Ditemukan 158293 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2023 — Putus : 22-11-2023 — Upload : 23-11-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Yyk
Tanggal 22 Nopember 2023 — Penggugat:
1.Ahada Ramadhana
2.Nafilah
3.Endarti
Tergugat:
PT Akurat Sentra Media
685
  • Penggugat:
    1.Ahada Ramadhana
    2.Nafilah
    3.Endarti
    Tergugat:
    PT Akurat Sentra Media
Register : 04-06-2024 — Putus : 01-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 515/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 1 Oktober 2024 —
Tergugat:
PT Republika Media Mandiri
136

  • Tergugat:
    PT Republika Media Mandiri
Register : 26-01-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 167/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 30 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ROCKY SIRAIT, SH
Terdakwa:
1.JULES BUKTIAR NABABAN
2.MEDIA SAHATA NABABAN
584
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I JULES BUKTIAR NABABAN dan TerdakwaIIMEDIA SAHATA NABABANtersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para
    Penuntut Umum:
    ROCKY SIRAIT, SH
    Terdakwa:
    1.JULES BUKTIAR NABABAN
    2.MEDIA SAHATA NABABAN
Register : 22-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 166/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal 2 September 2020 — INDONESIA MEDIA TELEVISI
17974
  • INDONESIA MEDIA TELEVISI,) Pailit dengan segala akibat hukumnya;

    < !--[if !supportLists]-->3 <;!--[endif]-->Menunjuk saudara Robert SH., M.Hum. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;

    < !--[if !supportLists]-->4 <;!

    INDONESIA MEDIA TELEVISI
    Indonesia Media Televisi) dan menyatakanTermohon PKPU (PT. Indonesia Media Televisi) berada dalam PenundaanKewajiban Pembayaran Utang;Halaman 11 Putusan Nomor 166/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementaraterhadap Termohon PKPU (PT.
    Indonesia Media Televisi) untuk jangkawaktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dibacakannya putusanini;Menunjuk Hakim Pengawas dari HakimHakim Pengadilan Niaga padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi jalannya prosesPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU (PT.Indonesia Media Televisi);Menunjuk dan mengangkat:a.
    Indonesia Media Televisi) berada dalam statusPailit;Membebankan selurun biaya perkara kepada Termohon PKPU(PT.
    Pembayaran Utang sertaHalaman 14 Putusan Nomor 166/Pdt.SusPKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.ketentuan lain yang bersangkutan, maka Hakim Pengawas merekomendasikankepada Majelis Hakim Pemutus dalam Perkara PKPU Nomor 166/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., untuk mengakhiri Penundaan KewajibanPembayaran Utang PT Indonesia Media Televisi dan menyatakanPT Indonesia Media Televisi dalam keadaan Pailit.Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Tim Pengurus danRekomendasi Hakim Pengawas tersebut di atas, maka dengan
    mengacu padaketentuan Pasal 285 ayat (2) dan ayat (3) Undangundang RI Nomor 37 Tahun2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelismenetapkan dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)PT Indonesia Media Televisitelah berakhir dan menyatakan pula bahwaTermohon PKPU PT Indonesia Media Televisi dalam keadaan Pailit dengansegala akibat hukumnya;Menimbang, bahwa mengnai Hakim Pengawas yang telah ditunjuk, yakniRobert, SH., M.Hum.
Register : 16-10-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 273/Pdt.G/2018/PN Smn
Tanggal 20 Februari 2019 — Media Ekstrans Jaya
2.INDRA PERMANA PUTRA
6219
  • Media Ekstrans Jaya
    2.INDRA PERMANA PUTRA
    Media Ekstrans Jaya, beralamat di JIn. Parangtritis Km.4,5 No.73,Bangunharjo, Pandes, Panggungharjo, Sewon, Bantul,DIY , S@DaQAl ......... 2... ce cee eeeeeeeeeeeeeeeeeeeee TEIQugat I;2. Indra Permana Putra, selaku Wakil Direktur, beralamat di Kalibening,Tirtomartani, Kalasan, Sleman, sebagai ...
    Media EkstransJaya di Jalan Parangtritis dan sejak ada masalah ini PT. Media EkstransJaya berkantor di Rumah yang berada di Kalasan ; Bahwa sebelumnya saksi dan Bapak Diyon belum pernah kekantor PT. Media Ekstrans Jaya; Bahwa peserta tour tidak dapat diberangkatkan oleh PT. DiyonBerkah Abadi karena tiket yang telah dipesan melalui PT. Media EkstransJaya ternyata uang tiket tersebut telah dilarikan oleh pegawai PT MediaEkstrans Jaya.
    Media Ekstrans Jaya; Bahwa setelah mengetahui ada masalah pada tiket untuk parapeserta tour, saksi dan Pak Diyon langsung menuju ke kantor PT. MediaEkstrans Jaya dan menurut pihak PT. Media Ekstrans Jaya yaitu BapakIndra bahwa uang untuk pembelian tiket telah dilarikan oleh pegawainyayang bernama Hasan; Bahwa saat kami datang ke kantor PT. Media Ekstrans Jayahanya ada Pak Indra saja dan kantor tersebut hanya seperti rumah dansaksi juga tidak mengetahui apa jabatan Pak Indra dalam PT.
    Media Ekstrans Jaya namuntidak jelas lalu pada hari keberangkatan katanya jangan boarding dahulukarena ada kendala. Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Pak Diyonmenghubungi saksi untuk datang ke PT. Media Ekstrans kemudiansesampai disana saksi dan Pak Diyon menanyakan perihal tiket pesawatdan ternyata ada masalah terhadap tiket pesawat karena uang tikettersebut telah dilarikan oleh karyawan PT.
    Media Ekstrans; Bahwa saksi tidak tahu alamat resmi PT Media Ekstrans Jayanamun hanya tahu tempatnya saja yaitu dekat candi Kalasan; Bahwa bukti P9 benar, saksi pernah melihat bukti pemesanantiket; Bahwa ada tuntutan dari para peserta tour kepada pihak PT.
Register : 05-12-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 10-01-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 764/PDT/2022/PT SBY
Tanggal 10 Januari 2023 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA Diwakili Oleh : ERYOGA PRATAMA SANTOSO, SH
Terbanding/Tergugat : MUNTOLIP alias MUNTHOLIB
676
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA Diwakili Oleh : ERYOGA PRATAMA SANTOSO, SH
    Terbanding/Tergugat : MUNTOLIP alias MUNTHOLIB
Register : 29-06-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 24-10-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 680/Pdt.G/2022/PN Sby
Tanggal 24 Oktober 2022 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
Tergugat:
1.PT. SARANA PARIWARA SEMARANG
2.Iriyanto Joko Mulyono
8635
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
    Tergugat:
    1.PT. SARANA PARIWARA SEMARANG
    2.Iriyanto Joko Mulyono
Putus : 26-09-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 749 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 26 September 2019 — ., Tim Kurator PT RAKA MEDIA SWATAMA (DALAM PAILIT) & YANA SURYANA, SE., (DALAM PAILIT) VS ANNE
608234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Tim Kurator PT RAKA MEDIA SWATAMA (DALAM PAILIT) & YANA SURYANA, SE., (DALAM PAILIT) tersebut
    ., Tim Kurator PT RAKA MEDIA SWATAMA (DALAM PAILIT) & YANA SURYANA, SE., (DALAM PAILIT) VS ANNE
    Anne dengan PT Raka Media Swatama (DebiturHalaman 3 dari 12 hal. Put.
    Kwitansi tanggal 15 Mei 2016 Nomor 0453 sejumlahRp2.250.000.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh juta rupiah);Menyatakan 3 (tiga) Ruko di Majalaya Residence, yaitu Ruko kavling ANomor 5 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 24/DesaBojong, Ruko Kavling A Nomor 6 SHGB Nomor 25/Desa Bojong danRuko Kavling A Nomor 7 SHGB Nomor 26/Desa Bojong, KecamatanMajalaya, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat atas nama PT RakaMedia Swatama (Debitur Pailit) adalah merupakan sebagian harta pailitPT Raka Media
    Nomor 749 K/Pat.SusPailit/2019 Bahwa meskipun Pelawan termasuk kedalam kwalifikasi pembeli yangberiktikad baik akan tetapi karena atas objek sengketa pada saatdijatunkan putusan pailit terhadap PT Raka Media Swatama (dalampailit) belum dilakukan balik nama dan Sertifikat Hak Guna Bangunanatas objek sengketa masih atas nama debitur pailit, maka atas perkara aquo diberlakukan aturan asas /ex specialist yaitu Pasal 34 UndangUndang Nomor 37 tahun 2004tentang Kepailitan dan PKPU.
    ,Tim Kurator PT RAKA MEDIA SWATAMA (DALAM PAILIT) & YANASURYANA, SE., (DALAM PAILIT) tersebut dan membatalkan putusanPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan PutusanNomor 09/Pdt.Sus.GLL/ 2019/PN Niaga.Jkt.Pst, juncto Nomor 08/Pdt.SusPEMBATALAN PERDAMAIAN/2017/PN Niaga.
    Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi EDDYWIDJAJA, S.H., C.N., Tim Kurator PT RAKA MEDIA SWATAMA(DALAM PAILIT) & YANA SURYANA, SE., (DALAM PAILIT) tersebut;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat Nomor 09/Pdt.Sus.GLL/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, junctoNomor 08/Pdt.SusPembatalan Perdamaian/ 2017/PN Niaga. Jkt.Pst,juncto Nomor 65/Pdt.SusPKPU/2012/ PN Niaga.Jkt.Pst, tanggal 16Mei 2019;MENGADILI SENDIRI:Dalam Pokok Perkara.Dalam Konvensi.
Register : 05-06-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 146/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 6 Desember 2023 — Mitra Media Persada
6628
  • Mitra Media Persada
Register : 17-02-2022 — Putus : 07-12-2022 — Upload : 26-10-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 90/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Desember 2022 — Media Nusantara Citra, Tbk
2.Merry Riana
660
  • Media Nusantara Citra, Tbk
    2.Merry Riana
Register : 03-07-2023 — Putus : 18-09-2023 — Upload : 06-06-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 281/G/KI/2023/PTUN.JKT
Tanggal 18 September 2023 — Penggugat:
PT Akrin Media Cemerlang
Tergugat:
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
540
  • Penggugat:
    PT Akrin Media Cemerlang
    Tergugat:
    Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Register : 07-04-2022 — Putus : 31-05-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 244/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 31 Mei 2022 —
Terdakwa:
YAN MEDIA ANDHY ARTHA Als YAYAN Bin CHOIRUL RAHMAD
3211
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa YAN MEDIA ANDHY ARTHA Als YAYAN Bin CHOIRUL RAHMAD (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YAN MEDIA ANDHY ARTHA Als YAYAN Bin CHOIRUL RAHMAD (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000

    Terdakwa:
    YAN MEDIA ANDHY ARTHA Als YAYAN Bin CHOIRUL RAHMAD
Register : 23-05-2018 — Putus : 26-07-2018 — Upload : 30-07-2018
Putusan PN JANTHO Nomor 177/Pid.B/2018/PN jth
Tanggal 26 Juli 2018 — Penuntut Umum:
1.Vicky Rizky Marvil,SH
2.MUHADIR,SH
Terdakwa:
MEDIA ISKANDAR BIN M.ADAM
214
  • Mengadili:

    1. Menyatakan Terdakwa Media Iskandar Bin M.Adam tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
    Penuntut Umum:
    1.Vicky Rizky Marvil,SH
    2.MUHADIR,SH
    Terdakwa:
    MEDIA ISKANDAR BIN M.ADAM
Register : 08-10-2019 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 20-03-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2019/PN Niaga Sby
Tanggal 9 Maret 2020 — Kastari Sentra Media
Tergugat:
CV. KHARISMA MITRA SEMESTA
Turut Tergugat:
TOKO METRO
1267823
  • Kastari Sentra Media
    Tergugat:
    CV. KHARISMA MITRA SEMESTA
    Turut Tergugat:
    TOKO METRO
Register : 29-07-2021 — Putus : 28-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bna
Tanggal 28 September 2021 — ACEH MEDIA GRAFIKA AMG Penerbit Harian Serambi Indonesia dan Prohaba
24733
  • ACEH MEDIA GRAFIKA AMG Penerbit Harian Serambi Indonesia dan Prohaba
Register : 24-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN GORONTALO Nomor 29/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Gto
Tanggal 2 September 2020 — MULTI MEDIA PERSADA MMP
11438
  • MULTI MEDIA PERSADA MMP
    Multi Media Persada (MMP), berkedudukan di Jalan Sutoyo No.59, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo,Provinsi Gorontalo, S@DaQal .............
Register : 25-09-2017 — Putus : 20-11-2017 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT SURABAYA Nomor 575/PDT/2017/PT SBY
Tanggal 20 Nopember 2017 — TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
Terbanding/Tergugat II : PT. AZET MEDIA PARAMITRA
3220
  • TEMPRINA MEDIA GRAFIKA
    Terbanding/Tergugat II : PT. AZET MEDIA PARAMITRA
    TEMPRINA MEDIA GRAFIKA, Alamat di Jalan Raya Ngrajek Km.10, Dusun Ngrajek RT 06 RW 04, Desa Sambirejo, KecamatanTanjunganom, Kabupaten Nganjuk, dalam hal ini memberikan kuasakepada Drs. H. KUSAERI, S.H. Advokat dari Kantor Advokat danKonsultan Hukum Drs. H. KUSAERI & Rekan, yang beralamat diJalan Embong Malang 3337, Surabaya, berdasarkan Surat KuasaKhusus, tertanggal 27 Maret 2017, disebut sebagai: TERLAWAN I /TERBANDING 1;2. PT.
    AZET MEDIA PARAMITRA, Alamat di Jalan Perintis 7, KelurahanSingapuran, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo, disebutsebagai: TERLAWAN II / TERBANDING Il;Hal 1 dari 13 Putusan No.575/PDT/2017/PT SBY3. ILHAM SHALEH ditulis juga ILHAM M. SHALEH ditulis juga ILHAMMUHAMMAD SHALEH, S.E., Komisaris Utama PT.
    AZET MEDIA PARAMITRA) danterlawan Ill (ILHAM SALEH/ILHAM MUHAMMAD SALEH, SE.)terhadap sebidang tanah yang terletak di Provinsi Jawa Timur,Hal 5 dari 13 Putusan No.575/PDT/2017/PT SBYKabupaten Nganjuk, Kecamatan Loceret, Desa Kwagean, sebagaimanaSertifikat Hak Mlik No. 518/Desa Kwagean, Surat Ukur Tgl. 7101998,No. 5447, luas 84 M? dijadikan salah satu barang jaminan hutangkepada terlawan (PT.
    TEMPRINA MEDIA GRAFIKA);Bahwa oleh karena hutang terlawan II dan terlawan III kepada terlawan tersebut di atas telah jatuh tempo, akan tetapi terlawan II dan erlawanIll tidak bersedia membayar/melunasi hutangnya, maka terlawan telahmengajukan gugatan wanprestasi kepada terlawan II dan terlawan Illsebagaimana terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri NganjukNomor 38/Pdt.G/2015/PN.NJK, tanggal 23 September 2015 dansekaliguSs mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag)terhadap barangbarang
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 54/Pdt.Sus-Pailit/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 19 Desember 2019 — MEDIA ANTARKOTA JAYA
283132
  • MEDIA ANTARKOTA JAYA
Register : 27-07-2022 — Putus : 20-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 422/PDT/2022/PT BDG
Tanggal 20 September 2022 — PANCA MEDIA RUMAH UTAMA
322
  • PANCA MEDIA RUMAH UTAMA
Register : 03-07-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 400/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 23 September 2020 — METROGEMA MEDIA NUSANTARA
Turut Terbanding/Tergugat I : PT AC Jakarta
5824
  • METROGEMA MEDIA NUSANTARA
    Turut Terbanding/Tergugat I : PT AC Jakarta
    Metro Gema Media Nusantara, yang dalam melakukan perbuatanHukum diwakili oleh Gunawan Selaku Direktur Utama dalamhal ini memberikan Kuasa Kepada Honaturus SilvesterHuar Noning, S.H.,M.H., Andrios Insan Pranowo, S.H.,Sulaiman Sambas, S.H., Fransisco Faleriano Aler, SHdan Andrianus Gandung, SH Advokat dan PenasihatHukum pada kantor HSAP & Rekan, bertindak secarabersama sama maupun sendiri sendiri dan berkantor diPlaza Bekasi Jaya Blok A No.6 & 8, Jl.Ir..