Ditemukan 452 data
104 — 259
dimaksud dengan tuntutan provisi adalahtuntutan yang bukan menyangkut pokok perkara yang merupakan perintah agarsupaya tergugat dihukum untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatusebelum dijatuhnkanya putusan akhir.Menimbang bahwa setelah majelis mempelajari gugatan penggugattelah ternyata tuntutan provisi tersebut juga telah dimintakan oleh penggugatdalam tuntutan pokok perkara, sehingga dengan demikian oleh karena tuntutanprovisi tersebut adalah berkaitan dengan adanya tuntutan dalam okok
122 — 37
Adi Pratikno, Nik 851127, gaji p okok yang disebut sebagai PhDPadalah sebesar Rp 722.412 ( tujuh ratus lima puluh enam ribu dua puluhempat rupiah).Sdr. Suwandi Achmad Muthohir, Nik 811046, gaji pokok yang disebutsebagai PhDP adalah sebesar 756.024( tujuh ratus lima puluh enam ribudua puluh empat rupiah).Sdr. Risnandar, Nik 830255, gaji pokok yang disebut sebagai PhDPAdalah sebesar Rp 739.020 ( tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu duapuluh rupiah).Sdr.
125 — 40
Bahwa kemudian Saksi7 disuruh oleh Terdakwa untuk mengantarkanbungkus *okok Sampuma Mild yang sudah diikat menggunakan isolasiberwama putin kepada seseorang yang tidak Saksi7 kenal sambilTerdakwa mengatakan kepada Saksi7 "Kamu perai ke ATM Perbanas di Jl.Perbanas Karet Kuningan Jakarta Selatan lalu kamu tunggu lisitu, setelahSampai ATM telepon saya," setelah Saksi7 keluar dari kamar kost untukmengantar rokok tersebut ke ATM Perbanas selanjutnya Saksi7 bertemudengan Saksi4 di tangga lantai Ill dekat
WAN SORAYA FAUZIAH, S.E
Tergugat:
PT. JAYA BINA USAHA MANDIRI
56 — 19
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI
-
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor
-
1.RATNA KUSUMA DEWI, SH.
2.ARIF RIYANTO,SH
Terdakwa:
MUHAMAD SAMAN Alias EDI MUHAMAD Alias EDI M Alias SAMAN
417 — 1018
CAM seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat JjinUsaha Perdagangan (SIUP) dan membantu mengarahkan untuk prosespembuatan Nomor okok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan PengusahaKena Pajak (PKP); Bahwa tugas saksi saat itu adalah setelah saksi diberikan soft copydalam bentuk PDF berupa akte pendirian perusahaan dari Notaris, KTPPengurus atas nama Deden dan Suhartini (Selaku Direktur Utama danKomisaris) dan saat itu saksi lihat tidak ada nama Muhamad Saman AliasEdi Muhamad Alias Edi M.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MAIMUNA Alias HAJAH MUNA Diwakili Oleh : AMIR Alias HAJI DAWANG
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Syarkiyah M, SH.,MH
122 — 46
Terdakwa danTerdakwa Il tersebut, Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya berasumsi sematakemudian dijadikan sebagai bukti, sedangkan fakta hukum yang terungkap padapersidangan bahwa Terdakwa II memang adalah pedagang barangbarang berupapakaian berupa daster dan sarung dan lainlain pakaian dari Tanah Abang danMakassar dikirim melalui parepare ke Nunukan dan sebatik Kalimantan Utara barangbarang tersebut ber balbal dengan jumlah banyak, selain itu barang campuran dariNunukan dikirim ke Parepare, berdagangr okok
81 — 32
AGUNG RIDWAN NURZAMAN, SH.Bahwa saksi pernah diperiksa Penyidik Kejaksaan sebagai saksi atasperkara tindak pidana Korupsi dalam penyaluran dana bantuanpinjaman modal kerja yang diterima KOHIPPI dari LPDB KementrianKoperasi dan UKM.Bahwa saksi bekerja pada LPDBKUMKM pada Tahun Anggaran2012 sebagai staf Analisa Risiko Divici Managemen Resiko LPDBKUMKM.Bahwa Tugas pokok saksi sebagai Kepala Bagian Hukum LPDBKUMKM Tugas okok saksi waktu itu, yaitu:1.
2585 — 3239
Dalam PIll. okok Perkara : Menolak gugatan Para Pengugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan Tergugat IV tidak melakukan perobuatan melawan hukum; Menghukum Para Pengugat untuk membayar segala biaya yangtimbul dengan adanya gugatan ini.Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat kiranya berpendapat lain, makaTergugat IV memohon untuk memutus perkara ini dengan seadiladilnya (exaequo et bono).Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat
49 — 11
Penawaran yang memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan,syaratsyarat dan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan ini,tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/p okok atau penawaran bersyarat.e. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP/panitia pengadaan selama proses evaluasi.g.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DHANNY SURYA SATRYA,SE Diwakili Oleh : Yopi Mariadi, SH
226 — 162
Berdasarkan hasil pemeriksaan penghitungan kerugiannegara/daerah pada kasus tersebut, besar Kerugian Keuangan Negarayang ditimbulkan akibat penyimpangan dalam pemberian pembiayaankepada PT Tanjung Siram oleh PT Bank Syariah Mandiri yaitu sebesarRp32.565.870.000,00 (Tiga Puluh Dua Milyar Lima Ratus Enam PuluhLima Juta Delapan Ratus Tujunh Puluh Ribu Rupiah) dengan rinciansebagai berikut: PokokPe Nilaikerugian(SisaNomorRe Nomor Tanggal TanggalPe mbiayaa AngsuranP Pokok)(Rp)kening Akad Akad neairan n(Rp) okok
Pembanding/Penggugat II : DARMAN Bin ALI Diwakili Oleh : ROSITA
Pembanding/Penggugat III : MILUS RA Bin ALI Diwakili Oleh : ROSITA
Pembanding/Penggugat IV : SYAFRIN Bin ALI Diwakili Oleh : ROSITA
Terbanding/Tergugat IV : SURIATI Binti RUSLI
Terbanding/Tergugat V : ERMAYENTI Binti RUSLI
Terbanding/Tergugat VI : USMAR BiN RUSLI
Terbanding/Tergugat VII : DEDI DESWANDI Bin RUSLI
Terbanding/Tergugat VIII : INDRA BiN RUSLI
76 — 39
masuk kepada pokok perkara maka eksepsi tersebut harus dinyatakan ditolak, Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan sependapat dengan dasar-dasar uraian yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk kemudian mengambil alih serta menjadikannya sebagai pertimbangan dan pendapat sendiri dengan demikian putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjang mengenai eksepsi patut untuk dipertahankan;
Dalam Pokok
YAYASAN RIAU MADANI
Tergugat:
Parman Fransiskus Situmorang
Turut Tergugat:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
141 — 0
MENGADILI
DALAM PROVISI;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM KONVENSI;
Dalam Eksepsi;
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi