Ditemukan 548 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 72 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7 Air masuk melaui lubang paku plastikbagian upper Tinggi sol kirakira 1% inchiNon Waterproof clog sandal Sumber:http://www.allthe Shoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOEAGIRLED TRASTPOGTER TORCousst LAG POATne ~ nae= WEE TUT Leee moe Elne 2 petercme ERE eG ST eT aPpanrSumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http://www.podocanada.com/OrthopedicFootwear. phpSepatu terdiri bagian sole dan
    Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7hawan sola ningga hatas upper ci > Leper hatas menahan air (wateraroef) dariP sale bawalh mata kaki Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidak menutupi matakaki) pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga batas atas (upper) di bawah mata kami;Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut:1.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 31, persyaratan pos 64.01;e Outer sole dan upper
    keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;+ Sedangkan berdasarkan peraturan HS dan BTKI 2012, persyaratan pos64.01 adalah:e Alas kaki tahan air;Alas kaki yang dapat menahan penetrasi air atau dapat menahanpenerobosan/penembusan/perembesan air dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak
    Putusan Nomor 72/B/PK/PJK/201 7penembusan air, namun kriteria utama sebagai waterproof footwear yaitutahan air selalu dihilangkan katakatanya;e Pendapat Majelis di atas bahwa pada waterproof footwear, air tidak bolehmenembus celah outer sole maupun pada upper alas kaki sehinggapenyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelismenetapkan alas kaki Pemohon Peninjauan Kembali yangbercelah/berlubanglubang; air dapat
    terbuat dari karet/plastik.b) Outer soletidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu;c) Pos 6401 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubangatau tidak, asalkan alas kaki dimaksud memenuhi kriteria butir a) dan b)di atas, maka diklasifikasi pos 6401;Berdasarkan Pos 6401 dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia/BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1748/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA, vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
289 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016Non Waterproof clog sandal Sumber:htto://www.alltheshoes.co.uk/crocs/crocs beach.html Bagian upper memiliki ventilasi Tinggi sol kirakira 1% inchiANATOMY SHOE AGHLLES TENDONPROTECTORvom omen PADDINGConseum OXING : NSSumber: Sumber:http://pacificfootwear.com/anatomy.html http:/Awww.podocanada.com/Orthopedic Footwear. phpSepatu terdiri bagian so/e dan bagian upper,e Sole: bottom of shoe; Insole: interior bottom of a shoe;e Some models have removable insoles; Outsole:
    upperbatas menahan air (waterproof) daribawah sole hingga batas upper di ataslutut i sole Halaman 16 dari 31 halaman.
    Putusan Nomor 1748/B/PK/PJK/2016Batas menahan air pada alas kaki tahan air yang menutupilutut pengertiannya; dapat menahan terhadap penetrasi air daribawah (sole) hingga batas atas (upper) di atas lutut;Alas kaki tahan air tidak menutupi lutut, contoh: Shoes (yangsole/upper tidak berlubang/tidak bercelah) bawah sole hingga batas upper dibawah mata kakii> + upper batas menahan air (waterproof) dari* sole Batas menahan air pada alas kaki tahan air lainnya (tidakmenutupi mata kaki) pengertiannya; dapatmenahanterhadappenetrasi
    air dari bawah (sole) hingga batas atas (upper) di bawahmata kami:Putusan Pengadilan Pajak;Majelis dalam pemeriksaannya, membuat kesimpulan sebagai berikut;1.
    Tahan air; dapat menahan penetrasi/oenembusan/penerobosan/perembesan air;Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;3.
Register : 05-10-2012 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.48455/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11321
  • persidangan danmemeriksa buktibukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupunTerbanding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai : alas kaki wanita merek Brash dengan sol luar dari karet atau plastic danbagian atas dari tekstil;Klasifikasi Tarif Pos TarifKlasifikasi Alas Kaki, Pelindung Kaki atau Barang semacam itu (HS Bab 64).Alas kaki (footwear), tersusun oleh 2 bagian utama, yaitu:e Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, bila dipakai,bersinggungan langsung dengan tanah.e Bagian atas (upper
    Dalam hal sukar ditemukan batas antara bagian outer sole dan bagianupper, sebagai contoh footwear dari bahan plastik produk prosesmoulding (cetak), maka upper adalah bagian alas kaki yangmelindungi kaki bagian samping dan atas kaki. Explanatory NotesBab 64 Umum (C) dan (D).Tarif Pos 64.01 sampai dengan Tarif Pos 64.05 dibedakan berdasarkanbahan penyusun outer sole dan upper.
    Explanatory Notes Bab 64 Umum(B).Tarif Pos 64.01 dan 64.02, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole danupper terbuat dari bahan karet atau plastik.Tarif Pos 64.03, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat daribahan kulit.Tarif Pos 64.04, klasifikasi untuk alas kaki dengan outer sole terbuat darikaret, plastik, kulit atau kulit komposisi, sedang bagian upper terbuat daribahan tekstil.Tarif Pos 64.05, klasifikasi
    untuk alas kaki dengan outer sole atau upperterbuat dari bahan kombinasi atau bahan yang tidak diatur dalam Tarif Pos64.01 s/d Tarif Pos 64.04.Sebagai contoh : Alas kaki dengan outer sole terbuat dari karet atau plastik,sedang upper terbuat dari bahan selain karet, plastik, kulit atau tekstil.Explanatory Notes Bab 64.05 angka (1).Tarif Pos 64.04bahwa dalam Explanatory Notes Catatan Tarif Pos 64.04 menyatakan :Tarif Pos ini meliputi alas kaki yang bagian atasnya (lihat CatatanPenjelasan Umum Bagian
Putus : 18-11-2015 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1461 K/Pdt/2015
Tanggal 18 Nopember 2015 — PT JAKARTA KEMAYORAN PROPERTI (PT JKP) VS PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
6331 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Upper Ground Nomor A23;(3) Kios Upper Ground Nomor A25;(4) Kios Upper Ground Nomor A26;(5) Kios Upper Ground Nomor A27;(6) Kios Upper Ground Nomor A28;(7) Kios Upper Ground Nomor A29;(8) Kios Upper Ground Nomor A210;(9) Kios Upper Ground Nomor A211;(10) Kios Upper Ground Nomor A1 75;(11) Kios Upper Ground Nomor A176;Halaman 3 dari 39 hal.
    Nomor 1461 K/Pdt/2015(12) Kios Upper Ground Nomor A177;(13) Kios Upper Ground Nomor A185;(14) Kios Upper Ground Nomor A186;Kios di Lantai 1:15) Kios Lantai 1 Nomor A101;16) Kios Lantai 1 Nomor A102;Kios Lantai 1 Nomor A103;Kios Lantai 1 Nomor A105;Kios Lantai 1 Nomor A106;Kios Lantai 1 Nomor A107;Kios Lantai 1 Nomor A108;22) Kios Lantai 1 Nomor A109;23) Kios Lantai 1 Nomor A1010;((16)(17)(18)(19)(20)(21)(22)(23)(24) Kios Lantai 1 Nomor B101;(25)(26)(27)(28)(29)(30)(32)(33)(202125) Kios Lantai 1 Nomor
    Ground Nomor A22: Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 449, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 449/2010;(2) Kios Upper Ground Nomor A23: Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 450, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 450/2010;(3) Kios Upper Ground Nomor A25: Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nornor 451, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 451/2010;(4) Kios Upper Ground Nomor A26: Salinan Buku: tanah Hak Milik AtasHalaman 6 dari 39
    12 Mei2010 Nomor 455/2010;Kios Upper Ground Nomor A210: Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomer 456, Gambar Denah tanggal 12Mei 201 0 Nomor 456/2010;Kios Upper Ground Nomor A211: Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomor 457, Gambar Denah tanggal 12Mei 201 0 Nomo 457/2010;Kios Upper Ground Nomor A175 : Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomor 541, Gambar Denah tanggal 12Mei 2010 Nomor 5412010;Kios Upper Grourd Nomor A176: Salinan Buku Tanah Hak
    Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 542, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 542/2010;Kios Upper Ground Nomor A177 Salinan Buku Tanah Hak Milik AtasSatuan Rumah Susun Nomor 543, Gambar Denah tanggal 12 Mei2010 Nomor 543/2010;Kios Upper Ground Nomor A 185 Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rurnah Susun Nomor 547, Gambar Denah tanggal 12Mei 2010 Nomor 547/2010;Kios Upper Ground Nomor A186: Salinan Buku Tanah Hak MilikAtas Satuan Rumah Susun Nomor 548, Gambar Denah tanggal 12Mei 2010 Nomor 548
Putus : 31-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1326 B/PK/PJK/2017
Tanggal 31 Agustus 2017 — C.V. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
21863 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1326/B/PK/PJK/2017e Subpos 6401.92.00.00. alas kaki tahan air yang menutupi mata kaki tetapi tidak menutupi lutut :alas kaki yang mampu menahan penetrasi air dari bawah (so/e) hingga dibawah lutut (upper); gambar:> Knee> UpperKemampuan menahan airdari bawah hingga atas==> sole alas kaki tahan air yang menutupi lutut:alas kaki yang mampu menahanpenetrasi air dari bawah (sole) hingga di atas lutut (upper);gambar: Kemampuan menahan air dari bawah hingga atas sole alas kaki tahan air yang
    tidak menutupi mata kaki: alas kaki yang mampumenahan penetrasi air (waterproof) dari bawah (sole) hingga di bawahmata kaki (upper) gambar:Knee Dari BTKI 2012 telah diketahui bahwa alas kaki tahan yang tidak menutupimata kaki, harus mampu menahan terhadap penetrasi air dari bawah(sole) hingga di bawah di bawah mata kaki (upper);Halaman 6 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 1326/B/PK/PJK/2017> Dari penjelasan diatas bahwa batas menahan air pada alas kaki tahan airyang tidak menutupi mata kaki adalah dari bagian bawah (sole) sampaibatas ketinggian dibawah mata kaki (upper);> Sehingga alas kaki yang bagian atas terbuka atau memiliki lubang ventilasitentu tidak mampu menahan penetrasi air, dengan demikian alas kakitersebut tidak dapat diklasifikasikan pada pos 6401;C.
    Di atas mata kaki dan di bawahlutut...atau sampai di atas lutut);> Pemahaman ada bagian sol luar dan bagian atas;Bahwa seperti diketahui bersama alas kaki tersusun oleh 2 bagian utama,yaitu; Sol luar (outer sole), adalah bagian alas kaki, yang pada saatdigunakan,menyentuh permukaan lantai; Bagian atas (upper), adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol;> Pemahaman dari bahan karet atau plastik;Bahwa bahan karet atau plastik disyaratkan sebagai bahan untukmembuat alas kaki tahan air, karena
    kKedua bahan tersebut memiliki sifatmenahan air (water resistant), namun karet atau plastik sebagai bahanuntuk membuat sole dan upper tidak boleh memiliki lubang/celah, olehkarena air dapat menerobos, menembus dan merembes (penetrasi)melalui lubang/celah tersebut;> Pemahaman bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengerjaan tersebut akan menghasilkan celah/lubang padabagian sol dan bagian atasnya, yang mengakibatkan air
Putus : 28-04-2015 — Upload : 21-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
17843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.* Menurut pendapat kami (Pemohon Banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedHalaman 17 dari 27 halaman.
    with outer soles and uppers of rubber orplastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air (waterproof footwear) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6401.4.
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas ,maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwearadalah alas kaki yang : Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebusHalaman 19 dari 27 halaman.
    Bahwa dengan demikian, barang yang diimpor oleh Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 145282tanggal 13 April 2012 berupa Adult Plastic Footwears (pos 3 sesuailembar lanjutan PIB) adalah Footwear jenis Adult Plastic Shoes,dengan bahan terbuat dari plastik (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) yangbagian atas (Upper) dan bagian bawah (Sole) yang dicetak dengan caraInjection Moulding,dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;5.
Putus : 04-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2176/B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat di atas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian so/e atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    with outer soles and uppers of rubber orplastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 di atas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya darikaret atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alas kakikedap air (waterproof footwear) tidak dapat diklasifikasikan selain pos6401;4.
    terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Halaman 16 dari 25 halaman.
    Namun demikian, meskipun sandal jepit dansandal yang terbuat dari karet EVA tersebut memenuhi syarat (a)bagian atas dan sole terbuat dari plastik, dan (b) proses pembuatannya,bagian atas (upper) dan bagian sol (sole) dengan cara injectionHalaman 21 dari 25 halaman.
Register : 03-11-2014 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1011 B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. PUJIMA GOARNA
6431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Canada Border Service Agency, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9 Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portion and the aportion of the upper, sufficient to give waterproof protection to the foot, areincorporated into a single component which may be made of rubber or plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan TersumpahHarry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.e Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole dan upper, olehsebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harus meliputiouter sole dan upper karena pengertian alas kaki bukan cuma bagian sole atauupper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan upper sesuai dengan ExplanatoryNoted to the Harmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air, bukan
    solkedap air atau upper kedap air.Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknyaair atau cair lainnya.U.S Custom bahwa alas kaki kedap air berarti alas kaki yang disebutkan dalampos tersebut, yang: dirancang untuk melindungi dari masuknya air atau cairanlainnya,Canada Customs bahwa ciri khas alas kaki kedap air adalah kedua bagian sol danbagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedap air terhadap kaki.3.
    with outer soles and uppers of rubber or plastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or compositionleather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or compositionleather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahan penyusunouter sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kaki pos 6401
    dan pos6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya dari karet atau plastik , akantetap1 yang menbedakannya adalah alas kaki kedap air (waterproof footwear)tidak dapat diklasifikasikan selain pos 6401.4.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 737/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
7634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection tothe foot, are incorporated into a single component which may be made ofrubber or plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    Putusan Nomor 737/B/PK/PJK/2015Pos 64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan
    upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401 dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6401.4.
    Bahwa selanjutnya sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang "Alas kaku lainnya" dengan sol luar dan bagian atas dari karet atauplastik, dengan demikian sub pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisalas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof; (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk sub pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.8.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 79/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI
2510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Canada Border Service Agency, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9 Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portion and the aportion of the upper, sufficient to give waterproof protection to the foot, areincorporated into a single component which may be made of rubber or plastic.Halaman 11 dari 28 halaman Putusan Nomor 79 B/PK/PJK/2015Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.e Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole dan upper, olehsebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harus meliputiouter sole dan upper karena pengertian alas kaki bukan cuma bagian sole atauHalaman 19 dari 28 halaman Putusan Nomor 79 B/PK/PJK/20153.upper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan upper sesuai dengan ExplanatoryNoted to the
    Other footwear with outer soles and uppers of rubber or plastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or compositionleather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather or compositionleather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahan penyusunouter sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa
    alas kaki pos 6401 dan pos6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya dari karet atau plastik , akantetapi1 yang menbedakannya adalah alas kaki kedap air (waterproof footwear)tidak dapat diklasifikasikan selain pos 6401.4.
    terbuat dari bahan tahan air;e Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu.Halaman 21 dari 28 halaman Putusan Nomor 79 B/PK/PJK/2015e Menurut pendapat kami ( pemohon banding ) bahwa penyataan diatas adalahkurang lengkap karena
Putus : 28-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 78/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portion andthe a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection to the foot,are incorporated into a single component which may be made of rubber orplastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan TersumpahHarry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole dan upper,oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harusmeliputi outer sole dan upper karena pengertian alas kaki bukan cumabagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan uppersesuai dengan Explanatory Noted to the Harmonized System pos 6401yaitu alas kaki kedap air, bukan sol
    dengan pos 64.05dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper,Halaman 16 dari 25 halaman.
    of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401 dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya darikaret atau plastik, akan tetapi yang menbedakannya adalah alas kakikedap air ( waterproof
    Putusan Nomor 78/B/PK/PJK/2015sandal untuk anak muda dan sandal untuk orang dewasa, denganbahan terbuat dari plastik (Ethylene Vinyl Acetate/EVA) yang bagianatas (Upper) dan bagian bawah (Sole) yang dicetak dengan caraInjection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipakusekrup,ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyabungan bagian sol dan bagian atas sepatu.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JEDERAL BEA DAN CUKAI
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection to thefoot, are incorporated into a single component which may be made of rubberor plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    ) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus keduabagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to theHarmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air, bukan solkedap air atau upper
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan sematamata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanya darikaret atau plastik, akan tetapi yang menbedakannya adalah alas kakikedap air (waterproof footwear) tidak dapat diklasifikasikan selain pos6407.4.
    Putusan Nomor 112/B/PK/PJK/2015Dengan demikian, pembuatan alas kaki dengan 9 cara proses yangsudah disebutkan diatas tujuannya supaya alas kaki tersebut dapatmemberikan perlindungan terhadap masuknya air atau cairan lainnyasesual dengan pengertian waterproof footwear pada ExplanatoryNoted pos 6401, namun walaupun alas kaki dengan outer solemaupun upper dari karet atau plastik dan dikerjakan dengan 9 caraproses diatas akan tetapi bila alas kaki tersebut tidak dapatmemberikan perlindungan terhadap
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1013/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu: Sol luar (outer Sole) adalah bagian alas kaki, bila dipakaibersinggungan langsung dengan tanah; Bagian atas (Upper) adalah bagian alas kaki yang terletak di atassol;o,** Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa:Sesuai dengan pendapat di atas, alas kaki terdiri dari outer Sole danUpper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer Sole dan Upper karena pengertianalas kaki
    bukan cuma bagian Sole atau Upper saja, tetapi haruskedua bagian Sole dan Upper sesuai dengan Explanatory Noted tothe Harmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air, bukansol kedap air atau Upper kedap air;Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungimasuknya air atau cair lainnya;U.S Custom bahwa alas kaki kedap air berarti alas kaki yangdisebutkan dalam pos tersebut, yang dirancang untuk melindungi darimasuknya air atau cairan lainnya, Canada
    Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05dibedakan berdasarkan bahan penyusun outer Sole dan Upper,Explanatory Noted Bab 64 Umum (B);Halaman 15 dari 24 halaman.
    of leather,Pos 64.04 Footwear with outer Soles of rubber, plastics, leatheror composition leather and Uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear,Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 di atas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer Sole dan Upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401 dan pos 6402 yang bagian Sole dan Upper yang keduanyadari karet atau plastik, akan tetapi yang membedakannya adalah alaskaki kedap air (waterproof
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 di atas,maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwearadalah alas kaki yang: Dimana baik bagian outer Sole maupun Upper terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer Sole dan Upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
Putus : 11-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1012/B/PK/PJK/2014
Tanggal 11 Februari 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.* Menurut pendapat kami (Pemohon Banding) bahwa:Sesuai dengan pendapat diatas, alas kaki terdiri dari outer sole dan upper, olehsebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterproof footwear) harus meliputiouter sole dan upper karena pengertian alas kaki bukan cuma bagian sole atauupper saja, tetapi harus kedua bagian sole dan upper sesuai dengan ExplanatoryNoted to the Harmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    solkedap air atau upper kedap air.Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungi masuknyaair atau cair lainnya.U.S.
    with outer soles and uppers of rubber or plastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan Pos 6401 sampai dengan Pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan sematamata hanya dari bahan penyusun outersole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kaki Pos 6401
    dan Pos 6402yang bagian sole dan upper yang keduanya dari karet atau plastik, akan tetapiyang menbedakannya adalah alas kaki kedap air (waterproof footwear) tidakdapat diklasifikasikan selain pos 6401.4.
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas, maka alaskaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kakiyang: Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
Putus : 04-12-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2175/B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan Canada Border Service Agency, Custom Notice N484, Ottawa,26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9 Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection to thefoot, are incorporated into a single component which may be made of rubberor plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak di atas sol.+ Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    with outer soles and uppers of rubber orplastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6401;4.
    terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan;Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;Menurut pendapat kami (pemohon banding) bahwa penyataan diatasadalah kurang lengkap karena berdasarkan Explanatory Noted Pos6401:Halaman 20 dari 29 halaman
Putus : 28-04-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection tothe foot, are incorporated into a single component which may be made ofrubber or plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    Putusan Nomor 77/B/PK/PJK/2015bagian sol dan bagian atasnya mampu memberikan perlindungan kedapair terhadap kaki.3.Majelis berpendapat bahwa Pos 64.01 sampai dengan pos 64.05 dibedakanberdasarkan bahan penyusun outer sole dan upper , Explanatory Noted Bab64 Umum (B)>,~~Menurut pendapat pemohon banding ( kami ) penyataan diatas kurangtepat karena berdasarkan Harmonized System :Pos 64.01 Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubber orof plastic, the uppers of which are neither fixed to
    the sole norassembled by stitching, riveting, nailing, screwing, plugging orsimilar processes.Pos 64.02 Other footwear with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas
    kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6407 dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6407.4.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 741/B/PK/PJK/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portion andthe a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection to the foot,are incorporated into a single component which may be made of rubber orplastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah : Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.** Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus keduabagian sole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to theHarmonized System pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6401.4.
    Menurut pendapat Majelis bahwa mengacu pada uraian butir 4 diatas ,maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagai waterproof footwearadalah alas kaki yang : Dimana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan tahanair; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup
Putus : 04-12-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2174 B/PK/PJK/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PT. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002The distinctive feature of waterproof footwear is that both the sole portionand the a portion of the upper, sufficient to give waterproof protection tothe foot, are incorporated into a single component which may be made ofrubber or plastic.Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan Tersumpah :Harry F.
    Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedHalaman 14 dari 24 halaman.
    with outer soles and uppers of rubber orplastics.Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather.Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials.Pos 64.05 Other footwear.Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6401
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6407.4.
    terbuat dari bahantahan air; Dimana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupasehingga air tidak menembus celah sambungan.Dan keadaan ini hanya dapat dicapai dila cara penyambungannyabukan dengan cara yang memungkinkan air masih dapat menebussambungan, seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu.Halaman 16 dari 24 halaman.
Register : 02-02-2012 — Putus : 20-03-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MALILI Nomor 22/Pid.B/2012/PN.Mll
Tanggal 20 Maret 2012 — MUZAKKAR Als ZAKKAR Bin SULTAN DAUD
7423
  • Arsyad (DPO) mengambil mesin pompa air merek Honda 5,5 PKWarna merah putih dari gudang penyimpanan barang lokasi rante upper denganmenggunakan mobil Dauble Cabin Merk Mitsubishi Triton warna hitam Milik CVAzzahra dengan nomor CT 8620 lalu terdakwa bersama Muh. Arsyad (DPO)membawa mesin pompa tersebut ke kontener (gudang) lokasi rante lower untukdisimpan ; e Bahwa benar sekitar jam 19.30 Wita terdakwa bersama sama Muh.
    Arsyad (DPO) mengambil mesin pompa air merek Honda 5,5 PKWarna merah putih dari gudang penyimpanan barang lokasi rante upper denganmenggunakan mobil Dauble Cabin Merk Mitsubishi Triton warna hitam Milik CV7Azzahra dengan nomor CT 8620 lalu terdakwa bersama Muh. Arsyad (DPO)membawa mesin pompa tersebut ke kontener (gudang) lokasi rante lower untukdisimpan.e Bahwa benar sekitar jam 19.30 Wita terdakwa bersama sama Muh.
    Arsyad (DPO) mengambil mesin pompa air merek Honda 5,5 PKWarna merah putih dari gudang penyimpanan barang lokasi rante upper denganmenggunakan mobil Dauble Cabin Merk Mitsubishi Triton warna hitam Milik CVAzzahra dengan nomor CT 8620 lalu terdakwa bersama Muh. Arsyad (DPO)membawa mesin pompa tersebut ke kontener (gudang) lokasi rante lower untukdisimpan.e Bahwa benar sekitar jam 19.30 Wita terdakwa bersama sama Muh.
    Arsyad (DPO) membawa mesinpompa tersebut ke kontener (gudang) lokasi rante upper untuk disimpan, kemudian sekitarjam 19.30 Wita terdakwa bersama sama Muh. Arsyad (DPO) yang sudah lepas kerja masukke dalam rante upper lewat di bawah pagar menuju gudang tempat penyimpanan mesinpompa air merek Honda 5,5 PK Warna merah putih tersebut lalu terdakwa bersama samadengan Muh.
    Arsyad (DPO) mengambil pompa air tersebut dengan cara mengangkatnya danmengeluarkan dari rante upper tersebut dengan melalui bawah pagar rante upper, danterdakwa hendak menjual Mesin pompa air tersebut dan hasilnya akan dibagi berdua antaraterdakwa dengan Muh. Arsyad (DPO). Menimbang, bahwa Dengan demikian unsur yang dilakukan oleh dua orang ataulebih telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111/B/PK/PJK/2015
Tanggal 28 April 2015 — CV. Pujima Goarna vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan CANADA BORDER SERVICE AGENCY, Custom Notice N484,Ottawa, 26 Nov 2002 dan CBSA Statement Of Reason , Ottawa 9Desember 2002;The distinctive feature of waterproof footwear is that both the soleportion and the a portion of the upper, sufficient to give waterproofprotection to the foot, are incorporated into a single component whichmay be made of rubber or plastic;Diterjemahkan oleh Penerjemah Resmi Dan TersumpahHarry F.
    Majelis berpendapat bahwa: Alas kaki (footwear) tersusun oleh 2 bagianutama yaitu : Sol luar ( outer sole) adalah bagian alas kaki,bila dipakai bersinggunganlangsung dengan tanah; Bagian atas (upper) adalah bagian alas kaki yang terletak diatas sol.Menurut pendapat kami (pemohon banding ) bahwa :Sesuai dengan pendapat diatas , alas kaki terdiri dari outer sole danupper, oleh sebab itu pengertian alas kaki kedap air (waterprooffootwear) harus meliputi outer sole dan upper karena pengertian alaskaki
    bukan cuma bagian sole atau upper saja, tetapi harus kedua bagiansole dan upper sesuai dengan Explanatory Noted to the HarmonizedSystem pos 6401 yaitu alas kaki kedap air , bukan sol kedap air atauupper kedap air.Dan berdasarkan pernyataan:Explanatory Noted bahwa alas kaki yang di buat untuk melindungimasuknya air atau cair lainnya;Halaman 19 dari 28 halaman.
    with outer soles and uppers of rubber orplastics;Pos 64.03 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and upper of leather;Pos 64.04 Footwear with outer soles of rubber, plastics, leather orcomposition leather and uppers of textile materials;Pos 64.05 Other footwear;Dari penjelasan pos 6401 sampai dengan pos 6405 diatas bahwapengklasifikasian alas kaki bukan semata mata hanya dari bahanpenyusun outer sole dan upper, hal ini dapat diketahui bahwa alas kakipos 6407
    dan pos 6402 yang bagian sole dan upper yang keduanyadari karet atau plastik , akan tetapi yang menbedakannya adalah alaskaki kedap air ( waterproof footwear ) tidak dapat diklasifikasikan selainpos 6407;4.