikam atau penusuk tersebut di tempat umum yangtentunya akan menimbulkan bahaya, ketidaknyamanan, rasa takut dari orang lain,sehingga atas faktafakta hukum tersebut, Mejelis Hakim berpendapat tindakanTerdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau melawan hak, yaituperbuatan yang Bertentangan dengan hukum, Bertentangan dengan kewajibanhukum si pelaku in casu Terdakwa, Melanggar hak subyektif orang lain, melanggarkaidah tata susila (goede zeden
76 — 6
sendiri dengan demikian meskipun pelaku tidak mengetahui bahwapenghancuran atau pengrusakan itu melawan hukum maka pelaku tetap dapat dipersalahkanmenurut Pasal 406 Ayat (1) KUHP (Drs.H.A.K.M.Anwar SH) ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektif seseorang(het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku (in srijd is met desdaders rechtsplicht) atau bertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden
Terbanding/Tergugat : Rita Purba, dkk
60 — 14
Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 5 dan TurutTergugat telah merugikan secara materiil dan moril bagi Penggugat, makaTergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 5 dan TurutTergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa menurut Hoog Raad Negeri Belanda tanggal 31 Januari 1919mengenai Pasal 140 Belanda (Sama dengan pasal 1365 KUHPerdata)dinyatakan bahwa :Melanggar Hukum tidak hanya berarti bertentangandengan undangundang (WET) tetapi juga bertentangan dengan kesusilaan(goed zeden
SYARIFUDDIN
Tergugat:
1.Hj. FARIDA
2.SUPARMAN, Amd.Pi
96 — 28
Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasartuntutannya dan mendasarkan pengertiannya pada rumusan yang diberikan olehdoktrin dan yurisprudensi melalui Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919 dalamperkara antara LindenbaumCohen, di mana dirumuskan bahwa Perbuatan melawanhukum adalah perbuatan yang melanggar hak orang lain atau yang bertentangandengan kewajiban hukum si pelaku, yang diatur dalam undang undang, dan/atausikap atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan atau etika pergaulanhidup (goede zeden
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan/etika pergaulanhidup (goede zeden);4.
54 — 4
Sianturi, op.cit, hlm. 597);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku (in strijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangandengan kesusilaan (tegen de goede zeden) atau bertentangan dengan tujuanmoral dan lalu lintas pergaulan masyarakat (wat indruisch tegen de eischen vande moraal of het maatschappelijk verkeer);Menimbang, bahwa
55 — 28
Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 5 danTurut Tergugat telah merugikan secara materiil dan moril bagi Penggugat,maka Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 , Tergugat 4 dan Tergugat 5 danTurut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;Bahwa menurut Hoog Raad Negeri Belanda tanggal 31 Januari 1919mengenai Pasal 140 Belanda (sama dengan pasal 1365 KUHPerdata)dinyatakan bahwa :Melanggar Hukum tidak hanya berarti bertentangandengan undangundang (WET) tetapi juga bertentangan dengan kesusilaan(goed zeden
19 — 5
Sedangkan "secara melawan hukum dalam hal ini adalahperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidakmemiliki alas hak yang sah sebagai alasan dilakukannya perbuatan itu.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektfseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden)
163 — 18
tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanyakerugian, adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;Menimbang, bahwa suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai perbuatanmelawan hukum apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :e ada perbuatan yang melanggar undangundang yang berlaku;e yang dilanggar adalah hak yang dijamin oleh hukum atau;e perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan kewajiban hukum yangseharusnya dilakukan;e melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden
46 — 22
dalam Kitab Bajuri Juz Il halaman 198yang diambil alih sebagai pendapat Pengadilan sebagai berikut:Lg) aiLiapdls , Alo Vy aodArtinya:Mempunyai sifat iffah dan amanah (yakni mencegah diri dari halhal yangtidak halal dan tidak disukal), jadi tidak berhak memelihara bagi perempuanyang fasik, dan sebagian kefasikan ialah meninggalkan sembahyangBahwa perilaku Penggugat sepanjang pengetahuan para Saksi dinilai baikdan tidak pernah melakukan halhal yang bertentangan dengan nilainilaikesusilaan (geode zeden
33 — 4
Sedangkan "secara melawan hukum dalam hal ini adalahperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bertentangan dengan hukum dan tidakmemiliki alas hak yang sah sebagai alasan dilakukannya perbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum(onrechtmatige daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan hak subyektfseseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengan kewajiban hukumpelaku (in srijd is met des daders rechtsplicht) atau bertentangan dengankesusilaan (tegen de goede zeden)
39 — 10
Kesopanan di sini dalamarti kata kesusilaan (zeden, eenbaarheid), perasaan malu yang berhubungandengan nafsu kelamin, misalnya bersetubuh, meraba buah dada orangperempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggotakemaluan wanita atau pria, mencium, dsb.
69 — 14
Sianturi, op. cit, hlm. 597);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum(Onrechtmatige Daad) adalah perbuatan yang bertentangan dengan haksubyektif seseorang (het subjectief recht) atau bertentangan dengankewajiban hukum pelaku (in sirijd is met des daders rechtsplicht) ataubertentangan dengan kesusilaan (tegen de goede zeden) ataubertentangan dengan tujuan moral dan lalu lintas pergaulan masyarakat(wat indruisch tegen de eischen van de moraal of het maatschappelijkverkeen);Menimbang, bahwa