Ditemukan 12799 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2020 — Putus : 23-03-2020 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 15/Pid.B/LH/2020/PN Bek
Tanggal 23 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
AMBROSIUS Als APAK Anak ARDI
37722
  • rumusan tersebut bukanlah unsur pokok/utamatindak pidana melainkan suatu penyertaan dalam tindak pidana (deelneming)yang dimaksud Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidanayang menentukan: Dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana:yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut melakukan;Menimbang, bahwa bentukbentuk penyertaan dalam tindak pidanayang dapat dipidana sebagai pembuat tindak pidana atau yang mewujudkantindak pidana (dader) dalam Pasal tersebut antara lain pelaku (pleger
    ), yangmenyuruh melakukan (doen pleger) dan yang turut melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa yang dimaksud pelaku (p/eger) adalah orang yangmelakukan sendiri selurunh unsur tindak pidana, yang dimaksud orang yangmenyuruh melakukan (doen pleger) adalah orang yang melakukan tindakpidana dengan perantaraan orang lain, sedangkan perantara itu. hanyadigunakan sebagai alat untuk mewujudkan tindak pidana, sehingga ada duapihak, yaitu pembuat langsung (manus manistra/auctor physicus) dan pembuattidak
Register : 22-06-2018 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN LABUHA Nomor 77/Pid.B/2018/PN Lbh
Tanggal 16 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.MELIYAN MARANTIKA, SH
2.WIWIEK ACHMAD, S.H.
Terdakwa:
1.IRFAN HASANI Alias NAI MIT
2.SAFRUDIN SULEMAN Alias LOSI Alias LUKI
6417
  • Orang Yang Melakukan (pleger);Menimbang, bahwa di dalam KUHP tidak ada penjelasan resmi tentangpengertian tersebut di atas, akan tetapi dari beberapa ahli hukummemberikan pengertian tentang istilah tersebut di atas, di bawah ini akandikutip beberapa pendapat ahli hukum tentang pengertian unsur di atas.Prof.
    Satochid Kartanegara, SH. memberikan pengertian tentang orangyang melakukan (pleger) adalah seseorang yang melakukan sendirisesuatu perbuatan yang dilarang oleh undangundang atau seseorangyang melakukan sendiri sesuatu perbuatan yang menimbulkan sesuatuakibat yang dilarang oleh undangundang (vide Hukum PidanaKumpulan Kuliah hal.500), sedangkan Mr. Drs.
    Orang Yang Menyuruh Lakukan (doen pleger);Menimbang, bahwa Yang menyuruh lakukan (doen pleger) menurutProf. Satochid Kartanegara, SH adalah Seseorang yang berkehendakuntuk melakukan sesuatu delik tidak melakukan sendiri, akan tetapimenyuruh orang lain untuk melakukannya, dengan ketentuan bahwaorang yang disuruh itu harus orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut KUHP. (vide Hukum PidanaKumpulan Kuliahhal.501 dan 502);3.
    Orang Yang Turut Serta Melakukan (mede pleger);Menimbang, bahwa Yang turut serta melakukan (mede pleger) menurutMemorie van Toelichting menyatakan bahwa yang turut melakukanadalah tiap orang yang sengaja meedoet (turut berbuat) dalammelakukan satu peristiwa pidana (vide Mr. Drs. Utrecht hal 32). VanHamel dan Trapman (1924) berpendapat bahwa Turut melakukan ituterjadi apabila perbuatan masingmasing peserta memuat semua anasiranasir peristiwa pidana yang bersangkutan.
Register : 21-01-2016 — Putus : 10-02-2016 — Upload : 19-07-2016
Putusan PN SUMENEP Nomor 18/Pid.B/2016/PN.Smp
Tanggal 10 Februari 2016 — -SUBAIDI Bin SUWARYO -PAJI Bin SUWARNO -HOSEN Bin BADAWI
5911
  • hukumtersebut di atas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkanmenurut hukum;Unsur Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Turut SertaMelakukan;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, dimana apabilaperbuatan terdakwa memenuhi sub unsur dari unsur ini maka telah dianggapmemenuhi seluruh unsur ini; 12Menimbang, bahwa yang dapat dihukum sebagai orang yangmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPdibagi menjadi 3 (tiga) macam : 1 Orang yang melakukan (Pleger
    ) Yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) yakni seseorangyang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen daritindak pidana ; 2 Orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger) Yang dimaksud dengan orang yang menyuruh melakukan (Doen Pleger)yakni pada pidana tersebut pelakunya paling sedikit 2 (dua) orang yakniyang menyuruh dan yang disuruh, jadi bukan pelaku utama itu sendiriyang melakukan tindak pidana, tetapi dengan bantuan orang lain yanghanya merupakan alat saja.
    Meskipun demikian ia dianggap dan dihukumsebagai orang yang melakukan tindak pidana, sedangkan orang yangdisuruh tidak dapat dihukum, karena tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya ; 3 Orang yang turut melakukan (Medepleger) ; Yang dimaksud dengan orang turut melakukan (Medepleger) ialahmelakukan bersamasama, jadi sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yakniorang yang melakukan (pleger), dan orang yang turut melakukan(medepleger) terhadap peristiwa pidana itu dan dalam tindakannyatersebut
Register : 03-09-2014 — Putus : 18-11-2014 — Upload : 02-04-2015
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 463/PID.SUS/2014/PN.RHL
Tanggal 18 Nopember 2014 — -SUGIANTO ALS ANTO BIN AMIR
34812
  • Orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut sertamelakukan ;w Menimbang, bahwa unsur ini menguraikan beberapa pilihan atas suatuperbuatan, adalah karena apabila salah satu perbuatan saja yang dilakukan, makadapat dianggap telah memenuhi unsur Menimbang bahwa, yang dapat dihukum sebagai orang yang melakukan tindakpidana menurut pasal RP) ayat (1) ke1 KUHP1 Orang yang melakukan (Pleger) dalam hal ini hanya satu orang saja yangmembuat dan mewujudkan semua unsur tindak2 Orang yang menyuruh melakukan
    (Doen Pleger) sedikitnya ada 2 (dua) orangyang menyuruh melakukan (Doen Pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Dalamkasus ini yang menyuruh dan disuruh tidak ada, karena terdakwa samasamamelakukan ;3 Orang yang turut melakukan (Mede Pleger), turut melakukan dalam arti kata"bersamasama melakukan" sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yangmelakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) tindakpidana itu.
Register : 23-04-2015 — Putus : 09-06-2015 — Upload : 25-07-2015
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 511/Pid.B/2015/PN.Bjm
Tanggal 9 Juni 2015 — Pidana: - Terdakwa: MUHAMMAD NOOR Bin SALMIN (Alm) , dkk - JPU: ADYAKSA PUTERA, SH
7219
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya 2(dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapi yangdisuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    SedangkanTurut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) dan turutmelakukan (Medepleger), kedua orang atau lebih tersebut syaratnya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan.Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan para terdakwamaka oleh Majelis Hakim, telah diperoleh fakta, bahwa sepeda motor yang akan dijualoleh para terdakwa tersebut adalah diperoleh oleh para terdakwa
Register : 29-06-2016 — Putus : 03-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 204/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 3 Agustus 2016 — Agus Supriyanto Bin Suparmin
317
  • ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKANATAU TURUT MELAKUKAN PERBUATAN ITU; Menimbang, bahwa orang yang melakukan (pleger) adalah seorang yangsendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari peristiwa pidana.Misal peristiwapidana yang dilakukan dalam jabatan, orang itu harus memenuhi elemen status sebagaipegawai Negeri.Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) adalah sedikitnya adadua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang ituyang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger)itu harus hanya merupakan suatu alat saja, ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    Orang yang turut melakukan (medepleger)dalam arti kata bersamasama melakukan.Sedikitdikitnya harus ada dua orang ialahorang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu.Kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukanelemen dari peristiwa pidana itu.
Register : 31-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 740/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
YUDHA MIHARJA, SH
Terdakwa:
PONRIYADI Als IPON Bin JAFAR Alm
324
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasaldemi pasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orangitu harus sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
    Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidanaitu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger)dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) danturut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebih tersebut syaratnyasemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwaTerdakwa karena melakukan perbuatan mempunyai dalam miliknya bahanpeledak secara bersamasama dengan perannya masingmasing yaituTerdakwa sebagai pemilik dan
Putus : 23-09-2013 — Upload : 11-08-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 446/Pid.B/2013/PN.TTD
Tanggal 23 September 2013 — S U G I A N T O ;--
378
  • Penuntut Umumkepersidangan yang didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Dakwaan :Kesatuaoe Bahwa ia terdakwa Sugianto bersamasama dan bermufakat dengan Romai(DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Dsn Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk DaerahHukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
    ) atau sebagai orang yangturut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) telah dengan sengaja danmelawan hukum, memiliki suatu barang berupa 1 (satu) unit 'sepeda motorYamaha Vega Z R BK 6353 XAI warna merah Seharga Rp. 12. 761. 000.
    diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHP)O pasal 55 aya (1) Ke 1 KUMP, 00==Kedua Bahwa ia terdakwa Sugianto bersamasama dan bermufakat dengan Romai(DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sekira Pukul 20.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013, bertempat di Dsn Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Serdang Bedagai atau setidaktidaknya ditempat lain yang masihtermasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, baik secara bersamasama sebagai orang yang melakukan perbuatan (Pleger
    ) atau sebagai orangyang turut serta melakukan perbuatan (Mede Pleger) dengan maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum, denganmenggunakan nama palsu ataupun menggunakan tipu muslihat ataupunmenggunakan rangkaian katakata bohong, membujuk orang yaitu saksiSigit Cahyono supaya memberikan suatu barang berupa 1 (satu) unit 'sepedamotor Yamaha Vega Z R BK 6353 XAl warna merah Seharga Rp. 12. 761. 000.
Putus : 29-07-2010 — Upload : 22-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 177/Pid.B/2010/PN.Pks.
Tanggal 29 Juli 2010 — NURIL AL.P. FIKRI
715
  • ;Menimbang, bahwa pengertian yang melakukan (pleger) adalah orang yang berbuatmelakukan semua unsur dari tindak pidana, pengertian yang menyuruh melakukan(medepleger) di sini disyaratkan dalam melakukan perbuatan pidana dilakukan minimal oleh132 (dua) orang yang mana salah satunya sebagai yang menyuruh melakukan (doen pleger) danyang lain sebagai yang disuruh melakukan (pleger) yang mana orang yang disuruh adalahsebagai alat (instrument) saja adapun yang bertanggungjawab melakukan tindak pidana adalahorang
    yang menyuruh melakukan sedangkan yang di suruh melakukan tidak dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatannya sedangkan pengertian turut serta melakukan(medepleger) menurut doktrin hukum pidana dipandang sebagai pelaku bersama dalam artikata bersamasama melakukan, di sini perbuatan dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang,yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut serta melakukan (medepleger)perbuatan.
Register : 31-07-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 741/Pid.Sus/2018/PN Ptk
Tanggal 10 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
YUDHA MIHARJA, SH
Terdakwa:
ASMADI Als ADI Bin Alm HUSIN SANI
305
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasaldemi pasal, menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orangitu harus sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dariperistiwa pidana.
    Yang menyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidanaitu dilakukan oleh sedikitnya 2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger)dan yang disuruh (Pleger), tapi yang disuruh (Pleger) tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya.
    Sedangkan Turut melakukanperbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itu dilakukan bersamasama,sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (Pleger) danturut melakukan (Medepleger), kedua orang atau lebih tersebut syaratnyasemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, bahwaTerdakwa karena melakukan perbuatan mengangkut bahan peledak secarabersamasama dengan perannya masingmasing yaitu Terdakwa sebagai orangyang mengangkut dan
Register : 01-02-2017 — Putus : 17-04-2017 — Upload : 07-10-2017
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 58/PID.B/2017/PN.Llg
Tanggal 17 April 2017 — (Terdakwa) Nama Lengkap : ACMAD WIRANTO BIN JAWADI
183
  • (duaratus ribu rupiah).Menimbang bahwa barang satu unit sepeda motor 1 (satu) Unit sepeda motorYamaha vega R dengan No Pol BG 5509 GD yang berada ditangan Terdakwa tersebutbukan karena kejahatan melainkan didasari saling percaya antara Terdakwa dengan saksikorban tersebut, dengan demikian menurut hemat Majelis Hakim unsur keduapun telahterpenuhi menurut hukum;Ad.3 Unsur Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta MelakukanMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (pleger) ialah
    Di sini sedikitnya ada dua orang,yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yangmelakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian iadipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri yang melakukan peristiwapidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakansuatu alat (instrument) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggung jawabkan atas perbuatannya.
    Sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turutmelakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Di sim diminta, bahwa kedua orang itusemuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dariperistiwa pidana itu (R.
Register : 06-02-2014 — Putus : 01-04-2014 — Upload : 18-07-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 158 /Pid.B/2014/PN.Bjm
Tanggal 1 April 2014 — Pidana: - Terdakwa: WAHYUNU EDDY SAPUTRA Als. EDDY BAUT Bin SUKARYO - JPU: MASRITA FAKHLIYANA, SH.
4010
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan
Putus : 06-02-2017 — Upload : 14-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2207/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 6 Februari 2017 — Terdakwa 1 Nama lengkap : Undri Santoso als Kidut Tempat lahir : Amplas Umur/Tanggal lahir : 30/31 Desember 1986 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Agama : Pekerjaan : Kuli Bangunan Terdakwa 2 Nama lengkap : Kasiono Tempat lahir : Binjai Umur/Tanggal lahir : 42/5 Agustus 1974 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Dusun I Tambak Rejo Desa Amplas Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Agama : Islam; Pekerjaan : Kuli Bangunan
207
  • pertimbangan tersebut diatas Maka MajelisHakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;Ad.3.Unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanMenimbang, bahwa unsurunsur ini terdiri dari beberapa bentukperbuatan yang bersifat alternatif yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu : yangmelakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan, maka apabilasalah satu bentuk perbuatan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan(pleger
    ) pada dasarnya adalah seorang yang sendirian telah berbuatmewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen), maka sedikitnya terdapat dua orang yaituyang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger).
    Jadi bukan orang itusendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain,meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yangmelakukan sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruhorang lain, disuruh (pleger) itu harus hanya merupakan suatu alat (instrument)saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapatdipertanggungjawabkan atas perbuatannya;Menimbang, bahwa dalam konteks penyertaan dalam bentuk orang yangturut melakukan (medepleger
    ), maka diartikan juga bersamasamamelakukan.Sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan (pleger)dan yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu sendiri.
Register : 17-01-2014 — Putus : 26-02-2014 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 58 /Pid.B/2014/PN.Bjm
Tanggal 26 Februari 2014 — Pidana: - Terdakwa: SAIDAH Als. IDAH Binti SURYADI - SUWARTI, SH.
375
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kKedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan
Register : 03-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 323/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
LEDY DAIYANA
Terdakwa:
ANGGI DEKA PRATAMA Alias ANGGI Bin MONTOYA
539
  • Soesilo dalam bukunya Kitab UndangUndangHukum Pidana (KUHP) serta komentarkomentarnya lengkap pasal demi pasal,menjelaskan bahwa orang yang melakukan (Pleger) berarti orang itu harus sendiriantelah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
    Yangmenyuruh melakukan (Doenpleger) berarti tindak pidana itu dilakukan oleh sedikitnya2 (dua) orang yaitu yang menyuruh (Doenpleger) dan yang disuruh (Pleger), tapiyang disuruh (Pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.Sedangkan Turut melakukan perbuatan itu (Medepleger) berarti perbuatan itudilakukan bersamasama, sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yangmelakukan (Pleger) dan turut melakukan (Medepleger), kedua orang atau lebihtersebut syaratnya semuanya melakukan perbuatan
Register : 26-05-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 22-11-2016
Putusan PN Andoolo Nomor 37/Pid.SUS/2016/ PN.ADL
Tanggal 22 Agustus 2016 — DONI WAHYUDI Als DONI Bin YUDIN
40744
  • Unsur turut serta melakukan perbuatan pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukantindak pidana menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah orang yangmelakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan yangturut serta melakukan perbuatan (mede pleger);Menimbang bahwa Majelis berpendapat orang yang melakukan(Pleger) di syaratkan adalah orang yang melakukan seluruh unsur daritindak pidana yang didakwakan kepadanya sedangkan orang yang turutserta melakukan (mede pleger) disyaratkan
    adalah orang tersebutmempunyai kesengajaan yang diperlukan atau pengetahuan atasperbuatan yang dikehendaki oleh orang yang melakukan (pleger);Menimbang bahwa berdasarkan Hage Raad 24 Juni 1935menyatakan bahwa suatu perbuatan yang dapat dihukum dilakukan olehbeberapa pelaku, maka masingmasing pelaku turut bertanggung jawabatas perbuatan mereka yang turut melakukan;Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat orang yangmelakukan (pleger) dalam larangan Menebang pohon atau memanenatau memungut hasil hutan
Register : 03-02-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 55/Pid.B/2015/PN Plk
Tanggal 18 Februari 2015 — RAHMAT Als KATIPEI Bin HURUF, DK
755
  • Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut sertamelakukan perbuatanMenimbang, bahwa pasal 55 KUHP ini merupakan implementasi ajaranpenyertaan (deelneming), maksudnya subyek tindak pidana yang dapat dijatuhi pidanasebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan(doen pleger), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana ;Menimbang, bahwa orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), dalam halini sedikitnya ada dua orang,
    yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger),orang yang disuruh itu hanya merupakan suatu alat (instrumen) saja sehingga tidakdapat diminta pertanggungan jawab pidana, sedangkan orang yang turut melakukan(medepleger) dalam arti *bersamasama melakukan, sedikitnya harus ada dua orangyaitu yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwapidana itu, kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, melakukananasir atau elemen dari peristiwa pidana ;Menimbang
Register : 11-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN LANGSA Nomor 25/Pid.B/2019/PN Lgs
Tanggal 12 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Firman Junaidi, SE, SH
Terdakwa:
SAIPUL AMRI Bin HASAN BASRI
6516
  • (dengan), menggabungkan diri(dengan), dua maskapai besar telah untuk mengusahakan tambang minyakitu, 2. berserikat (dengan), menggabungkan diri (dengan), negara itu tetapnetral, tidak mau, dengan negaranegara tetangganya, 3. berkomplot,bersekongkol, bukan tidak mungkin di antara mereka ada yang dalampenyelundupan, dan 4. merupakan himpunan (persekutuan), manusia adalahmakhluk Yang dihukum sebagai orang yang melakukan disini dapat dibagi atas5 macam yalitu :Menimbang bahwa Orang yang melakukan (pleger
    Orang ini ialahseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana.Menimbang bahwa Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger).Disini sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh(pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetap!
    Disini seperti halnya dengansuruh melakukan sedikitdikitnya harus ada dua orang, ialah orang yangmembujuk dan yang dibujuk, hanya bedanya pada membujuk melakukan, orangyang dibujuk itu dapat dihukum juga sebagai pleger sedang pada suruhmelakukan, orang yang disuruh itu tidak dapat dihukum.
Register : 08-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN MALANG Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.Mlg
Tanggal 15 Juni 2016 — MAHDI DWI SURYAWAN alias AWAN bin M. KARDI
13763
  • mengakibatkan batalnyasurat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan ; JELAS : dalam merumuskan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumharus mampu merumuskan unsurunsur tindak pidana/delik yangdidakwakan secara jelas dalam arti rumusan unsurunsur delik harusdapat dipadukan dan dijelaskan dalam bentuk uraian fakta perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa, sehingga dalam uraian unsurunsurdakwaan dapat diketahui secara jelas apakah Terdakwa dalammelakukan tindak pidana yang didakwakan tersebut sebagai pelaku(Dader/Pleger
    ), sebagai pelaku peserta (Mede Dader/Pleger) atausebagai penggerak (Uitlokker) atau sebagai penyuruh (Doen Pleger)atau sebagai pembantu (Medeplichtige), sehingga rumusan delik yangdidakwakan konform dengan uraian perbuatan materiil (MateriilHandeligen) 5 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnLENGKAP: dalam menyusun surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumharus mampu menguraikan unsurunsur tindak pidana yang dirumuskandalam UU secara lengkap dalam arti tidak boleh terjadi adanya unsurunsur tindak pidana yang didakwakan
Putus : 28-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN JOMBANG Nomor 428/Pid.B/2014/PN Jbg
Tanggal 28 Oktober 2014 — -SAMSUL HARIANTO BIN SAMPUN
779
  • Unsur yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukanperbuatan itu;Menimbang, bahwa yang dimaksud orang yang melakukan ( p/eger) adalahseseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemendari peristiwa pidana;Menimbang, bahwa dalam orang yang menyuruh lakukan ( doen plegen )sedikitnya ada dua orang, yang menyuruh ( doen plegen ) dan yang disuruh( pleger ), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akantetapi ia menyuruh orang lain;Menimbang, bahwa
    yang dimaksud dengan orang yang turut melakukandalam arti kata bersama sama melakukan.Sedikitnya harus ada dua orang ialahorang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger )peristiwa pidana itu;Menimbang,bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah melakukanperbuatannya bersama dengan Taat yang mana Terdakwa yang meminta barang barang sedangkan Taat mengancam akan menyandera Sri Rahayu apabilakeinginan Terdakwa tidak dipenuhi;Menimbang, bahwa dengan tindakan Terdakwa, dikaitkan
    dengan definisiorang yang melakukan ( pleger ), yang menyuruh lakukan ( doen plegen ) atauturut melakukan ( medepleger ), maka Terdakwa termasuk orang yang melakukan( pleger ), karena telah secara aktif melakukan perbuatan pidana bukan hanyaberdiam diri saja;Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari unsur ini adalah alternatif, makadengan terpenuhinya perbuatan Terdakwa sebagai orang yang melakukan,dengan demikian unsur kelima telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur unsur Pasal 368