Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 89/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 20 Februari 2013 — - ABIDIN
152
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.a 0Tempat domisili ibunya bagi
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    sebutkan lahir diNegara pada hari Minggu, tanggal 01 Juli 1947 yang lahir dari orang tuabernama MAZID (Alm) dan MARDIAH (Alm), maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentangHalaman 10 dari 10 halamanAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :Halaman 11 dari 10 halamanMENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 08-08-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 29-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 149/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 14 Agustus 2012 — Pemohon : KURDI
184
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, dan> oa a9Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hakimberpendapat terhadap kelahiran anak pemohon tersebut dengan memperhatikantempat kelahiran anak pemohon, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    II, Desa Hulu Banyu, KecamatanLoksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuandalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,maka yang berwenang mencatatkan kelahiran anak pemohon yang lahir diMuara Hatip tersebut adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana domisili Pemohon yangmerupakan Warga Negara Indonesia;Menimbang, bahwa
Register : 18-09-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 08-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 172/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 2 Oktober 2012 — PEMOHON : NORLAILA
213
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesiab. Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia; c.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; bc. KK orang tua;d. KTP orang tua dan; e.
    SungaiSelatan, dengan memperhatikan domisili pbemohon dan anak pemohon tersebut,Sehingga Hakim berpendapat terhadap kelahiran pemohon tersebut, maka dapatdibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimaksud pada ayat(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbanganuntuk petitum nomor 2, Hakim berpendapat dengan memperhatikan domisilipemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl.Padang Rasau Rt.09/Rw.IV Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, KabupatenHulu Sungai Selatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan Presidan
    diatas, baik secara motif maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pulaterhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon; Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 12-06-2012 — Putus : 27-06-2012 — Upload : 29-06-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 112/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Juni 2012 — Pemohon : MASNIAH
152
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, danOo 20Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Halaman 9 dari 13 halaman1) Pencatatan
    dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Penagadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-07-2012 — Putus : 30-07-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 132/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 30 Juli 2012 — Pemohon : PUAD SAIDI
192
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : 222222 2 202+a.Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara IndonesiaDi luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : 2202202 22222ea.
    mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (8) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@N; $n 22 nena nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cen nnn nnn eeeMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    , Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan(bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat (1) dan ayat (2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka yang berwenang mencatatkan kelahiran anak pemohon yang lahir di Balanti tersebut adalah DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatansebagaimana domisili Pemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia; Menimbang, bahwa selain prosedur
    diatas, baik secara motif maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pulaterhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon; Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 328/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - ANJAR
212
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiranHalaman 9 dari 10 halamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    ANGGRAINI jenis kelamin Perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan padahari Minggu, tanggal 17 Mei 2009 yang lahir dari orang tua bernama ANJAR danHESTI, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten HuluSungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 331/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - RAHMANI
244
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 9 dari 10 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin Perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hariMinggu, tanggal 3 Juni 2005 yang lahir dari orang tua bernama RAHMANI danMARIA ULPAH, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 333/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - SAMSUDIN
154
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Halaman 9 dari 10 halamanDan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin Perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hariRabu, tanggal 08 Agustus 1998 yang lahir dari orang tua bernama SAMSUDINdan RUSMINI, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 18-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 372/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - ADAN
2612
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 9 dari 10 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaRIWAN jenis kelamin Lakilaki, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hari Kamis,tanggal 8 Nopember 2004 yang lahir dari orang tua bernama ADAN dan CIAH,maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu SungaiSelatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 27-10-2014 — Putus : 06-11-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 21/Pdt.P/2014/PN Kgn
Tanggal 6 Nopember 2014 — - ABDUL MUIN
548
  • dilakukanpada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan AktaPencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubahatau menambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohontersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danketentuan dalam Peraturan Presidan
    ayat (1)wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan aktaPencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapanpengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register aktaPencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf bPeraturan Presidan
    Kependudukan, yangmenyebutkan jangka waktu pelaporan selama 30 (tiga puluh) hari segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu SungaiSelatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonanPerubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2)Peraturan Presidan
    disebutkan dalam amar penetapan ini, oleh karena itu petitum nomor 4pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlahberalasan menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 13-02-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 86/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 20 Februari 2013 — - ATUL
172
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiranHalaman 9 dari 10 halamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaDEWI NOVIAWATI jenis kelamin perempuan, lahir di Anjiran pada hari Senin,tanggal 16 Nopember 1995 yang lahir dari orang tua bernama MULYADI danATUL, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten HuluSungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 05-03-2012 — Putus : 15-03-2012 — Upload : 12-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 18/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 15 Maret 2012 — Pemohon : KUSNIAH
172
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jjelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa :a.
    lanjut (kelahiran 22 September1957) dan tidak menyertakan akta perkawinan orang tuanya, Hakimmenganggap wajar karena orang tua pemohon keduanya telah meninggal duniadan terhadap permohonan pemohon tetap dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahnwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang
    berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlan beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana dalampetitum nomor 1 ;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 18-09-2012 — Putus : 02-10-2012 — Upload : 08-10-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 171/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 2 Oktober 2012 — PEMOHON : NORLAILA
182
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran, 2 on nnn nnn nen nnn nnn nnn n ne nne eens2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesiab.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; C. KK Orang tUQ; 2 22 nn nnn nen nnn nnn nn need.
    Hulu SungaiSelatan, dengan memperhatikan domisili pbemohon dan anak pemohon tersebut,Sehingga Hakim berpendapat terhadap kelahiran pemohon tersebut, maka dapatdibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimaksud pada ayat(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbanganuntuk petitum nomor 2, Hakim berpendapat dengan memperhatikan domisilipemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl.Padang Rasau Rt.09/Rw.IV Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, KabupatenHulu Sungai Selatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalam pasal 51 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan Presidan
    diatas, baik secara motif maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pulaterhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon; Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 23-10-2012 — Putus : 06-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 204/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 6 Nopember 2012 — PEMOHON : SITI MAISYARAH
192
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (8) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :dtag Halaman11 dari 15 halamana
    Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa :a.b.c.d.e.Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran;nama dan identitas saksi kelahiranKK
    ,dan sekarang dengan penetapan pernikahan dari pengadilan agama makapernikahan pemohon menjadi sah secara hukum, kemudian denganmemperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil syarat untuk permohonan pembuatan akta kelahiran salahsatunya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32
    Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah patut dan sah untukmengabulkan petitum nomor 2 dari permohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitumnomor 3 yang menetapkan pemohon untuk melakukan pelaporan kelahirantersebut di instansi pelaksana pada Kabupaten Hulu
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 19-07-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 30-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 145/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 14 Agustus 2012 — Pemohon : LELLY NORMI PURWANTI
232
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinya kelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan :a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara IndonesiaHalaman 9 dari 14 halamanb.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa :a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; c. KK orang tua; d. KTP orang tua dan;e.
    tidak mempengaruhi permohonan pemohon.Sehingga Hakim berpendapat terhadap kelahiran pemohon tersebut denganmemperhatikan tempat kelahiran pemohon, maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    ayat(1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbanganuntuk petitum nomor 2, Hakim berpendapat dengan memperhatikan domisilipemohon yang merupakan Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl.Budi Bakti Rt.03/Rw.I, Kelurahan Amawang Kiri Muka, Kecamatan Kandangan,Kabupaten Hulu Sungai Selatan (bukti P.1.), sebagaimana ketentuan dalampasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presidan
    diatas, baik secara motif maupun secara yuridis oleh karena petitum nomor 2, 3dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya demikian pulaterhadap petitum nomor 1 permohonan pemohon; Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 04-12-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 26-12-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 227/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 11 Desember 2012 — PEMOHON : AHMAD BERKATI
575
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (8) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing; 2 9Orang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, danAnak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Pencatatan Kelahiran penduduk
    bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Penagadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa pemohon telah melampirkan Kutipan Akta Nikahnyasebagai bukti surat (bukti P.3.), sehingga Hakim berpendapat bahwa pemohonmasih dalam ikatan perkawinan yang sah serta memperhatikan ketentuan Pasal52 ayat (1) Peraturan Presidan
    Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untukpermohonan pembuatan akta kelahiran salah satunya telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 12-10-2012 — Putus : 29-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 191/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 29 Oktober 2012 — PEMOHON : HUSIN
143
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan 1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b.G.nama dan identitas saksi kelahiran;KK orang tua; d. KTP orang tua dan; e.
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden,Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    , Desa Habirau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten HuluSungai Selatan (bukti P.1A. dan bukti P.1B.), sebagaimana ketentuan dalampasal 51 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, makayang berwenang mencatatkan kelahiran pemohon yang lahir di Desa Habirau,Kecamatan Daha Selatan tersebut adalah Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa selain dari pada itu, mendasarkan
    Halaman 15 dari 15 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, karena tidak semua petitum pemohon dikabulkan dan menolak petitumselain dan selebihnya, sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPermohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian; Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 20-03-2012 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 16-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 40/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 2 April 2012 — Pemohon : MURSIDI
164
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jjelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;2Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;eDi luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;epOrang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, danAnak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 9 dari 14 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan
    bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa pemohon telah melampirkan Kutipan Akta Nikahnyasebagai bukti surat (bukti P.1.), sehingga Hakim berpendapat bahwa pemohonmasih dalam ikatan perkawinan yang sah serta memperhatikan ketentuan Pasal52 ayat (1) Peraturan Presidan
    Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untuk permohonanpembuatan akta kelahiran salah satunya telah terpenuhi;dtag Halaman 11 dari 14 halamanMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 265/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - ZAINAL ABIDIN
155
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiranHalaman 9 dari 10 halamansebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hariSenin, tanggal 25 Oktober 2010 yang lahir dari orang tua bernama ZAINALABIDIN dan ANA YULI YANI, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 341/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - UYAN
122
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 7 dari 10 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaREDO jenis kelamin Lakilaki, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hari Senin,tanggal 8 Juni 2009 yang lahir dari orang tua bernama UYAN dan ITAIYANA,maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu SungaiSelatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.