Ditemukan 5175 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 15-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 92/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 15 Agustus 2019 — Pembanding/Penggugat : H. JAMALUDDIN IBRAHIM
Terbanding/Tergugat I : MUHAMMAD TANG
Terbanding/Tergugat II : AHLI WARIS ALI MUCHTAR
Terbanding/Tergugat III : H. HAMSYAH HT
3717
  • JUDEX FACTI TINGKAT PERTAMA TELAH SALAH MENERAPKANHUKUM KARENA TELAH MEMUTUS LEBIH DARIPADA APA YANGDIMINTA OLEH PARA PIHAK (ULTRA PETITA)Dalam Putusannya halaman 30 Pragaraf 2 dan 3, Judex Facti TingkatPertama telah mempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut yang dihubungkandengan dalil gugatan Penggugat maka Majelis Hakim tersebut bukanhanya dengan pihak Tergugat dan Tergugat I!
    atau ultra petita non cognoscitur yang menentukan bahwa hakimdilarang menjatuhkan keputusan atas perkara yang tiada dituntut ataumeluluskan lebih daripada yang dituntut.
    Tindakan Judex Facti TingkatPertama ini secara nyata melanggar prinsip non ultra petita sehinggaputusan dimaksud harus dibatalkan.Berdasarkan Pasal 134 HIR dan Pasal 132 Rv disebutkan bahwa Dalamhal hakim tidak berwenang karena pokok perkaranya, maka ia meskipuntidak diajukan tangkisan tentang ketidakberwenangannya, karenaJabatannya wayjib menyatakan dirinya tidak berwenang.Halaman 17 dari 32 halaman Putusan Nomor 92/PDT/2019/PT SMRMengacu kepada ketentuan Pasal 134 HIR dan 132 Rv tersebut, makadapat
    Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MANomor 1340 K/Sip/1971 yang menyatakan bahwa eksepsi mengenaikompetensi relatif yang diajukan sebagai keberatan kasasi, tidak dapatdibenarkan karena berdasarkan Pasal 133 HIR, eksepsi tersebut harusdiajukan pada jawaban pertama.Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata bahwaJudex Facti Tingkat Pertama telah melanggar asas iudex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur yang menentukan bahwa hakim dilarangmenjatuhkan keputusan
    JUDEX PACTI tingkat Pertama telah salah menerapkan hukum karenatelah memutus lebih dari pada yang diminta oleh Para Pihak;Bahwa Pemohon banding dalam memori bandingnya yang termuat padahalaman 3 baris keempat menyatakan Pertimbangan Judex Pacti TingkatPertama tersebut diatas, jelas jelas melampaui kewenagan judex Pactikarenanya melanggar asas iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur yang menentukan bahwa hakim dilarang menjatuhkankeputusan atas perkara yang tiada dituntut atau meluluskan
Putus : 10-11-2016 — Upload : 05-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 10 Nopember 2016 — PT WANARAJA PUTRA PERKASA VS 1. TUJIANTO, DKK
3829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Majelis Judex Facti Telah Melampaui Tuntutan Dalam GugatanTermohon Kasasi (Ultra Petita): Dalam putusan halaman 32, paragraf 3 Majelis Judex Facti telahmemberikan pertimbangan hukum : ....
    HakimPertama, tidak boleh mengandung Koniradiksi antara "pertimbanganhukum" dengan "amar putusannya ", setiap amar putusan harusdidasarkan pada pertimbangan hukum yang berkaitan;Bahwa Pemohon Kasasi tidak pernah menangguhkan atau tidakmembayarkan upah Para Termohon Kasasi, in casu Termohon Kasasijuga tidak pernah menuntut akan keterlambatan pembayaran upahterhadap Pemohon Kasasi, baik selama terikat hubungan kerja ataupundalam perundingan bipartit dan Mediasi di Disnakertrans Kota Bekasi;Ketentuan ultra petita
    Berdasarkan ketentuan Pasal 178 ayat (3) HIR dan Pasal 189ayat (3) R.Bg. tersebut ultra petita dilarang, sehingga Judex Facti yangmelanggar ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon (petitum);Terhadap putusan Majelis Hakim yang menganudung ultra petita,Mahkamah Agung telah memiliki yurisprudensi tetap yakni PutusanMahkamah Agung Nomor 140 K/Sip/1971, tanggal 12 Agustus 1972, dalamperkara Mertowidjojo cs. vs B.
Register : 11-03-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 12-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 220/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 5 Juni 2014 — DASUKI >< AHMAD SOBARI
9046
  • Bahwa Pembanding/Tergugat dalam konpensi/Penggugatdalam rekonpensi, keberatan atas putusan judex factiePengadilan Tingkat Pertama, oleh karena telah memutusmelebihi dari apa yang diminta (ultra petita), sebagaimanadalam ketentuan ultra petita yang diatur dalam pasal 178 ayat(2,3) HIR jo.
Register : 10-12-2020 — Putus : 05-01-2021 — Upload : 05-01-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 84/PDT/2020/PT KDI
Tanggal 5 Januari 2021 — Pembanding/Tergugat : PT. BAULA PETRA BUANA
Terbanding/Penggugat : HARDIN SILONDAE
Terbanding/Intervensi I : ARSANUL LAPAE
19264
  • Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
    Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
    Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
    Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
    MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Register : 22-12-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PT KENDARI Nomor 147/PID.SUS/2020/PT KDI
Tanggal 7 Januari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum I : Karimudin, S.H.
Terbanding/Terdakwa : ASMAN Bin LA ODE MALINO
11949
  • Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan hakim yang mengabulkanyang tidak dituntut atau melebihi yang dituntut. Ketentuan ultra petita diaturdalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg yang berisi norma larangan bagihakim mengabulkan sesuatu yang tidak di tuntut atau melebihi daripadayang di tuntut;2. Bahwa menurut M.
    Bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama jelasjelas melanggar asasultra petita sebagaimana uraian di bawah ini:Bahwa putusan Majelis Hakim menghukum tergugat untuk mengembalikantanah milik penggugat dan melakukan reklamasi terhadap tanah yangdipergunakan tergugat dalam kegiatan penambangan (vide : amar putusannomor 5). Sedangkan pada gugatan Terbanding/Penggugat tidak memintamengenai mengembalikan tanah milik dan reklamasi.
    Sedangkan dalamperkara ini Pembanding/Tergugat merupakan pihak yang terzolimi;Halaman 19 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDI4.1.Bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka putusan Majelis HakimTingkat Pertama jelasjelas melanggar asas ultra petita sehingga beralasanmenurut hukum untuk dibatalkan di tingkat Banding;Yang Mulia Majelis Hakim TinggiJika mengenai pihak yang dilibatkan dalam perkara ini kurang/tidak jelasapakah akan memberikan kepastian hukum.
    Apakah nantinya akanmenimbulkan masalah baru jika putusan yang bersifat Ultra Petita tersebutdikabulkan?.
    MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMATAU MELANGGAR HUKUM YANG BERLAKU KARENA PUTUSANMAJELIS HAKIM MELANGGAR PRINSIP ULTRA PETITA;Halaman 26 dari 29 halaman Putusan Nomor 84/PDT/2020/PT KDIIV. MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA SALAH MENERAPKAN HUKUMPEMBUKTIAN ATAU MELANGGAR HUKUM PEMBUKTIAN DALAMMEMPERTIMBANGKAN ALATALAT BUKTI TERBANDING/PENGGUGAT;V.
Register : 04-10-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 03-01-2018
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 90/PDT/2017/PT YYK
Tanggal 3 Januari 2018 — Dr. Tri Turnianti Hastuti, dkk melawan Direktur PT Graha Multi Insani, dkk
3621
  • rugikepada Penggugat sejumlah Rp. 128.608.334 ( seratus dua puluhdelapan juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh empatrupiah), Penggugat Il sejumlah Rp. 147.400.000 (seratus empat puluhtujuh juta empat ratus ribu rupiah) dan Penggugat Ill sejumlah Rp.145.791.667 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluhsatu ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan pembayarandilakukan sekaligus setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukumtetap.Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita
    Larangan ultra petita diatur dalam pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement ( HIR )serta dalam pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorangHakim memutus melebihi apa yang dituntut ( petitum ). Putusan yangsifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampauikewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohon ( petitum ).
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Register : 16-11-2016 — Putus : 28-11-2016 — Upload : 08-12-2016
Putusan PN CIANJUR Nomor 84/Pdt.P/2016/PN Cjr
Tanggal 28 Nopember 2016 — Dadan Supiandi
2313
  • dari yang tercantum bernama Aresa Rahma dirubahmenjadi namaFathiya Aulia Zulfa ;Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon tersebut, menurut Hakim tidakmenyelesaikan permasalahan permohonan ini secara tuntas, karena padaprinsipnya Kutipan AktaKelahiran , Kartu Keluarga, tidak akan dapat diterbitkansebelum ada dokumen awal setiap penduduk yaitu dokumen yang menyatakankapan seorang penduduk tersebut lahir dan anak dari orang tua siapa, sehinggadengan demikian maka mengenyampingkan prinsip larangan ultra petita
    ataularangan mengabulkan diluar yang diminta dalam Permohonan Pemohon, dandengan memperhatikan asas Peradilan yang murah, sederhana dan biaya ringan,selanjutnya Hakim menambahkan dalam Petita Pemohon, agar memerintahkanPegawai Catatan Sipil agar menerbitkan Akta Kelahiran pemohon dan selanjutnyamemperbaiki dan atau menerbitkan Kartu Keluarga atas nama Pemohon sesuaidengan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;Halaman 7 dari 12 Halaman, Penetapan No.84/Pdt.P/2016/PN Cjr.Menimbang, bahwa selanjutnya dalam
Register : 25-10-2021 — Putus : 08-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1739/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Tanggal 8 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
2012
  • Makaberdasarkan Azas Ultra Petita bahwa tidak boleh memutuskan suatu yangtidak diminta, maka majelis hakim sepakat bahwa amar putusan perkaratersebut sesuai dengan petitum dan apabila menambahkan berarti telahmelanggar Azas Ulta Petita ;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat (1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telahdiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan yang9kedua dengan
Register : 25-10-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 31-08-2020
Putusan PT PALU Nomor 59/PDT/2018/PT PAL
Tanggal 6 Desember 2018 — Pembanding/Tergugat I : GAFUR MURSAD, B.A Diwakili Oleh : GAFUR MURSAD, B.A
Terbanding/Penggugat : SUHARTINI
Turut Terbanding/Tergugat III : KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN POSO
Turut Terbanding/Tergugat II : ABD. DJALIL DJAMBOLINO
8019
  • Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso melampaui bataskewenangannya, sebab memutus perkara ulta petita, yakni salah petitumyang diminta oleh Terbanding / Penggugat membatalkan sertifikat wakafyang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenPoso Tanggal 8 Juni 2016, akan tetapi yang dikabulkan adalahmenyatakan sertifikat wakaf yang diterbitkan Kepala Kantor PertanahanNasional (BPN) Kabupaten Poso Tanggal 8 Juni 2016 tidak mempunyalkekuatan hukum/tidak mengikat.6.
    PDT/2018/PT PALPembanding / Para Tergugat dan Turut Terbanding / Tergugat III Ssudahtepat dan benar serta pihakpihak yang digugat tersebut mempunyaikapasitas untuk digugat.Menimbang, bahwa setelah gugatan a quo dicermati ternyataTerbanding / Penggugat tidak kekurangan pihak dalam mengajukan pihak,serta antara posita dan petitum gugatan sudah bersesuaian.Menimbang, bahwa secara hukum Majelis Hakim dapat merubahredaksional petitum gugatan, perubahan redaksional ini bukanlahmerupakan tindakan ultra petita
    menjadi sertifikat tidak mempunyai kekuatanhukum, adalah tindakan ultra petita, namun setelah dikaji secara benar,perubahan redaksional diatas bukanlah pertimbangan yang ultra petita.Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan Judex Factiemengenai eksepsi ini dapat dibenarkan dan dikuatkan, sehinggapertimbangannya dioper alih dan menjadi pertimbangan Majelis Hakimtingkat banding, hal ini menyebabkan memori banding Para Pembanding /Para Tergugat Sepanjang mengenai eksepsi dinyatakan ditolak.B.
Register : 24-08-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 820/Pdt.G/2020/PA.LLG
Tanggal 29 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
277105
  • Bahwa di samping hal itu, hal yang sangat fatal adalahpermohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan kepada PengadilanAgama Lubuklinggau, hal inilah yang harus diperhatikan, sebab apabilaMajelis Hakim tetap memaksakan untuk melanjutkan dan memutuskanpekara atau permohonan ini, maka hal tersebut disebut dengan asasultra petita atau sering disebut sebagai asaiux dex ultra petita atauultra petita non cognoscitur yang diatur di dalam Pasal 178 ayat 2 danayat 3 HIR, serat dalam Pasal 189 ayat 2 dan ayat
Register : 19-05-2020 — Putus : 24-06-2020 — Upload : 26-06-2020
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 30/PDT/2020/PT PLK
Tanggal 24 Juni 2020 — Pembanding/Tergugat : PT. ANTIKA MANDIRI INDONESIA
Terbanding/Penggugat : SEPTI
7932
  • sebagaimana dipertimbangkan di bawah ini:Menimbang bahwa sesuai dengan gugatan Terbanding semulaPenggugat dimana yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalahdengan dasar adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sementara apa yangdipertimbangkan dan diputus oleh Hakim tingkat pertama adalah denganadanya perbuatan wanprestasi dari pada Pembanding semula Tergugat, yanghal itu adalah merupakan materi keberatan yang diajukan oleh Pembandingdalam Memori Bandingnya.Menimbang bahwa sesuai azas hukum Ultra petita
    suatu perkara perdata adalah ada padagugatan, sebagaimana dalam perkara pidana dibatasi olen dakwaan.Menimbang bahwa apa yang menjadi keberatan Pembanding semulaTergugat yang pada pokoknya menilai bahwa putusan aquo telah merubahdasar tuntutan dari Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menjadi PerbuatanWanprestasi /inkar janji sehingga yang menjadi persoalan dalam hal ini apakahputusan perkara aquo yang dimohonkan banding oleh Pembanding semulaTergugat sudah benar dan tepat dan tidak melanggar azas Ultra Petita
    makaakan dipertimbangkan sebagaimana dibawah ini sebagai berikut:Bahwa setelah majelis hakim Tinggi mempelajari dan meneliti gugatanyang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dimana karena ada tuntutansubsider berupa aquo et bono diajukan, hal mana sesuai dengan putusanMahkamah Agung RI No. 1097 K/Sip/2009 yang kaedahnya menyatakan bahwamembolehkan putusan ultra petita meskipun tidak secara jelas disebutkandalam petitum dalam perkara aquo, tetapi dalam gugatan memuat petitumsubsidaritas serta
    memberikan barang material bangunankepada Pembanding semula Tergugat hingga perkara aquo diajukan pada tahun2019 sehingga uang Terbanding semula Penggugat telah tertahan selamahampir 4 tahun, maka untuk adanya keadilan bagi Terbanding semulaPenggugat maka alasan hakim pertama meluruskan dasar gugatan menjadiperbuatan wanprestasi tersebut dapat dibenarkan, sehingga azas peradilansederhana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud sehingga putusan aquodapat dibenarkan dan tidak melanggar azas ultra petita
Putus : 29-04-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 718 K/Pdt/2012
Tanggal 29 April 2013 — MAR’I TALIB vs LALU RAIS ALIAS H. LALU ABDUL IMRAN, Dkk
9767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yangadil dan bermanfaat;Petitum tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram dianggapbukan ultra petita dengan pertimbangan bahwa meskipun hal tersebuttidak secara tegas dimohonkan dalam petitum gugatan akan tetapi haltersebut telah diuraikan dalam posita gugatan, maka berdasar tuntutansubsidaritas mengenai hal tersebut. patutlah dinyatakan dalam amarputusan hal mana bukanlah merupakan tuntutan yang berlebihan (ultrapetite);(pertimbangan
    Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram hal. 35);Menimbang bahwa selain fakta bahwa amar putusan Majelis hakimPengadilan Tinggi Mataram tidak terdapat dalam petitum yang berartiputusan tersebut adalah putusan yang dilarang karena masuk kategoriultra petite karena pada dasarnya hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(judex non ultra petita aiau ultra pelita non cognoscitur), alasan keberatankami terkait putusan yang kami anggap ultra petita
    diperbolehkan, yaitu sebagaimana dalam Yurisprudensi MA No.140 K/Sip/1971, yaitu bahwa ultra petita diperbolenkan namun harus"masih dalam kerangka yang serasi dengan inti gugatan juga harus sesuaidengan kejadian materiil (Yurisprudensi MA No.556 K/Sip/1971) tetapi adapersyaratanpersyaratan khusus untuk diperbolehkannya putusan yangbersifat ultra petita sebagaimana yang disampaikan M.
    Daribeberapa yurisprudensi yang membatasi pelaksanaan ultra petita tersebutdapat kami simpulkan bahwa ada beberapa hal yang mutlak dilarangdalam pelaksanaan putusan yang bersifat ultra petita, yaitu: menggunakan kebebasan cara mengadili dengan jalan mengabulkanpetitum primair atau mengambil sebagian dari petitum subsidair; Mengabulkan sesuatu yang sama sekali tidak diajukan dalam petitum; Pertimbangan menyimpang dari dasar gugatan;Dalam kesempatan ini kami Pemohon Kasasi akan membahas mengenaipertimbangan
    DKK kepadaPenggugat Intervensi I/Yusuf Tayeb;Terhadap hal itu jelas bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataramtelah melanggar dan bertentangan dengan petunjuk Mahkamah Agungbahwa putusan pengadilan yang didasarkan atas pertimbangan yangmenyimpang dari dasar gugatan adalah termasuk ultra petita yang dilarang(Putusan MA No. 372 K/Sip/1970 jo Putusan MA No. 339 K/Sip/1969);Selain itu tindakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram jugamerupakan tindakan memberi putusan melebihi petitum gugatanPenggugat
Register : 20-10-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN PURWOREJO Nomor 64/Pdt.P/2015/PN Pwr
Tanggal 3 Nopember 2015 — AGUSTIN HARTUTI
6012
  • Perkawinan atas namaPemohon serta merekam dalam database kependudukan sebagaimana ketentuan Pasal 93Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil jo Pasal 52 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, sehingga petitum ke4 perlu diperbaiki dalam amarnya dikarenakanperintah pencatatan perubahan nama dalam akta sudah limitatif ditentukan dalam undangundang oleh karena itu perbaikan/perubahan amar tidak mengakibatkan ultra petita
    untukmengirimkan salinan resmi penetapan ini tanpa materai kepada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Purworejo cukup beralasan untuk dikabulkan, oleh karenaperintah pengiriman salinan resmi penetapan ini merupakan aturan dalam peraturanperundangundangan yang harus dilaksanakan, sehingga meskipun perintah ini tidakdiminta oleh Pemohon dalam permohonannya, tetapi perintah ini perlu ditambahkan dalamamar penetapan ini guna kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemohon tanpamengakibatkan ultra petita
Putus : 20-01-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1226 K/Pdt/2010
Tanggal 20 Januari 2011 — NI NYOMAN SETIA ADI PUTRA dkk vs ANAK AGUNG NGURAH ALIT PARTHA
4738 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa ternyata Hakim juga telah memberikan sebuah penilaian terhadapsesuatu hal yang tidak diminta oleh para pihak, sehingga dalam hal iniHakim Pengadilan Tinggi telah melanggar asas penting dalam hukumacara perdata yaitu (asas judex non ultra petita atau petita noncognoscitur) ;g.
    No. 1226 K/Pdt/2010.g.Bahwa Majelis Hakim telah dengan arogan, mempertimbangkan dengantidak teliti dan memberikan pendapat sendiri tanpa memperhatikan fakta dipersidangan, melakukan penilaian secara sepihak, memeriksa danmemutus lebih dari apa yang di minta oleh para pihak sehingga melanggarasas /udex non ultra petita atau petita non cognoscitur, yang bukanwewenang Judex Facti dan telah melampaui wewenang Judex Juris dalamhukum acara perdata di Indonesia ;h.
    acara perdata diIndonesia, dengan merubah dan memperbaiki petitum gugatan paraTermohon Kasasi/Pembanding/Penggugat (lihat : hal. 2223 Majelis Hakimmemperbaiki petitum gugatan) ;Bagaimana mungkin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperbaiki gugatan(petitum) yang tidak sempurna agar menjadi sebuah gugatan yang sempurna,hal ini menunjukkan tindakan Hakim yang melampaui wewenangnya sebagaiHakim pada tingkat Judex Facti, memutus lebih dari apa yang di minta/di tuntut(melanggar azas azas judex non ultra petita
Putus : 09-12-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2204 K/Pdt/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — MAPROH binti H. AMANI VS SUBALI bin MASKUD TARJA,DKK
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tindakan yang demikian, dianggap pelanggaran ataupelampauan batas wewenang yang disebut ultra petita (ultra petitum partium)";(Yahya Harahap, kekuasan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan PeninjauanKembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.317);Bahwa dalam proses hukum acara perdata pada intinya upaya menemukan kebenaranformil.
    Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi danPeninjauan Kembali Perkara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, h.347):Bahwa dalam perkara a quo Judex Facti (Pengadilan Tinggi) telah mengambil alihpertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, padahal Majelis HakimPengadilan Negeri Slawi telah menyalahi kewenangan (ultra petita) dalam hukumHal. 11 dari 13 hal. Put.
    Sehingga apabila Judex Facti (Pengadilan Tinggi) mengambil alih pertimbanganhukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi, maka dapat disimpulkan bahwaJudex Facti telah melampaui batas wewenangnya (Ultra Petita) dan menyalahi prinsipHakim perdata yang seharusnya bertindak aktif;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan tersebut :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmemeriksa secara saksama
Register : 01-12-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 160/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 17 Desember 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
12252
  • PutusanPengadilan Agama Sibuhuan bersifat Ultra Petita dan (iil).
    2016tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Peradilan, dalamRumusan Hukum Kamar Agama huruf (c) angka 5 ditegaskan pula, bahwa :Pengadilan Agama secara ex officio dapat menetapkan nafkah anak kepadaayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya,sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 156 huruf (f) Kompilasi HukumIslam;Menimbang, bahwa terhadap keberatan Pembanding mengenai putusanyang bersifat Utra Petita
Register : 16-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN LARANTUKA Nomor 23/Pdt.P/2020/PN Lrt
Tanggal 23 September 2020 — Pemohon:
PAULINA BENGA DONI
10818
  • III/665;Pada Posita ke3 (tiga) yaitu kata Termohon diperbaiki menjadi Pemohon;Pada Posita ke5 yaitu tanggal meninggalnya Suami Pemohon semula tertulistanggal 18 Maret 2020 diperbaiki menjadi tanggal O7 Maret 2020;Pada Petita ke2 yaitu kata Termohon diubah menjadi kata Pemohon dantanggal perkawinan Pemohon dengan Almarhum Suaminya yang semula tertulistanggal 24 Juli 2020 diperbaiki menjadi tanggal 22 Juli 2004;Pada Petita ke3 yaitu tanggal kematian Suami Pemohon yang semula tertulistanggal 18 Maret
    2020 diperbaiki menjadi tanggal O7 Maret 2020;Pada Petita Ke4 (empat) yaitu tanggal Perkawinan Pemohon dengan AlmarhumSuaminya yang semula tertulis 24 Juli 2020 diperbaiki menjadi tanggal 22 Juli2020 sebagaimana tercantum dalam Surat perkawinan Nomor WH.III/665;Menimbang, bahwa untuk membuktikan permohonannya, Pemohon telahmengajukan suratsurat bukti di persidangan berupa:1.Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 5306122808190001 atas nama MarselinusMolan Paron (Alm/Suami Pemohon) yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan
Putus : 09-11-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 9 Nopember 2012 — KUWAT MUKHOLIK, DK VS PT. PURI DHARMAWANGSA RAYA HOTEL – HOTEL THE DHARMAWANGSA JAKARTA
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Gugatan Para Penggugat Cacat Formil1.4.Bahwa apabila dicermati maka gugatan Para Penggugat tidak sistematis.Antara posita dan petita tidak mempunyai hubungan kausalitas, karena apayang menjadi tuntutan Para Penggugat tidak dituangkan secara rinci dalamposita gugatan dan secara tibatiba muncul dalam petita gugatan;Bahwa Para Penggugat nyatanyata telah melalaikan ketentuan hukum acarayang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial yakni hukum acara perdata;Bahwa ketentuan hukum acara perdata telah mengatur
    Bahwa antara Posita dengan Petita gugatan Para Penggugat tidak jelas, tidaksinkron, tidak sistematis serta tidak mempunyai hubungan kausalitas satu samalain;3. Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya tidak mampu menjelaskan kronologikejadian yang sebenarnya tetapi tibatiba menuntut untuk dipekerjakan kembalioleh Tergugat;4. Bahwa dengan demikian, terbukti Para Penggugat tidak mempunyai pendirianyang tegas dan jelas tentang apa yang sebenarnya dituntut.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 732 K/Pdt.Sus/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — ADE SUPARLAN. dkk ; PT. GRAHA KERINDO UTAMA
5039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 732 K/PDT.SUS/2011dalam Petitum Gugatan dan Gugatan Rekonvensi yang diajukan Penggugat danTergugat;4 Bahwa penjatuhan putusan di luar apa yang dimintakan oleh Para Pihak disebutUltra Petita.
    Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Hakim atas perkarayang tidak dituntut atau memutus melebihi dari pada yang diminta.Ketentuan Ultra Petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta padanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum).
    Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Ultra Petita dilarang, sehingga Judex Facti yang melanggar dengan alasan salahmenerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dapat mengupayakan kasasi(Pasal 30 UU MA), dan dasar upaya peninjauan kembali (Pasal 67 dan Pasal 74ayat (1) UU MA).
    Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (Judex NonUltra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur). Hakim hanya menentukan,adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkantuntutan hukum mereka.
    keseluruhan fakta yang terungkap di mukapersidangan (Onvoldoende Gemotiveerd) ;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Mengenai alasanalasan ke 1 sampai dengan 8:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena PengadilanHubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telah benar dalampertimbangannya, namun perlu perbaikan dalam amar putusan yaitu menghapus amarPutusan No. 2, mengingat merupakan amar putusan aquo melebihi dari permintaan(Ultra Petita
Putus : 28-09-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 284/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 28 September 2018 — ALEX HARIJANTO lawan KRIS TAENAR WILUAN dkk
20186
  • Bunga Keterlambatan sebagaimana yang telah disepakatibersama dalam Akta Pengakuan Hutang sebesar 0,25% (nol koma duapuluh lima persen) perhari. adalah bertentangan dengan rasa keadilan,asas hukum dan norma hukum yang berlaku karena putusan tersebutmelebihi apa yang diminta / dituntut oleh para pihak (ultra petita) ;Bahwa di dalam gugatan maupun di dalam jawaban tidak pernah diminta /dituntut / dipersoalkan agar Penggugat membayar bunga keterlambatansebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen)
    atau ultra petita noncognoscitur;Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan ;Halaman 42 Putusan Nomor284/Pat/2018/PT SMG8.10.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang juga tidakmempertimbangkan secara utuh dan terkesan tergesagesa dalammempertimbangkan perkara a quo, karena seharusnya Majelis HakimPengadilan Negeri Semarang perlu. mempertimbangkan mengapaPenggugat/Pembanding belum membayar hutangnya kepada TergugatI/Terbanding , karena berdasarkan fakta yang ada, pada saatPenggugat
    atau ultra petita noncognoscitur ";20.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalam21ketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).
    atau ultra pelita noncognoscitur ";13.Bahwa adapun larangan terhadap putusan ultra petita juga terdapat dalamketentuan Pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3)RBg yang pada pokoknya melarang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (Petitum).