Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SYAIFULLAH, S.E.,MM
202121
  • pembayaran yang dilakukan oleh bendaharatersebut;Untuk insiatif yang melakukan tindak pidana berupa pemotongan, itu merupakanhubungan normatif antara pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangmelakukan pemotongan dengan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangdilakukan pemotongan dan biasanya tidak menerima apabila hakhaknya tidakdiberikan/dipotong tetapi lain halnya apabila pegawai negeri atau penyelenggaraNegara setelah menerima hakhaknya kemudian memberikan kepada pegawainegeri atau penyelenggara
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran;3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kepada kasumum;4.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untukpasalpasal berikutnya dalam undangundang ini;Merujuk pada ketentuan Pasal 2 UndangUndang RI Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi danNepotisme, maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara meliputi:Re. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;.
    Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;4.
    Dalam hal initidak disyaratkan apakah si pembuat/ penyuap harus secara tepat mengetahui bahwaperbuatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dikehendakinya itubertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu, artinyatidak disyaratkan si pembuat/ penyuap harus mengetahui di perundanganundangan ataudi ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dari sifatsifatpekerjaan pegawai tersebut.
Register : 01-08-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
ROMLY SALIJO, SH.
Terdakwa:
ARIF RAHMAN HAKIM Bin Alm. SYAHRANI DANSUL
16949
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara ;2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan ;Halaman 46 dari 63 Putusan Nomor 34/Pid.SusTPK/2018/PN Smr4.
    Negara;Menimbang, bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara adalahunsur yang berkaitan dengan subyek hukum dari pelaku tindak Pidana Korupsi,sedangkan untuk mengetahui perumusan tentang Pegawai Negeri atauPenyelenggara Negara tersebut haruslah dilinat secara normatif pada Undangundang yang mengatur tindak Pidana Korupsi itu sendiri maupun Undangundang lain yang mengatur tentang ketentuanketentuan mengenai PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini mengandung dua elemen
    yang sifatnyaalternatif yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
    Negara makamenurut Penjelasan Pasal 5 ayat (2) Undangundang No. 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No. 20 Tahun 2001, adalahsebagai berikut:"Yang dimaksud penyelenggara negara dalam pasal ini adalah penyelenggaranegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undangundang No. 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pulauntuk pasal pasal berikutnya dalam undangundang int;Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 1 Undangundang No. 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, menentukan bahwa :"Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang berfungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan
PERMA
PERMA Nomor 2 Tahun 2019
26841522
  • Tentang : Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)
  • Penyelesaian Sengketa AdministrasiPemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1586;MEMUTUSKAN:PERATURAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG PEDOMANPENYELESAIAN SENGKETA TINDAKAN PEMERINTAHAN DANKEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGARHUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN(ONRECHTMATIGE OVERHEIDSDAAD).BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:LeTindakan Pemerintahan adalah perbuatan PejabatPemerintahan atau penyelenggara
    negara lainnya untukmelakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkretdalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakanFungsi Pemerintahan baik di lingkungan pemerintahmaupun penyelenggara negara lainnya.Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah sengketa yangtimbul dalam bidang administrasi pemerintahan antaraWarga Masyarakat dengan Pejabat Pemerintahan ataupenyelenggara negara lainnya sebagai akibatdilakukannya Tindakan Pemerintahan.Sengketa Perbuatan Melanggar
Register : 06-12-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 12-04-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 072/G/2016/PTUN.Smg.
Tanggal 29 Maret 2017 — T A R D I Melawan KEPALA DESA JATISAWIT
13242
  • Bahwa tindakan Tergugat juga melanggar asasasas umum penyelenggaraanNegara yang baik sebagaimana di atur di dalam Undangundang RepublikIndonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara YangBersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme , khususnya Bab IllAsas Umum Penyelenggara Negara Pasal 3 Asasasas umumpenyelenggara Negara meliputi :1. Asas kepastian hukUm) 20222202 2 eon enn enn one2. Asas tertib penyelenggara Negara;3.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — KAMARUDIN
219107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendin ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain ;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaanya ;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya ;Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara NegaraHal. 23 dari 36 hal. Put.
    perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa TerpidanaKamarudin/Pemohon Kasasi adalah seorang wartawan, yang bukanmerupakan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, demikianpula dengan dua Terpidana lainnya yang lain dalam perkara aquo (LaluSahnun Yadi, dan Hasnul Hasan).
    Jikamelinhat dari profesi Terpidana Kamarudin/Pemohon PK yaitu sebagaiwartawan, maka sangat wajar jika Terpidana Kamarudin/Pemohon PKmemberikan informasi kepada siapapun yang membutuhkan informasitersebut ;Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana/ Pemohon PK Kamarudin adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara), pekerjaan wartawan adalah untukmenulis berita yang akan disampaikan melalui media massa ;Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi (dakwaan
Putus : 16-05-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/TUN/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR ; DEVI NOFRIDA
4442 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tergugat telah melanggar Asas Kepastian Hukum:(a)Bahwa hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatharuslah dilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasasasUmum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB/Algemene Beginselen vanBehoorlijk Bestuur atau Good Governance).
    Hal ini sebagaimanayang dinyatakan dalam Pasal 8 ayat (2) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun ketentuan Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999adalah sebagai berikut:AsasAsas Umum Penyelenggaraan Negara meliputi:1.
    Tergugat telah melanggar Asas Tertib Penyelenggaraan Negara:(a)Bahwa pengertian Asas Tertiob Penyelenggaraan Negara adalahsebagaimana yang dinyatakan pada Pasal 3 angka (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Tertib Penyelenggaraan Negaraadalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dankeseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula
    Hal ini sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 8ayat (2) UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 yang menyatakan:Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakatdilaksanakan dengan berpegang teguh pada AsasAsas UmumPenyelenggaraan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,Adapun Asas Tertib Penyelenggaraan Negara termasuk dalam AUPB(Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur atau GoodGovernance) sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999;Bahwa yang dimaksud dengan Asas
    Tergugat telah melanggar Asas Proporsionalitas;(a)(b)Bahwa pengertian Asas Proporsionalitas adalah sebagaimana yangdinyatakan dalam Pasal 3 angka (5) UndangUndang Nomor 28Tahun 1999, yang menyatakan:Yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas adalah asas yangmengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajibanPenyelenggara Negara;Bahwa berkaitan dengan hubungan antara Penyelenggara Negaradan Masyarakat, Penyelenggara Negara haruslah pula berpegangtegun pada Asas Proporsionalitas sebagai salah satu AUPB
Register : 31-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 24-12-2019
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 85/Pdt.G/2019/PN Krg
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
AGUS RINAWATI, S.Sos
Tergugat:
1.Kepala Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kab. Karanganyar
2.Kepala Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar
3.Kepala Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan Sekretariat Daerah Kabupaten Karanganyar
4.Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karanganyar
15431
  • Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Sengketa yang timbul dalambidang administrasi pemerintahan Antara Warga Masyarakat denganPejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya sebagaiakibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan;.
    Tindakan Pemerintahan adalah Perbuatan Pejabat Pemerintahanatau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidakmelakukan perbuatan konkret dalam penyelenggaraanpemerintahan;2. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan FungsiPemerintahan baik dilingkungan pemerintah maupun penyelenggaranegara lainnya;3.
    Sengketa Tindakan Pemerintahan adalah Sengketa yang timbuldalam bidang administrasi pemerintahan Antara Warga Masyarakatdengan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnyasebagai akibat dilakukannya Tindakan Pemerintahan;4.
    Tindakan Pemerintahan adalah Perbuatan Pejabat Pemerintahanatau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/ atautidak melakukan perbuatan konkret dalam penyelenggaraanpemerintahan;2. Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan FungsiPemerintahan baik dilingkungan pemerintah maupun penyelenggaranegara lainnya;3.
Register : 23-07-2020 — Putus : 16-11-2020 — Upload : 01-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 16 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
YUSSY SRI NURAMELIA, SH
Terdakwa:
H. ARDI Bin H. HASAN
295271
  • Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara, 03.Pasal12 UU Nomor 20 Tahun 2001 memakai istilah pegawai negeri ataupenyelenggara negara, 04.Pasal1 12 B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun2001 memakai istilah pegawai negeri atau penyelenggara negara.Istilah dan Pengertian Penyelenggara Negara Dalam UU Nomor 28Tahun 1999 Yang Diundangkan Tanggal 19 Mei Tahun 1999Apakah yang dimaksud dengan penyelenggara negara?
    negara, karena didalam UU No. 5 Tahun 2014yang mengangkat dan memberhentikan penyelenggara negara adalahPNS.Halaman 140 dari 185 hal.
    negara.
    Penyelenggara negara adalahpejabat negara yang menyelenggarakan pemerintahan dalam fungsieksekutif, yudikatif, dan legislatif.
Putus : 12-05-2015 — Upload : 25-06-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 48-K/PM II–08/AD/II/2015
Tanggal 12 Mei 2015 — SEPUDIN, Letda Ckm
10146
  • Kramat Raya Nomor 174 JakartaPusat dan di Kantor Bank Mandiri Kebon sirih Jakarta Pusat atau setidaktidaknya di tempattempat yangtermasuk wilayah hukum Pengadilan Militer II08 Jakarta, telah melakukan tindak pidana:"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahuiatau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut
    Putusan nomor : 48K/PM II08/AD/II/201515Unsur keempat: Yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah)Menimbang,bahwa mengenai Unsur Kesatu "Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yangmenerima hadiah atau janji Majelis Hakim akan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut : Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka 2 UU RI No. 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No. 20 tahun2001, meliputi:a.
    Yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UU RI No. 28 tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat pada lembaga tinggi negaraG. Menterid. Gubernure@. Hakimf.Pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; dan pejabatNegara lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Negara yang berlaku.
    Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi baru merupakantindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahui atau patutmenduga bahwa penerimaan hadiah atau janji dilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
    RI Nomor 31 Tahun 1999 tidak ditentukan bahwaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patut menduga bahwa orang yangmemberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa yang menjadi kekuasaan ataukewenangan dari jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut,sehingga meskipun Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenamya tidak mempunyaikekuasaan atau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah ataujanji
Register : 03-01-2014 — Putus : 06-03-2014 — Upload : 11-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 31 K/TUN/2014
Tanggal 6 Maret 2014 — IR. THOMAS EDDY SUSANTO VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. SLEMAN, II. RONNY OCTANTO;
10961 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa Obyek sengketa tersebut menurut hukum yang sudah berkekuatan hukumtetap telah dinyatakan sebagai Obyek Sengketa akan tetapi kenapa TERGUGATtetap mengalihkan hak kepemilikan kepada Rony Octanto, sehingga dengan demikiansecara aturan hukum TERGUGAT telah melanggar aturan tersebut ;Bahwa TERGUGAT juga telah melanggar AsasAsas Umum PenyelenggaraanNegara sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI Nomor : 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi danNepotisme
    , yakni Pasal 3 angka (5) Asas Proposionalitas dan Pasal 3 angka (6)Asas Profesionalitas;Yang dimaksud dengan Asas Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;Bahwa TERGUGAT telah melanggar Asas Proporsionalitas karena Obyek sengketatersebut secara hukum masih dalam sengketa akan tetapi kenapa TERGUGATmengalihkan Sertifikat Hak Milik tersebut, sehingga hak PENGGUGAT dirugikandengan tindakan TERGUGAT tersebut.
    Yogyakarta, telah melanggar PERATURANPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor : 24 Tahun 1997 TentangPENDAFTARAN TANAH, Pasal 45 ayat (1) huruf e dan juga Melanggar Pasal 3angka (5) Asas Proposionalitas dan Pasal 3 angka (6) Asas Profesionalitas, AsasUmum Penyelenggaraan Negara UndangUndang RI Nomor : 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih, Bebas Dari Korupsi, Kolusi danNepotisme, sehingga cukup beralasan hukum apabila Sertifikat Hak Milik (SHM)Nomor : 5859 tanggal 29 April 1996, Gambar
    Bahwa faktanya meskipunputusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan secara hukumtanah a quo adalah obyek sengketa akan tetapi obyek sengketa tersebut tetap dapatdialihkan oleh TERMOHON KASASI dahulu TERBANDING /TERGUGAT)kepada pihak lain.b Bahwa Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat juga telah melanggarAsasAsas Umum Penyelenggaraan Negara sebagaimana diatur dalam UndangUndang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersihdan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Register : 19-08-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 30 Nopember 2015 —
8719
  • Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa Il yang pada pokoknyamemohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memberikanputusan yang seadiladilnya dan seringanringannya terhadap diri Terdakwa dan Terdakwa Ill;Setelah melihat dan memperhatikan segala sesuatu dalam persidangan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Pertama:See Bahwa Terdakwa BAMBANG KARIYANTO dan Terdakwa Il ADAMMUNANDAR selaku pegawai negeri atau penyelenggara
    negara yaitu selakuanggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin periode tahun 2014 sampai dengantahun 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera SelatanNo.490/KPTS/IV2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan PeresmianPengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 23 Juli2014, pada waktu antara Desember 2014 sampai dengan 19 Juni 2015 ataupada suatu waktu dalam tahun 2014 sampai dengan bulan Juni 2015, bertempatdi Jl.
    dan FAISYAR adalah untuk menggerakkan anggotaDPRD Kabupaten Musi Banyuasin masa jabatan Tahun 20142019 melaluiTerdakwa dan Terdakwa Il selaku anggota DPRD Kabupaten MusiBanyuasin dengan maksud agar anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasinmembahas dan mengesahkan APBD Kabupaten Musi Banyuasin TA 2015dan memberikan persetujuan terhadap LKPJ Kepala Daerah KabupatenMusi Banyuasin TA 2014, perbuatan tersebut bertentangan dengankewajiban para Terdakwa selaku anggota DPRD Kabupaten MusiBanyuasin sekaligus Penyelenggara
    Negara sebagaimana diatur dalamPasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme, yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkevejibanuntuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan Pasal5 angka 6 yang berbunyi Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untukmelaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jaweb dan tidakmelakukan perbuatan tercela, tanoa pamrih baik untuk kepentingan pribadi,keluarga
Register : 02-11-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 144/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 21 Desember 2015 — Pidana : - PATRICE RIO CAPELLA
393166
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebutdiberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut :Ad.1.
    Negara menurut UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001sesuai Penjelasan Pasal 5 ayat (2) adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme;Menimbang, bahwa UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentangKomisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 1 angka 2 jugamengatur bahwa
    yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotismetersebut diatur bahwa Penyelenggara Negara tersebut meliputi Pejabat Negarapada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara,Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat Negara yang lain sesuai dengan ketentuanperaturan
    Negara telah menerima uang sejumlah Rp.200.000.000,00(Dua Ratus Juta Rupiah) dari Saksi Evy Susanti melalui Saksi Fransisca InsaniRahesti;Ad.3.
    Negara, maka tidak dipersoalkan apakah PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut melakukan atau tidak melakukansuatu. perbuatan sesuai dengan kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya;Menimbang, bahwa karena itu berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut di atas, maka unsur diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungandengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah ataujanji
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — LALU SAHNUN YADI
18594 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;Hal. 24 dari 35 hal. Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/20173. Secara melawan hukum~= atau dengan = menyalahgunakankekuasaanya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya;Ad. 1.
    Dengan demikian, unsur pegawai negeri sipilatau penyelenggara negara dalam pasal ini telah tidak terbukti.Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang LainHal. 25 dari 35 hal. Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/2017Bahwa unsur ini adalah unsur alternatif, sehingga cukup satu yangdibuktikan yakni apakah perbuatan dari Terpidana Lalu Sahnun Yadidilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau dengan tujuanmenguntungkan orang lain?Menurut R.
    Adanaya unsur ini haruspula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaanlahir yang menyertai perbuatan Terpidana/Pemohon Pk.Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi/Pemohon PK adalah pekerjaanwiraswasta yang sama sekali tidak mendapatkan pendatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kKewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara);Bahwa Terpidana Kamarudin (berkas terpisah) adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan
Register : 25-01-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 08-05-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
1.HERRY SANTOSO SLAMET, SH
2.YOPPY GUMALA, S.H.
Terdakwa:
STEPANUS ALS BAPAK DAGAN ALS LOBY BIN DAHEN SAHULUS
7559
  • penyelenggara Negara.
    Sesungguhnya pengertianpenyelenggara Negara dirumuskan dalam pasal 1 butir 1 UU No. 28 Tahun1999 yang menyatakan bahwa Penyelenggara Negara adalah pejabat Negarayang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lainyang sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
    menjelaskan bahwa tidak semua PNS merupakan penyelenggaraNegara karena pengertian penyelenggara Negara hanyalah bagi orang yangsecara limitative disebutkan dalam pasal 1 butir (1) dan pasal 2 Undangundang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersihdan bebas korupsi, kolusi, nepotisme sebagai penyelenggara Negara yangmeliputi : Pejabat Negara pada lembaga tertinggi Negara , Pejabat Negarapada lembaga tinggi Negara , menteri , gubernur , hahim , pejabat Negara lainsesuai dengan
    ;Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara inijuga mengandung adanya elemen yang sifatnya alternative yaitu pegawai negeriatau penyelenggara Negara.
    Demikian juga dengan obyek sesuatu janji yangdiberikan oleh si pemberi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, untukselesainya perbuatan menerima sSuatu janji, haruslah secara nyata janji tersebutditerima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, atau bisa melalui oranglain. Dengan demikian dalam menerima hadiah atau janji, tidak perlu atau harusdilakukan/diterima langsung oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara itusendiri, tetapi dapat dilakukan atau melalui orang lain.
Register : 12-11-2014 — Putus : 09-01-2015 — Upload : 15-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 67/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 9 Januari 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : IRAWAN JATI MUSTIKO, SH.
Pembanding/Terdakwa : Drs. SUPRAYOGI, MM
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. SUPRAYOGI, MM
4327
  • DAMIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkanSK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor : 821.12/1031/435.19/1984 tanggal 14 Nopember 1984 sekaligus sebagai Kepala UPTTerminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo berdasarkan SK BupatiPonorogo Nomor : 821.2/128/405.18/2010 tanggal 30 Desember 2010 (terdakwayang penuntutannya diajukan secara tersendiri) dengan maksud supaya pegawainegeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya
    DAMIN selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara berdasarkanSK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ponorogo Nomor : 821.12/1031/435.19/1984 tanggal 14 Nopember 1984 sekaligus sebagai Kepala UPTTerminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo berdasarkan SK BupatiPonorogo Nomor : 821.2/128/405.18/2010 tanggal 30 Desember 2010 (terdakwayang penuntutannya diajukan secara tersendiri) dengan mengingat kekuasaanatau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberihadiah dianggap
    SUPRAYOGI, MM bersalah melakukan tindakpidana yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai kepada seorang pegawainegeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri ataupenyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalamjabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diaturdalam pasal 5 huruf a UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindakpidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001Tentang.....Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun
Putus : 24-03-2011 — Upload : 24-11-2011
Putusan PN TANGERANG Nomor 1884/Pid.B/2010/PN.TNG
Tanggal 24 Maret 2011 — H. BACHRUL ULLUM bin H. BONJAN (alm)
5715
  • Bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangmenerima pemberian atau) janji dengan maksud supayapegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yangbertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Undangundang nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo.
    Tangerang PropinsiBanten, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yangberwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Bagi pegawainegeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberianatau) janji dengan maksud supaya pegawai negeri ataupenyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuatsesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya, perbuatan mana terdakwa lakukan denganrangkaian cara dan perbuatan sebagai berikutBahwa
    Negara menurutUndang Undang No.28 thn 1999 tentang Penyelenggaraan Negarayang bersih dan bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme ;Menimbang bahwa oleh karena terdakwa adalah termasukkategori Penyelenggara Negara,sehingga dalam perkara inidapat menjadi subjek hukum sebagai pelaku tindak pidana ;Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur :PegawaiNegeri atau.
    Penyelenggara negara ini, telah terpenuhimenurut hukum ; 2.
    (dua puluhdelapan juta rupiah ) kepada terdakwa,tanpa ada tanggapandariterdakwa ; Menimbang bahwa dengan keadaan seperti teruraldiatas,jelas telah bertentangan dengan tugas dan jabatannyaselaku Anggota DPRD,yang hams membantu)= masyarakat tanpaadanya imbalan,oleh karena itu unsur Dengan Maksud SupayaPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut Berbuatatau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, telah terpenuhipula ;5 4.
Register : 12-02-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 07-07-2015
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/G/2015/PTUN-KPG
Tanggal 1 Juli 2015 — 1. SAYU MADE PUTRI (Penggugat) 2. KETUT SUWACA (Penggugat II Intervensi) 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA (Tergugat) 2. PRIANGGIETA AYUNI (Tergugat II Intervensi)
11541
  • Asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yangmengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan,dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara ;Bahwa yang dilakukan oleh Tergugat berupa Penolakan terhadappermohonan peralihnan hak Penggugat jelas tidak memberikankepastian hukum kepada Penggugat.
    Asas tertib penyelenggaraan negara, yaitu asas yang menjadi landasanketeraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggara Negara ; Bahwa sebagai penyelenggara negara, Tergugat tidak memberikanketeraturan dengan dilakukannya penolakan atas permohonanpendaftaran atas tanah ; 2020020 20Halaman 25 dari 195 Halaman Putusan No. 02/G/2015/PTUNKPG3. Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraanumum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif ;4.
    Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ;6. Asas profesionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundangundanganVeinig Gerlaleu 3 sxseesceseeeeeeeeserse neem eenmeraeesBahwa dasar Tergugat melakukan penolakan pendaftaranperalinan hak atas tanah Penggugat jelas mengesampingkanprofesionalisme penyelenggara negara.
    Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku ; Bahwa yang penolakan permohonan pendaftaran peralihan hakatas tanah yang dilakukan Tergugat jauh dari asas akuntabilitas.Karena Tergugat tidak melakukannya sesuai dengan proseduradministratif sebagaimana mestinya
    Hal ini menunjukkanbahwa Tergugat berupaya untuk melepaskan tanggung jawabsebagai penyelenggara negara terhadap wewenang yangdimilikinya ; 2Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, nyata bahwa Tergugat telahmengabaikan asasasas umum pemerintahan yang baik dalammenjalankan tugas dan wewenangnya.
Putus : 23-04-2009 — Upload : 03-03-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 4838/Pid.B/2008 /PN.Sby
Tanggal 23 April 2009 — WAHYU PUDJIANTO
3521
  • Menyatakan Terdakwa WAHYU PUDJIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggar negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;2.
    PERKARA PDS02/Tg.Perak/12/2008 tanggal 25 Maret2009 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa WAHYU PUDJIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruhmelakukan dan turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu kepadaPegawai Negeri atau penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatudalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 5 ayat
    Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan denganke wajibannya;Menimbang, bahwa unsur dengan maksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31Thaun 1999 yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi adalah bermakna dengan sengaja (opzet) dan tanpa hak.
    sesuatu kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri telah terpenuhi dalamperkara ini.
    negara oYyang pada saat itu berkedudukan sebagai Ketua panitia lelang yang seharusnyamenyelenggarakan prosedur lelang sebagaimana diatur dalam Keppres No.80 Tahun 2003;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, makaunsur dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atautidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewayibannya, juga telahterpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa unsur selanjutnya adalah tentang
    Menyatakan Terdakwa WAHYU PUDJIANTO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawanhukum memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggar negaradengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebutberbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengankewajibannya ;2.
Putus : 08-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 8 Mei 2015 — H. Suharnoto, SE ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
14561
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;2. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potonganatau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TindakPidana Korupsi terdiri dari :e Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, ataue Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan pasal 1angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
    yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nipotisme, yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara22,yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Menimbang, bahwa unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu melekat pada unsurpokoknya, sehingga pembuktian atas unsur ini juga selalu dihubungkan dengan unsur pokoknya;Menimbang
    negara ini maka harusdibuktikan terlebih dahulu unsur pokoknya sebagaimana terurai dibawah ini;Ad. 2.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi makaunsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini telahdipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pasal 12 huruf e, maka Majelis tidak akanmengulang pertimbangan mengenai unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini dan akanlangsung mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan mengenai
Register : 28-03-2014 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 09-06-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 69/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 2 Juni 2014 — PT. ASA JAYA AMALIA;KEPALA BIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DINAS PEKERJAAN UMUM PROVINSI DKI JAKARTA
2728
  • nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn17 Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat yang melanggar ketentuan SyaratSyarat Umum Kontrak (SSUK) point 16 tersebut diatas adlah sama senganperbuatan Tergugat yang melanggar peraturan perundangundangan dan jugamemenuhi pelanggaran terhadap AsasAsas Umum Pemerintahan yang Baik,Azas Kepastian Hukum adalah azas dalam Negara hukum yang mengutamakanlandasan peraturan perundangundangan, kepatutan dan keadilan dalam setiapkebijakan PenyelenggaraPemerintah;Azas Tertib Penyelenggara
    Negara adalah azas yang menjadi landasan keteraturan,keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanAzas Keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untukmemperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentangpenyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasipribadi, golongan, dan rahasiaAzas Proporsionalitas adalah azas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara; Azas Profesionalitas
    adalah azas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskankode etik dan ketentuan peraturan perundangundangan yangAzas Akuntabilitas adalah azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasilakhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuaidengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; 18 Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat yang menerbitkan Objek Sengketayang dilandasi pada kesalahan Tergugat
    penyerahanlokasi sehingga lokasi tidak bebas yang mana kesalahan Tergugat tersebut jelasbertentangan dengan peraturan perundangundangan, yakni telah bertentangandengan ketentuan Pasal 10 ayat (5) huruf a jo Pasal 16 ayat (1) jo Pasal 32 ayat(1) Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang PedomanHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor :69/G/2014/PTUNJKT1419Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, yakni telah bertentangan dengan Azas KepastianHukum, Azas Tertib Penyelenggara
    Negara, Azas Keterbukaan, azasProporsionalitas, azas Profesionalitas, dan Azas Akuntabilitas.