Ditemukan 10669 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2012 — Putus : 08-10-2012 — Upload : 07-11-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 99/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 8 Oktober 2012 — PT. Borneo Indo Subur;Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
13485
  • sebagaimanadimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), persentase luas tanah yang diterlantarkan dikelompokan menjadi:a. 100 persen terlantar, b. lebih dari 25 persen sampai dengan kurang dari 100 persen terlantar,c. kurang dari atau sama dengan 25 persen terlantar ;Halaman 15 dari 89 halaman Putusan No.99/G/2012/PTUNJKTPAGE(2)(3)(4)Apabila seluruh hamparan tanah diterlantarkan sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a, maka Keputusan Penetapan Tanah Terlantar diberlakukanterhadap seluruh hamparan hak atas
    (foto kopi dari foto kopi) ;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (fotokopi dari foto kopi);Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar.
    Bukti T9 : Laporan Akhir Tanah Terindikasi Terlantar PT. Borneo IndoSubur, Kabupaten Paser, Tahun 2010. (foto kopi dari foto kopi) ;10. Bukti T10 : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. (fotokopi dari foto kopi);11. Bukti T11 : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar. (foto kopi dari foto kopi );12.
    sampaiditerbitkannya penetapan tanah terlantar.
    Dan baru secara tegas menyatakan bahwatanah tersebut ialah tanah terlantar yang diberitahukan kepada pemegang hak. Adanyapenetapan tanah terlantar bersamaan dengan hapusnya hak atas tanah tersebut dan tanahtersebut langsung dikuasai oleh negara ;Keterangan Ahli (Prof. Dr.
Register : 15-05-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 26-11-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 16/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 18 September 2012 — PT. PASETRAN WANARATTINDO m e l a w a n 1. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA 2. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CILEGON
208118
  • DALAM PENUNDAAN Menolak permohonan penundaan pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Tergugat I berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT.
    Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT.
    Memerintahkan kepada Tergugat I untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan yang dikeluarkannya berupa Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 4/PTT-HGB/BPN RI/2012, tanggal 18 Januari 2012, Tentang Penetapan Tanah Terlantar Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 4 Atas Nama PT.
    ., Jabatan Kepala SubDirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar ; 4. Martinah Widiastuti, S.H., M.Kn., Jabatan Kepala SubDirektorat Pengendalian Penerapan Program Pertanahan ; 5. Siti Hafsiah, S.H., Jabatan Kepala Seksi Perkara Tata UsahaNegara Wilayah Ill ; 6. Wahyu Arthamadji Stia Widodo, S.H., Jabatan Staf DirektoratSele) ene qe SI.) eee7.
    STPL/196/V/2012/Banten/Res.Cilegon padaINST) Ss) Nike AAG) 20 9 eeeeeees etc oe eee ce eer eon abiuie Robo iia ReetHalaman 13 dari 124 halaman Putusan Nomor : 16/G/2012/PTUNS RGPerihal dasardasar peraturan perundangan tanah terlantar 21.Bahwa, obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat maupunTergugat Il yang menyatakan tanah Penggugat sebagai tanah terlantarOPI S62 UEVE (6) 210) 9 eessseeseeese cee se ee eee eee cea.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ; b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik IndonesiaNomor 4 Tahun 2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar,(BAG) 9 PSO LETT 20M )IC) sesstecsaesee esas ciiea ces ts Sonoc.
    Il selaku Panitia C yang dibentuk ; 25.Bahwa, dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisitanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalHalaman 15 dari 124 halaman Putusan Nomor : 16/G/2012/PTUNS RGRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6,disebutkan : ....
    Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hakoleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hakpakai dan hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidakdiusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengankeadaan atau sifat dan tujuaan pemberian hak atau dasar penguasaan ; 26.Bahwa, Para Tergugat tidak tepat, salah dan keliru dalam menerapkanpengertian tanah terlantar serta menafsirkan secara sempit arti tanahterlantar atas obyek sengketa, Para
Putus : 28-11-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 392 K/TUN/2012
Tanggal 28 Nopember 2012 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH VS PT. MITRA JAYA CEMERLANG
127116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (selanjutnya disebut PPTanah Terlantar) yang berbunyi sebagai berikut:Pasal butir 5:Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;Pasal 8 ayat (6):Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakan peringatan sebagaimanadimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepadaKepala untuk menetapkan tanah yang bersangkutan sebagai tanah terlantar;Pasal 9 ayat (1):Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap
    Bahwa obyek gugatan Tata Usaha Negara khususnya mengenai tanahterlantar merupakan pangkal permasalahan hukum dalam gugatan a quosebab Tergugat tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan obyekpenertiban tanah terlantar;UnsurUnsur Atau Kriteria Obyek Penertiban Tanah Terlantar Berdasarkan PPTanah Terlantar;16.
    Bahwa areal seluas 3.916 Ha yang dimohonkan Sertifikat Hak Guna Usahaoleh Penggugat tidak dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar sebab tidakmemenuhi unsurunsur obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 2 PP Tanah Terlantar;18.
    sebagaimana yang diatur dalam PPTanah Terlantar (Asas Kepastian Hukum Formal);(iii) Asas Material Mengenai Isi Keputusan;Tergugat wajib mengeluarkan keputusan berdasarkan mekanismeperaturan yang berlaku tentang obyek penertiban tanah terlantar dimanaTergugat tidak mematuhi ketentuan dalam PP Tanah Terlantar (AsasKecermatan Material);25.
    Tanah Terlantar adalah Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia.
Register : 09-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 65/Pdt.P/2024/PN Pgp
Tanggal 22 Agustus 2024 — Pemohon:
Dian Ario Sekunda, S.IP., M.Si
40
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bayi jenis kelamin perempuan yang ditemukan pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 04.30 WIB, di Panti Al-Ikhlas yang beralamat di Jalan M.Toyib RT/RW 003/004 Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang tersebut sebagai anak terlantar;
    3. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Register : 14-12-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 05-01-2023
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 117/Pdt.P/2022/PN Pgp
Tanggal 14 Desember 2022 — Pemohon:
Drs. Muhamad Pungut
963
  • Girimaya Kota Pangkalpinang tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orangtua maupun keluarganya;
  • Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 31-07-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 392/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Suryanti Ningsih
357
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Adzril Dzaky Hanifah lahir di Jakarta, 2 Januari 2021 adalah anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya.;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
    Bahwa untuk Pengesahan sebagai anak terlantar diperlukan Penetapandari Pengadilan Jakarta Timur karena lokasi PSAA Balita Tunas Bangsaberada di wilayah Jakarta Timur.4.
    Bahwa saksi tahu Pemohon minta agar Pengesahan anak terlantar jadianak negara.
    FARIDA NOVIANTI SH Bahwa saksi tahu Pemohon minta agar Pengesahan anak terlantar jadianak negara.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena itulan permohonan Pemohon untukditetapbkan agar anak yang terlantar bernama Adzril Dzaky Hanifah dapatditampung, dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan AnakBalita Tunas Bangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut.;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskindan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
    Sosial Provinsi DKI Jakarta Bidang Rehabilitasi Sosialuntuk merujuk bayi tersebut ke PSAA Balita Tunas Bangsa untuk menampungdan merawat serta memelihara anak terlantar tersebut.
Register : 08-05-2023 — Putus : 15-05-2023 — Upload : 15-08-2023
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 25/Pdt.P/2023/PN Bkt
Tanggal 15 Mei 2023 — Pemohon:
1.Zulkifli
2.Alamsyah Mardiana Sari
2917
    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan Anak/Bayi yang ditemukan di Ladang Batu Jorong Pasanehan Nagari Lasi Kecamatan Candung Kabupaten Agam pada tanggal 17 Agustus 2020 tersebut sebagai Anak Terlantar yang tidak diketahui Asal Usul Orang Tua maupun Keluarganya;
    3. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat Permohonan ini sejumlah Rp146.800,00 (seratus empat puluh enam ribu delapan ratus
Register : 28-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 101/Pdt.P/2019/PN Sak
Tanggal 17 Desember 2019 — Pemohon:
Dinas Sosial
3128
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Anak / Bayi yang ditemukan pada hari rabu tanggal 02 Oktober 2019, sekitar pukul 15.25 Wib, dikebun sawit tepatnya di Dam pintu air sekunder 7 antara perbatasan Desa Langkai dan Desa Buantan Besar Kecamatan Siak Kabupaten Siak tersebut sebagai anak terlantar yang tidak diketahui asal usul orang tua maupun keluarganya.
    Berdasarkan Undangundang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 padapasal 57 yang berbunyi dalam hal Anak Terlantar karena suatu sebab orangtuanya melalaikan kewawjibannya, maka lembaga sebagai mana dimaksuddalam pasal 55, keluarga atau Pejabat yang berwenang dapat mengajukanpermohonan ke Pengadilan untuk menetapkan anak sebagai Anak Terlantar..
    Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Nomor2 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak,dijelaskan Anak Terlantar yang diterlantarkan oleh orang tua kandungnyayang ditemukan oleh masyarakat harus ditetapkan statusnya oleh PengadilanNegeri sebagai anak Terlantar .. Surat dari Kepolisian Sektor Siak Nomor : B/137/X/2019/Reskrim PerihalPenyerahan Bayi Perempuan..
    Bahwa penetapan Status Anak terlantar dari Pengadilan Negeri adalah salahsatu syrarat COTA untuk ditetapkan sebagai orang tua asuh yang sah hukumdimana Calon Anak Angkat (CAA) adalah anak terlantar yang tidak diketahulasal uSul orang tua kandung dan keluarganya..
    Bahwa Anak yang dimintakan status sebagai anak terlantar tersebut saatini tinggal bersama Calon Orang Tua Angkatnya (COTA).
    Anak sebagai Anak Terlantar ;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Rehabilitas!
Register : 16-12-2014 — Putus : 14-04-2015 — Upload : 17-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 138 PK/TUN/2014
Tanggal 14 April 2015 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA CILEGON vs PT. PASETRAN WANARATTINDO DAN KEPALA BPN RI;
166147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • STPL/196/V/2012/Banten/Res.Cilegon padatanggal 19 Mei 2012 ;Perihal dasardasar peraturan perundangan tanah terlantar ;21.Bahwa, obyek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat maupun Tergugat IIyang menyatakan tanah Penggugat sebagai tanah terlantar diatur secarakhusus dalam :a.
    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010,tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanggal22 Januari 2010, beserta Penjelasan Atas Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar ;b. Peraturan Kepala Badan Pertahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4Tahun 2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, tanggal 1Februari 2010 :c.
    II selaku Panitia C yang dibentuk ;25.Bahwa, dalam PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban DanPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisitanah terlantar, tapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Bab Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 6,disebutkan : .....
    Pasal 1 Ayat (1), Tanah negara bekas tanah terlantar adalah tanah yangsudah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dinapuskan haknya, diputushubungan hukumnya, dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasailangsung oleh Negara merupakan Tanah Cadangan Umum Negara,selanjutnya disebut TCUN ;b.
    yang dipersyaratkan dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010tentang Penertiban Tanah Terlantar.
Register : 13-03-2017 — Putus : 28-08-2017 — Upload : 27-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 64/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 28 Agustus 2017 — PT. ADIGRA JAYARTHA BINTANG SEJAHTERA ; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, dkk.
165120
  • Selain itu juga akan dikumpulkandata yang bersifat spasial yaitu berupa peta yangdilengkapi dengan kooridnat posisi bidang tanahyang terindikasi tanah terlantar;Pengelompokan data tanah yang terindikasiterlantar, pada tahap ini Kepala Kantor PertanahanWilayah akan menglompokan data tanah yangdiindikasi sebagai tanah terlantar yang didapatkantersebut berdasarkan wlayah kabupaten/kota danjenis hak/dasar penguasaanya;Pengadministrasian data hasil inventarisasi tanahterindikasi terlantar , setelah data
    Mengenai Penilaian yang dilakukan oleh Para Tergugat,khususnya Panitia C, telah salah dalam menafsirkan TanahTerlantar :Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar tidakmengatur tentang arti atau definisi tanah terlantar, tetapi dalamPeraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar, dalam Pasal 1 Ayat (6), disebutkan : Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan
    Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang PerubahanAtas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RepublikIndonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar dijelaskan bahwa Penertiban tanah terlantarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengantahapan :a. inventarisasi tanah hak atau dasar penguasaan atastanah yang terindikasi terlantar;b. identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar;c. peringatan terhadap pemegang
    Bukti P 7Lanjut Penertiban Tanah Terlantar atas namaPT.
    secara sukarela dari pemilik hak atas tanah, itu bukanberarti akan menjadi atau akan berakibat hukum untuk dapatdijadikan syarat atau katagori oleh Pejabat atau institusi terkaitdalam memberikan penetapan bahwa tanah terkait bukanterindikasi terlantar atau bukan tanah terlantar;Bahwa tanah terlantar diputuskan dengan keputusan kepalaBPN dan pihak yang merasa dirugikan atas keputusan tersebutdapat menggugat di Pengadilan;Bahwa batas minimal tanah bisa dikatakan terindikasi terlantaradalah 3 tahun
Register : 19-04-2013 — Putus : 05-09-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 62/G/2013/PTUN.SBY
Tanggal 5 September 2013 — KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR SELAKU PANITIA C IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN TANAH TERLANTAR, 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR
151106
  • KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR SELAKU PANITIA C IDENTIFIKASI DAN PENELITIAN TANAH TERLANTAR, 3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR
Putus : 31-07-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 260 K/TUN/2013
Tanggal 31 Juli 2013 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERANG, dk vs PT. PONDOK KALIMAYA PUTIH
138149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Bahwa dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar tidak mengatur tentang arti atau definisi tanah terlantar,tetapi dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 4Tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, dalam Bab KetentuanUmum Pasal Ayat (6), disebutkan :Tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik,Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan,
    oleh Pemerintah telah diaturlebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban danPendayagunaan Tanah Terlantar.
    RI tanggal 18 Januari 2012 No.1/PTTHGB/BPN RI/2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar Atas TanahHak Guna Bangunan No. 23 atas namaPT.
    /PTTHGB/BPN RI/2012 tentangPenetapan Tanah Terlantar Atas TanahHak Guna Bangunan No. 22 atas namaPT.
    oleh Pemerintah telahdiatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Register : 09-06-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 27-06-2024
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 392/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
Suryanti Ningsih
240
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Adzril Dzaky Hanifah lahir di Jakarta, 2 Januari 2021 adalah anak yang diterlantarkan oleh orang tuanya.;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Register : 25-05-2015 — Putus : 10-11-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 118/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 10 Nopember 2015 — PT. MITRA ANEKA REZEKI ; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
192146
  • meliputi :f keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
    Bahwa Tergugat menolak dalildalil Penggugat dalam GugatannyaPenerbitan Surat Keputusan Tanah Terlantar Tersebut BertentanganDengan Peraturan Perundangundangan, karena Penerbitan SuratKeputusan Aquo sudah sesuai Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2010tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar jo. PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No.4 Tahun 2010tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar jo.
    terlantar dilakukan dengan tahapan : a.
    Inventarisasitanah hak atau dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar; b.Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar; c. Peringatan terhadappemegang hak; d. Penetapan tanah terlantar ;Halaman 59 dari 68 halaman Putusan No.118/G/2015/PTUNJKTMenimbang, bahwa kemudian dalam Pasal 7 ayat (1) hurup c PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010tersebut menentukan bahwa "kegiatan identifikasi dan penelitian meliputi a.beeeeneeesnees dst, c.
    berikut ;Menimbang, bahwa pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo.
Register : 23-07-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 26-12-2012
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 118/G/2012/PTUN-JKT
Tanggal 27 Nopember 2012 — PT. Sunnymas Prima Agung;Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
148102
  • ,M.Kn , Jabatan Kepala SubDirektorat Pengelolaan Tanah Terlantar ; ABGRID PRANOWO, S.H.
    Pasal 2 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2010 TentangPenerbitan dan Pendayagunaan Tanah Terlantar Jo.
    menyatakan, Penertiban Tanah Terlantar sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan : a.
    Inventarisasi tanah atas dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar ;b. Identifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar ; c. Peringatan terhadap pemegang hak ; d. Penetapan tanah terlantar ; Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar menyatakan :(1).
    Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Penertiban Dan PendayagunaanTanah Terlantar.
Register : 29-03-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 22-04-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 316/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 22 April 2019 — Pemohon:
Siti Murtofingah
337
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan PEMOHON
    2. Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Arfan Naufal, lahir di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.
    Pemohon menerima rujukan WBS terlantar dengan jenis kelamin Laki Laki dari Puskesmas Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat seorang anakjenis kelamin Laki laki bernama bayi X lahir di Jakarta pada tanggal 3Agustus 2017 nama orang tua tidak diketahui dengan nomor surat 2675 /PKMKMY / VII / 2017 Tanggal 14 Agustus 2017 yang saat ini bernamaArfan Naufal;2.
    Untuk kejelasan status anak dan sebagai anak terlantar, maka selanjutnyadiperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengingatlokasi PSAA Balita Tunas Bangsa berada di wilayah Jakarta Timur.5.
    Mengabulkan permohonan PEMOHONb Menetapkan bahwa anak terlantar bernama Arfan Naufal, lahir di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2017 adalah anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.c. Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untukmenampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkatbagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yangberlaku;d.
    Foto copy Berita Acara Penyerahan Bayi terlantar Nomor : 2675/PKMKMY/VII/2017 t Kartu Tanda Penduduk atas nama SRI PRIHATI beralamatdi Jl. Kayu Manis Barat No. 82 A/95 RT.001/007 Kel. Kayu ManisKec.Matraman Jakarta Tianggall 14 Agustus 2017 yang diberi tanda P2;3. Foto copy Laporan kunjungan rumah penelusuran dan Identifikasi tanggal23 Januari 2018 No. 17/082.74 , yang diberi tanda P3 ;4.
    Oleh karena itulah, tidak ada orang lain ataupihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex parte;Menimbang, bahwa oleh karena itulah permohonan Pemohon untukditetapkan agar anak yang terlantar bernama Arfan Naudal dapat ditampung,dirawat dan dipelihara di Panti Sosial Panti Sosial Asuhan Anak Balita TunasBangsa serta akan dicarikan orang tua angkat bagi anak tersebut ;Menimbang, bahwa pasal 24 ayat (1) UUD 1945, bahwa fakir miskindan anak terlantar dipelihara oleh Negara ;Menimbang,
Register : 19-07-2013 — Putus : 18-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 125/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 18 Desember 2013 — PT. PP LONDON SUMATRA INDONESIA, Tbk;KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
149102
  • Dimana masingmasing mempunyai tugas pokok dan fungsiserta kewenangan yang berbeda sesuai peraturan yang berlaku =;Demikian juga dalam penetapan dan pendayagunaan tanah terlantar,sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentangPenertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang TataCara Penertiban Terlantar dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan NasionalRepublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2011 tentang
    PeraturanKepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indoensia Nomor 4 Tahun 2010tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, ditegaskan mengenaipengertian daripada tanah terlantar yaituTanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh Negaraberupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.
    Pasal 20 ayat (2)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 4 Tahun2010 tentang Tata Cara Penerbitan Tanah Terlantar, tanah HGUPT.
    , diatur bahwa : Kepala Menetapkan tanah terlantar terhadap tanahyang diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayatMenimbang, bahwa lebih lanjut diatur dalam Ketentuan Pasal 19 ayat (1)Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun2010, Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar menyatakan bahwa: Kepalamenetapkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar atas usulan Kepala KantorWilayah ; Menimbang, bahwa yang menjadi objek sengketa yang dimohonkan
    menyatakan bahwa : Penertiban Tanah Terlantarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan tahapan : &Inventarisasi tanah atas dasar penguasaan atas tanah yang terindikasi terlantar ;aIdentifikasi dan penelitian tanah terindikasi terlantar ; Peringatan terhadap pemegang hak ; pPenetapan tanah terlantar ; Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 8 Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor. 4 Tahun 2010, Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar, menyatakan : (1) Kepala
Register : 10-03-2020 — Putus : 02-04-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 238/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 2 April 2020 — Pemohon:
Dra. Hj.Ucu Rahayu L,MM
4518
  • ;
  • Menetapkan bahwa anak terlantar ini bernama Ananda Risky (anak dari seorang ibu bernama Sisma) lahir di Jakarta, 9 Agustus 2018 adalah anak yang ditelantarkan oleh orang tuanya.;
  • Menetapkan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa untuk menampung, memelihara, merawat dan memberikan orangtua angkat bagi anak tersebut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Register : 11-01-2021 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 10/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 9 Februari 2021 — Pemohon:
Eva Monalisa Rengku
314
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Sah menurut Hukum Anak Terlantar yang bernama Bayi Yani diasuh dan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial Kota Manado;
    3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu sesuai ketentuan yang belaku;
    4. Membebani Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 206.000,- (
    anak terlantar dan PenetapanPenetapan Nomor : 10/Pdt.P/2021/PN.Mnd.Pengadilan sebagaimana dimaksud sekaligus menetapkan tempatpenampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar;6.
    Bahwa oleh karena tujuan penetapan anak tersebut untuk masadepan anak tersebut maka Pemohon memohon kepada KetuaPengadilan Negeri Manado agar anak Terlantar yang bernamaBayi Yani dapat ditetapbkan sebagai anak terlantar yang diasuhdan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial Dan PemberdayaanMasyarakat Kota Manado sebagai penanggung jawab secaralegalitas, formal sesuai amanat UndangUndang guna pengurusanAkta Kelahiran atas nama Bayi YaniBerdasarkan halhal tersebut diatas, maka Pemohon bermohon kiranyaBapak
    Menetapkan Sah menurut Hukum Anak Terlantar yang bernamaBayi Yani diasuh dan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial KotaManado;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dalam registeryang diperuntukkan untuk itu Sesuai ketentuan yang belaku;4.
    Anak terlantar adalah anak yang tidak yang tidak terpenuhikebutuhannya secara secara wajar baik fisik, mental, spiritualmapun sosial ;Menimbang, bahwa selanjutnya menurut ketentuan pasal 57dan pasal 58 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak telah dijelaskan bahwa dalam hal anakterlantar karena suatu) sebab orang tuanya melalaikankewajibannya, maka lembaga, keluarga, atau pejabat yangberwenang dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untukmenetapkan anak sebagai anak terlantar
    Menetapkan Sah menurut Hukum Anak Terlantar yang bernamaBayi Yani diasuh dan dirawat oleh Pemohon / Dinas Sosial KotaManado;3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Manado untuk mencatat dalam registeryang diperuntukkan untuk itu Sesuai ketentuan yang belaku;4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.5.
Register : 03-12-2014 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 540 K/TUN/2014
Tanggal 25 Februari 2015 — M. MUSLIMIN, S.Pd VS I. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROV. JAMBI., II. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL RI., III. PT. SAWIT JAMBI LESTARI DAN I. KHOLID., II. HARIMUN;
10378 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada Kepala BPN RI agar mengeluarkan/menerbitkan Keputusan Penetapan Tanah Terlantar pada Hak Guna Usaha PT.Sawit Jambi Lestari (HGU PT.
    Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata CaraPenertiban Tanah Terlantar.
    dan Peraturan Kepala BadanPertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara PenertibanTanah Terlantar.
    yang telah ditelantarkan bertahuntahun dari Tahun 1995 sampai dengan sekarang, bahkan sudah termasuk dataterindikasi tanah terlantar pada Kantor Wilayah BPN Propinsi Jambi padaTahun 2010, namun Tergugat I tidak menjalankan tugas dan kewajibannyauntuk mengusulkan kepada Kepala BPN RI agar dikeluarkan KeputusanPenetapan Tanah Terlantar dan Tergugat II tidak juga menerbitkan/mengeluarkan Keputusan Tanah Terlantar, sehingganya sampai saat ini pihakPT. SJL mengklaim bahwa HGU PT.
    Muslim S.Pd ic Penggugat bukanlah pihak yang berhakdalam mengusulkan atau mengajukan permohonan penetapan tanah terlantar, dandalam gugatan a quo Penggugat tidak berkapasitas sebagai pihak yangmengusulkan penetapan tanah terlantar.