Ditemukan 11075 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2018 — Putus : 21-08-2018 — Upload : 03-10-2018
Putusan PN NGANJUK Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Njk
Tanggal 21 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ROY ARDIYAN NUR CAHYA, SH.,MH.
Terdakwa:
1.ARI CHANDRA Als. ALEX Bin Alm. M. KAMIL
2.FAUZAN AZIM Bin SYAHRIAL MANDAY
3.DERI ISKANDAR Als. DAVID Bin Alm. SUMARMAN
633
  • Penyalah Guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalah guna menurutPasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 adalah orang yang menggunakannarkotika tanpa hak atau melawan hukuM);Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistiiah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, HogeRaad menggunakan
    istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaulwewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan (weder=tegen) denganhukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).Untuk suatu wederechteliyk disyaratkan adanya suatu perbuatan yangbertentangan dengan hukum (in strijid met het recht) (linat P.A.F. Lamintang,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997,eC)Hal 19 dari 26 Put. Pid.
    No. 187/Pid.Sus/2018/PN.NJKMenimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak atau melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (iN Casu menggunakan Narkotika Golongan 1)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabatyang berwenang sebagaimana ketentuan imperatif yang tertuang dalam UUNomor 35 tahun 2009: 222222 n nnn nn nn nn nnn nnn nnn nnenne eensMenimbang, bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Mei 2018, sekitarpukul 23.00 WIB, para terdakwa
Register : 03-07-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 181/Pid.Sus/2019/PN Sbg
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
SYAKHRUL EFFENDY HARAHAP, SH, MH
Terdakwa:
SAIPUDDIN PANGGABEAN alias PDI
2210
  • Diri Sendir;Menimbang, bahwa unsur pasal ini berbentuk alternatif karena dalamunsur tersebut terdapat kata atau sehingga menurut Majelis Hakim apabilaperbuatan terdakwa memenuhi salah satu delik dari unsur tersebut, makaterdakwa sudah dianggap memenuhi unsur dari pasal yang didakwakankepadanya;Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukumadalah tanpa izin dan bertentangan dengan hukum atau peraturan perundangundangan yang berlaku ;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugaHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 181/Pid.Sus/2019/PN Sbgsering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (Zonder eigen recht), melampaul wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inchtneming van de bij algemeneveroedening bepaal
    Menurut Jan Remmelink konseptana hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk).
Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 953/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Terdakwa 1 1. Nama lengkap : Boy Samosir 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/26 April 1993 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Banten Kelurahan Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat 7. Agama : Kristen 8. Pekerjaan : Karyawan Swasta Terdakwa 2 1. Nama lengkap : Rahmansyah 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 21 Tahun/4 Januari 2000 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Metal Kecamatan Medan Deli 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tukang Sampah
153
  • konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (obaca : P.A.F.
    dilakukan tanpa izin atau kewenangan(zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimanayang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu
    juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheiad), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpoa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
Register : 06-10-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 366/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 1 Nopember 2017 — Setya Endar Pratama Alias Dundun
7013
  • Penyalah Guna ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penyalah Guna berdasarkanUndangundang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah orang yangmenggunakan Narkotika tanoa hak atau melawan hukum (eks Pasal 1 angka15);Menimbang, bahwa selanjutnya menurut Doktrin yang dikemukakanoleh beberapa ilmuwan hukum, dimana pengertian tanoa hak atau melawanhukum mempunyai arti yang similar, namun demikian Majelis Hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugaHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor: 366/Pid.Sus/2017/PN Bnjsering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar Kewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (vide JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilan melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis dari frasa kata tanoa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu menggunakanNarkotika golongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonderbevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diaturdalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanopa kewenangan (zonder
Putus : 20-12-2016 — Upload : 04-01-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1936/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 20 Desember 2016 — 1. Nama lengkap : Muhammad Rony Lubis 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 25 Mei 1984 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Bok Sorong Dusun Damai Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Harian
234
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual,Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli,Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauhdari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluarkewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahmelawanhukum (wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, makamenurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawan hukumHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor 1936/Pid.Sus/2016/PN Lbpharus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaan ataupermufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atautidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengan telahmelakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut :e Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);e Bahwa Narkotika Golongan
Putus : 21-02-2017 — Upload : 17-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2378/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 21 Februari 2017 — 1. Nama lengkap : IRWAN CHAN 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/tanggal lahir : 39 Tahun / 28 Maret 1977 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jln. Benteng Hulu Lingk I Kel. Tembung Kec. Medan Tembung Kodya Medan 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Bongkar Muat
152
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli,Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar AtauMenyerahkan Narkotika Golongan Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht),melawan hukum (
    wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang jugasering menggunakan istilah lain, Hazewnkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakanHalaman 13 dari 22 Putusan Nomor 2378/Pid.Sus/2016/PN.LPLDistilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturanumum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen)dan lainlain
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindakdiluar kKewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah*tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan percobaanatau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan )dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder
    bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan
Register : 29-01-2019 — Putus : 08-05-2019 — Upload : 14-05-2019
Putusan PN DUMAI Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 8 Mei 2019 — Penuntut Umum:
YOPENTINU ADI NUGRAHA, SH
Terdakwa:
Nur Yanto Alias Nur Bin Yusuf Umar
4228
  • Tanpa Hak atau Melawan Hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht) atau melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UndangUndang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemenverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukumseseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindakHal 11 dari 17 hal Putusan Nomor 48/Pid.Sus/2019/PN Dumbertentangan dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, GarmediaPustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilan melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strjd met het recht) (lihat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, tanpa hak atau melawanhukum disini harus ditafsirkan bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan (Satu) bukantanaman dilakukan tanpa izin (zonder bevoegheid) dari pejabat yang bewenangsebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa oleh karena unsur tanpa hak atau melawanhukum
Register : 21-08-2014 — Putus : 20-10-2014 — Upload : 03-02-2015
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 241/PID.Sus/2014/PN Njk
Tanggal 20 Oktober 2014 — Nama Lengkap : BAYU TRIO ARIS SETYAWAN ALIAS BAYU BIN WIJIANTO; Tempat lahir : Nganjuk; Umur / Tanggal lahir : 28 tahun/ 20 Maret 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; K e b a n g s a a n : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Kweni No. 9, Desa Pelem, Kec. Kertosono, Kab. Nganjuk; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Salon;
493
  • Tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menNarkotika Golongan I bukan tanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigen recht), melawan hukum(wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, HogeRaad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kewenangan sudah tentu bertindak bertentangan(weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum (wederechtelijk)berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang,Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman) dilakukan tanpa izinatau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan imperatifyang tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009;Menimbang
Putus : 06-12-2016 — Upload : 08-03-2017
Putusan PN DUMAI Nomor 321/Pid.Sus/2016/PN. Dum
Tanggal 6 Desember 2016 — MUHAMMAD YUNUS Alias YUNUS Bin MAKMUR;
673
  • Tanoa Hak Atau Melawan Hukum: Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding vanHalaman 9 dari 14 Halaman Putusan No. 321/Pid.Sus/2016/PN.
    Dumzijn bevoegheid), tanpa mengidahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemen verordening bepaal de vormen) danlainlain. Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof.
    Simons istilah melawan hukum(wederechteljk) berbeda dengan istilah tanopa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechteljk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.
    Lamintang, DasarDasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti Bandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanoa hak dan melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut (in casu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan NarkotikaGolongan ) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegheid) daripejabat yang bewenang sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 tahun 2009
Putus : 13-08-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pid/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — MELSION TIMPUA, DK
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., kKemudian di simpulkan bahwafrasa melawan hukum dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP mengandung arti"zonder eigen recht. Dari pemahaman yang kedua tersebut kami punsepakat dengan istilah bahwa "apa yang dikehendaki tentu diketahui karenaistiah dengan sengaja meliputi pula istilan melawan hukum sebagaimanadianut oleh pakar hukum pidana Vos, Zevenbergen, Langemeijer. Rammelinkyang mengerjakan buku HazewinkelSuringa (cetakan ke9) juga membelapendapat ini.
    sebagaimana yang terungkap dalam persidangan;Bahwa dari ajaran, pandangan bahkan teori yang telah dikemukan olehmajelis hakim tentang sifat pada unsur "dengan sengaja dan denganmelawan hukum" (opzettelijk en wederrechtelijk), Majelis Hakim tidakditerapbkan dan disesuaikan berdasarkan faktafakta yang timbul dalampersidangan;Namun oleh majelis hakim membuat suatu pertimbangan yang keliru karenaawalnya Majelis Hakim mengakui bahwa perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Il tidak lain adalah bentuk "Zonder
    rumah milikorang lain yaitu saksi Drs.Constantine Ganggali, ME., yang secara nyatadan dengan menggunakan nalar yang logis bahwa tindakan membongkaryang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah merupakan suatu perbuatanmelawan hukum sebagaimana dalam fakta hukum karena Para Terdakwadalam persidangan menjawab pertanyaan kami Jaksa Penuntut Umumbahwa perbuatannya adalah perbuatan yang salah sebagaiman yang kamisebutkan pada angka 6;Bahwa dengan mendasari pada prinsip apa yang dikehendaki tentudiketahui (zonder
    No. 550 K/Pid/2015Terdakwa tahu dengan pasti bahwa perbuatan merusak rumah merupakanperbuatan yang berakibat hukum;Dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang yakni dalam hal penerapan prinsip perbuatan melawan hukum yangkeliru diterapkan oleh majelis hakim;Bahwa dalam pertimbangan Majelis Hakim pada putusan halaman 10 alineakedua dinyatakan bahwa:"perbuatan Terdakwa bersama dengan Terdakwa Il tidak lain sebagaibentuk "zonder eigen recht", namun demikian dalam arti konteks
    onrechtmatige daaa";Bahwa hal ini adalah merupakan dasar pengalihan fakta yang dilakukanoleh Majelis Hakim ketika mengartikan perobuatan merusak yang dilakukanoleh Terdakwa dan Terdakwa Il yang mana perbuatannya dibuktikan dandikaitkan dengan perbuatan melawan hak ("onrechtmatige daad") padaranah hukum perdata karena Majelis Hakim mempadankan faktasebagaimana dalam pertimbangannya pada halaman 10 denganmenyatakan :"perbuatan Terdakwa bersamasama dengan Terdakwa Il tidak lain adalahsebagai bentuk "Zonder
Register : 19-05-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1102/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Tanggal 22 Juli 2021 — pidana 1. Nama lengkap : ARMAN LUBIS Alias PAKCIK; 2. Tempat lahir : Tembung; 3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun /21 Juli 1978; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Pasar VII Beringin Gang Salak Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Mocok-Mocok;
143
  • ), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheia),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa
    hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    (baca : JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht). (baca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau
    tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut: BahwaNarkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
Putus : 26-09-2012 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN SAMPANG Nomor 163/Pid.B/2012/PN.Spg
Tanggal 26 September 2012 — MOH. RISKI
678
  • korbanmemberikan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) tapi terdakwa tidak mau, kemudiansaksi memberi uang Rp. 100.000,(seratus ribu rupiah) tetapi terdakwa tidak mau ,selanjutnya saksi memberikan lagi uang sebesar Rp. 150.000,(seratus lima puluh riburupiah) dan oleh terdakwa diterimanya dan saksi korban beserta isteri diperbolehkankeluar Lapangan dan tidak lama lagi datang Polisi dari Polsek Camplong untukmenangkap terdakwa ;Menimbang, yang dimaksud dengan tampa hak, Hoge Raad mempergunakanistilah tampa hak (zonder
    eigen recht) mempunyai wewenang (met overdening vanzijin bevoegdheid) tanpa mengindahkan cant yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneng van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain,dipersamakan dengan istilah melawan hukum (wederechtelijk), ilmuwan hukum danUU.
    Juga sering mempergunakan (zonder bevoegdhheid) on rechtmatigedaad.
    Menurutjan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk) seorang yang bertindak diluar kKewenangan sudahtenth bertindak bertentangan (wedwetegen) dengan hokum (vide jan remmelink),hokum pidana, gramedia pustaka utama, Jakarta, 2003 hal 187) ;Menimbang, bahwa memperhatikan unsurunsur pasal tersebut diatas, dimanaterdapatnya beberapa alternative perbuatan yang dilarang, sehingga menurut hukumjika sate sub unsur telah terpenuhi, maka terhadap
Putus : 24-01-2017 — Upload : 10-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2110/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 24 Januari 2017 — I. Nama Lengkap : MUHAMMAD ALI ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 06 Mei 1982 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Klambir V Gang Keluarga Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Wiraswasta ; II. Nama Lengkap : IRWANSYAH ; Tempat Lahir : Medan ; Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 15 Agustus 1982 ; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kewarganegaraan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Klambir V Gang Imah Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Mocok - mocok ;
132
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan AtauPermufakatan Jahat Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpoa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (vederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang
    juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegaheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanoa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertianmelawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangansudah tentu bertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanoa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (/n casu melakukanpercobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai ataumenyediakan Narkotika golongan bukan tanaman) dilakukan tanpa izin ataukewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenang atau tidakHalaman
    14 dari 23 Putusan Nomor 2110/Pid.Sus/2016/PN.Lbpsebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kKewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangdiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut :Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7);Bahwa Narkotika Golongan
Register : 12-08-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN BATURAJA Nomor 439/Pid.Sus/2020/PN BTA
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
KRESNA, S.H.
Terdakwa:
FEBRIANSYAH Bin AMUR HAMZAH Alm
3410
  • TerdakwaFebriansyah Bin Amur Hamzah Alm, sehingga dengan demikian maka unsursetiap orang telah terpenuhi karenanya terbukti menurut hukum ;Ad2.Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai AtauMenyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapaiimuan hukum, pengertian tanpoa hak atau melawan hukum mempunyai arti yangsimiliar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder
    eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundangjuga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid, onrechtmatigedheid), HogeRaad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschnijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan carayang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kewenangan sudah tentubertindak (wedertegen) dengan hukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana,Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilahn*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas,maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak atau melawanhukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu melakukan memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman)dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yangberwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam Undangundang
    Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksud dengantelah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid) sebagaimana yangHalaman 16 dari 23 Putusan Nomor 439/Pid.Sus/2020/PN Btadiatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalahsebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
Register : 24-08-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 310/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 25 Oktober 2017 — EDO ANDIKA ALS EDO
257
  • Narkotika Golongan bukan tanaman;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelisakanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Secara tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan ;Menimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanopa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan
    hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanopa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanopa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (wederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar kKewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor: 310/Pid.Sus/2017/PN BnjMenimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor35
    Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalamUU Nomor 35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutipbeberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika sebagai berikut; Bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis,dokter dapat memberikan Narkotika Golongan Il atau
Register : 27-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN DUMAI Nomor 209/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 31 Juli 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
SUPIAN Als TENGGEK Bin SARBINI
374
  • Unsur Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan,Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan BukanTanaman;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zondereigen recht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum danUndang Undang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampauiwewenang (met overschrijding van zijn bevoegheid), tanpa mengidahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming
    Menurut JanRemmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum seseorang yang bertindak di luarkewenangan sudah tentu bertindak bertentangan dengan hukum (lihatJan Remmelink, Hukum Pidana, Garmedia Pustaka Utama, Jakarta,2003, hal. 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawanhukum (wederechteljk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht).
    adanya suatu perbuatanyang bertentangan dengan hukum (in striid met het recht) (lihat PAF.Lamintang, DasarDasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya BaktiBandung, 1997, hal. 348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakimberpendapat bahwa tanpa hak dan melawan hukum harus ditafsirkanbahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman) dilakukanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 209/Pid.Sus/2019/PN Dumtanpa izin atau kewenangan (zonder
Register : 13-09-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN BATURAJA Nomor 464/Pid.Sus/2018/PN BTA
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
YUDIKA ALBERT KRISTIAN PANGARIBUAN, SH
Terdakwa:
LIJU DWI ATMAZA Alias RAKA SAPUTRA Bin KOLYUBI
2911
  • Tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoeghdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoeghdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van
    Menurut Jan Remmelink, konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawan hukum(wederechtelijk). Seseorang yang bertindak diluar kKewenangan sudah tentubertindak bertentangan (weder=tegen) dengan hukum (lihat Jan Remmelink,Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    wederechtelijk disyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in strijd met het recht) (lihat P.A.F Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348);Menimbang, bahwa dari uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapatbahwa tanpa hak atau melawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatantersebut in casu (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan narkotika golongan dalam bentuk tanaman) dilakukantanpa izin atau kewenangan (zonder
Putus : 30-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1994/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 30 Nopember 2016 — 1. Nama lengkap : Saidi. 2. Tempat lahir : Bangun Rejo Tanjung Morawa 3. Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun /12 Januari 1972 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Desa Bangun Rejo Dusun VIII Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Tani
475
  • Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, MenguasaiAtau Menyediakan Narkotika Golongan Bukan TanamanMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similiar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Hazewnkel
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van = zijnbevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum(zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) danlainlain.
    Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidakjauh dari pengertian melawan hukum (wederechtelijk). Seseorang yangbertindak diluar kewenangan sudah tentu bertindak (wedertegen) denganhukum. (baca : Jan Remmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2003, hal.187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simon istilah*melawan hukum(wederechielijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Halaman 12 dari 20 Putusan Nomor 1994/Pid.Sus/2016/PN Lbpbukan tanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid)dari pejabat yang berwenang
    atau tidak sebagaimana yang diatur dalamUndangundang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah yang dimaksuddengan telah melakukan tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid)sebagaimana yang diatur dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika, adalah sebagai berikut : Bahwa Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan (Pasal 7); Bahwa Narkotika Golongan dilarang digunakan untuk kepentinganpelayanan
Register : 13-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN BINJAI Nomor 335/Pid.Sus/2017/PN Bnj
Tanggal 1 Nopember 2017 — Agus Kurniawan Alias Wawan Alias Wanbol;
638
  • Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan ;Halaman 13 dari 23 Putusan Nomor: 335/Pid.Sus/2017/PN BnjMenimbang, bahwa menurut Doktrin yang dikemukakan oleh beberapailmuwan hukum, pengertian tanpa hak atau melawan hukum mempunyai artiyang similar, namun demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut;Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanoa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan
    istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanoa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen) dan lainlain.
    Menurut Jan Remmelink konseptanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh dari pengertian melawanhukum (vederechtelijk). Seseorang yang bertindak di luar Kewenangan sudahtentu. bertindak bertentangan (wedertegen) dengan hukum (lihat JanRemmelink, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, hal 187);Menimbang, bahwa menurut Prof. Simons istilah melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilah tanpa hak (zonder eigen recht).
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal 348);Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebut diatas, maka menurut hemat Majelis Majelis dari frasa kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casu memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukantanaman) dilakukan tanpa izin atau kewenangan (zonder bevoegdheid) daripejabat yang berwenang atau tidak sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor35
    Tahun 2009 Tentang Narkotika;Menimbang, bahwa untuk mengetahui kemudian apakah yangdimaksud dengan telah dilakukan tanopa kewenangan (zonder bevoegdheid)atau tanpa izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalamUU Nomor 35 Tahun 2009, maka terlebih dahulu Majelis akan mengutipbeberapa ketentuan dalam Undangundang Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika sebagai berikut; Bahwa untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis,dokter dapat memberikan Narkotika Golongan Il atau
Register : 11-11-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2293/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Tanggal 5 Februari 2020 —
334
  • juga sering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheia), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpoa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum
    Simon istilahmelawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (obaca : P.A.F.
    Lamintang, DasardasarHukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal.348) ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada batasanbatasan tersebutdiatas, maka menurut hemat Majelis Hakim dari frase kata tanpa hak ataumelawan hukum harus ditafsirkan bahwa perbuatan tersebut (in casumenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan ) dilakukantanpa izin atau kKewenangan (zonder bevoegdheid) dari pejabat yang berwenangatau
    dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheia), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zondereigen recht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid),tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen) dan lainlain.Menurut Jan Remmelink konsep tanpa hak (zonder eigen recht) tidak jauh daripengertian melawan hukum (wederechtelijk).
    Simon istilah*melawan hukum(wederechtelijk) berbeda dengan istilahtanpa hak (zonder eigen recht). Untuksuatu wederechtelijk diisyaratkan adanya suatu perbuatan yang bertentangandengan hukum (in striid met het recht). (baca : P.A.F.