Ditemukan 166 data
497 — 241
Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp715.000.000.000,00 (tujuh ratus lima belas miliar Rupiah), dengan memperhitungkan:Barang bukti huruf A yang disita dari Deny Parlindungan dan Prawesti
DONY DWI WIJAYANTO, SH
Terdakwa:
HARIADI, S.T., M.T. Bin SASTRO MARTONO
122 — 17
Prawesti Henning Maretha periode 01 September 2020 s/d 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel keputusan direktur Politeknik Negeri Samarinda nomor : 027/PL7/AK/2018 tentang besaran sumbangan pembinaan pendidik (SPP) program studi diluar domisili (PDD) rintisan politeknik negeri paser Politeknik Negeri Samarinda tahun 2018-2019;
- 1 (satu) lembar Buku Induk Barang Inventaris (BIBI) workshop perawatan dan perbaikan mesin;
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima BMN nomor : BAST-
DONY DWI WIJAYANTO, SH
Terdakwa:
RAMLI., S.T., M.Eng Bin YUSUF
126 — 24
Prawesti Henning Maretha periode 01 September 2020 s/d 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel keputusan direktur Politeknik Negeri Samarinda nomor : 027/PL7/AK/2018 tentang besaran sumbangan pembinaan pendidik (SPP) program studi diluar domisili (PDD) rintisan politeknik negeri paser Politeknik Negeri Samarinda tahun 2018-2019;
- 1 (satu) lembar Buku Induk Barang Inventaris (BIBI) workshop perawatan dan perbaikan mesin;
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima BMN nomor : BAST-
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : RAMLI., S.T., M.Eng Bin YUSUF Diwakili Oleh : SURTINI, S.E., S.H. dan Rekan
333 — 54
Prawesti Henning Maretha periode 01 September 2020 s/d 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel keputusan direktur Politeknik Negeri Samarinda nomor : 027/PL7/AK/2018 tentang besaran sumbangan pembinaan pendidik (SPP) program studi diluar domisili (PDD) rintisan politeknik negeri paser Politeknik Negeri Samarinda tahun 2018-2019;
- 1 (satu) lembar Buku Induk Barang Inventaris (BIBI) workshop perawatan dan perbaikan mesin;
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima BMN nomor : BAST-
DONY DWI WIJAYANTO, SH
Terdakwa:
ANNISA SEPTIA, S.S.T. Binti SUTOMO
134 — 36
Prawesti Henning Maretha periode 01 September 2020 s/d 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel keputusan direktur Politeknik Negeri Samarinda nomor : 027/PL7/AK/2018 tentang besaran sumbangan pembinaan pendidik (SPP) program studi diluar domisili (PDD) rintisan politeknik negeri paser Politeknik Negeri Samarinda tahun 2018-2019;
- 1 (satu) lembar Buku Induk Barang Inventaris (BIBI) workshop perawatan dan perbaikan mesin;
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima BMN nomor : BAST-
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : HARIADI, S.T., M.T. Bin SASTRO MARTONO Diwakili Oleh : SURTINI, S.E., S.H. dan Rekan
213 — 30
Prawesti Henning Maretha periode 01 September 2020 s/d 31 Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel keputusan direktur Politeknik Negeri Samarinda nomor : 027/PL7/AK/2018 tentang besaran sumbangan pembinaan pendidik (SPP) program studi diluar domisili (PDD) rintisan politeknik negeri paser Politeknik Negeri Samarinda tahun 2018-2019;
- 1 (satu) lembar Buku Induk Barang Inventaris (BIBI) workshop perawatan dan perbaikan mesin;
- 1 (satu) bundel berita acara serah terima BMN nomor : BAST-