Ditemukan 6859 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 27-08-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 36/G/2020/PTUN.MDN
Tanggal 27 Agustus 2020 — Penggugat:
SOKHINAFAO NDRAHA
Tergugat:
1.BUPATI NIAS
2.BUPATI KEPALA DAERAH TINGKAT II NIAS
11443
  • , Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diKabupaten Nias mengamanatkan bahwa : Kepala Desa berhentiKarena :a.
    Diberhentikan.Sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf d dan huruf f PeraturanDaerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias yakni
    Ketentuan Pasal 55 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten NiasNomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diKabupaten Nias sebagaimana telah diubah dengan PeraturanDaerah Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2017 tentangPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diKabupaten Nias mengamanatkan bahwa Pemberhentian KepalaDesa
    Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan DaerahKabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias;4.
    Fotokopi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2016 tentangTata Cara Pencalonan, Pemilinan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias, (Bukti T2);Halaman 42. Putusan Perkara Nomor: 36/G/2020/PTUN.MDN3. Fotokopi4. Fotokopi5. Fotokopi6. Fotokopi7.
Register : 23-05-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 25-10-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 31/G/2018/PTUN.MTR
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penggugat:
1.MAHMUD
2.AKHMAD
3.NYOMAN CITRAWAN
4.JAHARUDDIN
5.WAYAN SUPARTA, S.Pd.H.
6.NENGAH PUTRA YASA
7.WAYAN SUDHARMA
Tergugat:
KEPALA DESA DOROKOBO KABUPATEN DOMPU
13465
  • Bahwa pada tanggal 2 November 2010 Bupati Dompu mengeluarkanKeputusan Nomor : 272 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Kepala DesaDorokobo Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu bernama ANAS denganmasa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan. (Bukti T1)3.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 05tahun 2010 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diperbaharuidengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor: 13 tahun 2013Tentang Tata Tata cara Pencalonan, Pemilihan, PengesahanPengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pasal 65 ayat (3)Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatanselama 6 (enam) tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapatdipilih
    Bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Dompu Nomor: 13 Tahun 2013Tentang Tata Tata cara Pencalonan, Pemilihan, PengesahanPengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perda KabupatenDompu Nomor 12 tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas PerdaNomor 17 tahun 2011 Tentang Tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa bahwamasa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa samasama selama 6(enam) Tahun.8.
    (Bukti T18)35.Bahwa terbitnya Keputusan Nomor : O08 Tahun 2018 tentangPemberhentian Perangkat Desa Dorokobo Kecamatan Kempo KabupatenDompu tertanggal 05 April 2018 telah sesuai dengan Perda Nomor 17Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 14 ayat (2)berbunyi Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud denganayat (1) huruf c karena: a Berakhir masa jabatan/masa kerja.
    perangkat desadilaksanakan pada saat akhir masa jabatan Perangkat desa lama danditetapbkan sebagai tanggal pelantikan.
Register : 16-10-2009 — Putus : 18-02-2010 — Upload : 08-05-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 131/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 18 Februari 2010 — H.A. ZAINI melawan BUPATI BANGKALAN
8936
  • Dalam hal ini Tergugat seharusnya melakukan tindakan demokratisdengan cara menunda pelantikan Kepala Desa Gunung Sereng untuk melakukaninvestigasi, dan apabila ditemukan buktibukti kecurangan maka diputuskanmelakukan pemilihan ulang, dan apabila tidak ditemukan bukti kecurangan barulahdiputuskan adanya pelantikan Kepala Desa Gunung Sereng aquo ;e Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah (sebagaimanaterakhir diubah dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008) pasal 27 ayat (1)huruf
    AMIR MAHMUD sebagai Kepala Desa Gunung Sereng pada Tanggal 17Juni 2009 ; 2 Bahwa kalimat mengetahui Keputusan sebagaimana diuraikan Penggugat padahuruf A angka 3 Gugatannya, berbeda dengan kalimat mengetahui adanyaKeputusan, karena pengertian mengetahui adanya keputusan berarti pada saatPenggugat mengetahui adanya pelantikan AMIR MAHMUD sebagai Kepala Desa,maka secara logika hukum Penggugat mengetahui adanya Keputusan Tergugat,mengingat setiap pelantikan tentunya sudah pasti didasarkan pada sebuah
    Pertimbangan ad. 1. :35Menimbang, bahwa proses pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bangkalan diatur olehPeraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa jo.
    Peraturan Bupati Bangkalan No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan DaerahKabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ; Pertimbangan ad. 2.
    Peraturan Bupati Bangkalan No. 11Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan No. 33 Tahun 2006tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun 2006 tentangTata Cara Pemilihan,Pencalonan.........Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, yangmenyebutkan: Hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa disahkan oleh Bupati denganmenerbitkan Keputusan Bupati tentang pengesahan calon Kepala Desa terpilih selambat39lambatnya 15 (lima belas
Register : 05-06-2018 — Putus : 18-10-2018 — Upload : 14-10-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 87/G/2018/PTUN.SMG
Tanggal 18 Oktober 2018 — Penggugat:
Jumadi
Tergugat:
Kepala Desa Mlatiharjo, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak
7541
  • Menyatakan batalSurat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;------------------------------------------------------------------------------------------------

    3.

    Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;---------------------------------------------

    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.-----------------------------------------

    5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 247.000,- (Dua ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

    Bahwa yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara in casuadalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Surat Kepala Desa Mlatiharjo KecamatanGajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : JawabanPermohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018. B. KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT.1.
    Bahwa Penggugat telah mengirimkan surat No : 011/AMMohon/V/2018,perihal : Permohonan Pengangkatan dan Pelantikan sebagai Perangkat Desayang ditujukan kepada Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah KabupatenDemak, tertanggal 14 Mei 2018; 10.
    Proses pengisian Perangkat Desa yang meliputi pentahapan penjadwalan danpelaksanaan kelanjutan Pengangkata Perangkat Desa berdasarkan peraturanyang berlaku dengan penanggung jawab Kepala Desa yang prosespelaksanaannya harus sudah selesai sampai dengan pelantikan paling lambatMinggu Kedua Bulan Maret 2018. 9.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan GajahKabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala DesaMlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal :Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018; 4.
    Menyatakan batalSurat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah KabupatenDemak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : Jawaban Permohonan Pelantikan tertanggal19 Mei2018;3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Desa Mlatiharjo Kecamatan Gajah Kabupaten Demak Nomor : 001/SP/V/2018 Perihal : JawabanPermohonan Pelantikan tertanggal 19 Mei 2018;4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.5.
Putus : 01-11-2010 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor . 1795 K/Pdt/2010
Tanggal 1 Nopember 2010 — M. ASLAH VS. KHAIDIR, DKK
2611 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pengumuman tersebutditandatangani oleh Tergugat dan diketahui oleh Tergugat II, sehinggadisini dengan jelaslah Tergugat dan Tergugat II tidak menjalankansesuai dengan tugasnya yang ditunjuk sebagai panitia maupun sebagaiBPD;. bahwa seleksi pencalonan Kepala Desa Meskom Kecamatan BengkalisKabupaten Bengkalis periode 2009 yang dilakukan oleh Tergugat danTergugat II tidak berdasarkan atau menyimpang dari Peraturan Daerah(Perda) kabupaten Bengkalis Nomor 05 Tahun 2008 tentang tata carapencalonan, pemilihan, pelantikan
    Bahwa menurut pendapat Penggugat dalam kasasi, maka PengadilanTinggi Riau di Pekanbaru yang telah menguatkan putusan HakimPengadilan Negeri yang menangani perkara ini telan melanggar peraturanperundangundangan dalam hal ini Peraturan Daerah KabupatenBengkalis Nomor 5 tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Hierarki PeraturanPerundanganundangan sebagai hukum positif di Negara RepublikIndonesia).
    Dalam hal ini Panitia Pemilihan Kepala Desa MeskomKecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis periode 20092015 saatmelakukan seleksi pencalonan Kepala Desa Meskom KecamatanBengkalis Kabupaten Bengkalis periode 20092015 pada tanggal 06Maret 2009 dari awal dan atau tahap pertama tidak melaksanakan seleksitersebut sesuai hukum positif yang berlaku dalam hal ini acuan tersebutadalah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 tahun 2008tentang tata cara pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala
    Aslah) yang harus dianggap gugur dalampenyeleksian awal oleh panitia pemilihan Kepala Desa MeskomKecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis periode 20092015 dilakukanhanya berdasarkan perkiraan ketua panitia tanpa pernah mengacu adaPeraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2003 tentangTata Cara pencalonan, pemilinan, pelantikan dan pemberhentian KepalaDesa dan selain itu tidak pernah membuat aturan untuk tertionya seleksipemilinan dan hal tersebut dapat dilihat pula dalam putusan bakal calonKepala
    ASLAH tidak terdapat kekurangan berkas seleksi administrasi dandinyatakan lulus.Selanjutnya terhadap penentuan kriteria bakal calon yang harus dianggapgugur dalam penyeleksian awal oleh Panitia Pemilihan Kepala DesaMeskom Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis periode 20092015juga dilakukan hanya berdasarkan perkiraan ketua panitia tanpa pernahmengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2008tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentianKepala Desa dan selain
Register : 17-03-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 03-07-2020
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 4/G/2020/PTUN.PBR
Tanggal 2 Juli 2020 — Penggugat:
SADAM, S.Si
Tergugat:
BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BAPEKAM) KAMPUNG BENTENG HULU
157107
  • Siak No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Permberhentian Penghulu jo Pasal48, Pasal 49, dan Pasal 50 Perda Kab. Siak No. 3 Tahun 2015 tentang tataCara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan PermberhentianPenghulu;10. Merujuk Pasal 65 ayat (2) Perda Kab. Siak No. 3 Tahun 2015, Tim Pengawasmemiliki tugas membantu menyelesaikan permasalahan yang tenadiberkenaan pelaksanaan pemilihan penghulu serta memberikan saran kepadaBupati.
    Siak Nomor 16 Tahun 2018tentang Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianPenghulu sehingga prematur:Bahwa atas surat Keputusan BAPEKAM Benteng Hulu Kec.
    Aturan yang menjadiacuan dalam pelaksanaan pemilihan penghulu di Kabupaten Siak adalahPeraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2018 tentang PerubahanPeraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara pencalonan,pemilinan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian penghulu.
    Nomor : 3 Tahun 2015 TentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,Dan Pemberhentian Penghulu (fotocopy sesuai dengan copy);: Surat Bupati Siak Provinsi Riau Peraturan Daerah Kab. Siak.Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PeraturanDaerah Kab.
    Siak No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Permberhentian Penghulu jo Pasal 48,Pasal 49, dan Pasal 50 Perda Kab.
Register : 26-02-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 25/G/2021/PTUN.SBY
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penggugat:
HERI PURWANTO
Tergugat:
KEPALA DESA NGERONG KECAMATAN GEMPOL KABUPTEN PASURUAN
Intervensi:
IMAM GHOZALI
240156
  • Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan PerangkatDesa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Kepala Desamengambil sumpah/janji dan melantik Perangkat Desa.Bahwa Tergugat telah mengeluarkan Surat Nomor005/22/424.303.2.06/2020 Tanggal 6 Nopember 2020 PerihalUndangan, dengan acara Pelantikan Perangkat Desa Ngerong, namunternyata Undangan tersebut tidak jadi dilaksanakan tanpa ada alasanyang jelas.Memperhatikan bahwa dalam Undangan tersebut disebutkan bahwapelantikan dilaksanakan tanggal 9
    Menetapkan KETIGA : Masa Kerja Panitia adalahterhitung sejak pembentukan sampai dengan. pelantikan danpengambilan sumpah/janji Perangkat Desa terpilih.
    Peraturan DesaNgerong Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;. Bahwa, Pada Hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2020, Pemerintah Desamengadakan Musyawarah Desa mengadakan Pembentukan PanitiaPenjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Ngerong Tahun 2020;.
    Bahwa Upaya Administratif dengan melakukan banding kepada Camatdan Bupati tidak tepat, karena Camat hanya mengeluarkan rekomendasiapa yang sudah ditetapkan oleh Kepala Desa Ngerong berdasarkanPeraturan Bupati Pasuruan Nomor 27 Tahun 2017 Tentang PedomanTata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianPerangkat Desa.
    di Balai Desa Ngerong.34.Bahwa, Kepala Desa Ngerong setelah pelantikan Perangkat DesaNgerong pada Hari Kamis Tanggal 12 Nopember 2020 menyerahkanKeputusan Kepala Desa Ngerong Nomor141.31/25/SK/424.303.2.06/2020 Tentang Pengangkatan PerangkatDesa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan atas namaImam Ghozali sebagai Kepala Wilayah Dusun Putat kepada TergugatIntervensi;35.
Register : 07-11-2019 — Putus : 10-06-2020 — Upload : 10-06-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 288/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 Juni 2020 — Penggugat:
ANALISA LAIA
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA TINGKAT DESA ATAU DISEBUT PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA BAWOGANOWO
12459
  • Bahwa Penggugat merupakan peserta Bakal Calon Kepala DesaBawoganowo Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, yang telahmendaftarkan didri kepada Tergugat dan telah memenuhi dan menyerahkankepada Tergugat semua berkas dan persyaratan yang ditentukan dalamPeraturan Bupati Nias Selatan Nomor : 04.1216 Tahun 2019 tentangPetunjuk Teknis Tentang Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan ;Bahwa penjaringan Kepala Desa dibuka mulai tanggal 5 s/d 16 Agustus2019
    Bahwa Penggugat melakukan pendaftara dan penyerahan berkas kepadaTergugat pada tanggal 23 Agustus 2019, sebagaimana Peraturan DaerahBupati Nias Selatan Nomor 04.1216 Tahun 2019 Tentang Petunjuk TeknisTentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Nias Selatan;.
    Asas Kepastian Hukum, Tergugat telah mengabaikan apa yang menjadi dasarhokum penjaringan dan penyaringan sebagaimana diatur dalam pasal 22Peraturan Dalam Negeri Nomor : 112 Tahun 2014 Jo Pasal 18 Perda BupatiNias Selatan Nomor; 04.1216 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis tentangPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa di Kabupaten Nias Selatan ;* Asas Ketidak berpihakan, akibat ketidak telitian Tergugat terhadap berkascalon Kepala Desa atas nama Miliwati Zebua dan
    Pasal 18 Perda Bupati Nias Selatan Nomor : 04.1216 tahun 2019Halaman 8 Putusan Perkara No. 288 / G / 2019 / PT'UNMDNtentang Petunjuk Teknis Tentang Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan ;Dengan demikian sangat beralasan dan berdasar menurut hukumdan keadilan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quomenyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata usaha Negara yang menjadiobjek dalam perkara a quo ;Dalam Pokok Perkara :1.
    dan PemberhentianKepala Desa Di Kabupaten Nias Selatan, disebutkan Panitia Pemilihansebagaimana di maksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas menetapkan calonyang memenuhi persyaratan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Peraturan Bupati Nias SelatanNomor 04.1216 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Tentang Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa DiKabupaten Nias Selatan disebutkan : Dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 25Panitia Pemilihan Tingkat Desa mempunyai Tugas : huruf
Register : 28-04-2015 — Putus : 05-08-2015 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 33/G/2015/PTUN.Mks
Tanggal 5 Agustus 2015 — Syamsul Bachri R sebagai Penggugat; Melawan : 1. Bupati Kabupaten Sinjai sebagai Tergugat I; 2. Tim Penguji Pada Ujian Kompetensi Bakal Calon Kepala Desa Kabupaten Sinjai Tahun 2015 sebagai Tergugat II; 3. Panitia Pemilihan Desa Kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai sebagai Tergugat III;
9839
  • Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 Tentang tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa ;e. Peraturan Bupati Sinjai Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata CaraPelaksanaan Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa ;. Tergugat 1 sebagai Pemimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerahtelah membuat keputusan tata usaha negara dan tindakan yang sesuaidengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan antara lain: a.
    Put.No.33/G/2015/PTUN.Mks.Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ;Pada Perda Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desatelah secara jelas diatur antara lain mengenai Jenis, Mekanisme,Panitia Pemilihan kepala Desa, Tata Cara Pendaftaran Pemilih danPencalonan Kepala Desa, ketentuan mengenai Kampanye dan Masatenang, Ketentuan mengenai Pemilihan Kepala Desa, Penetapan,Pelantikan, Pengaduan dan Penyelesaian Masalah atas HasilPemilihan
    danPemberhentian Kepala Desa junto Peraturan Bupati Kabupaten SinjaiNomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
    Bukti T.I6: Foto copy dari foto copy Peraturan Daerah KabupatenSinjat Nomor 9 tahun 2014 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa, yang ditetapkan padatanggal 10 Nopember 2014 oleh Bupati Sinjai; : Foto copy dari foto copy Peraturan Bupati Sinjai Nomor54 tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa, yang ditetapkan pada tanggal 09 Desember 2014oleh Bupati Sinjai; : Foto copy sesuai asli
    Put.No.33/G/2015/PTUN.Mks.2014 junto Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2014Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan danPemberhentian Kepala Desa juncto Peraturan Bupati Kabupaten SinjaiNomor 54 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Putus : 29-03-2016 — Upload : 06-09-2016
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 10/Pid.B/2016/PN Spn
Tanggal 29 Maret 2016 — - EDWAR Alias PAK EDINA Alias WAR Bin ZAITUN - ZAITUN Alias PAK ZAS Bin MAT JARIS - ZAIBURMAN Bin ZAITUN - SUPRIADI, S.Pd Alias YADI Alias PAK IMA Bin BURHANUDIN (Alm) - ANDI ASTARI Alias ANDI Alias PAK REHAN Bin SYAHRIL
567
  • Tim Sukses AJB danZulhelmi bertempat di Desa Permai Indah Kecamatan Koto Baru,sesampainya disimpang empat koto baru warga sekitar telah ramai dan adasebuah mobil Pickup L300 yang bertuliskan FESBUKER melintang dijalansehingga mobil saksi Fajran dan saksi Hafiz Akbar tidak dapat memasukilokasi pelantikan Tim Sukses AJB dan Zulhelmi, selanjutnya saksi Fajranmemarkirkan mobil miliknya di depan Pos Ojek POKB.wacenonane Bahwa selanjutnya saksi Fajran turun dari mobil miliknya danmenemui warga sekitar
    EDWAR telah memukul kakak iparsaksi dan tidak lama kemudian saksi dan Pajri keluar Dari rumah dansaksi berjalan kaki ke rumah Pak William sesampai saksi didepan PosOjek POKB saksi berhenti menemui masyarakat dan saksi berkatatidak usah kita terlalu nian ini hanya acara pelantikan Tim, kemudiansaksi bertemu dengan terdakwa 1,.EDWAR dan saksi bertanyamengapa kamu memukul kakak ipar saya ?
    ZAITUN memukul FAJRAN padawaktu itu di bagian kepala belakang FAJRAN;bahwa jauh jarak saksi dengan tempat kejadian pada waktu itu Lebihkurang empat dan lima meter;bahwa saksi melihat para terdakwa memukul FAJRAN pada waktu itu1( satu ) kali menggunakan tangan kanan;bahwa Pada waktu itu ada pelantikan Tim sukses AJB;bahwa Para terdakwa adalah tim sukses dari Feri Satria;bahwa Pertama memukul Fajran adalah terdakwa 2.
    ZAITUN diBagian kepala belakang FAJRAN;Bahwa jauh jarak saudara dengan tempat kejadian pada waktu ituLebih kurang empat dan lima meter;Bahwa saksi melihat para terdakwa memukul FAJRAN pada waktu 1(satu ) kali menggunakan tangan kanan;Bahwa Pada waktu ituada masalah pelantikan Tim sukses AJB;Bahwa Para terdakwa adalah tim sukses dari Feri Satria;Bahwa pertama memukul terdakwa 2.ZAITUN memukul samping kirikepala FAJRAN dengan tangan kanannya sebanyak 1( satu ) kalikemudian disusul terdakwa 1.
Register : 25-09-2020 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 15-03-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 45/G/2020/PTUN.KPG
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat:
1.DIKSON ESAU BAKKER
2.SANDRI EKI BE'IS
Tergugat:
KEPALA DESA NOEMUKE
21492
  • TENGGANG WAKTU DIAJUKANNYA GUGATAN:1.Bahwa dalam gugatan PARA PENGGUGAT menyatakan bahwa barumengetahui Keputusan Kepala Desa Noemuke Nomor : 9/KEP/DS.NOEMUKE /2020 pada Tanggal 15 Agustus 2020 di Kantor DesaNoemuke Kecamatan Amanuban Selatan pada saat pelantikan...dstnya ;. Bahwa dalam gugatan para Penggugat menyatakan bahwa ParaPenggugat merasa sangat dirugikan oleh Surat Keputusan Kepala DesaNoemuke atas Pelantikan terhadap Perangkat Desa Noemuke KecamatanAmanuban Selatan;...dstnya;.
    Misa sebagai kepala SeksiKesejahteraan dan Lasarus Babys sebagai sebagai Kaur Keuangan;Bahwa setahu Saksi pelantikan perangkat desa terpilin dilaksanakan diKantor Desa Noemuke;Bahwa Saksi tidak hadir pada saat pelantikan tersebut, jadi saksi tidak tahusiapa saja yang hadir;Halaman 40 dari 70 Halaman Putusan Nomor : 45/G/2020/PTUN.KPG Bahwa setelah pelantikan perangkat Desa Noemuke terpilin, ParaPenggungat langsung mengambil sikap untuk mengajukan gugatan kePTUNKupang.
    Sedangkan untuk unsurkewilayahan yang ikut seleksi 9 orang namun yang ditempel di papanpengumuman itu hanya 8 orang saja;Bahwa Saksi hadir pada waktu pelantikan Perangkat Desa Noemuke,yakni pada tanggal 15 Agustus 2020, karena dalam pelantikan serta tandatangan berita acara pelantikan tersebut sebagai saksi pelantikan;Bahwa seingat Saksi, saat pelantikan dari Pemda TTS tidak hadir, hanyaCamat bersama beberapa pegawai, dan ada juga pihak Keamanan yaituBabinsa, serta Kapolsek Amanuban Selatan:Bahwa
    Sedangkan untuk SandriEki Beis, saksi tidak ingat:Bahwa seingat Saksi, pelantikan perangkat Desa Noemuke dilakukan diKantor Desa oleh Kepala Desa;Bahwa sebelum pelantikan ada pemberitahuan dari Kepala desa kepadaDinas PMD, tetapi saat itu tidak disampaikan namanama yang akandilantik, yang disampaikan hanya mengenai waktu pelaksanaan pelantikan,karena setahu kami yang dilantik tentunya yang sesuai denganrekomendasi dari Camat;Bahwa setahu Saksi, rekomendasi Camat itu berdasarkan peringkat,namun kenyataannya
    Dalam rapat dengan Komisi DPRD, ada berapa penegasanagar melakukan pelantikan sesuai dengan hasil pemeringkatan, sehinggaDinas PMD sudah menindaklanjuti hal tersebut.
Register : 06-04-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan PN SAMPANG Nomor 64/Pid.B/2016/PN Spg
Tanggal 30 Mei 2016 — H.TOHIR al.H.MAT TAHIR
428
  • SUMAIDEH mengikuti acara pelantikan anak korbanbernama ABDUS SALAM yang merupakan Kades terpilin Ds. Ketapang LaokKec. Ketapang Kab. Sampang yang di adakan di Pendopo Kab. Sampang ,akan tetapi saksi LEMBANG tidak mau, oleh korban di paksa ikut sambilmenariknarik bajunya hingga robek dan akhirnya saksi LEMBANG terjatuh laluberteriak dengan mengatakan tolong... tolong... tolong dan tidak lama kemudianterdakwa H. TOHIR al. H.
    SUMAIDEH mengikuti acara pelantikan anak korbanbernarna ABDUS SALAM yang merupakan Kades IwT h Ds. Ketapang LaokKec. Ketapang Kab. Sampang yang di adakan di Pendopo Kab. Sampang ,akan tetapi saksi LEMBANG tidak mau, oleh korban di paksa ikut sambilmenariknarik bajunya hingga robek dan akhirnya saksi LEMBANG terjatuh laluberteriak dengan mengatakan tolong... tolong... tolong dan tidak lama kemudianterdakwa H. TOHIR al. H.
    SampangBahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi telah didatangi olehsaksi koroban HOSEN dan mengajak saksi ke pelantikan di pendopoKab.
    SUMAIDAH dengan katakata " dhekremmah congengkok ria la tua, " saksi berada di kamar mandi sampai HOSENdibawa oleh orang kemana saksi tidak tahue Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi telah didatangi olehsaksi koroban HOSEN dan mengajak saksi ke pelantikan di pendopoKab.
    SUMAIDEH mengikuti acara pelantikan anak korbanbernama ABDUS SALAM yang merupakan Kades terpilin Ds.Ketapang Laok Kec. Ketapang Kab. Sampang yang di adakan diPendopo Kab. Sampang.Bahwa benar saksi LEMBANG tidak mau, oleh korban di paksa ikutsambil menariknarik bajunya hingga robek dan akhimya saksiLEMBANG ter atuh lalu berteriak dengan mengatakan tolong...tolong... tolong dan tidak lama kemudian terdakwa. f OIIIR al. H.
Register : 20-06-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 28-05-2015
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 60/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 22 Oktober 2014 — TUAN BASTOMI VS BUPATI BOGOR, DEDE MALVINA
9342
  • pengesahan.Paling lama 15 (lima belas) hari sejak menerrma usulan pengesahansebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menerbitkan keputusantentang pengesahan calon terpilin menjadi Kepala Desa.Pelantikan Kepala Desa dilakukan oleh Bupati pada hari kerja paling lambat15 (lima belas) hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Bupati.Pada saat pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadapcalon Kepala Desa terpilih dilakukan pengambilan sumpah/janji oleh Bupaiti.Dalam hal calon terpilin
    meninggal dunia sebelum pelantikan, prosespemilinan Kepala desa harus dilaksanakan kembali paling lama 6(enam) bulan.6)Dalam hal tertentu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janjidapat dilaksanakan oleh Camat berdasarkan pelimpahan kewenangan dariBupati.10.Bahwa selain bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang11.berlaku, obyek sengketa juga bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan Yang Baik, sehingga Pengadilan Tata Usaha NegaraBandung berwenang untuk memeriksa dan memutus serta menyelesaikansengketa
    Bahwa obyek sengketa secara jelas melanggar Pasal 66 Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Bogor No.9 Tahun 2006 Tentang Desa, danPasal 28 Peraturan Bupati Bogor No. 30 Tahun 2006 Tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, dan Pelantikan Kepala Desa, yang mengaturbahwa Kepala Desa terpilin ditetapkan/diangkat berdasarkan KeputusanBadan Permusyawaratan Desa (BPD) j+assssessneencsesneseeenrnscnmnncenneecisensee.
    Camat memberhentikan yang bersangkutan serta mengangkatpenjabat Kepala Desa;220bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 9Tahun 2006 tersebut diatas maka selama belum ada putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terkait dengankecurangan kecurangan, pemalsuan ijazah dan dokumen lainnya, makapengangkatan dan pelantikan Kepala Desa tetap dilaksanakan, yangartinya tidak ada pembatalan hasil pilkades dan melaksanakanpemilinan ulang kepala desa apalagi pembatalan
    Bukti P2 : Undangan Pelantikan Kepala Desa Nornor :147/491 Pern,tertanggal 28 April 2014 (foto copysesuai denganEAS IITYE,)) Jenmm nnn mmm nnn nner ncn Bukti P3Pasal 66 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor : 9Tahun 2006 Tentang Desa (foto copydari foto copy) ; Bukti P4Pasal 28 Peraturan Bupati Bogor Nomor : 30 Tahun 2006tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, dan Pelantikan Kepala Desa(foto copy dari foto Bukti P5: Surat Laporan Hasil Pilkades Bojonggede kepada CamatBojonggede No.11/BPD/I/2014,
Putus : 05-12-2017 — Upload : 11-12-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 86 / PDT / 2017 / PT KALBAR
Tanggal 5 Desember 2017 — Drs. Burhanudin Haris. M.Si, Dkkselanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PARA PENGGUGAT; M E L A W A N Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Gubernur Kepala Daerah Kalimantan Barat di Pontianak Cq. WALIKOTA PONTIANAK selanjutnya disebut sebagai TERBANDING Semula TERGUGAT ;
186150
  • Bahwa setelah ke 9 anggota BPSK tersebut diangkat oleh Turut Tergugat(Menteri Perdagangan Rl) maka untuk pelaksanaan pelantikan danpengambilan sumpahnya diserahkan oleh Turut Tergugat (MenteriPerdagangan RI) kepada Tergugat (Walikota Pontianak), dimana haltersebut sesuai dengan surat Turut Tergugat tertanggal 21 September 2012kepada Tergugat yang isinya menugaskan kepada Walikota Pontianak(Tergugat) untuk melaksanakan pelantikan disertai pengambilan sumpahAnggota BPSK untuk periode 20122017, yang
    No. 1466/MDAG/ST/9/2012 tertanggal 21 September 2012, diberi tanda bukti P. 8Halaman 16 dari 25 hal Putusan Nomor 86/PDT/2017/PT KALBAR10.11.12.13.14.15.16.17.18.19.20.21.22.23.24.25.Foto Copy daftar hadir undangan beserta nama nama anggota BPSK yangakan dilantik, diberi tanda bukti P. 9Foto Copy Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggotaBPSK, atas nama Drs. BURHANUDIN HARIS.
    M.Si, diberi tanda bukti P.10.Foto Copy Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggotaBPSK, atas nama Drs. SUDIRMAN. M.Si, diberi tanda bukti P. 11.Foto Copy Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggotaBPSK, atas nama HAJARUL. SE. diberi tanda bukti P. 12.Foto Copy Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggotaBPSK, atas nama FRANSISKA PEMILIANI.
    S.Sos, diberi tanda bukti P.13.Foto Copy Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggotaBPSK, atas nama ANTON JUNIARDI, SE diberi tanda bukti P.14.Foto Copy sambutan Walikota Pontianak ( TERGUGAT ), diberi tanda buktiP.15.Foto Copy Surat Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi danUKM Kota Pontianak tertanggal 30 Januari 2013, diberi tanda bukti P. 16.Foto Copy Laporan Staf kepada Walikota Pontianak, diberi tanda bukti P.17.Foto Copy Nota Dinas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
    ) bulan (bukti P24) sejak 9 (sembilan) orang anggota BPSK Pontianak di lantik pada bulanDesember 2012, anggota BPSK Pontianak belum pernah mendapatkan gajisejak pelantikan sampai masalah tidak dibayarkannya gaji mereka dilaporkan keOmbudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Register : 05-10-2021 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 31-01-2022
Putusan PTUN SERANG Nomor 62/G/2021/PTUN.SRG
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat:
MUFIDZ
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA CIHERANG, KECAMATAN PICUNG, KABUPATEN PANDEGLANG
13667
  • Bahwa sebelum tergugat menanggapi dalildalil gugatan penggugat terlebihdahulu perlu disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang PeraturanPelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, JoPasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentangPemilihan Kepala Desa Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah KabupatenPandeglang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
    Desa Jo Pasal 6Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa DiMasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19), Pemilihan KepalaDesa serentak dilaksanakan melalui tahapan :a.
    Tahapan persiapan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala DesaCiherang Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang telah dibentukstruktur kepanitiaan sebagai penyelenggara sesuai dengan PeraturanBupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Di MasaPandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19) yang terdiri dari :1) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku PenanggungjawabPemilihan Kepala Desa (Pasal 10 Peraturan Bupati PandeglangNomor
    Mufidz ke Panitia Desa danPanitia Kecamatan pada tanggal 01 Juli dan 02 Juli 2021 oleh karenanyadalil yang penggugat dalilkan mohon dikesampingkan dan ditolak;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 7 Peraturan BupatiPandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilinan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Masa PandemiCorona Virus Disease 2019 (Covid19).
    Bahwa objek sengketa aquo telah dibuat sesuai dengan prosedur yangdiatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 7 Tahun 2021 tentangTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan PemberhentianKepala Desa Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19)hal itu terlinat dari adanya beberapa proses yang harus dilakukan olehpanitia sebelum mengeluarkan Keputusan objek sengketa aquo yangHalaman 21 dari 56 halaman Putusan Nomor: 62/G/2021/PTUN.SRG.15.16.dibuktikan dengan dokumen administrasi yang
Putus : 29-08-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 172/Pid.B/2017/PNKsp
Tanggal 29 Agustus 2017 — DHEDDY PRIYATNA Als DEDI Bin Alm SAMSUL BAHRI
617
  • MARSAD dengan mengatakan Kenapa nama Saya gak adadalam daftar nama pelantikan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang" Lalu dijawab sadr.EDI ARNALDI ALS EDI CER BIN Aim. MARSAD dengan mengatakan Dalamminggu ini masih ada pelantikan kembali pak Bahwa Setelah 1 satu) minggupelantikan Eselon II di Pemkab Aceh Tamiang sekira bulan Februari tahun 2016,saksi korban berjumpa dengan sdr. EDI ARNALDIALS EDI CER BIN Am. MARSADdi warung Mulkane depan kantor Bupati lalu Saksi korban mengajak sdr.
    Sekira bulan Februari tahun 2016temyata ada pelantikan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang dimana tidak terdapatnama Saksi dalam daftar pelantikan Eselon Il, setelah itu Saksi langsung menelponSaudara EDI CER dengan mengatakan "Kenapa nama Saya gak ada dalam daftarnama pelantikan eselon II di Pemkab Aceh Tamiang" Lalu dijawab Saudara EDI CER"Dalam minggu ini masih ada pelantikan kembali pak dan Saudara EDI CERmemberikan handphonenya kepada kepala BKPP Saudara SYAMSURI + 40 tahun,kepala BKPP Kab.
    Aceh Tamiang, untuk berbicara dengan Saksi dan SaudaraSYAMSURI mengatakan kepada Saksi melalui handphone EDI CER, "Sabar pakdalam minggu ini masih ada pelantikan, Saya mohon maaf karena pelantikan ini agakterburuburu dilaksanakan, lalu Saya jawab "Ya sudah pak Ayi Saya tunggu".e BahwaSetelah 1 (satu) minggu pelantikan Eselon Il di Pemkab Aceh Tamiang sekirabulan Februari tahun 2016 kebetulan Saksi berjumpa Saudara EDI CER di warungMulkane depan kantor Bupati lalu Saksi mengatakan kepada Saudara EDI
    MARSAD mengatakan kepadaSaksi korban "Uang tersebut sudah diterima ibu/isteri Bupati dan Saya diarahkanibu/isteri Bupati untuk menghadap kepala BKPP dan kita tinggal tunggu saja paksampai ada pelantikan Eselon Il".e Bahwa benar Sekira bulan Februari tahun 2016ternyata ada pelantikan eselon Il diPemkab Aceh Tamiang dimana tidak terdapat nama Saksi korban dalam daftarpelantikan Eselon Il, setelah itu Saksi korban langsung menelpon sdr. EDI ARNALDIALS EDI CER BIN Aim.
    MARSAD mengatakan kepada Saksi korban "Uang tersebut sudahditerima ibu/isteri Bupati dan Saya diarahkan ibu/isteri Bupati untuk menghadap kepalaBKPP dan kita tinggal tunggu saja pak sampai ada pelantikan Eselon Il".Menimbang, bahwa benar Sekira bulan Februari tahun 2016ternyata adapelantikan eselon Il di Pemkab Aceh Tamiang dimana tidak terdapat nama Saksikorban dalam daftar pelantikan Eselon Il, setelah itu Saksi korban langsung menelponsdr. EDI ARNALDI ALS EDI CER BIN Am.
Register : 16-04-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 107/Pid.B/2019/PN Tbt
Tanggal 4 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.TULUS SIANTURI
2.OKTO SAMUEL SILAEN, SH.
3.HEPPY KRISTINA SIBARANI, SH
4.ALVIN ZIAWA,SH
5.RACHMAT HIDAYAD,SH
6.SAI SINTONG PURBA, SH
Terdakwa:
M. ANJAS alias BUDI
7427
  • Dengan Nomor Imei I : 365755066721670;
  • 1 (satu) Unit Handphone Samsung ASUS X 008DA Warna Silver Nomor Sim Card 0822-9927-5297 dan 0821-6646-4609 dengan Nomor Imei 1 : 3559917082291247;
  • 1 (satu) lembar Undangan Tabligh Akbar Tausyiah Kebangsaan Pelantikan IPNU dan IPPNU memperingati HARLAH 93 NU;
  • 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kegiatan acara Pelantikan dan Tabligh Akbar, tanggal surat 22 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Ketua Pimpinan Cabang NU Kota Tebing
    Bahwa berdasarakan informasi yang diperoleh akan dilaksanakanacara Tablig Akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama(NU) yang ke 93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) danIPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yang dilaksanakan pada hariRabu tanggal 27 Febuari 2019 mulia pukul 09.00 Wib di Jalan Sutomo Kel.Rambung Kec.
    Demikianjuga acara selanjutnya yaitu Doa dan pelantikan IPNU dan IPPNU tidakdapat dilaksanakan; Bahwa akibat dorongandorongan terdakwa dan temantemannyamenyebabkan salah satu Personil yang melaksanakan pengamanan TablikAkbar an.
    Perbuatantersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawal diadakan acara Tablig Akbar dalam rangka memperingati harilahir Nahdatul Ulama (NU) yang ke 93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan PelajarNadhatul Ulama) dan IPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yangdilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Febuari 2019 mulia pukul 09.00Wib di Jalan Sutomo Kel. Rambung Kec.
    AHMAD MUWAFIQ, SAG; Bahwa berdasarakan informasi yang diperoleh akan dilaksanakanacara Tablig Akbar dalam rangka memperingati hari lahir Nahdatul Ulama(NU) yang ke 93 dan Pelantikan IPNU (Ikatan Pelajar Nadhatul Ulama) danIPPNU (Ikatan Pelajar Putri Nadhatul Ulama) yang dilaksanakan pada hariRabu tanggal 27 Febuari 2019 mulia pukul 09.00 Wib di Jalan Sutomo Kel.Rambung Kec.
Register : 01-05-2012 — Putus : 15-10-2012 — Upload : 01-04-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 11/G/2012/PTUN.MTR.
Tanggal 15 Oktober 2012 — JAKARIA IDRIS vs BUPATI BIMA
7533
  • penggugat didaftarkan di Panitera Pengadilan Tata Usaha NegaraMataram pada tanggal 1 Mei 2012 dan diperbaiki tanggal 21 Juni 2012, maka jikadihitung sejak tanggal Pelantikan 22 Pebruari 2012 atau tanggal diketahuinya SuratKeputusan Bupati Bima yang menjadi obyek perkara oleh Penggugat yaitu 22Pebruari 2012 dan tanggal perbaikan/resminya gugatan diterima di paniteraPengadila Tata Usaha Negara Mataram tanggal 21 Juni 2012 maka telah melampauitenggang waktu sebagaimana ketentuan pasal 55 UndangUndang
    T :Foto Copy Peraturan Bupati Nomor: 06 Tahun 2007 tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan1 Peraturan Daerah Kabupaten Bima No. 6 Tahun2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan DanPemberhentian Kepala Desa (copy sesuai dengan asl); 2. T :Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara2 Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (copysesuai dengan asli); 3.
    Tindakan Tergugat dalam menerbitkan obyek sengketa adalah dalam rangkamelaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana disebutkandalam Obyek Sengketa a quo pada konsideran Menimbang yaitu didasarkan padaPeraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata CaraPemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa;.
    Bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu PeraturanBupati Bima Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PeraturanDaerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;2.
    Dan Pemberhentian KepalaDeSa 5 222 222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn neee Bahwa berangkat dari pemahaman keberlakuan evaluatif kaidah hukum (incasuPeraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan BupatiBima Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah137Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan,Pemcalonan,Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian
Register : 28-12-2009 — Putus : 21-04-2010 — Upload : 08-05-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 173/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 21 April 2010 — ABDUL WAHAD melawan BUPATI BANGKALAN
8633
  • atas dirinya (sebagai Kepala DesaTerpilih dan penjelasan yang diterima dari Kepala Kecamatan Klampis, KabupatenBangkalan adalah menunggu petunjuk dari Tergugat ;Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2007 juga, Penggugat bersama para TokohMasyarakat dan Agama Desa Bragang menghadap secara resmi kepada Tergugat untukmendapat penjelasan tentang pelaksanaan pelantikan Kepala Desa Terpilih danpenjelasan Tergugat menyanggupi pelantikan Penggugat ;Bahwa setelah Penggugat bertemu dengan Tergugat seperti pada
    Kepala Desa Bagian Pertama Batas Waktu dan TempatPelantikan Kepala Desa Terpilih Pasal 29 :(1) Kepala Desa Terpilih dilantik oleh Kepala Daerah paling lama 15 (lima belas) hariterhitung tanggal penerbitan Keputusan Kepala Daerah ;(2) Pelantikan Kepala Desa dapat diselenggarakan di Pusat Pemerintahan Desa dalamsatu upacara yang dihadiri oleh BPD dan masyarakatsetempat ; (3) Kepala Daerah dengan pertimbangan tertentu dapat menyelenggarakanpengambilan sumpah / janji dan pelantikan Kepala Desa ditempat
    lain, yaitu di12pusat Pemerintahan Kecamatan atau di pusat Pemerintahane Bab V tentang Pelantikan Kepala Desa Bagian Pertama Batas Waktu dan TempatPelantikan Kepala Desa Terpilih Pasal 30 :(1) Apabila.......(1) Apabila pelaksanaan pelantikan sebagaimana dimaksud pada pasal 29 pada ayat (1),jatuh pada hari libur, maka pelantikan dapat dilaksanakan pada hari kerjaberikutnya atau sebelum hari libur :(2) Dalam Hal pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktudengan pertimbangan yang
    Busiri) menyatakan keberatan dan sampai saat ini Tergugat tidak menerbitkankeputusan tentang Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Penggugat sebagai Kepala DesaBragang Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan :2.
    , Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 33 Tahun 2006 tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata CaraPencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati45Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bangkalan Nomor33 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian KepalaDesa dan
Register : 08-02-2013 — Putus : 02-04-2013 — Upload : 17-04-2013
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 4/G/2013/PTUN.JPR
Tanggal 2 April 2013 — JANSEN MONIM, S.T., M.M.; VS 1. GUBERNUR PROVINSI PAPUA; 2. Ir. MIKAEL KAMBUAYA
8947
  • Keputusan dimaksud belum diambil/diterima penggugat, karena setelah pelantikan sudah adakeberatan/perlawanan dari pihak Penggugat terhadapa objeksengketa dimakSud ;3. Bahwa terhadap posita angka 5, lazimnya dalam pengangkatan/pemberhentian/pemindahan dalam jabatan struktural,pemberitahuan yang diSampaikan kepada seorang PNS adalahSurat undangan untuk mengikuti acara pelantikan, setelah ituakan diserahkan Surat Keputusan pengangkatan/pemindahan/pemberhentian dalam jabatan dimaksud ;4.
    Hal ini benar karenamutasi/pelantikan yang dipersengketakan telah terlebihdahulu mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor800/425/S tanggal 30 Januari 2013 perihal permohonanpersetujuan pengangkatan dan pemindahan dalam jabatanstruktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua ;b.
    Demikian pula Keputusan tata Usaha Negara yangdisengketakan dan proses pelantikan Pejanat juga dilakukansetelah Pemilukada ;8.10.d.
    Bahwa sepengetahuan Tergugat Il Intervensi, sebelum pelantikantanggal 4 Februari 2013, Tergugat telah mengirim surat undangan/mengundang Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah ProvinsiPapua yang diangkat dan dipindahkan dalam jabatan strukturaltersebut untuk menghadiri acara pelantikan, Pejabat Struktural yangdiundang masingmasing atas nama Ir.
    Tersebut ;Bahwa, seingat saksi tangal 4 Februari 2013, ada telepon daripenggugat yang mengatakan ada pelantikan pejabat ; Bahwa, seingat saksi penggugat hanya mengatakan bahwatanggal 4 Februari 2013 ada pelantikan jam 9 pagji ; Bahwa, saksi selaku sekretaris pribadi tidak pernah terimaundangan serah terima ;" 22 2"0 Bahwa, saksi sudah tidak di dinas PU lagji ; Bahwa, seingat saksi sekretaris kepala dinas PU ada 2 (dua) Bahwa kalau ada surat masuk kerumah penggugat saksidiberitahu oleh penggugat ;