Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015FOOT ANATOMY Jy, wera bee:ES reelDE,CC armohkech feeOesaoler Sumber: Sumber:www.gardenista.com/posts/10easypieces htto:/Awww.anywears.com/categorygardenclogs user/30470/zone Air masuk melaui lubang pakuplastik bagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEHalaman 4 dari 32 halaman.
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilututpengertiannya ; dapatmenahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole/upper tidak berlubang / tidak bercelah) Pe Upper batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupimata kaki ) pengertiannya; dapat menahan terhadap
    penetrasi airdari bawah (sole) hingga batas atas (upper) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahanyang tahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannyabukan dengan cara yangmemungkinkan air masin dapat menembus sambungan
    >,~~e Maksud dan tujuan utama alas kaki pos 6401 yaitu alas kakitahan air artinya ;alas alas kaki yang dapat menahan penetrasi/ penerobosan/penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterprooffootwear yaitu tahan air selalu dihilangkan kata katanya.e Pendapat Majelis diatas bahwa pada waterproof footwear, airtidak boleh menembus celah outer sole maupun pada upper alaskaki sehingga penyambungan sole dan upper tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu,
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT. QUEEN PACIFIC SUKSESABADI VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
8130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper.
    sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kalemelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan Oy5,wa et Halaman 22 dari 39 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit,Pos 64.04, Klasifikasi untuk alas kali dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit atau kulitKomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstiPos 64.05, Klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau
    tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)).3, Pos 64,01Persyaratan:~ Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 23 dari 39 halaman.
    Melalui uraian pos 64.01 juga dapatdiketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01 hanyalah konstruksi cara menggabungkanbagian outer sole dengan upper, tanpa pengaturan lebih lanjutmengenai bentuk atau ukuran bagian upper, sehingga dalam halini sepanjang upper juga terbuat dari bahan plastik atau karet, danmemenuhi syarat sifat serta konstruksi, maka suatu alas kakidapat dikklasifikasikan dalam pos 64.01.;c.
Putus : 20-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian pos 6401, jenis alas kaki tahan air terdiri dari :1)2)lutut.Lain Lain:3)4) Gambar: 6401.10 alas kaki tahan air dilengkapi logam pelindung jari.6401.92 alas kaki lainnya menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi6401.99 alas kaki lainnya menutupi lutut.6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut + upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut> sole pep Upper batas menahan air (waterproof
    ) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah ( sole ) hingga batas(upper) dibawah mata kaki.3.
    Pengertian produced in one piece: dihasilkan dalam satu kali produksi.Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup ieee erTidak dapat menahan air daribawsah sole hingga batasupper di bawah mata kakislipper Halaman 7 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air dari. p bawah sole hingga batasee A i sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoeVI.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced inone piece).Gambar: upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasH sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoeHalaman 8 dari 21 halaman Putusan Nomor 571 B/PK/PJK/2016c.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuat darikaret/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kaki tersebuttidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48183/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14531
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsung dengantanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contohfootwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterprooffootwear adalah alas kaki yang:e dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dariemenembus celah sambungan.bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapatdan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengan cara yangmemungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku,disekerup, ditusuk
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;2. Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.7.
Register : 15-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 26-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 464 B/PK/PJK/2020
Tanggal 17 Februari 2020 — PT. ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
14730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a anal piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the u per shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the Foot.
    Alas kaki (ootwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol Inet (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersingeungan langsung dengan tanah.~ Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahia plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kakg angmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki, Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan OLD
    karet, plastik, kulit atau kulitkomposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil, Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1)),3.
    bersentuhan dengan air dan tidak tembus air,4,3, Bahwa Explanatory Notes Bab 64.01 tidak mengatur bahwa alas kaki tahan air mengharuskanbagian upper sole tertutup sedemiken agar dapat melindungi seluruh bagian kaki yaitu telapakKaki, mata kaki serta pungpung kaki dari sentuhan air:4.4, Bahwa oleh karenanya Explanatory Notes Bab 64.01 juga tidak mengatur adanya batasan ukuranketinggian upper sole dan berlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalam alaskaki;4.5, Bahwa dapattidaknya air masuk
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secaraprinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehinggaseluruh alas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45171/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9819
  • bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).e Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole danupper terbuat dari bahan karet atau plastik,e Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit,e Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil,e Pos 64.05, klasifikasi untuk
    alas kaki dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling,
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai7.3:waterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ul alashuturt Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi /ututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah) e dpeer ) hatas menahan air (waterprant) darihawah sole hingga hatas upper diBF sole bawalvmata kaki Halaman 17 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 7Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.
    Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;* Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e
    dihilangkan katakatanya;e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, air tidak bolehmenembus celah outer sole maupun pada upper alas kaki sehinggaHalaman 19 dari 31 halaman.
    terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian
Putus : 04-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • upper Kemampuan menahanairW45 sole daribawah hingga atas > Bahwa dari BIKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yangtidak menutupi mata kaki,harus mampu menahan terhadap penetrasiair dari bawah (so/e) hingga dibawah di bawah mata kaki (upper);> Bahwa dari penjelasan diatasbahwabatas menahan air pada alas kakitahan air yang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah(sole) sampai batas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Bahwa sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memilikilubang
    di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /uppertidak berlubang / tidak bercelah)bawah sole hingga batas upper di batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi
    air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) dibawah mata kami .Putusan Pengadilan Pajak ;Majelis dalam pemeriksaannya,membuat kesimpulan sebagai berikut ;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 32, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki ; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Register : 26-07-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44840/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 2 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16920
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggunganlangsung dengan tanah.e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer soledan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat daribahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;2.
    Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
Putus : 04-05-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 320/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah (sole)hingga batas atas (upper) di atas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes (yang sole/uppertidak berlubang/tidak bercelah)bawah sole hingga batas upper di batas menahan air (waterproof) daribawah mata kaki Halaman 16 dari 32 halaman Putusan Nomor 320/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki
    ) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami.Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Pendapat Majelis dalam butir 5 halaman 25, pengertian tahan airdikaitkan alas kaki; maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang ;a) di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yangtahan air; danb) di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak masuk menembus celah sambungan;dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
    Pendapat Majelis dalam butir, pos 6401 adalah klasifikasi alas kakitahan air, di mana ;a) Outer sole dan upper terbuat dari karet/plastik.b) Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a)dan b) di atas, maka diklasifikasi pos 6401.Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3411 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di ataslutut Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakibatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper dibawah mata kaki Bahwa pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki;Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk ke dalam alas kakitergantung dari ketinggian permukaan air di mana alas kaki tersebut digunakannamun sesungguhnya pos
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,ee 4* disekrupupperTidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kakisoleslipperSlipper; Upper i Ti anair dari bawah sole hingga batas+ sole upper di bawah mata kaki sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa substansi:Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat Terbanding,Pemohon Banding mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yangdiamanahkan HS, EN to HS, KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:Bahwa barang
    Hal tersebut diketahui sebagai berikut:Bahwa berdasarkan EN to HS pos 6401 adalah alas kaki dapat menahanpenetrasi air;Bahwa alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi air, tidakmenutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in onepiece);Gambar: acP Upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mate kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Bahwa oleh sebab alas kaki Pemohon Banding tidak dapat menahan penetrasi(Non
    di ataslututi sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupi lututpengertiannya ; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas ( upper ) diatas lutut.Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut contoh: Shoes ( yang sole /upper tidak berlubang / tidak bercelah)Halaman 19 dari 34 halaman Putusan Nomor 532 B/PK/PJK/2016 bawah sole hingga batas upper di> upper me menahan air (waterproof) daribawah mata kaki* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;3.
Putus : 15-08-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 561/Pid.B/2016/PN.BJM
Tanggal 15 Agustus 2016 — Fahmi Rasyid Bin H. Muhammad Gufron
246110
  • ABBECON ALAM MAKMUR) untuk memesantiang pancang sebanyak 120 batang dengan ukuran sebagai berikut ;e 57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..e 20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..e 13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,e 11 batang, panjang 8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..e 11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..e 02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga Rp. 7.2000.000,.Hal5 Put
    Abbecon Alam Makmur dengan jabatan sebagai Direktur, yangbergerak di Bidang Kontraktor dan Suplayer;e Bahwa tanggal 20 Agustus 2013 terdakwa datang ke Kantor CV ABECONALAM MAKMUR dan bertemu dengan saksi untuk memesan tiangpancang sebanyak 120 batang, dengan ukuran sebagai berikut ;e 57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..e 20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..e 13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,e 11 batang, panjang
    8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..e 11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..e 02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga Rp. 7.2000.000,.Hal7 Put.
    ABBECON ALAM MAKMUR) untuk memesantiang pancang sebanyak 120 batang.Bahwa tiang pancang yang di pesan, dengan ukuran sebagai berikut ;57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,11 batang, panjang 8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga
    ABBECON ALAM MAKMUR) untukmemesan tiang pancang sebanyak 120 batang dengan ukuran sebagai berikut ;e 57 batang, panjang 12 meter Bottom Pile, seharga Rp. 246.240.000..e 20 batang, panjang 12 meter Upper Pile, seharga Rp. 86.400.000..e 13 batang, panjang 10 meter Upper Pile, seharga Rp. 46.800.000,e 11 batang, panjang 8 meter Upper Pile, seharga Rp. 31.680.000..e 11 batang, panjang 9 meter Upper Pile, seharga Rp. 35.640.000..e 02 batang, panjang 10 meter Bottom Pile, seharga Rp. 7.2000.000,.e 03 batang
Putus : 28-07-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 632/B/PK/PJK/2016
Tanggal 28 Juli 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • mata kaki vot UPPEF ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki adalah :alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hingga batas(upper) dibawah mata kaki.Bahwa pengertian pos 6401, bukan dapat tidaknya air masuk kedalam alaskaki tergantung dari ketinggian permukaan air dimana alas kaki tersebutdigunakan namun sesungguhnya pos 6401 adalah pegelompokan alas kakidapat menahan
    tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,disekrupupper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasupper di bawah mata kaki a slipperSlipper sole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Halaman 7 dari 21 halaman.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air, tidak menutupimata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi (produced in one piece).Gambar: UpPEr Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batassole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup shoePOMERATc.
    Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
    Putusan Nomor 632/B/PK/PJK/2016dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, kami klasifikasikan pada pos 6402 oleh karena alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi air dari bawah solehingga batas ketinggian upper dibawah mata kaki diklasifikasi padasubpos 6402.99.00.00 sudah tepat dan sesuai dengan peraturanperundangan yang berlaku.5.
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44905/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10520
  • Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai, bersinggungan langsungdengan tanah,e Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper,sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding (cetak),maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagian sampingdan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum (B);Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upperterbuat dari bahan karet atau plastik.Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahankulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet,plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahantekstil.3.
    Pos 64.01Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.6.
    ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
Register : 13-11-2012 — Putus : 12-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-48182/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 12 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11127
  • (cetak), maka upper adalah bagian alaskaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(C) dan (D).Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper.Explanatory Notes Bab 64 Umum (B).Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole dan upper terbuat dari bahankaret atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan kulit.Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat
    dari karet, plastik, kulit ataukulit komposisi, sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahankombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04.Sebagai contoh: Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upperterbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang mgfootwearadalah alas kaki yang: f dengan upper melalui caracara:nh cara semacam itu;Ingi telapak kaki dari berhubungandengan air dan tidak tembus air.menuhi kriteria sebagai waterproof e dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidak dapatmenembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya
    Kesimpulan.seperti dijahit, dikeling, dipaku,Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara:dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan Alas Kakidimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas
Putus : 30-01-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 509/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
5816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic moulded soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andcither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and top of the foot.
    Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol,Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagian upper, sebagai contoh footweardari bahan plastik produk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kale.melindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan @) Halaman 17 dari 36 halaman.
    , sedang bagian upper terbuat dari bahan tekstil.Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole atau upper terbuat dari bahan kombinasi ataubahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos 64.04,Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik, sedang upper terbuat daribahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.
    Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 18 dari 36 halaman.
    Wesimpulan.7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;~ Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara :dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64,01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 7.1 di atas, harus diklasifikasi
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2913 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .> 6401.99 alas kaki lainnya tidak menutupi mata kaki.Gambar: Alas kaki tahan air lainnya menutupi lutut; i upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslututL soleGambar: Alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kaki > Upper ) batas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di* sole bawah mata kaki Pengertian alas kaki tahan air lainnya tidak menutupi mata kakiadalah:alas kaki yang dapat menahan penetrasi air dari bawah (sole) hinggabatas (
    upper) di bawah mata kaki.Halaman 6 dari 22 halaman.
    Putusan Nomor 588/B/PK/PJK/2016 * upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi> sole upper di bawah mata kakisole dan upper tidak; ditusuk,dikeling, dipaku, disekrup Vil. Substansi;Bahwa adapun substansi yang dipersoalkan berdasarkan surat DJBC,kami mencoba menanggapi berdasarkan kaidah yang diamahkan HS , ENto HS , KUMHS dan BTKI 2012 sebagai berikut:1.
    Bahwa alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi air,tidak menutupi mata kaki, dihasilkan dengan satu kali produksi(produced in one piece).Gambar: : upper Tidak dapat menahan air daribawah sole hingga batasi sole upper di bawah mata kakidikeling, dipaku, disekrup shoec. Oleh sebab alas kaki kami tidak dapat menahan penetrasi (nonwaterproof footwear) dihasilkan produced in one piece danHalaman 8 dari 22 halaman.
    XlIl64021 butir (f) yaitu : Non waterproof footwearproduced in one piece (for example bathing slipper).Gambar:sole dan upper tidak; ditusuk, dikeling, dipaku,* disekrup oe ~=upperTidak dapat menahan air dariF bawah sole hingga batas~ ; upper di bawah mata kakieee eerie=Se slipper 3.
Register : 26-07-2012 — Putus : 25-07-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46432/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 25 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10327
  • ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk proses moulding(cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yang melindungi kaki bagiansamping dan atas kaki.
    dengan outer sole atau upper terbuatdari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Pos 64.01 s/d pos64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).3.
    Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface),2.
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
    Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
Putus : 30-01-2020 — Upload : 07-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 371/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
23657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkan bahanpenyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(B)J;Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer soledan upper terbuat dari bahan karet atau plastik;Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan kulit;Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit kKomposisi, sedang bagian upper terbuatdari bahan tekstil;Pos 64.05, klasifikasi untuk alas kaki
    Notes Bab 64.01 juga tidakmengatur adanya batasan ukuran ketinggian upper sole danberlobangtidaknya upper sole agar air tidak masuk ke dalamalas kaki;bahwa dapattidaknya air masuk kedalam alas kaki padadasarnya tergantung dari ketinggian permukaan air di mana alaskaki tersebut digunakan.
    Alas kaki (Footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu: Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atassol:Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastik produkproses moulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki.
    Putusan Nomor 371/B/PK/Pjk/20201) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh jari kaki atau tumit;4) Pada sisi outer sole yang menggabungkan dengan uppertidak terdapat jahitan, sekrup, paku, atau proses semacam itu,sehingga
Putus : 30-01-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — PT ALASINDO MAKMUR VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
30959 Berkekuatan Hukum Tetap
  • The upper is the part of the shoe or bootabove the sole. However, in certain footwear with plastic guided soles or in shoes of theAmerican Indian moccasin type, a single piece of material is used to form the sole andeither the whole or part of the upper, thus making it difficult to identify the demarcationbetween the outer sole and the upper. In such cases, the upper shall be considered to be thatportion of the shoe which covers the sides and 9 of the foot.
    Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/2020Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole danbagian upper, sebagai contoh Footwear dari bahan plastikproduk proses moulding (cetak), maka upper adalah bagianalas kaki yang melindungi kaki bagian samping dan atas kaki.Explanatory Notes Bab 64 Umum (C) dan (D)j;. Pos 64.01 sampai dengan Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper.
    Kesimpulan;7.1 Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas KakiTahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atauplastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakitdengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku,disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;7.2 Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upperHalaman 14 dari 28 halaman.
    Terdapat beberapa jenis waterproof footwear yang secaraprinsip memiliki kesamaan bentuk fisik atau spesifikasi, sehinggaseluruh alas kaki tersebut dapat diidentifikasi sebagai berikut:1) Terdiri dari sol bagian bawah/luar (selanjurnya disebut outersole) dari plastik dan bagian atas (selanjutnya disebut upper)dari plastik;2) Outer sole dan upper dari alas kaki tersebut digabungkan/dibuat melalui proses perekatan atau injection moulding;3) Upper dari alas kaki memiliki lubang dan/atau tidak menutupseluruh
    Putusan Nomor 463/B/PK/Pjk/2020diketahui bahwa pada dasarnya kriteria konstruksi barang yangdiatur dalam pos 64.01. hanyalah konstruksi caramenggabungkan bagian outer sole dengan upper, tanpapengaturan lebih lanjut mengenai bentuk atau ukuran bagianupper, sehingga dalam hal ini sepanjang upper juga terbuat daribahan plastik atau karet, dan memenuhi syarat sifat sertakonstruksi, maka suatu alas kaki dapat dikklasifikasikan dalampos 64.01;c.