Ditemukan 939 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-09-2018 — Putus : 21-09-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1289/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
David Sugiono
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa David Sugiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan
Register : 25-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 87/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 25 Juni 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUJI RAHARJO
Terdakwa:
KUSMANTO Bin Alm KARMAT
110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa KUSMANTO Bin Alm KARMAT tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4270/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Yohanes Wijaya
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaYohanes Wijayaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut tanpa kehadiran terdakwa maka putusan (verstek) dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-08-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1159/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 24 Agustus 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Andi Lala
122
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andi Lala telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang bukti
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4274/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Agus Purwianto
210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaAgus Purwiantoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana minum minuman kerasyang memabukan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1391/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 12 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Siti Romlah
184
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Siti Romlah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 14-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 19/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Karius Kadi
187
    1. Menyatakan terdakwa Karius Kadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) jerigen ukuran 5 (lima
Register : 09-05-2018 — Putus : 11-05-2018 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN SUKABUMI Nomor 52/Pid.C/2018/PN SKB
Tanggal 11 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ASEP SUPRIADI
Terdakwa:
AL KAHFI SAVUTRA
76
  • Menetapkan barang bukti berupa 3(tiga) botol minuman kerasmerk intisari, dirampas untuk dimusnahkan
    4. Membebanibiaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)

Register : 05-09-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 49/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 5 September 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Witono Hariadi
Terdakwa:
Fatiyah
202
    1. Menyatakan Terdakwa Fattiyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Memerintahkan agar barang bukti berupa 1 (satu) jriken minuman keras jenis
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4272/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Supryitno
461
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSupryitnoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 16-07-2021 — Putus : 16-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 27/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 16 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Maria Hasibuan
6026
    1. Menyatakan Terdakwa MARIA HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Derigen Kosong berwarna hitam ;
    • 1 (satu) Buah teko plastik berwarna Jingga berisikan 2 liter minuman keras jenis
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4270/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Yohanes Wijaya
180
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaYohanes Wijayaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut tanpa kehadiran terdakwa maka putusan (verstek) dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
Register : 21-12-2018 — Putus : 21-12-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1502/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 21 Desember 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar Kota
Terdakwa:
Wijianto
153
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wijianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 01-03-2019 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 347/Pid.C/2019/PN Blt
Tanggal 1 Maret 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BANGUN WIDODO, S.H
Terdakwa:
PUJI SUWANTI
133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaPuji Suwanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 302/Pid.C/2018/PN Byw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
RISKY ROCHMAN
134
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa RISKY ROCHMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Munuman Keras Tanpa Ijin".
Register : 17-01-2011 — Putus : 17-01-2011 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 3/Pid.C/2011/PN Kbm
Tanggal 17 Januari 2011 — HERU SUTOPO Bin IBRAHIM
343
  • Menyatakan terdakwa HERU SUTOPO Bin IBRAHIM terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memperdagangkan Minuman Keras 2. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 35.000.000,- ( tiga puluh lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari ; -3.
Register : 16-09-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 21-02-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 264/Pid.C/2013/PN Kbm
Tanggal 16 September 2013 — SLAMET MULYADI bin TUGIMAN
152
  • Menyatakan terdakwa SLAMET MULYADI Bin TUGIMAN terbukti secara sah .dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja minum-minuman keras; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 20 (dua puluh) hari;3.
Register : 05-10-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN BLITAR Nomor 1378/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 5 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Mujiati
291
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Mujiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 13-05-2020 — Putus : 13-05-2020 — Upload : 14-07-2020
Putusan PN GRESIK Nomor 4/Pid.C/2020/PN Gsk
Tanggal 13 Mei 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BRIPKA RADIK P. A.
Terdakwa:
SAMAN
5612
    1. Menyatakan Terdakwa SAMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Larangan Peredaran Minuman Keras
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa sebelum ada putusan Hakim lain yang berkekuatan hukum tetap menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan
Register : 23-07-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 24-07-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 94/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 23 Juli 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
MUHAMMAD MALEK Bin Alm BURYOTO
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MALEK bin alm BURYOTO tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp300,000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang