Ditemukan 340 data
18 — 9
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp241.000,- (dua rauts empat puluh satu ribu rupiah).
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp241.000, (dua rauts empat puluh satu ribu rupiah).Demikian ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Pontianak yang dilangsungkan pada hari Kamis tanggal9 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Zulkadah 1439Hijriyah, oleh kami majelis hakim, Drs. Wanjofrizal, Hakim Ketua, Nurjanah,SH.,MH., dan Dra.
18 — 5
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 291.000,00 (dua rauts sembilan puluh satu ribu rupiah);
9 — 0
Menghukum Pemohon untuk memberikan mutah kepada Termohon berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);Dalam Rekonpensi- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.716.000,- (tujuh rauts enem belas ribu rupiah);
15 — 2
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp.276.000 ,00 (dua rauts tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Demikian diputuskan pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Rabiulakhir 1442 Hijriyah oleh kamiABDUL GAFUR, S.HI.,MH. sebagai Ketua Majelis, MOH.
Nabila
62 — 29
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp210.000,00 (dua rauts sepuluh ribu rupiah);
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan inisejumlah Rp210.000,00 (dua rauts sepuluh ribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Rabu, tanggal 12 Januari 2022 olehDewi Yolandasari Lenap, S.H.,M.H.