Ditemukan 46201 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2015 — Putus : 01-12-2015 — Upload : 20-01-2016
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 143/B/2015/PT.TUN.SBY
Tanggal 1 Desember 2015 — SYAHMURNI vs KEPALA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN SUMBAWA
8827
  • M E N G A D I L I : Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; ------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 4/G/2015/PTUN-MTR., tanggal 21 Mei 2015 yang dimohonkan banding;------ Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
    Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2015.
    (Inzage) melalui Surat Pemberitahuan Untuk Melihat Berkas Perkara, padahari Senin, tanggal 29 Juni 2015; Bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan Tambahan MemoriBanding tertanggal 30 Juni 2015 yang diterima oleh Panitera Pengadilan TataUsaha Negara Mataram pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015.
    KemudianPanitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telah memberitahukan danmenyerahkan Tambahan Memori Banding tersebut kepada pihak Tergugat/Terbanding melalui Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Tambahan MemoriBanding pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2015. Pada pokoknya Penggugat/Pembanding mohon agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabayaberkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan banding Pembanding dahulua 0 (0 aHalaman 5 dari 9 hal. Put.
    Menghukum Terbanding dahulu Tergugat untuk membayar seluruh biayayang ditimbulkan dalam perkara ini; 2000=Bahwa Tergugat/Terbanding mengajukan Kontra Memori Bandingtertanggal 10 Agustus 2015 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Mataram pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015.
    KemudianPanitera Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram telah memberitahukan danmenyerahkan Kontra Memori Banding tersebut kepada pihak Penggugat/Pembanding melalui Surat Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra MemoriBanding pada hari itu juga Senin, tanggal 10 Agustus 2015. Pada pokoknyaTergugat/Terbanding mohon agar Pengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraSurabaya berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut : 1.
Register : 01-10-2018 — Putus : 26-10-2018 — Upload : 04-02-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 381/Pdt.P/2018/PA.Mtr
Tanggal 26 Oktober 2018 — Pemohon:
1.Abdul Azim bin Sadran
2.Herlina binti Munahir
175
2 Membebankan biaya perkara yang timbul
dariakibat permohonan ini pada DIPA
pengadilan Agama Mataram tahun 2018
sejumlah Rp 186.000,- (Seratus delapan puluh
enam ribu rupiah).
PENETAPANNomor 381/Pdt.P/2018/PA.Mtre225 ya S $1 a Ip iusDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telahmenjatuhkan penetapan perkara permohonan Pengesahan Nikah yangdiajukan oleh:Abdul Azim bin Sadran, tempat lahir Sekarbela, pada tanggal 18 Agustus1978 (umur 40 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaanWiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sultan Kaharudin, LingkunganPande Mas Timur
, RT.002 RW.175, Kelurahan Karang Pule,Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, sebagai : Pemohon IHerlina binti Munahir, tempat lahir Karang Tatah, pada tanggal 27 Mei1984 (umur 34 tahun), agama Islam, pendidikan , pekerjaan IbuRumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Sultan Kaharudin,Lingkungan Pande Mas Timur, RT.0O2 RW.175, Kelurahan KarangPule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, sebagai : Pemohon1Pengadilan Agama tersebut; Telah mempelajari suratsurat yang berkaitandengan perkara ini; Telah memanggil
kepada Para Pemohon;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dan Pemohon II dengan suratpermohonannya tertanggal 28 Septemberr 2018 yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Mataram dalam register perkara Nomor381/Pdt.P/2018/PA.Mtr tanggal 28 September 2018 telah mengemukakanhalhal sebagai berikut:1.
P/2018/PA.Mtr.Berdasarkan alasanalasan/dalildalil tersebut di atas, Pemohon danPemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Mataram memeriksadan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yangamarnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon danPemohon II;2. Menyatakan sahnya pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il;3.
Membebankan biaya perkara yang timbul dari akibat permohonan inipada DIPA Pengadilan Agama Mataram tahun 2018 sejumlah Rp186.000, (Dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimyang dilangsungkan pada hari Jumat tanggal 26 Oktober 2018 Masehi,bertepatan dengan tanggal 17 Shapar 1440 Hijriah, oleh kami Drs.Hafiz M.H. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Nurkamah S.H. Dan Drs H.Miftakhul Hadi, S.H.