Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 03-01-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 90/PDT/2017/PT YYK
Tanggal 3 Januari 2018 — Dr. Tri Turnianti Hastuti, dkk melawan Direktur PT Graha Multi Insani, dkk
4023
  • rugikepada Penggugat sejumlah Rp. 128.608.334 ( seratus dua puluhdelapan juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empatrupiah), Penggugat Il sejumlah Rp. 147.400.000 (seratus empat puluhtujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan Penggugat Ill sejumlah Rp.145.791.667 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluhsatu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan pembayarandilakukan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita
    Larangan ultra petita diatur dalam pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement ( HIR )serta dalam pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorangHakim memutus melebihi apa yang dituntut ( petitum ). Putusan yangsifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon ( petitum ).
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Register : 23-03-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 25-09-2020
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0445/Pdt.G/2020/PA.Bdw
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
7447
  • Bahwa terdapat kesalahan fatal secara hukum dalam PenetapanPengadilan Agama Bondowoso No. 0348 / Pdt.P / 2019 / PA.Bdw,Halaman 6 dari 32 halaman Putusan Itsbat Nikah Nomor 0445/Pdt.G/2018/PA.Bdw.dimana didalamnya terkandung ULTRA PETITA. Berdasarkan halaman 3pada Penetapan Pengadilan Agama Bondowoso No. 0348 / Pdt.P /2019 / PA.Bdw secara jelas tertulis petitum dari Pemohon / Tergugatdalam perkara ini mengajukan tiga permohonan yakni:1. Mengabulkan permohonan pemohon2.
    Dalam kondisidemikian maka berlaku asas ultra petita atau asasiu dex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur, sebagaimana diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan ayat (3) HIR serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3)Rbg jo. Pasal 67 huruf c UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung;5.
    Didalam bagian positapermohonannya Tergugat telah menguraikan harta peninggalan (warisan)dari pewaris (HADIJAH binti JINDAN), serta maksud dan tujuan diajukannyapermohon penetapan = ahliwaris yaitu untuk kepentingan pengurusan hartapeninggalan (warisan) pewaris (HADIJAH binti JINDAN);Selain itu. untuk petitum (bagian Subsidair) tercantum pula mohonpenetapan yang seadiladilnya;Bahwa dengan demikian alasan asas ULTRA PETITA sebagaimanadimaksud Penggugat adalah tidak relevan;8.
    Bahwa terdapat kesalahan fatal secara hukum dalam PenetapanPengadilan Agama Bondowoso No. 348/Pdt.P/2019/PA.Bdw. dimanadidalamnya terkandung ULTRA PETITA. Berdasarkan halaman 3 padaPenetapan Pengadilan Agama Bondowoso No. 348/Pdt.P/2019/ PA.Bdw.secara jelas tertulis petitum dari Pemohon/Tergugat dalam perkara inimengajukan 3 permohonan yaitu;1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2. Menetapkan Pemohon Nuh Bin Anis Al Muhdar adalah ahli waris(cucu) almarhumah Hatijah Binti Jindan3.
    Bahwa pokok perkara Nomor 0445/Pdt.G/2020/PA.Bdw. tersebutadalah pembatalan terhadap Penetapan Pengadilan Agama BondowosoNomor 0348/Pdt.P/2019/PA.Bdw. dengan alasan ultra petita namunsubstansinya adalah berkaitan dengan ditetapkan hartanya sebagai hartawarisan dari Almarhumah Hatija binti Jindan sehingga Penggugat merasadirugikan dengan penetapan tersebut ;Menimbang, bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun2018 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2018
Register : 11-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 15-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 92/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : H. JAMALUDDIN IBRAHIM
Terbanding/Tergugat I : MUHAMMAD TANG
Terbanding/Tergugat II : AHLI WARIS ALI MUCHTAR
Terbanding/Tergugat III : H. HAMSYAH HT
3921
  • JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM KARENA TELAH MEMUTUS LEBIH DARIPADA APA YANGDIMINTA OLEH PARA PIHAK (ULTRA PETITA)Dalam Putusannya halaman 30 Pragaraf 2 dan 3, Judex Facti TingkatPertama telah mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut yang dihubungkandengan dalil gugatan Penggugat maka Majelis Hakim tersebut bukanhanya dengan pihak Tergugat dan Tergugat I!
    atau ultra petita non cognoscitur yang menentukan bahwa hakimdilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut ataumeluluskan lebih daripada yang dituntut.
    Tindakan Judex Facti TingkatPertama ini secara nyata melanggar prinsip non ultra petita sehinggaputusan dimaksud harus dibatalkan.Berdasarkan Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv disebutkan bahwa Dalamhal hakim tidak berwenang karena pokok perkaranya, maka ia meskipuntidak diajukan tangkisan tentang ketidakberwenangannya, karenaJabatannya wayjib menyatakan dirinya tidak berwenang.Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 92/PDT/2019/PT SMRMengacu kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan 132 Rv tersebut, makadapat
    Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MANomor 1340 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa eksepsi mengenaikompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi, tidak dapatdibenarkan karena berdasarkan Pasal 133 HIR, eksepsi tersebut harusdiajukan pada jawaban pertama.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata bahwaJudex Facti Tingkat Pertama telah melanggar asas iudex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur yang menentukan bahwa hakim dilarangmenjatuhkan keputusan
    JUDEX PACTI tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karenatelah memutus lebih dari pada yang diminta oleh Para Pihak;Bahwa Pemohon banding dalam memori bandingnya yang termuat padahalaman 3 baris keempat menyatakan Pertimbangan Judex Pacti TingkatPertama tersebut diatas, jelas jelas melampaui kewenagan judex Pactikarenanya melanggar asas iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur yang menentukan bahwa hakim dilarang menjatuhkankeputusan atas perkara yang tiada dituntut atau meluluskan
Register : 10-12-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 05-01-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 84/PDT/2020/PT KDI
Tanggal 5 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. BAULA PETRA BUANA
Terbanding/Penggugat : HARDIN SILONDAE
Terbanding/Intervensi I : ARSANUL LAPAE
19465
  • Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
    Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
    Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
    Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
    MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Register : 22-12-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 147/PID.SUS/2020/PT KDI
Tanggal 7 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : Karimudin, S.H.
Terbanding/Terdakwa : ASMAN Bin LA ODE MALINO
12758
  • Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
    Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
    Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
    Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
    MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Putus : 18-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1474 K/Pdt/2012
Tanggal 18 April 2013 — D I D I, dk vs. ROBBY NUGRAHA, SE
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • .268/Pdt/2011/PT.Bdg, hal ini terlihat jelas pada pertimbangannya yangkami kutip : .... tidak terdapat halhal yang baru dalam memoribanding maupun kontra memori banding tersebut, melainkan hanyaII.mengulangi saja halhal yang telah dikemukakan dalampersidangan tingkat pertama;Justru memori banding dari kami adalah hal yang baru dan tidakpernah diungkapkan pada persidangan tingkat pertama, karenagugatan Penggugat adalah mengenai wanprestasi akan tetapidiputus melakukan perbuatan melawan hukum (ultra petita
    demikian bila dipandang dari sudutsubstansi gugatan, maka lebih tepat bahwa gugatan tersebutmenyangkut perbuatan melawan hukum, karena petitum yangdimohonkan adalah pemenuhan ganti rugi materiil dan immaterialdan bukan berupa tuntutan pemenuhan prestasi untuk melakukanpernikahan kembali, dan Hakim tidak boleh terlalu formalitasmemandang antara wanprestasi dengan perbuatan melawanhukum karena yang terpenting adalah substansi gugatan";Iv.Bahwa, hal tersebut adalah putusan yang melampaui permintaan(ultra petita
    Bahwa pada dasarnya setiap Ultra Petita dikategorikan melampuibatas wewenang, menurut Pasal 178 ayat (3) HIR Hakim atauPengadilan tidak boleh menjatuhkan putusan atas perkara yangtidak digugat atau mengabulkan melebihi dari apa yang digugatdalam dalil (fundamentum petendi) dan Petitum gugatan. Tindakandemikian dianggap pelanggaran atau pelampauan bataswewenang.
    Putusan yang dijatunkan dianggap telah mengandungUltra Vires karena hakim bertindak melampui batas wewenangnya ;vi.Bahwa seharusnya hakim hanya menimbang halhal yang diajukanpara pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judexnon ultra petita).
Putus : 09-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pdt/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — MAPROH binti H. AMANI VS SUBALI bin MASKUD TARJA,DKK
3514 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tindakan yang demikian, dianggap pelanggaran ataupelampauan batas wewenang yang disebut ultra petita (ultra petitum partium)";(Yahya Harahap, kekuasan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan PeninjauanKembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.317);Bahwa dalam proses hukum acara perdata pada intinya upaya menemukan kebenaranformil.
    Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi danPeninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.347):Bahwa dalam perkara a quo Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah mengambil alihpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, padahal Majelis HakimPengadilan Negeri Slawi telah menyalahi kewenangan (ultra petita) dalam hukumHal. 11 dari 13 hal. Put.
    Sehingga apabila Judex Facti (Pengadilan Tinggi) mengambil alih pertimbanganhukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, maka dapat disimpulkan bahwaJudex Facti telah melampaui batas wewenangnya (Ultra Petita) dan menyalahi prinsipHakim perdata yang seharusnya bertindak aktif;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan tersebut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama
Register : 16-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 84/Pdt.P/2016/PN Cjr
Tanggal 28 Nopember 2016 — Dadan Supiandi
2413
  • dari yang tercantum bernama Aresa Rahma dirubahmenjadi namaFathiya Aulia Zulfa ;Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon tersebut, menurut Hakim tidakmenyelesaikan permasalahan permohonan ini secara tuntas, karena padaprinsipnya Kutipan AktaKelahiran , Kartu Keluarga, tidak akan dapat diterbitkansebelum ada dokumen awal setiap penduduk yaitu dokumen yang menyatakankapan seorang penduduk tersebut lahir dan anak dari orang tua siapa, sehinggadengan demikian maka mengenyampingkan prinsip larangan ultra petita
    ataularangan mengabulkan diluar yang diminta dalam Permohonan Pemohon, dandengan memperhatikan asas Peradilan yang murah, sederhana dan biaya ringan,selanjutnya Hakim menambahkan dalam Petita Pemohon, agar memerintahkanPegawai Catatan Sipil agar menerbitkan Akta Kelahiran pemohon dan selanjutnyamemperbaiki dan atau menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Pemohon sesuaidengan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Halaman 7 dari 12 Halaman, Penetapan No.84/Pdt.P/2016/PN Cjr.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam
Register : 25-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1739/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2012
  • Makaberdasarkan Azas Ultra Petita bahwa tidak boleh memutuskan suatu yangtidak diminta, maka majelis hakim sepakat bahwa amar putusan perkaratersebut sesuai dengan petitum dan apabila menambahkan berarti telahmelanggar Azas Ulta Petita ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan yang9kedua dengan
Register : 19-08-2015 — Putus : 21-10-2015 — Upload : 15-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 349/PDT/2015/PT BDG
Tanggal 21 Oktober 2015 — Pembanding/Tergugat : Ir. FL. TITIK WIJAYANTI Diwakili Oleh : MARTINA,SH,MH
Terbanding/Penggugat : Ir. SUDRAJAT SUKAULYO
3723
  • Bahwa yudex facti Pengadilan Negeri Cibinong dalam putusannya telahmelampaui wewenang (Ultra Petita) adalah putusan yang keliru dan harusdibatalkan;5. Bahwa judex facti Pengadilan Negeri Cibinong telah keliru dalam membuatpertimbangan hukum didalam Rekonpensi a quo, karena telah mengabaikanbukti T/PR6;6.
    mengabulkan petitum angka 2 dalam gugatan Penggugat dapatdikabulkan dan putusan Pengadilan Negeri Cibinong dalam amar putusanangka 3 beralasan hukum untuk diperbaiki sesuai dengan petitum gugatanPenggugat angka 2, sejalan dengan bunyi ketentuan pasal 35 ayat (1) dan(2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tersebut, hal tersebut jugasejalan dengan dalildalil keberatan dalam memori banding dariPembanding/Tergugat, bahwa putusan judex facti Pengadilan NegeriCibinong telah melampaui wewenangnya (Ultra Petita
Register : 25-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 31-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 59/PDT/2018/PT PAL
Tanggal 6 Desember 2018 — Pembanding/Tergugat I : GAFUR MURSAD, B.A Diwakili Oleh : GAFUR MURSAD, B.A
Terbanding/Penggugat : SUHARTINI
Turut Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Turut Terbanding/Tergugat II : ABD. DJALIL DJAMBOLINO
8220
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso melampaui bataskewenangannya, sebab memutus perkara ulta petita, yakni salah petitumyang diminta oleh Terbanding / Penggugat membatalkan sertifikat wakafyang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenPoso Tanggal 8 Juni 2016, akan tetapi yang dikabulkan adalahmenyatakan sertifikat wakaf yang diterbitkan Kepala Kantor PertanahanNasional (BPN) Kabupaten Poso Tanggal 8 Juni 2016 tidak mempunyalkekuatan hukum/tidak mengikat.6.
    PDT/2018/PT PALPembanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Tergugat III Ssudahtepat dan benar serta pihakpihak yang digugat tersebut mempunyaikapasitas untuk digugat.Menimbang, bahwa setelah gugatan a quo dicermati ternyataTerbanding / Penggugat tidak kekurangan pihak dalam mengajukan pihak,serta antara posita dan petitum gugatan sudah bersesuaian.Menimbang, bahwa secara hukum Majelis Hakim dapat merubahredaksional petitum gugatan, perubahan redaksional ini bukanlahmerupakan tindakan ultra petita
    menjadi sertifikat tidak mempunyai kekuatanhukum, adalah tindakan ultra petita, namun setelah dikaji secara benar,perubahan redaksional diatas bukanlah pertimbangan yang ultra petita.Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Factiemengenai eksepsi ini dapat dibenarkan dan dikuatkan, sehinggapertimbangannya dioper alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding, hal ini menyebabkan memori banding Para Pembanding /Para Tergugat Sepanjang mengenai eksepsi dinyatakan ditolak.B.
Register : 10-11-2017 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 05-01-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 107/PDT/2017/PT YYK
Tanggal 22 Januari 2019 — Rajiman dkk melawan Kartopaidi alias Pujowiyono dkk
4823
  • ., yang mengandungunsur Ultra Petita dari Hakim Pemeriksa Perkara Judex Factie TingkatPertama Pada Pengadilan Negeri Bantul;Bahwa Dalam Pertimbangan hukumnya (Halaman 54 sampai dengan59) Hakim Pemeriksa Perkara Judex Factie Tingkat Pertama PadaPengadilan Negeri Bantul menyatakan halhal sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena atas tanah obyek sengketa belumbersertifikat maka ketepatan penyebutan batas tanah haruslahakurat karena apabila tidak tepat maka akan menimbulkanpermasalahaan di kemudian
    Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihakdan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atauultra petitanon cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka, sehingga Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dantidak boleh memberikan lebih dari yang diminta.
    Asas ini sering disebut dengan asas ultra petita dalam putusanhakim.Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 189 ayat (3) Rog yang melarangseseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).
    Berdasarkanketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) RBg tersebut Ultrapetita dilarang, sehingga judec factie yang melanggar ultra petita dianggapsebagai tindakan yang melampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (petitum), baik dari PARA PENGGUGATASAL/ PARA PEMBANDING, maupun dari PARA TERGUGAT ASAL/ PARATERBANDING.Hakim tidak diperkenankan memberikan putusan yang melebihidaripada apa yang dituntut oleh Penggugat (ultra petita) sebagaimana diaturdalam
    Dalam hal penjatuhan putusan atas dasar Ex aequo et bono,yang merupakan putusan ultra petita, tidak boleh melebihi materi pokok petitumprimair, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak melanggar ultra petita, sertaputusan itu tidak boleh sampai berakibat merugikan tergugat dalammelakukan pembelaan kepentingannya.Bahwa berdasarkan Perjalanan Perkara, baik dari Putusan GugatanPerkara Perdata Nomor 32/Pdt.G/2014/PN.Btl, maupun Perkara Nomor80/Pdt.G/2016/PN.Btl., Judex Factie tingkat pertama pada PengadilanNegeri
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 160/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 17 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12653
  • PutusanPengadilan Agama Sibuhuan bersifat Ultra Petita dan (iil).
    2016tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama huruf (c) angka 5 ditegaskan pula, bahwa :Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepadaayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding mengenai putusanyang bersifat Utra Petita
Register : 16-12-2013 — Putus : 31-12-2013 — Upload : 16-01-2014
Putusan PTA BANTEN Nomor 83/Pdt.G/2013/PTA Btn
Tanggal 31 Desember 2013 — PEMBANDING X TERBANDING
5316
  • Majelis HakimPengadilan Tinggi Agama Banten berpendapat bahwa amar putusan tersebutmelebihi tuntutan dalam gugatan (ultra petita) karenanya harus dibatalkan sesuaiPasal 178 (3) HIRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas keberatanPenggugat Rekonpensi/Pembanding dalam memori bandingnya angka 2, 3 dan 4tidak dapat diterima dan dikesampingkan;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Rekonpensi agar memerintahkanTergugat Rekonpensi (PENGGUGAT) dan Penggugat Rekonpensi (AkhmadTERGUGAT) dalam
    dengan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi adalah sah danmengikat, dan amar putusan angka 4 yang berbunyi : Menghukum PenggugatRekonpensi / Tergugat Konpensi dan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensiuntuk melaksanakan surat kesepakatan bersama yang dibuat tanggal 26 Nopember2012 oleh Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi dengan TergugatRekonpensi / Penggugat Konpensi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bantenberpendapat amar putusan tersebut melebihi tuntutan dalam gugatan (Ultra Petita
Register : 20-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN PURWOREJO Nomor 64/Pdt.P/2015/PN Pwr
Tanggal 3 Nopember 2015 — AGUSTIN HARTUTI
6212
  • Perkawinan atas namaPemohon serta merekam dalam database kependudukan sebagaimana ketentuan Pasal 93Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil jo Pasal 52 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, sehingga petitum ke4 perlu diperbaiki dalam amarnya dikarenakanperintah pencatatan perubahan nama dalam akta sudah limitatif ditentukan dalam undangundang oleh karena itu perbaikan/perubahan amar tidak mengakibatkan ultra petita
    untukmengirimkan salinan resmi penetapan ini tanpa materai kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Purworejo cukup beralasan untuk dikabulkan, oleh karenaperintah pengiriman salinan resmi penetapan ini merupakan aturan dalam peraturanperundangundangan yang harus dilaksanakan, sehingga meskipun perintah ini tidakdiminta oleh Pemohon dalam permohonannya, tetapi perintah ini perlu ditambahkan dalamamar penetapan ini guna kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemohon tanpamengakibatkan ultra petita
Register : 19-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 30/PDT/2020/PT PLK
Tanggal 24 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. ANTIKA MANDIRI INDONESIA
Terbanding/Penggugat : SEPTI
8032
  • sebagaimana dipertimbangkan di bawah ini:Menimbang bahwa sesuai dengan gugatan Terbanding semulaPenggugat dimana yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalahdengan dasar adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sementara apa yangdipertimbangkan dan diputus oleh Hakim tingkat pertama adalah denganadanya perbuatan wanprestasi dari pada Pembanding semula Tergugat, yanghal itu adalah merupakan materi keberatan yang diajukan oleh Pembandingdalam Memori Bandingnya.Menimbang bahwa sesuai azas hukum Ultra petita
    suatu perkara perdata adalah ada padagugatan, sebagaimana dalam perkara pidana dibatasi olen dakwaan.Menimbang bahwa apa yang menjadi keberatan Pembanding semulaTergugat yang pada pokoknya menilai bahwa putusan aquo telah merubahdasar tuntutan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi PerbuatanWanprestasi /inkar janji sehingga yang menjadi persoalan dalam hal ini apakahputusan perkara aquo yang dimohonkan banding oleh Pembanding semulaTergugat sudah benar dan tepat dan tidak melanggar azas Ultra Petita
    makaakan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini sebagai berikut:Bahwa setelah majelis hakim Tinggi mempelajari dan meneliti gugatanyang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dimana karena ada tuntutansubsider berupa aquo et bono diajukan, hal mana sesuai dengan putusanMahkamah Agung RI No. 1097 K/Sip/2009 yang kaedahnya menyatakan bahwamembolehkan putusan ultra petita meskipun tidak secara jelas disebutkandalam petitum dalam perkara aquo, tetapi dalam gugatan memuat petitumsubsidaritas serta
    memberikan barang material bangunankepada Pembanding semula Tergugat hingga perkara aquo diajukan pada tahun2019 sehingga uang Terbanding semula Penggugat telah tertahan selamahampir 4 tahun, maka untuk adanya keadilan bagi Terbanding semulaPenggugat maka alasan hakim pertama meluruskan dasar gugatan menjadiperbuatan wanprestasi tersebut dapat dibenarkan, sehingga azas peradilansederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud sehingga putusan aquodapat dibenarkan dan tidak melanggar azas ultra petita
Register : 17-07-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PA BIMA Nomor 1067/Pdt.G/2020/PA.Bm
Tanggal 1 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
4214
  • Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatan harusdisebutkan secara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Positadan Petitum;Bahwa setelah diperhatikan secara cermat oleh tergugat terhadapgugatan penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita, dimanadalam Petitum penggugat memohonkan menjatuhkan Talak Satu BainSugra tergugat ( ) terhadap Penggugat ), sedangkan dalam positapenggugat tidak menyebutkan hal tersebut.
    Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatan harus disebutkansecara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Posita dan Petitum;Bahwa setelah diperhatikan secara cermat oleh tergugat terhadapgugatan penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita, dimana dalam Petitumpenggugat memohonkan menjatuhkan Talak Satu Bain Sugra tergugat (Muh.Yamin,AP bin Ahmad) terhadap Penggugat (Rukmini binti. H.M.
    sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat tidak membuatgugatan Penggugat menjadi cacat formil, sehingga eksepsi Tergugat mengenaldomisili Penggugat patut dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa di samping itu di dalam eksepsinya Tergugatmenyatakan bahwa Gugatan Penggugat Cacat Formil karena lazimnya Gugatanharus disebutkan secara jelas, sistematis dengan menyebutkan mana Posita danPetitum karena setelah diperhatikan secara cermat oleh Tergugat terhadapgugatan Penggugat dalam Posita tidak terjadi Ultra Petita
    Majelis mencermati gugatan Penggugatbahwa Penggugat telah menguraikan alasanalasan hukum dari angka 1 sampaidengan angka 7 yang merupakan bagian dari posita, yang kemudian Penggugattelah mencantumkan dalam gugatannya apa yang dimohonkan oleh Penggugatuntuk dikabulkan oleh hakim yang termuat dalam Primer dan SubsiderPenggugat tersebut, meskipun Penggugat tidak menuliskan secara khusus kataposita dan petitum tersebut;Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan pula eksepsi bahwa gugatanPenggugat terjadi Ultra Petita
    Penggugatmemohonkan untuk dijatuhi talak satu Bain Sughro, hal mana sesuai denganketentuan yang termaktub dalam Pasal 119 ayat (2) huruf c Inpres Nomor 1Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, karena permohonan perceraiandatang dari seorang istri;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, makaMajelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugatcacat formil karena gugatan tidak dibuat secara jelas, sistematis denganmenyebutkan mana Posita dan Petitum dan terjadi ultra petita
Register : 24-08-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 820/Pdt.G/2020/PA.LLG
Tanggal 29 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
283105
  • Bahwa di samping hal itu, hal yang sangat fatal adalahpermohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan kepada PengadilanAgama Lubuklinggau, hal inilah yang harus diperhatikan, sebab apabilaMajelis Hakim tetap memaksakan untuk melanjutkan dan memutuskanpekara atau permohonan ini, maka hal tersebut disebut dengan asasultra petita atau sering disebut sebagai asaiux dex ultra petita atauultra petita non cognoscitur yang diatur di dalam Pasal 178 ayat 2 danayat 3 HIR, serat dalam Pasal 189 ayat 2 dan ayat
Putus : 29-04-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt/2012
Tanggal 29 April 2013 — MAR’I TALIB vs LALU RAIS ALIAS H. LALU ABDUL IMRAN, Dkk
10168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yangadil dan bermanfaat;Petitum tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dianggapbukan ultra petita dengan pertimbangan bahwa meskipun hal tersebuttidak secara tegas dimohonkan dalam petitum gugatan akan tetapi haltersebut telah diuraikan dalam posita gugatan, maka berdasar tuntutansubsidaritas mengenai hal tersebut. patutlah dinyatakan dalam amarputusan hal mana bukanlah merupakan tuntutan yang berlebihan (ultrapetite);(pertimbangan
    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram hal. 35);Menimbang bahwa selain fakta bahwa amar putusan Majelis hakimPengadilan Tinggi Mataram tidak terdapat dalam petitum yang berartiputusan tersebut adalah putusan yang dilarang karena masuk kategoriultra petite karena pada dasarnya hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(judex non ultra petita aiau ultra pelita non cognoscitur), alasan keberatankami terkait putusan yang kami anggap ultra petita
    diperbolehkan, yaitu sebagaimana dalam Yurisprudensi MA No.140 K/Sip/1971, yaitu bahwa ultra petita diperbolenkan namun harus"masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan juga harus sesuaidengan kejadian materiil (Yurisprudensi MA No.556 K/Sip/1971) tetapi adapersyaratanpersyaratan khusus untuk diperbolehkannya putusan yangbersifat ultra petita sebagaimana yang disampaikan M.
    Daribeberapa yurisprudensi yang membatasi pelaksanaan ultra petita tersebutdapat kami simpulkan bahwa ada beberapa hal yang mutlak dilarangdalam pelaksanaan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu: menggunakan kebebasan cara mengadili dengan jalan mengabulkanpetitum primair atau mengambil sebagian dari petitum subsidair; Mengabulkan sesuatu yang sama sekali tidak diajukan dalam petitum; Pertimbangan menyimpang dari dasar gugatan;Dalam kesempatan ini kami Pemohon Kasasi akan membahas mengenaipertimbangan
    DKK kepadaPenggugat Intervensi I/Yusuf Tayeb;Terhadap hal itu jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataramtelah melanggar dan bertentangan dengan petunjuk Mahkamah Agungbahwa putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yangmenyimpang dari dasar gugatan adalah termasuk ultra petita yang dilarang(Putusan MA No. 372 K/Sip/1970 jo Putusan MA No. 339 K/Sip/1969);Selain itu tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram jugamerupakan tindakan memberi putusan melebihi petitum gugatanPenggugat
Putus : 20-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1226 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — NI NYOMAN SETIA ADI PUTRA dkk vs ANAK AGUNG NGURAH ALIT PARTHA
4939 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ternyata Hakim juga telah memberikan sebuah penilaian terhadapsesuatu hal yang tidak diminta oleh para pihak, sehingga dalam hal iniHakim Pengadilan Tinggi telah melanggar asas penting dalam hukumacara perdata yaitu (asas judex non ultra petita atau petita noncognoscitur) ;g.
    No. 1226 K/Pdt/2010.g.Bahwa Majelis Hakim telah dengan arogan, mempertimbangkan dengantidak teliti dan memberikan pendapat sendiri tanpa memperhatikan fakta dipersidangan, melakukan penilaian secara sepihak, memeriksa danmemutus lebih dari apa yang di minta oleh para pihak sehingga melanggarasas /udex non ultra petita atau petita non cognoscitur, yang bukanwewenang Judex Facti dan telah melampaui wewenang Judex Juris dalamhukum acara perdata di Indonesia ;h.
    acara perdata diIndonesia, dengan merubah dan memperbaiki petitum gugatan paraTermohon Kasasi/Pembanding/Penggugat (lihat : hal. 2223 Majelis Hakimmemperbaiki petitum gugatan) ;Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperbaiki gugatan(petitum) yang tidak sempurna agar menjadi sebuah gugatan yang sempurna,hal ini menunjukkan tindakan Hakim yang melampaui wewenangnya sebagaiHakim pada tingkat Judex Facti, memutus lebih dari apa yang di minta/di tuntut(melanggar azas azas judex non ultra petita