Register : 07-03-2024 — Putus : 01-04-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PT DENPASAR Nomor 3/PID.TPK/2024/PT DPS Tanggal 1 April 2024 —
Terbanding/Terdakwa : I Made Dwi Jati Arya Negara. S.E,
75 — 0
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Dps tanggal 16 Februari 2024 yang dimintakan Banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar Putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa I Made Dwi Jati
AryaMenghukum Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara SE untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.521.484.999 (dua milyar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam
Dikembalikan kepada saksi Surtini
14) Rekening Koran / Rekening Tahapan BCA atas nama I Made Dwijati Arya Negara dengan Nomor rekening 2360232941 periode bulan Januari 2021 s/d bulan April 2023;
Dikembalikan kepada Thomas Bagus Witandia.
2004 tentang Pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama I MADE DWI JATI ARYA NEGARA, SE. yang telah di legalisir;
18) Surat Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : SK. 1613 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. tanggal 13 April 2023 atas nama I MADE DWI JATI
ARYA NEGARA, SE, dari Jabatan Pelaksana lama Koordinator UPPKB kelas
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I Made Dwi Jati Arya Negara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah)
Terbanding/Terdakwa : I Made Dwi Jati Arya Negara. S.E,