Ditemukan 2441 data
151 — 63
Wulandani adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi (sebagaimana putusan dalam rekonvensi diktum angka 2. c. tersebut di atas);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menyetujui putusan tersebut di atas, dengan pertimbangan karena diakui oleh Tergugat Rekonvensi dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dari Penggugat Rekonvensi yaitu Sigit Bimo Prasetiantono bin Suwardi dan Tri Joko Hermawan bin Sihono