Ditemukan 885 data
117 — 57
Dengan persetujuan dari para Kreditur maka telah tercapaikesepakatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 281 ayat (1) UUKepailitan, dengan mengingat bahwa piutang Terlawan hanya sekitar 27%dari seluruh total hutang para kreditur.Bahwa dengan tercapainya kesepakatan maka seluruh jaminan (termasukHak Tanggungan yang sebelumnya dikuasa Terlawan) diberikan untukpelaksanaan restrukturisasi hutang yang dibagi secara pari passu kepadaseluruh kreditur separatis kecuali Terlawan.Bahwa atas dasar persetujuan
yang lain (kecuali TERLAWAN) untuk membagiseluruh jaminan kebendaan (termasuk yang telah dijaminkan kepadaTERLAWAN) kepada seluruh kreditur separatis sebagaimana PutusanPengesahan Perdamaian No. 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn. tertanggal 29Agustus 2012.
Hal ini disebabkan TERLAWAN telah menolak rencanaperdamaian yang diajukan oleh PELAWAN I dalam perkara No. 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn. sebagaimana Daftar Perhitungan Suara Kreditor Separatis PT.Maja Agung Latexindo (Dalam PKPU) Sementara.18Bahwa berdasarkan Pasal 286 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan danPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UU Kepailitandan PKPU), perdamaian yang telah disahkan mengikat semua kreditor, kecualikreditor yang tidak menyetujuirencanaperdamaian
dan PKPU, Putusan PengesahanPerdamaian No. 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn. tertanggal 29 Agustus 2012tidak mengikat TERLAWAN.Pada kenyataannya tidak terikatnya TERLAWAN pada perjanjian perdamaianyang dibuat oleh PELAWAN I dan para kreditor separatis (kecualiTERLAWAN) juga dipertegas berdasarkan dasar hukum yang digunakan PARAPELAWAN sendiri dalam perkara a quo yaitu Putusan Pengesahan PerdamaianNo. 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn. tanggal 29 Agustus 2012 di mana dalampertimbangan hukum paragraf 5 dan 6 halaman
dariHal. 17 dari 28 Halaman Putusan No. 215/PDT/2015/PTMDN.24Zo26PELAWAN I, tanpa persetujuan dari TERLAWAN, tidak dapat membawa rugikepada TERLAWAN atau dengan kata lain tidak mengikat TERLAWAN.Bahwa berdasarkan uraian di atas terbukti bahwa perjanjian perdamaian yangdibuat oleh PELAWAN I dan para kreditor separatis (kecuali TERLAWAN) danPutusan Pengesahan Perdamaian No. 05/PKPU/2012/PN.Niaga.Mdn. tanggal 29Agustus 2012 sama sekali tidak mengikat TERLAWAN.
261 — 170 — Berkekuatan Hukum Tetap
Para Kreditor Separatis:1. PT. Bank Central Asia, Tbk;2. PT. Bank Permata;3. PT. Bank Rabobank International Indonesia;B. Kreditor Konkuren:1. CV. Timbul Jaya Motor;Yang telah menyetujui Proposal Perdamaian PT. ALVINA DAMAIHalaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 993 K/Pdt. SusPailit/2019per tanggal 6 Februari 2019;2. Menghukum PT. Alvina Damai selaku Debitor dan:A. Para Kreditor Separatis:1. PT. Bank Central Asia, Tbk;2. PT. Bank Permata;3. PT. Bank Rabobank International Indonesia;B.
157 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 1137 KUHPerdatadan Pasal21 UU KUP, kreditur piutang pajak mempunyai kedudukan diatasKreditur Separatis ;9.Pasal 60 ayat 2 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 UUKepailitanmengatur bahwa atas tuntutan Kreditur yang diistimewakanyang kedudukannya lebih tinggi daripada KrediturSeparatis , maka pemegangKreditu r Separatis wajib menyerahkan bagian dari hasilHal. 11 dari 26 hal. Put.
Koryo International Indonesia (DalamPailit) yang diakui kepada KPP PMA Empat adalah Rp26.046. 389. 262, (dua puluh enam milyar empat puluhenam juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu duaratus enam puluh dua rupiah) ;5.Bahwa dalam Daftar Pembagian terlihat jelas bahwaKreditur Separatis ,Hal. 16 dari 26 hal. Put.
Kreditur Separatis Menduduki KedudukanTertinggi KecualiDitentukan Lain oleh Undang Undang;Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan,keistimewaan laindan pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwakrediturseparatis tersebut lebih tinggi kedudukannya dariHal. 23 dari 26 hal. Put.
Eliana Tansah, S.H di dalam Seminar NasionalKepailitan USAID In ACCE Project & AKPI Materi IIIberjudul Kedudukan Tagihan Buruh, Tagihan Pajakversus Kedudukan Kreditur Separatis dalamKepailitan Perusahaan menyatakan bahwa :Dari lima golongan Kreditur yang telah disebutkandi atas, berdasarkan Pasal 1134 ayat 2 jo.
;Oleh karena, apabila boedel pailit hanya diperuntukkanbagi pembayaran utang kepada Termohon Peninjauan Kembali IIl/d/h Pelawan Il dan Ill akan habis, bahkan tidakmencukupi sama sekali, maka Kreditur Separatis sebagaipemberi modal dan buruh sebagai pengelola modal perusahaanyang bersamasama menghasilkan asset perusahaan, yangHal. 33 dari 26 hal. Put.
293 — 175 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar Rp6.027.682.881,00 (enammiliar dua puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh dua ribudelapan ratus delapan puluh satu rupiah);= Tunggakan bunga sebesar Rp245.303.874,00 (dua ratus empatpuluh lima juta tiga ratus tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empatrupiah);= Tunggakan denda dan kartu denda sebesar Rp679.096.573,00(enam ratus tujun puluh sembilan juta sembilan puluh enam ribulima ratus tujuh puluh tiga rupiah);Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bagi Penggugatselaku Kreditur Separatis
Memerintahkan Tergugat untuk memberikan hak bagi Penggugatselaku Kreditur Separatis sebagaimana yang telah ditentukan dalamUndang Undang Kepailitan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau,Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (exaequo et bono);Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon Kasasi telahmengajukan kontra memori kasasi tanggal 30 April 2018 yang padapokoknya menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi;Halaman 4 dari 7 hal. Put.
710 — 547 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tjiam Liepabrik yang berlokasi di HoaJalan Veteran No. 8 DesaCukanggalih, KecamatanCurug, KabupatenTangerang, Banten Bahwa, atas utang tersebut, Tergugat telah mendaftarkan seluruh tagihanterhadap Penggugat dengan buktibukti, aktaakta jaminan yang memperkuat, sehinggaTergugat mendapatkan peringkat Kreditor separatis, hal ini telah disetujui danditandatangani pihak Tergugat;Bahwa selanjutnya Hakim Pengawas melalui Penetapan Nomor 3/03/HP/2011/68/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst., tanggal 10 Pebruari 2012
(bukti P11dan 12);Bahwa dengan berdasar pada ketentuan tersebut, Penggugat telahmemberitahukan kepada Tergugat selaku Kreditor Separatis tentang lewatnya jangkawaktu eksekusi dan meminta kepada Tergugat selaku Kreditor Separatis untukmenyerahkan benda yang menjadi agunan, berupa : No Nama Aset Luas (m?) Bukti KepemilikanAset Tetap1 Tanah kosong yang 448 SHM No. 54/Ketos a.n. Edijantoberlokasi di Desa Ketos, SHM No. 55/Ketos a.n.
sama sekali tidakmenanggapi permintaan dari Penggugat dan Tergugat selaku Kreditor Separatis jugatelah memberitahukan kepada Penggugat melalui suratnya Nomor TFS.SAM/236/2012tertanggal 27 April 2012 yang pada intinya tidak bersedia menyerahkan kepadaPenggugat dengan alasan bahwa harta tersebut bukan merupakan boedel pailit PT.
Elang Perkasa LestariJaya (Dalam Pailit) (bukti P13);Bahwa peringkat kreditor Tergugat adalah Kreditor Separatis, maka jelas demihukum barang/asset jaminan merupakan boedel pailit, meskipun jaminan utang PT.Elang Perkasa Lestari Jaya (Dalam Pailit) kepada Tergugat adalah milik pihak ketiga,dengan pertimbangan :e Bahwa Tergugat sebagai kreditor separatis harus mempunyai hak agunan ataskebendaan sehingga haknya untuk didahulukan dapat terpenuhi;e Bahwa jaminan yang diberikan kepada kreditor separatis
Elang Perkasa Lestari Jaya (Dalam Pailit),Pemohon Kasasi telah mendaftarkan seluruh tagihan dengan buktibuktiyang kuat, sehingga Pemohon Kasasi telah mendapatkan peringkatKreditor Separatis;3 Kurator tidak memiliki kewenangan untuk menuntut diserahkannya agunan olehKreditor yang bukan merupakan milik Debitor;Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum dalam pertimbanganhukum dan putusannya yang pada intinya memerintahkan Pemohon Kasasi untukmenyerahkan Objek Sengketa yang merupakan agunan
1.TORIK SALIM ALKATIRI
2.SOFI USMAN BAA'BUD
3.SULISTIONO
4.LUSI WAHYUNI
Termohon:
DRA.SOLECHAH MADJID
52 — 10
Solechah Madjid);Hal 6 Putusan Nomor 2/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyAdapun ke 5 (kreditor) adalah para kreditor yang mengajukanpermohonan PKPU, pada saat itu tidak ada Kreditur lainnya yang datang(baik separatis atau kreditur dan perbankan);Bahwa, pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaiantersebutkeseluruhan (atau 100 %) Kreditor yang hadir MENOLAK Proposal yangdiajukan Debitor (Dra.
Solechah Madjid);Hal 7 Putusan Nomor 2/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyAdapun ke 5 (kreditor) adalah para kreditor yang mengajukanpermohonan PKPU, pada saat itu tidak ada Kreditur lainnya yang datang(baik separatis atau kreditur dan perbankan); Bahwa, pada (Lanjutan) Rapat Pembahasan Rencana Perdamaiantersebut keseluruhan Debitor yang hadir MENOLAK Proposal yangdajukan Debitor (Dra.
Solechah Madjid);Adapun ke 5 (kreditor) adalah para kreditor yang mengajukanpermohonan PKPU, pada saat itu tidak ada Kreditur lainnya yang datang(baik separatis atau kreditur dan perbankan).Bahwa, Pada Rapat Pencocokan (verifikasi), (kuasa) Debitormemberikan Proposal Perdamaian secara tertulis, dengan intinyamengakuimempunyai hutang.Hutang yang timbul menurut Debitor adalah sebagai berikut : Utang dan TORIK IR. atau disebut juga TORIK SALIM ALKATIRIdan SOFt USMAN atau disebut juga SOFt USMAN BAA'BUDHal
Solechah Madjid);Adapun ke 5 (kreditor) adalah para kreditor yang mengajukanpermohonan PKPU, pada saat itu tidak ada Kreditur lainnya yang datang(baik separatis atau kreditur dan perbankan);Bahwa, pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tersebutkeseluruhan (atau 100 %) Kreditor yang hadir MENOLAK Proposal yangdiajukan Debitor (Dra.
Solechah Madjid);Hal 12 Putusan Nomor 2/Pdt.SusPKPU/2021/PN Niaga SbyAdapun ke 5 (kreditor) adalah para kreditor yang mengajukanpermohonan PKPU, pada saat itu tidak ada Kreditur lainnya yang datang(baik separatis atau kreditur dan perbankan); Bahwa pada (Lanjutan) Rapat Pembahasan Rencana Perdamaiantersebut keseluruhan Debitor yang hadir MENOLAK Proposal yangdajukan Debitor (Dra.
309 — 494 — Berkekuatan Hukum Tetap
BankTabungan Negara (Persero), Tbk & Dokumen Pendukung Berupa Rekening Koran,tanggal 28 Maret 2012 dengan Jumlah Tagihan sebesar Rp 8.851.187.065,00 untukpembangunan proyek Perumahan Graha Roda dan Rp 2.520.540.120,00 untukpembangunan ruko, oleh karenanya Tergugat telah menyatakan tunduk kepadaUndang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PenundaanKewajiban Pembayaran Utang ;5 Bahwa atas tagihan Tergugat I tersebut, Tergugat I merupakan Kreditor PemegangHak Jaminan Kebendaan (Separatis
Mitra Safir Sejahtera (DalamPailit) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) dengan tidak menghilangkan/menggugurkan hak Tergugat I sebagai kreditor pemegang hak jaminan (separatis) ;Pasal 59 Ayat (2) berbunyi : Setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksudpada ayat (1), Kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunanuntuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185,tanpa mengurangi hak Kreditor pemegang hak tersebut atas hasil penjualan agunantersebut
BTN (Persero) Tbk, untuk melaksanakanhak eksekusi terhitung sejak tanggal 28 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 28April 2012 dan bukti surat pengiriman tiki tanggal 9 Maret 2012 ;Bahwa terbukti ternyata selama 2 (dua) bulan Kreditor separatis PT.
melengkapi segala alasanhukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak dan Mahkamah Agung berpendapat,bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoendegemotiveerd) merupakan alasan kasasi dan harus dibatalkan ;Bahwa berkaitan dengan perkara a quo hubungan hukum antara TermohonKasasi dengan Pemohon Kasasi adalah adanya sengketa keperdataan antara TermohonKasasi dan Pemohon Kasasi dalam penentuan batas waktu akhir hak Pemohon Kasasiuntuk melaksanakan lelang sebagai kreditur separatis
Mitra Safir Sejahtera berlaku ketentuan sebagai berikut :Dasar Hukum Pasal 56 Ayat (1) :e Bahwa sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) yaitu hak eksekusi Pemohon Kasasisebagai kreditor separatis pemegang Hak Tanggungan ditangguhkan untukjangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal putusanpernyataan pailit diucapkan ;e Bahwa dengan pengertian yang dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tersebut diatas, maka hak eksekusi Pemohon Kasasi sebagai kreditur separatis adalahterhitung sejak tanggal
FIRDAUS
22 — 7
nama Pemohon di dalam akta kelahiran Pemohon dariFIRDAUS AHLAN menjadi FIRDAUSAlasan perubahan nama yang diajukan Pemohon tersebut adalah untukmenyesusaikan nama di kutipan akta kelahiran dengan nama diberbagai dokumen yang Pemohon miliki, seperti pada Kartu TandaPenduduk (KTP), Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan beberapaljazah Pemohon, yang di dalam semua dokumen tersebut namaPemohon tertulis FIRDAUS;Pemohon tidak pernah terlibat permasalahan hukum;Pemohon tidak pernah terlibat dengan gerakan separatis
Akta Nikah Nomor 650/24/VIII/2005, SuratTanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Nomor 11 OA 0a 0123950, Ijazah(Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah Tsanawiyah NomorE.IV.AMTs.123933580, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah PelayaranMenengah Atas Nomor 03 OB 02zz3 0000598, Ijazah Universitas SatyaNegara Indonesia Nomor 001.824/S1/VII/2004, Keputusan Bupati BelitungNomor 821/069/KEP/III/2007 tertulis nama FIRDAUS; Pemohon tidak pernah memiliki permasalahan hukum; Pemohon tidak pernah terlibat dengan gerakan separatis
309 — 475 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eliana Tansah, S.H. di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID InACCE Project & AKPI Materi Ill berjudul Kedudukan Tagihan Buruh,Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam KepailitanPerusahaan menyatakan bahwa:Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas, berdasarkanPasal 1134 ayat 2 jo.
Bahwa kekeliruan yang nyata yang dilakukan Majelis Hakim baik JudexFacti maupun Majelis Hakim Agung pada tingkat Mahkamah Agung RIdalam Renvoi Prosedur a quo sebagaimana disebutkan dalam huruf a diatas, berpangkal dari diabaikannya ketentuan hukum yang memberikanposisi tagihan pajak sebagai tagihan yang harus didahulukan daripadatagihan Kreditor Separatis sebagaimana telah Pemohon PeninjauanKembali uraikan secara jelas di dalam Memori Kasasinya sebagai berikut:Bahwa Kreditur Separatis sesuai Pasal
Bahwa selain kedudukan tagihan pajak yang seharusnya didahulukandaripada tagihan separatis di dalam Daftar Pembagian PT YinchenindoMining Industry (dalam Pailit), dalam pemberesannya pun kurator yangditugasi untuk melakukan pemberesan tersebut dilarang membagikanharta Wajib Pajak dalam pailit kepada pemegang saham atau krediturlainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utangpajak Wajib Pajak tersebut.
Kreditur Separatis Menduduki Kedudukan Tertinggi KecualiDitentukan Lain oleh UndangUndang;Hal. 21 dari 25 Hal. Put. Nomor 72 PK/Pdt.SusPailit/2015Vi.Selain dapat mengeksekusi sendiri harta jaminan, keistimewaan laindari pemegang hak jaminan (separatis) adalah bahwa krediturseparatis tersebut lebih tinggi Kedudukannya dari hakhak terdahululainnya, kecuali undangundang menentukan sebaliknya (Pasal 1134ayat (2) KUH Perdata);Apakah ada undangundang yang menentukan sebaliknya. Memangada.
Eliana Tansah, S.H. di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID InACCE Project & AKPI Materi III berjudul Kedudukan Tagihan Buruh,Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam KepailitanPerusahaan menyatakan bahwa:Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas, berdasarkanPasal 1134 ayat 2 jo.
1.HERRY
2.INGGRIT SARIDANTI HALIM
Termohon:
PT. ISTIAJAYA GUNA PERKASA
258 — 453
Bahwa berdasarkan rapat verifikasi, tagihantagihan yang telah diakui olehPengurus adalah 1 Orang Kreditor separatis (BTN) dengan tagihan sebesarRp. 105.737.655.420 (seratus lima milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh jutaenam ratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah) dan 102 orangkreditor Konkuren dengan tagihan sebesar Rp.7.630.255.156 (tujuh milyarenam ratus tiga puluh juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluhenam rupiah)3.
Yang dihadiri oleh sebanyak 88 Kreditor, terdiri dari 1orang Kreditor separatis (BTN) dengan tagihan sebesar Rp.105.737.655.420 (seratus lima milyar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta enamratus lima puluh lima ribu empat ratus dua puluh rupiah) mewakili 10.574 suara87 orang kreditor Konkuren dengan jumlah tagihan sebesar' Rp.66.536.327.918 (enan puluh enam milyar lima ratus tiga puluh enam juta tigaratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan belas rupiah) mewakili 6.654suara atau 100 % kreditor
ISTIAJAYA GUNAPERKASAsebagai berikut: bahwa sampai dengan batas pengajuan tagihan piutang kreidtor, hari Kamis,tanggal 01 Pebruari 2018, jumlah para kreditor yang sudah mendaftarkantagihannya kepada Tim Pengurus sejumlah 1 (Satu) Separatis, 3(tiga) kreditorpreferen yang terdiri dari Kantor Pajak dan 2 (dua) orang Karyawan serta 102(seratus dua) Kreditor Konkuren; Bahwa hingga dengan tanggal 1 Pebruari 2018, jumlah Kreditor PT.
(Rencana Perdamaian dan Perubahannya Lampiran 03)Bahwa pada pelaksanaan Pembahasan atas Rencana Perdamaian tersebut,maka pada tanggal yang sama atau tanggal 29 Agustus 2018, telah dilakukanPemungutan Suara (Vooting) mengenai Persetujuan atas RencanaPerdamaian yang diajukan oleh DEBITOR, yang hasil pemungutan suaratersebut seluruh kreditor separatis dan kreditor konkuren yang hadirmenyetujul rencana perdamaian aquo (aklamasi) sebagaimana tercantumdalam Daftar Suara Kreditor PT.
Kreditor Separatis adalah Kreditorkreditor Lembaga keuangan yang telahmemberikan pinjaman financial kepada DEBITOR PKPUS.7. Kreditor Suplayer adalah KreditorKreditor yang membantu untuk menjalankanproyek Debitor PKPU;8. Kreditor Pembeli Unit Condotel adalah orang atau badan usaha yangmelakukan pembelian atas unit condotel DEBITOR PKPU;9.
110 — 39
Bahwa Pengurus tidak dapat menunjukan pasalpasal, baik di PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2016 maupun Undangundang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004yang menyebutkan bahwa Kreditor Separatis dapat ditagih dalam ImbalanJasa Pengurus dan juga Pengurus tidak dapat menyebutkan dimana diaturapabila Utang yang belum jatuh waktu dapat di tagih.
KARYA SUMBER DAYA keberatan atas usulan FeePengurus tersebut karena menghitung Fee dari akumulasi hutang yang melibatkankreditur separatis seyumlah Rp. 168.492.307.186,79, dari PT.
Terhadap Kreditur Separatis PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan totaltagihan Rp. 168.492.307.186,79, (Seratus enam puluh delapan miliarempat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu seratus delapanpuluh enam koma tujuh puluh sembilan rupiah), Debitur dan PT.
Kreditur Separatis PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk/Kuasa SahNama : Hariadi, SHDibuat dan ditandatangani oleh Pengurus PT.
KARYA SUMBER DAYA (Dalam PKPU Sementara)dalam Surat Keberatan tertanggal 17 MARET 2017, Hal : Keberatan atas Imbalan Jasaatau Fee Pengurus, dalam perkara Nomor : 03/ Pdt.Sus PKPU/ 2017/ Pengadilan NiagaMedan;Yang pada pokoknya menyatakan, sebagai berikut : Bahwa, tagihan terhadap kreditor lain, yaitu kreditor separatis PT.
1.CV. JAYA MAJU PERKASA
2.PT. PETROLINDO MITRA MIGAS
Termohon:
PT TIRTA KENCANA ASRI
123 — 75
Hal.11hanyalan sebesar 2,7 % yang mempunyai hak suara sedangkanKreditur Konkuren yang mempunyai hak suara sebesar 97,3%menolak rencana perdamaian dan Kreditur Separatis 100% yangmempunyai hak suara juga menolak rencana perdamaian, maka sesuaiPasal 281 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangmaka rencana perdamaian yang diajukan oleh PT TIRTA KENCANAASRI dalam PKPU Tetap tidak qourum karena kreditur Separatisseluruhnya menolak rencana
Kreditur Separatis PT Bank Negara Indonesia dengan haksuara sejumlah 18.039 suara menyatakan menolak rencanaperdamaian;Putusan No. 12/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Sby. Hal.12o Kredior Kokuren :1. PT Bank Negara Indonesia dengan hak suara sejumlah500 suara menyatakan menolak rencana perdamaian; 2. PT Bank Negara Indonesia Syariah dengan tagihan3.870 suara menyatakan menolak rencana perdamaian; 3. CV Jaya Maju Perkasa dengan hak suara sejumlah 46suara menyatakan menerima rencana perdamaian; 4.
Kreditor Separatis.1. PT Bank Negara Indonesia dengan tagihan 18.039 suara menyatakanmenolak rencana perdamaian;Il. Kredior Kokuren.1. PT Bank Negara Indonesia dengan tagihan 500 suara menyatakanmenolak rencana perdamaian;2. PT Bank Negara Indonesia Syariah dengan tagihan 3.870 suaramenyatakan menolak rencana perdamaian;Putusan No. 12/Pdt.SusPKPU/2019/PN Niaga Sby. Hal.143. CV Jaya Maju Perkasa dengan tagihan 46 suara menyatakan menerimarencana perdamaian;4.
Kreditor Separatis total jumlan suara sebanyak 18.039 suara seluruhnyamenolak rencana perdamaian;Il.
Persetujuan lebih dari 42 (Satu perdua) jumlah kreditor separatis yanghadir;4.
454 — 470 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kreditur Separatis :Tagihan Jumlah suaraBank Negara Indonesia Rp103.694.440.067,10 10.3692. Kreditur Konkuren:Ada 9 Kreditur Konkuren yang setuju Proposal Perdamaian, yaitu sbb Kreditur Tagihan Jumlah suara. PT. JALAMAS BERKATAMA Rp 121.672.658,25 12. PT. BAMA BUMI SENTOSA Rp 229.037.760,00 23. PT. LEMTEK KONSULTAN INDONESIA Rp 1.286.974.080,00 129. PT SINAR SURYA GRAHA PERSADA Rp 7.992.337.100,/6 799. PT. WIHANA CIPTA MEGA Rp 31.988.257.675,30 3.199PT.
SEMLESS PIPE INDONESIA JAYA Rp 3.297.407.898,41 330Total Rp 47.918.216.971 4.192 Dengan demikian kreditur yang setuju terhadap Proposal Perdamaianadalah 1 Kreditur Separatis dengan total tagihan sebesarRp103.694.440.067,10 dengan hak suara sebesar 10.369 yang merupakan100 % suara kreditur separatis. 9 (Sembilan) kreditur konkuren yangmewakili tagihan sebesar Rp47.918.216.971,00 dengan hak suara sebanyak4.792 atau sebesar 42 % dari total tagihan konkuren sebesarRp113.245.645.817,98;Hal.3 dari 21 hal
SEMLESS PIPE INDONESIA JAYA Rp3.297.407.898,41 330Total Rp47.918.216.971 4.792 Dengan demikian kreditur yang setuju terhadap Proposal Perdamaian adalah1 Kreditur Separatis dengan total tagihan sebesar Rp103.694.440.067,10dengan hak suara sebesar 10.369 yang merupakan 100% suara krediturseparatis. 9 (Sembilan) kreditur konkuren yang mewakili tagihan sebesarRp47.918.216.971, dengan hak suara sebanyak 4.792 atau sebesar 42% daritotal tagihan konkuren sebesar Rp113.245.645.817,98;2.
BNI adalah kreditor separatis dari PT.GSEIl, Debitor akan memenuhi kewajibannya kepada PT.
SEAMLESS PIPE INDONESIA JAYA;KREDITUR SEPARATIS: PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk;2. Menghukum Debitur PT. Golden Spike Energy Indonesia dan ParaOO N Oa FPF wWOrNKrediturnya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi PerjanjianPerdamaian tersebut;3. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini demihukum berakhir;4.
316 — 189 — Berkekuatan Hukum Tetap
(in casu) Pelawankedudukannya adalah sebagai Kreditur Konkuren/Separatis;Bahwa dalam kedudukannya sebagai Kreditur pemegang HakTanggungan atas jaminan milik pihak ketiga (penjamin), Pelawan jugatelah berupaya melaksanakan haknya sebagai pemegang HakTanggungan atas jaminan milik Roedy M.
/Pelawan adalah sah secara hukumsebagai Kreditur Separatis atas jaminan milik pihak ketiga/ penjamin(jaminan milik Roedy M. Panggabean);8. Menyatakan Kurator telah salah dalam membuat daftar pembagianKreditur Preferen dan Kreditur Konkuren dalam kepailitan PT RasicoIndustry (dalam pailit) tanggal 8 Maret 2011 yang tidak mencantumkanPT Bank Mega, Tbk. sebagai Kreditur;9.
Rasico Industry (Dalam Pailit)dalam Surat Kabar Harian Rakyat Merdeka tertanggal 26 Januari2012.Daftar Pembagian Kreditor Separatis PT. Rasico Industry (dalamPailit) tertanggal 10 Januari 2012 yang dibuat dan ditanda tanganioleh Kurator PT. Rasico Industry (Dalam Pailit) Michael MI Pohan,SH dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat Dr.
Daftar Pembagian Kreditor Separatis PT Rasico Industry (dalam Pailit)yang dibuat dan ditandatangani oleh Kurator PT. Rasico Industry (dalamPalit) Michael MI Pohan dan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga PadaPengadilan Negeri Jakarta Pusat.5. Surat yang dibuat dan di tanda tangani oleh Direktur Reserse KriminalUmum Polda Metro Jaya Jakarta KASUBDIT HARDA Selaku PenyidikAswin Sipayung,S,ik,M.K Nomor Surat B/4282/VII/2011/Dit.Reskrimum;Tertanggal 22 Juli 2011.6.
Rasico Industry dalamPailit).Dengan demikian telah terbuki secara hukum bahwa ParaTermohon Peninjauan Kembali berdasarkan Putusan PengadilanNiaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PutusanMahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap(Inkracht van gewijsde) telah ditolak sebagai Kreditur konkurenmaupun kreditur separatis ( in casu PT. Bank Mega ) dari Debiturpailit PT.
IRFANO RUKMANA RACHIM, SH
Terdakwa:
PERMATA NAULY DAULY
193 — 109
Multicon Indrajaya Terminal untuk tidak pailitatau membatalkan incracht kepailitan (kreditur preferen/Negara dankaryawan, kreditur separatis/yang pegang jaminan seperti Bank danleasing, kreditur konkuren/yang tidak pegang jaminan, vendor, suplplier,sewa menyewa).
Utr.preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkuren sebesar Rp.10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:a. Pada tanggal 31 Januari 2018 saksi korban Hiendra Soetojomelakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu milyarlima ratus juta rupiah) ke Bank Mandiri dengan nomor rekening :1150006244356 an. Permata N Daulay dari nomor rekening Mandiri1200055855808;b.
Kemudian pada sidang keempat saksikorban Hiendra Soetojo terpaksa mengeluarkan kreditur preferen dankreditur separatis di dalam proposal perdamaian dan disetujui diputus olehmajelis hakim termasuk kesepakatan biaya kepailitan dan imbalan jasacurator sebesar Rp. 5.000.000.000, (lima milyar rupiah) dengan putusanperdamaian No. 13/Pdt.SusPailit/2017/PN.
, dan kreditor konkurenuntuk menyelesaikan atau mengakhiri kepailitan PT Multicon Indra JayaTerminal, maka saksi telah menyerahkan sejumlah uang kepadaTerdakwa;Bahwa penyerahan uang dari saksi kepada Terdakwa untuk perdamaianterhadap kreditur preferen, kreditur separatis, dan kreditur konkurensebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh milyar rupiah) dengan rinciansebagai berikut:a.
91 — 26
Industries Badja Garuda (DalamPailit) (Sementara) (Bukti T 09.a.) dan Daftar Tagihan KreditorPreferen/Istimewa/Separatis Yang Diakui/Dibantah Oleh Kurator PT.Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara) (Bukti T 09.b.)
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)Jumlah Tagihan Versi KuratorJumlah Tagihan : : :Diakui DibantahVersi Kreditor (Rp)Istimew a (Rp) Separatis ola AUN a= yal PT. Bank Negara1.
Pekerja/Buruh hanyadidahulukan atas semua tagihan termasuktagihan hak Negara, kantor lelang, dan badanumum yang dibentuk Pemerintah, kecualitagihan dari kreditur separatis;2.2.
Bank Negara Indonesia (Persero) Tok dan Pekerjadan/atau habis terbagi diantara Kreditor Separatis Pemegang Jaminan(PT.
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Sementara);Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (Gementara);Daftar Tagihan Kreditor Konkuren Yang Diakui/Dibantah OlehKurator PT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Tetap);Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (Gementara);Surat Kurator PT.
161 — 205
Bahwa Kreditor Separatis, yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk,memperoleh pembagian yang jauh lebih besar yaitu sebesarRp90.517.212.006,24 (sembilan puluh milyar lima ratus tujuh belas juta duaratus dua belas juta enam rupiah dua puluh empat sen);3.
Eliana Tansah, S.H. di dalam Seminar Nasional Kepailitan USAID InACCE Project & AKPI Materi Ill berjudul Kedudukan Tagihan Buruh,Tagihan Pajak versus Kedudukan Kreditur Separatis dalam KepailitanPerusahaan menyatakan bahwa:"Dari lima golongan kreditur yang telah disebutkan diatas,berdasarkan Pasa/ 1134 ayat 2 jo.
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Sementara) (Bukti T05.a.) dan Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda (Dalam Pailit)(Sementara) (Bukti T 05.b.) (Selanjutnya bersamasama disebut DaftarTagihan Sementara);5.
Bank NegaraIndonesia (Persero) Tbk, didasarkan pada halhal sebagai berikut:e Bahwa tagihan sejumlah Rp. 431.811.167.498,00 tersebuttergolong dalam kelompok tagihan yang memiliki hakmendahulu (preferen) dan bersifat separatis (videLampiran 03.a. dan Lampiran 03.b.)
Industries Badja Garuda (Dalam Pailit) (Tetap);Daftar Tagihan Kreditor Preferen/Istimewa/Separatis YangDiakui/Dibantah Oleh Kurator PT. Industries Badja Garuda(Dalam Pailit) (Tetap);Surat Kurator PT.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUS JAYANTO, S.H.,M.H.
121 — 45
di pohon palang, dan pada tanggal 25 April 2020 di Desa Piru,Terdakwa mengibarkan bendera di atas pohon kelapa di daerah tugu oma opa,Terdakwa mendapatkan bendera tersebut dari saudara JOHAN TETERISA sebanyak5 (lima) buah yang mana sudah Terdakwa kibarkan sebanyak 2 (dua) buah yangmasingmasing 1 (Satu) buah pada tanggal 06 April 2020 dan tanggal 25 April 2020sehingga sisa 3 (tiga) buah yang ada di tangan terdakwa;Halaman 3 dari 12 halaman, Putusan Nomor 10/PID/2022/PT AMBBahwa RMS adalah gerakan Separatis
yang melawan Negara RepublikIndonesia dan tujuan dari RMS itu sendiri adalah untuk melepaskan diri dari NegaraKesatuan Republik Indonesia;Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ALEXANDER WORKALAdan Saksi PIETER LIKUMAHUA, sebagaimana telah di uraikan diatas, merupakanwujud dari upaya Republik Maluku Selatan, sebagai gerakan separatis yang melawanNegara Kesatuan Republik Indonesia untuk memperjuangkan kedaulatan RepublikMaluku Selatan dengan membentuk Negara sendiri dan memisahkan diri dari
daerah tugu OMA OPA dan Terdakwa mengibarkanbendera tersebut di pohon palang, dan pada tanggal 25 April 2020 di Desa Piru,Terdakwa mengibarkan bendera di atas pohon kelapa di daerah tugu oma opa,Terdakwa mendapatkan bendera tersebut dari saudara JOHAN TETERISA sebanyak5 (lima) buah yang mana sudah Terdakwa kibarkan sebanyak 2 (dua) buah yangmasingmasing 1 (Satu) buah pada tanggal 06 April 2020 dan tanggal 25 April 2020sehingga sisa 3 (tiga) buah yang ada di tangan terdakwa;Bahwa RMS adalah gerakan Separatis
179 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.806 K/Pdt.Sus/2009Agustus 2009 ;Bahwa jumlah kreditur yang telah menyampaikan tagihan kepadaPengurus seluruhnya sebanyak 2 (dua) Kreditur Separatis dan 103 (seratustiga) Kreditur Konkuren dan seluruh tagihan Kreditur Separatis dan Konkurentelah diverifikasi seluruhnya ;Bahwa atas dasar laporan Pengurus sebagaimana tersebut di atas yangpada pokoknya menyatakan bahwa tagihan para Kreditur Separatis dan KrediturKonkuren telah tergolong ke dalam tagihan yang diakui sementara, sedangkanuntuk tagihan
No.806 K/Pdt.Sus/2009Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat;Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, dalam sidang untuk pengesahan rencanaperdamaian tanggal 08 Oktober 2009 tidak ada pernyataan keberatan darikreditur sekalipun Tim Kreditor dan Hakim Pengawas telah menyampaikansecara lisan pada Majelis Hakim bahwa pada tanggal 17 September 2009 BankMandiri sebagai Kreditor Separatis PT.
413 — 176 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sbytanggal 24 Januari 2019 adalah melawan hukum yang sangat merugikanPenggugat selaku Kreditur Separatis;Halaman 4 dari 16 hal. Put. Nomor 527 K/Pdt.SusPailit/2020. Menyatakan hukum Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 13/Pdt.SusPailit/2018/PN Niaga. Sby. tanggal 24 Januari 2019 cacat hukum yangsangat merugikan Penggugat selaku Kreditur Separatis;. Menyatakan hukum Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 13/Pdt.SusPailit/2018/PN Niaga.
Denpasar) yang membatalkanpelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 06Februari 2019, adalah melawan hukum yang sangat merugikanPenggugat selaku Kreditur Separatis;. Memerintahkan kepada Tergugat II ( Kepala Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (K.P.K.N.L.)
Sbytanggal 24 Januari 2019 adalah melawan hukum yang sangat merugikanPenggugat selaku Kreditur Separatis;4. Menyatakan hukum Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 13/Pdt.SusPailit/2018/PN Niaga. Sby. tanggal 24 Januari 2019 cacat hukum yangsangat merugikan Penggugat selaku Kreditur Separatis;5. Menyatakan hukum Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 13/Pdt.SusPailit/2018/PN Niaga. Sby. tanggal 24 Januari 2019 tidak sah dan tidakmempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6.
Denpasar) yangmembatalkan pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan pada hariRabu, tanggal 06 Februari 2019, adalah melawan hukum yang sangatmerugikan Penggugat selaku Kreditur Separatis;7. Memerintahkan kepada Termohon Kasasi II/Tergugat II ( Kepala KantorPelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (K.P.K.N.L.) Denpasar) untuktidak melaksanakan lelang dan atau menunda atau membatalkanHalaman 11 dari 16 hal. Put.