Ditemukan 2282 data
97 — 10
Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
Daniel Kristini, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharus menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
Daniel Kristin, APT Balai Besar POMSemarang terhadap tablet yang berdasar hasil pemeriksaan laboratoriskriminalistik mengandung TRAMADOL merupakan obat daftar G (golonganKeras) yang digunakan untuk pengurang rasa nyeri sedangkan obatTrihexyphenidyl adalah termasuk obat daftar G (golongan keras) yangdigunakan untuk pengobatan Parkinson atau tremor dan untuk pembeliannyaharuS menggunakan resep dokter dengan jumlah sesuai dengan yangdituliskan dalam resep obat dokter tersebut;Terdakwa dalam mengedarkan
46 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
setiap kali terjadi transaksi penjualan;Bahwa atas sales discount atau potongan harga tersebut diberikan PemohonBanding kepada CV Megasari tanpa adanya persyaratan atau target penjualan tertentu,dengan demikian, berapa pun penjualan yang terjadi, sales discount atau potongan hargayang diberikan tetap 10%;Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut Pemohon Bandingcantumkan dalam Faktur Pajak Penjualan Pemohon Banding kepada CV Megasari,dengan demikian, potongan harga atau diskon yang menjadi pengurang
Putusan Nomor 429/B/PK/PJK/2013potongan harga atau diskon akan menjadi unsur pengurang harga pokok penjualan bagipembeli sepanjang potongan harga yang diberikan kepada para pelanggan merupakanpengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilaiharga pokok penjualan bagi pembeli;Bahwa perlakuan diskon atau potongan harga yang Pemohon Banding lakukanjuga telah sesuai dengan UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 18 Tahun2000 Pasal angka 17 yang menyatakan bahwa Dasar
Rp7.217.033.756,00 dengan alasan sebagai berikut:Bahwa sales discount atau potongan harga yang diberikan oleh PemohonBanding kepada CV Megasari bukan merupakan pembayaran komisi kepada CVMegasari;Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagiPemohon Banding, karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurangdalam memperhitungkan harga jual Pemohon Banding;Bahwa bagi CV Megasari, diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding bukanmerupakan penghasilan, namun merupakan unsur pengurang
dalam memperhitungkanharga pokok penjualan mereka;Bahwa sales discount atau potongan harga tersebut telah Pemohon Bandingcantumkan di dalam invoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CVMegasari dan pelanggan yang lainnya, sehingga discount atau potongan harga yangdiberikan tersebut merupakan pengurang harga untuk menentukan nilai penjualan bersihPemohon Banding dan pengurang nilai harga pokok penjualan CV Megasari;Bahwa perlakuan diskon atau potongan harga yang Pemohon Banding lakukanjuga
256 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian (Rp)1 Peredaran Usaha 5.883.556.348.2762 Harga Pokok Penjualan 2.733.332.768.0753 Laba Bruto 3.150.223.580.2014 Biaya Usaha 1.110.198.000.7175 Penghasilan Netto Dalam Negeri 2.040.025.579.4846 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha (13.198.279.588)6 Fasilitas Penanaman Modal Pengurang Pengh.
diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp16.242.315.589,00; dengan perincian sebagaiberikut:1 Peredaran Usaha Rp 5.883.556.348.2762 Harga Pokok Penjualan Rp =. 2.733.332.768.0753 Laba Bruto Rp 3.150.223.580.2014 Biaya Usaha Rp 1.110.198.000.7175 Penghasilan Netto Dalam Negeri Rp =2.040.025.579.4846 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha Rp (13.198.279.588)Fasilitas Penanaman Modal Pengurang
104 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
1.701.076.212,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding terhadap koreksiterbanding atas pengujian arus piutang, karena atas jumlah pelunasan yangTerbanding gunakan sebagai dasar koreksi tidak seluruhnya merupakan pelunasanatas piutang usaha, melainkan di dalam pelunasan tersebut terdapat juga unsurunsur lain yang bukan merupakan bagian dari penjualan, yaitu:e Terdapat unsur freight expense pada invoice yang tidak Pemohon Bandingcatat sebagai bagian dari penjualan tetapi merupakan pengurang
perusahaan jasa ekspedisiDebit Accrued ExportKredit A/P Otherbahwa Pemohon Banding sampaikan pula sebagai dokumen pendukung,rincian dari biaya freight expense yang merupakan bagian dari pelunasanpiutang tetapi bukan merupakan penjualan, beserta sampel buktipendukung;Bahwa berdasarkan hal di atas, maka seharusnya tidak terdapat koreksiakibat selisih pencatatan akun piutang usaha dengan penjualan eksporkarena meskipun unsur freight tidak termasuk dalam penjualan tetapisudah dicatat dengan benar sebagai pengurang
Pemohon Banding telahmencatatnya sebagai penghasilan lainlain pada pembukuan PemohonBanding dan sudah melaporkannya dalam SPT PPh Badan PemohonBanding;Bahwa terlampir Pemohon Banding sampaikan sampel print out jurnalentry dari general ledger dimana general ledger tersebut telahdisampaikan kepada Terbanding pada saat pemeriksaan;Bahwa berdasarkan uraian di atas maka koreksi Terbanding justru akanmenyebabkan pengenaan pajak berganda karena obyek yang telah diakuisebagai penghasilan atau pengurang biaya
Pengurang penghasilan bruto sebesar Rp 1.927.387.407,00Menurut TerbandingBahwa koreksi biaya usaha lainnya, terdiri dari:No Koreksi Jumlah (Rp)c.1 Biaya royalty 1.016.878.748,00e2 Biaya komisi 910.508.659,00TOTAL 1.927.387.407,00 C.1. Biaya royalti sebesar Rp 1.016.878.748,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalty karena pembayaranroyalty tersebut tanpa didukung dengan buktibukti pendukung mengenai hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut.C.2.
4.539.416.138)(891.451.993)28.818.189.856(27.117.113.644)1.701.076.212 Alasan Keberatan Wajib PajakKami keberatan dengan koreksikoreksi Dasar Pengenaan Pajak karena terdapatselisih lebih saldo debit akun piutang usaha dibandingkan penjualan yang mana olehpemeriksa dianggap sebagai penjualan yang belum dilaporkan;Kami tidak setuju dengan koreksi pemeriksa tersebut dengan alasan sebagai berikut:1 Terdapat unsur freight pada invoice yang tidak kami catat sebagai bagian daripenjualan tetapi merupakan pengurang
154 — 29
koreksi tersebut dikategorikan penghasilan Pemohon Banding yangkurang dilaporkan;Mbahyet Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN oleh Terbanding senilai Rp897.967.148,00karena koreksi Terbanding tidak semuanya berupa Peredaran Usaha;Mbahyut Mbapkiss DPP PPN sebesar Rp897.965.301,00 yang menjadi sengketa banding ini didasarkan ataspengujian terhadap arus piutang yang menurut Pemohon Banding dapat diperhitungkan sebagaipengurang, sedangkan menurut Terbanding tidak bisa diperhitungkan sebagai pengurang
bahwa transaksi jaminan cetakan sebesar Rp498.192.195,00 telahdipungut PPNnya sebesar Rp49.819.220,00Sesuai dengan substansi transaksi tersebut menurut Terbanding transaksi ini adalahbagian dari penjualan,Sesuai dengan bukti Faktur Pajak dan SPT PPN nilai sebesar transaksi ini telahdipungut PPNnya,Namun karena menurut Pemohon Banding transaksi ini bukan bagian dari penjualanmaka Pemohon Banding setiap mengembalikan jaminan Pemohon Bandingmenerbitkan kredit note dan melaporkan di SPT PPN sebagai pengurang
dipungut tapi dikurangi juga dengan menerbitkankredit note,Terbanding berpendapat oleh karena menurut Terbanding transaksi ini merupakanbagian dari penjualan maka harus dikenakan PPNnya;bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan bahwa transaksi penjualan barang bekassebesar Rp185.066.672,00 telah dipungut PPNnya sebesar Rp18.506.667,00Sesuai dengan uraian di sengketa PPh Badan, transaksi ini telah dibuktikanPemohon Banding sebagai penghasilan yang dicatat sebagai penghasilan lainlaindan pengurang
52 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 360/B/PK/Pjk/2021Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagaibeban biaya, bukan sebagai pengurang penjualan seperti halnya cashdiscount beban biaya, bukan sebagai pengurang penjualan sepertihalnya cash discount, karena memiliki hubungan langsung dengan 3M(Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan
90 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
tigaratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah)tersebut, maka uang yang harus dikembalikan kepada Penggugat adalahsebesar: Rp3.198.837.800,00 (tiga miliar seratus sembilan puluh delapanjuta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah);Menyatakan bahwa tagihan Tergugat kepada Penggugat sebesarRp370.267.300,00 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuhribu tiga ratus rupiah) tersebut pada posita dan petitum nomor 3 di atas,dikompensasikan sebagai pengurang
Menyatakan bahwa tagihan Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugatkepada Pemohon Kasasi/ Pembanding/Penggugat sebesarRp370.267.300,00 (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh tujuhribu tiga ratus rupiah) tersebut pada posita dan petitum nomor 3 di atas,dikompensasikan sebagai pengurang pengembalian uang pembelianproduk WOW40000;5.
381 — 347
angka 1butir c) ditetapkan sebagai berikut:a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk SertifikatBank,b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangidengan nilai,c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangidengan nilai agunan, dand. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilaiagunan;Ayat (2):Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang
ditetapkan sebagai berikut:a) 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat BankIndonesia;b) 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengannilai agunan;c) 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengannilai agunan; dand) 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilaiagunan;Ayat (2):Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang
PerubahanAtas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2019 tentang Piutang Yang NyataNyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dan Penghasilan Bruto:Pasal 2 ayat (1): piutang yang nvatanyata tidak dapat ditagih yang timbul dibidang usaha bank,lembaga pembiayaan, industry, dagang dan jasa lainnva dapat dibebankan sebagai biaya dalammenghitung penghasilan kena pajak:Pasal 3 ayat (1): Piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalamPasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang
Pada akhir tahun tersebut pembentukan cadanganbaru juga menjadi faktor pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak. Secara ilustratif, Pemohon banding akan tampilkan penafsiran yang benar dan penafsiran yang salah:a.
41 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Langgeng Makmur Industries, Tok. tidak membebankan biaya bunga ke luar negeri sebagai pengurang penghasilanbruto (not deductible), mengapa harus menjadi objek yangdikenakan pajak (taxable) melalui mekanisme pemungutan PajakPenghasilan pasal 26 ?
Langgeng Makmur Industries, Tok. tidakmembebankan biaya bunga sebagai pengurang penghasilan brutodalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2003 dan pemeriksapun tidakmelakukan koreksi negatif atas biaya bunga tersebut ;Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, biaya bunga ke luar negeri yang telahdibebankan dalam Laporan Keuangan tahun 2003 tidak terutangHal.8 dari 13 hal. Put.
Langgeng MakmurIndustries, Tok. dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan WajibPajak Badan Tahun 2003 tidak membebankan biaya bunga ke luarnegeri sebagai pengurang penghasilan bruto dengan melakukanpenyesuaian/koreksi tarif fiskal terhadap biaya bunga sebesarRp.13.536.497.769,, dan koreksi atas biaya bunga sebesarRp.13.536.497.769, tersebut dilakukan dengan pertimbangan,karena P.T. Langgeng Makmur Industries, Tbk. sedang dalamproses mendapatkan pembebasan bunga dari para kreditor di luarnegeri.
30 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2037/B/PK/Pjk/2019Retur Penjualan (Rp 275.067.025)Selisin Perhitungan Ekspor Rp 7.461.998.341Disajikan di SPT sebagai pengurang Harga Pokok Rp 7.186.931.316Nilai Harga Pokok Penjualan VersiLaporan SPT (Yang diambil fiskus) Rp 85.174.612.895Sengketa koreksi Biaya Usaha menjadi Rp 8.303.611.749,00Ada perbedaan biaya usaha Rp 296.126.052,00 atas koreksi tersebut,karena nilai tersebut merupakan sebagian THR karyawan harian dan Cutimelahirkan Karyawan yang benarbenar Pemohon Banding keluarkan
berdasarkanperaturan perundangundangan dan hukum, karena obyek sengketaa t a Ssperedaran usaha dan biaya usaha sebesar Rp/.480.776.092,00; yangtidak dipertahankan Majelis Hakim sudah benar, karenamengungkapkan bahwa apabila Pemohon Peninjauan Kembalikonsisten untuk mengambil Harga Pokok Penjualan dari buku besar danLaporan Audit, seharusnya tidak akan terjadi selisin sebesarRp7.186.931.316,00; karena Termohon Peninjauan Kembali telahmemperhitungkan selisih perhitungan ekspor sebesarRp7.186.931.316,00; sebagai pengurang
23 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 119/B/PK/PJK/2010Bahwa angka PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN formulir 1195 A1(Pajak Keluaran) adalah angka jumlah Faktur Pajak Sederhana yang diterbitkandalam bulan yang bersangkutan dikurangi dengan retur penjualan pada bulanyang bersangkutan (sudah netoff dengan retur penjualan);Bahwa Pemeriksa pajak tahun 2004 mengakui adanya Total Retur Penjualansebesar Rp. 12.942.348.038,00 sebagai pengurang Penghasilan Bruto dalamSPT PPh Badan Tahun 2004 Pemohon Banding, tetapi tidak mengakui ReturPenjualan
Nomor 119/B/PK/PJK/2010sebagai pengurang penghasilan bruto dalam PPh Badan, namun terbuktiPemohon Banding tidak membuat Nota Retur sebagaimana yangdimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK04/1994tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor :SE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995, sebab Nota Retur sebagaimanayang dimaksud ketentuan tersebut adalah untuk transaksi yangmenggunakan Faktur Pajak Standar dan mekanisme pengembalianbarang sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon
Nomor 119/B/PK/PJK/2010Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding tidakmengakui seluruh Nota Retur Penjualan sejumlah Rp. 763.392.748,00sebagai pengurang Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilaikarena Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingtidak dapat memberikan Nota Retur dari pembeli Barang Kena Pajak ;Bahwa dalam Pasal 5A UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah denganUndangUndang
Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 dan Surat Edaran DirjenPajak Nomor : SE12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 adalah untuktransaksi yang menggunakan Faktur Pajak Standar adalah tidakbenar karena dalam kedua ketentuan tersebut berlaku bagi seluruhPengusaha Kena Pajak baik yang menerbitkan Faktur PajakSederhana maupun Faktur Pajak Standar dilinat dari tidak adanyakatakata yang menyebutkan Faktur Pajak Standar maupun FakturPajak Sederhana ;Bahwa retur penjualan merupakan pengurang
40 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
angka 18 UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai, sehinggasubstansi atas transaksi dengan modern market sudah menerapkankaidahkaidah yang lazim dan sesuai dengan standar akuntansi yangberlaku di Indonesia, sebagaimana diakui dalam laporan keuangantransaksi dengan modern market sudah menerapkan kaidahkaidah yanglazim dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia,sebagaimana diakui dalam laporan keuangan Pemohon Bandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagai beban biaya, bukansebagai pengurang
penjualan seperti halnya cash discount beban biaya,bukan sebagai pengurang penjualan seperti halnya cash discount,karena memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Menagihdan Memelihara) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding(sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidakdapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanHalaman 5 dari 8 halaman.
113 — 64
simpanan Dana Pensiun dijadikan sebagai komponenpengurang pesangon yang harus dibayar oleh PENGGUGAT".Halaman 13 dari 45 Putusan Nomor 192/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST.Tanggapan TERGUGATBahwa PENGGUGAT telah mengingkari ketentuan dalampengumuman dan penjelasan yang telah disampaikan kepada seluruhkaryawan pada tahun 2002 yang lalu dimana PENGGUGATmenyatakan bahwa program pensiun adalah merupakan manfaattambahan bagi seluruh karyawan yang menjadi hak sepenuhnyabagi TERGUGAT serta tidak menjadi komponen pengurang
tersebut, tidak pernah ada ketentuan perubahanyang dilakukan oleh Penggugat kepada seluruh karyawantermasuk Tergugat berupa pengumuman dan sosialisasi secaratertulis maupun lisan yang mencabut atau merubahketentuan tersebut sehingga dengan demikian ketentuanyang menyatakan bahwa program pensiun adalahHalaman 15 dari 45 Putusan Nomor 192/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST.merupakan manfaat tambahan bagi selurunh karyawantermasuk TERGUGAT yang menjadi hak sepenuhnya bagiTERGUGAT serta tidak menjadi Komponen pengurang
tidak pernah adaketentuan perubahan yang dilakukan oleh PENGGUGATKONVENSITR kepada seluruh karyawan termasuk TERGUGATKONVENSIPR pada saat bergabung di perusahaan PENGGUGATKONVENSITR baik berupa pengumuman dan sosialisasiyang mencabut atau merubah ketentuan tersebut sehinggadengan demikian ketentuan yang menyatakan bahwaprogram pensiun adalah merupakan manfaattambahan bagiseluruhkaryawan termasuk TERGUGAT KONVENSI/PR vangmenjadi hak sepenuhnya bagi TERGUGAT KONVENSIPR sertatidak meniadi komponen pengurang
Menetapkan Tunjangan Transport (car allowance) adalahTUNJANGAN TETAP;c Menetapkan Program pensiun adalah merupakan manfaattambahan bagi TERGUGAT KONVENSIPR yang menjadi haksepenuhnya bagi TERGUGAT KONVENSIPR serta tidakmenjadi komponen pengurang uang pesangon yang harusdibayar oleh PENGGUGAT KONVENSITR apabila terjadi PHK.3.
sebelum pengalihan bisnisdilakukan, namun demikian karena tidak ada bukti yang diajukanmengenai bagaimana pengaturan manfaat pensiun yang berlakupada perusahaan asal sebelum pengalihan bisnis dilakukan makaHalaman 36 dari 45 Putusan Nomor 192/Pdt.SusPHI/2016/PN.JKT.PST.mengenai manfaat pensiun tersebut Majelis Hakim berpendapat denganmengacu pada ketentuan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Perusahaan PT.Nokia Solutions and Networks Indonesia, bahwa dana pensiun yangdibayarkan oleh perusahaan menjadi pengurang
32 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya Usaha 33.044.075.6875. Penghasilan neto dalam negeri (34) 135.440.537.8036. Penghasilan netto dalam negeri lainnya:Penghasilan dari luar usaha (20.301.375.500) Halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2171 B/PK/Pjk/2018 7. Penyesuaian fiskalPenyesuaian fiskal positif 9.654.056.215Penyesuaian fiskal negatif 492.991.763Jumlah (ab) 9.161.064.4528. Penghasilan Neto luar negeri 09. Jumlah penghasilan neto 124.300.226.75510. Kompensasi kerugian 011.
Pengurang Penghasilan Bruto/ Biaya Usaha 33.044.075.6875. Penghasilan neto dalam negeri (34) 135.440.537.8036. Penghasilan netto dalam negeri lainnya:Penghasilan dari luar usaha (20.301.375.500) Halaman 5 dari 8 halaman. Putusan Nomor 2171 B/PK/Pjk/2018 7.
25 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Uraian Seharusnya MenurutPemohon Banding (Rp.)1 Peredaran usaha 505.558.288.412,002 Harga pokok konstruksi 500.784.124.141,003 Laba bruto 4.774.164.271,004 Penghasilan bruto dari luar usaha 30.658.141.424 005 Jumlah penghasilan bruto 35.432.305.695,006 Pengurang penghasilan bruto 31.194.969.236,007 Penghasilan netto 4.237.336.459,008 Kompensasi kerugian 4.237.336.459,009 Penghasilan kena pajak (56) 10 Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 6.003.993.867,0011 Pajak penghasilan yang lebih dibayar
Uraian Seharusnya MenurutWajib Pajak (Rp.)1 Peredaran usaha 505,558,288,4122 Harga pokok konstruksi 500,784,124,1413 Laba bruto 4,774,164,2714 Penghasilan bruto dari luar usaha 30,658,141,4245 Jumlah penghasilan bruto 35,432,305,6956 Pengurang penghasilan bruto 31,194,969,2367 Penghasilan neto 4,237,336,4598 Kompensasi kerugian 4,237,336,4599 Penghasilan kena pajak (56) 10 Pajak penghasilan yang dipotong pihak lain 6,003,993,86711 Pajak penghasilan yang lebih dibayar 6,003,993,867 6.
63 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun demikiandalam worksheet Laporan Keuangan Tahun 2008ternyata saldo account 5140100 tersebut adalah Rp0,00 dan tidak ada account 5175000 OtherDeductions;Tanggapan Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Fiskus yang menjadikan(dua) account pengurang sales yaitu 5140100 Deduction fromAffiliates Third Party Deduction dan account 5175000 OtherDeductions yang terdapat dalam Chart of Account karena saldonya Rp0,00 sebagai alasan untuk menolak permohonan keberatan yangPemohon Banding
2 odner, SPTMasa PPh Pasal 4 ayat (2) sebanyak4 map berupa invoice, kontrak, danbukti pembayaran invoice, tidakdapat dipertimbangkan dalamproses keberatan;Bahwa seperti Pemohon Banding uraikan di atas bahwa pada saatpemeriksaan masih berjalan, sebahagian data/dokumen yang dimintapada saat proses keberatan sudah diserahkan kepada pemeriksa padatanggal 13 Januari 2010;2 Objek Pajak Penghasilan yang telahdilaporkan pada SPT Masa PPhtidak seluruhnya merupakan biayabiaya yang dapat dibebankansebagai pengurang
penghasilanbruto karena objek pajak tersebutdapat merupakan biaya yang tidakberhubungan dengan kegiatanusaha, beban untuk tahun pajaklainnya, dan jumlah yang tidakdibebankan sebagai biaya tetapiberasal dari accountaccountneraca.Sebagai contoh : Sewarumah untuk Direksi yangmerupakan objek PPh Pasal 4 ayat(2) tetapi tidak dapat dibebankansebagai pengurang penghasilanbruto karena merupakan pemberiankenikmatan kepada pegawai, danpembagian dividen yang merupakanobjek PPh Pasal 23 atau PPh Pasal26 tetapi
benartanpa memberi kesempatan pihak lain untuk menyampaikanpendapatnya;a Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga tidak menerapkan Pasal 78 UUPengadilan Pajak yang mengatur sebagai berikut:"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaianpembuktian, dan berdasarkan peraturan perundangundanganperpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";Menurut kami, Majelis Hakim nampaknya hanya memutus berdasarkeyakinan Hakim yang didasari kebenaran formal (tidak berdasarkanfakta bahwa pengurang
Pemakaian solar untuk produksi barangmusiman (biaya overhead tidakdiperhitungkan sebagai harga pokokproduksi baranq)6861000 EntertainmentManufacturing 1,575,500 BBM, uang tol, parkir (bukan biayaentertainmentsalah catat di akunentertainment)Others (186,984,824) Pemohon PK tidak mengetahui detilkoreksi iniTOTAL 39234388928 Perlu kami sampaikan bahwa pada saat proses pemeriksaan, awalnyaseluruh biaya dalam Harga Pokok Penjualan dikoreksi oleh Pemeriksa, hanyabiaya gaji yang diperbolehkan menjadi pengurang
24 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebesar 10% untuk setiap kali terjaditransaksi penjualan;Bahwa atas sales discount/potongan harga tersebut diberikan Pemohon Banding kepadaCV Megasari tanpa adanya persyaratan atau target penjualan tertentu, dengan demikianberapa pun penjualan yang terjadi, sales discount/potongan harga yang diberikan tetap10%;Bahwa sales discount/potongan harga tersebut Pemohon Banding cantumkan dalamFaktur Pajak Penjualan Pemohon Banding kepada CV Megasari, dengan demikianpotongan harga/sales discount yang menjadi pengurang
dalam tagihan di faktur penjualanpada prinsipnya bukan Objek Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini potongan harga/sales discount akan menjadi unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pembelisepanjang potongan harga yang diberikan kepada para pelanggan merupakan pengurangharga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau nilai harga pokokpenjualan bagi pembeli;Bahwa perlakuan sales discount/potongan harga yang Pemohon Banding lakukan jugatelah sesuai dengan Undangundang Pajak Pertambahan
peredaranusaha tersebut merupakan biaya komisi agen;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi negatif Terbanding atas BiayaKomisi Agen sebesar Rp. 4.423.885.491,00 dengan alasan sebagai berikut :bahwa sales discount/potongan harga yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada CVMegasari bukan merupakan pembayaran komisi kepada CV Megasari;Bahwa sales discount/potongan harga tersebut bukan merupakan biaya bagi PemohonBanding, karena Pemohon Banding perlakukan sebagai unsur pengurang
dalammemperhitungkan harga jual Pemohon Banding;Bahwa bagi CV Megasari, diskon yang diberikan oleh Pemohon Banding bukanmerupakan penghasilan namun merupakan unsur pengurang dalam memperhitungkanharga pokok penjualan mereka;Bahwa sales discount/potongan harga tersebut Pemohon Banding cantumkan di dalaminvoice dan faktur pajak keluaran Pemohon Banding kepada CV Megasari dan pelangganyang lainnya, sehingga discount/potongan harga yang diberikan tersebut merupakanpengurang harga untuk menentukan nilai
70 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kerugian yang terjadi karena selisih kurs,dapat diakui sebagai pengurang penghasilan sepanjang Wajib Pajaktersebut mempunyai sistem pembukuan yang diselenggarakansecara taat asas, sesuai dengan bukti dan keadaan yangsebenarnya, dan dalam rangka kegiatan usahanya atau berkaitandengan usahanya.
berdasarkan Sural Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor:SE03/PJ.31/1997 tanggali3 Agustus 1997 tentang PerlakuanPajak Penghasilan Terhadap Selisih Kurs, Pasal 2dinyatakan:"bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih mempergunakannorma penghitunganpenghasilan neto sebagaimana dimaksuddalam Pasal 28 ayat (2) UndangUndangNomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakansebagaimanatelah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 1994, kerugian karena selisin kurstidak dapat diakuisebagai pengurang
Dalam hal masa sewagunausaha lebih pendek dari masayang ditentukan dalam pasal 3 keputusan ini, DirekturJenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biayasewagunausaha.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang PerlakuanPajak Penghasilan Terhadap Selisin Kurs, menegaskanbahwa:1. b.Pasal 6 ayat (1) huruf e, kerugian karena selisih kurs matauang asing merupakan unsur pengurang penghasilanbruto.
Berbeda denganperlakuan akuntansi, untuk pembayarannya diperlakukansebagai angsuran atau pengurang, sedangkan' secaraperpajakan dibebankan sebagai biaya langsung karena padaprinsipnya Sama dengan sewa menyewa. Selama masa leasing,penyusutannya tidak dapat dibebankan. Hal ini diatur dalamKMK 1169/KM.01/1991;bahwa leasing yang dilakukan oleh Termohon PeninjauanKembali (Semula Pemohon Banding) adalah sewa. Sewa ini adakonsekuensi di ujung transaksi, yaitu berupa pengambilan opsiatau tidak.
bahwaberdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 tentang PerlakuanPajak Penghasilan Terhadap Selisin Kurs, Pasal 2 dinyatakan:"bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih mempergunakannorma penghitungan penghasilan neto sebagaimana dimaksuddalam Pasal 28 ayat (2) UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum = dan Tatacara Perpajakansebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9Tahun 1994, kerugian karena selisih kurs tidak dapat diakuisebagai pengurang
103 — 27
Majelis Terbanding Majelis2 3 4 5 6 (3x4) 7 (3x5) 8 (67)11 Koreksi Negatif atas Ekspor 0% 0% 0,00 0,00 0,00BKP (68.224.661.460,00)2 Koreksi Positif atas Penyerahan 36.018.414.651,00 10% 10% = 3.601.841.465,0 3.601.841.465,0 0,00yang PPNnya harus dipungut 0 0sendiri3 Lainnya (tidak disengketakan) 68.477.467.453,00 25.280.599,00 25.280.599,00 0,00Jumlah 36.271.220.644,00 3.627.122.0640 3.627.122.064,0 0,00 0 0 Menimbangterutang atau kredit pajak;: bahwa dalam Banding ini terdapat sengketa mengenai pengurang
pajak atas pajakbahwa yang dimaksud oleh Majelis sebagai kredit pajak adalah Pajak PertambahanNilai yang diperhitungkan sebagai pengurang terhadap Pajak Pertambahan Nilaiyang terutang atau Pajak Keluaran seluruhnya dalam menghitung jumlah PajakPertambahan Nilaiadministrasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangundangan PajakPertambahan Nilai, yang dapat meliputi:yang masih harus dibayarsebelum penerapan sanksiPajak Pertambahan Nilai dari Penjualan Retur sebagaimana dimaksud Pasal 5AUndangundang
Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000, namun untuk kasus ini nilai penyerahanMenimbangretur telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam menghitung nilai objek pajak,sehingga tidak diperhitungkan lagi sebagai unsur kredit pajak;Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pembeli Barang Kena Pajak atau JasaKena Pajak (Pemungut Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalamPasal 16A Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan
Pajak berikutnyasetelah Masa Pajak obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)Undangundang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangundang Nomor 18 Tahun 2000, sebagai kredit pajak negatif;Jumlah lebih bayar tersebut yang telah dikembalikan sesuai dengan Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB), sebagai kredit pajak negatif;: bahwa perkembangan sengketa mengenai kredit pajak adalah sebagai berikut:bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai pengurang
249 — 1589
seperti biaya konsumsi, pengiriman barang, transport, pembeliangorden, dan perlengkapan lainnya termasuk biaya perjalanan dinas jikaperusahaan memberikan jasa checkup kesehatan di luar kota;bahwa esensi dari PMK02 tersebut bukan lagi mengatur besarnya biaya promosisebagaimana yang diamanatkan di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, melainkan mengaturpengadministrasian biaya promosi dan mencabut hak dari Wajib Pajak untukmengakui biaya promosi sebagai pengurang
penghasilan bruto apabila tidakmembuat daftar nominatif biaya promosi, padahal Pasal 6 ayat (1) huruf aUndangUndang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya dengan tegasmengatur bahwa biaya yang benarbenar dikeluarkan untuk promosi dapatdikurangkan dari penghasilan bruto;bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa walaupunPemohon Banding tidak melampirkan daftar nominatif biayapromosi saat menyampaikan SPT 1771, biaya promosi yangdikeluarkan tetap dapat diakui sebagai pengurang penghasilanbruto karena