Ditemukan 2446 data
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
SELAMAT Bin LAPPO Alm.
121 — 43
Indriyanto Seno Adji,SH.
61 — 18
Indriyanto Senoaji, SH.MH., melawanhukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabila suatuperbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai dari segikepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
67 — 54
Indriyanto Seno Adji menguraikan pengertianpenyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi (mengadopsi uraianJean Rivero dan Waline) ke dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu :Halaman ke 53 dari 66 halamana. Penyalahngunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan pribadi,kelompok atau golongan;b.
38 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji,dalam bukunya Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Tindak PidanaKorupsi, Penerbit Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan, Jakarta,Tahun 2001, halaman 3);d. Bahwa pelaku perbuatan yang dipandang koruptif itu tidak terjangkauoleh undangundang yang ada dan berlindung dibalik asas legalitas,karena umumnya dilakukan secara terorganisir dan oleh mereka yangmemiliki karakteristik high level educated and status dalamkehidupan masyarakat;Menurut Prof. Dr. Jur. A. Hamzah, S.H.
ARDIANITA FEBRINIARTY
Terdakwa:
1.ARSAD SUTARYA, S.Pd, MM.Pd bin Engki
2.SIMAH, S.Pd binti Emod.
157 — 46
Perbuatanmenyalahgunakan kewenangan hanya mungkin terjadi apabila terpenuhi duasyarat, yaitu: si pembuat yang menyalahgunakan kewenangan berdasarkan kedudukanatau jabatan tertentu memang mempunyai kewenangan yang dimaksudkan; kedudukan atau jabatan yang mempunyai kewenangan tersebut masih(sedang) dipangku atau dimilikinya.Sementara Indriyanto Seno Adji, menyatakan menyalahgunakan kewenangandalam hukum pidana, khususnya dalam Tipikor tidak memiliki pengertian yangeksplisitas sifatnya.
Demeersemendalam doktrin ini apabila pengertian menyalahgunakan kewenangantidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukumpidana dapat menggunakan pengertian dan kata yang sama yangterdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya (Indriyanto Seno Adji,Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, CV.
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuanuntuk melakukan tindakan hukum public atau kemampuan untukbertindak yang diberikan oleh undangundang. Penyalahgunaanwewenang dalam hukum administrasi Negara pengertiannya adalahdalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
102 — 16
penyalahgunaankewenangan karena jabatan atau kedudukan, oleh karena itu harus lebih dulu dicaripengertiannya secara literatur umum dan literatur hukum;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan apakah perbuatanterdakwa dapat dikualifikasikan telah memenuhi rumusan unsur menyalahgunakankewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,terlebih dahulu perlu diperjelas pengertian yang terdapat dalam rumusan unsur diatas.Menimbang, bahwa penyalahgunaan wewenang menurut Indriyanto
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
MURIYANI, S.Sos
96 — 22
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 178 dari 229 Putusan Perkara Nomor 05/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
69 — 21
Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya denganjudul Meyalahgunakan Kewenangan sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikandalam diskusi terbatas di FHUI tanggal 1 Oktober 2002 menjelaskan bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum = (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara
210 — 321
Indriyanto Seno Aji SH, MH.
Yang menerangkan : "tujuandiperluasnya perbuatan melawan hukum tidak lagi dalam pengertian formil, namunmeliputi perouatan melawan hukum secara materiil adalah untuk mempermudahpembuktian dipersidangan, sehingga suatu perbuatan yang dipandang olehmasyarakat sebagai melawan hukum secara materiil atau tercela perbuatannyadapatlah pelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatan itutidak melawan hukum formil (Indriyanto Seno Aji, Korupsi dan Hukum Pidana, EdisiPertama, Him 14);Menimbang
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
NURWATI, A.Md. KL
107 — 25
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek HukumPidana Korupsi, UII Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakandalam hukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untukHalaman 173 dari 223 Putusan Perkara Nomor 04/Pid.SusTPK/2019/PN. Ptkmelakukan tindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yangdiberikan oleh undangundang.
KADEK WIRA ATMAJA,SH
Terdakwa:
THIARTHA NINGSIH
153 — 94
Indriyanto Seno Aji, scientific Evidence dalam prosesPembuktian, 2007, hlm 14)Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu dengan lainnya,walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat juga adanyaperbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H., Korupsi,Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV..
WELLY ALEXANDER, SH
Terdakwa:
MARIA ULFA Binti MUKHLIS
187 — 38
Indriyanto Seno Adji,SH.,MH dalam makalahnya berjudul Menyalahgunakan Kewenangan SebagaiStrafbarehendeling, yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FakultasHukum Universitas Indonesia, pada tanggal O01 Oktober 2002, mengutippendapat Sarjana Prancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertianpenyalah gunaan kewenangan dalam Hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujudyaitu sebagai berikut :1.
287 — 270 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH.MH. dalam bukunya Korupsi danHukum Piana Edisi Pertama, halaman 14 mengemukakan Tujuandiperluasnya unsur "perbuatan melawan hukum, yang tidak lagi dalampengertian formil, namun meliputi perobuatan melawan hukum secaramateriil, adalah untuk mempermudah pembuktiannya dipersidangan,sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagaimelawan hukum secara materil atau tercela perbuatannya, dapatlahpelaku dihukum melakukan tindak pidana korupsi, meskipunperbuatannya
89 — 18
Dengan kata lain,perbuatan menyalahgunakan kewenangan terjadi, apabila seseorang yangmemiliki kewenangan berdasarkan ketentuan yang berlaku yang melekat pada170suatu kedudukan / jabatan yang dipangkunya, digunakannya secara salah ataumenyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kewenangan itu;Menimbang, bahwa Indriyanto Seno Adji berpendapat bahwamenyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai : Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya laindaripada Kewenangan yang ada ; Tidak memiliki
81 — 80
Indriyanto Seno Adji, SH., MH KorupsiKebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, CV.
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
H. KITAB, S.Sos
102 — 30
DiaditMedia, Jakarta, 2006 dalam Mahrus Ali, Azas, Teori dan Praktek Hukum PidanaKorupsi, Ull Press, Yogyakarta, 2013);Menimbang, bahwa lebih lanjut, Indriyanto Seno Aji menyatakan dalamhukum administrasi Negara, wewenang adalah kemampuan untuk melakukantindakan hukum public atau kKemampuan untuk bertindak yang diberikan olehundangundang. Penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi Negarapengertiannya adalah dalam 3 tiga bentuk yaitu;1.
111 — 64
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yangada padanya karena jabatan atau kedudukanMenimbang bahwa Indriyanto Seno Adji menguraikan unsurunsur Pasal3 sebagai berikut menyalahgunakan kewenangan sebagai bestanddeel delictdan dengan tujuan menguntungkan ...... sebagai element delict. Bestanddeeldelict selalu berhubungan dengan perbuatan yang dapat dipidana (strafbarehandeling), sedangkan element delict itu tidak menentukan suatu perbuatandapat dipidana atau tidak.
79 — 40
Indriyanto Seno Aji, scientificEvidence dalam proses Pembuktian, 2007, hlm 14) Menimbang, bahwa menurut Indrianto Seno Aji , antara perbuatan melawanhukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainnya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat jugaadanya perbuatan melawan hukum. ( Prof. Dr. Indrianto Seno Aji, S.H., M.H.,Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Penerbit CV.. AdityaMedia, Jakarta, 2007, hal. 441).
63 — 55
Indriyanto Senoaji, SH.MH.,melawan hukum materiil ada yang bersifat positif dan negatif. Bersifat positif apabilasuatu perbuatan tidak memenuhi unsurunsur delik, tetapi secara materiil dinilai darisegi kepatutan, perbuatan tersebut dianggap tercela oleh masyarakat, sehingga dapatdihukum.
Terbanding/Terdakwa : ARIE WIBOWO
162 — 102
Pertama dalam perkara ini, hal itudidasarkan dari fakta persidangan yang didukung oleh keterangan saksi BudiWuraskito dan Saksi Irzal Rinaldi masingmasing di bawah sumpah danketerangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dalam persidangan yakniTerdakwalah yang berwenang melakukan dari mulai proses negosiasi,melaksanakan negosiasi hingga menandatangani berita acara negosiasi, yangmerupakan tanggung jawab Terdakwa selaku Kepala Divisi Pemasaran danpenjualan PT DI;Menimbang, bahwa dengan mensitir pendapat Indriyanto