Ditemukan 181 data
Koperasi Mega Abadi Sejahtera
Tergugat:
Alyna Likin
18 — 8
2018 dan Perjanjian Kredit Nomor 016/KMG/MAS/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 antara Koperasi Mega Abadi Sejahtera (Penggugat) dengan Alyna Likin (Tergugat);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian materil akibat perbuatan Tergugat yakni sebesar :
- Kerugian pinjaman sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 018/KTA/MAS/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 :
Sisa Pokok Pinjaman
: Rp. 4.724.727,- +Total : Rp. 159.376.887,-
- Kerugian pinjaman sebagaimana Perjanjian Kredit Nomor 016/KMG/MAS/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018 :
Sisa Pokok Pinjaman
Terbanding/Tergugat I : SULTAN KERTAPATI
Terbanding/Tergugat II : H. MUH. AMIN, SH.,M.Si
Terbanding/Turut Tergugat I : Hj. SYAMSIAH
Terbanding/Turut Tergugat II : WULAN TRIA SUPITA
36 — 25
Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2017, dengan jumlah pinjaman uang
sebesar Rp 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-
b. Kwitansi, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-;
c.
Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang menjadi kesanggupan Tergugat 2 kepada Penggugat, yang menjadi kesepakatan para pihak, sehingga total pinjaman Tergugat 2 kepada Penggugat adalah sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), bermaterai 6000,-
- Pada tanggal 10 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rpiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai di Epicentrum;
- Pada tanggal 11 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman
penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Kwitansi tertertanggal 7 November 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) bermatarai 6000,-;
- Pada tanggal 5 Desember 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Pada tanggal 5 Desember 2017, penerimaan fasilitas pinjaman
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT BAHANA EKONOMI SENTOSA
Tergugat:
1. H.R. ADITYA WAHYUDI
Turut Tergugat:
1.2. KUMALA TJAHJANI WIDODO
2.Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur
55 — 21
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar lunas penuh seketika sekaligus Tunai hutang kredit kepada PENGGUGAT dengan Perincian sebagai berikut :
1.Outstanding Pinjaman Rp. .187.945.921.
2 Tunggakan Bunga Rp. 54.383.624.
69 — 22
Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebagai hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi telah terbukti berhutang dan wanprestasi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi berupa :
- Kerugian Penggugat Konvensi sebagai pokok pinjaman
PT BPR Toeloengredjo Dasa Nusantara
Tergugat:
1.Sulasih
2.Sadji
34 — 5
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
- Menguhukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar :
- Pokok pinjaman Rp 16.283.338,00
ENI WIDYORINI
Tergugat:
1.NGAISATIN
2.MOBIN TOYIB
24 — 6
:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum Perbuatan Para Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa kewajiban fasilitas hutang Kreditnya yang telah di berikan oleh Penggugat, sejumlah Rp 112.800.000,- (Seratus Dua Belas juta Delapan Ratus Ribu Rupiah),- dengan perincian sebagai berikut :
- Pokok Pinjaman
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Sibuhuan
Tergugat:
1.Sukirno
2.Wakiah
92 — 45
sampai dengan pinjaman lunasberikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnyasah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunankepemilikanAkta Jual Beli No. 30 Desa Janji LobiKecamatanBarumunKabupatenPadang LawasSumateraUtara atas nama Safran Harahap,tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman
PT JASCCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Tergugat:
SRI UTAMI
42 — 5
MHFMICB43BK013905
-NoMesin:DBYG104
- Tahun2011
- Warna:HitamMetalic
- Kondisi:Baru
- a.n:Sri Utami
DiserahkankepadaPENGGUGATuntukdijual/dilelangdimukaumumdanhasilpenjualantersebutdipergunakanuntukpelunasanpembayaranpinjaman
ASTUTI
Tergugat:
1.ROSMA
2.ANDI MUIN
118 — 61
Suami dari TERGUGAT I sebagai Kepala Keluarga dalam rumah dalam Perkawinan yang tidak melunasi angsuran cicilan sebesar Rp 7.750.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya jatuh tempo pada tanggal 23 November 2019 selama 24 (Dua puluh empat) bulan selama 2 (Dua) tahun berturut-turut yang masih tersisa Rp 139.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) atas pembayaran pinjaman
HADI SUCIPTO
Tergugat:
1.SUMINTEN
2.ANIK SETYAWATI
3.TITIK ISKANDARIYAH
28 — 7
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) ;
- Menghukum baik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar secara tunai pinjaman Pokok kepada Penggugat sebesar :
- Pokok : Rp. 100.000.000,00
DWI ROMADONNA, SH
Terdakwa:
AMIN NULLAH BIN H ROSAN
25 — 8
oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar kwitansi tanda terima dari Sdr CARSONO yang diterima oleh AMIN NULLAH senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiabh) untuk pinjaman
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Tanjung Raja
Tergugat:
1.EDI SURYADI
2.HASANAH
25 — 11
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat melakukan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman
Diana Maureen Octavia
Tergugat:
1.Suryaningsih, S.E, M.M
2.Budiono
70 — 34
Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), biaya sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan bunga sebesar Rp. 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah) dan pemberian Jaminan Sertifikat Hak Milik/SHM No.6911 adalah mengikat dan sah secara hukum;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi sehingga membuat kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar pinjaman
1.PT. Bank Perkreditan Rakyat Bhakti Daya Ekonomi
2.BPR. BHAKTI DAYA EKONOMI
Tergugat:
1.SUWARTI
2.SLAMET SUSANTO
220 — 49
Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit, Kredit UMKM Investasi Nomor 17040004/KQ tanggal 11 April 2017 (11-04-2017) antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat kepada Penggugat (pokok pinjaman, bunga dan denda) berdasarkan Perjanjian Kredit, Kredit UMKM Investasi Nomor 17040004/KQ tanggal 11 April 2017 (11-04-2017) yaitu:
Pokok Pinjaman
PT.BPR MILLENIA
Tergugat:
ENGELIN N. INARAY
37 — 7
November 2012 dan Perjanjian Kredit / Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan nomor 6048/PK/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014, adalah perbuatan cidera janji atau wanprestasi;
- Menyatakan seluruh angsuran yang wajib dibayarkan oleh Tergugat serta biaya lainnya yang timbul berdasarkan perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat, telah jatuh tempo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Sisa pokok pinjaman
PT. BPR Celebes Mitra Perdana Manado
Tergugat:
JENNY ELSJE JACOB
5 — 2
sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Pensiun antara Penggugat dan Tergugat Nomor 3364/PKP/CMP-VII/2022, tertanggal 11 Juli 2022 adalah sah dan mengikat secara hukum :
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Seluruh sisa Pinjaman beserta tunggakan yang wajib dibayarkan oleh Tergugat Kepada Penggugat dengan rincian, yaitu :
Pokok Pinjaman
251 — 146
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu:
- Pokok Pinjaman Rp. 17.500.000,00,-
- Margin Keuntungan Rp. 1.600.000,00,-
- Denda Rp 1000 x 730 hari
Zul Fadli, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Jhon Fernando Purba
117 — 37
3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat:
a. 8 (Delapan) lembar berkas permohonan pinjaman Briguna pada bulan Agustus 2020 An. Pratu Maisafan Susanto
Jaya Zhaluku.
b) 10 (sepuluh) lembar bukti pembayaran cicilan pinjaman dana BRI. a.n.
10 — 1
Dengan sisa total pinjaman Rp 20.005.556,-(dua puluh juta lima ratus lima puluh enam rupiah)
Dalam konvensi dan rekonvensi
Membebankan kepada penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 386.000,-(tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
FIKI MARDANI.SH
Terdakwa:
1.KOMALAWATI, S.Pd.I Binti JONI SAPUTRA
2.DADAN HAMDANI, S.Pd. Bin MEMED
3.YAYAH ROKAYAH, S.PD, S.Pd. Binti UDUNG
80 — 116
Surat Penjamin Pinjaman atas nama Komalawati kepada Dadan Hamdani Kepala Sekolah SDN Padaawas 1 tertanggal 18 September 2018.
Surat Penjamin Pinjaman atas nama Komalawati kepada Deden tertanggal 10 Oktober 2018.
Surat Pernyataan SDN 1 Padamulya tertanggal 9 Oktober 2018.
Surat Penjamin Pinjaman atas nama Komalawati kepada Anita tertanggal 6 November 2018.
Surat Pernyataan SDN Sirnajaya 3 tanggal 2 November 2018.
Surat Penjamin Pinjaman atas nama Komalawati kepada Badriah, S.Pd tertanggal 6 November 2018.
Surat Pernyataan SDN Barusari 3 tertanggal 2 November 2018.
Surat Penjamin Pinjaman atas nama Komalawati kepada Dini Sugardini.
Surat Pernyataan SDN 4 Padaawas tertanggal 2 Oktober 2018.