Ditemukan 1280 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2016 — Putus : 08-12-2016 — Upload : 17-01-2017
Putusan PN RANAI Nomor 45/Pid.Sus-PRK/2016/PN Ran
Tanggal 8 Desember 2016 — NGUYEN THE PHUONG
8240
  • Menyatakan Terdakwa NGUYEN THE PHUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
    BTH99962 TS sedang mengemudikan kapalnya untuk berpidah mencari titikpenangkapan ikan selanjutnya di WPPRI (wilayah Perairan PerikananRepublik Indonesia) terdeteksi oleh KP Orca 03 yang sedang melakukanOperasi pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna, melihat kegiatan terdakwa diketahuioleh kapal pengawas kemudian terdakwa mencoba untuk melarikan diri,kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran dan menghentikankapal KM.
    BTH 99962 TS yangdiduga melakukan tindak pidana di bidang perikanan di perairan ZEEI LautNatuna;Bahwa saksi adalah PNS pada Direktorat Jenderal PSDKP yang bertugassebagai Mualim Il KP. ORCA 03;Bahwa kapal yang ditangkap KP. ORCA 03 bernama KM. BTH 99962 TSmerupakan jenis kapal penangkap ikan terbuat dari kayu;Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2016 KP.
    BTH 99962 TS pada saat tertangkap di koordinat0629'852" LU 10928'666" BT adalah termasuk Wilayah PengelolaanPerikanan Negara Republik Indonesia ZEEI;Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat bahwaTerdakwa tidak keberatan dan membenarkanya;2.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN THE PHUONG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Yang Tidak Memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI);2. Menjatuhkan pidana denda kepada tTerdakwa sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat)bulan ;3.
Register : 17-11-2017 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 03-04-2018
Putusan PN RANAI Nomor 93/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 6 Maret 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
HA TRONG LUAN
7335
  • strong>M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa HA TRONG LUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    Lemadang632sedang melakukan patroli di sekitar wilayah perairan Laut Cina Selatan/ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Laut Natuna telah mendeteksi lewat radarsebuah kontak yg diduga kapal perikanan. Setelah dilakukan pengeplotan kontakberada pada posisi 0549'47" LU 10617'00" BT berada di ZEEI. Dari hasilidentifikasi awal oleh pengawas pada jarak 2,5 mil, kapal tersebut terlihat kapalikan asing dengan nama lambung BV 95272 TS berbendera Vietnam.
    Batas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ; Bahwa benar Ahli Pelayaran menerangkan batas Laut Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) berdasarkan UURI No. 5 tahun 1983 tentang Zona EkonomiEksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayahIndonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang Undang yang berlakutentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal lautwilayah
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;5. Unsur Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsurunsur tersebut satu persatu sebagai berikut :Ad. 1.
    Unsur Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;Menimbang, bahwa Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untukpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan berdasarkan Pasal 5 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan terdiriatas : 1. Perairan Indonesia ; 2.
    ZEEI, dan 3.Sungai, danau, waduk, rawa dangenangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yangpotensial di wilayah Republik Indonesia ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,yang selanjutnya disebut ZEEI menurut Pasal 1 angka 21 UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang
Register : 30-04-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN RANAI Nomor 10/PID.SUS/PRK/2014/PN Ran
Tanggal 10 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.INDRA APRIO HANDRY SARAGIH, SH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.ARIE PRASETYO, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAN DAT
11948
  • Secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ?.
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000.
    BV 4857 TS oleh KP.HIU MACAN TUTUL 002pada posisi 054804 LU 1075608 BT, posisi tersebut berada diWilayah Perairan Indonesia/ Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia LautNatuna;= Bahwa cara mengukur batas perairan Laut ZEEI yaitu menarik garis tegaklurus dari pulaupulau terluar pada saat surut terendah yang lebarnya 200mil laut kearah laut lepas dimana ZEEI diawali 12 mil sampai 200 milkearah laut lepas;=" Bahwa KM.BV 4857 TS terbuat dari kayu berukuran 83 GT dengan mesinpenggerak MITSUBISHI 6 Cylinder berdaya
    BV 0936 TS sekitar tanggal 8 Maret 2014dengan memasang bendera Vietnam menuju perairan Laut ChinaSelatan untuk menangkap ikan ;=" Bahwa KM.BV 4857 TS ditangkap oleh HIU MACAN TUTUL 002 pada hariSabtu tanggal 29 Maret 2014 sekira pukul 06.04 wib di Laut China Selatan,di peraian ZEEI pada posisi 054804 LU 1075608 BT; Bahwa pada saat ditangkap, terdakwa tidak memiliki Surat izin/dokumenpenangkapan ikan dalam kegiatan penangkapan ikan di Laut ChinaSelatan perairan ZEEI dan terdakwa tahu bahwa hal tersebut
    BV 4857 TS ditangkap padaposisi 054804 LU 1075608 BT berada di Peairan Laut ChinaSelatan ZEEI dan merupakan wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia;Bahwa benar, pada saat ditangkap oleh KPHIU MACAN TUTUL 002,KM.
    BV 4857 TS;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Ad.4 Unsur di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI);Menimbang, bahwa menurut UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 TentangPerikanan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI,adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesiasebagaimana ditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentangperairan Indonesia yang meliputi
    Menyatakan terdakwa NGUYEN TAN DAT tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat IzinPenangapan Ikan (SIPI);2.
Register : 02-04-2014 — Putus : 28-05-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN RANAI Nomor 6/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 28 Mei 2014 — NGUYEN VAN CONG
7425
  • Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah HukumPengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai, yang berwenang memeriksa danmengadilinya, Yang Memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal Penangkap Ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia(ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan, yang melakukan atau turutserta melakukan perbuatan.
    Hiu Macan Tutul 002 sedangmelaksanakan operasi rutin di sekitar wilayah perairan ZEEI laut natuna, padapukul 19.34 WIB mendeteksi beberapa kapal mencurigakan yang diketahui padakoordinat 04 20' 30" LU 107 24' 00" BT.
    Unsur melakukan penangkapan ikan Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI)Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan penangkapan ikan adalahkegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat,mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/ataumengawetkannya;Menimbang, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia terdiri atas:1 Perairan Indonesia.2 ZEEI, dan3
    Unsur Tidak memiliki Surat Izin ha Perikanan (SIPT)Bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan, KM.BV 5176 TStidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk melakukan penangkapan ikan diZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan wilayah pengelolaanperikanan Indonesia. Menurut keterangan AhliMenimbang, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;Ad.5.
Register : 06-06-2016 — Putus : 15-08-2016 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-PRK/2016/PN PN Ran
Tanggal 15 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.HENDRI SIPAYUNG, SH
3.RICKO ZA MUSTI, SH
Terdakwa:
NGUYEN TAM
4123
  • BV 92888 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RINo.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KPOrca 03 yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwadiketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92888 TS pada titik koordinat 0536340 LU 109 15 016 BTdan selanjutnya Mualim II KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Teritorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 Hal. 8(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
    Hal. 9e Bahwa berdasarkan peta laut no.354 yang meliputi Natuna (pulauPulau Anambasdan Natuna hingga Tanjung Datu) yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional IndonesiaAngkatan Laut Dinas Hidro Oceanografi bahwa KM.BV 92888 TS pada saatditangkap pada posisi 0536'340 LU 10915'016" BT , berada pada wilayahPeraian Indonesia/Zona Ekonomi Eksklusf (ZEEI) RI Laut Natuna.e Bahwa KM.
Register : 02-09-2019 — Putus : 09-10-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 7/Pid.Sus-PRK/2019/PN Bit
Tanggal 9 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
NALKRY KRISTIAN LASUT, SH
Terdakwa:
Roger sarcon villaraza
11746
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Roger Sarcon Villaraza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memiliki dan Mengoperasikan kapal Perikanan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa
      Akan menunjukkan posisi di LautSulawesi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
      Maltonius Tassi Bahwa Ahli adalan ASN KKP bertugas di KesyahbandaranPerikanan Pelabuhan Peerikanan Samudera Bitung; Bahwa Nakhoda dengan ke 5 (lima) ABK berkewarganegaraanPhilipina melakukan usaha Perikanan Tangkap di Perairan ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tanpa mempunyaiPerizinandari Pemerintah Indonesia; Bahwa kapal FB.
      Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera Asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) ;3. Unsur tidak Memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI );1.
      Unsur memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia ( ZEEI);Menimbang, bahwa berkaitan dengan redaksi kalimat memiliki dan/ ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing menurut Majelis Hakimadalah bersifat alternative, apabila salah satu dari unsur memiliki ataumengoperasionalkan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) tidak memilikiSIPI
      No: 7/Pid.Sus.PRK/2019 PN Bit hal 15 dari 22penangkapan ikan di Zona Eknomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIP);Menimbang bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) dalam pemeriksaan awalseperti yang terungkap dari pendapat ahli Nautika sdr. Ade PramanaFebriansyah, S.Pi, dari Pangkalan PSDKP Bitung dan dibenarkan oleh terdakwaRoger Sarcon Villaraza, bahwa kapal FB. Roger terdeteksi radar KP.
Register : 25-07-2017 — Putus : 08-08-2017 — Upload : 11-08-2017
Putusan PT PEKANBARU Nomor 155/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Tanggal 8 Agustus 2017 — NGUYEN VAN GIAU.
8542
  • BTH 85800TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Jumat tanggal 16Halaman 1 Putusan Nomor 155/PID.SUS/2017/PT.PBRDesember 2016 sekira pukul 19.35 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanDesember tahun 2016, bertempat di Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia ZEEI pada posisi 05 52.685 LU106 53.728 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada PengadilanNegeri Tanjung Pinang yang
    berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengansengaja di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia ZEEI melakukanusaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan,pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP (Surat Izin UsahaPerikanan ,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut : SsBahwa pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2016 sekira puk Fess Wbterdakwa selaku Nahkoda KM.
    ZEEI Laut Cina Selatan yang merupakan Wilayah,PRepublik Indonesia dengan menggunakan alat aeyakni jenis alat tangkap dengan mata om Nterikat di pelampung dan tali utama (mai m di perairanlaan Perikananjenis pancing cumimasingmasing sejajarmpunyai panjang bervariasisekitar 500 (lima ratus) sampai denga dua ribu) meter, sedangkan taliyang menjulur kedasar perairan pas ine) mempunyai panjang sekitar 30(tiga puluh) sampai dengan i puluh) meter, alat penangkap yangdigunakan untuk noms oor main line /tali
    ditemukan alat tangkap ikanjenis pancing cumi.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 JoPasal 26 ayat (1) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 UndangUndangNo.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah denganNomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.ATAU QRKEDUA WYaoono= Bahwa terdakwa NGUYEN VAN GIAU selaku NahkTS yang merupakan kapal penangkap ikan asing, padDesember 2016 sekira pukul 19.35 WIB atau SSDesember tahun 2016, bertempat di Wilayah &Indonesia ZEEI
    pada posisi 05 52.685 Us" 53.728 BT atau setidaktidaknya pada suatu tempat di Perai diksi Nasional Indonesia yangmasih termasuk dalam daerah Hu adilan Perikanan pada PengadilanUndangUndang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas oeey BTH 85800at tanggal 16Jmrdaknya dalam bulanaan Perikanan RepublikNegeri Tanjung Pinang yang be vena memeriksa dan mengadilinya, dengansengaja yang memiliki dani ata& mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendara asing mela Stnanghanen ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIP
Register : 13-03-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 27/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.WAHER T.J. TARIHORAN, SH.MH
2.DAVID JOHNIE. SH
3.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Nguyen Van Cu
4922
  • >Penangkap Ikan Berbendera Asing, Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    BV 99890 TS, yang di duga telah melakukan kegiatan pencurian ikandi wilayah Perairan Laut Natuna atau ZEEI;Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal ikan KM.BV 99890 TS tersebut di nahkodai oleh Terdakwa;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM.
    BV 99890 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa yaitu pada tanggal 14 Maret 2017, sekira pukul 09.18WIB, di wilayah Perairan Natuna/ ZEEI pada posisi 0600'00" LU 10556'00 BT;Bahwa pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. BV 99890 TS yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut berawal pada tanggal 14 Maret 2017, pada saatSaksi patroli dengan menggunakan KRI.
    ZEEI, dan3.
    Menyatakan Terdakwa NGUYEN VAN CU itersebut di atas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut sertamelakukan, mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);2.
Register : 02-01-2019 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2018/PT PBR
Tanggal 30 Januari 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : AFRINALDI, SH
Terbanding/Terdakwa : TRAN THANH DAT
6233
  • Perkara: PDM /RNI/ 09/ 2018 tanggal September 2018, terdakwa telah didakwa sebagai berikut:KESATU Bahwa ia terdakwa TRAN THANH DAT selaku Nahkoda KIA BV 97192TS yang merupakan kapal penangkap ikan asing (Vietnam) bersamasamadengan saksi TRAN VAN THAM (penuntutan dilakukan terpisah) selakuNahkoda KIA BV 99922 TS pada hari Senin tanggal 14 Mei tahun 2018sekira pukul 04.15 WIB atau setidaktidaknya dalam bulan Mei tahun 2018bertempat di perairan Natuna/ ZEEI Laut Natuna Utara pada posisi 06 32Halaman
    1 dari 12 halaman Putusan Nomor 416/PID.SUS/2018/PT PBR733 LU 108 16 879 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikananRepublik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masihtermasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilanyangmelakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memiliki dan/ataubkNegeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyamengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin
    HIU04 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Senin tanggal 14 Meitahun 2018 sekira pukul 03.35 WIB dengan menggunakan radarmendeteksi kapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 30 800LU 108 17 700 BT. Selanjutnya KP. HIU04 melakukanpengejaran dengan posisi kapal terdakwa pada 06 31 500 LU 108 17 300 BT dan berhasil menghentikan kapal BV 97192 TSyang dinahkodai terdakwa TRAN THANH DAT pada posisi 06 32733 LU 108 16 879 BT sekira pukul 04.15 WIB.
    Menyatakan Terdakwa TRAN THANH DAT tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI), sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TRAN THANH DAT, olehkarena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00( seratus juta rupiah);3.
Register : 30-04-2014 — Putus : 03-07-2014 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN RANAI Nomor 7/Pid.Prkn/2014/PN.Rni
Tanggal 3 Juli 2014 — TRAN MINH TOAN
8426
  • PDS 09/RANAI/04/2014 tertanggal 28April 2014 dengan dakwaan sebagai berikut :DAKWAAN :KESATU ; Bahwa ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia atau setidaktidaknya
    Pasal 102 Undang Undang RI No.45 Tahun 2009 Tentang PerubahanAtas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 Tentang Perikanan;ATAUKEDUA; Bahwa, ia terdakwa TRAN MINH TOAN selaku Nahkoda KM.BTH96565 TSkapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2014 sekirapukul 06.42 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014 ,bertempat di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Cina Selatan pada posisi0515 68 LU 10655 70 BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan
    dipersidangan pada pokoknya sebagaiberikut : Bahwa, saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengertimemberikan keterangan sehubungan dengan tindak pidana perikanan yang terjadidi ZEE Indonesia Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia denganmenggunakan kapal ikan asing KM.BTH 96565 TS; Bahwa, saksi bertugas sebagai Mualim I KP HIU Macan 001 telah menangkap danmemeriksa KM.BTH 96565 TS pada tanggal 28 Maret 2014 sekitar pukul 06.42WIB, di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI, perairan ZEEI
    diajukan dipersidangan oleh Jaksa PenuntutUmum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis akan memilih dakwaan yang palingsesuai dengan faktafakta hukum tersebut yakni dakwaan kedua yaitu Pasal 93 ayat (2)Undangundang No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun2004 Tentang Perikanan yang unsurunsurnya sebagai berikut :1 Unsur Setiap Orang;2 Unsur memiliki dan atau mengoperasikan kapal penagkap ikan berbenderaasing;3 Melakukan penangkapan ikan;4 Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    M.Sidalam musyawarah Majelis Hakim berbeda pendapat ( dissenting opinion ) dalam halpenerapan Pasal 30 ayat (2) KUH Pidana pada tindak pidana perikanan di Zona EkonomiEksklusif Indonesia (ZEEI) dengan pertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) adalah: (1) Suatudaerah diluar dan berdampingan dengan Laut Teritorial Pasal 1 ayat (3), Pasal 7 UUNo.43 Tahun 2008, Pasal 55 UNCLOS, (2) jalur di luar dan berbatasan dengan LautTeritorial Pasal 1 angka (21) UU No
Register : 17-01-2018 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 09-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 4/Pid.Sus-PRK/2018/PN Bit
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
BHETI WIDYASTUTI,SH
Terdakwa:
JUNMAR PANDAMON SUMALIA
9037
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Junmar Pandamon Sumaila telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
    2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa <
    JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08November 2017 sekitar jam 10.20 wita atau setidak tidak nya pada waktu laindalam bulan November 2017 Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI LautSulawesi pada posisi 0341.538 LU 12232.824 BT atau setidak tidak nyapada suatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan Perikanan Bitung pada PengadilanNegeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Diwilayahpengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
    JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08November 2017 sekitar jam 10.20 wita atau setidak tidak nya pada waktu laindalam bulan November 2017 Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI LautSulawesi pada posisi 0341.538 LU 12232.824 BT atau setidak tidak nyapada suatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan Perikanan Bitung pada PengadilanNegeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinya Telah Memilikidan/atau mengoperasikan kapal penangkap
    ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat lin Penangkapan Ikan(SIPI), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 sekitar pukul23.00 terdakwa JUNMAR PANDAMON SUMALIA (warganegara Philipina)bersama 1 (satu) orang ABK berkewarganegaraan Philipina yaitu) saksiLUCIANO SEGURA dengan menggunakan kapal FB/Ca.
    JEBO07,oleh KP.Orca03 pada koordinat : 03 41.650 LU122 34.800 BT adalah di Laut ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEl) estimasi dari garis perbatasan denganPhilipina sejauh 4 mill memasuki perairan ZEE Indonesia Wilayah Pengelolaanperikanan republik Indonesia (WPPRI) 716;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makadengan demikian unsur mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaAsing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia(ZEEI), telah terpenuhi secara
    Menyatakan Terdakwa Junmar Pandamon Sumaila telahterbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi EkslusifHalaman 22 dari 25 Putusan Nomor 4/ Pid.Sus/PRK/2018/PN.BitIndonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) :2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Junmar PandamonSumaila sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus JutaRupiah);3.
Register : 17-01-2011 — Putus : 07-03-2011 — Upload : 24-07-2021
Putusan PT SAMARINDA Nomor 20/PID/2011/PTSMDA
Tanggal 7 Maret 2011 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Bekti Wicaksono, S.H.
Terbanding/Terdakwa : JOSEPH Bin UDIN
4619
  • di wilayah pengelolaanperikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidangpenangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaranikan, yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1), yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut: : Berawal ketika KRI Ahmad Yani366 sedang berlayar di Perairan KarangUnarang, dari radar navigasi Kelvin Hughes terlihat ada kapal motor yangsedang mengapung pada posisi titik kordinat seperti tersebut di atas yangmerupakan ZEEI
    Nunukan pada posisi titik koordinat04 07 00 U dan 118 04 75 T Merupakan Zona Ekonomi Esklusif Indonesia(ZEEI) yang termasuk wilayah Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timuryang termasuk dalam Wilayah perairan Republik Indonesia atau setidaktidaknyapada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Nunukan, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memilikiSIPI sebagaimana dimaksud dalam pasal
    27 ayat (2), yang dilakukan dengancaracara sebagai berikut: ; Berawal ketika KRI Ahmad Yani366 sedang berlayar di Perairan KarangUnarang, dari radar navigasi Kelvin Hughes terlihat ada kapal motor yangsedang mengapung pada posisi titik kordinat seperti tersebut di atas yangmerupakan ZEEI ; Bahwa selanjutnya KRI Ahmad Yani366 mendekati kapal motor tersebut danmelakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut kemudian diketahui kapaltersebut merupakan kapal penangkap ikan, bemama MV tw 1339/Fberbendera
    UU RINo. 45 tahun 2009 tentang Perikanan jo pasal 402 UU No. 31 Tahun 2004 joUU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan,sebagaimana dalam dakwaanKesatu DAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikanBerbendera....Dipindai dengan CamScanner 5berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki SIP!
Register : 21-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 17-05-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 29/Pid.Sus-PRK/2016/PN Tpg
Tanggal 14 Februari 2017 — LEONG BIAN SENG ( Terdakwa)
6215
  • Menyatakan terdakwa LEONG BIAN SENG bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONG BIAN SENG, dengan pidana Denda Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) Unit Kapal KM.
    Tpg Bahwa kapal tempat saksi bekerja telah memeriksa dan menangkap kapaltersebut, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 jam 21.40 Wib sekitarperairan ZEEI Laut Natuna pada posisi 04 42.370 LU 105 17.795 BT. Bahwa KM. TRF 1156 yang di nahkodai oleh terdakwa memang benarsewaktu dilakukan pemeriksaan kapal tersebut sedang melakukan kegiatanpenangkapan ikan di wilayah ZEE!
    Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikandan perlengkapan lainnya, berdasarkan posisi penangkapan 04 42.370 LU 105 17.795 BT berada pada perairan ZEEI Laut Natuna Perairan Indonesia.
    Setiap orang ;2. dengan sengaja memiliki dan /atau mengoperasikan kapal penangkapikan berbendera asing3. melakukan penangkapan ikan di ZEEI ;4. tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan kkan );Menimbang ,bahwa dari fakta hukum yang terungkap dalampersidangan dihubungkan dengan unsurunsur tersebut, maka dapat diuraikansebagai berikut.Ad. 1. Unsur setiap orang;Halaman 17 dari 24 Halamam Putusan Pidana Perikanan Nomor 29/Pid.SusPRK / 2016/ PN.
    ZEEI dan c.) sungai, waduk, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di WilayahRepublik Indonesia ;Menimbang, bahwa unsur ketiga ini berhubungan dengan uraianpertimbangan dalam unsur kedua di mana terungkap suatu fakta bahwapenangkapan terhadap kapal KM TRF 1156 yang dinahkodai oleh terdakwaHalaman 20 dari 24 Halamam Putusan Pidana Perikanan Nomor 29/Pid.SusPRK / 2016/ PN.
    Menyatakan terdakwa LEONG BIAN SENG bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja mengoperasikan kapal penangkapikanberbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakHalaman 23 dari 24 Halamam Putusan Pidana Perikanan Nomor 29/Pid.SusPRK / 2016/ PN. Tpgmemiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) sebagaimana dakwaanKedua Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LEONG BIAN SENG, denganpidana Denda Rp 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).3.
Register : 06-06-2016 — Putus : 01-01-1970 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 17/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 1 Januari 1970 — Pidana
6519
  • BV 92888 TS terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidanaMemiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing,melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin PenangkapanIkan (SIPI), melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UndangUndang RINo.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UndangUndang No.31 Tahun 2004Tentang Perikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI No.31 Tahun 2004sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang
    BV 92889 TS pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2016 sekira Pukul07.10 WIB sampai dengan pukul 08.15 Wib atau setidaktidaknya dalam bulan Mei 2016bertempat di perairan Natuna / ZEEI Laut China Selatan pada posisi 0536340 LU 109 15016 BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya yang memilikidan/atau mengoperasikan
    Hiu 11, KP Hiu 14 dan KPOrca 03 yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwadiketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92888 TS pada titik koordinat 0536340 LU 109 15 016 BTdan selanjutnya Mualim IT KP.
    Hu 11, KP Hiu 14 dan KPOrca 03 yang sedang samasama melakukan operasi pengawasan Sumber Daya Kelautan danPerikanan di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut China Selatan, melihat kegiatan terdakwadiketahui oleh kapal pengawas kemudian terdakwa langsung memutuskan tali jaring danberusaha untuk melarikan diri, kemudian Nahkoda KP Orca 03 melakukan pengejaran danmenghentikan kapal KM. BV 92888 TS pada titik koordinat 0536340 LU 109 15 016 BTdan selanjutnya Mualim IT KP.
    Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)adalah jalur di luar dan berbatasan dengan Laut Territorial Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan undangundang yang berlaku tentang perairan Indonesia yangmeliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200(dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal Laut Teritorial Indonesia.
Register : 30-10-2017 — Putus : 26-02-2018 — Upload : 16-03-2018
Putusan PN RANAI Nomor 71/Pid.Sus-PRK/2017/PN Ran
Tanggal 26 Februari 2018 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD BAYANULLAH
2.RIESKI FERNANDA, SH
3.NATANIA OKTARIANI ZULIROYANA, SH
4.Ade Suganda, SH
Terdakwa:
NHOUN
5117
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NHOUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang Tidak Memiliki Surat Izin
    ATAUKEDUAwonnnee Bahwa Terdakwa NHOUN selaku Nakhoda KM JHFA 398 TU2 yangmerupakan kapal perikanan berbendera asing pada hari Jumat tanggal 14Oktober 2016 sekira jam 15.05 WIB atau setidaktidaknya dalam bulanOktober tahun 2016, bertempat di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia(ZEEI) pada posisi 04 09 300 LU 104 58 200 BT atau setidaktidaknya diPerairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, atau setidaktidaknya masih dalamdaerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yangHalaman 4 dari
    Saat ini ahli menjabat Kepala Seksi Keselamatan Pelayaran BidangPehubungan Laut Dinas perhubungan Kabupaten Kepulauan Anambas; Bahwa, Ahli mengerti batas wilayah laut Indonesia meliputi, batas lautterritorial, batas landas kontinen, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI); Ahli berpendapat bahwa, berdasarkan Undangundang nomor 5 Tahun1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia bahwa ZEEI adalah jalurdiluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimanaditetapkan berdasarkan Undangundang yang
    ZEEI, dan3.
    Bahwa ketentuan Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikananyang berbunyi "Ketentuan tentang pidana penjara dalam Undangundangini tidak berlaku bagi tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi diWilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (ZEEI) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, kecuali telah ada perjanjianantara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara asalTerdakwa ;Halaman 33 dari 38 halaman Putusan Nomor 71/Pid.SusPrk/2017/PN Ran.
    Menyatakan Terdakwa NHOUN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Mengoperasikan Kapal PenangkapIkan Berbendera Asing yang Melakukan Penangkapan Ikan di ZonaEkonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang Tidak Memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan alternatif keduaPenuntut Umum;2.
Register : 06-06-2016 — Putus : 12-08-2016 — Upload : 15-11-2016
Putusan PN RANAI Nomor 11/Pid.Sus-Prk/2016/PN Ran
Tanggal 12 Agustus 2016 — BACH MAU
5817
  • HIU 14,dan KP.Orca 03 sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan terkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut CinaSelatan, sekira jam 07.00 WIB, KP.
    Orca 03 sedang melaksanakan operasi Pengawasan Sumber DayaKelautan dan Perikanan terkoordinasi di sekitar wilayah perairan ZEEI Laut CinaSelatan, sekira jam 07.00 WIB, KP.
    BV 4515 TS adalah termasuk kapalASING, == += + === 2 2 on nnn nnn ae no nnn nnn nn eeBahwa, batas Laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) berdasarkan UndangUndang.
    Unur Hukum Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI); 5. Unsur Hukum Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI); Putusan Nomor : 11/Pid.S usPrk/2016/PN Ran Hal. 20Ad.1.
    ZEEI, dan == 222 225 nnn nnn nnn nnn nnn nn3.
Register : 07-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 416/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penuntut Umum I : SENOPATI, S.H.
Terbanding/Terdakwa : DAO VAN QUYNH
7624
  • PDM36/RNI/08/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dimana Terdakwa telah didakwadengan surat dakwaan sebagai berikut :PERTAMA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKEDUA Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku nahkoda kapal ikan asingBV 8909 TS bersama HAO (DPO) selaku nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
    BT atau setidaktidaknya padatempat lain yang termasuk dalam wilayah Pengelolaan Perikanan RepublikIndonesia 711 (WPPRI711) atau setidaktidaknya pada tempat lain yangmasih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Perikanan Ranai yangberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksudPasal
    Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikananmenegaskan setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikanberbendera asing di wilayah ZEEI wajib memilik SIPI.wonnnn Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaberdasarkan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 45 Tahun2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang PerikananJo.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.ATAUKETIGAn Bahwa ia terdakwa DAO VAN QUYNH selaku Nakhoda Kapal Ikan AsingBV 8909 TS bersama HOA (DPO) selaku Nahkoda Kapal Ikan Asing BV 9808TS, Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2019 sekirakiranya pukul 02.00 WIBatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diJalur Zona Ekonomi Eklusif Indonesia (ZEEI) yaitu perairan laut Natuna padaposisi koordinat 05 17 362 LU 108 40 130
Register : 18-06-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 22-07-2019
Putusan PN RANAI Nomor 10/Pid.Sus-PRK/2019/PN Ran
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.IMMANUEL TARIGAN, SH.,MH
2.SENOPATI, S.H.
Terdakwa:
Chiem Van Nghiep
7331
  • strong> N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
    PenuntutUmum berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :PERTAMAwonnnannnnnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 KUHP.ATAUwonnnnn nnn Bahwa ia terdakwa CHIEM VAN NGHIEP selaku Nakhoda KapalIkan Asing BV 8118 TS bersama LE VAN TAU (dilakukan penuntutan secaraterpisah) selaku nahkoda kapal Ikan asing BV 98888 TS, pada hari Sabtutanggal 13 April 2019 sekira pukul 13.30 WIB atau setidaktidaknya dalamwaktu lain dalam bulan April 2019 atau setidaktidaknya pada waktu lain yangmasih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Perairan Zona Ekonomi EklusifIndonesia (ZEEI
    pada tempat lain yang termasuk dalamwilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia 711 (WPPRI711) atauHalaman 5 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ransetidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayahHukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenangmemeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruhmelakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI
    dapatberupa pidana denda;Menimbang, bahwa peradilan tindak pidana perikanan harus sesuaidengan United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), makaHalaman 42 Putusan Nomor 10/Pid.SusPrk/2019/PN Ranpidana perikanan di ZEEI tidak boleh mencakup pengurungan atau "setiapbentuk hukuman badan lainnya vide Pasal 73 ayat (3) UNCLOS dan/atauketentuan tentang pidana penjara tidak berlaku di ZEEI kecuali telah adaperjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah negarayang bersangkutan
    Menyatakan Terdakwa CHIEM VAN NGHIEP tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama mengoperasikan kapal penangkap ikan berbenderaasing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi EksklusifIndonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Register : 24-10-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN RANAI Nomor 60/Pid.Sus-PRK/2018/PN Ran
Tanggal 13 Desember 2018 — Penuntut Umum:
1.DAVID JOHNIE. SH
2.AFRINALDI, SH
Terdakwa:
Phan Ngoc Toan
3726
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN selaku Nahkoda BV 93529TS terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalahmelakukan perbuatan pidana melakukan pengoperasian kapal penangkapikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidakmemiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) melanggar Pasal 93 ayat (2)Jo Pasal 27 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentangPerubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentangPerikanan Jo Pasal 102 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 2004
    LautNatuna Utara pada posisi 06 29 100 LU 107 25 750 BT yang merupakanwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikananpada Pengadilan Negeri Ranai yang berwenang memeriksa dan mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan memilikiHalaman 3 Putusan Nomor 60/Pid.SusPrk/2018/PN Randan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang
    tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI) perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI Laut Natuna pada hari Selasa tanggal 29 Mei tahun2018 sekira pukul 10.30 WIB dengan menggunakan radar mendeteksikapal yang dinahkodai terdakwa pada posisi 06 24 100 LU 107 27200 BT.
    mengadilinyayang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengajamemiliki, menguasai, Membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikandan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusakkeberlanjutan sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan NegaraRepublik Indonesia yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatanperbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa ketika KRI HALASAN 630 melaksanakan kegiatan patroli di sekitarwilayah perairan ZEEI
    Menyatakan Terdakwa PHAN NGOC TOAN tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikandi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki SuratIzin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagaimana dalam dakwaan AlternatifKesatu Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PHAN NGOC TOAN oleh karena itudengan pidana denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;3.
Register : 24-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 41/PID/2018/PT MND
Tanggal 23 Mei 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : BHETI WIDYASTUTI,SH
Terbanding/Terdakwa : JUNMAR PANDAMON SUMALIA
6827
  • JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November2017 sekitar jam 10.20 wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalambulan November 2017 Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI Laut Sulawesipada posisi 0341.538 LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya padasuatu tempat lain di Perairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masihtermasuk dalam daerah hukum pengadilan Perikanan Bitung padaPengadilan Negeri Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadilinyaDiwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan
    :Bahwa Terdakwa JUNMAR surat kapal berupa Surat Ijin Usaha Perikanan(SIUP).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92Jo Pasal 26 Ayat (1) Jo Pasal 102 Undang Undang RI No. 45 Tahun 2009Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No. 31 tahun 2004 TentangPANDAMON SUMALIA selaku Nahkoda Kapal Asing bernama FB/Ca.JEBO7 (4 GT) pada hari Rabu tanggal 08 November 2017 sekitar jam 10.20wita atau setidak tidak nya pada waktu lain dalam bulan November 2017Bertempat di Wilayah Perairan ZEEI
    Laut Sulawesi pada posisi 0341.538LU 12232.824 BT atau setidak tidak nya pada suatu tempat lain diPerairan Yuridiksi Nasional Indonesia, yang masih termasuk dalam daerahhukum pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung yangberwenang memeriksa dan mengadilinya Telah Memiliki dan/ataumengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukanpenangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan(SIPI), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa
    Menyatakan Terdakwa Junmar Pandamon Sumaila telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZonaEkonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat IzinPenangkapan Ikan (SIPI) ;2. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Junmar PandamonSumaila sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juta Rupiah);3. Menetapkan barang bukti berupa:1.2.Be4.1 (Satu) unit kapal F/BCA.
    Penjatuhan pidana denda tanpa adanyapenggantian menjadi pidana kurungan bilamana Pidana denda tidak dibayarsudah tepat dan benar sesuai ketentuan yang dimaksud dalam pasal 102 jopasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang RI NO 45 Tahun 2009 tentangperubahan Atas UndangUndang NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanansebab hingga saat ini belum ada perjanjian bilateral antara Pemerintah RIdengan Pemerintah Philipina) yang mengatur tentang tindak pidanaperikanan dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI ),