Ditemukan 2327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 114/B/PK/PJK/2009
Tanggal 1 Nopember 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. UNIVERSAL MUSIC INDONESI
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.114/B/PK/PJK/2009 perbedaan antara pendapatan royalty, jasa distribusi danjasa manajemen yang dilaporkan di SPT PPh Badan denganpendapatan royalty, jasa distribusi dan jasa manajemen yangdilaporkan di SPT masa PPN dengan perhitungan' sebagaiberikutPendapatan royalti menurut SPT PPh Badan (53006)Rp. 813.815.365e Jasa distribusi menurut SPT PPh Badan (57006) Rp.930.450.619e Jasa manajemen menurut SPT PPh Badan (77300) Rp.151.692.863e Jumlah pendapatan royalti dan distribusi Rp.1.895.958.847e Pendapatan
    royalti dan distribusi menurut SPT PPNRp.1.467.894.570Objek PPN yang kurang dilaporkan Rp. 428.064.277Bahwa Pemohon tidak setuju dengan koreksi fiscal yangdilakukan oleh Terbanding terhadap objek PPN tersebut diatas didasari kepada hal hal sebagai berikutBahwa objek PPN tersebut di atas merupakan pendapatanroyalty yang dihitung berdasarkan estimasi yang secaraotomatis dilakukan oleh system untuk keperluan pencatatanakuntansi.
    Bahwa yang menjadi obyek sengketa yang diajukanpermohonan peninjauan kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dahulu Terbanding adalahKoreksi objek Pajak Pertambahan Nilai berupapendapatan royalti, jasa distribusi dan jasamanajemen sebesar Rp. 428.064.277,00b.
    PengadilanPajak tersebut, karena pertimbangan hukum yangtidak tepat sehingga menghasilkan putusan yangnyata nyata tidak sesuai dengan peraturanperundang undangan yang berlaku, khususnyaterhadap pertimbangan Majelis Hakim yangmenyatakan sebagai berikutHalaman 14 alinea 6 dan 7 :"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas faktafakta dan bukti bukti dalam persidangan, data yangada dalam berkas~ banding, keterangan Pemohonbanding dan Terbanding dalam persidangan, majelisdapat meyakini bahwa pendapatan royalti
    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak padahalaman 14 alinea 6 yang mengatakan"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta faktadan bukti bukti dalam persidangan, data yang ada dalamberkas banding, keterangan Pemohon banding danTerbanding dalam persidangan, majelis dapat meyakinibahwa pendapatan royalti sebesar Rp. 428.064.277,00 yangdijadikan koreksi oleh Terbanding sesungguhnya masihmerupakan angka estimasi dan bukan merupakan realisasipenerimaan Pemohon banding ;Bahwa pendapat Majelis
Register : 28-09-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1728 B/PK/PJK/2017
Tanggal 6 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SURYALAYA ANINDITA INTERNATIONAL;
5450 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai dengan Audit Pajak oleh KPP PMA Enam, untukTahun Pajak 2005 (tahun sebelumnya), biayabiayatersebut merupakan atau termasuk kategori royalti dansudah diterbitkan SKPKB dan tidak ada keberatan atasSKPKB tersebut.Halaman 10 dari 29 halaman.
    Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungandengan penggunaan harta;d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dankegiatan;e. Hadiah dan penghargaan;f.
    Royalti;Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h: Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tigakelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan:1) Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang,paten, merek dagang, formula, atau rahasiaperusahaan;2) Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alatalatindustri, komersial, dan ilmu pengetahuan.
    Dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa Marketing andPromotion Fees kepada Markserv BV dapat dikategorikansebagai pembayaran royalti, yaitu pembayaran atasHalaman 17 dari 29 halaman.
    dan pengalaman Markserv BV danSol Maninvest BV dalam mengelola hotelhotel yang tergabungdalam Sol Melia Group.Atas pembayaran Marketing and Promotion Fees dan TechnicalServices pada tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2005) telahditetapbkan sebagai pembayaran Royalti, yaitu melaluipenerbitan SKPKB Nomor: 00004/204/05/904/07.
Putus : 13-05-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1125/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Mei 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT AICHI TEX INDONESIA
3929 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Biaya Royalti USD 213,734.70 yangtidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori PeninjauanKembali tidak dapat menggugurkan faktafakta dan melemahkanbuktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbanganhukum
    Putusan Nomor 1125/B/PK/Pjk/2019mengambil alin pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan nilai pembuktianbahwa substansinya masih berkaitan dengan hubungan istimewa atastransaksi yang lazim dan kewajaran nilai dengan Rentang Harga Wajaratau laba wajar berdasarkan kriteria arms lenght principle yangdilakukan dengan penggunaan metode yang berbeda yaitu Metode CUPoleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali)dengan membandingkan pembayaran royalti
    , dan telah diperoleh 7(tujuh) perusahaan yang memiliki perjanjian Royalti yang dapatdiperbandingkan dan serupa dengan perjanjian Royalti antara PemohonBanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dengan AisunTrading Co Ltd khususnya mengenai teknologi Know How.
    BahwaLaporan Transfer Pricing Docomentation yang dibuat oleh PB TaxAnd,maka analisis TNMM, Net Cost Plus (NCP) data tertimbang dariPemohon Banding sebesar 1,18% masih berada di antara rentang kuartildata pembanding dengan kuartil bawah sebesar 0,31%, Median 1%dan kuartil atas sebesar 4,45% yang dapat menunjukkan bahwa metodeTNMM atas pembayaran Royalti yang menghasilkan laba dalam rentangyang wajar, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak
Register : 14-12-2012 — Putus : 10-06-2014 — Upload : 30-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014
Tanggal 10 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
204167
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.53026/PP/M.XIIIA/13/2014Jenis PajakTahun PajakPokok Sengketa: Pajak Penghasilan Pasal 26: 2009: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipositif Dasar Pengenaan Pajak;Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran = sebesarRp202.277.190.810,00 karena merupakan transaksi royalti atas transaksi PemohonBanding ke Australian and New Zealand Banking Group sedangkan menurutPemohon Banding transaksi tersebut merupakan
    Subyek pajak luar negerinya adalah ANZ Banking, Ltd. sesuai denganaudit report, bahwa ANZ Banking, Ltd. merupakan pemegang saham;Sesuai informasi yang terdapat pada KKP/LPP Pemeriksa, biaya royalti sebagai Obyek PPh Pasal 26merupakan equalisasi dengan biayabiaya yang telah dibebankan dalam perhitungan di SPT PPh BadanPemohon Banding antara lain: Obyek PPh Pasal 26 atas royalti sebelum pembahasan:No No account Nama account Nominal (Rp)1. 8902108 Internal mgmt fees paidW/Div 176.644.492.3202. 7152195
    Ning Rahayu, M.Si dan Drs Iman Santoso, M.Si; 2007 dalam bukunya "Bunga Rampai Perpajakan"dijelaskan sebagai berikut: Royalti dari Informasi (Kow How) Jasa Teknik 1. Permilik informasi (know how) tidak ikut serta dalammengaplikasikan formula serta tidak bertanggung jawabterhadap hasil yang diperoleh;1. Pemberi jasa ikut serta dalam pemberian jasa danbertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh; 2. Informasi (know how) diberikan tanpa kehadiran sipemilik;2.
    Pembayaran Royalti pada umumnya diidasarkan ataspersentase penjualan (dapat juga bersifat Jump sum);3.
    danmerupakan objek PPh Pasal 26;bahwa khusus untuk P3B antara Indonesia dengan Australia, pengertian royalti tersebut diuraikan secaralebih terperinci, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian royalti adalah segala jenis pembayaran baikyang dilakukan secara berkala atau tidak, dengan cara atau perhitungan apapun sejauh mana mereka dibuatsebagai pertimbangan:(a) penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, desain atau model, rencana, formula atauproses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak
Register : 09-11-2015 — Putus : 17-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1112 B/PK/PJK/2015
Tanggal 17 Februari 2016 — PT. ORACLE INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
9668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian, biaya ini merupakanpembelian barang, dan bukan royalti, yang bukan merupakan objek pajakpenghasilan Pasal 26;bahwa pembelian barang tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dariHalaman 8 dari 48 halaman.
    Dari jumlah bruto atas:1) Dividen;2) Bunga, termasuk premium, diskonto dan biaya garansi;3) Royalti, sewa dan penghasilan lain karena penggunaanharta;4) Imbalan atas jasa, pekerjaan dan aktivitas;5) ...
    Definisi Royalti (termasuk know how) Sesuai Pedoman OECDParagraf 11 dari Pedoman OECD memberikan penjelasan terkait pasalmengenai royalti dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antaraIndonesia dan Amerika Serikat. Pemohon PK mengandalkan berbagaibagian dari Paragraf 11 Penjelasan OECD untuk menjelaskanbagaimana pembayaran yang disengketakan adalah merupakantransaksi jasa dan bukan royalti.
    Seperti telah dijelaskansebelumnya, Undangundang Pajak Penghasilan memberikan definisiatas biaya royalti berupa pemberian pengetahuan atau informasi dibidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
    Bahwa Pedoman OECDparagraf 11 menyatakan bahwa dalam konirak royalti harus terdapatpenyaluran atas informasi yang sudah ada namun belum pernahdiungkapkan.Halaman 34 dari 48 halaman. Putusan Nomor 1112/B/PK/PJK/201585.86.87.88.89.Bahwa argumentasi Putusan PP yang menganggap LOB Charges danDirect Charges sebagai royalti seharusnya dapat dibantahkan karenabiaya tersebut dibayarkan untuk jasa yang sedang berlangsung secaraberkelanjutan.
Putus : 30-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 556/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Juni 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. BAYER MATERIALSCIENCE INDONESIA
4527 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BayerMaterialscience AG (Jerman) sendiri dalam rangka penetrasi pasar diIndonesia, maka dapat disimpulkan bahwa eksistensi dan transfer ofintangible property atas pembayaran royalti tidak dapat dibuktikan;Bahwa sesuai data, fakta, dan ketentuan perundangundangan yangberlaku, dapat diketahui bahwa pembayaran royalti kepada BayerMaterialscience AG (Jerman) merupakan pembayaran dividenterselubung, karena :a.
    Pembayaran royalti lazim/wajarnyaberdasarkan produksi. Menghubungkan pembayaran royaltidengan net sales bertentangan dengan prinsipkelaziman/kewajaran..
    Bahwa pada hakikatnya, pemilik paten dan pengguna patenadalah pihakpihak independen sehingga pengguna patenberkewajiban membayar royalti atas paten kepada pemilik patenkarena pengguna paten mendapat hasil/keuntungan/benefit ataspaten tersebut. Dengan kata lain, makna royalti atas paten adalahbagian keuntungan atas penggunaan paten yang ditransfer kepemilik paten..
    Bahwa terkait sengketa atas Biaya Royalti yang dibayarkankepada pemegang saham ini, terdapat kasus yang samasebagaimana diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put.38849/PP/M.1/15/2012 tanggal 25 Juni 2012 a.n.
    PT SankenIndonesia, dimana putusan Majelis adalah tetap mempertahankankoreksi Terbanding atas Biaya Royalti yang dibayarkan kepadapihak pemegang saham, yaitu Sanken Jepang dengan alasanbahwa Pembayaran royalti kepada induk tersebut substansinyamerupakan pembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaHalaman 21 dari 31 halaman Putusan Nomor 556/B/PK/PJK/201610.11.Terbanding) atas Biaya Royalti sebesar US$ 340.632
Register : 01-11-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44617/PP/M.III/13/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
16855
  • .: bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbandingterkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesarRp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas devidensebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biayaroyalti yang ditreatment sebagai deviden) kepada Australian BuildingCeramics, karena royalti tersebut dibayarkan kepada related party, dan tidakdidukung dengan Transfer pricing documentation (TP Document):bahwa Terbanding menerbitkan
    IDM000016339 tanggal 16 September 2004, olehDepartemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.1 huruf Majelis dan angka 4, perjanjianlisensi Hak Intelektual (ntellectual Property Licence Agremeent) antaraPemohon Banding dengan Australian Building Ceramic PTY Ltd, No.Ref.PK.KJD.169413 tanggal 27 September 2007, ditentukan bahwa ataspemberian lisensi penggunaan merk Granito dan Know How, PemohonBanding wajib membayar royalti kepada Australian Building Ceramic PTYLtd sebesar
    Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti,Bukti Kedatangan tenaga ahli dari Asutralia setiap 2 (dua) bukan sekali, dengan waktu 3 s.d. 4,minggu untuk pelatihan dan pendampingan pegawai Pemohon Banding dan hanya membayarbiaya akomodasi tenaga ahli tersebut,.
    bahwa koreksi adalah terkaitdengan koreksi atas biaya royalty yang oleh terbanding dianggap sebagaipembayaran deviden kepada related party sehigga dikenakan PajakPenghasilan Pasal 26.bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak cukup bukti utukmeyakinkan Majelis, karena terbanding tidak dapat membuktikan apakahterkait royalty tersebut benarbenar dividen dan didukung dengan aliranuangnya.bahwa berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa koreksiterbanding terkait dengan pembayaran royalti
Register : 24-11-2011 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 43265/PP/M.I/13/2013
Tanggal 13 Februari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20761
  • bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yangdibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri,penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negerilainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. dipotongpajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wayjibmembayarkan:dividen;bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan denganjaminan pengembalian utang;royalti
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;Menurut Majelisbahwa biaya yang Pemohon Banding catat merupakan pembayaran kepada Master CardInternasional atas jasajasa yang dilakukan (bukan merupakan pembayaran royalti) dimanapengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan di Indonesia sehingga berdasarkan P3Btersebut atas pembayaran
    yang Pemohon Banding lakukan, hak pemajakannya hanya ada dinegara Amerika;Pembayaran Royalti ke Visabahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek Pajak PenghasilanPasal 26 atas pembayaran ke Visa International Service Association (Visa), denganpenjelasan sebagai berikut:bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemohon Banding dengan Visa disebutkanbahwa :"OWNER grants to USER a nonexclusive, nontransferable, royaltyfree license to use themarks in connection with the program
    in the countries listed in schedule A attached hereto.In the event USER desires to use the mark in connection with the program in countries otherthan those listed on schedule A, such schedule may be amended with OWNER's writtenconsent to include such other countries"bahwa berdasarkan perjanjian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Visa tidakmengenakan royalti kepada Pemohon Banding;bahwa sengketa ini terjadi karena Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran ke Masterdan Visa, yang menurut
    Asssist law enforcement agencies deter and prosecute counterfeiting, fraud and othercriminal acts that adversely affect the payment services industry; and guarantee settlement inc case of a failure by a member;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, biaya yang Pemohon Banding catat merupakanpembayaran kepada Master Card Internasional atas jasajasa yang dilakukan (bukanmerupakan pembayaran royalti) dimana pengerjaan atas jasajasa tersebut tidak dilakukan diIndonesia sehingga berdasarkan P3B tersebut atas
Register : 20-12-2011 — Putus : 28-12-2012 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809 B/PK/PJK/2011
Tanggal 28 Desember 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. LEIGHTON CONTRACTORS INDONESIA;
6226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatandengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lainberbunyi sebagai berikut :Halaman 35 alinea ke8 dan halaman ke 36 alinea ke1: "bahwa dengan demikian perlakuan Terbanding yang menganggap bahwapembayaran royalti oleh Pemohon Banding sebagai pembagian laba (karenadipakai istilah profitSharing" dalam menghitung royalti) dan karenanya tidakboleh dibiayakan, adalah tidak
    Karena pada dasarnya royalti adalahpembayaran atas informasi yang belum diungkapkan, sehingga selamaMinopex memberikan informasi maka secara logika selama itu pulapembayaran dilakukan sehingga tidak ada unsur untung rugi yangdilibatkan;15.3. bahwa mengacu pada Joint Operation Agreement antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan Minopex yangsecara proporsional membagi keuntungan proyek maupun menanggungbeban/kewajiban yang timbul, maka atas pengakuan Accrual cost projectoleh
    Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) tidakdapat diklasifikasikan sebagai royalti.
    ;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) melakukan koreksipositif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 7.586.115,00,karena dari hasil pemeriksaan terhadap biaya royalti di PPh Badan videPut.24915/PP/M.XIII/15/2010 yang menjadi DPP PPN Jasa Luar Negeritersebut, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan pembagiankeuntungan atau profit sharing atas revenue contract antara TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) dengan PT.
    Bahari CakrawalaSebuku dan bukan merupakan royalti sehingga tidak seharusnya terutang PPNJasa Luar Negeri;Bahwa keputusan Majelis atas sengketa ini yang mengabulkan seluruhpermohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) karena menilai atas jumlah sebesar Rp. 7.586.115,00 merupakanpembayaran jasa yang dilakukan oleh WP Luar Negeri kepada PemohonBanding dan mempunyai manfaat bagi Pemohon Banding, sehingga merupakanobjek PPN Jasa Luar Negeri yang harus dipungut dan disetorkan
Putus : 19-10-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 K/PDT/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. SELO ARTO vs PT. DEWI MAYANG MANIK, diwakili oleh ANDI ERWIN SOSE, CA bin ANDI SOSE selaku Direktur PT. DEWI MAYANGMANIK;
7239 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 1096 K/Pdt/2017halaman 5 dan 6 mengenai adanya kerugian atas : hak ataspenjualan selama 3 tahun (2010 2013) dan royalti stagnan 6 bulan(April s.d.
    Dewi Mayang Manik per bulan Oktober 2011menjadi 13,8% dari omset penjualan; Pembayaran royalti dilakukan 1 kali dalam sebulan; Penghapusan beban biaya Bp. Erwin (PT. Dewi Mayang Manik) sejakOktober 2011 untuk biaya sewa listrik genset sebesar Rp9.000.000,00 danPajak luran Dispenda dan selanjutnya dibayar oleh PT.
    Selo Arto;Bahwa perlu ditegaskan disini khusus mengenai pembagian royalti,walaupun dalam perjanjian Akta Nomor 1 tanggal 2 Agustus 2010 sudahditentukan pembagian royalti Penggugat Rekonvensi : 86,2 % dan TergugatRekonvensi : 13,8 %, namun sebenarnya belum dilaksanakan artinyaPenggugat Rekonvensi masih menerima : 76,2 %, sedangkan TergugatRekonvensi memperoleh : 23,8 %,, sehingga dalam Addendum Perjanjiantertanggal 4 Oktober 2011 kembali ditegaskan bahwa pembagian royaltiPenggugat Rekonvensi : 86,2
    sebesar 86,2%, sementara Tergugat Rekonvensimenerima royalti sebesar 13,8% dari hasil tambang yang diperoleh.
    Pembayaran pesangon karyawan Penggugat Rekonvensi akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pemutusan perjanjiankerjasama tanggal 23 Mei 2013 sebesar Rp 1.000.000.000,0010 Keuntungan yang diharapkan yaitu royalti 86,2% per bulan dihitung sejakJuni 2015 s.d.
Register : 13-10-2011 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44586/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 22 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
20957
  • berikut :bahwa penghitungan royalti menurut penjelasan Pemohon Banding adalah sebagaiberikut:bahwa perhitungan royalti sehubungan dengan penggunaan know howdikelompokkan dalam tiga kelompok produk yaitu :(1).
    Namun jika diperhatikan lebihlanjut kKomposisi laporan kKeuangan Pemohon Banding, ternyata Pemohon Bandingmenyajikan transaksi dengan afiliasi yaitu biaya royalti dan biaya jasa manajemendalam klasifikasi biaya yang berbeda yaitu Biaya Royalti disajikan dalam unsur biayaoperasional sedangkan Biaya Jasa Manajemen disajikan dalam unsur biaya danpenghasilan di luar usaha.
    Setelah dilakukan pendalamanterdapat indikasi bahwa kerugian operasional dipengaruhi secara signifikan olehtransaksi afiliasi berupa pembayaran royalti dan jasa manajemen.
    pembayaran royalti yaitu dengan mengambil datapembanding dari PurechemNigeria.
    UK,menggunakan merk dagang Fosroc "untuk produk yang pemohon banding hasilkan,mendapatkan bantuan teknis dalam hal terdapat perubahan teknologi atau adanyateknologi baru termasuk bila terjadi kendala dalam proses produksi;bahwa berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHP Perdata dinyatakan bahwaperikatan antara dua pihak yang telah disepakati menjadi undangundang bagi keduapihak (pacta Sunt Sevanda);bahwa dengan demikian pembayaran royalti sebagaimana tertuang dalam LicenseAgreement (perjanjian royalti)
Register : 14-09-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49345/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
11220
  • Nomor PutusanPUT.49345/PP/M.X11/16/2013Pengadilan PajakJenis Pajak PPNTahun Pajak 2009Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap pokok sengketakoreksi Pajak Masukan sebesar Rp.345.776.560,00;Menurut bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pengkreditan Pajak Pertambahan NilaiTerbanding Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sesuai dengan Undangundang Pajak PertambahanMenurut Pemohon :Nilai Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b: "perolehan barang
    kena pajak ataujasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha",Terbanding melakukan koreksi terhadap semua Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeriyang dikreditkan di masa Maret 2009;bahwa Pemohon Banding mohon agar membatalkan koreksi Pajak Masukan atasBanding pembayaran royalti, jasa mold, klaim penggantian dan perbaikan oleh pihak ketigaseluruhnya sebesar Rp.345.776.560,00;Menurut Majelis bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terhadappengkreditan
    Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalty sebesarRp.345.776.560,00 karena Pemohon Banding melakukan penyerahan kepada pihak yangmempunyai hubungan istimewa yang tidak seharusnya membayar royalti, sehingga atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dibayarkan tidak ada hubungan langsungdengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Surat Setoran Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikreditkanuntuk
Putus : 19-06-2017 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1133/B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — PT JEMBAYAN MUARABARA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Alasan Banding Secara Material;Pembayaran royalti kepada Pemerintah;bahwa Terbanding telah memperhitungkan pembayaran royalti kepadaPemerintah (Government royalty expense, akun nomor 420100) sebagai objekPPh Pasal 23. Menurut Pemohon Banding, pengenaan PPh Pasal 23 atas biayatersebut tidak tepat dikarenakan halhal sebagai berikut:Halaman 5 dari 38 halaman. Putusan Nomor 1133/B/PK/PJK/2017a.
    Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah tidak termasuk dalampengertian royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf hUndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008 ("UndangUndang PPh");bahwa penjelasan Terbanding dalam SPHP tentang definisi royalti tidakmencakup definisi royalti dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h UndangUndangPPh secara utuh.
    bahwa berdasarkan penjelasan di atas, royalti yang dibayarkan kePemerintah tidak termasuk dalam kategori definisi royalti yang terutang PPhPasal 23;. Royalti yang dibayarkan kepada Pemerintah merupakan pungutan yangdiatur oleh Undangundang yaitu UndangUndang Nomor 20 tahun 1997tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak ("UndangUndang PNBP");bahwa Pemerintah memperoleh penerimaan melalui pajak dan penerimaanyang bukan bersumber dan pajak (penerimaan negara bukan pajak).
    royalti di bidang pertambangan"bahwa oleh karena itu, pembayaran iuran produksi/ royalti ke pemerintahseharusnya bukan merupakan objek pajak karena merupakan penerimaanPemerintah;.
    Putusan Nomor 1133/B/PK/PJK/2017dapat menghargai ketentuanketentuan dalam perjanjian tersebut (salinanperjanjian telah diberikan kepada pemeriksa pada proses pemeriksaan);bahwa di dalam PK, telah dijelaskan bahwa Pemohon Banding mempunyaikewajiban untuk membayar royalti sehubungan dengan produksi batubaraABE/KRA kepada Pemerintah;bahwa fakta bahwa pembayaran ini dilakukan oleh Pemohon Banding (atasnama ABE/KRA) tidak seharusnya membuat pembayaran royalti kePemerintah menjadi pembayaran royalti yang
Register : 23-03-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 24-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORICA MINING SERVICE;
9159 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 655/B/PK/PJK/2017License Agreement (ETL Agreement), pembayaran royalti dilakukan atasKnow How, Patents, Application Software dan Trademarks, dan sesuai denganPerjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia,pembayaran royalti tersebut termasuk ke dalam kelompok Article 12 (3a) (theuse of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secretformula or process, trademark or other like property or right) yang tidaktergolong dalam pengenaan tarif
    10% sehingga dikenakan tarif 15%;bahwa dalam perhitungan atas royalti, tidak ada pemisahan yang dilakukanPemohon Banding atas Know How, Patents, Aplication Software danTrademarks sehingga menurut pemeriksa seharusnya dikenakan tarif 15%;Dasar Uraian Peneliti Keberatan1.
    Berdasarkan Explosives Technology License Agreement antara OricaExplosives Technology Pty Ltd, Orica Australia Pty Ltd dan PemohonBanding dapat diketahui bahwa Pemohon Banding membayar royalti atasKnow How, Patents, aplikasi software dan trademark sebagaimana tercantumpada clausa 9, 3 dan 5 pada agreement,3.
    Dalam ETL Agreement tidak terdapat pemisahan pembayaran royalti antaraKnow How, Patents, aplikasi software dan trademark, dimana disebutkanbahwa pembayaran royalti Orica adalah sebesar AUD24 untuk setiap unitproduksi bulk oxidizer,4. Penggunaan istilah petents dan trademark secara jelas tercantum pada P3BIndonesia dan Australia tersebut, sedangkan Know How dan ApplicationSoftware termasuk lingkup secret formula or process.
    Dasar Argumentasi Pengajuan BandingKnowHowbahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh pihakpemeriksa, bahwa jelas royalti yang Pemohon Banding bayarkan sehubungandengan perjanjian ETL Agreement merupakan royalti yang Pemohon Bandingbayarkan sehubungan dengan knowhow technology sehubungan denganproses mixing dalam menghasilkan bahan peledak.
Putus : 26-05-2014 — Upload : 17-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 116/B/PK/PJK/2014
Tanggal 26 Mei 2014 — PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (ex. PT. LIPPO BANK, Tbk) VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
21894 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan sewasehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihakyang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempatkedudukan, dengan demikian prinsip negara sumber penghasilan yang dianutdalam Undangundang Pajak Penghasilan, adalah negara dimana si pembayarbunga, royalti atau sewa berdomisili, sebagai pelaksanaan dari ketentuan ini,apabila terdapat cabang dari bank asing di Indonesia yang melakukanpebayaran bunga kepada para nasabahnya di luar negeri, maka ataspembayaran
    Koreksi obyek PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti kepada Master danVisa sebesar Rp 2.002.784.089,00MenurutTerbandingBahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26berupa biaya atas pembayaran Royalti kepada Master dan Visa sebesar Rp2.086.055.363,00 berdasarkan yurisdiksi Sumber yang merujuk pada Pasal 2ayat (4) dan Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan, yang memberikanhak pemajakan kepada negara tempat sumber penghasilan berada;Bahwa selanjutnya Terbanding berpendapat atas
    Putusan Nomor 116/B/PK/PJK/2014jumlah pembayaran ke Master sebesar Rp 796.243.051 dan ke Visa sebesar Rp1.206.541.038 merupakan pembayaran jasa (bukan merupakan royalti) yangdilakukan di luar negeri;Alasan Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuiu dengan koreksi objek PPh Pasal 26 ataspembayaran royalti kepada Master dan Visa sebesar Rp 2.002.784.089,dengan penjelasan sebagai berikut:a.Pembayaran Royalti ke Master sebesar Rp 796.243.051 ,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan
    Pembayaran Royalti ke Visa sebesar Rp 1.206.541.038,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dengan koreksi objek PajakPenghasilan Pasal 26 atas pembayaran ke Visa International ServiceHalaman 9 dari 30 halaman.
    Objek PPh Pasal 26 adalah Bunga, Deviden, Royalti...dst.
Putus : 13-12-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4438 B/PK/PJK/2019
Tanggal 13 Desember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PANASONIC SHIKOKU ELECTRONICS INDONESIA sekarang PT. PANASONIC HEALTHCARE INDONESIA;
3933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu alasan butir A tentang koreksi reklasifikasi atasDasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 berupa Royalti menjadiDeviden Terselubung sebesar Rp118.909.030.283,00; sedangkanalasan butir B tentang koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal26 atas Sales Promotion sebesar Rp30.168.896.322,00; yang tidakdipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan,karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa KoreksiDasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa PajakApril s.d Desember 2008 yang telah dipertimbangkan berdasarkan faktadan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena atasKoreksi Positif Biaya Royalti sebesar USD11,507,202.00 telah didukungdengan buktibukti yang memadai atas eksistensi dari pembayaranroyalty dan sales promotion.
    Dengan demikian Majelis Hakim Agungberpendapat bahwa secara nyatanyata biaya royalti (TechnicalAssistance dan Trademark) dan sales promotion yang dikeluarkan olehPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali memilikimanfaat ekonomis dan dapat dibuktikan secara formal.
    Kemudian,pembayaran Technical Assistance dan Trademark, serta sales promotionbukan dibayarkan kepada Pemegang Saham, dan berdasarkan hasilbenchmark, yaitu bahwa biayabiaya tersebut telah memenuhi prinsipkelaziman dan kewajaran usaha, sehingga tidak relevan apabilaTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali melakukanrekarakterisasi royalti dan sales promotion sebagai dividen terselubung.Lebih lanjut, bahwa tidak relevan apabila Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali melakukan Koreksi PPh
    Pasal 26 ini, karena telahdapat dibuktikan bahwa pembayaran royalti dan sales promotion adalahwajar dan telah dilakukan maka kepadanya berhak memperoleh fasilitasperpajakan karena in casu dapat dikurangkan sebagai biaya karenadalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilandan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana
Register : 02-11-2011 — Putus : 27-05-2013 — Upload : 27-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.45125/PP/M.XII/16/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
138330
  • dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbandingmelakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Impor karena merupakan PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidak berhubungan langsung dengankegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undangundang Pajak Pertambahan Nilai);bahwa berdasarkan keterangan tersebut, penelitian koreksi Dasar Pengenaan Pajak PajakPertambahan Nilai Impor disesuaikan dengan hasil penelitian pada koreksi biaya royalti daninterlocation
    dan afiliasinya;bahwa dari beberapa aktivitas ekonomi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa aktivitas itunyata adanya, dan digunakan di dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, jika tidak terdapataktivitas ekonomi tersebut tentunya Pemohon Banding tidak dapat berproduksi, hal demikianmerupakan suatu Kondisi yang Notoir Veiten;bahwa terhadap obyekobyek Pajak Pertambahan Nilai tersebut Pemohon Banding telahmengenakan PPNnya, Terbanding tidak pernah membatalkan atas obyekobyek tersebut,dengan demikian Royalti
    dan manajemen, atas biaya tersebut dilakukan koreksi oleh Terbandingsehubungan dengan koreksi biaya royalti dan interlocation service pada Pajak Penghasilan Badan, Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Masukan Imporkarena merupakan Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri yang dikeluarkan tidakberhubungan langsung dengan kegiatan usaha ( Pasal 9 ayat 8 huruf b Undangundang Pajak'Pertambahan Nilai);bahwa menurut Majelis, koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa
    dan Interlocation Service untuk Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 sedangkan dalam sengketa ini adalah untuk MasalPajak Januari 2008 dengan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negerisebesar Rp.173.266.738,00 ;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan dan SSP atasPajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, diketahui rincian Pajak Masukan atas PajakPertambahan Nilai Jasa Luar Negeri atas Royalti dan Interlocation Service
    untuk Masa PajakJanuari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp6.654.678.894,00 adalah sebagai berikut : Masa Pajak Royalti Interlocation JumlahServiceJanuari 0,00 173.266.738,0 173.266.738,000Februari 0,00 139.783.079,0 139.783.079,000Maret 0,00 0,00 0,00April 1.420.154.070, 744.298.564,0 2.164.452.634,00 0 00Mei 0,00 80.228.765,00 80.228.765,00 Nopember 0,00 2.093.087,00 2.093.087,00 Desember 0,00 194.515.904,0 194.515.904,000Jumlah 2.477.310.580, 4.177.368.314, 6.654.678.894,00 00 00 bahwa dalam
Register : 01-11-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44630/PP/M.III/16/2013
Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15613
  • danmempertahankan koreksi negatif Pemeriksa atas Pemanfaatan JKP dai LuarDaerah Pabean;: bahwa Pemohon mengajukan banding atas keseluruhan koreksi yangdilakukan Terbanding sesuai Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN PemanfaatanBKP Tidak Berwujjud dan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Nomor:00036/577/08/052/10 tanggal 24 Juni 2010;: bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean (royalti
    Bukti biaya akomodasi tenaga ahli yang datang dimana perusahaan hanyamengeluarkan biaya akomondasi sesuai buku besar.MemperhatikanMengingatMemutuskanbahwa bukti bukti yang disampaikan oleh Pemohn Banding tersebut telahmemberikan keyakinan kepada Majelis, royalty tersebut memang ada, telahdigunakan oleh Pemohon Banding dan juga telah dipenuhi kewajibanperpajakannya, sehingga majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atasBiaya Royalti tidak dapat dipertahankan.bahwa Majelis berpendapat, atas koreksi
    Terbanding atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dariluar Daerah Pabean (royalti) Masa Pajak Januari s.d.
Register : 16-08-2012 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 B/PK/PJK/2012
Tanggal 25 Maret 2013 — PT. LINCOLN ELECTRIC INDONESIA VS DIRJEN PAJAK;
10469 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Biaya royalti sebesar Rp 1.016.878.748,00Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalty karena pembayaranroyalty tersebut tanpa didukung dengan buktibukti pendukung mengenai hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut.C.2.
    Dengan kontraktersebut, dan fakta bahwa Pemohon Banding memang memproduksi barangberdasarkan lisensi tersebut seharusnya cukup untuk membuktikan adanya lisensiyang Pemohon Banding terima dari para pemberi lisensi sehingga sangat wajar jikaPemohon Banding melakukan pembayaran royalti kepada pihakpihak tersebut;Bahwa pembayaran royalti ini telah sesuai kontrak Pemohon Banding dengan pihakterkait sesuai dengan lisensi produk terkait yang memang jenisnya berbeda, yaknitiga buah kontrak royalti:1.
    Biaya royalti 1.016.878.7483.b. Biaya komisi 910.508.659TOTAL 1.927.387.4073.a.
    Biaya Royalti sebesar Rp 1.016.878.748Halaman 29 dari 35 halaman Putusan Nomor 465 /B /PK/PJK/2012Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya royalti dengan alasan bahwa biayaroyalti tersebut tidak didukung dengan buktibukti yang berkaitan dengan hakkepemilikan secara legal atas produk tersebut;Kami tidak setuju dan keberatan dengan koreksi pemeriksa karena kamiberpendapat bahwa pembayaran royalti merupakan suatu kewajaran dalamusaha dimana pihak yang memanfaatkan kekayaan intelektual yangdikembangkan
    Dengan demikian sangatjelas bahwa pembebanan biaya royalti yang kami lakukan memang nyatanyata berhubungan dengan kegiatan usaha kami untuk mendapatkan, menagihdan memelihara penghasilan kami;Pada proses pemeriksaan, pemeriksa meminta agar pembayaran royaltitersebut didukung dengan bukti kepemilikan paten atas produkproduk yangmanjadi dasar pengenaan royalti. Berdasarkan OECD commentary, definisiroyalty tidak tergantung dari apakah produk/obyek lisensi tersebut telahdipatenkan atau tidak.
Putus : 27-06-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 576/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIRJEN PAJAK vs. PT. HYATT INDONESIA
3826 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adapun rincianpembayaran jasa yang dianggap sebagai royalti adalah sebagai berikut: Jenis Jasa Nama Perusahaan Pemberi Jumlah (USD)JasaTechnical Service Hyatt International 588.000,00Corporation USA (HIC)Marketing Fee Hyatt International S.E.A. 1.265.340,01(Pte) Ltd. Singapura(HISEA)Reservation Fee Hyatt InternationalS.E.A. 140.480,00(Pte) Ltd.
    Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/201214Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahankemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baikyang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapatdipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajakyang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:h. royalti;Penjelasan Pasal 4 ayat (1):Huruf hPada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaituimbalan sehubungan dengan penggunaan
    Bahwa selisih Objek PPh Pasal 26 sebesarRp 24.662.036.786,00 tersebut adalah pembayaran royalti yangmenurut Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) merupakan pembayaran jasa teknik/ management danatau jasa konsultan ke perusahaan afiliasi, karena jasa tersebutdilakukan sepenuhnya di Amerika Serikat dan Singapore, danmerupakan jasa(bukan royalti) maka sesuai dengan Tax Treaty antara Indonesia Amerika Serikat dan antara Indonesia Singapora, pembayaranatas jasa tersebut termasuk dalam laba
    Putusan Nomor 576/B/PK/Pjk/201218kebenaran pembayaran yang dilakukan Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) kepada HIC, HISEA danHPS merupakan pembayaran Jasa Teknik/Manajemen dan atauJasa Konsultan bukan royalti;8.2.
    biaya dalam Harga Pokok Penjualandan Beban Umum dan Administrasi di SPT PPh Badan TahunPajak 2006, namun Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti/rincian jasajasa apa saja yang telah diterima/tidak jelas wujudnya, bahwa218.6bukti yang ditunjukkan hanya berupa surat perjanjian tidakcukup untuk membuktikan bahwa pembayaran/pengeluarantersebut bukan biaya royalti, karena afilias!