Ditemukan 596 data
73 — 9
penguasa yang berwenang ; Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu dari komponen unsurtersebut terpenuhi maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ini ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta dalam unsur Pasal ini bukanlah seperti yangdimaksudkan di dalam ketentuanketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP,melainkan harus diartikan dalam pengertiannya secara umum menurut bahasa seharihari sehingga orangyang secara konkrit (in concreto
30 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sepnad selaku Tergugat secaraterpisah dan sendirisendiri;2.3 Hal itu sesual dengan kenyataan in concreto di lapangan, dimanapara Pelawan dan Sdr.
97 — 13
melakukan transaksi jual beli atas obyek perkara23 dari 28dimaksud, mengingat jual beli atas obyek perkara telah dilangsungkan secaratidak wajar dan ataupun dengan rangkaian tipu daya Disamping itu, ternyata dariisi perjanjian dan buktibukti yang diajukan Penggugat telah nyata dalam perjanjianjual beli dimaksud diketemukan adanya suatu syaratsyarat yang diperjanjikantidak masuk akal atau yang tidak patut atau yang bertentangan dengan hukum,kepatutan (perikemanusiaan) oleh karena itulah secara in concreto
25 — 3
/PN Tip.orang yang in concreto berjudi juga dapat disebut sebagai telah turut sertabermain judi;Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan permainan judi,Pasal 303 ayat (8) KUHP memberikan pengertian bahwa permainan judi adalahtiaptiap permainan yang pada umumnya kemungkinan mendapat untungbergantung pada faktor kebetulan belaka, demikian halnya jika kemungkinantersebut dapat menjadi lebih besar dengan lebih terlatinnya atau terampilnyapemain.
286 — 255 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini berbeda sekali dengan terjemahan unsur ketigadalam Pasal 385 KUHP menurut versi Judex Facti yang menyebutkan"tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintahatau tanah partikulir.Apabila unsur ketiga Pasal 385 KUHP menurut terjemahan yang terakhirdihubungkan secara in concreto dengan fakta dalam perkara a quo,jelaslah bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum,karena fakta mengenai tanah yang dijual oleh PEMOHON KASASI(TERDAKWA) kepada pihak UIN ALAUDDIN MAKASAR
FADHOLI
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
134 — 88
Jadi, hakim yang berwenangmenentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan (toepassing) sesuaidengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihakpihakyang berperkara in concreto. Hakim sebagai organ pengadilan :a. Dianggap memahami hukum;b. Harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohonkeadilan kepadanya;c.
185 — 38
perundangundangan yangbersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untukmengadili; g Pasal 5 ayat (1) Undangundang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman, bermaterikan hukum: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahaminilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; Hakim merupakan komponen penegak hukum yang diberikan wewenang dalammenerapkan nilainilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam suatuputusan melalui proses persidangan (in concreto
129 — 87
yang diperbuat oleh Pembanding danTerbanding dibuat tanpa menetapkan batas akhir untuk melakukanprestasi.Putusan PN Medan alinea 1 him. 59,Menimbang, bahwa suatu waktu tentunya harus ditentukan denganmenggunakan cara berpikir yang logis dan patut dalam menentukanbatas akhir suatu prestasi dilakukan, mengingat lamanya jangkawaktu mengikat itu dapat ditentukan berdasarkan benda obyekperjanjian dan dengan keadaan yang ada pada saat perjanjianditutup, maka patokan umum tenggang waktu itu haruslahpatut/concreto
Penentuan jangka waktu perjanjian denganmendasarkan pada habisnya masa berlaku SHGU adalah wajar,patut/concreto, dan itikad baik. Hal ini mengingat menurut hukum, suatuhak guna usaha diberikan dengan batas waktu tertentu, dan sehubungandengan usaha kelapa sawit telah ditegaskan pada Penjelasan Pasal 29UU No. 5 Tahun 1960 yang menyatakan:Menurut sifat dan tujuannya hak guna usaha adalah hak yang waktuberlakunya terbatas.
62 — 8
Namunkeadilan tidaklah sekedar menurut teks undangundang (formal/legalpositivisme) karena ada kalanya dalam keadaan tertentu (in concreto)kepastian hukum bertentangan dengan keadilan yang sebenarnya((substatial justice).
KHOIRUL SALAM
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
135 — 91
Jadi, hakim yang berwenangmenentukan hukum objektif mana yang harus diterapkan (toepassing) sesuaidengan materi pokok perkara yang menyangkut hubungan hukum pihakpihakyang berperkara in concreto. Hakim sebagai organ pengadilan:a. Dianggap memahami hukum;b. Harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohonkeadilan kepadanya;c.
SUJONO
Termohon:
KEPALA DESA MANYAR SIDOMUKTI
174 — 86
. : 5/P/FP/2021/PTUN.SBYberwenang menentukan hukum objektif mana yang harusditerapkan (toepassing) sesuai dengan materi pokok perkara yang menyangkuthubungan hukum pihakpihak yang berperkara in concreto. Hakim sebagaiorgan pengadilan:a. Dianggap memahami hukum;b. Harus memberi pelayanan kepada setiap pencari keadilan yang memohonkeadilan kepadanya;c.
79 — 15
bersifat alternatif dimana apabila salah satu darikomponen unsur tersebut terpenuhi maka terpenuhilah apa yang dikehendaki olehunsur ini ;Hal 19 dari 24 Putusan Nomor 278/Pid.B/2016/PN KdrMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta dalam unsur Pasal inibukanlah seperti yang dimaksudkan di dalam ketentuanketentuan pidana yangdiatur dalam Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, melainkan harus diartikan dalampengertiannya secara umum menurut bahasa seharihari sehingga orang yangsecara konkrit (in concreto
17 — 10
Wirjono Prodjodikoro bahwa di bidang hukum pidanahakim bertugas menerapkan apa in concreto ada oleh seorang terdakwadilakukan suatu perbuatan melanggar hukum pidana.
Darmadi Edison, SH
Terdakwa:
REZA ALFARANDI BIN MUHAMAD NUR
30 — 16
Wirjono Prodjodikoro, SHselanjutnya mengemukakan hal yang senada bahwa ukuran kehatihatian harusdiambil bagaimana kebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalamkeadaan yang in concreto terjadi, jadi tidaklah dipergunakan ukuran seorangyang selalu sangat berhatihati dan juga tidak dipergunakan ukuran seorangyang selalu serampangan dalam tindak tanduknya, ditambahkan pula olehbeliau bahwa seorang hakim juga tidak boleh menggunakan sifatnya sendirisebagai ukuran, melainkan sifat kebanyakan orang
60 — 26
Wirjono Prodjodikoro bahwa di bidang hukum pidanahakim bertugas menerapkan apa in concreto ada oleh seorang terdakwa dilakukansuatu perbuatan melanggar hukum pidana.
28 — 10
Lamintang, SH dalam bukunya : DelikDelikKhusus Tindak Pidana Tindak Pidana Melanggar NormaNorma kesusilaan danNormaNorma Kepatutan, Mandar Maju, Bandung, 1990, hal.352; katakata turutserta atau deelnemen jangan diartikan sebagai keikutsertaan atau deelnemingseperti yang dimaksudkan didalam ketentuanketentuan pidana yang diatur dalampasalpasal 55 dan 66 KUHP, melainkan harus diartikan dalam pengertiannyaumum menurut bahasa seharihari, hingga orang yang in concreto berjudi itu jugadapat disebut sebagai
85 — 17
Penggugat sampai dengan barang tersebut laku terjualdan barang yang telah menjadi hak milik Penggugat sampaidengan saat ini masih dalam keadaan utuh dan tetap sepertisediakala ;c) Bahwa terhadap gugatan yang di ajukan oleh Penggugat,penggugat telah mencampur adukkan perkara antara Wanprestasidengan Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam gugatan.Penggugat dalam merumuskan posita terdapat sebagian dalil yangmerupakan unsur unsur PMH dalam Gugatan, sehingga gugatanpenggugat menjadi tidak konkret (in concreto
71 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidak berdasarkan pertimbanganyang jelas dan cukup, sehingga putusan tersebut tidak memenuhi ketentuan danmerupakan putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoendegemotiveerd);1 Bahwa Judex Facti pada tingkat banding tidak mempertimbangkankapasitas para pihak sebagai badan hukum publik;Bahwa kapasitas Tergugat/Pemohon Kasasi selain sebagai pihak dalamperjanjian di mana segala tindakan hukum maupun akibat hukum yangtimbul dari perjanjian tersebut tunduk kepada hukum perdata(privaatrechts) in concreto
PN.SKH, tertanggal 20 Oktober 2014sudah seharusnya dibatalkan;Il Bahwa Pengadilan Tinggi Semarang/ Judex Facti telah lalaimemenuhi syaratsyarat yang diwajibkan oleh peraturanperundangundangan;1 Bahwa terdapat kelalaian hakim tingkat bandingdalam penerapan hukum, karena hakim tidakmempertimbangkan kapasitas Tergugat/ PemohonKasasi selain sebagai pihak dalam perjanjian di manasegala tindakan hukum maupun akibat hukum yangtimbul dari perjanjian tersebut tunduk kepada hukumperdata (privaatrechts) in concreto
Terbanding/Tergugat I : PT. BANK MAYBANK INDONESIA TBK
Terbanding/Tergugat II : PT. BALAI LELANG SURYA
Terbanding/Tergugat III : KANTOR PERTANAHAN KOTA BALIKPAPAN
120 — 75
1985 tanggal 15 Maret 1987 yang memberikan catatanterhadap putusannya: hasil yang patut dan adil tergantung dankedudukan yang seimbang antara para pihak (gelijkwaardigheid vanpartijen)",19.Bahwa dengan demikian pelaksanaan dari penjanjian yang dicapai antaraPenggugat dengan Tergugat adalah hasil yang tidak seimbang dan tidaksesuai (tidak patut dan adil; ongelijkwaardigheid van resultaat);20.Bahwa hal ini tidak sesuai dengan kehendak dari Pasal 1320 B.W dimana21.22.23.hanya apabila dalam keadaan in concreto
juga apa yangditerangkan tadi adalah benar;Bahwa memperhatikan keseluruhan akteakte Notaris yangmenerapkan perjanjian kredit antara Pembanding semulaPenggugat dengan Terbanding semula Tergugat I, ternyata MajelisHakim Tingkat Banding tidak menemukan adanya suatu syaratsyarat yang diperjanjikan tidak masuk akal atau yang tidak patut atauHalaman 61 dari 64 Putusan Nomor 208/PDT/2020/PT SMRyang bertentangan dengan hukum, kepatutan (prikemanusiaan) olehkarena itu Majelis Hakim tidak dapat secara in concreto
65 — 14
hukum ;2 Tidak mengadakan penghatihatian sebagaimana diharuskan oleh hukum ; Hal.23 dari 34 Hal.Putusan No.44/PID.B/2013/PN.TLI24Menimbang, bahwa kelalaian/kealpaan (Culpa) dalam Pasalpasal KUHP ialahkesalahan yang agak berat (kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/dolus namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orang dalammasyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto