Ditemukan 618 data
11 — 9
3492/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
13 — 13
3492/Pdt.G/2022/PA.Jr
7 — 0
3492/Pdt.G/2024/PA.Cms
16 — 15
3492/Pdt.G/2023/PA.Bwi
15 — 9
3492/Pdt.G/2022/PA.BL
41 — 16
3492/Pdt.G/2022/PA.Smdg
14 — 2
3492/Pdt.G/2021/PA.JT
7 — 0
3492/Pdt.G/2017/PA.Bbs
15 — 0
3492/Pdt.G/2018/PA.Sby
14 — 3
3492/Pdt.G/2021/PA.Clp
41 — 31
3492/Pdt.G/2023/PA.Slw
18 — 16
3492/Pdt.G/2023/PA.Jr
178 — 36
Penggugattidak pernah hadir lagi di muka sidang dan tidak menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil/kuasa hukumnya meskipun telah dipanggil secararesmi dan patut yang relaas panggilannya dibacakan di dalamsidang,sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatuhalangan yang sah;Menimbang, bahwa oleh karena verskot biaya perkara dari Penggugattelah habis, maka Panitera Pengadilan Agama Kebumen telah mengirimkansurat teguran kepada Kuasa Para Penggugat dengan suratnya Nomor W.11A10/3492
2016 tentang Tata CaraPenyelesaian Perkara Ekonomi Syariah bahwa ketentuan hukum acara perdatatetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dalam PeraturanMahkamah Agung ini.Menimbang bahwa berdasarkan pasal 181 ayat (1) HIR , barang siapayang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum membayar biaya perkara.Menimbang bahwa oleh karena verskot biaya perkara telah habis danPenggugat telah pula diberi teguran secara resmi dan patut berdasarkan suratPanitera Pengadilan Agama Kebumen Nomor W.11A 10/3492
112 — 58
- 1 (satu) lembar asli Nota Dinas Nomor : 0452 / 3492 / HKRS / 2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon pencabutan SK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu.- 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D. 311. XXXVIII Tahun 2012, tanggal 12 Oktober 2012, tentang Pencabutan keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Z.17. XXXVIII Tahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu. 9.
Yunus Bengkulu kepada Sekda Provinsi Bengkulu Nomor : 045.2 / 3492 / HKRS / 2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon Pencabutan SK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.- 1 ( satu ) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu kepada Plt. Gubernur Bengkulu Nomor : 1351 / B.2 / 2012, tanggal 02 Oktober 2012, perihal konsep Keputusan Gubernur tentang pencabutan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : Z.17.
Yunus Bengkulu.1 (satu) lembar asli Nota Dinas Nomor : 0452 / 3492 / HKRS /2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon pencabutanSK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUDM. Yunus Bengkulu.1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan GubernurBengkulu Nomor : D.311. XXXVIII Tahun 2012, tanggal12 Oktober 2012, tentang Pencabutan keputusan GubernurBengkulu nomor : Z.17. XXXVIII Tahun 2011, tentang TimPembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M. YunusBengkulu.9.
Yunus Bengkulu kepada Sekda Provinsi Bengkulu melaluiAsisten Pemerintahan dan Kesra Nomor: 045.2 / 3492 / HKRS /2012, tanggal 6 September 2012, perihal Mohon PencabutanSK. Gubernur tentang Tim Pembina Manajemen RSUDM. Yunus Bengkulu. 1 (satu ) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro HukumSetda Provinsi Bengkulu kepada Plt.
Yunus Bengkulu. 1 (satu) lembar asli Nota Dinas Nomor : 0452 / 3492 / HKRS / 2012,tanggal 6 September 2012, perihal Mohon pencabutan SK. Gubernurtentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. 1 (satu) examplar asli dokumen Surat Keputusan Gubernur BengkuluNomor : D.311. XXXVIII Tahun 2012, tanggal 12 Oktober 2012, tentangPencabutan keputusan Gubernur Bengkulu nomor : Z.17. XXXVIIITahun 2011, tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit UmumDaerah M.
YunusBengkulu kepada Sekda Provinsi Bengkulu melalui AsistenPemerintahan dan Kesra Nomor : 045.2 / 3492 / HKRS / 2012, tanggal6 September 2012, perihal Mohon Pencabutan SK. Gubernur tentangTim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. 1 (satu ) lembar asli surat Nota Dinas dari Kepala Biro Hukum SetdaProvinsi Bengkulu kepada Plt.
26 — 5
3492/Pdt.G/2020/PA.JS
82 — 18
3492/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr
6 — 0
3492/Pdt.G/2011/PA.Jr
16 — 1
3492/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
7 — 0
3492/Pdt.G/2018/PA.Smdg
5 — 0
3492/Pdt.G/2023/PA.Sbg