Ditemukan 544853 data
17 — 12
akan tetapi tidakberhasil;Menimbang, selanjutnya pemeriksaan perkara dinyatakan tertutupuntuk umum dan dimulai dengan membacakan surat permohonan ceraigugat Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir tanpa alasanyang dibenarkan oleh hukum, maka Jawabannya atas gugatan Penggugattidak dapat didengar;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dan tidak adapetunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka mediasi berdasarkanketentuan Perma
Perma NomorHim. 3 dari 13 hlm./Put./No.1411/Pdt.G/2016/PA Slw1 Tahun 2016 Jo. Pasal 130 HIR, tidak dapat terlaksana. Demikian pulareplik duplik tidak terjadi dalam perkara ini;Surat Bukti :Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil gugatannya; Penggugattelah mengajukan suratsurat bukti berupa :1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 33280341190xxxxx, tanggal10012011, atas nama: Penggugat. Bermeterai cukup dan telahdinazegelen. Telah dicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya.Diberi tanda P.1;2.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 Jo.Pasal 130 HIR, tidak pernah dilaksanakan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang dantidak pula ada petunjuk lain tentang ketidakhadirannya, maka jawabannyaatas gugatan Penggugat tidak dapat didengar.
28 — 21
beracarasecara elektronik, kKemudian surat tersebut dicocokkan dengan dokumenyang diupload pada aplikasi eCourt, lalu diverifikasi olen Ketua Majelis;Bahwa kemudian Ketua Majelis memberikan penjelasan bahwa olehkarena dalam persidangan Termohon tidak datang menghadappersidangan, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, makapemeriksaan perkara ini dilaksanakan tanpa hadirnya Termohon makapermohonan Pemohon untuk beracara secara elektronik tidak bisaterlaksana di Pengadilan Agama Makassar (PERMA
resmi, tidak datang menghadap, dan tidakternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh suatu halanganyang sah menurut hukum, maka oleh karena itu Termohon harusdinyatakan tidak hadir, dan pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan dengantanpa hadirnya Termohon;Menimbang bahwa Majelis Hakim telah berusaha secaramaksimal mendamaikan lewat penasehatan kepada Pemohon di depanpersidangan agar Pemohon dan Termohon tetap membina rumah tanggadengan baik, namun tidak berhasil.Menimbang bahwa berdasarkan PERMA
Put 56/Pdt.G/2022/PA.Mks.Menimbang, bahwa bahwa oleh karena dalam persidanganTermohon tidak datang menghadap persidangan, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut, maka pemeriksaan perkara inidilaksanakan tanpa hadirnya Termohon maka permohonan Pemohonuntuk beracara secara elektronik tidak bisa terlaksana di PengadilanAgama Makassar (PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan KMANomor 129/KMA/SK/VIII/2019);Menimbang, bahwa posita permohonan Pemohon, majelis menilaiyang dijadikan alasan permohonan
20 — 2
dan mempertahankan rumahtangganya, akan tetapi tidak berhasil, dengan demikian telah terpenuhikehendak Pasal 65 dan Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989yang diubah dengan UndangUndang Nomor 3 tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena pada hari sidang yang telahditetapkan, kedua belah pihak yang berperkara pada sidang pertama telahhadir di persidangan, maka memperhatikan ketentuanketentuan yangterdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma
) RI Nomor 01 Tahun2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, knhususnya pasal 2, pasal 4dan pasal 7 Perma tersebut, Majelis Hakim telah mewajibkan kepadakedua belah pihak yang berperkara untuk menempuh mediasi yangdipandu oleh H.
,S.Ag., Hakim Pengadilan AgamaMartapura sebagai mediator dalam perkara tersebut, maka berdasarkanlaporan hasil mediasi dari mediator tersebut yang pada pokoknyamenyatakan bahwa mediasi dalam perkara ini telah gagal (tidak berhasil),maka memperhatikan ketentuan pasal 18 ayat (2) Peraturan MahkamahAgung (Perma) RI Nomor 01 Tahun 2008 Majelis Hakim kemudianmelanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai ketentuan hukum acara yangberlaku;Menimbang, bahwa Tergugat telah ternyata datang menghadapsendiri pada
9 — 2
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
intinya tetap pada pendiriannya sebagaimana yang tercantum dalam suratgugatan Penggugat dan mohon putusan dengan mengabulkan gugatanPenggugat tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepadahalhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara iniyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
16 — 0
Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap di persidangan, sedangkan Termohon tidak datang dantidak pula menyuruh orang lain atau kuasanya untuk datang menghadapmeskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan ketidakhadirannyatersebut bukan disebabkan oleh suatu halangan yang sah.Bahwa, sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 1 tahun 2008, parapihak diperintahkan melakukan mediasi
danTermohon agar rukun kembali, namun tidak berhasil.Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatuyang terjadi dalam persidangan telah ditunjuk dalam berita acara pemeriksaanperkara ini.Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak ada lagi yang akandisampaikan dan telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan danakhirnya mohon putusan.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohonsebagaimana tersebut di atas.Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA
G/2014/PA JTUndang Nomor 7 tahun 1989 yang telah direvisi dengan UndangUndangNomor 3 tahun 2006 jo pasal 130 HIR Jo PERMA Nomor 1 tahun 2008.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P, maka Pemohon dan Termohonmasih terikat dalam perkawinan yang sah dan sampai saat ini belum pernahbercerai. maka berdasarkan pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Pemohondan Termohon harus dinyatakan berkualitas sebagai pihakpihak dalam perkaraini.Menimbang, bahwa alasan yang diajukan Pemohon pada pokoknyakarena antara Pemohon
16 — 3
hadir dan perkaraini dapat diputus secara Verstek, sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) Rbg dansesuai dengan pendapat ahli Fiqh dalam kitab Ahkamul Qur'an Juz Ilhalaman 405 yang berbunyi:AY ga Y alte gg Geng al Cabell alsa Cys aSla Gl (22 inArtinya :"Barangsiapa yang dipanggil oleh Majelis Hakim Islam di dalampersidangan sedangkan orang tersebut tidak memenuhi panggilanitu maka dia termasuk orang yang dholim dan gugurlah haknya*.Menimbang, bahwa Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan pasal 18ayat (3) Perma
Nomor 01 Tahun 2016 jo. pasal 65, 82 UndangUndang Nomor7 Tahun 1989 jo. pasal 142, 143 Kompilasi Hukum Islam telah berusahamenasehati kepada Penggugat agar mengurungkan niatnya untuk berceraitetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA RI Nomor 01Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) tentang upaya mediasi di Pengadilan yangberbunyi (1) Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belahpihak, Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi.
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaanpokok perkara yang telah ditentukan Tergugat tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Tergugat, sesuai dengan bunyi PERMA RI Nomor 01 Tahun 2016 ayat(1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persoalan dalam gugatan Penggugatadalah bahwa pada mulanya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun danHal. 6 dari 13 halaman Put.
21 — 4
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam ;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008 ;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaHal. 6 dari 12 halaman Putusan Nomor 028 1/Padt.G/2017/PA.KdgTanggal 13032017Tergugat dianggap telah membangkang (faazuz) terhadap panggilanPengadilan
M. Yupi Hipyani bin Supian Nor
Termohon:
Rika Dian binti Mehfudiansyah
19 — 2
permohonan cerai talaknya denganbuktibukti seperti diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkanTermohon telah ternyata tidak datang menghadap sendiri ataupun menyuruhorang lain untuk datang menghadap sebagai wakil ataupun kuasanya,meskipun kepadanya telah dipanggil secara resmi dan patut, serta tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan PERMA
;Menimbang, bahwa pada hari sidang dalam tahapan pemeriksaan pokokperkara yang telah ditentukan Termohon tidak hadir, maka dengan tidakhadirnya Termohon, sesuai dengan bunyi PERMA RI No. 1 tahun 2016 pasal 7ayat (1) tersebut, pelaksanaan mediasi menjadi terhalang dan tidak dapatdilaksanakan sebagaimana mestinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah berusahamendamaikan Pemohon agar tetap mempertahankan keutuhan rumahtangganya dengan Termohon namun usaha tersebut tidak berhasil, laludibacakanlah
tidakdalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untukmeneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakanfakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu perceraian sesuai denganmaksud pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuaidengan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 sertapasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaiansesual dengan Perma
17 — 1
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud PERMA No. 1 Tahun2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
25 — 2
Pasal 132 ayat (1) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2016 wajib terlebin dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud PERMA No. 1 Tahun2016;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2016, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telan membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
16 — 10
seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat telah datangmenghadap di muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidakmenyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut berdasarkan relaas panggilan Nomor 46/Pdt.G/2013/PA Sj tanggal 27Februari 2013 dan tanggal 11 April 2013 yang dibacakan di dalam persidangan,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yangsah;Bahwa untuk memenuhi PERMA
menyelesaikan gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 154 R.Bg. dan Peraturan MahkamahAgung Nomor Tahun 2008 tentang Mediasi dalam perkara perdata harus dilakukanMediasi, meskipun Tergugat dalam perkara im tidak pernah hadir sehingga prosesMediasi tidak layak dilaksanakan, akan tetapi Majelis Hakim tetap berusaha mendorongmendamaikan dengan memberikan nasihat kepada Penggugat agar rukun kembalisebagai suami istri, namun tidak berhasil, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat(3) Perma
dalam satu tempat tinggalbersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama denganpihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatuperceraian sesuai dengan maksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975;Menimbang, bahwa oleh karena alasan perceraian telah terbukti sesuai denganPasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, sedangkan usaha perdamaian sesuai dengan Perma
49 — 14
pernikahan tersebut, namun pada saat Para Pemohonmendaftarkan pernikahan tersebut, Pegawai Pencatat Nikah KUA KecamatanTambang Ulang menolak dengan alasan anak Pemohon masih belum cukupuUMUTI,Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P12 sampai dengan P7,keterangan pihak terkait dan keterangan saksisaksi dapat dinyatakan telahterbukti bahwa Para Pemohon bertempat tinggal di wilayah hukumPengadilan Agama Pelaihari, maka berdasarkan pasal 7 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974jouncto Pasal 7 dan Pasal 8 Perma
Nomor 1Tahun 2019, Pengadilan Agama Pelaihari berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, P.2, P.4 dan P.5, yang telahdibenarkan oleh anak Para Pemohon dan saksisaksi, maka telah terbuktibahwa Para Pemohon adalah orangtua kandung dari Nursafitri bintMuhammad Arsad, dan oleh karena itu. menurut pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jouncto Pasal 6 ayat (1) Perma Nomor 1Tahun 2019, Para Pemohon memiliki Legal Standing untuk mengajukanpermohonan Dispensasi
Masduri yang keduanyatelah berhubungan sangat akrab dan sulit dipisahkan, dan apabila tidak segeradinikahkan akan ternadi halhal yang tidak diinginkan yang dapat merugikankeduanya dan dapat berpengaruh buruk terhadap masyarakat sekitarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal yang telah dipertimbangkan diatas dan mengacu pada pasal 16 ayat (1) dan pasal 28 ayat (1) UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kakuasaan Kehakiman juncto pasal 229Kompilasi Hukum Islam dan Perma Nomor 1 Tahun 2019 serta QaidahFighiyyah
17 — 1
pula menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakil atau kKuasanya yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebut disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa oleh karena Termohon tidak pernah datang menghadap ke persidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikan kepada kedua belahpihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui proses mediasi sebagaimana diaturmelalui PERMA
Pemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhalsebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yang merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa perkara ini adalah kewenangan Pengadilan Agama sesuaidengan ketentuan Pasal 49 huruf a UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan Direktur JeneralBadan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3 Tahun2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, Majelis Hakimdapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketa perkawinan yangmenjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49UndangUndang
34 — 0
tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpahadirnya Tergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang menghadap kepersidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat melakukan upaya mendamaikankepada kedua belah pihak, demikian pula upaya mendamaikan melalui prosesmediasi sebagaimana diatur melalui PERMA
Tsmsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita gugatan Penggugat, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi
19 — 2
Pasal 132 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketa perdata yangmenurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. Tahun 2008 wajib terlebih dahuludiupayakan perdamaian dengan bantuan mediator, namun oleh karena Tergugat tidakpernah hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat(1) PERMA No.
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008,Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat yang harusdibuktikan kebenarannya di depan persidangan sesuai dengan isi posita gugatannya adalahbahwa sejak tahun 2009 antara Penggugat dan Tergugat terusmenerus terjadi perselisihandan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tanggadisebabkan antara lain
91 — 6
Putusan Nomor 1970/Pdt.G/2019/PA.PoBahwa pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat telah hadir di persidangan, dan oleh Ketua Majelis telah diusahakanperdamaian namun tidak berhasil, kKemudian sesuai dengan Perma Nomor 1Tahun 2016, Ketua Majelis telah memberi penjelasan tentang mediasi danmemerintahkan para pihak untuk menempuh perdamaian melalui mediasi danMediator yang ditunjuk Ahmad Ubaidillah, S.HI., telan pula melakukan upayamediasi untuk mendamaikan keduanya akan tetapi
sempurna danmengikat, sehingga secara hukum Penggugat dan Tergugat telah terikat dalamperkawinan yang sah dengan demikian Penggugat mempunyai legal standinguntuk mengajukan perkara cerai gugat;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan keduabelah pihak berperkara, sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (1) dan (2)UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah untuk yang keduadengan UndangUndang Nomor 50 tahun 2009 juga telah dilakukanperdamaian melalu lembaga mediasi sesuai dengan PERMA
Nomor 1 tahun2008 yang telah diganti dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 dengan mediatornon Hakim ( Ahmad Ubadillah, SHI.), akan tetapi tidak berhasil sebagaimanalaporan mediasi tertanggal 12 Desember 2019;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat didasarkan pada dalil yang padapokoknya Bahwa sekira bulan Maret tahun 2011 disaat Penggugat menjadiTKW di Hongkong rumah tangga Penggugat dan Tergugat semakin tidakharmonis antara Penggugat dan Tergugat terjadi perselisinan terus menerus halini disebabkan oleh Tergugat
16 — 2
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuan mediator,namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan makaMajelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidak menunjuk Hakim Mediatordalam upaya perdamaian, hal ini sesuai dengan maksud Pasal 7 ayat (1)PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
21 — 1
Pasal 132ayat (1) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perkara cerai gugat adalah termasuk sengketaperdata yang menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun2008 wajib terlebih dahulu diupayakan perdamaian dengan bantuanmediator, namun oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan maka Majelis Hakim merasa cukup beralasan untuk tidakmenunjuk Hakim Mediator dalam upaya perdamaian, hal ini sesuai denganmaksud Pasal 7 ayat (1) PERMA No. 1 Tahun 2008;Menimbang, bahwa untuk melaksanakan
Pasal 154 R.Bg dan PERMA No. 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telahberusaha keras menasehati Penggugat agar hidup rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut ternyata tidak datang menghadap, dan tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah, makaTergugat dianggap telah membangkang (taazuz) terhadap panggilanPengadilan dan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa yang menjadi
13 — 3
PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 tidak dapatdilaksanakan;Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 3643/Pdt.G/2020/PA.TsmBahwa selanjutnya pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutupuntuk umum dengan terlebih dahulu dibacakan surat permohonan Pemohon yangisi dan maksudnya tetap dipertahankan oleh Pemohon;Bahwa oleh karena Termohon atau kuasanya yang sah tidak pernah hadir dipersidangan, maka jawaban Termohon atas permohonan Pemohon tidak dapatdidengarkan;Bahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon
dalam suratHalaman 5 dari 11 Putusan Nomor 3643/Pdt.G/2020/PA.Tsmpermohonan Pemohon dan mohon putusan dengan mengabulkan permohonanPemohon tersebut;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini cukup ditunjuk kepada halhal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara sidang perkara ini yangmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA
Nomor 3 Tahun 2018 TentangAdministrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik jo Keputusan DirekturJeneral Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor1294/DjA/Hk.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana PERMA Nomor 3Tahun 2018 maka perkara ini dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan posita permohonan Pemohon, MajelisHakim dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut mengenai sengketaperkawinan yang menjadi wewenang Peradilan Agama sebagaimana yangtercantum dalam Pasal 49 UndangUndang
17 — 9
Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.Subsider :Jika Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Exae quo et bono).Menimbang, bahwa pada persidangan yang telah ditetapkan, Penggugat danTergugat datang menghadap sendiri ke persidangan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2016tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Hakim Tunggal telah menetapkanBurhan Sholihin, S.Ag., M.H., sebagai mediator dan berdasarkan laporan hasilmediasi Nomor 11
untuk mempersingkat uraian putusan ini, cukuplahPengadilan menunjuk kepada Berita Acara perkara ini, yang untuk selanjutnyadianggap termuat dan menjadi bagian dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa pada harihari persidangan yang telah ditetapkan,Penggugat dan Tergugat datang menghadap sendiri ke persidangan;Hal. 6 dari 13 Putusan No.11/Pdt.G/2020/PA MshMenimbang, bahwa untuk memenuhi amanat PERMA
hingga diakhiri dengan pisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa selanjutnya terbukti pula bahwa akibat dari perselisinandan pertengkaran yang sudah tidak bisa diupayakan untuk rukun kembali, dengandemikian unsur kedua juga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa Hakim Tunggal telah berupaya mendamaikan Penggugatdan Tergugat dari awal persidangan dan pada setiap persidangan sesuaiketentuan Pasal 31 PP No. 1 Tahun 1975, bahkan Hakim Tunggal telahmengoptimalkan upaya damai melalui mediasi sesuai Pasal 3 ayat (1) PERMA