Ditemukan 4352 data
516 — 284
PRESEDEN PUTUSAN PENGADILAN NIAGA YANG MENYATAKANBAHWAPENGAJUAN PERMOHONAN PKPU TERHADAP DEBITUR(TERMOHON PKPU1) BERIKUT PENJAMIN (TERMOHON PKPU Il)DAPAT DILAKUKAN SECARA BERSAMASAMA Adapun Preseden tersebut adalah sebagai berikut:a. Pengadilan Niaga Jakarta dalam Putusan Nomor31/PKPU/2011/PN. Niaga Jkt Pst. (Bukti P22) antara:PT. Bank Mandiri (Persero), Tok. (Pemohon PKPU)TerhadapPT. Asia Sport (Termohon PKPU 1), PT.
Bahwa telah ada beberapa kali preseden terkait penggunaan BIChecking sebagai bukti yang sah sebagai informasi adanya Krediturlain dalam permohonan PKPU maupun permohonan Pailit yangdikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri dalam perkara sebagai berikut: Putusan PKPU terhadap PT Dhiva Inter Sarana danRichard Setiawan Nomor: 74 /Pdt. Sus. PKPU /2014/PN.Niaga.Jkt.Pst. (Bukti P29); Putusan PKPU terhadap PT Jaba Garmindo dan DjoniGunawan, Nomor: 04 /Pdt.
16 — 1
bahkan hal ini dibiarkan sekianlama tanpa ada itikad baik dari para Pemohon, halmana menunjukkan parapemohon memang tidak mengurus pencatatan pernikahannya, karenanyapara pemohon telah dengan sengaja menikah tanpa tercatat, perouatanmana tidak dapat dibenarkan;Menimbang, bahwa dengan demikian, hakim menganggap tidakdicatatkannya pernikahan para Pemohon tersebut mengandung unsurkesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait dan jika hal ini dibiarkan akan menjadi preseden
14 — 2
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan
Terbanding/Penggugat : Hj Nur'aini binti H Ajis
66 — 28
Bahwa karena perkawinan Pembanding dengan Terbanding tidakmempunyai akibat hukum, maka keduanya tidak mempunyai legasstanding untuk mengajukan gugatan cerai.Menimbang, bahwa selain alasanalasan sebagaimana yangdikemukakan di atas, Putusan Pengadilan juga harus memberikan efek jerapada masyarakat agar tidak menjadi preseden buruk dan contoh kurangbaik pada masa depan.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbanganseperti tersebut diatas, maka putusan Pengdilan Agama Praya yangdimohonkan banding
17 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
dengan P6 serta penyelesaian masalah ini berusaha PemohonKasasi selesaikan sendiri dengan tanpa bantuan penasehat hukumdikarenakan ketidak mampuan atas terbenturnya biaya apabila memakaipenasehat hukum ;Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Denpasar pada perkara ini telah mengabaikan prinsipprinsip perlindungan kerja yang diatur oleh Negara dalam UndangUndangDasar 1945, UndangUndang No. 13 Tahun 2003 dan UndangUndang No.2 Tahun 2004 tentunya akan memberikan preseden
buruk bagi hubunganindustrial Kedepannya, untuk itu Majelis Hakim perlu lebin mendalaminyaHal. 11 dari 13 hal.Put.No. 517 K/PDT.SUS/2011supaya tidak terjadinya salahnya penerapan hukum dan memberikanpertimbangan hukum yang keliru karena akan memberikan preseden burukbagi hubungan industrial yang ada di Bali ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengansaksama memori kasasi tanggal 12 Mei 2011 dihubungkan
15 — 6
pernikahan Para Pemohon karena Pemohon Il telah hamil di luarnikah dan telah menyebarkan undangan pernikahan, padahal meskipundalam kondisi demikian, bukanlah hal yang sulit untuk terlebih dahulumendaftarkan pernikahannya di KUA setempat, namun hal tersebut tidakdipenuhi oleh Para Pemohon, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
19 — 7
UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harusmendapatkan dispensasi Pengadilan;Menimbang, bahwa Pemohon Il melakukan pernikahan tanpamendapatkan dispensasi Pengadilan, maka perbuatan itu dapatdikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering), maka penetapan yang dikeluarkannya akan menjadirujukan masyarakat, sehingga apabila Pengadilan mengesahkan pernikahanyang dengan sengaja melanggar hukum maka akan menjadi preseden
Terbanding/Tergugat VI : BERNADUS M PONTOH
Terbanding/Tergugat IV : IR DANTJE LUMENTA
Terbanding/Tergugat II : WELLEM ROBBY PONTOH
Terbanding/Tergugat VII : ERNI PONTOH
Terbanding/Tergugat V : BERTINUS J PONTOH
Terbanding/Tergugat III : FRANSISKA Y. PONTOH
Terbanding/Tergugat I : DRS. DIRK BENI LUMENTA, SH.MH
60 — 32
DALAM REKONPENSIBahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yang sama,tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwa itu adalahusaha yang siasia dan hanya menjadi preseden buruk bagi duniaperadilan untuk orang banyak karena selalu dimenangkan oleh paraTergugat in litis, tapi Penggugat tetap terus berusaha dengan segalaCara,Contoh perkara antara para Tergugat dalam Rekonpensi danPenggugat dalam Konpensi in litis antara lain
Bahwa Penggugat ditantang untuk membuktikan efek yangditimbulkan oleh aanmaning tersebut dalam arti bisa dirinci secaradetail akibat kerugiannya bagi Penggugat, jangan hanyaberdasarkan asumsi sendiri tanpa melalui suatu telaah dan kajianyang berdasarkan hukum.Iil.DALAM REKONPENSIBahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yang sama,tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwa itu adalahusaha yang Siasia dan hanya menjadi preseden
DALAM REKONPENSI Bahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yangsama, tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwaitu adalah usaha yang siasia dan hanya menjadi preseden burukbagi dunia peradilan untuk orang banyak karena selaluHalaman 29 dari 41 Halaman Putusan Nomor 125/PDT/2017/PTMND.dimenangkan oleh para Tergugat in litis, tapi Penggugat tetapterus berusaha dengan segala cara; Contoh perkara antara para Tergugat dalam
DALAM REKONPENSI Bahwa walaupun Penggugat telah beberapa kali kalah dalamberperkara dengan para Tergugat dalam objek dan subjek yangsama, tapi itu tak membuat Penggugat berhenti dan sadar bahwaitu adalah usaha yang siasia dan hanya menjadi preseden burukbagi dunia peradilan untuk orang banyak karena selaluHalaman 30 dari 41 Halaman Putusan Nomor 125/PDT/2017/PTdimenangkan oleh para Tergugat in litis, tapi Penggugat tetapterus berusaha dengan segala cara; Contoh perkara antara para Tergugat dalam
104 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelanggaran kerjadan telah pula diberikan tindakan disiplin berupa Surat Peringatan (Warning)Ill sebagai bagian dari tindakan pembinaan kepada Tergugat dan Tergugatsendiri telah menyatakan bersedia menerima sanksi Pemutusan HubunganKerja (PHK) jika kembali melakukan pelanggaran kerja sebagaimana termuatdalam Surat Pernyataan tertanggal 14 Desember 2007, sehingga adalah sahdan berdasar hukum bagi Penggugat untuk melakukan PemutusanHubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
No. 271 K/Pdt.SusPHI/2013pasti akan menimbulkan preseden buruk dalam hubungan kerja,maupun untuk kelangsungan perusahaan, karena akan dijadikanacuan oleh setiap karyawan dalam bersikap dan berdalih apabilamelakukan pelanggaran kerja;Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas dan berdasarkan penjelasanumum pada alinea 3 UU 2/2004, menyatakan bahwa:Hubungan kerja adalah hubungan antara para pihak yang didasari olehkesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu hubungankerja dan apabila salah
Bahwa hal ini jika dibiarkan dan TermohonKasasi dikembalikan kerja sudah barang tentu akan menjadikan contohyang tidak baik dan preseden buruk bagi para bawahan Termohon Kasasimaupun para karyawan lainnya, karena sudah pasti baik bawahanTermohon Kasasi maupun para karyawan Pemohon Kasasi yang kurangHal. 16 dari 29 hal. Put.
telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerjayang diwakili oleh SPSI dan Pengusaha;Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerja Bersama PT Freeport Indonesia Edisi XVI Tahun 200920119 danBuku Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia Edisi VITahun 20092011, sehingga apabila setiap pelanggaran kerja tidakditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dan disepakatibersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yanglain dan akan menjadi preseden
79 — 24
of social engineering) maka Pengadilan tidak dapatmembiarkan satu peritiwa hukum yang dimintakan pengajuan permohonandispensasi kawin telah nyata dilaksanakan sebelum ditetapkan izin dispensasi kawinuntuk melenggang ke gerbang perkawinan yang sah dan tercatat, sebab yangdemikian dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat;Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, permohonanPara Pemohon agar Pengadilan memberikan dispensasi kepada anak ParaPenetapan 195/Pdt.P/2020/PA.Tas. hlm. 4
13 — 5
secaraSirri atau tanpa seizin Pengadilan;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon masih terikat perkawinandengan perempuan lain maka pernikahan para Pemohon yang dilakukansecara Sirri dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum;Menimbang, bahwa Pengadilan sebagai alat rekayasa sosial (tool ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden
11 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum pada pokoknya menyatakanpidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa terlalu: ringan tidakmenimbulkan efek jera dan dapat menimbulkan preseden buruk bagimasyarakat, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beratringannya pidana adalah kewenangan Judex Facti yang tidak tundukpada pemeriksaan kasasi dan Judex Facti telah mempertimbangkankeadaan yang memberatkan serta meringankan dihubungkan puladengan barang bukti sabu yang beratnya 0,22 gram relatif kecil sudahsesuai
66 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali(semula Pemohon Banding), menyebabkan rasa ketidakadilanbagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan faktabahwa koreksi dilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;c Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan dapat menyebabkan preseden
Kembali(semula Pemohon Banding), menyebabkan rasa ketidakadilanbagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan faktabahwa koreksi dilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saat Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkanoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam persidangan dapat menyebabkan preseden
Kembali (semula Pemohon Banding), menyebabkan rasaketidakadilan bagi pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).Hal ini karena Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa koreksidilakukan karena kondisi tidak adanya data/dokumen pendukung pada saatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi danmempertahankannya;Dengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangandapat menyebabkan preseden
Putusan Nomor 471/B/PK/PJK/201492CcDengan dipertimbangkannya data/dokumen yang baru diserahkan olehTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangandapat menyebabkan preseden buruk dalam penegakan hukum perpajakan karenadapat dijadikan alat dan alasan bagi pihak Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) untuk tidak mematuhi ketentuan perundangundangan perpajakan yang berlaku dengan tidak mau menyerahkan data/dokumen pada saat dilakukan pemeriksaan dan keberatan, dengan
77 — 41
Mengajukan permintaan pembatalan kepada Mahkamah Agung ataspenetapan yang keliru tersebut, Sesuai Penetapan Mahkamah AgungNo. 5 pen/sep/1975 ( sebagai azas preseden) ;4. Melakukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) ke MahkamahAgung.
154 — 74 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 501 K/TUN/2019Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut dapat dibenarkan, karena Judex FactiPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta telah keliru dan salah dalammenerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apabila Termohon Kasasi/Penggugat tidak dijatuhi sanksiadministrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi para Aparatur SipilNegara (ASN
16 — 1
Oleh karena syarat walidalam pernikahan Para Pemohon tidak terpenuhi, maka pernikahan ParaPemohon tidak sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak sesuai dengan hukum, karenanya agartidak menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentanglembaga itsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebihberhatihati dan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkanundangundang, permohonan Para Pemohon harus dinyatakan ditolak
42 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selain itu, kapasitasTermohon kasasi (dahulu Penggugat) sebagai Kepala General Affairyang memimpin Departemen General Affair tidak dapat mencerminkanprilaku yang baik sehingga menimbulkan Preseden yang buruk bagipekerjapekerja Pemohon kasasi (dahulu Tergugat) lainnya.
General Affair yang memimpinDepartemen General Affair tidak dapat mencerminkan prilaku yangbaik dan bisa menjadi panutan bagi para pekerja lainnya, sehinggaselain tidak bisa menjaga nama baik perusahaan Pemohon Kasasitetapi juga telah menimbulkan preseden yang buruk bagi pekerjapekerja Pemohon Kasasi lainnya; Bahwa pada tanggal 27 Maret 2015 Pemohon Kasasi memanggilTermohon Kasasi dan langsung melakukan perundingan bipartitantara Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi, danmenyepakati pemutusan hubungan
terjadi pada tanggal31 Maret 2015;Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Theresia Budi Widiastuti yangdiberikan di bawah sumpah menjelaskan, bahwa setelah kedatanganpihak Polsek Serpong ke Perusahaan Pemohon Kasasi munculOmonganomongan negatif dari para pekerja Pemohon Kasasitentang kedekatan atau hubungan spesial antara Termohon Kasasidengan pekerja wanita yang bernama saudari Fenny Taslimah dankedekatan tersebut juga diketahui oleh istri dari Termohon Kasasi.Maka hal tersebut jelas telah memberikan preseden
43 — 29
ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidakdapat mengesahkan pernikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, karena hal itu akanmenjadi preseden buruk bagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukan untukmenikah kedua di bawah tangan padahal masih terikat perkawinan denganpihak lain;Hal. 4 dari 7 Penetapan No. 355/Pdt.P/2018/PA.Mpw.Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas,maka permohonan itsbat
Terbanding/Terdakwa : RIDWAN Bin YUSUF
85 — 73
Putusan Hakim dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum dalampemberantasan Narkotika. Bahwa putusan yang telah dijatunkan kepada terdakwa oleh MajelisHakim sangatlah ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa,sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan tidakmempunyai daya tangkal, dan ini menjadi preseden buruk penegakanhukum dalam pemberantasan Narkotika.
14 — 3
of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatanperkawinan yang bertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalammasyarakat justru dipermainkan dan masyarakat akan dengan mudah menikahdi bawah tangan tanpa peduli terpenuhi tidaknya syaratsyarat pernikahannyamenurut hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan