Ditemukan 3942 data
159 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
footware) dengan soldengan bagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasangdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barangdiidentifikasikan sebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastikdengan bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu melainkan melalui proses injection molding,dengan bentuk tidak menutupi
Cara pengerjaannya bagian atasnya tidak dipasang pada soldan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Pos 64.01 tidak mempersyaratkan desain footwear,Halaman 11 dari 28 halaman.
Bahwa barang pada Pos 1, 3, 4, 12 & Pos 13 berupa sepatu dapatdiidentifikasikan sebagai alas kaki dengan bagian atas (upper) dan solluar (outer) terbuat dari bahan plastik Polivinil Klorida, bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkan melaluiproses injection molding, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki,maka barang impor lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos 64.01.99.90;A.
Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kakitahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dariplastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njectionMoulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu;2.
Bahwa dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang pada intinyamenyatakan atas barang importasi dimaksud terbuat dari bahanplastik jenis PVC dimana bagian atas dan sol luarnya menyatusebagai hasil injection moulding dalam pembuatannya, walaupun tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu. namun secara fungsi tidak tahan airHalaman 19 dari 28 halaman. Putusan Nomor 443/B/PK/Pjk/202010.
103 — 26
Children Plastic Footwears (EVA) size : 2231, (pos 3) YouthPlastic Footwears (PVC) size : 3035, (pos 4) Adult Plastic Footwears (PVC) size :3439, (pos 5) Children Plastic Shoes (EVA) size : 1823, (pos 6) Children PlasticShoes (EVA) size : 2429, (pos 7) Adult Plastic Shoes (PVC) size : 3640diidentifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
(EVA)4949000,371.813,00 24/294Children PlasticShoes(EVA)5050000,402.000,00 36/40# AdultPlasticShoes(PVC)10080000,433.440,00 TOTAL 599 53900 CIF 17.393,00 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
diklasifikasi pada Pos 64.01.harusbahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.Waterproof footwear with outer solesand uppers of rubber or of plastics, theuppers of which are neither fixed to thesole nor assembled
19 — 2
Hen Danuri Dokter pada Rumah Sakit Umum PemerintahKabupaten Tangerang dan diketahui oleh Dr.Swasti Hertian, Sp.F, AhliKedokteran Forensik, bahwa pada tanggal 6 Nopember 2010 pukul 10.40 wibtelah melakukan pemeriksaan atas korban, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :> Korban mengaku dua jam sebelum masuk rumah sakit, ditusuk pisaudidada kanan oleh ayah tiri, dijahit di Rumah Sakit Keluarga Ibukemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.> Kelainan yang ditemukan : pada dada terdapat
Heri Danuri Dokter pada Rumah Sakit Umum PemerintahKabupaten Tangerang dan diketahui oleh Dr.Swasti Hertian, Sp.F, AhliKedokteran Forensik, bahwa pada tanggal 6 Nopember 2010 pukul 10.40 wibtelah melakukan pemeriksaan atas korban, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :> Korban mengaku dua jam sebelum masuk rumah sakit, ditusuk pisaudidada kanan oleh ayah tiri, dijahit di Rumah Sakit Keluarga Ibukemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.> Kelainan yang ditemukan : pada dada terdapat
kemudianmengeluarkan darah, setelah itu Terdakwa langsung lari; Bahwa sebelumnya saksi Dwi dengan Terdakwa sering ribut masalahkeluarga, karena Terdakwa telah menikahi ibu kandung saksi Dwisecara siri dan sering melakukan perbuatan kasar kepada ibu kandungsaksi Dwi, selain itu Terdakwa juga sering meminta dan memaksa saksiDwi untuk membayar hutanghutangnya ke orang lain karenakegemaran Terdakwa berjudi, tetapi saksi Dwi tidak mau membayarnya,sehinggasaksi Dwi sering diancam oleh Terdakwa; Bahwa setelah ditusuk
SAKSI: YOGA PERMANA Bin TOTO INDARTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;Bahwa saksi Yoga tidak mengetahui mengenai kejadian penusukan yangmenimpa istrinya (saksi Dwi), saksi Yoga hanya ditelepon oleh temanyang mengabarkan istrinya telah ditusuk;Bahwa setelah mengetahui istrinya ditusuk, saksi Yoga langsung pulangdan pergi ke rumah sakit dan kemudian melihat istrinya telah terluka dibagian dada karena ditusuk
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan LHP dan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan olehTermohon Peninjauan Kembali, diketahui bahwa barang pada posnomor 18, 19, 20, 21, 38 dan 39 dalam PIB Nomor 381959 tanggal 28Agustus 2017 merupakan sepatu dengan sol bagian atas danbawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 5 dari 27 halaman.
Pos 64,01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Halaman 13 dari 27 halaman. Putusan Nomor 4253/B/PK/Pjk/20194. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
Putusan Nomor 4253/B/PK/Pjk/2019bahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini dari plastik dankaret) dan proses pembuatan atau perekatan antara sol dan bagianatasnya juga diharapkan dapat menahan penetrasi air (antara lain tidakdengan cara dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, atau ditusuk) maka alaskaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 64.01.;q.
Bahwa dalam BTKI 2017 pos tarif 6401.99.90 diuraikan sebagai berikut :64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles anddari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak uppers of rubber or of plastics, the uppers of dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.Halaman 16 dari 27 halaman.
Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik dalam perkaraa quo, sebagaimana telah dilakukan identifikasi oleh TermohonPeninjauan Kembali adalah alas kaki dengan sol luar (outer soles)dan bagian atas (uppers) terbuat dari bahan plastic dengan bagianatasnya (upper) dipasang pada sol (sole) dengan cara selain dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, tidakdilengkapi logam pelindung, tidak menutup mata kaki;2.
27 — 17
Saksi MADE ROUSITA DEWI , didepan persidangan dibawah sumpah padapokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak memilikihubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa nama anak saksi yang ditusukoleh terdakwa KETUT SUDARTAbernama CLAUDIO GUNARTHA, yang ditusuk pada hari Sabtu tanggal 17Desember 2016, sekira jam 16.55 wita, bertempat di depan Jadin Residenjalan Gunung Soputan Denpasar;Bahwa saksi tidak melihat pada saat anak saksi ditusuk oleh
terdakwa;Bahwa saksi mengetahui anak saksi ditusuk oleh terdakwa bermula saksiditelpon oleh lpar saksi yang bernama BUK ANI yang nama lengkapnyasaksi tidak tahu dengan mengatakan CE CEPAT KESINI NI DIO DITUSUKSEKARANG TAK BAWA KE PENTA dan ipar saksi mengatakan dia sendiriyang mengantar ke Rumah Sakit Penta Medika jalan Marlboro Denpasarkemudian saksi disurun ke Rumah Sakit Penta Medika selanjutnya saksi keRumah Sakit Penta Medika dan setelah sampai di Rumah Sakit PendaMedika saksi melihat anak
saksi sedang terbaring dan saat itu akan dirujukke Rumah Sakit Sanglah Denpasar, selanjutnya beberapa saat kemudiananak saksi dirujuk kKerumah sakit Sanglah setelah itu saksi disarankan olehPolisi melapor Ke Polsek Denpasar Barat dan setelah di Polsek DenpasarBarat Saksi Dapat Informasi dari Polisi bahwa anak saksi ditusuk oleh orangyang bernama terdakwa sehigga dengan demikian saksi mengetahui anaksaksi ditusuk oleh terdakwa; Bahwa setelah dikantor Polisi baru saksi mengetahui bahwa anak saksiditusuk
Bahwa Melihat dari luka yang dialami anak saksi selain ditusuk kKemungkinananak saksi juga dipukul oleh terdakwa; Bahwa yang dialami anak saksi akibat perobuatan dari KETUT SUDARTAadalah luka robek pada perut bagian kanan, luka robek pada pergelangantangan kanan, pada wajah seluruhnya lebam, mata bagian kiri bengkak danpada tulang rusuk bagian kiri ada luka lebam, kedua kakinya biru; Bahwa anak saksi sekarang sedang di Operasi di Rumah Sakit SanglahDenpasar karena usus anak saksi sampai keluar.Terdakwa
Saksi CLAUDIO GUNARTHA, didepan persidangan dibawah sumpahpada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi telah dipukul orang pada hari Sabtu tanggal 17 Desember2016, sekira jam 16.55 wita, bertempat di depan Jadin Residen jalanGunung Soputan Denpasar; Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016, sekira jam16.30 wita saksi datang kerumah bibik saksi kurang lebih 100 meter daritempat saksi ditusuk tersebut setelah itu ada dua orang anak kecil tetanggabibik saksi selanjutnya
243 — 58 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017 dengan sekali cetak (produced inone piece) tidak dijahit, dikeling,dipaku, ditusuk, disekrup, ditusukatau proses semacam itu dantidak menutupi mata kaki; 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) Contoh barang : 26Q1035EVA Slipper Sandal ShoeB.
Kajian Waterproof Footwear Pos 6401 Berdasarkan BTKI 2012;HS adalahpenomorannya; suatu. sistem pengelompokan barang disertai denganPada pos 6401 disebutkan jenis barangnya adalah sebagai berikut :64.016401.92.00.006401.99.00.00 6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi logam pelindung jarisy Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu
Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017e Bahwa alas kaki yang kami impor berupa Sandal, Slipper dan Shoe,bagian atas terbuka atau memliki lubang ventilasi dengan ketentuansebagai berikut :tidak dapat melindungi terhadap penetrasi air, disebakan bagianatasnya terbuka atau memiliki lubang;. bagian sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik;Il.bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk namun dihasilkan dengan sekali cetak (produced inone piece) sehingga
Mengkaji Ulang Klasifikasi Terhadap Beberapa Jenis Dan KomposisiBarang Alas Kaki Yang Diimpor Sesuai Yang Diamanahkan Oleh KUMHSMaupun Uraian Barang Dan Bebera Pareferensi Dari Explanatory Notes; FE> CONTOH ALAS KAKI ada bagian sol luar dan bagian atas v v v v dari bahan karet atau plastik v v v v bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, v v v vdisekrup, ditusuk atau prosessemacam itudapat melindungi terhadapX x x vpenetrasi air H.
Putusan Nomor 1327/B/PK/Pjk/2017(Upper) dan bagian bawah (Sole) yang dicetak dengan cara InjectionMoulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atauproses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian Sol dan bagian atas sepatu.
107 — 29
Ethylene Vinyl Acetate /EVA) kedapatan bahwa plastic footwear tersebut diperoleh melalui prosesmencetak (moulding) dengan mesin,bahwa berdasarkan uraian diatas maka barang yang diberitahukan "NonWaterproof of Children plastic footwears, ..dst (pos 1 s.d. 6) diidentifikasisebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik ((Polyvinylchloride/ PVC dan Ethylene Vinyl Acetate / EVA) dengan bagian atastidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk
Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface),2.
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air,.dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan,dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles and uppdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak rubber or of plastics, the uppers of which are 1dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara fixed to the sole nor assembled by stitching,dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau riveting, nailing, screwing, plugging or similaproses
106 — 28
impor sebesar Rp 20.088.000,00;Menurut bahwa jenis barang diberitahukan sebagai Youth Plastic Footwear Size 3135 and AdultTerbanding Plastic Footwear Size 3640 yang diimpor dengan PIB Nomor : 137965 tanggal 10 April2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dan bahan plastik tahan airdengan outer dan upper terbuat dari plastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk
35# Youth Plastic 200 16.000 0,30Foodwear (EVA) 4.800,002 36/40# Adult Plastic 405 22.750 0,36Foodwear (EVA) 8.190,00TOTAL 605 38.750 CIF12.990,00 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contoh barangyang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah / bawah (ground surface);2.
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, diMana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01;7.
Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 8.64.01 Alas kaki tahan air dengan Waterproof footwear withsol luar dan bagian atas outer soles and uppers ofdari karet atau dari plastik, rubber or of plastics, thebagian atasnya tidak uppers of which are neitherdipasang pada sol dan fixed to the sole nortidak dirakit dengan cara assembled by stitching,dijahit, dikeling, dipaku, riveting, nailing, screwing,disekrup, ditusuk atau plugging
261 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) PFPDtercantum alasan penetapan identifikasi barang sebagai berikut:Berdasarkan hasil foto LHP dan contoh barang, item barang yangdiimpor pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 445652, tangggal3 Oktober 2017, merupakan alas kaki tahan air dengan bagian atasdan solnya tidak dipasang/ dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itu;5.
Berdasarkan penelitian/ foto pemeriksaan fisik barang disimpulkanbahwa barang impor pada pos 16 sampai dengan 20 diidentifikasisebagai alas kaki tahan air dengan sol atas (upper soles) dan solbawah/luar (outer soles) terobuat dari karet atau plastik (Polyvinylchloride/ PVC) dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosessemacam itu namun dengan cara dilem/ direkatkan;6.
Berdasarkan penelitian dan uraian di atas, maka barang diidentifikasikansebagai alas kaki yang terbuat dari bahan plastik dengan bagian atas(upper) tidak dipasang pada sol (outer) dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itumelainkan melalui proses injection molding, dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki;Halaman 7 dari 28 halaman. Putusan Nomor 3541/B/PK/Pjk/2020Penelitian klasifikasi1.
Pos 64,04Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacar itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1.
Putusan Nomor 3541/B/PK/Pjk/202064.016401.10.006401.92.006401.996401.99.106401.99.90 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
26 — 16
Setelah ditusuk, saksi korban sempatmenoleh kearah belakang dan menyaksikan memang benar terdakwa yangmenusuknya, yang mana saksi korban dapat mengenali / tanda denganterdakwa karena keadaan di tempat kejadian terang oleh penerangan lampuacara tunggal. Penusukan tersebut juga disaksikan oleh saksi RUSNADIN als.HENGKI yang melihatnya dalam jarak sekitar 2 (dua) meter.
YUSUF: e Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2011 sekitar jam 01.30 wita,bertempat di Dusun Pelita, Desa Mbawi Kecamatan Dompu KabupatenDompu saksi ditusuk oleh terdakwa; 022ne nee nn nooneBahwa peristiwa penusukan tersebut berawal dari saat terdakwa sedangmenyaksikan hiburan organ tunggal yang berada di Dusun Pelita, DesaMbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu, kemudian ditengah acaratersebut berlangsung dimana para pengunjung yang menyaksikansedang berjogetjoget, secara tibatiba terdakwa mendorong
saksi yangjuga sedang menyaksikan acara tersebut hingga terjatuh ;Bahwa saksi mengingatkan terdakwa agar tidak main dorong ;Bahwa kemudian terdakwa menusuk bagian belakang badan saksi , yaitupada bagian pinggang sebelah kiri ;Bahwa terdakwa menusuk saksi dengan menggunakan pisau gagangpendek yang terbuat dari besi dengan panjang kirakira 20 (dua puluh)cm yang dipegang dengan tangan kanan terdakwa ;Bahwa terdakwa menusuk saksi sebanyak satu (1) Kali ;Bahwa setelah ditusuk, saksi sempat menoleh kearah
Yusuf ditusuk oleh terdakwa; Bahwa peristiwa penusukan tersebut saksi mengetahuinya dari ceritasaksi korban yaitu Najamudin M.
59 — 10
saksi korban denganmenggunakan tangan kosong, sedangkan Dani (DPO) menggunakan pisau jeniskeris; Bahwa tidak ada keluarga terdakwa menemui saksi korban untuk berdamai danAtas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;2 Yusuf Kurniawan bin Yanto, dibawah sumpah dipersidangan padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 September 2015, sekira pukul 16.30 WIB diJembatan II Desa Teluk Kec.Lais Kab Musi Banyuasin, saksi melihat saksi korbandipukul dan ditusuk
terdakwa ditarikoleh saksi korban, setelah itu terdakwa langsung memukul saksi korban mengenaipelipis kemudian terdakwa langsung berlari akan tetapi saksi Andriko langsungmemukuli terdakwa dengan menggunakan kayu, akan tetapi terdakwamenangkisnya dengan menggunakan tangan, lalu saksi Yusuf memukul terdakwadengan menggunakan batu namun tidak mengenai terdakwa karena terdakwamengelak setelah itu terdakwa langsung mencekik saksi korban lalu terdakwa dansaksi korban saling pukul, kemudian saksi korban ditusuk
oleh Dani (DPO) laluterdakwa melarikan diri,e Bahwa terdakwa tidak mengetahui alat apa yang digunakan Dani (DPO) untukmenusuk saksi korban;e Bahwa yang menjadi penyebab terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksikorban karena sebelumnya memang pernah berkelahi.e Bahwa saksi korban mengalami luka memar dibagian pelipis akibat dipukul olehterdakwa dan mengalami luka tusuk di bagian belakang akibat ditusuk oleh Dani(DPO)e Bahwa tidak ada keluarga terdakwa menemui saksi korban untuk berdamai danmeminta
Bahwa saksi korban mengalami luka memar dibagian pelipis akibat dipukul olehterdakwa dan mengalami luka tusuk di bagian belakang akibat ditusuk oleh Dani(DPO);Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimanatermuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turutdipertimbangkan dalam putusan ini;halaman 7 dari 12 halaman, Putusan Nomor 50/PID.B/2016/PN SKYMenimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta
33 — 16
., dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut : Bahwa Kejadian tersebut adalah saksi ditusuk oleh terdakwa Satriyo Indra Gautamapada hari Selasa tanggal 12 Juli 2016, sekira jam 20.30 wita, yang bertempat ditempat kost teman saksi, di jalan Bypass Ngurah Rai, di belakang Arena Resto,Sanur, Denpasar Selatan. dimana tepatnya saksi ditusuk tersebut di lorong pintubelakang di kamar kost di lantai II dimana setelah saksi masuk ke dalam kamarsaksi melihat ada seorang lakilaki sedang berdiri
karena saksi terancam sehingga saksikeluar sambil menutup pintu. belakang kamar tersebut , namun tiba tiba pintukamar dibuka oleh SITI FATIMAH sambil menghalangi INDRA yang pada saat ituberada di belakangnya, lalu INDRA dan pada saat itu langsung menusuk perutdepan bagian bawah kiri dengan pisau yang dibawanya, dan pada saat itu SITIFATIMA juga melerai INDRA, karena saksi merasa luka, kemudian saksi langsungpulang, dan setelah ditempat parkir saksi bertemu dengan karyawan Arena danmengatakan saksi ditusuk
Dan pada saat saksi ketempat tersebut saksi melihat terdakwa INDRA sudah berada di dalam kamarbersama SITI FATIMAH;Bahwa saksi dianiaya / ditusuk tersebut dengan menggunakan pisau kecil bermatasatu dan bergagang dari kayu dengan panjang pisau sekitar 20 (dua puluh)centimeter;Bahwa bagian tubuh saksi yang ditusuk yaitu bagian perut bawah sebelah kiritepatnya diatas pangkal paha sebelah kiri dan saksi ditusuk tersebut sebanyak 1(satu) kali oleh terdakwa;Bahwa caranya terdakwa melakukan perbuatan tersebut
Bhwa Terdakwa melakukan penusukan tersebut dengan menggunakan pisau kecilbermata satu dan bergagang dari kayu dengan panjang pisau sekitar 20 (dua puluh)centimeter;Bahwa Pisau yang dipergunakan untuk menusuk I GUSTI NGURAH PUTU WANAK. sebelumnya saksi taruh di atas kulkas yang ada di tempat kost saksi, dan pisautersebut adalah milik saksi yang sebelumnya saksi beli, yang nantinya saksipergunakan untuk keperluan memasak;Bahwa Bagian yang kena adalah bagia tubuh I GUSTI NGURAH PUTUKUSMAWAN A.K yang ditusuk
yaitu bagian perut bawah sebelah kiri tepatnyadiatas pangkal paha sebelah kiri dan yang bersangkutan ditusuk tersebut sebanyak (satu) kali;Bahwa caranya terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu saksi melihat tangankanan terdakwa memegang pisau kemudian diayunkan kearah perut depan bawah IGUSTI NGURAH PUTU KUSMAWAN sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali ;Bahwa Situasi penerangan cukup terang karena terdapat lampu penerangan dilorong di belakang kamar kost saksi, dan posisi saksi dengan Terdakwa dan
291 — 96
oleh Engkos waktu Loos Kontek selama duaminggu waktu ada pameran di Ciganitri saksi ditusuk di situ di tempatramai itu oleh karena itu saksi sama Nendi Alias Rega mencariEngkos akan tetapi dianya tidak ada ;Bahwa maksud saksi dan Nendi Alias Rega mencari Engkos maumembalas ;Bahwa waktiu kejadian saksi ada di kosan saksi diberitahu jam 03.00Wib pagi ;Bahwa waktu saksi diberitahu Nendi Alias Rega ditusuk samaEngkos saksi langsung ke tempat kejadian dan saksi tidak bertemusama Nendi Alias Rega yang
Cipagalo Girang Kota Bandung ;Bahwa saksi tidak tahu kenapa Nendi Alias Rega meninggal duniasaksi tahu Nendi Alias Rega meninggal dunia karena saksidiberitahu;Bahwa yang memberitahu saksi Nendi Alias Rega meninggalbibinya;Bahwa saksi diberitahu Nendi Alias Rega meninggal oleh bibinyahari minggu tanggal 4 Juni 2017 setelah pulang dari Rumah Sakit ;Bahwa Nendi Alias Rega meninggal karena ditusuk ;Bahwa Nendi Alias Rega ditusuk oleh Engkos kata bibinya bernamabu Fit;15Bahwa orang yang bernama Engkos
minta tolong waktu di jalan saksi menunggu mobilkebetulan ada yang lewat kami bawa ke Rumah Sakit Pindad ;Bahwa korban tidak dirawat, saksi pegang nadinya waktu di jalanjuga sudah meninggal makanya saksi langsung ke orang tuanyamengatakan maaf anak sudah meninggal ;Bahwa waktu itu Nendi Alias Rega masih bisa bicara dengan saksibahkan dari tempat kejadian dari warung Padang itu jaraknya kirakira 100 meter dia masih sempat lari ;Bahwa saksi tidak sempat bertanya kepada Nendi Alias Regakenapa kamu ditusuk
karena dia keburu terjatuh dan tidak sadar ;Bahwa pekerjaan seharihari Nendi Alias Rega tukang parkir ;Bahwa saksi tidak tahu apa masalahnya kenapa Nendi Alias Regasampai ditusuk oleh Engkos hanya 10 menit sebelum kejadian saksilagi membeli pecal lele dia mondar mandir tiga motor satu motorberdua ;Bahwa saksi tidak tahu apa tujuannya miondarmandir ;Bahwa sebelumnya saksi pernah diperiksa di Kepolisian danterhadap pemeriksaan di Kepolisian keterangan saksi sudah benartidak ada paksaan atau tekanan
;20Bahwa ketika korban minta tolong kondisi korban yang saksi lihatsempoyongan sambil lari ke rumahnya tangannya memegang bekastusukan ;Bahwa pada saat pergi untuk bertemu dengan korban saat itu saksitidak tahu kalau Terdakwa diberi pisau oleh Hendra ;Bahwa saksi tahu ditusuk korban pada saat saksi melarikan diri ;Bahwa kejadian antara korban dengan terdakwa saksi melihat tapitidak jelas jarak saksi saat itu 5 meteran tapi gelap ;Bahwa pada saat saksi meninggalkan korban saksi pakai motorsama Hendra
41 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
DirektoratJenderal Bea dan Cukaie BTBMI 2003Pos 6401 Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;6401.10.000 Alas kaki dengan logam pelindung jari; Alas kaki lainnya :6401.91.000 Menutupi lutut6401.92.000 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut;6401.99 Lain lain:6401.99.200 Sandal dan selop mandi;6401.99.900 lain laine BTBMI
2004Pos 6401 Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagianatas dari karet atau dari plastik, bagian atasnyatidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapi dengan logam pelindung jari Alas kaki lainnya :6401.91.00.00 Menutupi lutut6401.92.00.00 Menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut6401.99.00.00 Lain lainBerdasarkan pada BIBMI 2003 diatas, diketahui sandal dan selopmandi diklasifikasi
, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,namun alas kaki tersebut tidak dapat dikategorikan menjadi waterprooffootwear karena bagian atasnya terbuka / berlubang sehingga air dapatmasuk;Halaman 10 dari 29 halaman.
Putusan Nomor 2175/B/PK/PJK/2017Contoh : Non waterproof footwear produced in one piece e Dihasilkan dengan sekali cetak melalui pencetakan;e Bagian sol dan bagian atasnya merupakan satu kesatuan, tidak dengandijahit, dikeling, dipaku, ditusuk atau proses semacam itu;e Tidak menutupi mata kaki maupun menutupi lutut;e Dibuat dari bahan plastik atau karet;e Di klasifikasikan pada pos 6402;Dengan melihat contoh dan penjelasan alas kaki diatas, dimanaproses pembuatannya melalui moulding dari bahan karet
Shs 35 ~ 5deri getj; 3 j 535 j 5' ,~~Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Pendapat Majelis diatas adalah kurang lengkap karena alas kaki yang kamiajukan dalam persidangan berupa sandal , Slipper dan ventilasi shoeadalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atas dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan ( Injection Moulding) , tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu dimana padasandal yang bagian atasnya yang terbuka serta ventilasi
126 — 33
Pringsewu Kab.Pringsewu; Bahwa Saksi ditusuk dengan menggunakan 1 (satu) bilan pisau badikdengan panjang kurang lebih 28 cm bergagang kayu warna coklatbersarungkan kayu warna coklat;Halaman 4 dari 19 Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN Kot Bahwa Saksi ditusuk pada bagian tangan kiri sebanyak 2 (dua) kali danpahakiri sebanyak 2 (dua) kali; Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi mendapat pengobatan di rumahsakit dan dirawat selama 2 (dua) hari; Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekira
Tanggamus;Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk dengan menggunakan1 (satu) bilan pisau badik dengan panjang kurang lebih 28 cmbergagang kayu warnacoklat bersarungkan kayu warna coklat;Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk pada bagian tangan kirisebanyak 2 (dua) kali dan paha kiri sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIMmendapat pengobatan di rumah sakit dan dirawat selama 2 (dua) hari;Bahwa akibat penusukan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut SaksiZHAKARIYA
Pringsewu Kab.Pringsewu;Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk dengan menggunakan1 (satu) bilan pisau badik dengan panjang kurang lebih 28 cmbergagang kayu warna coklat bersarungkan kayu warna coklat;Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk pada bagian tangan kirisebanyak 2 (dua) kali dan paha kiri sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIMmendapat pengobatan di rumah sakit dan dirawat selama 2 (dua) hari;Halaman 6 dari 19 Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN
Pringsewu Kab.Pringsewu;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 256/Pid.B/2020/PN Kot Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk dengan menggunakan1 (satu) bilan pisau badik dengan panjang kurang lebih 28 cmbergagang kayu warnacoklat bersarungkan kayu warna coklat; Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk pada bagian tangan kirisebanyak 2 (dua) kali dan paha kiri sebanyak 2 (dua) kali; Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIMmendapat pengobatan di rumah sakit dan dirawat selama 2 (dua)
Pringsewu Kab.Pringsewu;Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk dengan menggunakan1 (satu) bilan pisau badik dengan panjang kurang lebih 28 cmbergagang kayu warnacoklat bersarungkan kayu warna coklat;Bahwa Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIM ditusuk pada bagian tangan kirisebanyak 2 (dua) kali dan paha kiri sebanyak 2 (dua) kali;Bahwa akibat peristiwa tersebut Saksi ZHAKARIYA bin IBRAHIMmendapat pengobatan di rumah sakit dan dirawat selama 2 (dua) hari;Bahwa awalnya pada han Kamis tanggal 23 April 2020
129 — 32
Waterproof Children Plastic Sandal Size1823), pos 2 (Non Waterproof Children Plastic Sandal Size 2429) dan pos 6 (NonWaterproof Adult Plastic Shoes Size 3640) yang diimpor dengan PIB Nomor 047438tanggal 06 Februari 2013 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastic / karetdengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan MeelaluiPenyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Waterproof Children Plastic Sandal Size 1823", pos 2 Non Waterproof ChildrenPlastic Sandal Size 2429 dan pos 6 Non Waterproof Adult Plastic Shoes Size3640;bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
benar;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga airtidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
negara yang meratifikasi Harmonized Systemdalam mengklasifikasi barang memiliki otoritas penuh dan tidak harus sesuai dengannegara lain;Kesimpulan.64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00MenimbangMemperhatikanMengingatPos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana :Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
46 — 14
( aku main dulu (bersetubuh sesama jenis dengan Korban), setelahmain nanti memanggil ikam, bila aku memanggil langsung ditusuk (setelah main nantimemanggil kamu, kalau aku panggil langsung ditusuk)$ ! % ! #f ( A 3.ry ' 3 ! % 3 # %& ' 3( ! 2 AB '3 # A 1AYY # ( A ! Lf3 $7 1 oA ! 1 3! 3.3 % 3 3 ( % ! 3# 3 noe nm 3 58 A !" 3 # $ ( ro " 33 ! #8 ! 1 # &% yo o1ooRy 3 4 ' "#t'S #63!y(#; A3 3# 3 #4Ay lrir 37eSl!1%1 (roroleieror3a nurrt3 #!oe& 3 #!A'3 #ol?of#!
( aku main dulu (bersetubuh sesama jenis dengan Korban), setelahmain nanti memanggil ikam, bila aku memanggil langsung ditusuk (setelah main nantimemanggil kamu, kalau aku panggil langsung ditusuk)$ ! % ! f ( ! A 3.! ry , 3 ! & I 3 #! gz 1 3( r r ! # AB '3 # A 1AIv #r 1 1 ( ! A ! Iv3 5! ! A ! ' 1 3! 38.3 % 3 3 ( % !# 3 ror 3 18 A !17 3 # $ ( y y y y3.3 ! #' BS! # 3 'S ! A 7 3 # 1 Were 6 ( + ! ! ( # % ( % ! ! o ' irtt ! $ ( 1 & &y x ! # ee ZS y ! & &1s to. & # !&! ( 7 id 3 # % ! A # !
47 — 16
dengan mengunakan belati7e yang mengenai lengan sebelah kanan, dan saksi berhasil berpatnya disampingkantor pos saksi langsung jatuh dipukuli, ditendang dan pada saat itu juga saksi ditusuk dengan senjata tajam mengenai lari dan mengeai dada sebelah kanansebanyak 2 kali dan saksi tidak sadarkan diri; e Bahwa saksi sadar sudah di ICU Rumah sakit Brebes;e Bahwa pada saat kejadian saksi menggunakan kaos warna biru dan celana warnahitam; e Bahwa saat itu saksi di pukul oleh para terdakwa secara bersamaan
Anggoro diam saja karena saksi melihat mereka sedang mabuk tapiorang yang mengatai saksi datang menghampiri saksi sambil berkata Bisanekon mendelik bangsat dan langsung memukul teman saksi dan Joni Anggoromelerai namun pada saat melerai anak tersebut seperti hendak mau mengambilsesuatu didalam kaos seperti benda tajam; Bahwa yang bicara sepert itu adalah terdakwa I;Bahwa saksi dan temanteman nya akhirnya lari ke arah utara tapi Joni Anggorodikejar dan sampai disebelah lampu trafic light Joni Anggoro ditusuk
satuanak tersebut mengatai Bangsat raimu mendelik raimu wani Bahwa saksi diam saja karena saksi melihat mereka sedang mabuk tapi orangyang mengatai saksi datang mengahmpiri saksi sambil berkata Bisane konmendelik bangsat dan langsung memukul teman saksi dan saksi melerai namunpada saat melerai anak tersebut seperti hendak mau mengambil sesuatu didalamkaos seperti benda tajam; Bahwa saksi dan temanteman nya akhirnya lari ke arah utara tapi saksi dikejardan sampai disebelah lampu trafic light saksi ditusuk
dengan mengunakan belatiyang mengenai lengan sebelah kanan, dan saksi berhasil berpatnya disampingkantor pos saksi langsung jatuh dipukuli, ditendang dan pada saat itu juga saksi ditusuk dengan senjata tajam mengenai lari dan mengenai dada sebelah kanansebanyak 2 kali dan saksi tidak sadarkan diri; Bahwa kemudian korban dibawa ke Rumah sakit ke ruangan ICU;Bahwa saat itu saksi di pukul oleh para terdakwa secara bersamaan yaituterdakwa I memukul dada, terdakwa II memukul mengenai muka, Terdakwa IIImukul
dengan mengunakan belati1212yang mengenai lengan sebelah kanan, dan saksi berhasil berpatnya disampingkantor pos saksi langsung jatuh dipukuli, ditendang dan pada saat itu juga saksi ditusuk dengan senjata tajam mengenai lari dan mengenai dada sebelah kanansebanyak 2 kali dan saksi tidak sadarkan diri; Bahwa kemudian korban dibawa ke Rumah sakit ke ruangan ICU;Bahwa saat itu saksi di pukul oleh para terdakwa secara bersamaan yaituterdakwa I memukul dada, terdakwa II memukul mengenai muka, Terdakwa
227 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2017 one piece) tidak dijahit, dikeling,dipaku, ditusuk, disekrup, ditusukatau proses semacam itu dantidak menutupi mata kaki; 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan air (waterproof footwear) Contoh barang : Slipper Sandal ShoeB.
Mengurai Dan Menggali Jenis Barang Yang Diamanahkan Oleh KUMHS 1;Bahwa alas kaki yang dipersoalkan adalah pada pos 6401, berdasarkanHarmonized System maupun terjemahan dalam BKTI 2012 uraiannyasebagai berikut :Alas kaki tahan air...... dengan sol luar dan bagian atas........ dari karetatau plastik, ........ bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu;Jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalam
Putusan Nomor 1328/B/PK/PJK/2017e Bahwa alas kaki yang kami impor berupa Sandal, Slipper dan Shoe,bagian atas terbuka atau memliki lubang ventilasi dengan ketentuansebagai berikut :tidak dapat melindungi terhadap penetrasi air, disebakan bagianatasnya terbuka atau memiliki lubang;. bagian sol luar dan bagian atasnya dari karet atau plastik;Il.bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk namun dihasilkan dengan sekali cetak (produced inone piece) sehingga
Mengkaji Ulang Klasifikasi Terhadap Beberapa Jenis Dan KomposisiBarang Alas Kaki Yang Diimpor Sesuai Yang Diamanahkan Oleh KUMHSMaupun Uraian Barang Dan Beberapa Pareferensi Dari Explanatory Notes; CONTOH ALAS KAKI ada bagian sol luar dan bagian atas v v v v dari bahan karet atau plastik v v v v bagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling, dipaku, wv WA Pa odisekrup, ditusuk atau prosessemacam itudapat melindungi terhadap4 x x vpenetrasi air H.
Bahwa BIKI 2012 mensyaratkan pengerjaan alas kaki tahan air tidakboleh dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, adapuntujuannya supaya bagian sol dan bagian atasnya tidak berlubang, sebabakan terjadi penetrasi air melalui lubang tersebut, begitu juga denganalas kaki kami yang bagian atasnya terbuka atau memiliki lubangventilasi sehingga tidak dapat melindungi terhadap penetrasi air. Dengandemikian alas kaki tersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;3.
132 — 34
adalah menyatu/unseparated;bahwa berdasarkan foto barang kedapatan bahwa barang impor tidakmenutup mata kaki;d. bahwa berdasarkan uraian diatas maka barang yang diberitahukan Nonwaterproof Children Eva Sandal Size : 1823 ...dst, (7 jenis barang sesuaidengan PIB) diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat daribahan plastik (Polyvinyl chloride/ PVC dan Ethylene Vinyl Acetate /EVA)dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
diberitahukan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 BM 0%(ACFTA) yang oleh Terbanding ditetapkan untuk pos 4, 6, dan 7 pada pos tarif6401.99.0000 BM 15% (ACFTA);bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
64.016401.10.00.00Mengacu pada uraian di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
BTBMI 2004) menampung jenis barang dari pos tarif 6401.99.99.200 dan6401.99.900 (BTBMI 2003), dengan demikian pernyataan Pemohon Banding bahwaklasifikasi jenis sandal dihapus / dihilangkan dari pos 6401 tidak benar;Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk