Ditemukan 459 data
49 — 64
bukanlah beschikking/Keputusan Tata Usaha Negara) makaPengadilan Tata Usaha Negara Medan tidak berwenang untukmengadilinya; 7 Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka patut dan beralasanhukum Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara iniuntuk mengabulkan/menerima Eksepsi dari Tergugat tanpamelanjutkan pemeriksaan pokok perkara ; B Eksepsi Gugatan Penggugat Kurang Pihak/Tidak Lengkap (ExceptioPlurium Litis/Exceptio Ex Juri Terti
1.TAMRINA
2.MISRAN
Tergugat:
1.ABDUS SALAM
2.TOHA
45 — 12
EKSEPSI TENTANG KURANG PIHAK PARA TERGUGATDAN /ATAU PARA TURUT TERGUGAT (EXCEPTIO EX JURI TERTI) Bahwa gugatan PARA PENGGUGAT juga telah kurang pihakyang didudukan sebagai pihak TERGUGAT dan /atau TURUTTERGUGAT oleh karena :1.
67 — 20
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat menurut hemat Tergugat merupakan gugatan yangkurang pihak karena secara Exceptio Ex Jury Terti , yaitu tangkisan yang diajukan karena adaPihak Ketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai pihak ( Vide Buku M. YahyaHarahap, SH Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan,Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika : Jakarta, Cetakan Ke2 :2005 halaman 439).
125 — 106
juncto Putusan Mahkamah AgungNomor 2872 K/Pdt/1998, tanggal 29 Desember 1988, yang berbunyi :Selanjutnya pihak ketiga (pemilik saham) yang eratkaitannya dengan gugatan tersebut seharusnya ditarikmasuk sebagai salah satu pihak dalam gugatan tersebut.Bila hal ini tidak dilakukan, maka gugatan tersebutmengandung cacat hokum : Plurius Ilitis Consortium,sehingga gugatan semacam ini oleh hakim harusdinyatakan tidak dapat diterima.sehingga gugatan aquo kurang pihak dan mengandung cacat formal(ex juri terti
49 — 26
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapitidak ikut ditarik sebagai Tergugat, secara spesifik dapatdiajukan eksepsi yang disebut exceptio ex juri terti;(Sumber Buku : M. Yahya Harahap, S.H., Hukum AcaraPerdata, Sinar Grafika : 2005, halaman 439);13. Perlawanan Pelawan secara jelas dan nyata kurang pihak karenatidak mengikutsertakan Notaris H. Uyun Yudibrata, S.H. dan KantorPertanahan Jakarta Utara didalam Perlawanannya;C.1.
89 — 39
Bahwa eksepsi ini disebut exceptio ex juri terti.= Bahwa hal tersebut dapat diambil contoh dari Putusan Mahkamah Agung R.. Nomor 621 K/Sip/1975 tertanggal 22 Mei 1977 yang berfatwa:Obyek harta perkara dikuasai oleh pihak ketiga dan menjadi milik pihakketiga tetapi tidak ikut digugat maka gugatan mengandung cacat pluriumlitis consortium.
86 — 59
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai PihakTergugat ataupun Turut Tergugat.Dengan tidak mengikutsertakan kedua kementerian tersebut sebagaipihak Tergugat (Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan)dalam perkara a quo,maka dapat dipastikan penyelesaian perkara tidakdapat diselesaikan dengan tuntasdan menyeluruh(exceptio ex juri terti).Hal 13 Putusan No.415/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.14b.
33 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
294/ K/ Sip/ 1971 tanggal 7 Juli 1971 diatur dan disyaratkanbahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang memiliki suatu hubunganhukum yang cukup (Point dinterest, point daction) ;Dengan demikian berdasarkan halhal dan keterangan tersebut di atas makapatutdan dibenarkan oleh hukum apabila Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (nietontvankelijk verklaard) ;EKSEPSI MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT TIDAK LENGKAPPIHAKNYA SEBAGAI PENGGUGAT (Exceptio plurium litis consortium/Exceptio ex juri terti
Terbanding/Tergugat : YULIANA
Terbanding/Tergugat : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
73 — 35
Eksepsi ex juri terti plurium litis consortiumBahwa gugatan Penggugat perkara aquo mengandung cacat plurium litisconsortium karena tidak lengkapnya para pihak yang seharusnya ikutdigugat, dimana tanah Penggugat dalam posita 1 adalah sebelumnya atasnama 13 orang pemegang hak surat keterangan tanah yang seperti10tercantum dalam posita 2 gugatan Penggugat yang berdasarkan PutusanNomor 55/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PNPTK atas nama Terdakwa/ TerpidanaDrs.
43 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
bernama Firman Arif, S.H. berdasarkan SuratKuasa Khusus tertanggal 02 Desember 2013, sekalipun yangbersangkutan berasal dari Organisasi PERADI, surat gugatan Penggugatharuslah dinyatakan tidak dapat diterima karena surat gugatan tertanggal4 November 2013 dibuat, ditandatangani dan diajukan oleh Advokat yangtidak memenuhi syarat untuk beracara di Pengadilan;Eksepsi Turut Tergugat :Eksepsi Pihak Yang Ditarik Sebagai Pihak Tergugat Tidak Lengkap(Exceptio Plurium Litis Consortium Atau Exceptio Ex Juri Terti
31 — 18
Yahya Harahap dalam bukunyaberjudul Hukum Acara Perdata menyebutkan : Apabila ada pihak ketigayang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai Tergugat secara spesifik dapatdiajukan eksepsi yang disebut exeptio ex juri terti.7.
65 — 20
Apabila ada pihak ketiga yangterlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secaraspesifik dapat diajukan eksepsi yang disebut exceptio exjuri terti;4.1.4 Bahwa, karena gugatan Penggugat kurang pihak(Penggugat) sehingga mengakibatkan gugatanmengandung cacat formil, maka sudah selayaknyagugatan Penggugat harus di tolak atau setidaktidaknyatidak dapat diterima.4.2 Gugatan Penggugat Kurang Pihak Para Tergugat4.2.1 Bahwa dalam dalil gugatan Penggugat halaman 4 (empat)dan halaman 5 (lima) angka
99 — 18
Apabila ada pihak ketiga yang terlibat tetapi tidak ikutditarik sebagai tergugat, secara spesifik dapat diajukan eksepsi yangdisebut exceptio exjuri terti"(M. Yahya Harahap,S.H., "Hukum Acara Perdata", Sinar Grafika2005, halaman 439)19.
76 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa bantahan yang diajukan aleh Para Pembantah menurut hematTerbantah I33 merupakan bantahan yang kurang pihak karena secaraexceptio ex jury terti, yaitu tangkisan yang diajukan karena ada Pihak Ketigayang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai pihak (vide Buku M.YahyaHarahap, S.H., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika:Halaman 38 dari 60 hal. Put.
agarMajelis Hakim perkara a quo menyatakan bantahan Para Pembantah tidakdapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);1.Eksepsi Terbantah 34:Bahwa Terbantah 34 menolak dengan tegas seluruh dalildalil yangdikemukakan oleh Para Pembantah dalam bantahannya kecuali yangsecara tegastegas diakui kebenarannya oleh Terbantah I34;Bantahan Para Pembantah Kurang Pihak:2.Bahwa bantahan yang diajukan oleh Para Pembantah menurut hematTerbantah 1 34 merupakan bantahan yang kurang pihak karena secaraExceptio Ex Jury Terti
36 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio Ex Juri Terti (Gugatan Kurang Pihak);1. Sdri. Hj. lis Alimatussadiah tidak disertakan dalam gugatan;Bahwa gugatan kurang pihak karena Sdri. Hj.Jis Alimatussadiah pemilik tanahsengketa yang merupakan pemilik pertama, dari 5 buah sertifikat, tidakdiikutkan dalam gugatan (terindikasi sertifikat asli tapi palsu) dan Sdr.HjlisAlimatussadiah sebagai Turut Tergugat XVI di putusan perkara Nomor 11/Pdt.G/PN.Srg. jo. Nomor 73/Pdt.G/2008/PT.BTN, yang sekarang diakuakuioleh H.
94 — 69 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio ex juri terti : Tindakan Penggugat yang tidak menarik DepartemenKeuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal piutang dan lelang negarakantor wilayah Ill pelayanan piutang dan lelang negara Jakarta V sebagaipihak, menyebabkan dalam gugatan yang diajukannya melekat cacatplurium litis consortium :pada halaman 1 gugatan, Penggugat mencantumkan judul yang berbunyi:gugatan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad)".
92 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
/1975,tanggal 17 April 1975 mengatakan karena surat gugatan tidak disebutkandengan jelas letak/batasbatas tanah sengketa, gugatan tidak dapatditerima:Bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut di atas Tergugat memohonagar pemeriksaan pokok perkara ini tidak dilanjutkan dan dinyatakangugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk);Eksepsi Tergugat II Intervensi:Gugatan sepantasnya tidak dapat diterima (obscure libel) dengan alasansebagai berikut:Gugatan kurang pihak (ekseptio ex juri terti
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena ada beberapa pihak yang seharusnya ditarik dalamgugatan ini sebagai Tergugat tetapi tidak dimasukkan dalam surat gugatan,maka gugatan dinyatakan mengandung cacat plurium litis consortium atausecara spesifik dikenal dengan sebutan exceptio ex juri terti. Hal inidilakukan agar sengketa yang dipersoalkan dapat diselesaikan secaratuntas dan menyeluruh ;6.
PT. BIMA PUTRA SAMUDRA. Diwakili oleh RENDRA PRIADIWIRAWAN, S.Pd
Tergugat:
DIREKTUR JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
315 — 61
Apabila ada pihakketiga yang terlibat tetapi tidak ikut ditarik sebagai tergugat, secara spesifikdapat diajukan eksepsi yang disebut exception ex juri terti;Halaman 120 (Seratus dua puluh):Bentuk kekeliruan apapun yang terkandung dalam gugatan, samasamamempunyai akibat hukum:e Gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itugugatan dikualifikasi mengandung cacat formil ;e. Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (nietonvankelijk verklaara);f.
102 — 45
. : 260/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.Majelis Hakim untuk menolak atau setidaktidaknya, tidak dapat menerima gugatanPENGGUGAT;Gugatan PENGGUGAT Cacat Ex Juri Terti dan Cacat Piurium LitisConsortium.Bahwa gugatan PENGGUGAT telah kurang pihak, terbukti tidak lengkapnya SuratGugatan terhadap subyek hukum yang menjadi pihak dalam gugatan a quo.
Dengan demikian gugatan Penggugatkurang pihak Cacat Ex Juri Terti, adanya pihak lain yang semestinya dilibatkanatau ditarik sebagai pihak dalam gugatan ini, sehingga gugatan menjadi Illusoire/mubajir/siasia dan tidak dapat diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh.dankarena itu mohon Majelis Hakim untuk menolak atau setidaktidaknya, tidak dapatmenerima gugatan penggugat.Gugatan PENGGUGAT Tidak Jelas.
HENDRA ROZA PUTERA, SH danmengganti Petitum Point 8 bagian akhir dan telah disampaikan kepada Majelis Hakimyang mengadili perkara ini melalui surat No. 182/ A.AWP/RLTSB/X/2013 tanggal 2Oktober 2013 jauh sebelum tanggal TERGUGAT 11 KONVENSI memberikanjawaban;3 Bahwa PENGGUGAT KONVENSI menolak dengan tegas dalil yang diajukanTERGUGAT II KONVENSI pada point ke2 (dua) yang menyatakan GUGATANPENGGUGAT KONVENSI Cacat Ex Juri Terti dan Cacat Plurium LitisConsortium atau kurang pihak karena PENGGUGAT KONVENSI