Ditemukan 618 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-09-2021 — Putus : 26-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PT MEDAN Nomor 399/Pdt/2021/PT MDN
Tanggal 26 Oktober 2021 — Pembanding/Penggugat : Ratan Lal Sahoo
Terbanding/Tergugat : Surety Susilawaty Samosir
8672
  • Pembanding/Penggugat : Ratan Lal Sahoo
    Terbanding/Tergugat : Surety Susilawaty Samosir
    Anak merekatersebut bernama Kaira Anastasia Sahoo, Perempuan, umur lima (5)tahun, lahir di Medan, Tanggal 24 Pebruari Tahun 2015, anak pertama dariAyah bernama Ratan Lal Sahoo dan Ibu bernama Surety SusilawatySamosir sebagaimana Akta Kelahiran Nomor 1271LT290920150167Tanggal 29 September 2015 yang dikeluarkan Catatan Sipil Kota Medan;Halaman 2 dari 13 Putusan Nomor 399/Pdt/2021/PT MDNll.
    Penggugat) dan Ibu bernama Surety SusilawatyHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 399/Pdt/2021/PT MDNSamosir (ic. Tergugat) sebagaimana Akta Kelahiran Nomor : 1271LT290920150167 Tanggal 29 September 2015 yang dikeluarkan Drs. OK.Zulfi, M.Si selaku Kepala Catatan Sipil Kota Medan.12.Bahwa mengingat Penggugat lebih berkemampuan mengurus anak, apalagiPenggugat sebagai Kepala Rumah Tangga sebagai Direktur dan PemilikPerusahaan PT. EVEREST ENGINEER.
    semata.13.Bahwa selama waktu/masa antara Penggugat dan Tergugat tidak lagitinggal satu rumah dan pisah tempat tidur (scheiding van tafel en bad) ataulebih kurang hampir enam (6) bulan sejak gugatan ini diajukan, makaberdasarkian fakta fakta dan kenyataan di atas, kiranya Majelis Hakimdapat menyatakan hak asuh anak dan pemeliharaannya berada dalamkekuasaan Penggugat;14.Bahwa mengingat anak mereka Kaira Anastasia Sahoo, masih dibawahumur Penggugat tidak keberatan hak asuh anak dibawah kekuasaan IbuNya Surety
Register : 02-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 134/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 18 April 2018 — PT.ASURANSI THGU KRESNA PRATAMA (SURETY) CS >< PT.BALFOUR BEATTY SAKTI INDONESIA
272180
  • PT.ASURANSI THGU KRESNA PRATAMA (SURETY) CS >< PT.BALFOUR BEATTY SAKTI INDONESIA
    ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA (SURETY),beralamat di JI. Raya Pasar Minggu No 5, Jakarta Selatan 12780,dalam hal ini memberi kuasa kepada Gunawan, SH. Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor Advokat Gunawan Siswo Sardjono& Rekan, beralamat di Wisma An An Il, Jl. Pondok Bambu AsriRaya No.4. Jakarta Timur 13430. Berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 28 September 2017, untuk selanjutnya disebutsebagai Pembanding semula Tergugat;2. PT.
    ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA(SURETY) / TERGUGAT.Bahwa Surat Jaminan Uang Muka yang diberikan atau diserahkanoleh TURUT TERGUGAT tersebut diterbitkan oleh TERGUGAT(Surety Company), yang jangka waktunya telah beberapa kalidiperpanjang, terakhir dengan Surat Jaminan Uang Muka, yaitu:14.1 Surat Jaminan Uang Muka Nomor 01S03011400021tertanggal 1 Juli 2015 dengan nilai jaminan sebesarRp.11.562.298.332, (sebelas milyar lima ratus enam puluhdua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tigapuluh
    ASURANSITUGU KRESNA PRATAMA (SURETY) / TERGUGAT.Bahwa Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan yang diberikan ataudiserahkan oleh TURUT TERGUGAT tersebut diterbitkan olehTERGUGAT (Surety Company), yang jangka waktunya telahbeberapa kali diperpanjang, terakhir dengan Surat JaminanPelaksanaan Pekerjaan, yaitu:17.1 Surat Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan Nomor01S02011400011 tertanggal 1 Juli 2015 dengan nilai jaminansebesar Rp.10.491.971.800, (sepulun milyar empat ratussembilan puluh satu juta sembilan ratus
    TERGUGAT (SURETY COMPANY) LALAVWANPRESTASI TERHADAP KEWAJIBANNYAMEMBAYAR/MENCAIRKAN ADVANCE PAYMENT BONDBahwa Advance Payment Bond adalah surat jaminan yangditerbitkan dan/atau diberikan oleh TERGUGAT (Surety Company)untuk menjamin pengembalian uang muka/advance payment yangtelah dibayarkan oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGATsehubungan dengan pelaksanaan awal Pekerjaan yang dilakukanTURUT TERGUGAT sesuai Perjanjian dan Jadwal RencanaPekerjaan maupun Surat Perintah Kerja Letter of Award tanggal1
    KERUGIANKERUGIAN PENGGUGAT AKIBAT WANPRESTASITERGUGAT/SURETY ATAS TIDAK DILAKSANAKANNYAKEWAJIBAN DALAM MENCAIRKAN ADVANCE PAYMENT BONDDAN PEFORMANCE BOND52. Bahwa kerugiankerugian yang diderita PENGGUGAT sebagaiakibat dari kelalaian/wanprestasi TERGUGAT dengan tidakmencairkan/nembayarkan Advance Payment Bond danPeformance Bond adalah sebagai berikut:1.
Register : 14-09-2022 — Putus : 19-10-2022 — Upload : 21-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 24/Pdt.G.S/2022/PN Mdn
Tanggal 19 Oktober 2022 — Penggugat:
Surety susilawaty samosir
Tergugat:
1.Sihar silalahi
2.Tiur br sianipar
235
  • Penggugat:
    Surety susilawaty samosir
    Tergugat:
    1.Sihar silalahi
    2.Tiur br sianipar
Register : 08-06-2023 — Putus : 09-08-2023 — Upload : 13-10-2023
Putusan PN MEDAN Nomor 562/Pdt.P/2023/PN Mdn
Tanggal 9 Agustus 2023 — Pemohon:
Surety Susilawaty Samosir
Termohon:
1.Ratan Lal Sahoo
2.PT. Everest Engineers
380
  • Pemohon:
    Surety Susilawaty Samosir
    Termohon:
    1.Ratan Lal Sahoo
    2.PT. Everest Engineers
Putus : 18-05-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 253 PK/Pdt/2020
Tanggal 18 Mei 2020 — PT BALFOUR BEATTY SAKTI INDONESIA sekarang PT BERCA BUANA SAKTI VS PT ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA (SURETY), DK
490218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BALFOUR BEATTY SAKTI INDONESIA sekarang PT BERCA BUANA SAKTI VS PT ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA (SURETY), DK
    PT ASURANSI TUGU KRESNA PRATAMA (SURETY),yang diwakili oleh Moch. Hirmas Fuady, selaku DirekturKeuangan dan Administrasi sekaligus merangkap Pit.Direktur Utama, berkedudukan di Jalan Raya PasarMinggu, Nomor 5, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Dr. H. Asfifuddin, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Hukum Dr. H.
    Negeri Jakarta Selatan tertanggal 19September 2017 Nomor 900/Pdt.G/2016/PN.Jkt Sel, yang dimohonkanbanding;Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biayaperkara dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah);Bahwa terhadap permohonan kasasi Mahkamah Agung RI telahmemberikan Putusan Nomor 320 K/PDT/2019, tanggal 31 Februari 2019,yang amarnya adalah sebagai berikut:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT ASURANSITUGU KRESNA PRATAMA (SURETY
Putus : 26-06-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 120 K/PID.SUS/2012
Tanggal 26 Juni 2013 — HENNY INDRA NARENDRA
111107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kepala Seksi Surety dan persetujuan S.I. GUNAWAN selaku KepalaDivisi Surety ;Nota Dinas No. 23/090/V/ND/DIV. SURETY, tanggal 22 Mei 2008 Kepada :Compliance Risk Monitoring, Dari : Divisi Surety, Perihal : PermohonanPemeriksaan Compliance ;Compliance Sheet Nomor : CS : 080/CS/SBNKAPB/V/08 tanggal. CS :22/05/2008 atas nama Principal : PT. Pelopor Lestari Jaya yang ditanda tanganioleh MUNAWAR selaku Pjs.
    kepada Kepala Divisi Surety guna mendapatkan keputusan danpersetujuannya;e Underwriting Sheet dan dokumen pendukung tersebut diterima oleh BagianUnderwriting Surety pada Divisi Surety Kantor Pusat untuk dilakukan analisa olehKabag Underwriting Surety dan jika dari hasil analisa menganggap perlu tambahan datamaka Kabag Underwriting Surety mengembalikan kepada kantor cabang namun jikahasil analisa menunjukkan halhal positif maka diteruskan kepada Kepala Divisi Suretyuntuk mendapat keputusan dan persetujuannya
    Maka Surety sebagipenanggung memiliki kewajiban terhadap Obligee sebagai tertanggung.
    Surety Bond tersebut dianggap sebagai ResikoHal. 59 dari 77 hal.
Putus : 15-05-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN PALU Nomor 8/Pdt.G/2017/PN.Pal
Tanggal 15 Mei 2017 — DARWIS MAPPANGILE vs Direktur PT. Bosowa Asuransi Kantor Pusat Menara Global Lantai II .dk
14643
  • Bosowa Asuransi sejak tahun 2008, selain mendapat gajisebesar Rp. 2.690.122 setiap bulannya, juga mendapat :Uang transportasi;Uang komisi Surety Bond;Uang selisih produksi Surety Bond;BPJS Ketenagakerjaan, dan lainlain.Bahwa adapun uang komisi Surety Bond dan uang selisih produksiSurety Bond Penggugat mendapatkan sesuai hasil kerja selakupemasaran sentra produk dari PT. Bosowa Asuransi yangditawarkan ke perusahaan atau perseorangan yang merupakan hakyang diberikan oleh PT.
    Hal ini Penggugat lakukan untuk memberikan haknyawalaupun belum ada perhitungan berapa besarnya jumlah tersebut;Berdasarkan hasil laporan Polisi Penggugat, pihak penyidikmeminta kepada PTI.Bosowa Asuransi Perwakilan Palu untukHal 3 dari 12 Putusan Perkara Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2017/Pn.Palmemberikan data jumlah dari komisi surety bond dan jumlah selisihproduksi surety bond dan hasilnya staf Pegawai PT. BosowaPerwakilan Palu memberikan data komisi surety bond dari tahun2010 sebagai berikut :1.
    Tahun 2014 periode Januari 2014 sampai dengan Desember2014 berjumlah Rp. 204.387.350,78;Total keseluruhan Rp. 672.648.120,61, (enam ratus tujuh puluhdua juta enam ratus empat puluh delapan ribu seratus dua puluhkoma enam puluh satu rupiah);Bahwa setelah perhitungan selisih produksi Surety Bond StafAdministrasi Teknik atas nama Fadhlina Jaya menghitung selisihproduksi Surety Bond yang juga merupakan hak Penggugatsebagai Marketing PT.
    Menghukum Tergugat dan Tergugat Il untuk membayar uangkomisi surety bond dan selisih produksi surety bond sejumlahRp. 1.046.162.494,61, (satu milyar empat puluh enam jutaseratus enam puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh empatkoma enam puluh satu rupiah);5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesarRp.10.000.000, setiap harinya apabila ia lalai melaksanakanputusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukumtetap;6.
    Bosowa Asuransi CabangMakassar...dst...dst...dst...terhadap kerugian pihak Penggugatberupa komisi Surety Bond dan selisin Produksi Surety Bond danHal 7 dari 12 Putusan Perkara Gugatan Nomor 8/Pdt.G/2017/Pn.Palhingga kini gaji dan komisi sejak tahun 2015 tidak diberikan olehTergugat P2.
Putus : 20-04-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 20 April 2014 — INDRA SARNIS
7952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor:22/053/KEP.DIR/SHK Tanggal 14 November 2007 tentang PenyempurnaanKebijakan Surety Bond, di mana salah satu kategori Surety Bond adalah SuretyNon Konstruksi yaitu kategori Surety Bond diluar konstruksi dan Payment Bondtersebut yang salah satu jenisnya adalah berupa Advanced Payment Bond(Jaminan Pembayaran Uang Muka) yaitu suatu bentuk penjaminan yangdikeluarkan perusahaan asuransi (Surety) dalam rangka pelaksanaanpembayaran uang muka akibat transaksi perdagangan/jual beli, di mana dalamkontrak
    keputusan dan persetujuannya ;Underwiting Sheet dan dokumen pendukung tersebut diterima oleh BagianUnderwiting Surety pada Divisi Surety Kantor Pusat untuk dilakukan analisaoleh Kabag Underwiting Surety dan jika dari hasil analisa menganggapperlu tambahan data maka Kabag Underwiting Surety mengembalikankepada kantor cabang namun jika hasil analisa menunjukkan halhal positifmaka diteruskan kepada Kepala Divisi Surety untuk mendapat keputusandan persetujuannya;Bahwa berdasarkan Nota Dinas Nomor: 23
    Nomor:21/070/KEP.DIR/SHK Tentang Standar Operating Procedure(SOP) Produk Surety tanggal 28 Agustus 2006 lembar ke3. PenagihanSubrogasi Surety Bond mengatur bahwa PT. ASEI berhak mengajukan recoveryclaim apabila PT.
    Maka Surety sebagi penanggung memiliki kewajibanterhadap Obligee sebagai tertanggung.
    Surety Bond adalah Surety Non Konstruksiyaitu kategori Surety Bond diluar konstruksi dan Payment Bond tersebutyang salah satu jenisnya adalah berupa Advanced Payment Bond(Jaminan Pembayaran Uang Muka) yaitu suatu bentuk penjaminan yangdikeluarkan perusahaan asuransi (Surety) dalam rangka pelaksanaanpembayaran uang muka akibat transaksi perdagangan/jual beli, dimanadalam kontrak perdagangan dimaksud secara tegas dicantumkanpenyediakan penjamin dimaksud.
Register : 12-07-2018 — Putus : 09-08-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 134/Pid.B/2018/PN Kgn
Tanggal 9 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
HERLINDA, SH
Terdakwa:
I WAYAN PUTRA SASKARA, S.E BIN I MADE MENO MIARTHA
7023
  • sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;

    5. Menetapkan barang bukti berupa :

    - Laporan hasil audit khusus penyimpanan Service Charge Surety

    Suryani, tanggal 16 September 2015 ;

    - Surat Pernyataan atas nama Ratna Hendriyani, tanggal 16 September 2015 ;

    - Tanda terima dari I Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond tahun 2014 sejumlah Rp91.997.475 tanggal Mei 2015 ;

    - Tanda terima dari I Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond sejumlah Rp4.150.000,00 tanggal 29 Mei 2015 ;

    - Tanda terima

    dari I Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond sejumlah Rp4.150.000,00 tanggal 30 April 2015 ;

    - Tanda terima dari I Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond tahun 2014 sejumlah Rp84.106.924,00 tanggal 30 April 2015 ;

    - Tanda terima dari I Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond sejumlah Rp180.000.000,00 tanggal 4 Agustus 2015 ;

    - Tindak lanjut pembayaran piutang oleh sdr.

    I Wayan Putra Saskara, S.E ;

    - Pembayaran Piutang SB Murni ;

    - Daftar Piutang Surety Bond untuk Klaim ;

    - Data Piutang SB lain-lain ;

    - Daftar Piutang Surety Bond - Data Piutang Murni ;

    - Foto Copy Surat Pernyataan sdr.

    I Wayan Putra Saskara, S.E tentang penyampaian kronologis permasalahan piutang Surety Bond, Manado tanggal 1 April 2015,

    Dikembalikan kepada pemiliknya yakni PT Jasa Raharja Putra Cabang Banjarmasin melalui saksi Rafles Edyson, S.E ;

    6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;

    Suryani, tanggal 16 September 2015 ; Surat Pernyataan atas nama Ratna Hendriyani, tanggal 16 September2015 ; Tanda terima dari Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond tahun2014 sejumlah Rp91.997.475 tanggal Mei 2015 ; Tanda terima dari Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bondsejumlah Rp4.150.000,00 tanggal 29 Mei 2015 ; Tanda terima dari Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bondsejumlah Rp4.150.000,00 tanggal 30 April 2015 ; Tanda terima dari Wayan Putra Saskara, S.E piutang Surety Bond
    Moga menjelaskansudah membayar tagihan klaim Surety Bond pada bulan Pebruari tahun2014 di Perusahaan PT.
    Pemasaran produk Surety Bond (jaminan,penawaran, pelaksanaan, uang muka dan pemeliharaan). Menginput datapengajuan polis Surety Bond dan polis asuransi general.
    Pemasaran produk Surety Bond (jaminan, penawaran, pelaksanaan, uangmuka dan pemeliharaan). Menginput data pengajuan polis Surety Bond danpolis asuransi general.
    Wayan PutraSaskara, S.E, pembayaran Piutang SB Murni, Daftar Piutang Surety Bond untukKlaim, Data Piutang SB lainlain, Daftar Piutang Surety Bond Data PiutangMurni, foto copy Surat Pernyataan sdr.
Register : 26-08-2009 — Putus : 06-10-2010 — Upload : 04-12-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 334/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.
Tanggal 6 Oktober 2010 — PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA Cabang Bandung X PT.SARINAH (Persero),Cs
316112
  • M E N G A D I L IDALAM EKSESPSI: Menolak eksepsi Tergugat I untuk seiuruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:Dalam Konpensi: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Surety Bond dalam bentuk Jaminan Pelaksanaan (Indemnity System) Nomor : 0512 2100 0507 0033 tanggal 14 Mei 2007 batal demihukum ; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.Dalam Rekonpensi Menolak gugatan Penggugat Rekonpesi untuk seiuruhnya.
    Dalam Surety Bond tersebut,PENGGUGAT adalah selaku Surety, TERGUGAT selaku Obligee, dan TERGUGAT IIselaku Principal. Jumiah yang dljamin oleh PENGGUGAT dalam Surety Bond maksimalsenilai Rp. 2.455.810.000, (Dua Mityar Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta DelapanRatus,Sepuiuh Ribu Rupiah).. Bahwa Surety Bond tersebut dibuat untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan PembangunanBoutique Hotel Legend Sari Pacific (Hotel) oleh TERGUGAT Il!
    Bahwa dengan adanya fakta yang tidak diungkapkan dengan jujur olehTERGUGAT dan TERGUGAT Il maka sejak diterbitkannya Surety Bond,PENGGUGAT telah dijebak dalam posisi yang pasti untuk membayar risikokerugian kepada TERGUGAT karena sejak awal Surety Bond diterbitkanTERGUGAT dan TERGUGAT Il telah mengetahui dengan pasti bahwaBangunan Hotel tidakakan terlaksana karena tidak mempunyai IMB.Dengan kata lain, sejak awal Surety Bond diterbitkan, TERGUGAT danTERGUGAT Il baik secara bersama sama atau sendirisendiri
    Bahwa di dalam gugatannya PENGGUGAT telah keJlru daiam menempatkankedudukan TERGUGAT selaku TERGUGAT, karena berdasarkan Surety Bond No.0152 2100 0507 0033 tertanggal 14 Mei 2007, telah dijelaskan dengan tegasmengenai pihakpihak yang menandatangani Surety Bond tersebut16yaitu antara SURETY/Penjamin (PeENGGUGAT) dan PRINCIPAL/Kontraktor(TERGUGATI) ;3.
    TERGUGAT DAN TERGUGAT II baik secara bersamasama atau sendirisendiri dengan itikadburuk telah merencanakan untuk mengajukan klaim SURETY BOND kepadaPENGGUGAT seniiai bangunan TERGUGAT yang dirobohkan TERGUGAT Il dilokasipembangunan (butir 13 halaman 5);Adalah merupakan cara PENGGUGAT untuk menghindari tanggung jawabnyasebagai SURETY/Penjamin dengan alasan yang dicaricariDan tidak berdasarkan hukum karena TeRGUGAT adalah pihak yang dirugikandalam perjanjian SURETY BOND ini bukan sebaliknya, sebagaimana
    I/2008, tertanggal 12 Desember 2008 perihal: KonfirmasiKlaim SURETY BOND PT GRAHA SAR! PASIFIC, PENGGuaaT telah menyetujuiuntuk melakukan pembayaran atas klaim yang diajukan SARINAH kepadaASKRIDA atas Jaminan Pelaksanaan Surety Bond No. 0152 2100 0507 0033tertanggal 14 Mei 2007 akan dibayar dengan nilai maksimum jumlah yangtercantum dalam Jaminan Pelaksanaan (SURETY BOND) tersebut.
Register : 20-12-2016 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 26-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 707/PDT.G/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 20 Desember 2017 — PT. ADHIMIX PRECAST INDONESIA X PT. BERDIKARI INSURANCE,Cs
557176
  • Bond sebagai Jaminan atas Pembayaran Uang Mukadari Penggugat.Jaminan Uang Muka (Surety Bond) tersebut diterbitkan oleh Tergugat sebagai Penjamin, yaitu Jaminan Uang Muka Nomor Jaminan32.73.13.07156.05.14, tanggal 02 April 2014, Nilai Bond Rp.6.170.164.000, (Enam milyar, seratus tujuhpuluh juta, seratus enampuluhempat ribu Rupiah),. dimana jangka waktu berlakunya Surety Bond initanggal 02 April 2014 s/d 31 Desember 2014.Jaminan uang muka inidiberikan apabila Tergugat Il sebagai Terjamin (Penjual)
    Surety Bond terkait dengan uang muka, akan diperpanjang olehTergugat Il sampai dengan akhir bulan April 2015, dan akandiserahkan kepada Penggugat selambatlambatnya tanggal 15Desember 2014 Apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2014, Penggugatbelum menerima perpanjangan Surety Bond yang baru, makaPenggugat berhak secara sepihak mencairkan Surety Bond yangterdahulu tanpa memerlukan persetujuan dari Tergugat II. (Bukti P5.)..
    Muka Nomor Jaminan32.73.11.0128.11.14, tanggal 08 Desember 2014, senilai Rp.4.804.581.283 (Empat milyar delapanratus empat juta, limaratusdelapanpuluh satu ribu, duaratus delapanpuluh tiga Rupiah), ), dimanajangka waktu berlakunya Surety Bond ini dari tanggal 31 Desember 2014s/d 30 April 2015 (Bukti P 6)..
    kewajiban pembayarankepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Surety Bond, sedan gkanberdasarkan butir 3 dari Surety Bond menyebutkan : Surat Jaminan(SretyBond) ini berlaku efektif mulai dari tanggal 31 Desember 2014 sampaidengan tanggal 30 Apni 2015 .Artinyadengan telah lewat tanggal jatuh temponya Surety Bond ,sebagaimana dimaksud pasal 1238 KUHPerdata,hal tersebut adalahmerupakan perbuatan cidera janji/wanprestasi.13.Bahwa akibat perbuatan wanprestasi dari Tergugat dan Tergugat Il yangtelah
    Foto copy Jaminan Uang Muka (Surety Bond) No. 32.73.13.07156.05.14senilai Rp. 6.176.164.000, tertanggal 02 April 2014; , yang diberitanda :T.1 2;3. Foto copy Jaminan Uang Muka (Surety Bond) No. 32.73.11.0128.11.14 senilaiRp. 4.804.581.283, terlanggal 08 Desember 2014, yang diberitanda :T.1 3;4. Foto copy Kwitansi Pembayaran Premi Polis Jaminan Uang Muka No.32.73.11.0128.11.14 sejumlah Rp. 13.004.369,46,tertanggal 08 Desember 2014;5. Foto copy Surat Penyataan Kesanggupan Membayar PT.
Register : 16-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 107/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 20 April 2017 —
200121
  • Akan tetapi, di dalam pertimbangan Putusan BANI (vide halaman 70 point4) menyatakan bahwa penerbit Surety Bond bukan merupakan pihak dalamperjanjian jual beli batu bara atau kontrak a quo, dan karenanya penerbitSurety Bond tidak dapat dijadikan pihak di dalam arbitrase, namundemikian Surety Bond dapat dituntut di bawah Surety Bond yangdikeluarkan.6.
    SURETY vajib membayar tanpa syarat kepada OBLIGEE AdvancePayment yang belum dibayarkan kembali oleh PRINCIPAL kepadaOBLIGEE dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima klaim tertulis dari OBLIGEE.7. SURETY vwajib melakukan pembayaran kepada OBLIGEE meskipunterdapat klaim, permintaan maupun keberatan apapun dari pihakmanapun."
    Bond, tentunya telah memahami bahwa AdvancePayment Bond merupakan Surety Bond yang dikeluarkan oleh Surety yangdigunakan untuk menjamin kewajiban prinsipal untuk melaksanakan isiHal 10 No.107/PDT/2017/PT.DKI34.35.36.37.38.39.perjanjian pokoknya dengan Obligee, dimana apabila prinsipal tidak dapatmemenuhinya maka Obligee berhak mendapatkan pembayaran/pencairanSurety Bond tersebut dari Surety tanpa adanya halangan apapun dan harussegera dilunasi.Dengan pengetahuan Tergugat bahwa Advance Payment Bond
    menurut PENGGUGAT, Surety Bond itu adalah Surely Bonddengan No.
    MJP/APB/SP/13/271710 tertanggal 9 Juni 2012 yang telahdiperpanjang dengan Surety Bond No.
Putus : 20-11-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 341 K/Pdt/2013
Tanggal 20 Nopember 2013 — PT. ASURANSI PAROLAMAS >< PT. TROWELLS ENERGY
6747 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sebagai kelengkapan kerja tersebut Tergugat harus memberikanjaminan (surety bond) kepada pihak Pemberi Kerja dalam hal ini PT.Pertamina EP Region KTI Jakarta (Obligee);3. Bahwa untuk maksud tersebut Tergugat pada tanggal 02 Mei 2008mengikat perjanjian dengan Penggugat untuk menerbitkan Surety Bondsebagai jaminan yang ditujukan kepada pemilik proyek yaitu PT.
    PertaminaEP KTI Jakarta, dengan nilai bond (jaminan) sebesar Rp170.000.000,(seratus tujun puluh juta rupiah) sesuai dengan Nomor Bond:SMD/SBA/0351 C/07 tanggal 02 Mei 2009, yang telah dituangkan dalamsatu Surat Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety, serta sebuah surat jaminanpenawaran yang telah ditanda tangani oleh Pihak Penggugat (Surety)dengan Pihak Tergugat (Principal);4. Bahwa akan tetapi setelah Penggugat menyetorkan uang jaminan tersebutkepada pihak Pemberi Kerja (PT.
    sehingga olehkarenanya Perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety bukanlah tanggung jawabTergugat / PT.
    Bahwa dari perjanjian Ganti Rugi Kepada Surety, telah patut didugaTergugat Rekonvensi telah memalsukan tanda tangan Direktur PenggugatRekonvensi yang dibuktikan dengan penulisan nama Direktur PenggugatRekonvensi secara keliru dan Direktur Penggugat Rekonvensi akanmelaporkannya kepada Kepolisian Resort Kota Balikpapan untuk diselidikidan dituntut sesuai hukum yang berlaku;.
    PertaminaEP Region KTI Jakarta juga ditarik sebagai pihak karena yang menjadipokok permasalahannya adanya pencairan jaminan (surety bond) senilaiRp170.000.000.(seratus tujun puluh juta rupiah) oleh PT. AsuransiParolamas kepada PT. Pertamina EP Region KTI Jakarta sedangkandalamjawabannya Tergugat membantah bahwa tidak pernah mendapatkanpekerjaan (proyek) dan PT.
Register : 27-01-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PT JAKARTA Nomor 11/PDT/2021/PT DKI
Tanggal 30 Maret 2021 — Pembanding/Tergugat : PT WIJAYA KARYA Persero Tbk
Terbanding/Penggugat : PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA
11369
  • Menyatakan Perjanjian PembayaranJaminan Surety Bond Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1181K/Pdt/2016 Jo. Pengadilan Tinggi Jakarta No. 605/Pdt/2013/PT.DKI Jo.Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Utr., yangdibuat dan ditanda tangani tanggal 26 Maret 2018 batal demi hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum;3.
    Pengadilan Negeri Jakarta UtaraNo. 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut adalah batal demi hukum dan tidak mempunyaikekuatan hukum dan menghukum dan memerintahkan Tergugat untukmengembalikan dana Surety Bond sebesar USD 2.037.173 (dua juta tiga puluhtujuh ribu seratus tujuh puluh tiga dollar amerika) secara tunai dan sekaliguskepada Penggugat.
    Dana Surety Bond sebesar USD 2.037.173 (dua juta tiga puluh tujuhribu seratus tujuh puluh tiga dollar Amerika) tersebut adalah Hak Tergugatberdasarkan Perjanjian Perjanjian Tertulis Nomor: TP.02.01/B.AMB.001/X1/2010tanggal 05 Nopember 2010 (SPK/KONTRAK).
    Dengandemikian permohonan Penggugat meminta kepada Majelis Hakim yang Muliamenghukum dan memerintahkan untuk Tergugat untuk mengembalikan danaSurety Bond sebesar USD 2.037.173 (dua juta tiga puluh tujuh ribu seratus tujuhpuluh tiga dollar Amerika) sudah semestinya ditolak atau setidaktidaknyadinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa Jaminan Surety Bond yang diterbitkan PT AsuransiUmum Bumiputera Muda 1967 Cq.
    karena pada tingkat peninjauan kembalitelah diputuskan oleh Mahkamah Agung RI bahwa Pengadilan Negeri tidakberwenang mengadili perkara tuntutan pembayaran jaminan surety bond,maka dalam perkara a quo Pengadilan Negeri juga tidak berwenangmengadili perkara tuntutan pembatalan perjanjian pelaksanaan pembayaranjaminan surety bond dan pengembalian pembayaran jaminan surety bondtersebut yang diajukan PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 KantorCabang Kelapa Gading terhadap PT Wijaya Karya;Menimbang,
Putus : 26-01-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2570 K/Pdt/2015
Tanggal 26 Januari 2016 — RONNY SUHARYONO VS PT ASURANSI RAMAYANA Tbk. PUSAT JAKARTA CQ PT. ASURANSI RAMAYANA Tbk CABANG SEMARANG,
6745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rabu, tanggal 26 September 2007;Bahwa didalam Persetujuan GantiRugi Kepada Surety Nomor 3 dan 4,berbunyi:Nomor 3. principal dan/atau indemnitor harus membayar segala biaya yangdikeluarkan atau dibayarkan oleh surety sehubungan dengan tuntutan ataugugatan untuk memaksa pelaksanaan kewajibankewajiban dari PersetujuanGanti Rugi Kepada Surety;Halaman 1 dari 6 hal.
    Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut pada butir 2 diatas principal dan/atau indemnitor belum melaksanakan pembayaran gantirugi kepadasurety, maka surety akan memperhitungkan bunga sebesar 18% (delapan belas prosen) pertahun terhitung mulai tanggal pelaksanaanpembayaran oleh surety kepada obligee;. Bahwa apabila dicermati didalam Perjanjian tersebut sudah sangat jelasapabila Penggugat tidak membayar Customs Bonds Penggugat dikenakanbunga sebesar 18% (delapan belas prosen) pertahun;.
    Bahwa laporan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesiamempermasalahkan tentang Customs Bond;Bahwa sudah sangat jelas permasalahan Customs Bond masuk didalamhukum perdata bukan termasuk hukum pidana;Hal ini sesuai dengan Persetujuan Ganti Rugi Kepada Surety;.
    Menyatakan menurut hukum didalam penagihan Persetujuan Ganti RugiKepada Surety tanggal 26 September 2007 Tergugat melalui gugatanwanprestasi (gugatan perdata) tidak melalui ranch hukum pidana;6. Menghukum Tergugat didalam penagihan Persetujuan Ganti Rugi KepadaSurety tanggal 26 September 2007 melalui gugatan wanprestasi (gugatanperdata) tidak melalui ranah hukum pidana;7.
    Bahwa sudah dijelaskan perjanjian persetujuan ganti rugi kepada surety yangdibuat pada tanggal 26 September 2007;Bahwa di dalam perjanjian sudah dijelaskan apabila principal dan atauidemnitor belum melaksanakan ganti rugi kepada surety maka surety akanmemperhitungkan bunga bunga 18% (delapan belas prosen) pertahun;3.
Putus : 08-05-2018 — Upload : 26-06-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 19/PDT/2018/PT PTK
Tanggal 8 Mei 2018 — PT. ASURANSI JASA TANIA, Tbk, DKK MELAWAN  PT. DAYA SUMBER MAKMUR
160122
  • SPK/DSM/KNG/PROII/PNK/2013/10/008, tanggal 7 Oktober 2013, telah dilakukan penjaminanoleh Tergugat II yang dituangkan dalam Original Surety Bond SBJTV.2 Halaman 6 dari 69 halaman Putusan Nomor 19/PDT/2018/PT PTK18.19.20.21.No. : 266200 Nomor Bond : IP141113000406, tanggal 11 Oktober 2013.Bahwa Tergugat II selaku penjamin dari Tergugat sebagaimanadimaksud dalam Surety Bond tersebut ada kewajiban Tergugat II untukmelakukan pembayaran terhadap Penggugat atas kerugian yangditimbulkan oleh Tergugat karena
    yang di jamin dengan surety bonds.
    bond.Dengan demikian, jelas bahwa sebelum masa / jangka waktu perjanjiankerja habis, TERGUGAT REKONVENSI telah melakukan tindakan/klaim pencairan Surety Bond (jaminan Uang Muka) kepadaTERGUGAT Il.
    Asuransi Jasa Tania Tbk., Kantor CabangJakarta Kelapa Gading selaku SURETY/Penjamin, sudah berkewajibanuntuk berkoordinasi dengan PT. Daya Sumber Makmur/Kreditur untukmencapai kesepakatan tentang tatacara pembayaran hutang PT. PrimaBaja Ringan. Butir 9 menginformasikan hal yang mengatur tentang batas waktukadaluwarsanya tuntutan Obligee kepada Surety, yaitu: PT.
    Asuransi Jasa Tania, Tok., Kantor Cabang Jakarta Kelapa Gadingselaku Surety/Penjamin baru mengetahui tentang telah terjadinya kegagalanpelaksanaan pekerjaan yang berujung kepada pencairan Jaminan UangMuka adalah ketika Penggugat (PT. Daya Sumber Makmur) mengajukantuntutan kerugian (klaim) dengan surat Nomor: SK/DSMHPI/CP/001/5/14tertanggal 02 Mei 2014, Perihal: Pengajuan Claim Asuransi Surety Bond.Bahwa sesuai kapasitas dan fungsinya selaku Surety/Penjamin, PT.
Register : 22-12-2016 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 900/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel
Tanggal 18 September 2017 — PT. BALFOUR BEATTY SAKTI INDONESIA, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. R.C. Veteran No 4, Bintaro, Jakarta 12330, dalam hal ini memberi kuasa kepada Tabrani Abby, SH., M.Hum., C.L.A., Irsan Pardosi., S.H., M.H., Arie Wirahadikusuma, S.H., LL.M dan Laris Panjaitan, S.H., M.H, para Advokat dan Konsultan Hukum masing-masing dari MR & Partners Law Office, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Grand Wijaya Centre Blok B No. 8-9, Jl. Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memilih kedudukan dan domisili di kantor MR & Partners Law Office tersebut di atas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 163/MRP-BBSI/SK/XI/2016 tanggal 8 November 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai “PENGGUGAT”.
279165
  • TERGUGAT (SURETY COMPANY) LALAI/WANPRESTASITERHADAP KEWAJIBANNYA =MEMBAYAR/MENCAIRKANPERFORMANCE BONDHal. 17 dari 81 hal.
    Asuransi Jasa Raharja untuk melaksanakankegiatan surety bond. Surety bond itu adalah alternative lain dari bankgaransi.Surety bond itu terdiri dari:1)Bid Bond/Tender bond, atau jaminan penawaran, yang besarnyasekitar 13% dari nilai proyek.
    Ketentuan tentang surety bond ini pertama kali tertuang didalam Keppres 14 Tahun 1980 dan Keputusan Menteri KeuanganNo.271 KMK.011 tahun 1980 yang menugaskan jasa raharja sebagaisatusatunya penerbit surety bond pada waktu itu, tetapi ditahunHal. 48 dari 81 hal.
    Jika ternyata didalam Progres Report/COP masih ada sisauang muka, maka Pihak Perusahaan Asuransi wajibmembayar/mencairkan sisa uang muka tersebut kepada pemberikerja.Bahwa Pengertian Unconditinal dalam Surety Bond: Ahlimenerangkan bahwa pada awal 1980an, pada waktu surety bonddiperkenalkan pertama kali, ketentuan surety bond tunduk padaketentuan bordtocht/Penjaminan.
    Putusan No.900/Padt.G /2016/PN.Jkt.SelKontraktor tidak bisa menyelesaikan proyek kemudian Kontraktorminta ke Pemberi Pekerjaan/Projek Owner untuk minta perpanjangan.Dan Jika Penjamin tidak mau memperpanjang surety bond, makaPenjamin harus mencairkan surety bond tersebut.
Register : 21-07-2014 — Putus : 05-05-2015 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 357/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Mei 2015 — PT. ASURANSI RAMAYANA TBK >< PT. CHEVRON ACIFIC INDONESIA
431552
  • Dan seolaholah kepentingan PENGGUGAT selaku Penjamin(Surety) boleh diabaikan ketika berhadapan dengan kepentinganTERGUGAT.d).
    Jika diajukankembali perubahan Performance Bond kepada Surety, maka Surety punyahak opsi : bisa menerima dan bisa menolak. Surety akan menerima kalaudalam evaluasinya proyek tersebut masih dianggap layak (fisibel), tapi diajuga bisa menolak apabila dari hasil analisa / evaluasinya proyek itudianggap sudahtidak layak.
    Performance Bond besarnya adalah 510 persen darinilai kontrak.e Bahwa Surety Bond lahir dari hubungan hukum antara Principal (Kontraktor)dan Pemilik Proyek (Obligee). Dalam perjanjian Surety Bond, ada yangnamanya Triangle Relationship, menyangkut 3 pihak. Yang melaksanakanunderlying contract adalah Principal dan Obligee. Obligee mengharapkanjaminan maka ditengahtengah ada Surety Bond.
    Surety Bond diterbitkanPerusahaan Asuransi atas permintaan Principal dan lalu diserahkan padaObligee.Dalam hal pencairan Surety Bond, Surety Bond sifatnya adalah accessoircontract (kontrak pelengkap) maka harus ada underlying contract dimanadiatur hak dan kewajiban antara Principal dan Obligee.Bahwa kembali lagi kepada kontrak utamanya, apabila terjadi klaim makaperusahaan asuransi melalui Surety Bond akan menalangi duluan dan nantiperusahaan asuransi memiliki hak subrogasi untuk menagih kembali
    Karena pada prinsipnya, resiko dalam Surety Bond tidak bisaditransfer/dialinkan kepada perusahaan asuransi. Dalam hal Surety Bond,Resiko tetap melekat di Principal. Ini adalah perbedaan pokok antaraasuransi dan Surety bond. Surety Bond hanya menalangi.Bahwa nilai jaminan adalah sebagaimana diatur didalam kontrak makabergantung pada para pihak.
Register : 15-12-2015 — Putus : 10-01-2017 — Upload : 19-06-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 595/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 Januari 2017 — PT. ASURANSI SINAR MAS ( Perseroan ) >< PT. TAN ENERGY INDONESIA.Cs
23587
  • Bahwa Tergugat telah menjadi nasabah Penggugat sejak tahun 2013,dimana Tergugat memohon penerbitan Asuransi Penjaminan/Surety Bondkepada Penggugat dan Penggugat mengabulkan permohonan Tergugat tersebut dan menerbitkan beberapa kali Asuransi Penjaminan/Surety Bonddan/atau Kontra Bank Garansi untuk kepentingan Tergugat ;.
    disebut "SURETY") suatu jumlah sesuaidengan permintaan klaim pembayaran secara tertulis dari "OBLIGEE"paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak adanya pemberitahuanklaim yang dikirimkan oleh Penggugat kepada Tergugat , yangselengkapnya dapat dikutip beberapa ketentuan dalam SPGR sebagaiberikut:4, SURETY akan memberitahukan kepada PRINSIPAL tentangadanya permintaan klaim secara tertulis dari OBLIGEE palingHim. 2 dari 34 hlm.
    akanmemperhitungkan denda keterlambatan setiap hari sebesar 2 %o(permit) dari seluruh jumlah yang wajib PRINCIPAL bayarkankembali kepada SURETY terhitung mulai tanggal pelaksanaanpembayaran oleh SURETY kepada OBLIGEE dan termasuk tetapitidak terbatas pada biayabiaya konsultan hukum/pengacaradan/atau biayabiaya lain yang timbul sehubungan dengan upayapelaksanaan kewajiban pembayaran dari PRINCIPAL;5.
    PUTUSAN Nomor : 595/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. membuat dan menandatangani bersama Perjanjian AsuransiPenjaminan/Surety Bond dan / atau Kontra Bank Garansi;Pada Posita 3 dan 4 Gugatan PENGGUGAT, obyek perkara a quo yaituSurat Persetujuaan Membayar Ganti Rugi Kepada Surety tertanggal 10Desember 2013 (SPGR) yang ditandatangani oleh TERGUGAT adalahhanya merupakan salah satu syarat untuk penerbitan AsuransiPenjaminan/Surety Bond darn/atau Kontra Bank Garansi, dan bukanmerupakan Perjanjian Asuransi Penjaminan
    Bahwa Gugatan Penggugat adalah tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel); Bahwa antara Tergugat dengan Penggugat tidak pernah membuatdan menanda tangani bersama perjanjian Asuransi Penjaminan /Surety Bond dan/ atau Kontra Bank garansi ; Bahwa Posita 3 dan 4 Gugatan Penggugat obyek perkara Aquo yaitusurat persetujuan membayar ganti rugi kepada Surety tertanggal 10Desember 2013 (SPGR) yang di tanda tangani Tergugat hanyamerupakan salah satu syarat untuk penerbitan AsuransiPenjaminan/ Surety Bond dan /
Putus : 19-01-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2419 K/Pdt./2015
Tanggal 19 Januari 2016 — PT ASURANSI MEGA PRATAMA VS PT. TELEN PRIMA SAWIT (diwakili oleh Bp. AHMAD GUNUNG selaku Direktur)
14484 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaminan uang muka merupakan salah bentukproduk jaminan dalam bentuk penanggungan yang dikeluarkan olehperusahaan asuransi selaku penjamin (surety) terhadap pelaksanaanpekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan (principal). Secaraumum produkproduk penjaminan yang dikeluarkan oleh perusahaandisebut dengan surety bond;Bahwa jaminan yang dikeluarkan olah perusahaan asuransi tersebutdibuat secara tertulis.
    Perjanjian penjaminan dalam bentuk surety bond inimerupakan produk inovatif penjaminan yang dikeluarkan perusahaanasuransi. Jaminan surety dibuat secara tertulis tersebut akan memberikankewajiban untuk melakukan pembayaran oleh pihak asuransi selakupenjamin (surety) terhadap pihak penerima jaminan (obligee/kreditur)sebagai konsekuensi terhadap wanprestasi dari pihak yang dijamin(principal/debitur) tersebut;Menurut Ir. H.
    Untuk penerbitan ini, principal dibebani surety bond fee;c) Jangka waktu surety bond pada prinsipnya menjamin sepanjangjangka waktu kontrak yang telah dibuat antara principal denganHalaman 16 dari 34 hal. Put. Nomor 2419 K/Padt./20159)obligee (pengguna jasa);Dalam penyelesaian klaim pada prinsipnya harus dibuktikan terlebihdahulu adanya kerugian yang terjadi (/Joss situation).
    Hakrecovery ini ditegaskan secara formal dalam indemnity agreementyang ditandatangani oleh principal dan indemnitomya sebelum ataupada saat jaminan (bond) dikeluarkan;Risiko yang dijamin dari surety bond tidak ditahan sendiri olehpihak penjamin, tetapi diasuransikan oleh pihak penjamin itusendiri, dan diasuransikan kembali kepada perusahaan reasuransiseperti halnya yang diumumkan berlaku pada bisnis asuransi;Surety bond adalah perjanjian yang bersifat irrevocable;Menurut Tuti Rasiuti, S.H.
    Artinya, bila perjanjian pokok yangmelatarbelakangi terbitnya surety bond tersebut batal, maka akanmengakibatkan pula perjanjian surety bond sebagai perjanjian accesoimyabatal (1821 KUHPerdata);Bahwa sifat accesoir tersebut sangat penting dipahami oleh perusahaanasuransi sebagai alasan penerbitan surety bond. Artinya, surety bond tidakbisa diterbitkan begitu saja atau berdiri sendiri sesuai dengan kebutuhandari pihak yang membutuhkannya.