Ditemukan 1070 data
16 — 5
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pemebayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
37 — 36
Putusan No.2367/Pdt.G/2021/PA.Sorangka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukumuntuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka pemebayaran kewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah,mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengankalimat dibayar sebelum pengucapan ikar talak, maka Majelis Hakimberpendapat penghukuman pembayaran mutah dan nafkah iddah
21 — 6
menyelesaikan sengketa rumah tangga antara pemohonkonvensi dengan Termohon Konvensi;Menimbang bahwa dalam perkara ini relevan dengan Firman Allah dalam AlQur'an surat Al Bagarah ayat 227 yang artinya:"Apabila mereka berazam (bertetap hati ) untuk thalak, maka sesunguhnya AllahMaha Mendengar lagi Maha Mengetahu";Menimbang bahwa untuk terciptanya tertib administrasi dibidang perceraian,maka secara ex officio Majelis Hakim memerintahkan kepada Panitera PengadilanAgama Raha untuk mengirimkan salinan penetapan ikar
16 — 9
Membebankan beaya perkara menurut hukum ;Atau jika Pengadilan Agama Yogyakarata berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan sesuaidengan prinsip dalam sebuah Peradilan Islam ;Hal. 19 dari 39 hal.Pts No. 24/Pdt.G/2019/PA.Yk.Bahwa Termohon telah mengajukan duplik atas gugatan rekonpensi secaratertulis pada persidangan tanggal 8 Juni 2019, sebagai berikut:DALAM KONPENSI1.Bahwa Pemohon tetap berpegang teguh pada Permohonan Ikar TalakPemohonBahwa Pemohon menolak
13 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 9
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
19 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
20 — 8
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
21 — 17
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
10 — 9
PURWANTO, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 11 Desember 2010 yang berada pada hadlanah Termohon uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau telah berumur 21 (dua puluh satu tahun) atau kawin, diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; Menghukum Pemohon untuk membayar dan/atau menyerahkan kepada Termohon Kovensi sesaat setelah pengucapan ikar
13 — 1
Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah anak bulan pertama dapat dicantumkandalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
1.Kartika Karim, SH
2.Bambang Prayitno, SH
Terdakwa:
1.Randi Saldi Alias Randi Bin Alimuddin
2.Aditiya Duta S Alias Adit Bin Sakkar
3.Angga Bin Asri
80 — 34
UTTA Sdr, PIKO Sdr, IKAR Sdr, DANDI dan Sdr, ANGGIkeluar dari rumah melalui pintu samping dan terjadila keributan disampingrumah kemudian terdengar suara dari Sdr.
25 — 14
Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2017 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama angka 1 yang menyatakan, Dalam rangkapelaksanaan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadiliPerkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindunganhukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayarankewajiban akibat perceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayarsebelum pengucapan ikar
9 — 5
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keselurunhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka petitum permohonan pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkanmaka petitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi izin untukmengucapkan ikar
46 — 13
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan HukumKamar Agama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMANomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara PerempuanBerhadapan Dengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibatperceraian khususnya nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapatdicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelumpengucapan ikar
55 — 17
FIRDAUS selaku petugas kepolisian melakukan penyamaran(undercover) untuk kepentingan penyelidikan dengan cara berteman denganakun blackberry VIKAI dengan Nomor pin 28A646EF melalui handphoneterdakwa Blackberry tipe 9780 warna putih dengan IMEI 354259041546213,kartu Telkomsel ICCID 621000817277529600, Mikro SD Card 4 GB MerkSandisk ID VIKAI yang merupakan milik terdakwa ZALF IKARDI alias V IKAR aliasVIKAI dan selanjutnya IMAM M.
157 — 76
. , T.5dan T6, menurut Majelis Hakim adalah merupakan bukti awal dari gugatanRekonvensi dan gugatan rekonvensi telah disepakati baik oleh PenggugatRekonpensi maupun Tergugat Rekonvensi untuk dicabut , sehingga alatalatbukti tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan patut dikesampingkan;Menimbang, bahwa keterangan dua orang sebagai saksi TergugatKonvensi, yaitu Carwita Bin Ganen dan Boin bin Ikar yang keduanya adalahpaman Tergugat Konvensi dan supir Tergugat Konvensi, sesuai denganpasal 22 ayat (2)
15 — 2
Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarHalaman 34 dari 37 halaman, Putusan Nomor 2159/Pdt.G/2020/PA.Mrputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
16 — 2
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 SebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dalam Rumusan Hukum KamarAgama angka 1 menyatakan, Dalam rangka pelaksanaan PERMA Nomor 3Tahun 2017 tentang Pedoman mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pemebayaran kewayjiban akibat perceraian khususnyanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah dapat dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikar
12 — 5
argumentasidalam penalaran terhadap fakta hukum ~~ yang telah diuraikan dalampertimbangan hukum di atas, dapat diambil kesimpulan hukum sebagai hasilakhir dari keseluruhan proses pemeriksaan perkara ini dengan menjawabpetitum permohonan berikut ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka petitum permohonan Pemohon angka 1 dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan makapetitum permohonan angka 2 yang meminta agar diberi jjin untukmengucapkan ikar