Ditemukan 544853 data
13 — 1
Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan hukumyang berlaku;SUBSIDAIR:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka, mohon putusan yang seadil adilnya sesuai peraturan Hukum yang berlaku (Ex Aequo et Bono);Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telahditetapkan Penggugat dan Tergugat datang menghadap di persidangan laluKetua Majelis =memberi penjelasan dan memerintahkan untuk mediasisebagaimana dimaksud dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang ProsedurMediasi dan kedua belah pihak
Hakim Pengadilan Agama Purworejo sebagaimanaketentuan PERMA No.1 Tahun 2008 namun gagal, sebagaimana laporanhakim mediator tertanggal 28 Maret 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1 dan pengakuan Penggugatyang berada diwilayah XxXxXxXxxXxXxXxX XXXXXXXxXx, Maka Pengadilan AgamaPurworejo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perceraian,maka berdasarkan pasal 49 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 yangtelah diubah dan ditambah dengan
8 — 7
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilantanggal 26 September 2017 dan 16 Oktober 2017, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
13 — 15
untuk menyampaikan Salinan Penetapan IkrarTalak kepada Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan tempat tinggalPemohon dan Termohon serta tempat dilangsungkannya pernikahanPemohon dan Termohon;Menetapkan biaya perkara menurut hukum;Atau menjatuhkan putusan lain yang seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapkan, Pemohon danTermohon telah hadir sendiri, Majelis Hakim mengawali persidangan denganmemerintahkan para pihak untuk menyelesaikan perkara ini melaluiprosedur mediasi sebagaimana PERMA
persidangan telah dicatat sehingga untukmeringkas uraian putusan ditunjuk hal inwal sebagaimana dalam BeritaAcara Sidang yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;TENTANG HUKUMNYAMenimbang maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sepertidiuraikan diatas;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,Pemohon dan Termohon telah hadir sendiri, Majelis Hakim mengawalipersidangan dengan memerintahkan para pihak untuk menyelesaikanperkara ini melalui prosedur mediasi sebagaimana PERMA
13 — 1
hukum yang berlaku;Subsider :Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain, maka mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
KecamatanJatibarang, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat memilikidasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA Nomor tahun 2008pasal 7 ayat 1, akan tetapi Majelis Hakim berusaha mendamaikan dengan menasehatiPenggugat sebagai pihak yang hadir, namun tidak berhasil, maka perkara imi harusdiselesaikan melalui putusan hakim;Menimbang, bahwa inti gugatan
10 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 29 Juni 2018 dan 16 Juli 2018, sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi Sesuaidengan PERMA
12 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 10 September 2015 dan 06Oktober 2015, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang menghadap sebagaiwakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut, lagi pula tidak ternyatabahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatu alasan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat (1) HIR, maka Tergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap dipersidangan harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 0
ataukuasanya, meskipun menurut relaas panggilan nomor 1347/Pdt.G/2012/PA.Wnodengan 3 kali panggilan melalui Pengadilan Agama Semarang, Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut, sedang tidak ternyata bahwaketidakhadirannnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, sehinggaTergugat tidak dapat didengar keterangannya dan persidangan dilanjutkandengan tanpa hadirnya Tergugat; n nomen n nnn nen nnnneMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9tahun 1975 Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut tetapi tidak pernahhadir dipersidangan tidak pula mengirimkan wakilnya ke persidangan sampaiputusan ini dijatunkan dan ketidakhadirannya tersebut bukan disebabkan olehhalangan yang sah, maka persidangan dilanjutkan dengan tanpa hadirnyaTBQUG ET seen etensneens cisterns nHenem ante Menke MERE REM R HR RRMenimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan maka Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
14 — 2
berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang2lan untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnyasecara resmi dan patut berdasarkan relaas panggilan tanggal 10 Juni 2015 dan 07 Juli2015, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasarhukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak termyata bahwa4ketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
6 — 0
perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhorang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telahmemanggilnya secara resmi dan patut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpasuatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan prosesmediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memilikidasar hukum yang sah.Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwaketidakhadirannya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkanPasal 125 Ayat 1 HIR Termohon harus dinyatakan tidak hadirMenimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, makaMajelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
10 — 0
mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 24 Oktober 2016 dan 14 Nopember 2016, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
6 — 0
diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan melalui RSPD tanggal 27 Maret 2017 dan 27 April 2017, sedangkanketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, serta gugatan Penggugat tersebut tidak melawanhukum dan beralasan, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
11 — 1
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan,Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil Secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugatyang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakantidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
22 — 14
menghadap di persidangan, sedangkanTergugat tidak datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lainuntuk menghadap sebagai wakilnya, meskipun menurut berita acararelaas panggilan tanggal 31 Agustus 2018 dan tanggal 07 September2018, Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut, lagi pula tidakternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yangsah;Menimbang, oleh karena tergugat tidak datang menghadap dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang proses mediasisebagaimana maksud PERMA
telahdipanggil dengan sah dan patut, sedangkan ternyata bahwa ketidakhadiran tergugat tersebut tidak disebabkan oleh sesuatu alasan yang sahmenurut hukum, maka tergugat yang tidak hadir dipersidangan tersebutharus dinyatakan tidak hadir dan berdasarkan pasal 149 R.Bg, makaperkara ini dapat diputus dengan Verstek;Menimbang, oleh karena tergugat tidak pernah hadir dipersidangan, maka Majelis Hakim memandang bahwa perdamaian5sebagagaimana dimaksud pasal 154 R.Bg dan proses mediasisebagaimana maksud Perma
13 — 0
waktu 4 (empat) bulan, namun Tergugat tidak pernah hadir menghadapdipersidangan sejak awal sampai akhir persidangan dan Tergugat tidakmengutus orang lain sebagai wakil/kuasanya serta ketidakhadiran Tergugattersebut tidak beralasan yang sah, dan Majelis Hakim telah berupayamenasehati Penggugat agar bersabar dan kembali rukun kepada Tergugat, tapiupaya tersebut tidak berhasil.Bahwa, dalam perkara ini tergugat tidak pernah hadir di persidangan,maka mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
bahwapenggugat tetap dengan gugatannya tersebut .Bahwa semua halhal yang disampaikan di persidangan telah dicatatselengkapnya dalam berita acara persidangan dan Majelis telah menunjukberita acara tersebut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan denganputusan ini.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana yang telah diuraikan di atas ;Menimbang bahwa, tergugat tidak pernah hadir di persidangan, makaproses mediasi, sebagaimana maksud Peraturan Mahkamah Agung (PERMA
41 — 13
(AnNisa ayat 58)Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan pihak pihak melalui kuasahukumnya, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahmenunjuk mediator Pengadilan Agama Ciamis untukmelaksanakan mediasi guna memenuhi PERMA RI NO.1tahun 2008 dan mediasi telah dilaksanakan namunhasilnya gagal;Menimbang, bahwa dipersidangan pemohon kuasahukumnya hadir dan Termohon kuasa hukumnya hadir,kemudian dibacakan permohonan Pemohon yang isinyatetap dipertahankan oleh Pemohon;Menimbang
padapokoknya mohon putusan yang seadil adilnya;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraiandalam Putusan ini menunjuk' kepada berita acarapersidangan perkara ini yang merupakan bagian takterpisahkan dari putusan;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuanpermohonan pemohon adalah sebagaimana tersebutdiatas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahberusaha mendamaikan, namun tidak berhasil;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telahmenunjuk mediator Pengadilan Agama Ciamis untukmelaksanakan mediasi guna memenuhi PERMA
11 — 0
perundangundangan yang berlaku ;Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Pemohon hadir sendiri di persidangan,sedangkan Termohon tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya, meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara resmi danpatut, sedangkan ketidakhadiran Termohon tanpa suatu halangan yang sah, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
permohonan Pemohon untuk bercerai deengan Termohon memiliki dasar hukumyang sah;Menimbang, bahwa oleh karena ternyata Termohon meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut tidak hadir menghadap dan pula tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat 1 HIR Termohonharus dinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
8 — 0
perundangundangan yangberlaku.Atau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon diputus yang seadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan.Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh oranglain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah meskipun Pengadilantelah memanggilnya secara resmi dan patut sedangkan ketidakhadiranTergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidak dapatmelaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datang5menghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh sesuatualasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR Tergugat yangtelah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harus dinyatakan tidakhadir.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadirdipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasisesuai dengan PERMA
9 — 0
lain mohon diputus yangseadiladilnya.Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan, sedangkan Tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak pulamenyuruh orang lain untuk menghadap sebagai kuasanya, meskipunPengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut berdasarkan relaaspanggilan tanggal 18 Juli 2017 dan 14 Agustus 2017, sedangkan ketidakhadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakim tidakdapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk datangmenghadap sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara resmi danpatut, lagi pula tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan olehsesuatu alasan yang sah, maka berdasarkan Pasal 125 Ayat (1) HIR, makaTergugat yang telah dipanggil tidak datang menghadap di persidangan harusdinyatakan tidak hadir;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidangan,maka Majelis Hakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuaidengan PERMA
12 — 0
peraturan perundangundangan yang berlaku;Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat hadir sendiri dipersidangan;Bahwa Tergugat tidak hadir dipersidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai kuasanya meskipun Pengadilan telah memanggilnya secara sah dan patut,sedangkan ketidak hadiran Tergugat tanpa suatu halangan yang sah, maka Majelis Hakimtidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
Agama Brebes;Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah yangpernikahannya dilangsungkan pada tanggal 28 Nopember 2009 sesuai dengan Kutipan AktaNikah Nomor : 980/71/XI/2009, tanggal 30 Nopember 2009 yang dikeluarkan oleh KUA.Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, oleh karena itu gugatan Penggugat terhadapTergugat memiliki dasar hukum yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dipersidanganymaka MajelisHakim tidak dapat melaksanakan proses mediasi sesuai dengan PERMA
12 — 4
memeriksa,mengadili dan menjatuhkan putusan sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untukmengikrarkan talak satu) yang kesatu terhadapTermohon ;3 Membebaskan biaya perkara menurut hukum;Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;Bhwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon supayahidup rukun kembali, namun tidak berhasil ;Bhwa Pihak Pemohon tidak pernah datang dipersidangan sehinggaupaya mediasi sebagaimana ditentukan PERMA
telah dipanggil dengan resmi dan patut, serta ketidakhadirannya Termohon tersebut tidak disebabkan suatu alasan yang sahmenurut hukum, oleh sebab itu pemeriksaan perkara ini dilangsungkan ditanpa hadirnya Termohon hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 125 dan126 HIR yaitu diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihatiPemohon supaya hidup rukun kembali, namun tidak berhasil ;Menimbang, karena Termohon tidak pernah hadir sehingga upayamediasi sebagaimana ketentuan PERMA