Ditemukan 305 data
15 — 2
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban1402 H.Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 Tentang Perlindungan anak, Pasal 1 angka (9) disebutkan bahwa Anakangkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluargaorang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atasperwatan, pendidikan
1.Hero Patrianto bin Achmad Perkesit
2.Dian Rahma Fitra Ratri binti Rasmanto
13 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPemohon telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatandengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat(1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan Anak
15 — 3
. : 54/Pdt.P/2019/PA.NqwFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 4.335/MUI/1982 tanggal 18 Juni 1982),demikian halnya yang diisyaratkan oleh Firman Allah dalam AlQuran surat AlAhzaab ayat (4) dan (5) yang berbunyi :Lj Saks Oils Goyal I) Ss j) Jas le5 5855 8 Guild Ge JJ All Jas Lepdgcsl E> uiSIl cag 585 G5) bya Wg agaly Sd 5 (503 Sel pSthes JaeSah saals Stp5 Hal Ud SL ible gales oJ old alll Sic Lcd) 58 agibled)Od lasrj pak AUN) GIS5 pSigld sda Ls GSN ay pills!
16 — 0
Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi MahaPenyayang.e Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUI No. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982; Bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehcalon anak angkat, sebagaimana Pasal 3 ayat (1) PP RI Nomor 54 Tahun 2007;e Bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yangdiangkat dengan orang tua kandungnya, sebagaimana pasal 4 PP
26 — 6
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan (2)Kompilasi Hukum Islam ;Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana Fatwa MUINomor 4.335
12 — 1
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
12 — 1
Penetapan No.0428/Pdt.P/2021/PA.Sda.Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo.
42 — 12
seorang anak perempuan, maka ketikaanak tersebut menikah maka yang menjadi wali nikahnya adalahsebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 23Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkat olehcalon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, sebagaimana Fatwa MajelisUlama Indonesia nomor 4.335
15 — 8
Penetapan No. 15/Pdt.P/2017/PA.SS Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam
9 — 1
dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat;Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir;Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335
21 — 7
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan telahmemenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, Fatwa MUINomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo.
8 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon telahmemenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, Fatwa MUINomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
11 — 0
Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali atau badan hukum yang bertanggung jawab atas anak yang akandiangkat oleh calong orangtua angkatnya ; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana fatwa MUI No.4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan 18 Syaban 1402 H ;Menimbang, bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas MajelisHakim berkesimpulan bahwa terhadap permohonan pengangkatan anakPemohon
72 — 31
Penetapan No. 33/Pdt.P/2019/PA.SS Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni1982 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah ;Menimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip
10 — 2
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama islam;Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai ketentuan yang terdapat padapasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam dan Fatwa Majelis UlamaIndonesia (MUI) Nomor 4.335/MUI/82, tanggal 18 Juni 1982 Masehi, bertepatandengan tanggal 18 Syaban 1402 Hijriyah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukumtersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon telah
15 — 8
adalah muhrim, namun halhal lainyang ditentukan dalam hukum Islam harus diperhatikan, selain itu pula anakangkat dan orang tua angkatnya hanya mempunyai hubungan hukumkeperdataan dari segi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan orang tua angkatnya, berdasarkan ketentuan Pasal 209Kompilasi Hukum Islam; Bahwa terhadap anak yang akan diangkat dan orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islamsebagaimana Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 4.335
19 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnyamengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan ParaPEMOHON telah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzabayat 4 dan 5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuanPasal 39 ayat (1) sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
17 — 7
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Anzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
16 — 8
TteFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat adalah anakyang haknya dialinkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yangsah, atau orang lain yang bertanggung
22 — 8
terhadap orang tua angkat yang tidakmenerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidakmenerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariwarisan orang tua angkatnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 209ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan FatwaMUI Nomor 4.335