Ditemukan 305 data
13 — 8
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehHal.9 dari 12 Hal.Pen.No.69/Pdt.P/2021/PA.Kdicalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
17 — 3
memakai) nama bapak bapak mereka; Itulah yanglebih adil pada Sisi Allah, dan jika kamu tidakmengetahui bapak bapak mereka, maka (panggilah merekasebagai) saudara saudaramu seagama dan maula maulamu....Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orangtua asal, wali, atau. badan hukum mengenai anak yang akandiangkat oleh calon orang tua angkatnya tersebut ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUINo. 4.335
18 — 4
Pemohon II bertempattinggal pada alamat yang sama serta keduanya beragama Islam;3 Alat bukti P.2 membuktikan bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai suami isterikarena telah terikat dalam perkawinan yang sah sejak 2 Desember 1996 danberdasarkan keterangan saksisaksi terbukti agama kedua orang tua ..........beragama Islam, sehingga .......... beragama sesuai agama orang tuanya dan dengandemikian antara orangtua angkat dan anak angkat samasama beragama Islam (videFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
16 — 0
Penetapan Perkara Nomor 161/Pdt.P/2013/PA.Sda.e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya;e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUINomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal18 Sya'ban 1402 H;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, makapermohonan para Pemohon
11 — 7
Kompilasi Hukum Islam;Untuk pengangkatan anak diperlukan persetujuan orang tua kandung, wali,atau badan hukum yang menguasai anak yang akan di angkat oleh calonorang tua angkatnya;Dalam pengangkatan anak harus menghormati hukum yang berlakudengan calon orang tua angkat;Dalam mengangkat anak harus menghormati hukum yang berlaku bagi sianak;Pengangkatan terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia, Nomor 4.335
PRIMA ENGRANO DOZERA Bin Drs. IWAN SIDARTO
20 — 9
Tgrs.nikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335/MUI/82, tanggal18 Juni 1982 Masehi bertetapan dengan tanggal 18 Syaban
18 — 5
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
17 — 1
dengan (memakai) namabapakbapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, danJika kamu tidak mengetahui bapakbapak mereka, Maka (panggilahmereka sebagai) saudarasaudaramu seagama dan maulamaulamudan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamukhilafpadanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja olehhatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
20 — 21
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaHal.9 dari 12 Hal.Pen.No. 190/Pdt.P/2020/PA.kKdiasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
26 — 13
Penetapan No. 5/Pdt.P/2020/PA.SSFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat adalah anakyang haknya dialinkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yangsah
7 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
28 — 11
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
12 — 0
memakai) nama bapakbapak mereka; Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidakmengetahui bapakbapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudarasaudaramu seagama dan maulamaulamu dan tidak ada dosa atasmuterhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yangdisengaja oleh hatimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335
21 — 14
sebaliknyaterhadap anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tuaangkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) Kompilasi HukumIslam;Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya;Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
16 — 1
Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telahsesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18Juni 1982 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Sya,ban 1402 Hijriyah; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah dapatmembuktikan dalildalil permohonannya, oleh karena itu permohonan Pemohon I danPemohon II harus dikabulkan;wonnnnn Menimbang,
14 — 1
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan para Pemohon tersebut cukup beralasan dantelah sesuai dengan ketentuan tersebut di atas
18 — 9
adalah muhrim, namunhalhal lainyang ditentukan dalam hukum Islam harus diperhatikan, selain itu pula anakangkat dan orang tua angkatnya hanya mempunyai hubungan hukumkeperdataan dari segi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan orang tua angkatnya, berdasarkan ketentuan Pasal 209Kompilasi Hukum Islam;Bahwa terhadap anak yang akan diangkat dan orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4.335
11 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
34 — 3
diberikan wasiatwajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dari harta warisan anakangkatnya, demikain pula sebaliknya anak angkat yang tidakmenerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuandalam Pasal 209 Kompilsai Hukume Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dariorang tua asal dari anak yang akandiangkat;e Bahwa terhadap anak yang beragam Islam, hanya dapatdiangkat/dilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebaimanaFatwa MUI No. 4.335
20 — 2
anak angkatnya yang tidak menerima wasiat diberikanwasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orangtua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335