Ditemukan 2282 data
77 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
KarenaManagement Contracts tersebut adalah dasar bagi Pemohon Banding untukmenagin biaya manajemen atas pengelolaan 7 hotel jaringan Hyatt diIndonesia, maka menurut Pemohon Banding biaya bunga tersebut dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UndangUndangNomor 17 Tahun 2000:Kelebihan membebankan biaya bunga sebesar US$.41,813.00.00Bahwa Koreksi Terbanding sebesar US$.41,813 terjadi karena Terbandingtidak/kurang memperhitungkan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PemohonBanding
Penghasilan Bruto sebesar US$.1,017,860.00.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto terdiri atas:Biaya Amortisasi US$.1,005,000Biaya LainLain US$. 9,260Biaya Sewa USS. 3,600Total US$.1,017,860Menurut TerbandingBiaya Amortisasi sebesar US$.1,005,000.00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Amortisasi karena eksistensiaktiva tidak berwujud yang tidak jelas;Biaya LainLain sebesar US$.9,260.00Bahwa Koreksi biaya lainlain terdiri atas: No Keterangan Jumlah1.
Biayabiayasehubungan dengan pendanaan atas ruangan, inventaris dan biaya operasionalWWRO dibebankan kepada Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemohon Bandingbiayabiaya tersebut merupakan biayabiaya sehubungan dengan biaya untukmenagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dan seharusnya dapatdibiayakan;Bahwa dengan demikian berdasarkan pada penjelasan di atas, kami mohonagar koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUS$.1,017,860 dibatalkan
Koreksi atas kelebihan membebankan biaya bunga sebesarUS$ 41,813Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,017,860, yangterdiri atas:8.3.1. Koreksi Biaya Amortisasi sebesar US$ 1,005,0008.3.2. Koreksi Biaya LainLain sebesar US$ 9,2608.3.3. Koreksi Biaya Sewa sebesar US$ 3,600Hal di atas dapat kami uraikan lebih rinci sebagai berikut:Koreksi HPP sebesar US$ 388,1178.1.1.
Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,017,860.Halaman 42 dari 49 halaman. Putusan Nomor 349 B/PK/PJK/20138.3.1.
41 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pajak masukan atas pembelian barang yang telah Pemohon Bandingbayarkan tersebut (yang telah dipungut dan disetor oleh supplier) tidakPemohon Banding bebankan sebagai biaya pada pencatatan didalam laporankeuangan perusahaan Pemohon Banding, sehingga atas kredit pajak masukantersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang;Halaman 3 dari 15 halaman Putusan Nomor 138/B/PK/PJK/20153.
Nomor 3 Tahun 2009, juncto UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;ALASAN PENINJAUAN KEMBALIMenimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)atas penyerahan kepada Pihak Lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atasdiskon penjualan yang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang
saat persidangan, bahwa di dalam Invoice, Faktur Pajaktersebut tidak tercantum adanya potongan harga atau diskonpenjualan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) kepada Yakes Telkom;Bahwa nilai invoice sebagai dasar penagihan tersebut yangselanjutnya dicatat di dalam buku besar Piutang, dan nilai tersebutpula yang diterima pembayaran sesuai dengan Rekening Korandari Pembeli;Bahwa dengan demikian nilai invoice sebagai dasar tagihantersebut adalah nilai tanpa adanya pengurang
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahankepada pihak lain yang PPNnya harus dipungut sendiri atas diskon penjualanyang tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang Nilai DPP PPN sebesar Rp.94.694.395,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oelhPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak
146 — 75
Pengurang Penghasilan Bruto 17.411.621.649Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding 72.935.139.332 Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.401.96,00Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan ini terdiri dari koreksi Biaya Panen danPengangkutan Kelapa Sawit sebesar Rp29.931.545,00 dan Koreksi Biaya Panendan Pengangkutan Karet sebesar Rp 470.420,00 yang dilakukan koreksi karenatidak ada bukti pendukungnya;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju ats
PemohonBanding, sehingga Terbanding mengambil kesimpulan adanya penghapusanHutang;bahwa Majelis berpendapat, hutang Pemohon Banding kepada POE sebesarRp55.493.115.721,84 sekalipun tidak terlihat di Neraca, namun masih tercatat diBuku Besar Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding adanya penghasilan bungapenghapusan hutang tidak mempunyai dasar yang jelas;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atasPenghasilan Luar Usaha sebesar Rp 55.493.115.722,tidak dapat dipertahankan;Koreksi Pengurang
masingmasingfinak mengenai selisih angka sebesar Rp 926.954.576,00;bahwa dari rincian Biaya Tak Langsung HO hasil UKM tersebut di atas, tidakterdapat unsur Biaya selisin kurs, yang merupakan dasar koreksi Terbanding;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan dari total koreksi Biaya TakLangsung HO sebesar Rp16.035.823.478,00 koreksi yang tetap dipertahankanadalah sebesar Rp15.108.868.902,00 sedangkan' sisa koreksi sebesarRp926.954.576,00 tidak dapat dipertahankan;bahwa oleh karena dari keseluruhan koreksi Pengurang
jenisjenissengketa terbukti mengenai objek Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007menjadi sebagai berikut:(dalam Rp) Dipertahankan oleh Majelis Dibatalkan/ditambah olehNo Jenis sengketa atas Objek Pajak sebagai Objek PPh Badan Majelis sebagai bagian Total nilai sengketaterbukti Tahun 2007 Objek PPh Badan Tahun terbukti20071 a 3 4 5 (3+4)il Penghasilan Neto Koreksi Harga Pokok Penjualan 0,00 30.401.961,00 30.401.961,00 Koreksi Penghasilan Luar Usaha3 0,00 55.493.115.722,00 55.493.115.722,00 Koreksi Pengurang
71 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rp220.647.963,00, Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksakarena biayabiaya atas Harga Pokok Penjualan merupakan Deductible Expensesyang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UndangUndang PPh Nomor 17 Tahun2000;bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas PermohonanKeberatan dengan Nomor: KEP553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, makadengan ini kami mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atasHarga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00;3 Pengurang
Penghasilan Brutobahwa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 133.083.298.490,00 sedangkanmenurut Pemeriksa sebesar Rp 131.967.176.990,00 sehingga terdapat selisih Rp1.116.121.500,00 Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan olehPemeriksa karena biayabiaya atas Pengurang Penghasilan Bruto merupakanDeductible Expenses yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UndangUndangPPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas PermohonanKeberatan dengan Nomor
: KEP553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, makadengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukanPemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00;bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perhitungan Penghasilan Netofiskal menurut Pemohon Banding adalah sesuai dengan SPT yang telah disampaikansebagai berikut: Penyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal NegatifLaba Neto FiskalKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit PajakPPh
159 — 53
sampai laporan dibuat pada penelitian keberatanTerbanding belum mendapatkan adjustment tersebut;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif biaya rugi selisin kurssebesar Rp 6.908.941.013,00, sesuai dengan perincian perhitungan yang telahPemohon Banding sampaikan kepada pemeriksa dan penelaah keberatan dalamproses pemeriksaan dan keberatan, biaya ini merupakan kerugian selisih kurs sesuaidengan Pasal 6 ayat 1 huruf e UndangUndang (UU) No. 17/2000, biaya kerugianselisih kurs merupakan pengurang
sengketa sebesar Rp6.908.941.013,00 timbulkarena Pemohon Banding dalam penghitungan penghasilan netonya menyatakanadanya kerugian karena selisih kurs mata uang asing sebesar Rp6.908.941.013,00,sedang Terbanding tidak mengakui adanya kerugian tersebut;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undangundang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), kerugian dari selisin kurs matauang asing merupakan unsur pengurang
115 — 42
Banding;: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha yang dibebankanPemohon Banding pada Tahun Pajak 2007 berupa biaya agen pemasaran(marketing agency fees) sebesar USD 713,078.00 dengan alasan bahwapengeluaran tersebut tidak sesuai dengan prinsip mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 sehingga tidak dapatdibebankan sebagai pengurang
penghasilan Bruto.bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbandingkarena biaya usaha a quo menurut Pemohon Banding sesungguhnya sangatberhubungan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 36 Tahun2008 seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan Bruto.bahwa
147 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengurang Penghasilan Bruto (56,212,781 .00) (25,577.63) (30,635,142.00)5. Total Penghasilan Bruto (34) (590,185),00 5,233,395.00 (35,823,580.00)6. Penghasilan lainlain 3.982,875,00 3,982,509.00 0.007. Penghasilan neto dalam negeri (56) 3,392,690.00 39,216,270.00 (35,823,580.00)8. Kompensasi kerugian 0.00 0.00 0.009. Penghsilan Kena Pajak (78) 3,392,690.00 39.216.270.00 (35,823,580.00)10. Pajak Penghasilan terutang 1,526,711.00 17,647,310.00 (16,120,611.00)11.
Kep84/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 15 Mei 2006 tersebut, Pemohon Bandingmengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut :Koreksi atas Pengurang Penghasilan Bruto USD 30,635,142.00Bahwa dibawah ini adalah perincian koreksi pemeriksa atas PengurangPenghasilan Bruto sebesar USD 30,635,142.00 sebagai berikut : No. Keterangan Jumlah Cfm SKP(USD)1.1 Biaya Bunga Pinjaman 25,029, 183.001.2 Biaya Akuisi 4,991 ,038.001.3 Biaya lainlain 614,921.00Total 30,635,142.00 A.
Pengurang Penghasilan Bruto (55,208,962.00)5. Total Penghasilan Bruto (34) 413,634.006. Penghasilan Lainlain 3,982,509.007. Penghasilan neto dalam negeri (56) 4,396,509.008. Kompensasi kerugian 0.009. Penghasilan Kena Pajak (78) 4,396,509.0010. Pajak Penghasilan terutang 1,978,329.0011. Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain (1,523,070.00)12. Jumlah PPh kurang (lebih) bayar (1011) 455,359.0013.
Arutmin sebagaikontraktor yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan brutotahun 2002, dengan demikian yang tetap dapat dipertahankan koreksinyasebesar USD 356,119.20 ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka permohonan peninjauankembali yang diajukan olehPemohon Peninjauankembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebutadalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihakyang dikalahkan, maka harus dihukum
175 — 49
dapat meneliti kebenaran alasan PemohonBanding.bahwa dari hasil uji bukti Pemohon Banding menyatakan bahwa apabilaTerbanding menerapkan prinsip taxable deductible total pengurangpenghasilan bruto PPh Badan Tahun 2001 seharusnya adalah sebesarRp.16.862.089.448 dengan rincian sebagai berikut:Biaya non objek PPh Psl. 21/23/26 Rp. 4.552.186.572Objek PPh Psl. 21 (KKP Elhal 14) = Rp. 9.185.147.618Objek PPh Psl. 23 (KKP E3hal 15) = Rp. 9.020.383.224Objek PPh Psl. 26 (KKP ES5hal 17) Rp. 611.834.682Total Pengurang
Penghasilan Bruto Rp.23.369.552.096Biaya Dikapitalisasi (KKP B3 hal 11) Rp. 6.507.462.648Total Pengurang Penghasilan Bruto Rp.16.862.089.448bahwa dari hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat memperkuat pendapatnyaterhadap koreksi yang tidak disetujuinya, melainkan Pemohon Banding hanyamenyatakan berdasarkan penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksa PajakNomor: Laporan Pemeriksa Pajak nomor LHP338/WPJ.07/KP.0600/2011tanggal 22 Desember
2011 dari total pengurang penghasilan bruto sebesar Rp.29.087.666.398,00 yang bukan merupakan obyek PPh pasal 21/23/26 adalahsebesar Rp. 18.537.250.565,00 dan Terbanding tidak menerapkan prinsiptaxable deductible dan tidak mengakui biaya sebesar Rp. 18.692.662.978,00sebagai pengurang penghasilan bruto.bahwa dari uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding tidakdapat menunjukkan bukti yang cukup dan memadai guna memperkuatpendapatnya bahwa koreksi harus dibatalkan, sehingga Majelis
52 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengurang Pos Sementara Solar belum dibuat Faktur Pajak, tapisudah menjadi pengurang saat penagihan dalam penyelesaianpekerjaan dan pengurang tersebut tercantum dalam FP;2). Biaya Bahan Bakar yang dibiayakan, tapi dalam penagihan FP, bahanbakar sebagai pengurang FP dan atas pemakaian Bahan Bakar inibelum dibuat PPN;3).
Solar YMH sebagai pengurang penagihan FP dan merupakan bagiandari Sale atas Solar ini belum dibuat Faktur Pajak;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan terdapatnyaselisin antara pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak2010 dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010, yang disebabkan oleh adanya pemakaian BBM/Solaryang berdasarkan kontrak pekerjaan angkutan adalah merupakantanggungan pihak PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM
474 — 126 — Berkekuatan Hukum Tetap
Muwardi No. 7, Kel.Sumerta Klod, Denpasar Timur, Kota Denpasar 80235, sehingga pajaknyadihitung kembali menjadi, sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp)Laba Bruto 1.715.764.397Penghasilan Dari Luar Usaha (2.998.373.307)Penghasilan Bruto (1.282.608.900)Pengurang Penghasilan Bruto 6.959.154.085Penghasilan Neto (Rugi) (8.241.762.995)Penghasilan Kena Pajak (Rugi) (8.241.762.995)Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus dibayar Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada
Putusan Nomor 3443/B/PK/Pjk/2020 Uraian Jumlah (Rp)Laba Bruto 1.715.764.397Penghasilan Dari Luar Usaha (2.998.373.307)Penghasilan Bruto (1.282.608.900)Pengurang Penghasilan Bruto 6.959.154.085Penghasilan Neto (Rugi) (8.241.762.995)Penghasilan Kena Pajak (Rugi) (8.241.762.995)Pajak Penghasilan yang terutang Kredit Pajak Jumlah PPh yang masih harus dibayar Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah
133 — 36
.: bahwa apabila Majelis yang terhormat memutuskan berbeda dari permohonanPemohon Banding tersebut di atas, mohon agar menerapkan prinsip taxabledeductible secara konsisten dengan mengakui biaya perolehan TBS daripetani plasma sebagai pengurang penghasilan bruto badan tahun pajak 2003.: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman ModalAsing Lima nomor LHP338/WPJ.07/KP.0600/2011 tanggal 22 Desember2011 dan Laporan Penelitian Keberatan Nomor : LAP396/WPJ.07/2013tanggal 28 Februari 2013
diperlihatkan oleh Pemohon Banding yang terdiri dari: copy SPT PPh Tahun 2001, copy SPT PPh Tahun 2002, copy SPT 4 (2) Tahun 2003, copy SPM PPN Masa Agustus Desember 2003, copy SPM PPN Masa Januari Desember 2004, LHP338/WPJ.07/KP.0600/ 2011 tanggal 22 Desember 2011, LHP321/WPJ.07/KP.0600/ 2011 tanggal 1 Desember 2011, LAP447/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret 2013, LAP396/WPJ.07/2013 tanggal 28 Februari 2013, SPT PPh Badan Tahun 2002 2003, Lampiran 1: MATRIKS DPP POTONG PUNGUT 2003 (PPh Pasal21/23/26) DENGAN PENGURANG
41 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Title Description Amount5.1.5.1.16 Material Cost of Goods To accrue: PT Kharisma 109.205.958Sold blic pyt of 9420 LX MWspa5.1.5.1.16 Material Cost of Goods To accrue of purchasing 116.970.569Sold material for Alcatel#0606TOTAL 226.176.527 Bahwa pada dasarnya biaya tersebut di atas merupakan biaya yang PemohonBanding keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansehingga atas biaya tersebut dapat dijadikan sebagai Pengurang PengasilanBruto (deductible expense) sebagaimana yang diatur
Mulyana Groceries 1.111.200Cost of Goods Sold and Catering for NOC.5.1.6.1.30 Household Needs Nana Mulyana Stationery; 1.047.200Cost of Goods Sold Groceries; GroceriesTOTAL 11.509.200 Bahwa pada dasarnya biaya household needs merupakan biaya yang berkaitanuntuk kepentingan kantor dan bukan merupakan pemberian natura kepadakaryawan sehingga atas biaya households tersebut termasuk ke dalam kategoribiaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapatdijadikan sebagai sebagai pengurang
Putusan Nomor 249/B/PK/PJK/2014biaya dalam rangka mendukung kegiatan usaha yang dilakukan sehingga atasbiaya tersebut termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang dapat dijadikan sebagai pengurang pengasilanbruto (deductible expense) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) hurufa UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008.
Title Description Amount 5.2.1.1.33 Travelling Expense To accrue accommodation 13.250.000of Peter for period 013 5.2.1.1.33 Travelling Expense To accrue accommodation 13.250.000of Peter for period 013TOTAL 26.500.000 Bahwa pada dasarnya biaya travelling tersebut merupakan biaya yang telahterutang sehubungan dengan keperluan perjalanan dinas karyawan sehinggatermasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan yang dapat dijadikan sebagai pengurang dari pengasilan
Putusan Nomor 249/B/PK/PJK/2014mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dijadikansebagai pengurang pengasilan bruto (deductible expense) sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.
43 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
pembatalantransaksi penyerahan BKP atau JKP maka Pengusaha Kena Pajak yangmenerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuaidengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER13/PJ/2010 s.t.d.d.PER65/PJ/2010;Bahwa sedangkan atas retur penjualan sebesar Rp1.131.595.920,00 yangdilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari2011, perlu dilakukan pengujian apakah benar telah terjadi pengembalianBarang Kena Pajak atau Pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yangdapat menjadi pengurang
Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/2017Bahwa selain yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, juga terdapatretur yang benarbenar terjadi dimana produk telah diserahkan kepadapembeli, namun ternyata dikembalikan (retur) sebagian oleh pembelidengan nilai Rp240.418.468,00 untuk Masa Pajak Januari 2011 dimanamenurut Pemohon Banding secara substansi retur tersebut seharusnyadapat menjadi pengurang atas PPN terutang pada Masa Pajak yangbersangkutan;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi
peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangansebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo yang antaralain berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan sandingan perhitungan PeredaranUsaha dan DPP PPN hasil pemeriksaan sebagaimana digambarkandi atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam melakukanequalisasi untuk menetapkan nilai Peredaran Usaha memperlakukanNota Retur yang tidak sesuai PMK sebagai pengurang
Terkait dokumen yang tidak dapat dikumpulan dapat terjadibahwa sesungguhnya Faktur Pajak yang diretur tersebut masihberada dipihak pembeli, hal tersebut memberikan peluangkepada pihak lain (Pembeli) untuk menyalahgunakan dokumenFaktur Pajak (yang diretur) sebagai dokumen pengurang jumlahpajak yang harus dibayar (PPN sebagai Pajak Masukan,dan/atau PPh sebagai pengurang penghasilan);Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim Suhartono, S.E.
Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/20173./.3.8.3.9.Kembali hanya dipergunakan untuk keperluan internalTermohon Peninjauan Kembali dan tidak dipergunakan dalampelaporan SPT Masa PPN;Bahwa dengan demikian MRetur Penjualan sebesarRp1.131.595.920,00, yang dilaporkan Termohon PeninjauanKembali sebagai pengurang DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2011, tidakdidukung bukti Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam PMK65;Bahwa dengan demikian jumlah transaksi sebesarRp1.131.595.920,00
183 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kembali dahulu sebagai Terbanding denganposita perkara pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa menunjuk Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP512/PJ.07/2007tanggal 16 Juli 2007 tentang Penolakan Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPhBadan Tahun Pajak 2004 atas nama Pemohon Banding (NPWP: 01.147.795.7.941.000)dan mempertahankan SKPKB PPh Badan Nomor: 00002/206/04/941/06 tanggal 13 Juli2006 Tahun Pajak 2004 sebesar Rp.190.505.906,00 Pemohon Banding mengajukanbanding dengan alasan sebagai berikut :Koreksi Pengurang
Penghasilan BrutoBahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pengurang penghasilan bruto sebesarRp. 19.547.711, dengan alasan kurang pencatatan dalam buku besar, yaitu sebagaiberikut :Ledger SPT KoreksiCabang Ambon :By.Penjualan 48.328.986,00 51.328.986,00 (3.000.000,00)By.
39 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namundemikian sebagaimana bukti yang telah Pemohon Banding sampaikan hal initelah dikoreksi;Bahwa didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya, tidak terdapatadanya kesengajaan dalam hal ini, tetapi yang ada hanyalah kekeliruanpencatatan saja;Pengurang Penghasilan Brutto Rp 11.656.810.610,00Bahwa sebagian besar ekspor yang Pemohon Banding lakukan, syaratdan tempat penyerahan yang dipakai adalah C&F (Cost and Freight) sehinggabiaya transportasi termasuk freight merupakan tanggung jawab PemohonBanding
Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.11.595.644.587,00.d. Kompensasi Kerugian sebesar Rp. 20.847.793.384,00.Agar Majelis Hakim yang terhormat dapat memperoleh gambaran yang lebihjelas terhadap permasalahan atas kasus yang kami hadapi, perkenankanlahPemohon untuk menyampaikan Memori Peninjauan Kembali (PK) ini denganurutan sebagai berikut :A. POKOK SENGKETAB. KRONOLOGIS PERMASALAHANC. TANGGAPAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI TERHADAPPUTUSAN JUDEX FACTIED.
Koreksi Penjualan Ekspor Rp. 19.640.619.838,00.Koreksi Penjualan Ekspor Rp. 10.687.193.427,00.Harga Pokok Penjualan (Rp 8.918.887.886,00).Pengurang Penghasilan Bruto Rp. 11.656.810.610,00Penghasilan Luar Usaha Rp. 5.690.290.962, 00.Kompensasia fF @ bf.
Koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp.11.595.644.587,00.Halaman 51 alinea 3:*bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelismemutuskan atas koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp. 61.166.073,00 tetap dipertahankan dan sebesarRp. 11.595.644. 587,00 tidak dapat dipertahankand.
Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp. 11.595.644.537,.
19 — 2
Menetapkan barang bukti berupa :- 2 buah alat suntik pengurang GAS LPG- plastik seal cap dan kwitansi penjualan (dirampas untuk dimusnahkan).- 1 unit kendaraan PICK UP No.POL D 8254 BZ STNK atas nama KUSDIANTO KUSWARA.- 10 buah tabung GAS LPG 12 kg yang telah dikurangi isinya.dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Menetapkan barang bukti berupa : 2 buah alat suntik pengurang GAS LPG plastik seal cap dan kwitansi penjualan (dirampasuntuk dimusnahkan). unit kendaraan PICK UP No.POL D 8254 BZ STNKatas nama KUSDIANTO KUSWARA. 10 buah tabung GAS LPG 12 kg yang telah dikurangiisinya.dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melaluiterdakwa.6. Membebankan terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp.2000, (dua ribu rupiah).
249 — 1589
seperti biaya konsumsi, pengiriman barang, transport, pembeliangorden, dan perlengkapan lainnya termasuk biaya perjalanan dinas jikaperusahaan memberikan jasa checkup kesehatan di luar kota;bahwa esensi dari PMK02 tersebut bukan lagi mengatur besarnya biaya promosisebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, melainkan mengaturpengadministrasian biaya promosi dan mencabut hak dari Wajib Pajak untukmengakui biaya promosi sebagai pengurang
penghasilan bruto apabila tidakmembuat daftar nominatif biaya promosi, padahal Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya dengan tegasmengatur bahwa biaya yang benarbenar dikeluarkan untuk promosi dapatdikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa walaupunPemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biayapromosi saat menyampaikan SPT 1771, biaya promosi yangdikeluarkan tetap dapat diakui sebagai pengurang penghasilanbruto karena
39 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Terbanding bahwa selisih antara saldo debitakun piutang usaha dan akun penjualan ekspor di mana selisih tersebut tidakserta merta dapat dianggap sebagai penjualan yang kurang atau lebihdilaporkan;Bahwa selisih lebih saldo debit akun piutang usaha dibandingkan penjualanyang diidentifikasi oleh Terbanding tidak serta merta merupakan penjualanyang kurang dilaporkan, dengan uraian sebagai berikut :1 Terdapat unsur freight yang tidak Pemohon Banding catat sebagaibagian dari penjualan tetapi merupakan pengurang
nya terdapat unsurfreight)Debet A/RCredit SalesCredit Accrued Export(untuk mencatat unsur freight pada Invoice)Halaman 9 dari 32 halaman Putusan Nomor 468/B/PK/PJK/2012Pencatatan saat tagihan dari perusahaan freight diterima :Debet Accrued ExportCredit A/P OtherBahwa berdasarkan hal di atas, maka seharusnya tidak terdapat koreksiakibat selisih pencatatan akun piutang usaha dengan penjualan eksporkarena meskipun unsur freight tidak termasuk dalam penjualan tetapisudah dicatat dengan benar sebagai pengurang
Tidakada penjualan yang Pemohon Banding lakukan atas selisih perbedaantersebut;Halaman 13 dari 32 halaman Putusan Nomor 468/B/PK/PJK/2012Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa secara totaladjustment akibat stock take menghasilkan pengurang biaya persediaansehingga tidak ada alasan bagi Pemeriksa untuk mengoreksi akun inisebagai penjualan;Bahwa terlampir rincian stock adjustment dan print out journal entrystock adjustment serta berita acara stock adjustment/stock take.
biaya freight.2 Terdapat unsur revaluasi karena perbedaan antara kurs yang digunakan pada saatpencatatan piutang dan pada saat pelunasan, atau pada akhir tahun (bagi piutangyang masih outstanding pada saat itu).Berikut adalah uraian lebih lanjut atas alasanalasan tersebut di atas:1 Terdapat unsur freight pada invoice yang tidak kami catat sebagai bagian daripenjualan tetapi merupakan pengurang biaya freightPemeriksa melakukan koreksi karena berdasarkan rekapitulasi jumlah penjualanberdasarkan dokumen
Penjualan Lokal sebesar Rp. 336.161.512,Pemeriksa melakukan koreksi dengan alasan terdapat selisih antara saldo awal danakhir piutang dagang pada general ledger dengan laporan auditKami tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pemeriksa karena selisih tersebutsama sekali bukan disebabkan oleh adanya penjualan yang belum dilaporkan padapembukuan kami, tetapi sematamata disebabkan adanya reklasifikasi atas transaksipiutang dagang untuk menjadi pengurang pada akun hutang lainlain dari rekananyang sama
151 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengurang Pos Sementara Solar belum dibuat Faktur Pajak, tapisudah menjadi pengurang saat penagihan dalam penyelesaianpekerjaan dan pengurang tersebut tercantum dalam FP;2). Biaya Bahan Bakar yang dibiayakan, tapi dalam penagihan FP, bahanbakar sebagai pengurang FP dan atas pemakaian Bahan Bakar inibelum dibuat PPN;3).
Solar YMH sebagai pengurang penagihan FP dan merupakan bagiandari Sale atas Solar ini belum dibuat Faktur Pajak;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan terdapatnyaselisih antara pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak2010 dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010, yang disebabkan oleh adanya pemakaian BBM/Solaryang berdasarkan kontrak pekerjaan angkutan adalah merupakantanggungan pihak PT Harita Prima Abadi Mineral (HPAM
221 — 113 — Berkekuatan Hukum Tetap
Extra discount yang diberikan dalam bentuk credit note (CA) yang tidak terkaitlangsung atau tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP pada invoice yang samapada masa yang sama sehingga merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPPPPN Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPPPPN atas penyerahan yang PPNnya harus' dipungut sendiri sebesarRp12.001.578.095,00;Halaman 3 dari 29 halaman Putusan Nomor 937/B/PK/PJK/2013bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
Sebagai contoh dapat Pemohon Banding gambarkan sebagai berikut:e Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dandicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersiale Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulan tercapainyatarget pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkan sebagai extra discountdalam invoice komersial.e Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketiga yangbersangkutan apabila mencapai
Pajak Gabungan telah sesuai dengan peraturan;Diskon yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan revisi/adjustment ataspenyerahan ataupun insentifbahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada nomor di atas, PemohonBanding tidak sependapat dengan Terbanding yang menganggap diskon yang PemohonBanding berikan merupakan revisi/adjustment atas penyerahan bulan sebelumnyasehubungan dengan tercapainya target pembelian dan merupakan insentif bagidistributor sehingga diskon tersebut bukan merupakan pengurang
Apabila atas diskon tersebut tidak dicantumkandalam Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual, maka DPPnya adalah harga jualtersebut.bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuanTerbanding apabila diskon yang Pemohon Banding berikan tersebut diperlakukansebagai penghargaan atas prestasi ataupun insentif bagi distributor dan karenanya tidakboleh dicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam Faktur Pajak Gabungan;bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di
Untuk keperluan administrasi dan pengawasan ataspemberian diskon tersebut Pemohon Banding menerbitkan sales ordersebagai credit note yang merupakan persetujuan atas pemberian extradiscount dan commercial invoice sebagai dasar penerbitan Faktur PajakGabungan dimana dalam Faktur Pajak Gabungan tersebut extra discountdiakui sebagai pengurang harga jual;bahwa berdasarkan uraian di atas jelas dan nyatanyata extra discountyang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) substansinya