Ditemukan 390 data
63 — 9
Pidana Korupsi yaitu PegawaiNegeri sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memangku suatu jabatantertentu baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional atau pelaku TindakPidana Korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yangmempunyai suatu fungsi dalam suatu korporasi;Halaman 135 dari 164 Putusan Nomor 48/Pid.SusTPK/2015/PN PikMenimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalamtingkat kasasi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan pemidanaanyang dilakukan oleh Sudjiono
54 — 16
Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dipergunakan untuk Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negerisebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memangku suatu jabatan tertentubaik jabatan struktural maupun jabatan fungsional atau pelaku Tindak PidanaKorupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yangmempunyai suatu fungsi dalam suatu korporasi;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tingkatkasasi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan pemidanaan yangdilakukan oleh Sudjiono
107 — 74
pasal 1 undangundang No. 3 Tahun1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tindak pidanakorupsi pada umumnya memuat aktivitas yang merupakan manifestasi dariperbuatan korupsi dalam arti yang luas mempergunakan kekuasaan ataupengaruh yang melekat pada seorang pegawai negeri atau kedudukan istimewayang dipunyai seseorang di dalam jabatan umum yang secara tidak patut ...Menimbang, bahwa dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung RI telahmenjatuhkan putusan pemidanaan yang dilakukan oleh Sudjiono
54 — 26
Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negerisebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memangku suatu jabatan tertentubaik jabatan struktural maupun jabatan fungsional atau pelaku Tindak PidanaKorupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yangmempunyai suatu fungsi dalam suatu korporasi;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tingkatHalaman 146 dari 172 Putusan Nomor 14/Pid.SusTPK/2017/PN Plkkasasi Mahkamah Agung RI, telah menjatuhkan putusan pemidanaan yangdilakukan oleh Sudjiono
62 — 24
Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dipergunakan untuk Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negerisebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memangku suatu jabatan tertentubaik jabatan struktural maupun jabatan fungsional atau pelaku Tindak PidanaKorupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yangmempunyai suatu fungsi dalam suatu korporasi;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tingkatkasasi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan pemidanaan yangdilakukan oleh Sudjiono
72 — 35
/Pid.SusTPK/2016/PN PlkKorupsi, dipergunakan untuk Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negerisebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memangku suatu jabatan tertentubaik jabatan struktural maupun jabatan fungsional atau pelaku Tindak PidanaKorupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yangmempunyai suatu fungsi dalam suatu korporasi;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tingkatkasasi Mahkamah Agung RI telah menjatunkan putusan pemidanaan yangdilakukan oleh Sudjiono
84 — 31
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan tindak pidana korupsipada umumnya memuat aktivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsidalam arti yang luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat padaseorang pegawai negeri atau kedudukan istimewa yang dipunyai seseorang di dalamJabatan umum yang secara tidak patut ... dst; Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tingkatkasasi Mahkamah Agung RI telah menjatuhkan putusan pemidanaan yang dilakukanoleh Sudjiono
1.EMAN SULAEMAN, SH.,MH
2.Agus Khairudi, sh.,mh
3.RABANI. HALAWA, SH.,MH
4.RAHMAD ISNAINI, SH.,MH
5.SUSTINE PRIDAWATI, SH.
6.YANTI KRISTINA, SH.
7.ENDAH DWI HASTUTI, SH.
8.I PUTU RUDINA ARTANA, SH
9.INDRA A H SARAGIH, SH
Terdakwa:
FELIX ERWIN SIMANJUNTAK
144 — 46
Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dipergunakan untuk Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negerisebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi yang memangku suatu jabatan tertentubaik jabatan struktural maupun jabatan fungsional atau pelaku Tindak PidanaKorupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yangmempunyai suatu fungsi dalam suatu korporasi;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam tingkatkasasi Mahkamah Agung RI, telah menjatuhkan putusan pemidanaan yangdilakukan oleh Sudjiono
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Drs. KARSIMIN, MM bin KARIP Diwakili Oleh : Drs. KARSIMIN, MM bin KARIP
130 — 87
- 1 (satu) buah Map berisi Blangko Pelaporan Identifikasi Ternak, IB dan PKB UPSUS SIWAB Tahun 2017 atas nama SUDJIONO (III).
- 1 (satu) buah Map berisi Blangko Pelaporan Identifikasi Ternak, IB dan PKB UPSUS SIWAB Tahun 2017 atas nama ED WIDYANTO (II).
- 1 (satu) buah Map berisi Blangko Pelaporan Identifikasi Ternak, IB dan PKB UPSUS SIWAB Tahun 2017 atas nama HANDANA (II).
ADERINA TRISYANI,S.H.
Terdakwa:
Dr. Ir. WAHYU AGUSTINI, SE., M.Si
138 — 59
- 1 (satu) buah Map berisi Blangko Pelaporan Identifikasi Ternak, IB dan PKB UPSUS SIWAB Tahun 2017 atas nama SUDJIONO (III).
- 1 (satu) buah Map berisi Blangko Pelaporan Identifikasi Ternak, IB dan PKB UPSUS SIWAB Tahun 2017 atas nama ED WIDYANTO (II).
- 1 (satu) buah Map berisi Blangko Pelaporan Identifikasi Ternak, IB dan PKB UPSUS SIWAB Tahun 2017 atas nama HANDANA (II).