Ditemukan 475 data
12 — 7
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp158.000,00 (seratus lima puluh delapan ribu rupiah).
14 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2023
10 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah ).
9 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
12 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp950.000,00 ( sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
7 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1086000,00 ( satu juta delapan puluh enam ribu ).
54 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
9 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2022.
7 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
7 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 816.000,00 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah ).
5 — 0
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat membayar biaya perkara ini, selanjutnya dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Lubuk Pakam tahun 2024.
11 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.816.000,00 ( delapan ratus enam belas ribu rupiah ).
9 — 8
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.916.000,00 ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah ).
8 — 6
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp356000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
13 — 4
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah)
9 — 3
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.416.000,00 ( empat ratus enam belas ribu rupiah ).
Memerintahkan Panitera PengadilanAgama Lubuk Pakammencatat perkara gugur dalam buku register;3. Membebankan kepada Pemohon dari membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 416.000,00 (Empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian Putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama LubukPakam dalam sidang musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin tanggal29 Juli 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Zulgaidah 1440Hijriyah,oleh kami H.M.Thahir,SH sebagai Ketua Majelis, Drs. RidwanArifin dan Dra.
9 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
19 — 14
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 870.000,00 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
7 — 5
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
11 — 1
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan mencatat perkara gugur dalam buku register.
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara ini