Ditemukan 316 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA CQ PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) vs PT. ACSET
6645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA CQ PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) vs PT. ACSET
    batas wewenangnya, sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIANBADAN USAHA MILIK NEGARA CQ PT
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor
    3Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARACQ PT.
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) tersebut;Hal. 43 dari 44 hal. Put. Nomor 254 K/Pdt/2014Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2014 oleh Dr. H. AbdurrahmanS.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., dan Dr. H.
Putus : 06-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 PK/Pdt/2016
Tanggal 6 Februari 2017 — PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) VS PT ACSET
7250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT PERUSAHAANLISTRIK NEGARA (PERSERO) VS PT ACSET
    /2016 Menghukum Pembanding semula Tergugat Konvensi/PenggugatRekonvensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilanyang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus limapuluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 254K/Pdt/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PEMERINTAHREPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIKNEGARA CQ PT
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Menimbang, bahwa sesudah Putusan Mahkamah Agung Nomor 254K/Pdt/2014 tanggal 19 Desember 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap tersebut, diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Tergugat/Pembandingpada tanggal 17 November 2015, kemudian terhadapnya oleh PemohonKasasi/Tergugat/Pembanding diajukan permohonan peninjauan
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tersebutharus ditolak;Bahwa adapun kekeliruan Judex Juris dan Judex Facti adalahpertimbangannya yang mengatakan bahwa dalam menerbitkan tagihansusulan dalam perkara a quo harus dilakukan pemeriksaan laboratorium,padahal berdasarkan ketentuan dasar pelaksanaan Penertiban PemakaianTenaga Listrik (P2TL) yang berlaku yaitu tidak ada ketentuan bahwapenerbitan tagihan susulan yang merupakan sanksi pelanggaran pemakaiantenaga listrik harus dilakukan pemeriksaan laboratorium
    PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(PERSERO) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankembali ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah denganUndang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
Register : 10-11-2020 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 10-10-2021
Putusan PN BANJARBARU Nomor 59/Pdt.G/2020/PN Bjb
Tanggal 30 September 2021 — Penggugat:
Anggita Derena
Tergugat:
1.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BANJARBARU
2.PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
3.CV.
990
  • Penggugat:
    Anggita Derena
    Tergugat:
    1.PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BANJARBARU
    2.PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
    3.CV.
Putus : 11-01-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3002 K/Pdt/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — PT ARLISCOPUTRA HANTAMA, PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero),
4124 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ARLISCOPUTRA HANTAMA, PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero),
    hanyamembenarkan sikap Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi yangmemilih domisili salah satu Tergugat yaitu dalam hal ini Tergugat III yaitu PTPerusahaan Listrik Negara (Persero) yaitu di Jakarta Selatan; Bahwa Majelis Hakim Banding dalam kasus ini tidak memperhatikankapasitas Tergugat III/Terbanding III /Turut Termohon Kasasi Il; Bahwa sebagaimana diketahui fakta sebenarnya yang terjadi adalahpada tanggal 28 Desember 2011, telah diadakan Perjanjian PengadaanJasa Pemborongan antara Tergugat III yaitu PT
    Perusahaan Listrik Negara(Persero) melalui Pejabatnya Tri Agus Cahyono selaku Manajer PT PLNP3B Jawa Bali Region Jawa Timur Dan Bali berkedudukan di berada diJalan Raya PLN RT 024/005, Kelurahan, Kecamatan Cinere, Kota Depok,Halaman 27 dari 33 hal.
Register : 03-03-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 205/Pdt.G/2021/PN Mdn
Tanggal 20 Januari 2022 — PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan
4617
  • PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Utara cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan
Register : 23-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 12-02-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Tng
Tanggal 7 Februari 2019 — Penggugat:
Alex Ticogiroth, S.H
Tergugat:
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero CQ PT. PLN Area Pelayanan Ciputat
222
  • Penggugat:
    Alex Ticogiroth, S.H
    Tergugat:
    PT. Perusahaan Listrik Negara Persero CQ PT. PLN Area Pelayanan Ciputat
Register : 20-11-2019 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 07-04-2021
Putusan PN TUBEI Nomor 1/Pdt.G/2019/PN Tub
Tanggal 15 Desember 2020 — Penggugat:
Meiriza
Tergugat:
1.PT Bangun Tirta Lestari
2.PT Perusahaan Listrik Negara Persero
11144
  • Penggugat:
    Meiriza
    Tergugat:
    1.PT Bangun Tirta Lestari
    2.PT Perusahaan Listrik Negara Persero
    PT Perusahaan Listrik Negara Persero, bertempat tinggal diTrunojoyo Blok MI No. 135 RT 6, RW 2, Melawai,Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan , dalam hal inimemberikan kuasa kepada Johanis TH Ardjon, SH,Hairudin, SH, Hendrik Bagus Sudiharto, SH, Nelson RA Pello, SH, Esra M. Aritonang, SH, Arifin, SH.,MH,Bintang Yessi, SH.,MH, Dyka Nofriyanto DN, SH,Aditria Langlang B, SH.
    Bahwa oleh karena adanya Kerja sama antara TERGUGAT dengan TERGUGAT II dalam hal ini PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero) dalam pembangunan Jaringan Saluran Udara Tegangan EkstraTinggi (SUTET), dan setelah Pembangunan Jaringan selesai makaTERGUGAT menyerahkannya kepada TERGUGAT Il pertanggungjawaban atas jaringan tersebut. Maka PENGGUGAT menjadikanTERGUGAT II sebagai pihak dalam Perkara A quo;20.
    Bahwa PENGGUGAT telah melakukan kesalahan dan kekeliruandengan mengikutsertakan PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero) sebagai TERGUGAT II dalam Gugatan a quo.
    Bahwa satu satunya dasar gugatan/posita yang menjadikanPENGGUGAT menarik TERGUGAT II adalah terdapat pada Posita 19yang selengkapnya TERGUGAT II kutip sebagai berikut:Posita 19Bahwa oleh karenanya ada Kena sama antara TERGUGAT danTERGUGAT II dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)dalam pembangunan Jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi(SUTET), dan setelah Pembangunan Jaringan selesai maka TERGUGAT menyerahkannya kepada TERGUGAT II pertanggung jawaban atasJaringan tersebut.
Register : 09-09-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 545/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 4 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : H.A.MURAD ARIEF Diwakili Oleh : Tri Winoto SH
Terbanding/Tergugat : PT. Perusahaan Listrik Negara . Persero Pusat
118165
  • Pembanding/Penggugat : H.A.MURAD ARIEF Diwakili Oleh : Tri Winoto SH
    Terbanding/Tergugat : PT. Perusahaan Listrik Negara . Persero Pusat
Register : 24-10-2014 — Putus : 22-12-2014 — Upload : 19-01-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 330/PDT/2014/PT MDN
Tanggal 22 Desember 2014 — Finansia Multi Finance Diwakili Oleh : SUDRAJAT
Terbanding/Tergugat : PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Kota Medan
6518
  • Finansia Multi Finance Diwakili Oleh : SUDRAJAT
    Terbanding/Tergugat : PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Kota Medan
Putus : 10-08-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 672 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — GENERAL MANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) disingkat (PT. PLN (Persero) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU VS FERDINAND DELESEP
5345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GENERAL MANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) disingkat (PT. PLN (Persero) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU tersebut;
    GENERAL MANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) disingkat (PT. PLN (Persero) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU VS FERDINAND DELESEP
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: GENERALMANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero)disingkat (PT. PLN (Persero) WILAYAH RIAU DAN KEPULAUANRIAU tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru Nomor .73/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pbr. tanggal 26Februari 2018;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan sebagian;2.
Putus : 09-03-2017 — Upload : 27-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 9 Maret 2017 — PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA SELATAN, JAMBI DAN BENGKULU, DISINGKAT PT. PLN (PERSERO) WS2JB VS ADAS SUSANTO
87179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA SELATAN JAMBI DAN BENGKULU, DISINGKAT PT. PLN (PERSERO) WS2JB tersebut;
    PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH SUMATERA SELATAN, JAMBI DAN BENGKULU, DISINGKAT PT. PLN (PERSERO) WS2JB VS ADAS SUSANTO
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAHSUMATERA SELATAN JAMBI DAN BENGKULU, DISINGKAT PT. PLN(PERSERO) WS2JB tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Kamis tanggal 9 Maret 2017 oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., dan Dr.
Register : 07-04-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 14-05-2020
Putusan PN SUMBER Nomor 70/Pdt.P/2020/PN Sbr
Tanggal 6 Mei 2020 — Pemohon:
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II
Termohon:
Hj. Aisyah
6829
  • Pemohon:
    PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II
    Termohon:
    Hj. Aisyah
Putus : 14-11-2019 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 900 PK/PDT/2019
Tanggal 14 Nopember 2019 — ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS DIREKTUR PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
9938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., sebagai Para Pemohon Peninjauan Kembali VS DIREKTUR PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
    ,dan kawan, Para Advokat, berkantor di Jalan PatuanNagari Nomor 3, Balige, Kabupaten Toba Samosir dan diJalan Danau Toba Nomor 36, Laguboti, Kabupaten TobaSamosir, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25Oktober 2018;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA(Persero), berkedudukan di Jalan Trunojoyo Nomor 135,Jakarta Selatan, diwakili oleh Djoko Rahardjo Abu Manan,selaku Plt.
    Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara(Persero), dalam hal ini memberikan kuasa kepada RonnyL.D. Janis, S.H., Sp.N., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Royal Palace Blok C11, Jalan Prof.
Putus : 21-08-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 PK/Pdt/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (untuk selanjutnya disebut “PLN”) VS RENNY SETIAWATI S, DKK
4018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (untukselanjutnya disebut PLN) VS RENNY SETIAWATI S, DKK
    merupakan kekhilafan hakim dan ataukekeliruan nyata dalam putusan;Bahwa travo dan tiang listrik milik Pemohon Peninjauan Kembalidibangun diatas tanah milik Termohon Peninjauan Kembali tanpa persetujuanatau sewa dari Termohon Peninjauan Kembali sebagai pemilik tanah sehinggasudah tepat bahwa perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalahperbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Para PemohonPeninjauan Kembali PT
    PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)(untuk selanjutnya disebut PLN) tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dariPemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembalidihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauankemball ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (untukselanjutnya disebut PLN) tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariRabu, tanggal 21 Agustus 2019 oleh Dr. H. M.
Putus : 21-04-2015 — Upload : 30-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 21 April 2015 — PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB VS ADAS SUSANTO
8633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB, tersebut;
    PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, disingkat PT. PLN (Persero) WS2JB VS ADAS SUSANTO
Register : 11-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 74/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : Anggita Derena
Terbanding/Tergugat I : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BANJARBARU
Terbanding/Tergugat II : PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
Terbanding/Tergugat III : CV.
15741
  • Pembanding/Penggugat : Anggita Derena
    Terbanding/Tergugat I : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BANJARBARU
    Terbanding/Tergugat II : PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
    Terbanding/Tergugat III : CV.
    PT Perusahaan Listrik Negara (persero) cq. PT. Perusahaan ListrikNegara (persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan DanKalimantan Tengah, cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) UnitPelaksana Pelayanan Pelanggan Banjarmasin, cq. PT.
Register : 11-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 74/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 21 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : Anggita Derena
Terbanding/Tergugat I : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BANJARBARU
Terbanding/Tergugat II : PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
Terbanding/Tergugat III : CV.
11537
  • Pembanding/Penggugat : Anggita Derena
    Terbanding/Tergugat I : PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) UNIT INDUK WILAYAH KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT PELAKSANA PELAYANAN PELANGGAN BANJARMASIN, Cq. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT LAYANAN PELANGGAN BANJARBARU
    Terbanding/Tergugat II : PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL)
    Terbanding/Tergugat III : CV.
    PT Perusahaan Listrik Negara (persero) cq. PT. Perusahaan ListrikNegara (persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan DanKalimantan Tengah, cq. PT. Perusahaan Listrik Negara (persero) UnitPelaksana Pelayanan Pelanggan Banjarmasin, cq. PT.
Register : 09-09-2021 — Putus : 21-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 56/PDT/2021/PT BJM
Tanggal 21 Oktober 2021 — Pembanding/Penggugat : PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
Terbanding/Tergugat : PT. Indonusa Harapan Masa
8624
  • Pembanding/Penggugat : PT. Perusahaan Listrik Negara Persero Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah
    Terbanding/Tergugat : PT. Indonusa Harapan Masa
    PUTUSANNomor 56/PDT/2021PT BJMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang mengadili perkara perkara perdatadalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara antara :PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNIT INDUK WILAYAHKALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH,berkedudukan di Jalan Panglima Batur Barat No. 1, KotaBanjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dalam hal inimemberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Arie
Putus : 02-08-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 K/Pdt/2016
Tanggal 2 Agustus 2016 — DIREKTUR PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) PUSAT, DKK VS DORKAS MARUNDURI – DJAMI, S.H
1221180 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: DIREKTUR PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO (PLN) PUSAT, danPemohon Kasasi II: MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARAPERSERO WILAYAH II NTT dan Pemohon Kasasi III: MANAGER PTPERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO AREA KUPANGtersebut
    DIREKTUR PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARAPERSERO (PLN) PUSAT, DKKVSDORKAS MARUNDURI DJAMI, S.H
    Dan ternyata tidak adanya izindari Penggugat, maka penempatan tiang dan jaringan listrik milik Tergugat diatas tanah milik Penggugat tanpa alas hak yang sah dan merupakan perbuatanmelawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh ParaPemohon Kasasi: Direktur PT Perusahaan Listrik Negara Persero (PLN) Pusat,dan kawankawan tersebut harus ditolak
Putus : 27-03-2006 — Upload : 20-10-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 64K/TUN/2003
Tanggal 27 Maret 2006 — PEMIMPIN PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG ; DIREKSI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO)
8538 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMIMPIN PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG ; DIREKSI PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (PERSERO)