Ditemukan 20285 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-08-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 976 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 6 Agustus 2021 — 1. SURIATI,, DKK VS PT. KARYA SUKSES UTAMA PRIMA (KSUP),
9459 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Industrialpada Pengadilan Negeri Pontianak tidak salah menerapkan hukum, denganpertimbangan sebagai berikut:> Bahwa Para Tergugat bekerja pada bagian perawatan perkebunan sawitdengan terikat hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan perjanjiankerja harian lepas (PKHL) yang dan telah memenuhi syarat sebagaimanadiatur dalam ketentuan Pasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003juncto Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor 100/Men/2004:> Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK
    Berdasarkan hal tersebut olehkarena hubungan pekerjaan antara Para Tergugat dengan Penggugatsebagai PKHL maka atas PHK tersebut Para Tergugat tidak berhakmemperoleh Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan UangPenggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4)Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka permohonankasasi ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial
Putus : 05-11-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 5 Nopember 2018 — ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANG MAMUJU VS HERWANTO RAHMAN
13258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat IIkarena PHK sejak dibacakan putusan ini ;4. Menghukum Tegugat II untuk membayar kompensasi kepada Penggugatsebesar Rp66.020.986,00 (enam puluh enam juta dua puluh ribu sembilanratus delapan puluh enam rupiah) dengan perincian sebagai berikut:a. Uang pesangon 2 x9 bulan upah x Rp2.118.669,00 =Rp38.136.042,00:b. Uang penghargaan masa kerja 4 xRp2.118.669,00 =Rp 8.474.676,00:c.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat denganTergugat II karena PHK sejak dibacakan putusan ini ;4. Menghukum Tegugat II untuk membayar kompensasi kepadaPenggugat sebesar Rp53.308.971,00 (lima puluh tiga juta tiga ratusdelapan ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah) dengan perinciansebagai berikut:a. Uang pesangon 2 x9 bulan upah x Rp2.118.669,00 =Rp38.136.042,00:b. Uang penghargaan masa kerja 4 xRp2.118.669,00 =Rp 8.474.676,00:c.
Register : 20-09-2007 — Putus : 24-01-2008 — Upload : 20-03-2013
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 2644/Pdt.G/2007/PA.Bwi
Tanggal 24 Januari 2008 — PENGGUGAT DAN TERGUGAT
181
  • Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat dalam keadaan rukun,namun sejak 1 bulan sebelum pisah antara Penggugat dan Tergugat seringterjadi perselisihan dan pertengkaran dikarenakan Tergugat malas bekerjasemenjak di PHK dari Kondektur Bus Akas ;4.
    untukmengurungkan niatnya bercerai, akan tetapi tidak berhasil ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yang didukungdengan alat bukti P.1, telah terbukti bahwa Penggugat dan Tergugat telah terikatdalam perkawinan yang sah ;Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkanyang pada pokoknya bahwa :1.Rumah tangga Penggugat dan Tergugat sejak 1 bulan sebelum pisah antaraPenggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkarandikarenakan Tergugat malas bekerja semenjak di PHK
Putus : 15-03-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 15 Maret 2017 — PT BANK SAHABAT SAMPURNA CABANG PEKANBARU VS NURRAHMAYANTI
9442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sebagaimanadalam Pasal 155 ayat 2 dan pengganti uang cuti karena Penggugatmengalami keguguran kandungan sebagaimana dalam Pasal 82 ayat 2Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang belum dibayar oleh Tergugat;Bahwa terhadap perkara antara Penggugat dengan Tergugat MediatorDinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau telahmengeluarkan putusan anjuran sebagai berikut: Pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) dengan masa terhitungdari tanggal 18 Juli 2012 s/d 19 Januari 2016 (Surat PHK
    , karenaPenggugat sudah jelas tidak akan bersedia pindah (mutasi) ke Jakartamengingat Penggugat adalah Istri dari seorang Polri dan merupakan ibu dari2 (dua) orang anak yang masih kecil atau balita;Bahwa berdasarkan halhal tersebut dia atas, Penggugat mohon kepadaPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarumemberikan putusan sebagasi berikut:Primair:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK
    Menghukum Tergugat membayar untuk Kompensasi Pemutusan HubunganKerja (PHK) kepada Penggugat secara tunai, seketika, sekaligus sebagaiberikut: Uang pesangon Rp 4.700.000,00 x 2x4 (Rp37.600.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 4.700.000,00 x 2 Rp 9.400.000,00 c Tunjangan Perumahan dan Rp 37.000.000,00 x 15% Rp 7.050.000,00Pengobatan 15% d Pengganti Cuti karena gugur Rp 4.700.000,00 x 10/25 Rp 1.680.000,00 kandungane Upah bulan Februari, Maret dan Rp 4.700.000,00 x 3 Rp14.100.000,00April 2016Total
    Bahwa dalam surat gugatannya Penggugat tidak menyebutkan dengantegas jenis perselisihan yang diajukan kepada Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, apakah gugatan a quoadalah atas perselisihan tentang Hak, Kepentingan, PHK atau antaraSerikat Pekerja di dalam satu Perusahaan;2. Bahwa mengacu pada Pasal 2 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:Jenis Perselisihan Hubungan Industrial meliputi:a. Perselisihan hak;b.
    Termohon Kasasi karena alasan disharmoni sudahtidak dapat digunakan sebagai dasar PHK (vide Putusan MahkamahAgung Nomor 173 K/Padt.Sus/2012);Bahwa Judex Facti keliru mendasarkan perhitungan hak TermohonKasasi berupa uang pesangon sesuai Pasal 156 ayat (2) UndangHalaman 26 dari 29 hal.
Register : 24-02-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 04-10-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 20/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Tanggal 14 September 2020 — Penggugat:
Ahmad Fudholi
Tergugat:
PT. LINTECH DUTA PRATAMA
9727
  • Lintech DutaPratama;Bahwa, dengan demikian PHK yang dilakukan oleh Tergugatjelasjelas merupakan PHK sepihak (bukan atas kehendakPenggugat) dengan alasan pengurangan karyawan (efisiensi)sebagaimana dimaksud pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;Bahwa, ketentuan pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaanmenyatakan bahwa, Pengusaha dapat melakukan pemutusanhubungan kerja terhadap pekerja/oburuh karena perusahaan tutupbukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturutturut ataubukan karena keadaan memaksa
    Bahwa Penggugat mendalilkan dasar gugatan adalah PemutusanHubungan Kerja tanpa adanya Surat Keputusan PemutusanHubungan Kerja (PHK) dari Tergugat, sangat bertolak belakangdengan fakta hukum yang menyatakan Penggugat berkeinginanmundur sebagai karyawan;3.
    Bahwa dalil gugatan yang diajukan Penggugat tentang PemutusanHubungan Kerja secara sepihak adalah tidak benar dan tidakberalasan secara hukum, oleh karena Tergugat sama sekali tidakpernah menerbitkan/mengeluarkan Surat Keputusan tentangpemutusan Hubungan Kerja (PHK);2.
    No. 20/Pdt.SusPHI/2020/PN.Sby.34demikian menurut Penggugat perbuatan Tergugat memutus hubungankerja terhadap Penggugat merupakan PHK sepihak dengan alasanmelakukan pengurangan karyawan ( efisiensi ) sebagaimana dimaksudpasal. 164 ayat ( 3 ) UndangUndang Nomor. 13 Tahun 2003, tentangKetenagakerjaan ;4.
    Bahwa, Tergugat tidak benar telah memutus hubungan kerja secarasepihnak kepada Penggugat, karena Tergugat sama sekali tidak pernahmengeluarkan surat keputusan tentang pemutusan hubungan kerja(PHK) ;2.
Putus : 12-12-2012 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 506 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 12 Desember 2012 — KARYONO vs PT. PADMA JAYA ABADI
1813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidakdipekerjakan sebagaimana diatur pada Pasal 93 ayat (2)huruf f, UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan ;12.Bahwa, oleh karena Tergugat telah melarang Penggugatmasuk ke lokasi perusahaan dan Tergugat telah tidakmemberikan upah kepada Penggugat sejak tanggal 26September 2011 atau selama 3 (tiga) bulan berturutturutatau lebih dan berdasarkan Pasal 169 ayat (1.C) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,dengan ini Penggugat mengajukan permohonan PemutusanHubungan Kerja (PHK
    kesewenangwenangan yang menjadikan PemohonKasasi dan keluarganya mengalami penderitaan yang sangat amat dalam ;Bahwa, adalah merupakan asas hukum bahwa Pemohon Kasasi sebagaipekerja yang mengabdikan diri di dalam pengembangan perusahaah TermohonKasasi beritikad baik, maka haknya perlu dilindungi ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut dapat dibenarkan, karena Judex Factisalah dalam mempertimbangkan dan memutus perkara a quo ;Bahwa PHK
    Oleh karena itu segala keterangandan alasan Penggugat/Pemohon Kasasi dapat dibenarkan sesuai dengan anjuranMediator, seharusnya gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi dapat dikabulkan,bahwa Tergugat/Termohon Kasasi telah melakukan PHK terhadap Penggugat/Pemohon Kasasi tanpa bukti kesalahan dan melarang masuk bekerja sejaktanggal 26 September 2011 serta putus hubungan kerjanya terhitung sejakputusan PHI tanggal 25 April 2012 berdasarkan Pasal 151 (3) UndangUndang No.13 Tahun 2008 ;Bahwa sejak tanggal 26
    September 2011 sampai dengan putusan PHItanggal 25 April 2011 Penggugat/Pemohon Kasasi berhak lepas dan hak lainnyayang wajib dibayar oleh Tergugat/Termohon Kasasi sesuai Pasal 155 (2) UndangUndang No. 13 Tahun 2003, mengingat yang menolak untuk bekerja adalahTergugat/Termohon Kasasi ;Bahwa masa kerja Penggugat/Pemohon Kasasi sejak Juni 2007 sampaidengan putusan PHI Surabaya tanggal 25 April 2012 selama lebih dari 4 tahun danupah terakhir Rp 1.252.000,00/bulan ;Bahwa PHK yang terjadi terhadap Penggugat
Upload : 18-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747 K/PDT.SUS/2010
PT. SURIATAMA MINANG LESTARI, DK dan PT. SURIATAMA MITRA PERWITA; AFRIANI, CS
6535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SURIATAMA MINANG LESTARI (Group)Padang, tertanggal 01 Juni 2008, berlaku pada tanggal 13 Agustus2008 s/d 12 Agustus 2010, yang pada pokoknya dalam Bab Kx, Pasal29 ayat (4) menyatakan :"Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap karyawan yangdisebabkan Perusahaan tutup karena : Perusahaan pailit atau rugisecara terus menerus selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan denganlaporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir yang telah diauditoleh Akuntan Publik, atau dalam keadaan memaksa (force majeur)maka karyawan
    telah Kkeliru pula = menyimpulkan Penggugat telahmengundurkan diri, maka perbuatan Tergugat 1 dimaksud adalah merupakantindakan sewenangwenang dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan sangat merugikan Penggugat;Bahwa karena Tergugat 1 tidak bersedia untuk merumahkan Penggugatsampai bangunan tempat usaha selesai diperbaiki dengan membayarkan gajikepada Penggugat sebesar 50 % setiap bulannya, jika hal itu tidak dipenuhiTergugat 1, seharusnya Tergugat 1 melakukan PHK
    pekerjaan yangakan dikerjakan oleh pekerja dan tidak adanya perintah kerja daripihak pengusaha;Menimbang, bahwa sesuai dengan unsur hubungan kerjayang menyatakan bahwa terjadinya hubungan kerja adalah denganadanya pekerjaan, upah dan perintah, namun hal tersebut tidakterjadi lagi sejak gempa terjadi dan pengusaha pun tidak melaksanakankevajibannya dengan tidak membayar upah pekerja dan hakhaklainnya, walaupun Tergugat dalam jawabannya secara lisan yangmenyatakan bahwa Tergugat tidak pernah melakukan PHK
    terhadappara Penggugat;Menimbang, bahvwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangan tersebut di atas maka menurut pendapat MajelisHakim telah teriadi PHK antara para Penggugat dengan Tergugatdisebabkan oleh bencana alam (force majeur);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh para Penggugat telahsesual dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UUNo. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan demikianPHK antara para Penggugat dengan Tergugat adalah sudah sahmenurut hukum;Bahwa
Register : 07-09-2020 — Putus : 13-01-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal 13 Januari 2021 — Penggugat:
NILA WATI
Tergugat:
PT. KALINDO ETAM
7118
  • ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan permohonan pengunduran dirisecara tertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumtanggal pengunduran diri, dan tanpa Penetapan LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (vide pasal 162 ayat(4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003).Selanjutnya Penggugat yang mengalami PHK
    ataskemauannya sendiri pada tanggal 12 Juni 2018 (bukti T1).Prosedur pengunduran diri Penggugat tersebut telah memenuhi syaratsebagaimana ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 pasal162 ayat (3).a. yaitu mengajukan permohonan pengunduran diri secaratertulis selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggalpengunduran diri, dan tanpa Penetapan Lembaga PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial (vide pasal 162 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003).Selanjutnya Penggugat yang mengalami PHK
    Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanbertentangan dengan UUD 1945, sekaligus menyatakan hukum, bahwaPasal 158 dan Pasal 159 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Halaman 21 dari 28 Putusan Nomor 57/Padt.SusPHI/2020/PN SmrMenimbang, bahwa dengan dibatalkannya Pasal 158 dan Pasal 159UU Ketenagakerjaan oleh Putusan MK tersebut jika dihubungkan denganPasal 82 UU Nomor 2 Tahun 2004 dan Pasal 171 UU Nomor 13 Tahun 2003,maka apabila alasan PHK
    tersebut diluar ketentuan Pasal 160 ayat (3)(pekerja menjalani proses pidana) dan Pasal 162 (pekerja mengundurkandirt) sebagaimana ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan, maka tidakada tenggang waktu) untuk memperkarakan kembali ke lembagapenyelesaian perselisihan hubungan industrial dan bisa mengajukangugatan walaupun sudah lewat dari 1 (Satu) tahun setelahn pengusahamelakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);Menimbang, bahwa hak Para Penggugat untuk menuntut pembayaranupah pekerja/oburuh dan segala
    pembayaran yang timbul dari hubungan kerjasetelah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hak yang timbulkarena para Penggugat telan melakukan pengorbanan berupa adanyaprestatie kerja sehingga hubungan antara hak tersebut dengan ParaPenggugat adalah sebagai pemilik hak.
Register : 26-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 619/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
246
  • WJioe G4etaoBalikpapan; Bahwa dari perkaW ya belum dikarunialanak/keturunan; Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugatberlangsung rukun, namun sejak awal bulan Maret 2017 seringbertengkar; Bahwa penyebab mereka bertengkar adalah karenamasalah ekonomi, yakni Tergugat setelan di PHK daripekerjaannya tidak lagi mempunyai penghasilan sehingga tidakdapat memenuhi keperluan rumah tangganya; Bahwa saksi pernah melihat keduanya bertengkar karenamasalah ekonomi tersebut di atas;Putusan Nomor 594
    Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dengan Tergugatberlangsung rukun namun sejak September 2017 sering terjadipertengkaran yang disebabkan masalah ekonomi, yakni TergugatPutusan Nomor 594/Pdt.G/2019/PA.Bpp Halaman 7 dari 11setelah kena PHK perusahaan tidak bekerja dan tidak mempunyaipenghasilan sehingga tidak dapat memenuhi keperluan rumahtangganya seharihari;4.
Putus : 27-10-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1350 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 27 Oktober 2020 — SOVIA VS PT BANK SYARIAH MANDIRI c.q. PT BANK SYARIAH MANDIRI CABANG MATARAM,
20557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1350 K/Pdt.SusPHI/2020Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram dan memohonkepada Pengadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara dan Penggugat danTergugat adalah bersifat permanen (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhirdengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHk);Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar
    Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berakhirdengan cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),;4.
Putus : 05-05-2020 — Upload : 07-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 440 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 5 Mei 2020 — PT FAJAR GALAXY ABADI VS TULIS HANDHOYO (Almarhum) yang dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya MOCHAMAD SAHAL FAUZAN
13334 Berkekuatan Hukum Tetap
  • permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 28 Januari 2020 dan kontramemori kasasi tanggal 18 Februari 2020 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Gresik tidak salah menerapkan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK
    ) terhadap Penggugat/Termohon Kasasi dengan alasan karena Penggugat terbukti sudah mencapaiusia pensiun yaitu usia Penggugat sudah mencapai 66 (enam puluh enam)tahun dan telah meninggal dunia karena sakit berkepanjangan pada saatperkara a quo masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Gresik;Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Penggugat denganalasan tersebut, maka dengan merujuk pada ketentuan Pasal 166 dan Pasal167 ayat (5) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003
Putus : 07-06-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 520 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 7 Juni 2018 — PT. TERRA COTTA INDONESIA VS SAFARI
3015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan PHK Tergugat kepada Penggugat batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai Tunjangan Hari Rayadan upah yang belum dibayarkan oleh Tergugat terhitung mulai bulanNovember s/d bulan Juni 2017 sebesar Rp14.460.760,00 (empat belas jutaempat ratus enam puluh ribu tujuh ratus enampuluh rupiah);4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejakputusan dalam perkara a quo dibacakan;5.
    tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 5 Desember 2017 dan kontramemori kasasi tanggal 22 Desember 2017 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagaiberikut:Bahwa alasanalasan kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telahbenar menerapkan hukum memutus PHK
Putus : 18-07-2012 — Upload : 04-01-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 12 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Juli 2012 — ULUNG HUSEIN PURBA, SH. selaku Direktur Utama PT. BUKIT SION ; HUSIN SIPAHUTAR. dkk
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Facti Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung tersebut harus ditolak oleh karenapertimbangan hukum tersebut melanggar hukum pembuktian.KEBERATAN KEENAM :1Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung pada halaman 26 alinea pertama yangmempertimbangkan sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerlawan dikategorikan sebagai pekerja tetap pada Perusahaan Pelawan (PTBukit Sion) dan Para Terlawan telah di PHK
    Tahun 2003 Para Terlawan berhak untuk mendapatkan uang pesangonsebesar 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uangpengganti hak sebagaimana disebutkan dalam Surat Bukti T2 Putusan VerstekNo. 05/G/2011/PHI/PN.Bdg. tanggal 0&8 Maret 2011, harus ditolak, sebabpertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kelas 1 A Bandung tersebut telah salah dalam menerapkan hukum.Bahwa fakta hukum membuktikan selama persidangan, Pemohon Kasasi tidakpernah melakukan PHK
    terhadap Para Termohon Kasasi dengan alasanefisiensi, karena Para Termohon Kasasi bukanlah pekerja tetap/permanen pada PT.Bukit Sion sehingga pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Kelas A Bandung yang menyatakan Pemohon Kasasitelah melakukan PHK dengan alasan efisiensi telah terbukti salah dalammenerapkan hukum dalam menilai PHK Para Termohon Kasasi, oleh karenanyaHal. 13 dari 15 hal.
Putus : 12-07-2017 — Upload : 06-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 649 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 12 Juli 2017 — PT NSC (NUSA SURYA CIPTADANA) VS SAHFRUDIN PRAWIRA NEGARA
9545 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Undang Undang Nomor 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan":Menimbang, bahwa page 33 of 38 alinea 2 "bahwa berdasarkan bukti P2dinubungkan dengan Bukti P5 dan T13 nyatanyata Tergugat memberikanSurat Keterangan Kerja kepada Penggugat dengan masa kerja berakhirpada tanggal 20 Juni 2015 yang mengindikasikan bahwa Penggugat sudahPutus Hubungan Kerjanya sejak tanggal 20 Juni 2015, tetapi fakta yangbertolak belakang adalah ketika Tergugat memberikan keterangan yangmenyatakan bahwa Penggugat tidak pernah di PHK
    Kasasi/Tergugat ajukan demi keadilanyang sebenar benarnya;Menimbang, bahwa page 33 of 38 alinea 2 "bahwa berdasarkan bukti P2dinubungkan dengan Bukti P5 dan T13 nyatanyata Tergugat memberikanSurat Keterangan Kerja kepada Penggugat dengan masa kerja berakhirpada tanggal 20 Juni 2015 yang mengindikasikan bahwa Penggugat sudahPutus Hubungan Kerjanya sejak tanggal 20 Juni 2015, tetapi fakta yangbertolak belakang adalah ketika Tergugat memberikan keterangan yangmenyatakan bahwa Penggugat tidak pernah di PHK
    Sesuai fakta yang ada adalah tanggal 19 Juni 2015 TermohonKasasi/Penggugat dikualfikasikan mengundurkan diri sehingga adalahbenar pernyataan Penggugat tidak pernah di PHK melainkan TermohonKasasi/Penggugat melakukan mangkir (tidak bekerja dalam 5 hari berturutturut tanpa keterangan);Bahwa dalam jawaban anjuran Disnaker Kota Samarinda TermohonKasasi/Penggugat menawarkan kepada Termohon Kasasi/Penggugat untukdapat bekerja kembali di perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat hal inisesuai dengan UndangUndang
    Negara, mulai bekerja 10 April 2010 s/d 20Juni 2015, Masa Kerja 5 tahun 2 bulan, gaji/upah terakhir Rp2.156.000,00(dua juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) Uang pesangon 6x2 x Rp2.156.000,00 = Rp25.872.000,00Uang Penggantian Masa Kerja 2 x Rp2.156.000 = Rp 4.312.000,00Penggantian Hak: Perumahan dan Pengobatan15 % x Rp30.184.000,00 = RP 4.527.600,00+Jumlah = Rp34.711.600,00Bahwa pertimbangan majelis hakim yang berpendapat PemohonKasasi/Tergugat berkeinginan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK
Register : 12-12-2019 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 07-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 22/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Dps
Tanggal 30 Maret 2020 — Penggugat:
I KETUT SULENDRA
Tergugat:
PT. Tujuh Havenindo Hotel
15159
  • Bahwa tidak benar TERGUGAT melakukan Pemutusan HubunganKerja ( PHK ) terhadap PENGGUGAT, melainkan yang sebenarnyaadalah bahwa hubungan kerja antara TERGUGAT denganPENGUGAT telah berakhir oleh karena berakhirnya Perjanjian Kerjadisebabkan jangka waktu Perjanjian Kerja telah berakhir dalam hal iniyaitu 31 Juli 2019:4.
    berakhir secarahukum tanggal 31 Juli 2019, maka tidak berdasarkan hukum tuntutanPENGGUGAT agar tetap dipekerjakan kembali dengan upah pokokyang ditatapkannya sendiri sebesar Rp. 8.543.850,00 ( delapan jutalima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus lima puluh rupiah ),bahwa tuntutan PENGGUGAT tersebut menunjukanINKONSISTENSI yang mana bertentangan dengan sikap ataupendiriannya yang dinyatakan dalam perundingan bepartit maupundalam mediasi yang mana PENGGUGAT menerima PemutusanHubungan Kerja ( PHK
    berdasarkanpasal 59 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2013 danKeputusan Mentri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RepublikIndonesia Nomor 100 Tahun 2004, Penggugat menganggapsebagai Pekerja Waktu Tidak Tentu (Pekerja Tetap), sehinggaPenggugat berkeberatan diputus hubungan kerjanya sebelummasa kontrak berakhir;17Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas,Tergugat dalam jawabannya pada pokoknya membantah/menyangkalsebagai berikut :1.Bahwa tidak benar TERGUGAT melakukanPemutusan Hubungan Kerja ( PHK
    Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU1X/2011 menyatakan bahwa setiap pekerja yang di PHK olehPengusaha secara sepihak atau tanpa adanya penetapan dariPengadilan hubungan industrial, maka tetap melaksanakankewajiban dan diberi hak untuk tetap mendapatka upah hinggaperkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap.25b.
Putus : 23-05-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 23 Mei 2012 — PT. KYMCO LIPPO MOTOR INDONESIA terhadap ISKANDAR ZULKARNAEN, SH.MH., dk. dan PT. SAN CHING INDONESIA, dkk.
9262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan apa yangdianjurkan/disarankan oleh mediasi, maka semestinya Tergugat melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap Penggugatdengan dasar adanya keadaan yang memaksa (force majeur),sebagaimana yang diatur dan ditegaskan dalam : UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,dalam Pasal 164 ayat (1), menyatakan : Pengusaha dapatmelakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/ouruhkarena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaanmengalami kerugiaan
    pekerjaan yang akan dikerjakan oleh pekerja dan tidakadanya perintah kerja dari pihak pengusaha;Menimbang, bahwa sesuai dengan unsur hubungan kerja yangmenyatakan bahwa terjadinya hubungan kerja adalah denganadanya pekerjaan, upah dan perintah, namun hal tersebut tidakterjadi lagi sejak gempa terjadi dan pengusahapun tidakmelaksanakan kewajibannya dengan tidak membayar upahpekerja dan hakhak lainnya, walaupun Tergugat dalamjawabannya secar lisan yang menyatakan bahwa Tergugattidak pernah melakukan PHK
    terhadap Para Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbanganpertimbangan tersebut di atas maka menurut pendapatanMajelis Hakim telah terjadi PHK antara Para Penggugatdengan Tergugat disebabkan oleh bencana alam (ForceMajeur);Menimbang, bahwa apa yang dituntut oleh Para Penggugattelah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 164 (1)UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagkerjaan, maka dengandemikian PHK antara Para Penggugat dengan Tergugat adalahsudah sah menurut hukum;Bahwa walaupun
Register : 25-09-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PN JAMBI Nomor 37/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
BACHTIAR
Tergugat:
PT SATYA WIRA PERSADA
7714
  • pukul 06.30WIB dan melakukan pengisian daftar hadir (absensi), namun tanpa sebabatau alasan yang jelas Penggugat ditegur/dimarahi oleh Tergugat karenadianggap datang terlambat yang selanjutnya Tergugat menyuruh/memerintahkan Penggugat agar berhenti bekerja ;Bahwa terhadap perintah Tergugat agar Penggugat berhenti bekerja yangdirespon secara spontan oleh Penggugat, karena Penggugat tidakmelakukan kesalahan apapun namun diperlakukan tidak sewajarnya dengan mengatakan : berhenti berhentilah buat surat PHK
    Tertentu(PKWTT) ;Bahwa dikarenakan Tergugat telah melakukan pelanggaran Pasal 161 ayat(1) dan pasal 164 ayat (3) Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 TentangKetenagakerjaan, menyatakan : Pemutusan hubungan kerja denganalasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruhberhak mendapat uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uangpenghargaanmasa kerja 3 (tiga) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) ;Bahwa oleh karena adanya PHK
    untukdikabulkan;Menimbang, bahwa Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakanbahwa Penggugat melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan kerjayang diberlakukan oleh Tergugat dan Penggugat tidak pernah mendapatkanSurat Peringatan tertulis baik surat peringatan pertama hingga surat peringatanketiga maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemutusan Hubungan KerjaHalaman 12 dari 17 halaman, Putusan Nomor 37/Pdt.susPHI/2018/PN.Jmb.yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan HubunganKerja (PHK
    Nomor ; 37/PUUIX/2011 tanggal 19 September 2011, dan SuratEdaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungHalaman 13 dari 17 halaman, Putusan Nomor 37/Pdt.susPHI/2018/PN.Jmb.Tahun 2015, Maka Majelis Hakim berpendapat dapat mengabulkan Petitumangka 5 (lima) berupa upah proses sebesar 6 bulan Upah;Menimbang, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukanTergugat terhadap Penggugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHk
Register : 14-01-2016 — Putus : 30-03-2016 — Upload : 28-04-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/PDT.SUS-PHI/2016/PN BDG
Tanggal 30 Maret 2016 — 1.M. KHAPIDIN SANTOSO ; 2.AMIRUDIN; 3.YAYAN BIN ENJUM; MUHAMMAD MASYKU; R5.HENDRI MULYANA; LAWAN; PT SIGMA & HEARTS INDONESIAI;
7745
  • Sigma & Hearts Indonesia (T 8).15.Bahwa sampai saat ini tergugat tidak pernah mengeluarkan surat skorshing,Surat peringatan ,maupun surat PHK kepada penggugat sehubungan denganperistiwa mogok kerja yang dilakukan penggugat Khapidin Santoso dkk dari tgl16 Januari 2013 s/d 16 Februari 2013 tsb, namun penggugat sendiri yang tidakmau bekerja walau telah dipanggil secara patut.16.Bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, maksud penggugat ingin bekerjakembali seperti semula sama sekali tidak memiliki landasan
    dan tergantung dari pesanan dari AHM ;Bahwa permasalahan para Penggugat dan Tergugat adalah status ParaPenggugat sebagai PKWT menuntut supaya PKWTT ;Bahwa Para Penggugat ditempatkan dibagian Produksi ;Bahwa Para Penggugat mogok pada bulan Oktober 2012 dengan caraintimidasi supaya masuk serikat pekerja ;Bahwa saksi tidak ikut serikat pekerja ;Bahwa Jumlah Serikat Pekerja adalah 70 orang ;Bahwa yang ikut mogok kerja adalah anggota serikat pekerjaBahwa Para Penggugat sudah tidak bekerja karena di PHK
    melaporkan hal tersebut kepada DisnakerKabupaten Bekasi,dan instansi tersebut telah mengeluarkan Nota Dinas No.700/5593/WAS/XII/2012, tetapi perusahaan/Tergugat tidak melaksanakanNota Dinas tersebut.Bahwa untuk menuntut perubahan status tersebut, Para Penggugat telahmelakukan beberapa kali mogok kerja sejak bulan Oktober 2012, dan terakhirmelakukan mogok kerja sejak tanggal 16 Januari 2013 s.d. 16 Februari 2013.50Bahwa atas aksi mogok kerja tersebut, Tergugat melakukan pemutusanhubungan kerja (PHK
    ) kepada Para Penggugat dengan alasan mangkir 5(lima) hari berturutturut dan dikualifikasikan mengundurkan diri.Bahwa atas PHK tersebut, Para Penggugat menuntut PHK dibatalkan danPara Penggugat siap bekerja kembali dan upah selama proses penyelesaianperkara tersebut dilakukan tetap dibayarkan oleh Tergugat.Bahwa selain itu, Para Penggugat menuntut agar status PKWT ParaPenggugat diubah menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)dan Para Penggugat diangkat menjadi pegawai tetap Tergugat.Menimbang
    gugatan rekonpensi masih merupakan danberkaitan dengan gugatan pokok perkara (konpensi), maka alasanalasan danpertimbangan hukum dalam gugatan pokok (konpensi) dengan sendirinya menjadibagian yang tidak terpisahkan dari alasanalasan dan pertimbangan dalamrekonpensi.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat dr/Tergugat dk yangmenuntut dinyatakannya Tergugat dr/Penggugat dk telah melakukan mangkir dantidak masuk kerja selama lebih dari 5 (lima) hari berturutturut tanpa keterangan dandinyatakan PHK
Putus : 17-10-2012 — Upload : 21-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 282 K/PDT.SUS/2012
Tanggal 17 Oktober 2012 — DJOKO PRAMONO vs PT. SUWASTAMA
3019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jamdalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) mingguP9;Bahwa Penggugat tidak pernah tahu dan tidak tahu Peraturan Perusahaan (PP)yang menjadi acuan dari Tergugat dalam mengatur cuti, PHK dan hak sertakewajiban dari karyawan Tergugat, dimana ini dikarenakan Tergugat tidak pernahmemberitahukan atau mensosialisasikan isi dari pasalpasal dalam PP apalagimemberi naskah PP tersebut kepada pekerjanya sehingga hampir ratarata
    pekerjaTergugat tidak mengetahui adanya PP tersebut;Bahwa hal ini jelas tindakan Tergugat melanggar pasal UndangUndang No. 13Tahun 2003 Pasal 114 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi :Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskahPeraturan Perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh;Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat bukandikarenakan Penggugat telah melakukan tindakan indisipliner tetapi merupakanPHK yang dipaksakan dan diadaadakan atau
    perkara ini;DALAM PEMERIKSAAN CEPATe Mengabulkan permohonan pemeriksaan dengan acara cepat yang dimohonkanPenggugat;DALAM POKOK PERKARA1 Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2 Menyatakan alasan Tergugat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerjatidak benar dan mengadaada bertentangan dengan UndangUndang No. 13Tahun 2003;3 Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor : 203/G/HRD/III/2011 tentangPemutusan Hubungan Kerja tidak sah menurut hukum;4 Memerintahkan Tergugat sehubungan dengan efisiensi atau PHK
Putus : 26-03-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 1/G/2014/PHI/PN.BDG
Tanggal 26 Maret 2014 — KENKEN, CS. ; Lawan PT. KARYA BAHANA BERLIAN
4312
  • Pasal 94 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2004, telah cukup alasan bagiPengadilan untuk menerima gugatan Para Penggugat dengan putusan tidak hadir (verstek);Menimbang, bahwa di dalam gugatannya Para Penggugat pada pokoknyamendalilkan halhal sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 21 Desember 2012 Tergugat secara lisan telah melakukanpemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat, dengan alasan ParaPenggugat mangkir sehingga dikualifikasi mengundurkan diri sebagaimana dimaksudketentuan Pasal 168 UU No. 13
    dalam perkara ini tidak terungkap adanya kesalahan ParaPenggugat, akan tetapi dengan adanya fakta (dalil dan petitum) Para Penggugat menuntutagar Tergugat dihukum untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon(hanya) sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerjasesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 dan juga Para Penggugat tidak ada menuntut upah prosessejak Tergugat melakukan PHK
    NamaPara Masa Kerja (Awal Besar UpahPenggugat Kerja s/d PHK)1.