Ditemukan 5599 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 529/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 3 Desember 2014 — MADEKAR DKK VS PT.DHARMALA LAND (d/h PT. PEMBANGUNAN DARMO GRANDE )
16088
  • Bahwa sebelum Para PENGGUGAT mengemukakan mengenai alasanalasan faktualdiajukannya gugatan class action ini, terlebih dahulu Para PENGGUGAT hendakmengajukan dasar kedudukan dan kepentingan hukum Para PENGGUGAT besertakelompok yang diwakilinya untuk mengajukan gugatan ini.Dalam gugatan ini Para PENGGUGAT menggunakan mekanisme atau prosedur perwakilankelompok (class action) yang sudah diakui dalam doktrin hukum dan peraturan perundangundangan di Indonesia, yaitu Para PENGGUGAT selain bertindak untuk
    Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Para PENGGUGAT telah memenuhi kriteriauntuk mengajukan gugatan berdasarkan perwakilan kelompok (class action) sesuaiPeraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2002.
    Tuntutan hak salah satunya bisa dilakukandengan metode gugatan class action. Class action merupakan suatu metode bagiorang perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersamamengajukan tuntutan tujuannya agar lebih efisien, dan seseorang yang akan turutserta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.
    Tuntutan hak salah satunya bisa dilakukan denganmetode gugatan class action. Class action merupakan suatu metode bagi orang peroranganyang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan tujuannyaagar lebih efisien, dan seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikanpersetujuan kepada perwakilan.
    Menyatakan bahwa gugatan class action yang diajukan oleh Penggugat dan Tim KuasaHukumnya kabur (obscuur libel) serta tidak memenuhi syarat formal gugatan class action.c.
Register : 12-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 27 Mei 2019 — Pembanding/Tergugat I : Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang beralamat di kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Pembanding/Tergugat II : Kementerian Pekerjan Umum dan perumahan Rakyar Cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Cq. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
Pembanding/Tergugat III : Ir. Joko Widodo Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Terbanding/Penggugat I : Hj. Sri Rini Soedarjono
Terbanding/Penggugat II : Nur Sa’adah
Terbanding/Penggugat III : Suhaenah
Terbanding/Penggugat IV : Netty
Terbanding/Penggugat V : Mardjono
Terbanding/Penggugat VI : Irwan
Terbanding/Penggugat VII : Galuh Radiah
237164
  • WARGA YANG MENGAJUKAN GUGATAN CLASS ACTION TIDAK JELAS. Bahwa warga yang mengajukan gugatan class action dalam perkara a quotidak jelas apakah warga yang berada di RW 04 Kelurahan Bidaracina sajaatau bersamasama dengan warga yang berada di RW 014 KelurahanBidaracina juga..
    gugatan class action, telah diatur secara jelasdalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA No. 1/2002).
    pokok perkara gugatan perwakilan kelompok(Class Action) Penggugat tersebut diatas terlebih dahuluakan mempertimbangkan apakah gugatan perwakilankelompok (Class Action) Penggugat tersebut telahmemenuhi persyaratan suatu gugatan kelompok (ClassAction) ataukah tidak, atau dengan perkataan lain Apakahgugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugattersebut sah ataukah tidak, (Hal ini sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok).Putusan Pengadilan
    Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (class action) ParaPenggugat tidak sah atau tidak dapat diterima;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilankelompok (class action) Nomor: 321/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Pst inidihentikan;3.
    Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ParaPenggugat telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.3.
Register : 04-04-2008 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 05-07-2014
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 111 / PDT.G / 2008 / PN.JKT.PST
Tanggal 27 Januari 2010 — ADI PARTOGI SINGAL SIMBOLON, CS >< TEMASEK HOLDINGS, Pte Ltd, (TEMASEK), CS
400235
  • Menerima gugatan perwakilan kelompok (class action) yangdiwakili oleh Para Penggugat, untuk seluruhnya ;4.
    Kuasa hukum dalamPerkara Gugatan Perwakilan (Class Action) No. 480/Pdt.G/2007/PN.TNGyang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang ;2. Menyatakan Perkara No. 111/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST yang disidangkandi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat digabungkan dengan GugatanPerwakilan Kelompok (Class Action) Perkara No.480/Pdt.G/2007/PN.TNG yang disidangkan di Pengadilan NegeriTangerang $;3.
    Apabila bentuk dan formalitas surat gugatan Para Penggugat ditetapkantelah memenuhi bentuk formal gugatan Class action kemudian acarapersidangan selanjutnya adalah hukum acara sebagaimana gugatanbiasa sebagaimana diatur dalam HIR yaitu jawabjinawab yang kemudianakan diputuskan dalam putusan sela yaitu apakah materi pokok perkaradapat diajukan secara class action dan sah secara hukum, sebagaimanadimaksud untuk pembuktian Pasal 1 huruf b jo. Pasal 2 jo. Pasal 5 PermaNo.1.
    Putusan akhir sebagaimana dimaksud Pasal 9 Perma No.1 Tahun 2002 ;Menimbang, bahwa perbedaan substansial pembuktian gugatan denganacara claas action dengan gugatan perkara perdata biasa, yaitu gugatan denganacara gugatan class action selain gugatan Para Penggugat harus memenuhisyarat formalnya surat gugatan secara class action sebagaimana yangditentukan dalam Pasal 3 Perma No. 1 Tahun 2002, Para Penggugat wajibmembuktikan adanya perobuatan melawan hukum dari Para Tergugat, ParaPenggugat juga wajib
    ;Tanpa menyebutkan dan membuktikan halhal tersebut di atas, gugatanperwakilan kelompok (class action) adalah menjadi tidak sah Pada kenyataannya dalam perkara ini, Gugatan Para PenggugattidakHal 43 dari 237 hal Put No.111/Pdt.G/2008/PN.JKT.PSTmemenuhi persyaratanpersyaratan tersebut diatas, dan oleh karenaituGugatan Perwakilan Kelompok (class action) yang diajukan olehPara Penggugat dalam perkara aquo adalah tiidak sah.
Register : 09-11-2016 — Putus : 23-11-2016 — Upload : 29-09-2017
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 210/Pid.B/2016/PN Skw
Tanggal 23 Nopember 2016 — VIKA HAIRUL MUBARROH Bin M. ANSOR
749
  • Kelurahan Pasiran KecamatanSingkawang Barat Kota Singkawang atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang,telah mengambil sesuatu barang berupa uang tunai Rp200.000,00 (dua ratusribu rupiah) serta 1 (satu) unit laptop merek Asus type A46C warna hitambeserta charger, 1 (satu) buah mouse merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unithp merek Nokia 105 warna biru dan pengecasnya, 1 (satu) unit hp merekSamsung Core warna putih, 1 (satu) unit kamera action
    Sesampainyadi dalam rumah Korban, Terdakwa mengambil barang barang lainnya seperti 1unit laptop merek Asus type A46C warna hitam beserta charger, 1 (satu) buahmouse merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unit hp merek Nokia 105 warnabiru dan pengecasnya, 1 (satu) unit h> merek Samsung Core warna putih, 1(satu) unit kamera action merek Xpro warna hitam, 1 (satu) buah harddiskmerek Seagate warna hitam, 1 (satu) unit hp Blackberry, 1 (satu) buah jamtangan warna coklat dalam keadaan mati, 1 (satu) buah
    rupiah), Rp500,00 (lima ratus rupiah) totalnya Rp184.000,00 (seratusdelapan puluh empat ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa keluar dari pintubelakang rumah Korban;Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil uang sebesarRp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) serta 1 unit laptop merek Asus type A46Cwarna hitam beserta charger, 1 (satu) buah mouse merek Logitech warnahitam, 1 (Satu) unit hp merek Nokia 105 warna biru dan pengecasnya, 1 (satu)unit hp merek Samsung Core warna putih, 1 (Satu) unit kamera action
    atau dimiliki dan dijual serta uang hasil penjualan barangbarang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup seharihari;Bahwa Terdakwa pada saat mengambil Rp200.000,00 (dua ratus riburupiah) serta 1 unit laptop merek Asus type A46C warna hitam beserta charger,1 (satu) buah mouse merek Logitech warna hitam, 1 (satu) unithp merek NokiaHalaman 4 dari 16 Putusan Nomor 210/Pid.B/2016/PN Skw.105 warna biru dan pengecasnya, 1 (satu) unithp merek Samsung Core warnaputin, 1 (satu) unit kamera action
    Dodi Rismunandar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi telah kehilangan barang berupa 1 (satu) unitlaptop merek Asustype A46C warna hitam beserta charger, 1 (satu) buah mouse merekLogitech warna hitam, 1 (satu) unit hp merek Nokia 105 warna biru sertacharger, 1 (satu) unit hp merek Samsung Core warna putih, 1 (satu) unitkamera action merek Xpro warna hitam, 1 (satu) buah harddisk merekSeagate warna hitam, 1 (satu) unit hp Blackberry, 1 (satu) buah jam tanganwarna coklat
Putus : 08-10-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 460/PDT.G/2014/PN.Sby
Tanggal 8 Oktober 2014 —
7043
  • Bahwa prosedur dan tatacara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action)diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok ; 2.
    akan tetapi jika kita melihat sejarahgugatan perwakilan/ class action dimana class action pertama sekalidikenal di Inggris pada Abad ke18, pada saat itu cart of chancerymengadili perkara yang melibatkan pihak penggugat yang jumlahnyaratusan secara komulasi, Pengadilan secara adminitrasi mengalamikesulitan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadapgugatan tersebut, sejak saat itu mulailah Pengadilan menciptakan prosedurclass action dimana ratusan orang yang mempunyai kepentingan yangSamMa
    DADIK SUSNANTO,BA., CHOIRUL ANAM, MOCHAMAD TOSIN, BA., MOESLIMIN, MEIDYYUWONO, SUHUD HARYANTO, SH., MUJIATI TUTIK HARTATI dapatdikategorikan sebagai suatu Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action);Bahwa sangat sulit diartikan sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok (ClassAction) apabila wakil suatu Perwakilan Kelompok (Class Representative)yang dalam hal ini diwakili oleh R.
    ., MUJIATI TUTIK HARTATI, terdiri hanya 7(tujuh) orang dan hanya tergolong sebagai 1 (satu) Kelompok Pelanggansaja, sedangkan 12 (dua belas) Kelompok Pelanggan yang lain tidakmempermasalahkan pengenaan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah) tersebut, oleh karena tidak dapat mewakiliKelompok ..........18kelompok pelanggan di PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, sehinggamembuat Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) tidak jelas ; Berdasarkan uraian tersebut diatas, bersama
    Bahwa Para Penggugat tidak berwenang dan tidak memenuhi persyaratanformal bertindak sebagai Penggugat dalam Perkara Gugatan PerwakilanKelompok (Class Action), sehingga Gugatan harus dinyatakan tidak sah ; 2.
Register : 12-01-2022 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan PT MAKASSAR Nomor 2/PID.TPK/2022/PT MKS
Tanggal 24 Februari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : ANDI ADE ARIADI, S.STP.,M.Si. Diwakili Oleh : IHWAN FAISAL, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : A. THIRTA MASSAGUNI, SH
761632
  • ,-
    Rekapitulasi Pencairan Program BOK Bulan Januari-Desember Puskesmas Lembanna Tahun 2019
    Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOK Puskesmas Lembanna TA.2019
    Buku catatan penerimaan dana BOK Tahun 2019

    Dikembalikan pada Puskesmas Lembanna

    Planing Of Action (POA) senilai Rp.901.000.000,-
    RPK BOK Puskesmas Tanah Toa TA.2019 senilai Rp.450.000.000
    RUK BOK Puskesmas Tanah Toa Tahun 2019
    Laporan realisasi dana BOK PKM Tanah

    Toa TA.2019
    Buku catatan penerimaan dana BOK Tahun 2019
    Rekapan laporan pertanggungjawaban anggaran BOK Puskesmas Tanah ToaTahun 2019
    Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOK Puskesmas Tanah Toa TA.2019

    Dikembalikan pada Puskesmas Tanah Toa

    Planing Of Action (POA) Puskesmas Salassae senilai Rp.450.000.000
    Perincian Dana BOK Puskesmas Salassae Kec.Bulukumpa TA.2019
    Rincian Penerimaan dana Program BOK Puskesmas Salassae

    (RPK) Puskesmas Bontonyeleng Tahun 2019
    Laporan realisasi dana BOK PKM Bontonyeleng TA.2019
    Buku catatan penerimaan dana BOK Tahun 2019
    Daftar Realisasi dana BOK yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran BOK Puskesmas Bontonyeleng Tahun 2019
    PTP Puskesmas Bontonyeleng Tahun 2019
    Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOK Puskesmas Bontonyeleng TA.2019

    Dikembalikan pada Puskesmas Bontonyeleng

    Planing Of Action (POA

    (POA) Puskesmas Karassing senilai Rp.750.000.000
    Laporan realisasi dana BOK PKM Karassing TA.2019
    Buku catatan penerimaan dana BOK Tahun 2019
    PTP Puskesmas Karassing Tahun 2020
    Daftar realisasi dana BOK Puskesmas Karassing yang termuat dalam SPJ TA.2019
    Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOK Puskesmas Karassing TA.2019

    Dikembalikan pada Puskesmas Karassing

    Planing Of Action (POA) Puskesmas Ponre senilai Rp.950.000.000,-

    .450.000.000 & Rp.800.000.000
    Laporan realisasi dana BOK PKM Balibo TA.2019
    Buku catatan penerimaan dana BOK Tahun 2019
    Daftar Realisasi dana BOK yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban anggaran Puskesmas Balibo TA.2019 Bulan Januari Desember 2019
    Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana BOK Puskesmas Balibo TA.2019

    Dikembalikan pada Puskesmas Balibo

    Planing Of Action (POA) Puskesmas Caile senilai Rp.950.000.000,-

    Selain itu saat pada saat perubahan planning of action tersebutbeberapa puskesmas juga mendapat perintah dari saksi ERNAWATI,Hal 30 dari 157 Hal Putusan Nomor 2/Pid.Tpk/2022/PT MksS.Km untuk menandatangani bukti SPJ dana BOK tahun anggaran 2019yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran saat itu;Padahal seharusnya penyusunan RKA (planning of action) dilakukan padaawal pengajuan anggaran BOK kepada Kementrian Kesehatan KabupatenBulukumba.
    RKA (planning of action) ini yang akan dijadikan dasar dalampengajuan anggaran BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba yangtelah dikompilasi dengan kebutuhan anggaran bidang kesehatan selama 1(satu) tahun anggaran. Selanjutnya perubahan RKA (planning of action)harus disertai pemberitahuan dan seizin dari Kementrian KesehatanKabupaten Bulukumba.
    Selain itu saat pada saat perubahanplanning of action tersebut beberapa puskesmas juga mendapat perintahdari saksi ERNAWATI, S.Km untuk menandatangani bukti SPJ dana BOKtahun anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaananggaran saat itu;Padahal seharusnya penyusunan RKA (planning of action) dilakukan padaawal pengajuan anggaran BOK kepada Kementrian Kesehatan KabupatenBulukumba.
    Puskesmaspuskesmas seKabupaten Bulukumbapada bulan April 2019 saat itu baru melakukan sosialisasidan penyusunan Planning of Action (POA) atau rencanakegiatan anggaran puskesmas.
Putus : 28-11-2011 — Upload : 20-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2183 K/Pdt/2011
Tanggal 28 Nopember 2011 — M. ZAKRI SAIDI vs. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, cq. Kepala Staf Angkatan Laut Republik Indonesia, cq. Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang, cq. Komandan Angkatan Laut IV Fasharkan Mentigi di Tanjung Uban Bintan Utara, DKK.
7188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PUTUS ANNo. 2183 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikutdalam perkara gugatan perkawilan kelompok (Class Action) :1. M. ZAKRI SAIDI, bertempat tinggal di Kampung JerukKelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara,Kabupaten Bintan ;2. YUSTINA, bertempat tinggal di Kampung Raya LuarKelurahan Tanjung Uban Kota, Kecamatan Bintan Utara,Kabupaten Bintan ;3.
    ketentuan pasal 4 (2) UndangUndang PokokKekuasaan Kehakiman No: 14 Tahun 1970 ;Bahwa berdasarkan alasanalasan sebagaimana yang dikemukakan diatas dan sebagaimana yang telah diatur dalam "Peraturan Mahkamah AgungRI" No: 1 Tahun 2002 tentang Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok (ClassAction) di Indonesia maka Penggugat memohon pertamatama kepada MajelisHakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa perkara a quo agarterlebih dahulu "dalam proses sertifikasi" atau dalam proses awal pengakuanClass Action
    menyatakan/menetapkan bahwa : "Gugatan Perbuatan MelawanHukum (onrechtmatige daad) melalui mekanisme gugatan PerwakilanKelompok (Class Action) dari Penggugat adalah sah dan memenuhi syaratsebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No :1 Tahun 2002dan oleh karenanya haruslah dikabulkan".Il.
    Menyatakan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) Penggugat tidakdapat diterima;2. Memerintahkan pemeriksaan perkara perdata gugatan perwakilankelompok (Class Action) Nomor : 11/Pdt.G/2010/PN.TPI ini dihentikan ;3.
    Bahwa pendapat Judex Facti oleh karena gugatan perwakilan kelompok(class action) Penggugat tersebut adalah mengenai sengketa hak milikwarga masyarakat/penduduk 8 (delapan) perkampungan kelurahan TanjungUban Kota seluas + 65 hektar, nantinya dalam pembuktian akan mengalamikesulitan apabila sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara (putusanhal 17 alinia ke 4) adalah sangat keliru, karena anggota kelompok (classmembers) sedemikian banyaknya, sehingga tidaklah efektif dan efesienapabila gugatan dalam
Putus : 24-03-2014 — Upload : 19-06-2015
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 33/Pdt.G/2014/PN.Tlg.
Tanggal 24 Maret 2014 — YASELIM bin SANDAR, dkk melawan KEMENTERIAN KEHUTANAN RI. cq. DINAS KEHUTANAN PROPINSI JAWA TIMUR cq. DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
12720
  • .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPerdata dengan Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), dalam pemeriksaanpendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : 1YASELIM bin SANDAR, Umur 89 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggalDusun Pucung RT. 02, RW. 02 Desa Sidem, Kecamatan Gondang, KabupatenTulungagung :KASENI bin JAMAL, Umur: 73 tahun, Pekerjaan Tani, Tempat tinggal DusunBago
    Hak Asasi Manusia pada Pasal 36 ditentukan sebagai berikut :1 Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupunbersamasama dengan orang lain demi pengembangan dirinya,keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidakmelanggar hukum. ; 2 Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenangwenang dan secara melawan hukum ;Halaman 3 dari 34 Halaman3).4).3 Hak milik mempunyai fungsi sosial ;Bahwa dalam gugatan ini Penggugat menggunakan mekanisme dengan AcaraPerwakilan Kelompok (Class Action
    Republik Indonesia Nomor: Tahun 2002 Tentang Acara Gugatan PerwakilanKelompok yang sudah diakui dalam doktrin hukum dan peraturan perundangundangan di Indonesia, yaitu: bertindak tidak hanya untuk kepentingan dirinyasendirisendiri, tetapi juga sekaligus mewakili ahli warisnya dari masingmasingwarga/masyarakat Desa Sidem, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yangmengalami peristiwa yang sama sehubungan dengan tindakan para Tergugat ;Bahwa penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action
    sendirisendiri bertindak sebagai Penggugat, maka proses pengajuanPutusan No. 33/Pdt.G/2014/PN.Tlg.gugatan menjadi tidak sederhana, tidak cepat dan akan memerlukan biaya yangbesar ;6) Bahwa gugatan ini terdapat adanya dalil dan tuntutan yang sama serta adanya wakilkelas (class representative) yang secara jujur dan sungguhsungguh untuk melindungikepentingan dari anggota kelasnya (class members), sehingga dengan demikian telahmemenuhi persyaratan untuk dapat dilakukannya suatu gugatan perwakilan kelompok(class action
Register : 02-05-2012 — Putus : 19-04-2012 — Upload : 02-05-2012
Putusan PN GRESIK Nomor 04/Pdt.G/2012
Tanggal 19 April 2012 — FARID ABDILLAH,DKK MELAWAN KAPOLRI DI JAKARTA cq KAPOLDA JATIM cq KAPOLRES GRESIK
7822
  • Bahwa UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakimandalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan Peradilan dilakukandengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka gugatandengan mekanisme perwakilan kelompok (Class Action)adalah dalam rangka memenuhi ketentuanketentuantersebut diatas..
    Bahwa penggunaan mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action) mempunyai manfaat sebagai berikut:(1)Proses berperkara yang bersifat ekonomis; (2) Akseskepada keadilan (Acces to Justice); (3) perubahan sikappelaku pelanggaran ;. yang mana ketiga manfaat inisesuai dengan prinsipprinsip Peradilan sederhana,cepat dan biaya ringan;6.
    Serta bagi anggota kelompokyang tidak ingin ikut dalam Kelompok dapat menggunakanhak untuk menyatakan keluar dari keanggotaan kelompok(opt out) sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)NO.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan PerwakilanKelompok (Class Action);III. FAKTAFAKTA HUKUM.
    Dengan adanya alasanalasan sebagaimana tersebut diatasdapat disimpulkan bahwa gugatan class action yangdiaju kan oleh Para penggugat Nomor;04/Pdt.G/2012/PN.GS, tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalamPeraturan Mahkamah Agung R.I.
    ).Menimbang, bahwa dalam beberapa peraturan perundangundangan yang mengatur tentang prosedur gugatan perwakilankelompok (class action) diantaranya :3132IL.III.I.
Register : 13-02-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PN CIREBON Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Cbn
Tanggal 1 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
358102
  • Cirebon, Jawa Barat 45153Provinsi: Jawa BaratTelepon: (0231) 205113;Disebut TURUT TERGUGAT II;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 27 Agustus2019 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cirebonpada tanggal 13 Februari 2020 dalam Register Nomor 9/Pdt.G/2020/PN Cbn, telahmengajukan gugatan sebagai berikut:1.Bahwa Gugatan Class Action
    ini telah memenuhi unsur unsur dan syaratsyarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan Gugatan Class Action;Bahwa Unsur unsur diajukanya Gugatan Class Action ini yaitu :Adanya Perwakilan Kelompok (Representatif Class):Adanya Keanggotaan Kelompok (Members of Class):Bahwa Syarat syarat untuk diajukanya Gugatan Class Action ini adalah :Halaman 3 dari 25 Putusan Perdata Gugatan Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Cbne Adanya sejumlah besar orang;e Adanya kepentingan yang sama;e Adanya Wakil Kelompok yang jujur dan
    , bahwa oleh karena Penggugat mengajukan gugatannyamelalui tata cara pengajuan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompokyang belum diatur dalam Hukum Acara Perdata, maka dalam pemeriksaannyaMajelis Hakim mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok dengan bertitiktolak kepada konsiderans huruf (f) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok yang berbunyi, Bahwa sambilmenunggu
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok mengatur bahwa selainharuSs memenuhi persyaratan formal surat gugatan sebagaimana diatur dalamHukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan class action harus memuatmengenai:a.
    sebagaimanadiuraikan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002;Menimbang, bahwa untuk menilai apakah gugatan Penggugat a quo telahmemenuhi syarat formal surat gugatan class action atau gugatan perwakilankelompok sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah AgungNomor 1 Tahun 2002 tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkandan mengemukakan aspekaspek gugatan Penggugat berikut ini;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan Penggugat tertanggal 27 Agustus2019 telah
Register : 26-03-2014 — Putus : 24-07-2014 — Upload : 16-08-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor 14 / PDT / G / 2014 /P.N. Krw
Tanggal 24 Juli 2014 — 1. TARJINAH 2. ROYANI 3. SLAMET BUDIARTO 4. UMAR IBNOE HOTOB 5. NURSYAID 6. ASEP SUPRIYADI 7. IDIN NURHAIDIN 8. ATENG WAHYUDI 9. ENDANG HUSNA 10. ASEP MUSTOPA 11. JONIH RAHMAT 12. MARDIMAN UJUNG 13. H. IWAN SOMANTRI 14. AGUS FERRYANTO,S.H. 15. DUL JALIL,S.H. 16. IRFAN NADIRA NASUTION,S.H. 17. LUKMAN HAKIM,S.H. 18. MOHAMMAD DIRO MASBANG,S.H.A MELAWAN 1. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang (BUPATI) 2. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Pemerintah Kabupaten Karawang cq. Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Karawang 3. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. Pemerintah Kabupaten Karawang cq. DPRD Kabupaten Karawang, 4. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum cq. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 5. Negara Republik Indonesia (RI) cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq Wakil Presiden RI cq. Menteri Pekerjaan Umum
687449
  • Sejalan denganUndangundang tentang jalan, dalam Peraturan Pemerintah ini juga tidak ada satupunketentuan yang mengatur mengenai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).Bahwa dengan tidak diaturnya mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) dalam Peraturan Pemerintahini, maka Gugatan Para Penggugat a quo patut ditolak.Pengaturan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.
    Penggugat tidak dipisahpisah menurut kelompok kesamaan fakta dankerugian sebagaimana dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).d. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak memerlukan adanya suatunotifikasi Option Uot (pemberutahuan) setelah gugatan didaftarkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2002 tentang GugatanPerwakilan Kelompok (Calss Action).e. Petitum dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak boleh memintaadanya ganti rugi materiil.f.
    Bahwa dalam Undangundang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan tidak ada satupunketentuan yang mengatur mengenai Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit)maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).9. Bahwa Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) atau Gugatan Perwakilan Kelompok(Class Action) hanya dapat diajukan terhadap halhak yang secara tegas dan jelasdiatur dalam Peraturan Perundangundangan seperti:a. Undangundang tentang Perlindungan Konsumen;b.
    Yang mengatur tentang Gugatan Warga Negara (Citizen LawSuit) maupun Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).
    Penggugat tidak dipisahpisah menurut kelompok kesamaan fakta dankerugian sebagaimana dalam Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).d. Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak memerlukan adanya suatunotifikasi Option Uot (pemberitahuan) setelah gugatan didaftarkan sebagaimanadiatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 1 Tahun 2002 tentang GugatanPerwakilan Kelompok (Calss Action).e. Petitum dalam Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) tidak boleh memintaadanya ganti rugi materiil.f.
Register : 29-06-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 03-11-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 126/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 22 September 2020 — Pembanding/Penggugat : Drs. INDRA SUHERI, DKK
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
7257
  • Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota II tingkatbanding tidak sependapat dengan alasan penerimaan pemeriksaan sengketa inidengan prosedur class action dengan alasan dan pertimbangan hukum sebagaiDLIKUt ; 202222 noon nn nnn nn nen nn nn nnn ne nen ne nnn nnn ne nnn ene nnnnnennnnnnnennennense Bahwa sebelum pemeriksaan sengketa berlangsungdengan prosedur Class action dinyatakan sah, seharusnya terlebihdahulu) mendapat penilaian dari Hakim mengenai pemenuhanpersyaratan yang ditentukan dalam PERMA No
    . 1 Tahun 2002,penilaian mana dinyatakan dalam bentuk suatu. penetapansebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 PERMA No. 1 Tahun bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumenperkara dihubungkan dengan uraian Putusan Pengadilan tingkatpertama, ternyata penilaian mengenai sahnya pemeriksaandengan prosedur class action dilakukan bersamaan denganpemutusan perkara ini yang dimuat dalam pertimbangan hukumputusannya;Halaman 12 Putusan No.126/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMe Bahwa alasan pertimbangan
    banding, bahwa Pengadilan tingkat pertamatelah keliru) menerapkan hukum acara mengenai prosedurberacara secara class action dengan alasan, yang pertama,seharusnya penilaian layak tidaknya prosesur class actiondilakukan sebelum pemeriksaan pokok perkara.
    Hakim Ketua Majelis danHakim Anggota II Pengadilan Tinggi berpendapat bahwapemeriksaan perkara ini dengan prosedur class action tidak dapatdipertahankan, oleh karenanya pernyataan penerimaanpemeriksaan dengan prosedur class action yang dinyatakan dalampertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama harus dibatalkandan dinyatakan tidak mengikat dalam proses pemeriksaansengketa ini, sehingga kedudukan Para Penggugat dalamsengketa ini bukanlah selaku perwakilan kelompok (representatif Bahwa pentingnya
    Apabila ternyata terjadi kesalahandalam acaranya maka kesalahan dalam melakukan prosedurnotifikasi tidak dapat dibebankan kepada pihakpihak yangmengajukan prosedur class action :3).
Register : 31-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 22-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 250/PDT.G-LH/2018/PT BDG
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pembanding/Penggugat I : Pahruroji Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat IV : Sayuti Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat II : Muhamad Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat III : Atoy Winata Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Pembanding/Penggugat I : Pahruroji Diwakili Oleh : Teger Bangun, SH., MH., C.L.A
Terbanding/Tergugat II : BUPATI KABUPATEN BOGOR
Terbanding/Tergugat III : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD
Terbanding/Tergugat I : PT. Bentonit Alam Indonesia
Turut Terbanding/Penggugat IV : Sayuti
Turut Terbanding/Penggugat II : Muhamad
Turut Terbanding/Penggugat III : Atoy Winata
173120
  • Susanti Adi Nugroho,S.H, M.H dalam buku CLASS ACTION& Perbandingannya Dengan Negara Lain, Kencana, Jakarta, 2010, hal. 7menyebutkan bahwa gugatan perwakilan kelompok adalah suatu prosedurHalaman 12 dari 40 Putusan Nomor 250/PDT/2018/PT.
    Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentangGugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan,Sinar Grafika Jakarta, 2008 hal. 139, class action merupakan sinonim classsuit atau representative action (RA) yang berarti:a. Gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yangdiajukan oleh satu atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakilkelompok (class representative);b.
    Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhisyarat sebagai gugatan perwakilan Kelompok (Class Action) ;2. Menolak Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara PerwakilanKelompok (Class Action) ;Memerintahkan pemeriksaan perkara ini dihentikan;Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.931.000,00 (Sembilan ratus tigapuluh satu ribu rupiah);Halaman 22 dari 40 Putusan Nomor 250/PDT/2018/PT.
    Chi sehingga berbunyi :i) Menyatakan Gugatan Penggugat sah dan memenuhi syarat sebagaigugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ;iil) Menerima Gugatan Para Penggugat yang diajukan secara PerwakilanKelompok (Class Action) ;ili) Memerintahkan pemeriksaan ini diteruskan ;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh ParaPembanding semula Para Penggugat tersebut, pihak Terbanding semulaTergugat melalui kuasanya telah
    Menolak Gugatan Para Penggugat yang dilakukan secaraPerwakilan Kelompol (Class Action)C. Memerintahkan Perkara ini DIHENTIKAN;D. Membayar biaya Perkara sebesar Rp. 931.000, yang timbul dariPerkara Gugatan Class Action di Pengadilan Negeri Cibinong.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar dapat memberikanputusan yang seadil adilnya.
Register : 17-07-2017 — Putus : 16-08-2017 — Upload : 28-08-2017
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 14/PDT/2017/PT TTE
Tanggal 16 Agustus 2017 — AJHAR Hi. RAUF DKK VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Ternate
14085
  • HUSRI HAKIM, SH;Yang merupakan Wakil Kelompok untuk mewakili AnggotaKelompok (Class Action) sebagai Konsumen pada PerusahaanDaerah Air Minum(PDAM) Kota Ternate yang berada diKecamatan Ternate Utara, yang dalam hal ini diwakili olehABDUL AZIZ HAKIM, SHI,MH, DKK, masing masing Advokat,berkantor pada Kantor Hukum Abdul Aziz Hakim & Partners yangberalamat di Jalan Jerebusua Kel.
    Tanah Tinggi Kota Ternate,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Mei 2016, sebagaiPEMBANDING/semula PENGGUGAT CLASS ACTION;LAW ANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) Kota Ternate,beralamat di Jl.
    Batu Angus No.10 Kelurahan Sangadji UtaraTerenate Utara, sebagai TERBANDING/semula TERGUGATCLASS ACTION;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan TinggiMaluku Nomor : 14/PDT/2017/PT TTE tertanggal 17 Juli 2017tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 27/Pdt.G/2016/PN Ttetanggal 23 Mei 2017 serta suratsurat yang berhubungan denganperkara ini;TENTANG
Register : 01-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN MUARO Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj
Tanggal 19 September 2018 — Penggugat:
1.SAPARUDIN
2.SYAMSIR A
Tergugat:
1.Pemerintah RI Kab.Dharmasraya
2.Sumbar Andalas Kencana PT SAK Sei Aye
Turut Tergugat:
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
16821
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok (Class Action) register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj tidak sah;
    2. Menyatakan pemeriksaan gugatan perwakilan kelompok register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj dihentikan;
    3. Membebankan kepada Penggugat dalam register perkara nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrj untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.211.000,- (satu juta
    PUTUSANNomor 5/Pdt.G/2018/PN MrjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muaro Kelas Il yang memeriksa dan mengadiliperkara perdata dengan acara gugatan Perwakilan kelompok (Class Action),dalam pemeriksaan pendahuluan telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara gugatan antara:1.
    ) Penggugat adalah sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas;Menimbang, bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok (Class Action)ini, pihak Penggugat tidak hanya bertindak untuk diri sendiri melainkan jugabertindak mewakili kKelompoknya yaitu Kelompok Masyarakat Menggugat (KMM),yang mengalami kerugian materiil dan inmateriil dikarenakan telah diambilnyaatau dikuasainya tanah yang diakui kepemilikannya oleh Penggugat, yaitu Tanahperkebunan/perladangan dalam Ulayat Niniak Sega Jantan seluas + 466
    ) memerlukan waktu penanganan perkara yang relatif panjangbahkan setelah perkara diputuspun untuk melaksanakan putusan dalam halpendistribusian ganti kerugian juga memerlukan waktu dan acara tersendiri.Menimbang, bahwa gugatan yang diajukan penggugat melalui prosedurgugatan perwakilan kelompok (Class Action) yang dihubungkan denganPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentangAcara Gugatan Perwakilan Kelompok serta dinubungkan pula dengan uraiandan pertimbangan majelis hakim
    Adapun materi perkara a quo bukan merupakandari ruang lingkup perkara sebagaimana diuraikan diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim berpendapat gugatan a quo seharusnya diajukan melaluiHalaman61dari63 Putusan Perdata Gugatan Kelompok Nomor 5/Pdt.G/2018/PN Mrjgugatan perdata umum bukan melalui acara gugatan perwakilan kelompok(Class Action).Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat
    haruslah dinyatakan tidaksah untuk diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).Menimbang, bahwa oleh karena itu berdasarkan Pasal 5 PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2002 tentang AcaraGugatan Perwakilan Kelompok, apabila Majelis Hakim memutuskan bahwapenggunaan tata cara gugatan Perwakilan Kelompok dinyatakan tidak sah,maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan putusan Hakim.Menimbang bahwa oleh karena gugatan perwakilan kelompok (ClassAction) yang diajukan
Putus : 22-05-2014 — Upload : 12-09-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 34 / PDT / 2014 / PTPLG
Tanggal 22 Mei 2014 — 1. PT. AGRONUSA BUMI LESTARI (PT.ABL) dkk vs 1. M. ASYIK dkk
119103
  • Adalahcacat yuridis.Dikatakan cacat yuridis karena, Gugatan Class Action tersebut tidakmemenuhi syaratsyarat Gugatan Class Action sebagaimana diatur dalamPERMA No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok,halaman 13 dari 75 halaman Put.No.34/Pdt/2014/PT.PLG14oleh karena itu Gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapatditerima atau ditolak.Dimana menurut hukum (PERMA No.1 Tahun 2002 tentang Acara GugatanPerwakilan Kelompok) Gugatan Class Action harus memenuhi syaratsyarat,yaitu
    :e Wakil kelompok dalam Gugatan Class Action harus bertindak untuk atasnama dirinya sendiri dan juga untuk atas nama kelompok yangdiwakilinya.e Antara wakil kelompok dengan kelompok yang diwakilinya harusmempunyai Hubungan Hukum dan Kepentingan Hukum yang sama.e Antara wakil kelompok dengan kelompok yang diwakilinya harusmempunyai kesamaan Fakta dan Dasar Hukum.Bahwa kenyataanya berdasarkan fakta hukum, Gugatan Class ActionPenggugat Aquo, sama sekali tidak memenuhi syaratsyarat GugatanClass Action
    Cipta Lestari Sawit di Desa Kuala PuntianKabupaten Banyuasin dan sama sekali tidak bertindak untuk atas namadirinya sendiri.Padahal secara hukum syarat Gugatan Class Action mengharuskanpara wakil kelompok disamping bertindak untuk atas nama kelompokyang diwakilinya juga harus bertindak untuk atas nama dirinya sendiri.Oleh karena itu Gugatan Class Action Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima;b Didalam Gugatannya Penggugat, antara wakil kelompok dengankelompok yang diwakilinya yaitu para
    Asyik, Suhairi dan BambangIrawan) yang mengajukan gugatan Class Action bukanlah pengurusatau anggota kelompok calon pemilik Plasma yang diwakilinya,sehingga wakil kelompok tersebut tidak mempunyai kesamaan faktahukum dan dasar hukum dengan kelompok yang diwakilinya. Jadidengan demikian tidak memenuhi syarat Gugatan Class Actionkarenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak.3 Bahwa penggugat salah mengajukan jenis Gugatan Class Action oleh karenaitu Gugatan Penggugat tidak sah.
    tidak dapatmempertahankan dalildalil gugatan class action yang mengatasnamakan kelompokCPP 1168 KK faktanya kelompok CPP sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) KK =700 (tujuh ratus) orang yang telah dengan nyata tidak ikut (keluar) dari PT.CLSkarena ingkar janji (wanprestasi) tidak membangunkan kebun plasma milik parapetani, gugatan class action tidak memenuhi ketentuan peraturan Mahkamah AgungRI No.1 tahun 2002 pada pasal 2 huruf b, karena gugatan class action bertahan tetapPT.CLS meneruskan kebun
Register : 12-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 27-01-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 19 Desember 2013 — NELSON WIJAYA;GUBERNUR BANK INDONESIA
8845
  • IKI ; (3) Bank akan menyampaikan rencana penyelesaian (action plan)kredit grup PT. IKI secara rinci dan bukti penyelesaian kredit PT.IKI (the Fame) selambatlambatnya tanggal 12 September 2011 ;(4) Bank akan menyampaikan realisasi penyelesaian kredit grup PT.IKI sesuai dengan tenggat waktu dalam action plan ;Mengenai permasalahan pelanggaran atau pelampauan BMPKterhadap kredit grup PT. Istana Kenten Indah, disebabkan padapemeriksaan kredit Tahun 2010/2011 Tergugat menyatakan PT.
    Apabila dalam jangkawaktu 3 (tiga) bulan fasilitas kredit debitur tersebut tidak dapatdilunasi, maka kami minta Saudara menurunkan kualitas kreditdebitur tersebut menjadi Macet (5) :1818Penetapan penyampaian action plan yang ditetapkan oleh Tergugatpada dasarnya bertentangan dengan kesepakatan yang dibuat padatanggal 26 Agustus 2011 dan Peraturan Bank Indonesia No : 8/13/PBI/2006, tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.7/3/PBI/2005, Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BankUmum pada
    Pasal 24 menentukan sebagai berikut(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan rencana tindak(action plan) untuk penyelesaian Pelanggaran BMPK dan atauPelampauan BMPK ; (2) Action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuatpaling kurang langkah langkah untuk penyelesaianPelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK serta targetwaktu penyelesaian ; (3) Target waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan sebagai berikut : a. untuk Pelanggaran BMPK, paling lambat dalam jangkawaktu
    I (satu) bulan sejak action plan disampaikan kepadaBank Indonesia ; b. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b,dan huruf c ditetapkan paling lambat 9 (sembilan) bulansejak action plan disampaikan kepada Bank Indonesia ;c. untuk Pelampauan BMPK yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d, ditetapkanpaling lambat 12 (dua belas) bulan sejak action plandisampaikan kepada Bank Indonesia ; d. untuk Pelampauan BMPK
    yang disebabkan oleh halhalsebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e, ditetapkanpaling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak batas akhirwaktu penyampaian action plan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 25 ; e Pada tanggal 3 Februari 2012 dilakukan Exit MeetingPemeriksaan Umum PT.
Putus : 10-08-2011 — Upload : 10-04-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 35/Pdt.G/2011/PN.Kdr.
Tanggal 10 Agustus 2011 — SAWONG ARIES PRABOWO.,Dkk.
Melawan
PT. OTO MULTIARTHA.
9925
  • PUTUSANNOMOR : 35/PDT.G/2011/PN.Kdr DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kediri yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdatapada peradilantingkat pertama dalam perkara gugatan perwakilan kelompok/Class Action,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh1. SAWONG ARIES PRABOWO., Wiraswasta, Beralamat di JI. Stasiun No. 11 RT. 027.RW. 007 Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kodya Kediri .2.
    SRI KADARWATI, SH. dan2.SAWONG ARIES PRABOWO,selaku Advokat dan Perwakilan KelompokGugatan Class Action Anggota Lembaga Perlindungan Konsumen KOMITENASIONAL PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PELAKU USAHAINDONESIA KABUPATEN MALANG , Beralamat Kantor di Perum IstanaBedali Agung Blok AE No. 3 Bedali Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 25 April 2011,bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa baik sendiri sendiri maupun bersamasama mewakili kepentingan warga 2 ( dua ) Kecamatanyang diwakili oleh wakil
    Kdr tanggal 9 Mei 2011 mengajukan gugatan Class Action sebagaiberikut .I. BAHWA, gugatan ini didasarkan pada : Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002 ACARA GUGATANPERWAKILAN KELOMPOK. Pasal 46 (1) huruf b, W No 8 tahun 1999."
    berkeadilan, sering melakukan perampasan kendaraankendaraan konsumen dijalanjalan dan sering melakukan tipu daya pada konsumen agar konsumenmenyerahkan barangnya dengan dalih dititipkan sementara, setelah kendaraan berada dipihak Lembaga Pembiayaan, konsumen dipersulit untuk mengambilkendaraannya kembali, untuk itulah Lembaga perlindungan Konsumenterpanggil segera memberi bantuan bantuan advokasi pada konsumen terhadapkeinginannya untuk mengajukan Gugatan dan Tuntutan Perwakilan Kelompok(Class Action
    Brawijaya No. 40 Kediri Jawa Timur ; selanjutnyadalam tahap awal pemeriksaan/tahap pengakuan class action sebelum pemeriksaan substansigugatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 juncto Pasal 2 ; 3 Peraturan MahkamahAgung No.l Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, majelis hakimmemberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk menyempumakan persyaratan/kreteriagugatan pervvakilan kelompok/Class Action, seperti jumlah spesifik anggota kelasnyamaupun wakil kelompok yang mempunyai persamaan
Register : 12-07-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN KUNINGAN Nomor 18/Pid.C/2021/PN Kng
Tanggal 12 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
JIMMY MORA FIRDAUS, SH
Terdakwa:
Muhamad Ali
2610
  • . : Panitera PenggantiHakim memerintahkan Penyidik atas kuasa Penuntut Umum untukmembacakan uraian singkat perkara pidana sebagaimana disebutkan dalam BerkasPerkara yaitu sebagai berikut:Pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021, sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Alliselaku Penanggung Jawab rumah makan Ali Action masih menerima konsumenmakan di tempat dan tidak jaga jarak sebagaimana ketentuan yang berlaku danpatut kami duga Terdakwa telah melanggar Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 21.1 (1) dan (2)huruf F dan
    Kepala KepolisianResor Kuningan tanggal 6 Juli 2021 untuk melakukan tindakan Yustisi ProtokolKesehatan di Kabupaten Kuningan, bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli2021 sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Ali selaku Penanggung Jawabrumah makan Ali Action di daerah Ciloa Kramatmulya Kuningan masihmenerima konsumen makan di tempat dan tidak menjaga jaraksebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami duga terdakwa telahmelanggar Pasal 34 ayat (1) Jo.
    Pasal 21.1 (1) dan (2) Perda Propinsi JabarNomor 5 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Daerah Jabar Nomor 13Tahun 2018; Bahwa kemudian Saksi telan melakukan penagkapan terhadap Terdakwapada Hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021 sekira Pukul 18.35 WIB, di RumahMakan Ali Action daerah Ciloa Kramatmulya Kabupaten Kuningan; Bahwa dari penangkapan terhadap Terdakwa hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021,sekitar Pukul 18.35 WIB, terhadap Terdakwa dilakukan berita acara danmembuat dokumen photo di lokasi kejadian
    Kepala KepolisianResor Kuningan tanggal 6 Juli 2021 untuk melakukan tindakan Yustisi ProtokolKesehatan di Kabupaten Kuningan, kami mendapat laporan dari PolsekJalaksana Kabupaten Kuningan bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2021sekitar jam 18.35 WIB, Muhamad Ali selaku Penanggung Jawab rumahmakan Ali Action di daerah Ciloa Kramatmulya Kuningan masihmenerima konsumen makan di tempat dan tidak menjaga jaraksebagaimana ketentuan yang berlaku dan patut kami duga terdakwa telahmelanggar Pasal 34 ayat
Register : 09-04-2013 — Putus : 05-06-2013 — Upload : 11-08-2017
Putusan PN KARAWANG Nomor No. 19/Pdt.G/2013/PN.Krw
Tanggal 5 Juni 2013 — DAYAT RUSPENDI ENDANG SOBANDI SURYANA I Y A T UDIN HAFIDIN.AS SURYANA AGUS SUNTARA DAYAT bin KONO TASYIM WAHYUDIN IMA THOYIBAH LAWAN PT. TENANG JAYA SEJAHTERA TULUS WIDODO
205110
  • Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ;2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) ;3. Memerintahkan Pihak Para Penggugat dan pihak Para Tergugat serta pihak Para Turut Tergugat untuk menghentikan perkara ini ;4.
    KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA WAKIL KELAS(PENGGUGAT) DALAM KAITAN PROSEDUR GUGATAN PERWAKILANKELAS (CLASS ACTION).1.
    Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat menggunakan acara gugatan secaraClass Action, maka mengenai gugatan Clas Action tentunya haruslah memenuhiketentuan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2002 tentang acaraGugatan Perwakilan Kelompok ;4.
    Dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang gugatan, Persidangan,Penyitaan, pembuktian dan putusan Pengadilan Siar Grafika, Jakarta, 2005, him.139140 memberikan pengertian Class Action (CA) yang bersinonim Class Suit atauRepresentative Action (RA) yang berarti :a.
    dengan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung)Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, maka sebelummemasuki pemeriksaan gugatan pokok, ada pemeriksaan awal/pendahuluan untukmengetahui sah tidaknya gugatan ini diajukan secara class action.
    ;Turut Tergugat III telah mengajukan bantahan yang pada pokoknya bahwa tidaksedikit masyarakat Mulyasejati yang pro adanya perusahaan limbah di desa tersebut,karena banyak manfaat yang diambil untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi;bahwa kelompok perubahan tatanan sosial kemasyarakatan dibentuk saat mengajukangugatan class action, oleh karena itu berkesimpulan bahwa gugatan tersebut belummemenuhi persyaratan formil class action ;Dengan adanya bantahan tersebut semakin menjadikan ketidakjelasan