Register : 08-10-2018 — Putus : 26-11-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN SIGLI Nomor 292/Pid.B/2018/PN Sgi Tanggal 26 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
RAHMAT FAUZI PULUNGAN,SH
Terdakwa:
MISWAR BIN JAFARUDDIN
56 — 15
Zahri Bin Usman dan mengambil 24 (dua puluh empat) unit ponselberbagai merk, 1 (Satu) buah laptop merk HP warna hitam, 18 (delapan belas)kartu data paket simpati, 23 (dua puluh tiga) lembar kartu data Axis, 50 (limapuluh) kaca anti gores untuk HP, serta uang tunai sejumlah kuranglebin Rp.1.000.000, (Satu juta rupiah).Bahwa setelah berhasil mengambil barang dari kios ponsel milik saksiNurul Zahri Bin Usman tanpa izinn, terdakwa dan Syarifuddin membawabarangbarang tersebut kerumah Hasan Nurdin Bin Samidan
Hasan Nurdin Bin Samidan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Halaman 4 dari 21 Putusan Nomor 292/Pid.B/2018/PN Sgi Bahwa Pada hari Senin tanggal tidak saksi ingat lagi pada bulan Januari2018, sekitar jam 02.00 Wib bertempat di Toko Kelontong Gp. Paru KeudeKec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya, yang Kedua : pada hari Selasa tanggaltidak saksi ingat lagi pada bulan Maret 2018 sekitar jam 03. OO Wib bertempatdi Kios Ponsel Gp. Keude Trienggandeng dekat lapangan bola TrienggadengKec.
HasanNurdin Bin Samidan;Terdakwa melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. SyarifuddinAlias Din Bin Rasyid;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara sdr.Syarifuddin menaiki Toko Kelonton tersebut lewat pintu belakang tokokemudian merusak pintu toko dengan menggunakan linggis;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkelkios tersebut dengan menggunakan obeng;Bahwa Terdakwa melakukan pencurian tersebut dengan cara mendirkansebuah tanggal kemudian sdr.
Usman dan mengambil24 (dua puluh empat) unit ponsel berbagai merk, 1 (Satu) buah laptop merk HPwarna hitam, 18 (delapan belas) kartu data paket simpati, 23 (dua puluh tiga)lembar kartu data Axis, 50 (lima puluh) kaca anti gores untuk HP, serta uangtunai sejumlah kuranglebih Rp. 1.000.000, (Satu juta rupiah).Menimbang, bahwa setelah berhasil mengambil barang dari kios ponselmilik saksi Nurul Zahri Bin Usman tanpa izin, terdakwa dan Syarifuddinmembawa barangbarang tersebut kerumah Hasan Nurdin Bin Samidan
(penuntutan terpisah) dan menyerahkan barangbarang tersebut kepada HasanNurdin Bin Samidan untuk dijual.