Ditemukan 4032 data
12 — 3
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi TiC y8 SAS eh aay Gung.
9 — 1
No. 0717/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
EFFIANA BDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 3
No. 0121/Padt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 4
Putusan No. 0124/Pdt.G/2018/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
9 — 4
No.0088/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
18 — 6
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
No. 128/Pdt.G/20. 18/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
10 — 1
No. 0716/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
168 — 68
memberikan tugas kepada UsmanSH, jabatan Kepala Seksi Sengketa Konflik dan Perkara pada KantorPertanahan Kota Banda Aceh berdasarkan surat tugasnomor :47/11.7110015/VII/2015 tertanggal 26 Agustus 2015 ;Selanjutnya disebut sebagai ...........cccceseeseeteees TERGUGATHalaman dari 6 Halaman Penetapan 12/G/2015/PTUNBNADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Terbuka Untuk Umum ;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Gugatan yang terdaftar padaKepaniteraan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dengan Nomor : 12 /G/2015/PTUNBNA pada tanggal 9 Juli 2015 yang pada pokoknya mohon agardinyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 171 TahunDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Acehuntuk Mencoret Gugatan Penggugat tertanggal 3 Juli 2015 di bawah RegisterPerkara Nomor : 12/G/2015/PTUNBNA dari Buku Induk Register PerkaraTahun 2015 ;3 Membebankan kepada Penggugat untuk Membayar Biaya Perkara sebesar Rp.216.000 (Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
ATK Perkara ........ccccccccccccccceceeseeeeees Rp. 72.000,Halaman 5 dari 6 Halaman Penetapan 12/G/2015/PTUNBNADisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SMe... eee terse rereeeeeees Rp3.000.Juma eee eeteeeeeeees Rp.216.000,( Dua ratus enam belas ribu rupiah )DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
19 — 3
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda Taha. inakurasi aos Hash el, situs pe tau.
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta.aguQO.10 teip : 021384 3348 (ext, 318)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekaninakurasi infor!
19 — 3
Put.No.0452/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
10 — 3
BiaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Raudanur, M.HHalaman 15 dari 16 putusan Nomor 0095/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHalaman 16 dari 16 putusan Nomor 0095/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
39 — 10
No. 204/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 5
No. 0093/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
11 — 4
No. 234/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 3
Setelah kejadian itu, Termohon pergi dari rumah tanpapamit dan pulang kerumah orang tuanya;Hal 2 dari 7 halaman putusan No. 211/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;Hal 3 dari 7 halaman putusan No. 211/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 316.000,(Satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);Hal 5 dari 7 halaman putusan No. 211/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Raudanur, M.HHakim AnggotattdSyarifah Aini, S.Ag., M.H.I.Panitera Pengganti,ttdFahrizal, S.H.I.Hal 6 dari 7 halaman putusan No. 211/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIHal 7 dari 7 halaman putusan No. 211/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
95 — 10
No.1423/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 4
No.0329/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
101 — 25
No. 22/B/2014/PT.TUN.Mks.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. esiab. aha untuk selalumencantumkan infomasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen Mahkamah Agung unt'k pe ani publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradilen.Dalam hal Anda menemuka inakurasi inform. ang e:muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namunbelum tersedia, maka harap segera hubung Kepwniteraar. ~....... 1 Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagu .. 4Telp : 021384
DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. esiab. aha untuk selalumencantumkan infomasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen Mahkamah Agung unt'k pe ani publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradilen.Dalam hal Anda menemuka inakurasi inform. ang e:muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namunbelum tersedia, maka harap segera hubung Kepwniteraar. ~....... 1 Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagu .. 4Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman
Mks.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. esiab. aha untuk selalumencantumkan infomasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen Mahkamah Agung unt'k pe ani publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradilen.Dalam hal Anda menemuka inakurasi inform. ang e:muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namunbelum tersedia, maka harap segera hubung Kepwniteraar. ~....... 1 Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagu .. 4Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman
13 — 2
No. 0566/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.