Ditemukan 1612 data
6 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang untuk di catat dalam daftar yang sediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
4 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, guna didaftar-kan dalam Daftar yang disediakan untuk itu ; ---------------------------------5.
6 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang Kabupaten Pemalang untuk di catat dalam daftar yang sediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391000,-( rupiah);
7 — 0
Penggugat yang dikeluarkan olehKantor DISDUKCATPIL Kabupaten Pemalang (Bukti P.1) ;b.Fotokopi Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama KecamatanKabupaten Pemalang Nomor:228/38/2012 tanggal,(Bukti P.2);c.Foto Surat Keterangan Nomor:102/X/2016 tgl.10 Oktober 2016 yangdikeluarkan oleh Kepala Desa Kebandongan, Kecamatan Bodeh,Kab.Pemalang (Bukti P.3);Menimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Penggugat jugamengajukan saksisaksi yang telah memberikan keterangan di bawahsumpah pada pokoknya sebagai
8 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang untuk dicatat dalam daftar yang sediakan untuk itu;---------------------------------------------------- 5.
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekutan hukum tetap tanpa materai kepadaPegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Petarukan,Kabupaten Pemalang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, KabupatenHal. 11 dari 13 halaman Putusan No. 2295/Pdt.G/2015/PA.PmlPemalang untuk dicatat dalam daftar yang sediakan untuk5.
5 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu; ----5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah)
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimSalinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan Kantor Urusan AgamaKecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang, guna didaftarkan dalam daftaryang disediakan untuk itu; 5.
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang untuk di catat dalam daftar yang sediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391000,-(Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
5 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal, guna didaftarkan dalam Daftar yang disediakan untuk itu; ------------------------5.
6 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);
tingkatpertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugatANLALA: = 22 nn nnn naan anna nn nnn nnn nnn ence cc nnn ennXXXXX, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas,pendidikan SD, bertempat tinggal di Dukuh Sumur Bandung RT 001RW 001 Desa Gejlig Kecamatan Kajen Kabupaten Pekalongan,selanjutnya disebut sebagai Penggugat; MELAWAN :XXXXX, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Bangunan, pendidikanSD, bertempat tinggal di Dukuh Spring Desa JatingarangKecamatan Bodeh
7 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutan hukum tetap tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Pekalongan untuk dicatat dalam daftar yang sediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.486.000,-(empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
6 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan , guna dicatat dalam Daftar yang disediakan untuk itu;----------------------------------------------------------------------5.
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang,n KuA Taman Pml duntuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu riburupiah);-----------------------------
6 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan, Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 466.000,- ( empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
ESAPengadilan Agama Kajen yang mengadili perkara tertentu padatingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat antara:XXXXX, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang Nasi Megono,pendidikan SD, bertempat tinggal di RT.0O7 RW. 003 DesaApiApi, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan,selanjutnya disebut sebagai Penggugat; MELAWANXXXXX, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Serabutan,pendidikan SD, bertempat tinggal di RT.010 RW. 003 DesaCangak, Kecamatan Bodeh
5 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ------------------------5.
7 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ampelgading Kabupaten Pemalang, guna didcatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
5 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang,guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;--------------------------5.
7 — 1
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa meterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;-----------------------------------------------------------------5.
9 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kajen untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
9 — 1
Bupati Camat Bodeh, Kabupaten Pemalang (Bukti2. Fotocopy Kutipan Akta Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulosari,Kabupaten Pemalang Nomor : 112/31/IV/2009 tanggal 13 April 2009 (BuktiP.2) ;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat tersebut, Penggugat telah mengajukansaksisaksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknyasebagai berikut :I.
5 — 0
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirim Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang guna didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ------------------------5.