Ditemukan 2277 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-08-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 247/B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. ASIA FORESTAMA RAYA
4727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • adalah Dasar Pengenaan PajakPajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.18.584.598.024 00;bahwa terdapat dua kali penghitungan atas objek PPh Pasal 21oleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di Kantor PelayananPajak Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00;" bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkanoleh Terbanding untuk objek yang dilaporkan di KantorPelayanan Pajak Senapelan sebesar Rp 25.715.965.596,00;" bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang kurang diperhitungkanoleh Terbanding sebagai pengurang
    Objek di KPP Binjai sebesar Rp 39.492.485.795,00.Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) objektersebut tidak termasuk dalam nilai jumlah objek PPh Pasal 21sebesar Rp 44.624.703.630,00, sehingga pada proses keberatanobjek tersebut ditambahkan ke dalam perhitungan ekualisasi sebagaipenambah objek dan juga sebagai pengurang karena telahdilaporkan/diterbitkan SKPKB. Sedangkan menurut TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) objek tersebutHalaman 14 dari 25 halaman.
    objektersebut tidak termasuk dalam nilai jumlah objek PPh Pasal 21sebesar Rp 44.624.703.630,00 sehingga berdasarkan matriksTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tersebutdi atas oleh Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) ditambahkan ke dalam perhitungan ekualisasi sebagaipenambah objek;Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) objek tersebut sudah termasuk dalam nilai jumlah objekPPh Pasal 21 sebesar Rp44.624.703.630 dan juga diperhitungkansebagai pengurang
    Objek di KPP Medan Timur sebesar Rp Rp 2.513.518.744,00;Menurut Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)objek tersebut seharusnya dimasukkan dalam perhitungan ekualisasisebagai pengurang objek PPh Pasal 21 yang telah dilaporkannamun tidak menjadi penambah nilai jumlah objek PPh Pasal 21.Sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada saat pemeriksaan dan keberatan TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidak dapatmenunjukkan perhitungan/jumlah objek
    Putusan Nomor 247/B/PK/PJK/2014d)15.16.dibuktikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding);Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidakdapat menjelaskan dan menunjukkan atas dasar dokumen apaSKPKB PPh Pasal 21 yang diterbitkan oleh KPP Medan Timursebesar Rp2.513.518.744,00 tersebut seharusnya dimasukkan dalamperhitungan ekualisasi sebagai pengurang objek PPh Pasal 21 yangtelah dilaporkan namun mengapa tidak menjadi penambah nilaijumlah objek PPh Pasal 21 sebagaimana
Putus : 13-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 604/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT. ASEA BROWN BOVERI AKTIENGESELLSCHAFT
13945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa menurut Pasal 24 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)antara Indonesia dan Jerman, dalam menghitung besarnya pajak yangterutang, termasuk perlakuan terhadap unsur pengurang Penghasilan Bruto,terhadap Pemohon Banding, tidak boleh berbeda dari perlakuan yangdiberikan kepada perusahaan lain;3.
    Tentang Koreksi positif pengurang penghasilan bruto pada overheadexpenses sebesar Rp10.620.760.849,00.1.Bahwa dalildalil, faktafakta serta dasar hukum (fundamentum petendi)yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yangtidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalildalil yangakan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)pada uraian berikut ini.2.
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/2012tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan ataspertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajaksebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan PajakNomor: Put.25152/PP/M.X1IV/15/2010 tanggal 6 Agustus 2010Bahwa pokok permasalahan/sengketa yang diajukan PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalamsengketa Pengurang Penghasilan Bruto berupa Overhead
    Putusan Nomor 604/B/PK/PJK/201218.19.20.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkankoreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) yaitu koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi biayakantor pusat, tidak memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf aUndangUndang PPh jo.
    ./1995 tanggal 24 Juli 1995, Pasal 76 dan Pasal 78UndangUndang Pengadilan Pajak.Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyatanyatabahwa atas koreksi positif Pengurang Penghasilan Bruto berupaOverhead Expenses sebesar Rp10.620.760.849,00 atas alokasi bebankantor pusat yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berdasarkan ketentuan dalam Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor: KEP62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 telahbenar dan tepat, karena Termohon Peninjauan
Register : 07-06-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 B/PK/PJK/2013
Tanggal 7 Januari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. IRON WIRE WORKS INDONESIA;
4426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • setiap kali terjadi transaksi penjualan;Bahwa atas sales discount atau potongan harga tersebut diberikan PemohonBanding kepada CV Megasari tanpa adanya persyaratan atau target penjualan tertentu,dengan demikian, berapa pun penjualan yang terjadi, sales discount atau potongan hargayang diberikan tetap 10%;Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut Pemohon Bandingcantumkan dalam Faktur Pajak Penjualan Pemohon Banding kepada CV Megasari,dengan demikian, potongan harga atau diskon yang menjadi pengurang
    Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2013potongan harga atau diskon akan menjadi unsur pengurang harga pokok penjualan bagipembeli sepanjang potongan harga yang diberikan kepada para pelanggan merupakanpengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilaiharga pokok penjualan bagi pembeli;Bahwa perlakuan diskon atau potongan harga yang Pemohon Banding lakukanjuga telah sesuai dengan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun2000 Pasal angka 17 yang menyatakan bahwa Dasar
    Rp7.217.033.756,00 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa sales discount atau potongan harga yang diberikan oleh PemohonBanding kepada CV Megasari bukan merupakan pembayaran komisi kepada CVMegasari;Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagiPemohon Banding, karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurangdalam memperhitungkan harga jual Pemohon Banding;Bahwa bagi CV Megasari, diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding bukanmerupakan penghasilan, namun merupakan unsur pengurang
    dalam memperhitungkanharga pokok penjualan mereka;Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut telah Pemohon Bandingcantumkan di dalam invoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CVMegasari dan pelanggan yang lainnya, sehingga discount atau potongan harga yangdiberikan tersebut merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersihPemohon Banding dan pengurang nilai harga pokok penjualan CV Megasari;Bahwa perlakuan diskon atau potongan harga yang Pemohon Banding lakukanjuga
Putus : 11-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1697/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT KAO INDONESIA
4122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pembatalantransaksi penyerahan BKP atau JKP maka Pengusaha Kena Pajak yangmenerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sesuaidengan ketentuan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER13/PJ/2010 s.t.d.d.PER65/PJ/2010;Bahwa sedangkan atas retur penjualan sebesar Rp1.131.595.920,00 yangdilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari2011, perlu dilakukan pengujian apakah benar telah terjadi pengembalianBarang Kena Pajak atau Pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak yangdapat menjadi pengurang
    Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/2017Bahwa selain yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, juga terdapatretur yang benarbenar terjadi dimana produk telah diserahkan kepadapembeli, namun ternyata dikembalikan (retur) sebagian oleh pembelidengan nilai Rp240.418.468,00 untuk Masa Pajak Januari 2011 dimanamenurut Pemohon Banding secara substansi retur tersebut seharusnyadapat menjadi pengurang atas PPN terutang pada Masa Pajak yangbersangkutan;Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi
    peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku, dengan pertimbangansebagai berikut:1.Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketaa quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo yang antaralain berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa berdasarkan sandingan perhitungan PeredaranUsaha dan DPP PPN hasil pemeriksaan sebagaimana digambarkandi atas, Majelis berpendapat bahwa Terbanding dalam melakukanequalisasi untuk menetapkan nilai Peredaran Usaha memperlakukanNota Retur yang tidak sesuai PMK sebagai pengurang
    Terkait dokumen yang tidak dapat dikumpulan dapat terjadibahwa sesungguhnya Faktur Pajak yang diretur tersebut masihberada dipihak pembeli, hal tersebut memberikan peluangkepada pihak lain (Pembeli) untuk menyalahgunakan dokumenFaktur Pajak (yang diretur) sebagai dokumen pengurang jumlahpajak yang harus dibayar (PPN sebagai Pajak Masukan,dan/atau PPh sebagai pengurang penghasilan);Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Hakim Suhartono, S.E.
    Putusan Nomor 1697 B/PK/PJK/20173./.3.8.3.9.Kembali hanya dipergunakan untuk keperluan internalTermohon Peninjauan Kembali dan tidak dipergunakan dalampelaporan SPT Masa PPN;Bahwa dengan demikian MRetur Penjualan sebesarRp1.131.595.920,00, yang dilaporkan Termohon PeninjauanKembali sebagai pengurang DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari 2011, tidakdidukung bukti Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam PMK65;Bahwa dengan demikian jumlah transaksi sebesarRp1.131.595.920,00
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 444 B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BAKER ATLAS INDONESIA
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, potongan harga tersebut tidak dapat menjadipengurang dari harga jual atau penggantian;Bahwa Dasar Pengenaan Pajak dari transaksi Pemohon Bandingseharusnya adalah harga jual dikurangi discount yang tercantum dalam fakturpajak, dengan ketentuan sebagai berikut:e Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount, maka tradediscount menjadi pengurang apabila tercantum dalam faktur pajak, jika tidaktercantum, maka DPP adalah harga jual sebelum potongan harga/discount;e Dalam hal
    discount yang dimaksud adalah potongan harga atas tidak dapatdipenuhinya pekerjaan, maka potongan harga dimaksud merupakan penaltiatau sanksi, sehingga tidak dapat menjadi pengurang dari harga jual, selainhal tersebut tidak tercantum di faktur pajak, juga bukan potongan harga,melainkan sanksi;Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwa fasilitas pemotonganharga diberikan kepada pelanggan apabila mereka membutuhkan barang/jasaHalaman 4 dari 32 halaman.
    Karena seharusnya sesuai prinsipsubstance over form koreksi yang dilakukan untuk menambahkan diskonsebagai komponen harga jual pada saat pemeriksaan tidak menambah ataumengurangi Dasar Pengenaan Pajak, karena nature dari diskon yang dikoreksitersebut adalah sebagai pengurang harga penjualan dalam menentukan DasarPengenaan Pajak bagi PPN;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Tim PenelitiKeberatan yang menyatakan bahwa atas pernyataan Pemohon Banding bahwafasilitas pemotongan harga diberikan
    Dalam hal discount yang dimaksud adalah trade discount,maka trade discount menjadi pengurang apabila tercantumdalam faktur pajak, jika tidak tercantum, maka DPP adalahharga jual sebelum potongan harga/discount;ii.
    Dalam hal discount yang dimaksud adalah penalty atausanksi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali diskonsebenarnya, maka tidak dapat menjadi pengurang dariharga jual, selain hal tersebut tidak tercantum dalam fakturpajak, juga bukan potongan harga, melainkan sanksi;d) Mengingat halhal tersebut di atas, maka PemohonPeninjauan Kembali berpendapat bahwa alasan TermohonPeninjauan Kembali tidak sesuai dengan kaidah yang berlakuumum, Standar Akuntansi (PSAK) yang berlaku di Indonesia,dan tidak sesuai
Register : 16-08-2017 — Putus : 18-10-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN SRAGEN Nomor 124/Pid.Sus/2017/PN Sgn
Tanggal 18 Oktober 2017 — IKHSAN ARYO TEJO Bin MANIRAN
9110
  • Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
    Daniel Kristini, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
    Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharuS menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 349 B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. HYATT INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KarenaManagement Contracts tersebut adalah dasar bagi Pemohon Banding untukmenagin biaya manajemen atas pengelolaan 7 hotel jaringan Hyatt diIndonesia, maka menurut Pemohon Banding biaya bunga tersebut dapatdijadikan pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 UndangUndangNomor 17 Tahun 2000:Kelebihan membebankan biaya bunga sebesar US$.41,813.00.00Bahwa Koreksi Terbanding sebesar US$.41,813 terjadi karena Terbandingtidak/kurang memperhitungkan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh PemohonBanding
    Penghasilan Bruto sebesar US$.1,017,860.00.Bahwa koreksi Pengurang Penghasilan Bruto terdiri atas:Biaya Amortisasi US$.1,005,000Biaya LainLain US$. 9,260Biaya Sewa USS. 3,600Total US$.1,017,860Menurut TerbandingBiaya Amortisasi sebesar US$.1,005,000.00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya Amortisasi karena eksistensiaktiva tidak berwujud yang tidak jelas;Biaya LainLain sebesar US$.9,260.00Bahwa Koreksi biaya lainlain terdiri atas: No Keterangan Jumlah1.
    Biayabiayasehubungan dengan pendanaan atas ruangan, inventaris dan biaya operasionalWWRO dibebankan kepada Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, menurut Pemohon Bandingbiayabiaya tersebut merupakan biayabiaya sehubungan dengan biaya untukmenagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan dan seharusnya dapatdibiayakan;Bahwa dengan demikian berdasarkan pada penjelasan di atas, kami mohonagar koreksi Terbanding atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesarUS$.1,017,860 dibatalkan
    Koreksi atas kelebihan membebankan biaya bunga sebesarUS$ 41,813Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,017,860, yangterdiri atas:8.3.1. Koreksi Biaya Amortisasi sebesar US$ 1,005,0008.3.2. Koreksi Biaya LainLain sebesar US$ 9,2608.3.3. Koreksi Biaya Sewa sebesar US$ 3,600Hal di atas dapat kami uraikan lebih rinci sebagai berikut:Koreksi HPP sebesar US$ 388,1178.1.1.
    Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto sebesar US$ 1,017,860.Halaman 42 dari 49 halaman. Putusan Nomor 349 B/PK/PJK/20138.3.1.
Register : 02-07-2009 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44862/PP/M.XVI/16/2013
Tanggal 7 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
163152
  • ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata CaraPenyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar diatur bahwa didalam pengisian Faktur Pajak Standar, Harga Jual dikurangi dengan potongan hargayang diperhitungkan sebagai pengurang Harga Jual atau pengurang Penggantian;MenimbangMenimbangMenimbangMenimbangMemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa mengingat Pemohon Banding tidak mencantumkan Potongan Penjualan didalam Faktur Pajak, sedangkan berdasarkan ketentuan telah diatur
Register : 04-06-2012 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44196 /PP/M.II/15/2013
Tanggal 28 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
375340
  • angka 1butir c) ditetapkan sebagai berikut:a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk SertifikatBank,b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangidengan nilai,c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangidengan nilai agunan, dand. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilaiagunan;Ayat (2):Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    ditetapkan sebagai berikut:a) 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat BankIndonesia;b) 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengannilai agunan;c) 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengannilai agunan; dand) 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilaiagunan;Ayat (2):Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    PerubahanAtas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2019 tentang Piutang Yang NyataNyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto:Pasal 2 ayat (1): piutang yang nvatanyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank,lembaga pembiayaan, industry, dagang dan jasa lainnva dapat dibebankan sebagai biaya dalammenghitung penghasilan kena pajak:Pasal 3 ayat (1): Piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang
    Pada akhir tahun tersebut pembentukan cadanganbaru juga menjadi faktor pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Secara ilustratif, Pemohon banding akan tampilkan penafsiran yang benar dan penafsiran yang salah:a.
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAPROCK COMMUNIKATIONS INDONESIA;
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Title Description Amount5.1.5.1.16 Material Cost of Goods To accrue: PT Kharisma 109.205.958Sold blic pyt of 9420 LX MWspa5.1.5.1.16 Material Cost of Goods To accrue of purchasing 116.970.569Sold material for Alcatel#0606TOTAL 226.176.527 Bahwa pada dasarnya biaya tersebut di atas merupakan biaya yang PemohonBanding keluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilansehingga atas biaya tersebut dapat dijadikan sebagai Pengurang PengasilanBruto (deductible expense) sebagaimana yang diatur
    Mulyana Groceries 1.111.200Cost of Goods Sold and Catering for NOC.5.1.6.1.30 Household Needs Nana Mulyana Stationery; 1.047.200Cost of Goods Sold Groceries; GroceriesTOTAL 11.509.200 Bahwa pada dasarnya biaya household needs merupakan biaya yang berkaitanuntuk kepentingan kantor dan bukan merupakan pemberian natura kepadakaryawan sehingga atas biaya households tersebut termasuk ke dalam kategoribiaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapatdijadikan sebagai sebagai pengurang
    Putusan Nomor 249/B/PK/PJK/2014biaya dalam rangka mendukung kegiatan usaha yang dilakukan sehingga atasbiaya tersebut termasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih,dan memelihara penghasilan yang dapat dijadikan sebagai pengurang pengasilanbruto (deductible expense) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) hurufa UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008.
    Title Description Amount 5.2.1.1.33 Travelling Expense To accrue accommodation 13.250.000of Peter for period 013 5.2.1.1.33 Travelling Expense To accrue accommodation 13.250.000of Peter for period 013TOTAL 26.500.000 Bahwa pada dasarnya biaya travelling tersebut merupakan biaya yang telahterutang sehubungan dengan keperluan perjalanan dinas karyawan sehinggatermasuk ke dalam kategori biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharapenghasilan yang dapat dijadikan sebagai pengurang dari pengasilan
    Putusan Nomor 249/B/PK/PJK/2014mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat dijadikansebagai pengurang pengasilan bruto (deductible expense) sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008.
Register : 17-04-2013 — Putus : 24-11-2014 — Upload : 01-04-2016
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.57615/PP/M.XII B/15/2014
Tanggal 24 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
442369
  • ., substansinya merupakan pembagian laba perusahaan sehingga merupakan dividenterselubung, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilan, ataspembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto;Mbahyt Rorabhiofdbaankingg tidak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan, Terbandingmenggunakan dasar koreksi Pasal 9 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentangPajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang
    WVeafelinding melakukan koreksi atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 berupa know how feesebesar Rp53.689.365.211,00 berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan f, Pasal 18 ayat (3) dan (4)Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, menurut Terbanding pembayaran know how feesubstansinya adalah pembagian laba perusahaan (dividen terselubung) sehingga atas pembagian labatersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
    menimbulkan komplain dari pemegangsaham minoritas, dengan demikian biaya know how fee yang dibayarkan sangat dipengaruhi olehhubungan kepemilikan pihak pemegang saham;bahwa Majelis berpendapat bahwa biaya know how fee yang dibayarkan kepada pihak Feng TayEnterprises Co, Ltd pada dasarnya merupakan pembagian bagian laba perusahaan (dividenterselubung), sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf a Undangundang Pajak Penghasilansehingga atas pembagian laba tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang
Register : 04-01-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 363 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — PT. PANASONIC GOBEL INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3814 Berkekuatan Hukum Tetap
  • angka 18 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, sehinggasubstansi atas transaksi dengan modern market sudah menerapkankaidahkaidah yang lazim dan sesuai dengan standar akuntansi yangberlaku di Indonesia, sebagaimana diakui dalam laporan keuangantransaksi dengan modern market sudah menerapkan kaidahkaidah yanglazim dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,sebagaimana diakui dalam laporan keuangan Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagai beban biaya, bukansebagai pengurang
    penjualan seperti halnya cash discount beban biaya,bukan sebagai pengurang penjualan seperti halnya cash discount,karena memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagihdan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
8472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi Pengurang Penghasilan Bruto (Biaya Royalti)Rp9.762.450.705,00;Dasar Koreksi Terbanding:a. Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi positif atas biaya royalti yangdicatat dalam perkiraan Pengurang Penghasilan Bruto denganalasan bahwa terkait dengan biaya tersebut, Pemohon Bandingtidak dapat menunjukkan durability atas royalti tersebut, ownership,dan rasio test serta secara ekonomis Pemohon Banding telahmenjalankan aktivitas untuk mendapatkan income;b.
    Atas dasar itu,tim peneliti mengusulkan untuk mempertahankan koreksipemeriksa atas Harga Pokok Penjualan berupa biaya royaltisebesar Rp9.762 450.705,00;Alasan Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas biaya royaltiyang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.764.382.627,00dan Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp9.762.450.705,00. Adapunalasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:1.
    Penghasilan Bruto dari Usaha 144.879.513.9814 Penghasilan dari Luar Usaha 8.029.506.1165 Jumlah Penghasilan Bruto 152.909.020 0976 Pengurang Penghasilan Bruto 120.982.350.2487 Penghasilan Neto Dalam Negeri 31.926.669.8498 Penghasilan Neto Luar Negeri9 Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto 311.926.669.84910 Kompensasi kerugian11.
    Olehkarena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterimaoleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PeninjauanKembali ini adalah sebagai berikut:* Tentang Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan atas FactoryOverhead berupa Biaya Royalti sebesar Rp2.764.382.627,00 danKoreksi Positif Pengurang Penghasilan Bruto berupa Biaya Royaltisebesar Rp9.762.450.705,00 yang tidak dipertahankan
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksiKoreksi Positif Harga Pokok Penjualan atasFactory Overhead berupa Biaya Royalti sebesarRp2.764.382.627,00 dan Koreksi Positif Pengurang PenghasilanBruto berupa Biaya Royalti sebesar Rp9.762.450.705,00 adalahkarena:Halaman 21 dari 39 halaman. Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 711.2.
Putus : 14-10-2019 — Upload : 22-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3354/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Oktober 2019 — PT JVC ELECTRONICS INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
18345 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Penghasilan/Biaya Usaha USD 11.437.730,895. Penghasilan Neto dalam negeri USD 10.375.460,246. Penghasilan dari luar usaha USD (280.577,93)7. Penyesuaian Fiskal USDa. Penyesuaian Fiskal Positif USD 2.095.989,61b. Penyesuaian Fiskal Negatif USD 1.032.147,48c. Jumlah USD 1.063.842,138. Penghasilan Neto luar negeri USD 150.799,989. Penghasilan Neto USD 11.309.524 4210. Penghasilan Kena Pajak USD 11.309.524,4211. PPh Terutang USD 2.827.381 ,1112.
    Putusan Nomor 3354/B/PK/Pjk/2020Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar USD1.713.827,10, dengan perincian sebagai berikut:1 Peredaran Usaha USD 242.621 .582,332 Harga Pokok Penjualan USD 220.808.391,203 Laba Bruto USD 21.813.191,134 Pengurang Penghasilan/Biaya Usaha USD 11.437.730,895 Penghasilan Neto dalam negeri USD 10.375.460,246 Penghasilan dari luar usaha USD (280.577 ,93)7 Penyesuaian Fiskal USDa. Penyesuaian Fiskal Positif USD 2.095.989,61b.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 02-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 324/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CLAMA INDONESIA
3716 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas biaya rental dimana menurutPemeriksa biaya tersebut adalah untuk kepentingan pribadi direksi dan tidakboleh dikurangkan dan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena didalam biaya rental tersebut terdapat biaya sewa rumah yang dipergunakanuntuk keperluan dinas seperti rapat dengan customer dan supplier yaitusebesar USD 19,350.00 dan didukung dengan buktibukti sehingga dapatdibebankan sebagai pengurang
    Dan atas pencatatan tersebut di atas baik akun611060 maupun akun 611040 dilengkapi dengan buktibukti pendukungsehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuaiketentuan Pasal 6 UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana diubahterakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008;bahwa perincian akun 611060 dapat dilinat pada Lampiran1 SuratPermohonan Banding;bahwa sedangkan akun 610030 terdiri dari biaya keanggotaan API(Asosiasi Pertextilan Indonesia), INA (Indonesia Netherland Association),Europe
    Dengan adanya Credit Note, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalampersidangan mengurangkan / memasukan CN tersebutsebagai pengurang di Form 1195 Ai = Faktur PajakSederhana (FPS). Pengurang sejumlah USD 15,810.88 dariHalaman 15 dari 28 halaman. Putusan Nomor 324/B/PK/PJK/2015sengketa Credit Note lokal USD 20,595.57.
    Dengan adanya Credit Note, TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalampersidangan mengurangkan / memasukan Credit Notetersebut sebagai pengurang di Form 1195 Ai = Faktur PajakSederhana (FPS). Pengurang sejumlah USD 15,810.88 darisengketa Credit Note lokal USD 20,595.57.
Putus : 11-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2037/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Juli 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT HOLI KARYA SAKTI
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2037/B/PK/Pjk/2019Retur Penjualan (Rp 275.067.025)Selisin Perhitungan Ekspor Rp 7.461.998.341Disajikan di SPT sebagai pengurang Harga Pokok Rp 7.186.931.316Nilai Harga Pokok Penjualan VersiLaporan SPT (Yang diambil fiskus) Rp 85.174.612.895Sengketa koreksi Biaya Usaha menjadi Rp 8.303.611.749,00Ada perbedaan biaya usaha Rp 296.126.052,00 atas koreksi tersebut,karena nilai tersebut merupakan sebagian THR karyawan harian dan Cutimelahirkan Karyawan yang benarbenar Pemohon Banding keluarkan
    berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum, karena obyek sengketaa t a Ssperedaran usaha dan biaya usaha sebesar Rp/.480.776.092,00; yangtidak dipertahankan Majelis Hakim sudah benar, karenamengungkapkan bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembalikonsisten untuk mengambil Harga Pokok Penjualan dari buku besar danLaporan Audit, seharusnya tidak akan terjadi selisin sebesarRp7.186.931.316,00; karena Termohon Peninjauan Kembali telahmemperhitungkan selisih perhitungan ekspor sebesarRp7.186.931.316,00; sebagai pengurang
Putus : 21-01-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884/B/PK/PJK/2014
Tanggal 21 Januari 2015 — P.T. LANNA HARITA INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
6742 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp220.647.963,00, Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksakarena biayabiaya atas Harga Pokok Penjualan merupakan Deductible Expensesyang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UndangUndang PPh Nomor 17 Tahun2000;bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas PermohonanKeberatan dengan Nomor: KEP553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, makadengan ini kami mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atasHarga Pokok Penjualan sebesar Rp 220.647.963,00;3 Pengurang
    Penghasilan Brutobahwa Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 133.083.298.490,00 sedangkanmenurut Pemeriksa sebesar Rp 131.967.176.990,00 sehingga terdapat selisih Rp1.116.121.500,00 Pemohon Banding menolak koreksi yang dilakukan olehPemeriksa karena biayabiaya atas Pengurang Penghasilan Bruto merupakanDeductible Expenses yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UndangUndangPPh Nomor 17 Tahun 2000;bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas PermohonanKeberatan dengan Nomor
    : KEP553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, makadengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukanPemeriksa atas Pengurang Penghasilan Bruto sebesar Rp 1.116.121.500,00;bahwa berdasarkan kondisi tersebut di atas, maka perhitungan Penghasilan Netofiskal menurut Pemohon Banding adalah sesuai dengan SPT yang telah disampaikansebagai berikut: Penyesuaian Fiskal PositifPenyesuaian Fiskal NegatifLaba Neto FiskalKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPajak TerutangKredit PajakPPh
Register : 16-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. LINCOLN ELECTRIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
10470 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1.701.076.212,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding terhadap koreksiterbanding atas pengujian arus piutang, karena atas jumlah pelunasan yangTerbanding gunakan sebagai dasar koreksi tidak seluruhnya merupakan pelunasanatas piutang usaha, melainkan di dalam pelunasan tersebut terdapat juga unsurunsur lain yang bukan merupakan bagian dari penjualan, yaitu:e Terdapat unsur freight expense pada invoice yang tidak Pemohon Bandingcatat sebagai bagian dari penjualan tetapi merupakan pengurang
    perusahaan jasa ekspedisiDebit Accrued ExportKredit A/P Otherbahwa Pemohon Banding sampaikan pula sebagai dokumen pendukung,rincian dari biaya freight expense yang merupakan bagian dari pelunasanpiutang tetapi bukan merupakan penjualan, beserta sampel buktipendukung;Bahwa berdasarkan hal di atas, maka seharusnya tidak terdapat koreksiakibat selisih pencatatan akun piutang usaha dengan penjualan eksporkarena meskipun unsur freight tidak termasuk dalam penjualan tetapisudah dicatat dengan benar sebagai pengurang
    Pemohon Banding telahmencatatnya sebagai penghasilan lainlain pada pembukuan PemohonBanding dan sudah melaporkannya dalam SPT PPh Badan PemohonBanding;Bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan sampel print out jurnalentry dari general ledger dimana general ledger tersebut telahdisampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;Bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi Terbanding justru akanmenyebabkan pengenaan pajak berganda karena obyek yang telah diakuisebagai penghasilan atau pengurang biaya
    Pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 1.927.387.407,00Menurut TerbandingBahwa koreksi biaya usaha lainnya, terdiri dari:No Koreksi Jumlah (Rp)c.1 Biaya royalty 1.016.878.748,00e2 Biaya komisi 910.508.659,00TOTAL 1.927.387.407,00 C.1. Biaya royalti sebesar Rp 1.016.878.748,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalty karena pembayaranroyalty tersebut tanpa didukung dengan buktibukti pendukung mengenai hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut.C.2.
    4.539.416.138)(891.451.993)28.818.189.856(27.117.113.644)1.701.076.212 Alasan Keberatan Wajib PajakKami keberatan dengan koreksikoreksi Dasar Pengenaan Pajak karena terdapatselisih lebih saldo debit akun piutang usaha dibandingkan penjualan yang mana olehpemeriksa dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan;Kami tidak setuju dengan koreksi pemeriksa tersebut dengan alasan sebagai berikut:1 Terdapat unsur freight pada invoice yang tidak kami catat sebagai bagian daripenjualan tetapi merupakan pengurang
Register : 21-02-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BANDUNG Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg.
Tanggal 25 Juli 2018 — MUHAMMAD SOLIHIN, S.Kom., dkk.; Melawan; PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, Tbk. CABANG CILEUNGSI;
10222
  • melakukan SO atas barangbarang yangmenjadi tanggung jawabnya dan setelah itu apabila terdapat selisin jumlahbarangbarang di DC maka barulah hal tersebut dijadikan sebagai NBH:10.Bahwa sebelum dikeluarkannya NBH maka seluruh pekerja mempunyai hakuntuk membela dirinya masingmasing yaitu dengan memberikan buktipendukung pada saat prosedur SO dilakukan atas barangbarang yangmenjadi tanggung jawabnya;11.Bahwa atas NBH, Tergugat selain memberikan toleransi dalam bentuk BTK,Tergugat juga memberikan Insentif pengurang
    NBH & Hutang, yaituHalaman 14 dari 36 halaman Putusan No.91/Pdt.SusPHI/2018/PN.Bdgmekansime pengurang NBH yang hanya diberikan kepada pekerja yangmasih memiliki NBH & Hutang;12.Bahwa atas uraian dan penjelasan mengenai NBH diatas, maksud dantujuan Tergugat dalam menerapkan prinsip menjaga dan bertanggung jawabatas aset perusahaan adalah agar seluruh pekerja dapat bertanggung jawabatas apa yang dikerjakannya dan pengenaan kewajiban menjaga danbertanggung jawabatas aset perusahaan ini tidak hanya
    Bahwa dalam pemotongan upah dikarenakan NBH ini, Perusahaanmemberikan kebijakan BIK dan insentif kepada Penggugat sebagaikomponen pengurang NBH & Hutang Penggugat;c. Bahwa Tergugat melakukan pemotongan upah atas NBH & HutangPenggugat sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku di PP No.78/2015 dan Peraturan Perusahaan TERGUGAT.
    kepada pekerja DCtersebut tidak serta merta ditanggung seluruhnya oleh Para Pekerja, karenaterdapat komponen Batas Toleransi Kehilangan (BTK) yaitu nilai toleransimaksimal barang hilang yang menjadi tanggungan perusahaan apabila nilai 29 selisih barang hasil SO masih beradadibawah nilai BTK maka nilaiselisin barangtidak dibebankan kepada pekerja;Menimbang, bahwa dalam dalil jawabannya Tergugat selain memberikantoleransi dalam bentuk Batas Toleransi Kehilangan (BIK), Tergugat jugamemberikan insentif pengurang
    NBH & Hutang yaitu mekanisme pengurang NBHyang hanya diberikan kepada pekerja yang masih memiliki NBH & Hutang, hal initelah dilakukan Tergugat dengan memberikan insetif pengurang NBH & Hutangyaitu mekanisme pengurang NBH yang hanya diberikan kepada Para Penggugatyang masih memiliki NBH & Hutang;Menimbang, bahwa dari jawab jinawab tersebut Majelis Hakim menemukan faktabahwa berdasarkan bukti P1.1 s/d P1.27 yaitu slip upah Para Penggugat bulanOktober 2015 telah dipotong upahnya dengan nama potongan
Putus : 01-08-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1453/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT DWIMAKMUR PRIMATAMAS
3414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengurang Pos Sementara Solar belum dibuat Faktur Pajak, tapisudah menjadi pengurang saat penagihan dalam penyelesaianpekerjaan dan pengurang tersebut tercantum dalam FP;Halaman 5 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1453/B/PK/PJK/20172). Biaya Bahan Bakar yang dibiayakan, tapi dalam penagihan FP,bahan bakar sebagai pengurang FP dan atas pemakaian BahanBakar ini belum dibuat PPN;3).
    Solar YMH sebagai pengurang penagihan FP dan merupakanbagian dari Sale atas Solar ini belum dibuat Faktur Pajak;Menurut Pemohon Banding:Bahwa Koreksi Terbanding adalah sehubungan dengan terdapatnyaselisih antara pelaporan pendapatan pada SPT PPh Badan TahunPajak 2010 dengan pelaporan omzet dalam SPT PPN Masa PajakJanuari s.d.