Ditemukan 657 data
11 — 3
3433/Pdt.G/2022/PA.Sbr
19 — 2
3433/Pdt.G/2022/PA.Clp
9 — 0
3433/Pdt.G/2014/PA.Sby
23 — 16
3433/Pdt.G/2015/PA.JT
9 — 1
3433/Pdt.G/2018/PA.Jr
29 — 14
3433/Pdt.G/2023/PA.JT
12 — 0
3433/Pdt.G/2022/PA.Nph
13 — 11
3433/Pdt.G/2023/PA.Sbg
16 — 16
3433/Pdt.G/2023/PA.Mjl
6 — 2
3433/Pdt.G/2022/PA.Cms
14 — 6
3433/Pdt.G/2021/PA.Bbs
10 — 1
3433/Pdt.G/2018/PA.JT
25 — 22
3433/Pdt.G/2023/PA.Srg
9 — 8
3433/Pdt.G/2023/PA.Kab.Mlg
8 — 0
3433/Pdt.G/2017/PA.Tsm
23 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
3433 K/Pid.Sus/2022
9 — 1
,Advokat, yang berkantor di Dusun Baregbeg, RT.001 RW.004, Desa Baregbeg, Kecamatan Baregbeg, KabupatenCiamis berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 26 Jull2018 yang terdaftar dalam register kuasa PengadilanAgama Ciamis Nomor 3433/VIII/K/2018 tertanggal 1Agustus 2018, sebagai Penggugat;MelawanTergugat, Umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggaldi kabupaten ciamis , sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut ;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat
16 — 5
Kendaraan roda dua merek Honda Supra X Nomor Polisi B 3433 BDD warna abu abu merah tahun 2009 nomor ranka MH1JB01189K090063, atas nama Sumiasih;
2. Pihak kedua berhak atas:
2.1.Kendaraan roda 2 merk Honda Supra X Nomor PolisiB.6264 NXM warna hitam silver, tahun 2008, nomor rangkaMH1JB01188K032646, atas nama Suratijah; 1.5.Kendaraan roda duamerek Honda Supra X Nomor Polisi B 3433 BDD warna abu abu merahtahun 2009 nomor ranka MH1JB01189K090063, atas nama Sumiasih; 2.Pihak kedua berhak atas:2.1.
89 — 35
Perkaratersebut diatas hapus berdasarkan putusan Mahkamah Aaung RINomor : 3433 K/Pdt/ 2003 yang dimenangkan oleh pemegangBerdasarkan Keputusan Bupati/Walikota Kota Makassar, Sertipikatdireferensi menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor : 21430/Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Surat UkurNomor 01936/2009, tanggal 29 JuliBerdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 231/2009 tanggal 09 Juli 2009oleh Michiko S, SH (PPAT) beralih ke atas nama NG.
PertanahanNasional Nomor 3 Tahun7 Bahwa dari gugatan Para Penggugat pada angka 4 baris 5, denganini dijelaskan dimana berdasarkan catatan yang ada padaBuku Tanah atas Sertipikat a quo pada Kantor PertanahanKota Makassar tidak pernah tercatat adanya sita jaminandari pengadilan sebagaimana yang didalilkan ParaPenggugat, melainkan hanya pencatatan perkara (persil)sesuai dengan Register Perkara Nomor : 234/Pdt.G/2001/PN.Mks dan perkara tersebut telah hapus berdasarkanputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :3433
telahmembantah gugatan tersebut sebagaimana tercantum dalam dupliknya yang53pada pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan catatan yang ada pada BukuTanah atas sertipikat a quo pada Kantor Pertanahan Makassar tidak pernahtercatat adanya sita jaminan dari Pengadilan, sebagaimana didalilkan ParaPenggugat melainkan hanya pencatatan perkara (pensil) sesuai denganRegister Perkara Nomor : 234/Pdt.G/ 2001/PN.Mks dan Perkara tersebuttelah dihapus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor : 3433
dimaksud pada ayat (1) hurufd dihapus apabila: a. telah dicapai penyelesaian secara damai antara pihakpihak yang bersengketa; atau b.diperoleh putusan Pengadilan mengenaisengketa yang bersangkutan yang telah memperoleh kekuatan hukumMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum di atas, makaMajelis Hakim menilai bahwa tindakan Tergugat dalam menghapuspencatatan perkara (pensil) sesuai dengan Register Perkara Nomor : 234/Pdt.G/2001/PN.Mks berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 3433
10 — 2
3433/Pdt.G/2017/PA.Smdg