Ditemukan 350 data
53 — 16
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No.0000901010039520, tanggal 15 Maret 2011, Sertifikat Hak tanggungan No.489/2011, Ketentuan UndangUndang No. 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungandan Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.06/2013 tentang PerubahanPeraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk PelaksanaanLelang;Menimbang, bahwa Tergugat II juga menyangkal dan mendalilkan padapokoknya bahwa Tergugat II tidak melakukan perbuatan melawan hukum karenaperbuatan Tergugat II yang telah melakukan pelelangan
hak tanggungan jaminankredit sebagaimana berdasarkan Risalah Lelang Nomor 231/2014 tanggal 24September 2014 tersebut dilakukan atas permohonan lelang dari Tergugat sebagai pemegang hak tanggungan melalui Surat No. 118/M/AMDPDG/VIII/2014tanggal 6 Agustus 2014, yang telah memenuhi dokumen persyaratan lelangeksekusi hak tanggungan menurut Peraturan Dirjend Kekayaan Negara No.PER03/KN/2010 tanggal 5 Oktober 2010 tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanLelang.
Terbanding/Penggugat : HASBI NURLAH HASYIM Diwakili Oleh : DENNY YAPARI, ST.,SH.,MH.
Turut Terbanding/Tergugat II : Muhammad Nur
Turut Terbanding/Tergugat III : Yulianty Husain
78 — 44
sendiri menentukan (pasal 1352 KUHPerdata).Perbuatan melawan Hukum sematamata berasal dari undangundang, bukan karena perjanjian yang berdasarkanpersetujuan;Bahwa proses dan/atau pelaksanaan lelang Hak Tanggunganterhadap jaminan kredit atas nama Penggugat bukanmerupakan kewajiban Tergugat yang tercantum di dalamPerjanjian Kredit yang harus dipenuhi oleh Tergugat , dan bukanpula kewajiban yang timbul karena pelaksanaan dan/atau timbuldari suatu perjanjian (dalam hal ini perjanjian kredit);Akan tetapi pelelangan
Hak Tanggungan tersebut merupakanHAK Tergugat yang timbul atau diberikan kewenangan atauberasal dari Undangundang (Peraturan perundangundangan),yaitu :> Undangundang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta Bendabenda YangBerkaitan dengan Tanah;> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 /PMK.06/2016Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;Bahwa demikian juga apabila dilihat di dalam dalil Penggugatpada nomor 14 (halaman 5) dimana Penggugat menuduhTergugat telah melakukan wanpretasi karena
68 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUB Kamar Perdata Umum poin 4, telahmemutuskan antara lain:Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan oleh Kreditur sendirimelalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mau melakukanpengosongan dapat diajukan langsung kepada KetuaPengadilan Negeri tanpa melalui gugatan;Berdasarkan hal tersebut jelas tidak bertentangan dengan: Pasal 1211 KUH Perdata; Pasal 224 HIR/258 Rbg; Yurisprudensi MA RI Nomor 3210.K/PDT/1984 tanggal 30Januari 1986, terlebih yurisprudensi tersebut sudah tidakHalaman 31 dari 58 hal.Put
ELVIAN, S. Hut
Tergugat:
1.PT.BANK SYARIAH MANDIRI PUSAT JAKARTA C,Q PR.BANK SYARIAH MANDIRI CABANG LANGSA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL PUSAT C,Q KEPALA KANTOR PELAYANAN NEGARA DAN LELANG KPKNL CABANG LHOKSEUMAWE
3.IR.T.SYAWALUDDIN
Turut Tergugat:
BADAN DINAS PENGELOLAANKEUANGAN DAERAH KOTA LANGSA ,PROVINSI ACEH
80 — 9
EKSEPSI OBSCUUR LIBELBahwa Gugatan Penggugat adalah tidak jelas dalam proses pelelanganpengadaan barang dan jasa sehingga belum sepantasnya Penggugatmengajukan Gugatan tersebut, karena sebagaimana menurut SEMA Nomor 07Tahun 2012 TENTANG RUMUSAN HUKUM HASIL RAPAT PLENO KAMARMAHKAMAH AGUNG SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGIPENGADILAN.Hal 58 mencantumkan :"XIll Pelelangan hak Tanggungan yang dilakukan oleh Kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek yang
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK NEGARA INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KOTA KENDARI
Terbanding/Tergugat III : BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI TENGGARA, Cq. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
Terbanding/Tergugat IV : BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA KENDARI
Terbanding/Tergugat V : OTORITAS JASA KEUANGAN
107 — 79
Tergugat kepadaPenggugat;Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat telah melanggar prinsipkehati hatian (prudent banking) dan merupakan perbuatan melawanhukum;Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian secara imaterialkepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000, (dua milyar rupiah)secara tunai dan seketika;Menghukum Tergugat Il untuk melakukan Sosialisasi pentingnyamenerapkan prinsip kehatihatian serta ketelitian dan keakuratan dataoleh bank selaku pemegang hak tanggungan pertama untukmelakukan pemahaman pelelangan
Hak Tanggungan melalui mediainformasi atau Koran Nasional;Menghukum Tergugat II untuk melakukan Sosialisasi lelang eksekusidengan harga limit yang wajar dan sesuai Serta tidak objektif dan tidakrealistis/terlalu. rendah agar tidak melanggar hak termohonHalaman 20 dari 62 Halaman Putusan Nomor 19/PDT/2020/PT KDIlelang/pemilik barang sehingga tidak bertentangan dengan kepatutanserta kewajiban hukum penjual untuk mengoptimalkan harga juallelang, yang akhirnya bertentangan dengan kepatutan dalammasyarakat
127 — 55
SUB KAMAR PERDATA UMUM poin 4, telahmemutuskan antara lain: Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau melakukan pengosongan dapat diajukanlangsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan .Berdasarkanhal tersebut jelas tidak bertentangan dengan: Pasal 1211 KUH Perdata; Pasal 224 HIR/258 Rbg; Yurisprudensi MA RI No. 3210.K/PD1T/1984 tanggal 30 Januari 1986, terlebihYurisprudensi tersebut sudah tidak relevan karena lahir sebelum
94 — 17
Dikuatkan dengan Surat EdaranMahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 yang menjelaskan dengan terangterhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan objek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeritanoa melalui gugatan. Oleh karena itu, sangatlah pantas dan layak daligugatan Penggugat untuk ditolak seluruhnya.DALAM REKONVENSI.
133 — 177
Pelelangan Hak Tanggungan yung dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak mauHalaman 10 dari 55 Halaman Putusan Nomor 333/Pat. G. Plw/2014/PN.Jkt. Selmengosongkan obyek yang dilelang tidak dapat dilakukan pengosongan berdasarkan Pasal 200ayat (11) HI R melainkan harus diajukan gugatan.
45 — 16
miliar enam ratusjuta rupiah) sedangkan faktanya total harga jual lelang keseluruhanTanah berikut bangunan ruko milik Penggugat tersebut dengan hasilbersih lelang yang diperoleh Penggugat adalah hanya sejumlah Rp.1.404.370.000, (satu miliar empat ratus empat juta tiga ratus tujuhpuluh ribu rupiah) sebagaimana berdasarkan Surat Pemberitahuan HasilLelang Nomor : B.5844/KC/XIVADK/1 1/2015 tanggal 09 November 2015;Bahwa dengan harga jual lelang yang sangat jauh dari harga sepatutnya,dan dilaksanakannya pelelangan
Hak Tanggungan milik Penggugat olehTergugat bersamasama Tergugat Il, telah ditetapbkan Tergugat Illsebagai pemenang lelang atas Hak Tanggungan milik Penggugat denganHalaman 8 dari 56 Putusan Nomor 77/Padt.G/2016/PN Pal16.17.18.19.nilai penawaran tertinggi yakni dengan harga penawaran Rp.1.502.000.000, (satu miliar lima ratus dua juta rupiah);Bahwa saat ini, kedua Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat yangmerupakan Hak Tanggungan milik Penggugat, melalui Tergugat IV telahdilakukan perubahan dan
255 — 166
tanah a quo yang terletak di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, KotaAdministrasi Jakarta Utara, Kecamatan Kelapa Gading, Kelurahan Pegangsaan Dua,namun tidak menyebutkan secara jelas UndangUndang mana yang dilanggar TURUTTERGUGAT II.Bahwa eksekusi oleh pemenang lelang Sema No.4 tahun 2014 tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai PedomanPelaksanaan tugas bagi Pengadilan hasil rapat kamar Perdata Butir 4 telah secara jelasmengatur sebagai berikut :Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang,apabila terlelang tidak mau mengosongkang obyek lelang, eksekusi pengosongandapat langsung diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri Jakarta tanpa melaluigugatan.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas terbukti Tergugat I sebagai pemenang Lelangberhak langsung untuk segera melakukan untuk segera melakukan pengosongan/eksekusi atas objek sengketa.Dengan telah diterimanya proses peralaihan Objek sengketa menjadi atas nama TergugatI selaku pemenang
92 — 24
argumenargumen dan ataupun permohonanpermohonan dalam pokok perkara ;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap eksepsi diatas, denganini Tergugat II dan Tergugat III menyampaikan jawaban pada pokok perkarasebagaimana tersebut dibawah ini dan halhal yang telah diuraikan dalameksepsi dianggap terbaca kembali pada jawaban dalam pokok perkara danmerupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat didalam mengajukangugatan adalah sehubungan dengan pelelangan
hak tanggungan atas SHMNo.412 atas nama Anisah luas 332 M2 yang terletak di Desa PlawanganKecamatan Kragan Kabupaten Rembang sesuai dengan Risalah lelang Nomor271/2010 ;5 Bahwa Risalah Lelang No.271/2010 tanggal 15 Desember 2010 merupakanberita acara pelaksanaan lelang yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2010dihadapkan Pejabat Lelang KPKNL Pekalongan adalah sah sesuai denganketentuan yang berlaku ;Dari uraian tersebut diatas, jelaslah bahwa gugatan Penggugat terhadap Tergugat IItidak berdasarkan
1.ASTUTIK DWI ANDYANI
2.Wiriadinoto
Tergugat:
Pimpinan Bank Panin Tbk Cabang Surabaya Cendana
Turut Tergugat:
1.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
2.ARIF HANDOKO
3.LUSHUN ADJI DHARMANTO, SH.,
43 — 34
Bahwa berdasarkan perundanganundangan yang berlaku, TurutTergugat Il sebagai pemenang lelang adalah pembeli yang beritikadbaik dan diperlindungi hukum pembeli lelang sebagai berikut ; Berdasarkan dalam SEMA nomor 04 tahun 2014 sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan , menyatakan: Terhadap Pelelangan Hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyeklelang, eksekusi pengosongan dapat langsung di diajukan kepadaPengadilan Negeri tanpa
26 — 14
Oleh karenanya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakimmenyatakanakibat pelelangan Hak Tanggungan Milik Penggugat yangdilaksanakan Turut Tergugat!
124 — 30
Bahwa Turut Tergugat menolak dalil Penggugat pada halaman 4 angka 21yang pada pokoknya menyatakan pelelangan objek sengketa a quo tidakberdasarkan fiat dari pengadilan negeri setempat.2.Bahwa perlu Turut Tergugat sampaikan, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 BAB XIlIl halaman 5berbunyi Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukankepada
ZAIWARDI
Tergugat:
1.Kiky Zulfikar, S.Sos
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan
3.PT. Bank Negara Indonesia Persero Regional Recovery Medan
4.Kepala Kantor Pertanahan Negara Kota Medan
5.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
6.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Turut Tergugat:
PT. Balai Mandiri Prasarana
68 — 16
KIKY ZULFIKAR, S.Sos telahmemiliki objek terperkara melalul penjualan lelang dimuka umum denganjenis pelelangan hak tanggungan dan hal itu dibenarkan dan diakui olehhukum yang berlaku, justru oleh karena itu cukup alasan bagi MajelisHakim yang mulia untuk menolak permohonan sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diajukan oleh Penggugat tersebut ;Bahwa disamping itu pula Gugatan Penggugat sekarang ini tidak didukungoleh faktafakta hukum maupun buktibukti yang bersifat authentik, makatidak ada alasan
T.SYAWALUDDIN R
Tergugat:
1.PT BANK MANDIRI SYARIAH Cabang Langsa
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Kantor Wilayah Aceh Kantor Kekayaan Negera Dan Lelang Lhok seumawe
3.ELVIAN, S. Hut
98 — 21
Hal mana sesuai juga dengan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013, yang menyebutkanbahwa terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan.
105 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yangmengatur pelaksanaan eksekusi hak tanggungan Bahwa Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan oleh KPKNLKisaran atas permohonan Pemohon Keberatan sudah tepat danbenar sesuai Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar PerdataMahkamah Agung RI yang diselenggarakan pada tanggal 19 s.d 23Desember 2013 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI, A. sub kamarperdata umum poin 4, telah memutuskan antara lain:Halaman 29 dari 62 hal Putusan Nomor 1472 K/Pdt.SusBPSK/2017'Terhadap pelelangan
hak tanggungan oleh kreditur sendiri melaluikantor lelang, apabila terlelang tidak mau melakukan pengosongandapat diajukan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan .Berdasarkan hal tersebut jelas tidak bertentangan dengan: Pasal 1211 KUH Perdata; Pasal 224 HIR/258 Rbg; Yurisprudensi MA RI Nomor 3210.K/PDT/1984 tanggal 30Januari 1986, terlebih Yurisprudensi tersebut sudah tidakrelevan karena lahir sebelum Undang Undang HakTanggungan.Dikarenakan, perjanjian kredit yang telah disepakati
Terbanding/Tergugat I : PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PERDAGANGAN
Terbanding/Tergugat II : ELDI LEDELSA Kepala PT BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBK KANTOR CABANG PERDAGANGAN
Terbanding/Turut Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEMATANG SIANTAR
49 — 25
Bahwa perlu Turut Tergugat sampaikan, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 BAB XIII halaman 5berbunyi Terhadap Pelelangan Hak Tanggungan yang dilakukan olehKreditur sendiri melalui kantor lelang, apabila terlelang tidak maumengosongkan objek, eksekusi pengosongan dapat langsung diajukankepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.3.
75 — 15
Hal mana sesuai juga dengan Surat EdaranHalaman 54 dari 57 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pat.G/2018/PN LgsMahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan RumusanHasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013, yang menyebutkanbahwa terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantorlelang, apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, eksekusipengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpamelalui gugatan.
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank OCBC NISP Tbk,
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG KPKNL BANDUNG
Terbanding/Tergugat III : DIREKTUR UTAMA PT. CITRA LELANG NASIONAL
Terbanding/Tergugat IV : JULIDA PURBA
Terbanding/Tergugat V : IR. HANDY KERTARAHARJA YOSHUARA
Terbanding/Turut Tergugat : Badan pertanahan Kota Bandung
112 — 83
Dengan demikian dalilPenggugat pada poin 11 gugatan haruslah ditolak dan proses permohonanlelang dan lelang yang telah dilaksanakan adalah berdasar hukum dan tidakdapat dibatalkan.Bahwa pengosongan eksekusi objek hak tanggungan, berdasarkan SuratEdaran Mahkamah Agung RI Nomor: 04 Tahun 2014 Tentang PemberlakuanRumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagaiPedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada bagian A Sub KamarPerdata angka 4 menyebutkan: "Terhadap pelelangan hak tanggungan