1. Menyatakan Terdakwa tersebut yaitu Teguh Pradoso, Amd,Kep, Peltu, NRP 21980329020276, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Pencabulan
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun.
Pidana tambahan : Dicabut haknya untuk memegang jabatan tertentu di bidang Keperawatan.
Tanggal 22 Nopember 2018 — Pembanding/Oditur : Salmon Balubun, SH Terbanding/Terdakwa : Feri Daryanto 80 — 19
Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor : 105-K/PM.II-08/AL/VII/2018 tanggal 22 Oktober 2018, sekedar pidana pokoknya dan status barang bukti sehingga menjadi sebagai berikut :
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Tanggal 20 Desember 2022 — Oditur: Ardiman Nur, S.H. Terdakwa: Yopianto Pedek 161 — 18
Pidana Pokok : Penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
b. Pidana denda : Sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Tanggal 26 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : AKHMAD HOTMARTUA,SH Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : NUR FAJAR BIN NIMAN Diwakili Oleh : NUR FAJAR BIN NIMAN Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : MUHAMMAD ALFRANS BIN ADI RAMON SITEPU Diwakili Oleh : MUHAMMAD ALFRANS BIN ADI RAMON SITEPU Terbanding/Pembanding/Terdakwa III : M. NUR FADILAH als DILAH bin NURLI Diwakili Oleh : M. NUR FADILAH als DILAH bin NURLI Terbanding/Pembanding/Terdakwa IV : MUHAMMAD AKMAL alias KUPLE Bin BAHRUDIN Diwakili Oleh : MUHAMMAD AKMAL alias KUPLE Bin BAHRUDIN 66 — 30
MUHAMMAD AKMAL alias KUPLE Bin BAHRUDIN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ParaTerdakwa masing-masing dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan ParaTerdakwa tetap didalam tahanan;
Menetapkan barang bukti :
1 (Satu) bilah senjata tajam jenis celurit panjang ukuran 62 cm bergagang kayu warna hitam.
Tanggal 2 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : HENDRA GINTING SUKA Terbanding/Tergugat : Asmita Br. Surbakti 48 — 30
>
Menyatakan hak penguasaan terhadap pengasuhan anak diberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi terhadap ke 4 (empat) anak Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi bernama:
INTAN CAROLYN Br.GINTING, perempuan, umur 19 tahun;
FERDHIAN HANS GINTING, laki-laki, umur 18 tahun;
JOVI NATHANIEL GINTING, laki-laki, umur 14 tahun;
THALITA AZMIRALDA Br GINTING, perempuan, umur 10 tahun.
Tanggal 21 April 2022 — Oditur: Hasta Sukidi, S.H. Terdakwa: Yarman 97 — 9
Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
Pidana Penjara : Selama 8 (delapan) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali diemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebakan karena Tedakwa melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggran disiplin
Tanggal 4 Juli 2022 — Oditur: Suparlan Terdakwa: Hajibullah 110 — 36
Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) tahun.
Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Denda Sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara.
Tanggal 21 Nopember 2016 — Pembanding/Penuntut Umum : AHMAD HASURUNGAN HARAHAP, SH Terbanding/Terdakwa II : Muhammad Nasir Rambe Terbanding/Terdakwa III : Rudi Salam Lubis Alias Ober Terbanding/Terdakwa I : Muhammad Rum Nasution Als. Rum 31 — 26
Menjatuhkan Pidana terhadap ketiga Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun.
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa.
1 (satu) unit mobil Daihatsu taft GT 7 F 70 BK 1616 HD warna hitam,
Tanggal 14 Maret 2019 — Oditur: Dwi Prantoro, SH, Terdakwa: Angga Kurniawan 98 — 39
Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana denda : Sejumlah Rp800.000.000,00.-(Delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda maka diwajibkan menjalani Penjara pengganti selama 4 (empat) bulan. c. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3.